Skip to content
Back to announcement

20240627_FITT_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31675851_lamp1.pdf

Listing Text extracted FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 105

Page 1
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                                     15 Maret 2024         Tanggal Distribusi HMETD                                                           27 Juni 2024
     Tanggal Efektif                                                           12 Juni 2024         Tanggal Pencatatan HMETD di BEI                                                    28 Juni 2024
     Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD di:                                            Periode Perdagangan HMETD                                                  28 Juni – 4 Juli 2024
     - Pasar Reguler dan Negosiasi                                              24 Juni 2024        Periode Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD                                   28 Juni – 4 Juli 2024
     - Pasar Tunai                                                              26 Juni 2024        Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD                                2 – 8 Juli 2024
                                                                                                    Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham                                          8 Juli 2024
     Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD di :                                                   Tambahan
     - Pasar Reguler dan Negosiasi                                              25 Juni 2024        Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                                           9 Juli 2024
     - Pasar Tunai                                                              27 Juni 2024        Tanggal Penyerahan Saham Hasil Pemesanan Saham                                       11 Juli 2024
                                                                                                        Tambahan
     Tanggal Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham yang                        26 Juni 2024        Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pemesanan Saham                                  11 Juli 2024
     berhak atas HMETD (Recording Date)                                                                 Tambahan
                                                                                                    Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga                                          11 Juli 2024

     OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
     KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
     MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
     AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
     PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK (”PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
     LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                         PT Hotel Fitra International Tbk
                                                                                Kegiatan Usaha Utama :
                                                            Perusahaan Induk dalam bidang Jasa, Pengelolaan Hotel & Pariwisata
                                                                             Berkedudukan di Majalengka, Indonesia
                                                                                   Kantor Pusat
                                          Jl. KH Abdul Halim No.88 RT. 005 RW. 008 Kab. Majalengka, Kulon Majalengka Jawa Barat 45418,
                                   Telepon: (0233) 8292888, Faksimili: (0233) 8291888, E-mail: corsec.hotelfitra@gmail.com, Web: www.fitratbk.co.id
                                PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
                             KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Sebanyak-banyaknya 726.130.199 (tujuh ratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh sembilan) saham baru atau sebesar 50,00% (lima puluh koma nol nol persen) dari modal
ditempatkan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp72.613.019.900 (tujuh puluh dua miliar enam ratus tiga belas juta sembilan belas ribu sembilan ratus Rupiah) yang berasal dari saham portepel Perseroan
dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Setiap pemegang saham yang memiliki 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayarkan
penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
PT Gloria Inti Nusantara selaku Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 20,66% (dua puluh koma enam enam persen) atau sebesar 150.000.000
(seratus lma puluh lima juta) Saham Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 150.000.000 (seratus lima puluh juta) HMETD. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 maret 2024
menyatakan PT Gloria Inti Nusantara akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu sebanyak 150.000.000 (seratus lima p uluh juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dan memiliki
keterangan bukti kecukupan dana di PT Bank Mandiri Tbk tertanggal 13 Maret 2024 sebesar Rp12.010.000.000 dan bukti tangkapan layar internet banking PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 13 Maret 2024.
Jon Fieris selaku pemegang saham yang memiliki 16,66% (enam belas koma enam puluh enam persen) atau sebesar 121.000.000 (seratus dua puluh satu juta) Saham Perseroan dan memiliki hak untuk
memperoleh 121.000.000 (seratus dua puluh satu juta) HMETD. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 maret 2024 menyatakan Jon Fieris akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya
yaitu sebanyak 121.000.000 (seratus dua puluh satu juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dan memiliki keterangan bukti surat referensi kecukupan dana di PT Bank Central Asia Tbk
tertanggal 13 Maret 2024.
Hendra Sutanto selaku pemegang saham yang memiliki 8,95% (delapan koma Sembilan lima persen) atau sebesar 65.000.000 (enam puluh lima juta) Saham Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh
65.000.000 (enam puluh lima juta) HMETD. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 maret 2024 menyatakan Hendra Sutanto akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu sebanyak
65.000.000 (enam puluh lima juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dan memiliki keterangan bukti kecukupan dana di PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 8 Maret 2024.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau
diambil bagian oleh pemegang HMETD, para pembeli siaga akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 240.000.000 saham yang tidak dilaksanakan dengan harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap Saham Baru, sesuai dengan Perjanjian Pembeli Siaga dan Pernyataan Kesanggupan Pembelian Bagian Saham yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H Notaris di Jakarta Utara, dengan
detil sebagai berikut:
 -       Hendra Sutanto: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 16 Mei 2024, akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham
         dengan mengkonversi piutang pinjaman pemegang saham yang dimilikinya kepada Perseroan.
 -       Richard Suwandi Lie: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 dan bukti kecukupan dana berupa informasi rekening bank PT Bank Maybank Indonesia tertanggal 29
         Februari 2024 dan, bukti tangkapan layar internet banking PT Bank Cimb Niaga Tbk, akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 60.000.000 (enam puluh juta) saham.
 -       PT Bangun Nusa Cemerlang: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 dan bukti kecukupan dana berupa informasi rekening bank PT Bank Central Asia Tbk tertanggal
         6 Maret 2024, akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyak 60.000.000 (enam puluh juta) saham.
 -       Rico Suryadi: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 dan bukti kecukupan dana berupa informasi rekening bank PT Bank Central Asia tertanggal 5 Maret 2024, akan
         membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyak 50.000.000 (lima puluh juta) saham.
Berdasarkan kesepakatan antar pembeli siaga tertanggal 20 Maret 2024, maka Hendra Sutanto akan diutamakan untuk membeli sisa saham yang tidak dilaksanakan. Dalam hal setelah pembeli siaga
melaksanakan pembelian sisa saham tersebut dan masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang
untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan
dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh
Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019
dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN YANG AKAN BERGANTUNG PADA KEGIATAN DAN PENDAPATAN
     PERUSAHAAN ANAK. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS.

     PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I SESUAI DENGAN
     HMETD YANG DIMILIKINYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) SEBESAR 50,00% SETELAH HMETD
     DILAKSANAKAN.

     TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN ADALAH 4 JULI 2024. HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK
     BERLAKU LAGI

     PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PMHMETD I INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM, TETAPI SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
     DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI’).

     RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH
     TERBATASNYA JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

                                                               Prospektus ini diterbitkan di Majalengka pada tanggal 28 Juni 2024
Page 2
PT Hotel Fitra International TBK (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) dalam rangka penerbitan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 045/HFI/III/2024
tertanggal 22 Maret 2024 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“POJK No. 32/2015“) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan atas POJK No. 32/2015 (“POJK No. 14/2019“) dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33/2015“) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (“Undang-Undang
Pasar Modal”) dan peraturan pelaksanaannya.
Perseroan beserta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal sehubungan dengan PMHMETD I ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam
Prospektus ini, sesuai dengan bidang tugas masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam wilayah Republik
Indonesia dan kode etik serta norma dan standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan penjelasan dan/atau membuat pernyataan
apapun mengenai hal-hal yang tidak tercantum dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang- Undang Pasar Modal.

PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI
INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU
DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA
PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL DALAM
PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ ATAU MENYESATKAN.




                                                    i
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ....................................................................................................................................... ii
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................ iv
RINGKASAN PROSPEKTUS ...........................................................................................................vii
I.       PENAWARAN UMUM TERBATAS ......................................................................................... 1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .................. 8
III.     PERNYATAAN HUTANG ...................................................................................................... 10
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................. 17
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................... 21
VI.      FAKTOR RISIKO................................................................................................................... 31
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN .................................... 34
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ..................................................................... 35
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .................................................................................. 35
1.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................ 35
2.     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN .............. 37
3.     PERIZINAN.............................................................................................................................. 38
4.     STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
       PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM DAN ENTITAS ANAK.................................... 40
5.     KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK
       BADAN HUKUM ...................................................................................................................... 41
6.     KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ENTITAS ANAK ......................................................... 42
7.     PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............... 46
8.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ............................................................. 59
9.     TATA KELOLA PERSEROAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) ................................. 61
10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY -
    CSR) ........................................................................................................................................ 64
11. SUMBER DAYA MANUSIA ..................................................................................................... 67
12. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ......... 69
13. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL .................................................................................. 69
A. PERSEROAN .......................................................................................................................... 69
B. BMP ......................................................................................................................................... 69
14. ASURANSI .............................................................................................................................. 69
15. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
    KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ................................. 70
B. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .......................................... 70
1.     UMUM...................................................................................................................................... 70
2.     KEUNGGULAN KOMPETITIF ................................................................................................. 71

                                                         ii
Page 4
3.     STRATEGI USAHA.................................................................................................................. 71
4.     KEGIATAN USAHA ................................................................................................................. 72
5.     PERSAINGAN USAHA ............................................................................................................ 75
6.     PROSEPEK USAHA ................................................................................................................ 75
IX. EKUITAS ................................................................................................................................. 79
X. KEBIJAKAN DIVIDEN.............................................................................................................. 80
XI. PERPAJAKAN ......................................................................................................................... 81
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL..................................................... 83
XIII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA ........................................................................ 85
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM........................................................................................ 88
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM92




                                                       iii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN


Definisi Umum

 Afiliasi                :   Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK yaitu:
                             a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                 horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                 1. suami atau istri;
                                 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                        bersangkutan; atau
                                 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                             b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                 horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                 1. orang tua dan anak;
                                 2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                 3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                             c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                             d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                 anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                             e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                 cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
                                 dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                             f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                 maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                 kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                             g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                  langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                  saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 BAE                     :   Berarti Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
                             melaksanakan administrasi saham dalam PMHMETD I yang dalam hal ini adalah PT Bima
                             Registra, berkedudukan di Jakarta.

