Back to announcement
20240626_FOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675568_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed FOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
SENTRA FOOD INDONESIA
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juni
2024 di Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia,
telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK (selanjutnya
disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 13.15 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST
Dewan Komisaris Direksi
- Komisaris Independen : Tuan ANDREAS SUGIHARDJO
- Direktur Utama : Tuan AGUSTUS SANI NUGROHO
TJENDANA
1/9
Page 2
SENTRA FOOD INDONESIA
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan :
➢ Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RUPST sah
apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah telah dikeluarkan oleh Perseroan.
-Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 556.369.000 (lima
ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu) saham atau sebesar 85,60% (delapan puluh lima koma enam nol persen)
dari 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
-Maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST adalah telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat.
C. Agenda - Agenda RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
2/9
Page 3
SENTRA FOOD INDONESIA
2. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit
pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan memberikan wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya;
3. Penetapan honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dengan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2024; dan
4. Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan RUPST yaitu:
a. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini ke dalam akta
pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud guna
memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kecuali; dan
b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya
RUPST ini.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam
setiap pembahasan mata acara RUPST. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada setiap mata acara
RUPST.
3/9
Page 4
SENTRA FOOD INDONESIA
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.
F. Keputusan RUPST
Mata Acara Pertama RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan
Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 556.369.000 (lima ratus Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara terbanyak lima puluh enam juta tiga ratus
enam puluh sembilan ribu) saham
atau 100% (seratus persen) dari
jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.
4/9
Page 5
SENTRA FOOD INDONESIA
Keputusan Mata Acara Menyetujui Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
Pertama RUPST berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023 serta memberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
Mata Acara Kedua RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 556.369.000 (lima ratus Sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) Tidak ada.
dengan suara bulat lima puluh enam juta tiga ratus saham.
enam puluh sembilan ribu) saham -Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat
atau 100% (seratus persen) dari 2 angka (8) dan Pasal 13 ayat 2
jumlah suara yang hadir dalam angka (9) Anggaran Dasar
RUPST. Perseroan, Pemegang Saham yang
5/9
Page 6
SENTRA FOOD INDONESIA
telah hadir dalam RUPS dan/atau
hadir secara elektronik namun tidak
menggunakan hak suaranya atau
abstain, dianggap sah menghadiri
RUPS untuk yang hadir secara
elektronik, dan dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan dan David Kurniawan sebagai
Kedua RUPST Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan syarat
dan ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan; dan
6/9
Page 7
SENTRA FOOD INDONESIA
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti serta persyaratan dan ketentuan lainnya, apabila
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau
melaksanakan tugas karena sebab apapun, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 556.369.000 (lima ratus Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara bulat lima puluh enam juta tiga ratus
enam puluh sembilan ribu) saham
atau 100% (seratus persen) dari
jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.
7/9
Page 8
SENTRA FOOD INDONESIA
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan pemberian
Ketiga RUPST wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan tetap memperhatikan
kondisi keuangan Perseroan.
Mata Acara Keempat RUPST
Jumlah Pemegang
Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 556.369.000 (lima ratus Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara bulat lima puluh enam juta tiga ratus
enam puluh sembilan ribu) saham
atau 100% (seratus persen) dari
jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.
Keputusan Mata Acara Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan dengan RUPST, yaitu:
Keempat RUPST
8/9
Page 9
SENTRA FOOD INDONESIA
a. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini
ke dalam akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat
laporan, memberikan keterangan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan
berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang
berlaku, tanpa kecuali; dan
b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku
terhitung sejak ditutupnya RUPST ini.
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 13.45 WIB.
Jakarta, 26 Juni 2024
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK
DIREKSI
9/9
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Jun 2024 · 13:15– |
| Present | 556,369,000 (85.60%) |
| Chair | — |
Agenda 2
For
556,369,000
100.00%
Against
—
—
Abstain
1,500
—
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ANDREAS SUGIHARDJO
p.1
unresolved
person
SANI NUGROHO TJENDANA
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
696 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat lima enam '
'atau jumlah RUPST.',
'votes_abstain': '1500',
'votes_against': None,
'votes_for': '556369000'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.60',
'shares_present': '556369000',
'shares_total_voting': '650000000',
'time_start': '13:15:00'}