Skip to content
Back to announcement

20240626_FOOD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675568_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed FOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
SENTRA FOOD INDONESIA

                                                              PENGUMUMAN
                                                          RINGKASAN RISALAH
                                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                   PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK



   PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juni
   2024 di Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia,
   telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK (selanjutnya
   disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 13.15 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :

   A.       Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST
                             Dewan Komisaris                                                          Direksi
        -    Komisaris Independen   : Tuan ANDREAS SUGIHARDJO
                                                                            -   Direktur Utama        : Tuan AGUSTUS SANI NUGROHO
                                     TJENDANA




                                                                      1/9
Page 2
SENTRA FOOD INDONESIA

   B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
        Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan :
        ➢    Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RUPST sah
             apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan
             hak suara yang sah telah dikeluarkan oleh Perseroan.
        -Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 556.369.000 (lima
        ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu) saham atau sebesar 85,60% (delapan puluh lima koma enam nol persen)
        dari 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
        Perseroan.
        -Maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST adalah telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat mengambil
        keputusan yang sah dan mengikat.


   C.   Agenda - Agenda RUPST
        1.   Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
             31 Desember 2023 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan Direksi dan Dewan
             Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge)
             kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;

                                                                     2/9
Page 3
SENTRA FOOD INDONESIA

        2.   Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit
             pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan memberikan wewenang kepada
             Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya;
        3.   Penetapan honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dengan pemberian wewenang kepada Dewan
             Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2024; dan
        4.   Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan RUPST yaitu:
             a. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini ke dalam akta
                 pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
                 dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud guna
                 memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kecuali; dan
             b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya
                 RUPST ini.


   D.   Kesempatan Tanya Jawab
        Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam
        setiap pembahasan mata acara RUPST. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada setiap mata acara
        RUPST.



                                                                    3/9
Page 4
SENTRA FOOD INDONESIA

   E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
        Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
        menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.


   F.   Keputusan RUPST
                                                           Mata Acara Pertama RUPST
          Jumlah      Pemegang
                                                                                 Tidak ada.
          Saham Yang Bertanya
          Hasil     Pemungutan
                                                Setuju                            Abstain                             Tidak Setuju
          Suara
          RUPST         disetujui Sebanyak 556.369.000 (lima ratus Tidak ada.                            Tidak ada.
          dengan suara terbanyak   lima puluh enam juta tiga ratus
                                   enam puluh sembilan ribu) saham
                                   atau 100% (seratus persen) dari
                                   jumlah suara yang hadir dalam
                                   RUPST.



                                                                     4/9
Page 5
SENTRA FOOD INDONESIA

       Keputusan Mata Acara Menyetujui Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
       Pertama RUPST           berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan
                               yang telah dilakukan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023 serta memberikan
                               pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
                               Komisaris Perseroan.


                                                        Mata Acara Kedua RUPST
       Jumlah       Pemegang
                                                                               Tidak ada.
       Saham Yang Bertanya
       Hasil      Pemungutan               Setuju                              Abstain                          Tidak Setuju
       Suara
       RUPST         disetujui Sebanyak 556.369.000 (lima ratus Sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) Tidak ada.
       dengan suara bulat      lima puluh enam juta tiga ratus saham.
                               enam puluh sembilan ribu) saham -Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat
                               atau 100% (seratus persen) dari 2 angka (8) dan Pasal 13 ayat 2
                               jumlah suara yang hadir dalam angka       (9)      Anggaran   Dasar
                               RUPST.                           Perseroan, Pemegang Saham yang

                                                                5/9
Page 6
SENTRA FOOD INDONESIA

                                                             telah hadir dalam RUPS dan/atau
                                                             hadir secara elektronik namun tidak
                                                             menggunakan hak suaranya atau
                                                             abstain, dianggap sah menghadiri
                                                             RUPS untuk yang hadir secara
                                                             elektronik,     dan        dianggap
                                                             mengeluarkan suara yang sama
                                                             dengan mayoritas pemegang saham
                                                             yang mengeluarkan suara.


       Keputusan Mata Acara   1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan dan David Kurniawan sebagai
       Kedua RUPST               Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan untuk melakukan audit Laporan
                                 Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
                              2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan syarat
                                 dan ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut dengan
                                 memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan; dan



                                                            6/9
Page 7
SENTRA FOOD INDONESIA

                               3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik
                                  dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti serta persyaratan dan ketentuan lainnya, apabila
                                  Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau
                                  melaksanakan tugas karena sebab apapun, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan
                                  perundang-undangan yang berlaku.


                                                        Mata Acara Ketiga RUPST
       Jumlah       Pemegang
                                                                             Tidak ada.
       Saham Yang Bertanya
       Hasil      Pemungutan               Setuju                            Abstain                         Tidak Setuju
       Suara
       RUPST         disetujui Sebanyak 556.369.000 (lima ratus Tidak ada.                      Tidak ada.
       dengan suara bulat      lima puluh enam juta tiga ratus
                               enam puluh sembilan ribu) saham
                               atau 100% (seratus persen) dari
                               jumlah suara yang hadir dalam
                               RUPST.

                                                                 7/9
Page 8
SENTRA FOOD INDONESIA

       Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan pemberian
       Ketiga RUPST            wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan tetap memperhatikan
                               kondisi keuangan Perseroan.


                                                       Mata Acara Keempat RUPST
       Jumlah       Pemegang
                                                                              Tidak ada.
       Saham Yang Bertanya
       Hasil      Pemungutan                Setuju                            Abstain                     Tidak Setuju
       Suara
       RUPST          disetujui Sebanyak 556.369.000 (lima ratus Tidak ada.                  Tidak ada.
       dengan suara bulat      lima puluh enam juta tiga ratus
                               enam puluh sembilan ribu) saham
                               atau 100% (seratus persen) dari
                               jumlah suara yang hadir dalam
                               RUPST.
       Keputusan Mata Acara Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan dengan RUPST, yaitu:
       Keempat RUPST

                                                                 8/9
Page 9
SENTRA FOOD INDONESIA

                               a. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini
                                  ke dalam akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat
                                  laporan, memberikan keterangan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan
                                  berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang
                                  berlaku, tanpa kecuali; dan
                               b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku
                                  terhitung sejak ditutupnya RUPST ini.


     RUPST Perseroan ditutup pada pukul 13.45 WIB.


                                                          Jakarta, 26 Juni 2024
                                                 PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK
                                                                DIREKSI




                                                                 9/9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published27 Jun 2024
Pages9
Characters13,051
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 Jun 2024 · 13:15–
Present556,369,000 (85.60%)
Chair—
Agenda 2
For
556,369,000
100.00%
Against
—
—
Abstain
1,500
—
RUPS detail

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SENTRA FOOD INDONESIA TBK p.1 ×20
linked person AGUSTUS SANI NUGROHO p.1
unresolved person ANDREAS SUGIHARDJO p.1
unresolved person SANI NUGROHO TJENDANA p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan p.6 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Morhan p.6 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 696 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat lima enam '
                      'atau jumlah RUPST.',
             'votes_abstain': '1500',
             'votes_against': None,
             'votes_for': '556369000'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '85.60',
 'shares_present': '556369000',
 'shares_total_voting': '650000000',
 'time_start': '13:15:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result