 BAPEPAM dan LK          :   Berarti BAPEPAM dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
                             dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
                             Keuangan No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata
                             Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri
                             Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
                             Kerja Kementerian Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
                             wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                             beralih dari Menteri Keuangan dan BAPEPAM dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU
                             No. 21 Tahun 2011.

 Bank Kustodian          :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan usaha
                             sebagai Kustodian.

 BEI                     :   Berarti Bursa Efek Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
                             Modal yang dalam hal ini adalah PT. Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                             Selatan.

 DPS                     :   Berarti daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku BAE
                             Perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
                             tentang Perseroan Terbatas, yang memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh
                             Pemegang Saham baik yang masih dalam bentuk script maupun dalam bentuk scriptless.
                             Saham-saham dalam bentuk script adalah saham-saham yang masih dalam bentuk warkat
                             dan dikuasai oleh masing-masing pemegang saham, sedangkan saham-saham dalam



                                          iv
Page 6
                             bentuk scriptless adalah saham-saham dalam bentuk elektronik yang berada dalam
                             penitipan kolektif KSEI

Efektif                  :   Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
                             74 UUP2SK, yaitu:

                             Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                              • 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
                                   lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
                                   terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana
                                   dan peraturan dengan Penawaran Umum Perdana; atau
                              • 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
                                   Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau

                             Atas dasar Pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
                             informasi lebih lanjut yang diperlukan

Harga Pelaksanaan        :   Berarti harga pelaksanaan setiap HMETD untuk mendapatkan 1 (satu) saham dari portepel
                             dalam PMHMETD I sebesar Rp100,- (seratus Rupiah).

Hari Bursa               :   Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek yaitu hari Senin- sampai
                             hari Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
                             libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender            :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi tanpa kecuali,
                             termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
                             Republik Indonesia.

Hari Kerja               :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                             Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan- tertentu
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa..

HMETD                    :   Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang dapat dialihkan yang
                             melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli
                             Efek baru, termasuk saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

KSEI                     :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan yang
                             merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-
                             undangan di bidang Pasar Modal.

Masyarakat               :   Berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara Indonesia/badan Indonesia
                             maupun Warga Negara Asing/badan asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di
                             Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri.

Menkumham                :   Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dahulu
                             dikenal dengan nama Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Otoritas Jasa Keuangan   :   Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK                     pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                             Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara
                             Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
                             Indonesia 5253, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

Pemegang HMETD           :   Berarti Pemegang Saham Perseroan atau pemegang HMETD.

Pemegang Saham Utama     :   Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua
                             puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan
                             oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh
                             Otoritas Jasa Keuangan.



                                           v
Page 7
POJK No. 32/ 2015         :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan
                              Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 33/2015          :   Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi
                              Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
                              Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 14/2019          :   Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas
                              Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                              dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 15/2020          :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
                              Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK No. 16/2020              Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat
                              Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

POJK No. 17/2020          :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan
                              Perubahan Kegiatan Usaha Utama

POJK No. 42/2020          :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                              Transaksi Benturan Kepentingan

Pernyataan Pendaftaran    :   Berarti pernyataan pendaftaran yang harus disampaikan oleh Perseroan kepada Kepala
                              Eksekutif OJK dalam rangka PMHMETD I sesuai dengan POJK No. 32/2015.

Prospektus                :   Berarti dokumen penawaran yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan sehubungan
                              dengan PMHMETD I sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Pasar
                              Modal juncto POJK No. 33/2015.

RUPS                      :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                              ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
                              pelaksanaannya.

RUPSLB                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                              dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
                              pelaksanaannya.

Saham Hasil Pelaksanaan   :   Berarti saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini dalam
HMETD                         jumlah sebanyak-banyaknya 726.130.199 (tujuh ratus dua puluh enam juta seratus tiga
                              puluh ribu seratus sembilan puluh sembilan) saham.

Sertifikat Bukti HMETD    :   Berarti bukti kepemilikan atas sejumlah HMETD yang memberikan hak kepada
                              pemegangnya untuk membeli saham dengan Harga Pelaksanaan.

