Back to announcement
20240627_SIPD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676324_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SIPDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK
(“PERSEROAN”)
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada
para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:
Hari/tanggal : Selasa, 25 Juni 2024.
Tempat : Sequis Center Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman 71,
Kebayoran, Baru, Rukun Tetangga 5, Rukun Warga 3, Senayan,
Jakarta, South Jakarta City, Jakarta 12190.
Pukul : 14.12 – 15.17 WIB.
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan;
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, beserta penetapan honorarium dan persyaratan lainnya untuk itu;
3. Persetujuan atas penentuan honorarium, gaji serta tunjangan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan;
4. Persetujuan atas pengangkatan dan pengangkatan kembali susunan anggota Dewan
Komisaris dan/atau Direksi Perseroan;
5. Laporan dan pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan
Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu..
Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan ANTONIUS JOENOES SUPIT, selaku Komisaris Utama
(Komisaris Independen) Perseroan sesuai anggaran Dasar Perseroan.
Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan:
Kehadiran anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris:
Direksi:
Direktur Utama : Tuan SUNGKONO SADIKIN;
Direktur : Nyonya SRI SUMIYARSI;
Direktur : Nyonya SIK WEI TJIEN;
Direktur : Tuan IRVAN CAHYANA;
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama (Komisaris
Independen) : Tuan ANTONIUS JOENOES SUPIT;
Komisaris : Tuan EDDY TAMBOTO;
Komisaris : Nyonya STEPHANIE VERAWATY GONDOKUSUMO*
Komisaris Independen : Tuan THEO LEKATOMPESSY;
*) Hadir secara daring melalui webinar Zoom KSEI
Page 2
Kuorum Kehadiran Pemegang Saham:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan
kuasa pemegang saham yang mewakili 1.669.469.926 saham atau 90,766% dari
1.839.102.056 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Mata Acara Pertama, Kedua dan Ketiga:
Jumlah suara tidak setuju : 100 suara
Jumlah suara blangko/abstain : 210 sura
Jumlah suara setuju : 1.669.469.616 suara
Sehingga total suara setuju : 1.669.469.826 suara, atau sebesar 99,999%,
atau lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
Mata Acara Keempa dan Kelima:
Jumlah suara tidak setuju : 100 suara
Jumlah suara blangko/abstain : 220 sura
Jumlah suara setuju : 1.669.469.606 suara
Sehingga total suara setuju : 1.669.469.826 suara, atau sebesar 99,999%,
atau lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
Keputusan Rapat:
Keputusan Mata Acara Pertama:
a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi mengenai Perseroan untuk
tahun buku 2023 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (d/h Kantor Akuntan
Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & rekan);
b. Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan
Keuangan Perseroan;
Keputusan Mata Acara Kedua:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk
Akuntan Publik, dengan kriteria atau batasan dari Rapat Umum Pemegang Saham mengenai
Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah :
Page 3
Akuntan yang berkedudukan sebagai Rekan pada Kantor Akuntan Publik yang memiliki izin
usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan yang telah memiliki izin Akuntan
Publik dari Menteri Keuangan serta telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor VIII.A.1 tentang Pendaftaran
Akuntan Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik
Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 serta laporan keuangan lain apabila dibutuhkan oleh Perseroan,
serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut, menandatangani dokumen-
dokumen dan/atau menunjuk kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak
dapat melaksanakan tugasnya.
Keputusan Mata Acara Ketiga:
a. Menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2024, yaitu sebanyak-banyaknya naik 5% dari tahun
sebelumnya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi serta kondisi Perseroan.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan/atau tunjangan lainnya bagi Direktur Perseroan yang baru diangkat, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Keputusan Mata Acara Keempat:
a. Mengangkat kembali:
- Bapak ANTONIUS JOENOES SUPIT, selaku Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen;
- Bapak EDDY TAMBOTO, selaku Komisaris;
- Ibu STEPHANIE VERAWATY GONDOKUSUMO, selaku Komisaris;
- Bapak THEO LEKATOMPESSY, selaku Komisaris Independen;
- Bapak SUNGKONO SADIKIN, selaku Direktur Utama;
- Ibu SRI SUMIYARSI, selaku Direktur;
- Bapak IRVAN CAHYANA, selaku Direktur;
Mengangkat:
- Bapak TATANG WIDJAJA, selaku Komisaris;
- Bapak NATANAEL YUYUN SURYADI, selaku Direktur;
-terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
b. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2027 (dua
ribu dua puluh tujuh), adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen : Bapak ANTONIUS JOENOES SUPIT;
Komisaris : Bapak EDDY TAMBOTO;
Komisaris : Ibu STEPHANIE VERAWATY GONDOKUSUMO;
Komisaris : Bapak TATANG WIDJAJA;
Komisaris Independen : Bapak THEO LEKATOMPESSY.
Direksi:
Direktur Utama : Bapak SUNGKONO SADIKIN;
Page 4
Direktur : Ibu SRI SUMIYARSI;
Direktur : Bapak IRVAN CAHYANA;
Direktur : Bapak NATANAEL YUYUN SURYADI.
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk
selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Kelima:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu termasuk
didalamnya Laporan Nilai Realisasi Hasil Penawaran Umum, Laporan Rencana Penggunaan
Dana, serta Laporan Realisasi Penggunaan Dana.
Ringkasan Risalah ini merupakan pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
Bogor, 27 Juni 2024
PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2024 · 14:12–15:17 |
| Present | 1,669,469,926 (90.77%) |
| Chair | ANTONIUS JOENOES SUPIT |
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
STEPHANIE VERAWATY GONDOKUSUMO
· Komisaris
p.1 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
p.3
unresolved
person
TATANG WIDJAJA
· Komisaris
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
404 ms
12 Sep 2026 23:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'ANTONIUS JOENOES SUPIT',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '90.766',
'shares_present': '1669469926',
'shares_total_voting': '1839102056',
'time_end': '15:17:00',
'time_start': '14:12:00',
'venue': 'Sequis Center Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman 71, Kebayoran, '
'Baru, Rukun Tetangga 5, Rukun Warga 3, Senayan, Jakarta, South '
'Jakarta City, Jakarta 12190.'}