Back to announcement
20260521_CPIN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32093238_lamp3.pdf
Other Text extracted CPINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Sehubungan dengan hasil keputusan agenda kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Charoen Pokphand Indonesia Tbk ("Perseroan") tanggal 20 Mei 2026 yang telah menyetujui pembagian
dividen tunai sebesar Rp180 (seratus delapan puluh Rupiah) setiap saham yang dibayarkan atas
16.398.000.000 saham atau seluruhnya berjumlah Rp2.951.640.000.000 serta memberikan kuasa kepada
Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, dengan ini Direksi
Perseroan memberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut, sebagai
berikut:
1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai:
a. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 2 Juni 2026
b. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 3 Juni 2026
c. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai : 4 Juni 2026
d. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai : 5 Juni 2026
e. Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai : 4 Juni 2026
f. Pembayaran Dividen Tunai : 12 Juni 2026
2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
a. Mekanisme pembayaran:
- Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), dividen tunai akan diterima melalui Pemegang Rekening di
KSEI.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, dividen tunai akan ditransfer ke
rekening bank pemegang saham. Surat permohonan transfer yang dilengkapi dengan nomor
rekening bank dan salinan identitas pemegang saham wajib diserahkan kepada Biro
Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue
III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 ("BAE"), paling lambat tanggal 5 Juni
2026.
b. Dividen tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Page 2
c. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun
badan, yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh KSEI.
d. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya
disesuaikan dengan peraturan tersebut agar menyerahkan dokumen sebagaimana diatur dalam
peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia ("Dokumen Status Pajak").
Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah sebagai berikut:
- Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI,
Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus
diserahkan ke BAE selambat-lambatnya 5 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Tanpa adanya Dokumen Status Pajak, dividen tunai yang dibayarkan kepada pemegang saham
asing akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan pasal 26 yaitu sebesar 20%.
Jakarta, 21 Mei 2026
Direksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.