Undang-Undang Pasar       :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995
Modal                         tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
                              No. 3608, beserta peraturan pelaksanaannya.




                                           vi
Page 8
RINGKASAN PROSPEKTUS

Ringkasan dibawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan; yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan data keuangan
yang tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam Rupiah dan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.    Umum
PT Hotel Fitra International Tbk berkedudukan di Majalengka adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan
usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 34 Tanggal 24 Januari 2014 dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, S.H. Notaris di Jakarta,
yang mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia AHU-10937.AH.01.01 tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, telah dicatat pada Daftar Perseroan No.
AHU-0021306.AH.01.09 tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, telah didaftarkan dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
09.05.1.68.91892 tanggal 10 Mei 2017, yang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Adminsitrasi Jakarta
Selatan, serta telah diumumkan dalam Lembar Berita Negara No. 47 tanggal 13 Juni 2014 dan Tambahan Berita Negara No.
19155, (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian Perseroan”).
Perseroan pada tahun 2019 telah menawarkan 36,67% sahamnya kepada publik melalui Penawaran Umum Perdana Saham
(IPO), yaitu sebesar 220.000.000 saham biasa kepada masyarakat dengan nilai nominal Rp 100 setiap saham dengan harga
penawaran sebesar Rp102 setiap saham yang ditawarkan kepada masyarakat. Penawaran umum yang dilakukan Perseroan
tersebut telah dinyatakan efektif berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-60/D.04/2019 tanggal 27 Mei 2019 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Saham yang ditawarkan Perseroan tersebut mulai diperdagangkan di
Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 11 Juni 2019. Perseroan mengubah status dan nama perusahaannya yang semula
berstatus Perseroan tertutup Perseroan terbuka dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan,
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 17 Tanggal 14 Februari 2019 dibuat dihadapan Rudy
Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah mendapat surat Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0008044.AH.01.02Tahun 2019 tanggal 14 Februari 2019 serta telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0092526 Tanggal 14 Februari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0025225.AH.01.11 Tahun 2019 Tanggal 14 Februari 2019.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah dan dinyatakan kembali sehubungan dengan peningkatan modal dasar
Perseroan, Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Hotel Fitra International Tbk untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Buku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan rencana Pengeluaran Saham Dalam Simpanan Melalui Penawaran Umum
Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar PT Hotel Fitra International Tbk No. 6 tanggal 15 Maret 2024 yang
dibuat di hadapan Erny Kencanawati, Notaris di Bandung, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Hotel Fitra
International Tbk No. AHU-0018020.AH.01.02.Tahun 2024 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0058430.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024.
Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkannya prospektus ini adalah Perusahaan Induk dalam bidang Jasa, Pengelolaan
Hotel & Pariwisata.
2.    Keterangan Tentang HMETD
Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini berjumlah Sebanyak-banyaknya 726.130.199 (tujuh ratus dua puluh
enam juta seratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh sembilan) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham sehingga
seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp72.613.019.900 (tujuh puluh dua miliar enam ratus tiga belas juta sembilan
belas ribu sembilan ratus Rupiah).
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD
yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai keterangan tentang HMETD di atas akan dijelaskan pada Bab I Prospektus ini tentang
Penawaran Umum Terbatas.
3.    Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
     Jumlah HMETD yang ditawarkan                       :   Sebanyak-banyaknya 726.130.199 saham baru atas nama


                                                  vii
Page 9
  Nilai Nominal                                                  :      Rp100,- (seratus Rupiah)
  Harga Pelaksanaan                                              :      Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
  Rasio HMETD                                                    :      Setiap 1 (satu) saham berhak mendapatkan 1 (satu) HMETD
                                                                        dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu)
                                                                        saham baru
  Tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan                        :      26 Juni 2024
  yang berhak atas HMETD
  Tanggal Pencatatan HMETD                                       :      28 Juni 2024
  Periode Perdagangan HMETD                                      :      28 Juni – 4 Juli 2024
  Periode Pelaksanaan HMETD                                      :      28 Juni – 4 Juli 2024
  Penurunan persentase kepemilikan (dilusi)                      :      Sebanyak-banyaknya 50,00% setelah HMETD dilaksanakan
  Hak atas Saham yang diterbitkan                                :      Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang diterbitkan dalam
                                                                        rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
                                                                        dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah
                                                                        ditempatkan dan disetor penuh lainnya, termasuk hak atas
                                                                        pembagian dividen.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan berdasarkan Akta Berita Acara RUPS No. 06
tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Dr. Erny Kencanawati, akta dimana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0018020.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 Maret
2024, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0112164 tanggal 20 Maret 2024, dan telah terdaftar didalam
Daftar Perseroan No. AHU-0058430.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 (”Akta 06/2024”) dan DPS per tanggal 21
Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                                       Jumlah Saham              Nilai Nominal (Rp)           Persentase
                            Pemegang Saham
                                                                                         (lembar)                     @Rp100,-                    (%)
 Modal Dasar                                                                               2.000.000.000               200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Gloria Inti Nusantara                                                                  150.000.000                15.000.000.000               20,66
   Jon Fieris                                                                                121.000.000                12.100.000.000               16,66
   Hendra Sutanto                                                                             65.000.000                 6.500.000.000                8,95
   Masyarakat*                                                                               390.130.199                39.013.019.900               53,73
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                                  726.130.199                72.613.019.900              100,00
 Saham Dalam Portepel                                                                      1.273.869.801               127.386.980.100
*kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Berikut ini proforma permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan.
Jika seluruh pemegang saham melaksakan seluruh HMETD mereka, maka struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                                                                  Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                            Sebelum PMHMETD I                                              Setelah PMHMETD I
              Pemegang Saham
                                              Jumlah Saham        Nilai Nominal           Persentase       Jumlah Saham           Nilai Nominal    Persentase
                                                 (lembar)              (Rp)                   (%)             (lembar)                 (Rp)            (%)
 Modal Dasar                                    2.000.000.000    200.000.000.000                               2.000.000.000     200.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh
   PT Gloria Inti Nusantara                       150.000.000         15.000.000.000           20,66            300.000.000      30.000.000.000         20,66
   Jon Fieris                                     121.000.000         12.100.000.000           16,66            242.000.000      24.200.000.000         16,66
   Hendra Sutanto                                  65.000.000          6.500.000.000            8,95            130.000.000      13.000.000.000          8,95
   Masyarakat*                                    390.130.199         39.013.019.900           53,73            780.260.398      78.026.039.800         53,73
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh       726.130.199         72.613.019.900          100,00          1.452.260.398     145.226.039.800        100,00
 Saham Dalam Portepel                           1.273.869.801        127.386.980.100                            547.739.602      54.773.960.200
*kepemilikan masing-masing dibawah 5%

Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini hanya dilaksanakan oleh PT Gloria Inti Nusantara,
Jon Fieris, dan Hendra Sutanto maka terhadap seluruh sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh pemegang HMETD tersebut
akan dibeli oleh para pembeli siaga sebagai berikut: (i) Hendra Sutanto akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan
sebanyak-banyaknya 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham dengan mengkonversi piutang pinjaman pemegang saham yang
dimilikinya kepada Perseroan; (ii) Richard Suwandi Lie akan membeli sisa saham yang diterbitkan Perseroan sebanyak-
banyaknya 60.000.000 (enam puluh juta) saham; (iii) PT Bangun Nusa Cemerlang akan membeli sisa saham yang diterbitkan
Perseroan sebanyak-banyaknya 60.000.000 (enam puluh juta) saham; dan (iv) Rico Suryadi akan membeli sisa saham yang
dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 50.000.000 (lima puluh juta) saham; ketiganya melakukan pembelian sisa saham
dengan cara menyetorkan uang tunai. Berdasarkan kesepakatan antar pembeli siaga tertanggal 20 Maret 2024, maka Hendra
Sutanto akan diutamakan untuk membeli sisa saham yang tidak dilaksanakan, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                          viii
Page 10
                                                                                             Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                              Sebelum PMHMETD I                                      Setelah PMHMETD I
                 Pemegang Saham                  Jumlah           Nilai Nominal                          Jumlah          Nilai Nominal
                                                 Saham                 (Rp)          Persentase          Saham                (Rp)       Persentase
                                                (lembar)                                 (%)            (lembar)                             (%)

 Modal Dasar                                  2.000.000.000        200.000.000.000                  2.000.000.000    200.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh
   PT Gloria Inti Nusantara                    150.000.000          15.000.000.000        20,66       300.000.000     30.000.000.000           23,04
   Jon Fieris                                  121.000.000          12.100.000.000        16,66       242.000.000     24.200.000.000           18,58
   Hendra Sutanto                               65.000.000           6.500.000.000         8,95       200.000.000     13.000.000.000           15,36
   Masyarakat*                                 390.130.199          39.013.019.900        53,73       390.130.199     78.026.039.800           29,96
   Richard Suwandi Lie                                                           -            -        60.000.000      6.000.000.000            4,61
   Rico Suryadi                                           -                      -            -        50.000.000      5.000.000.000            3,84
   PT Bangun Nusa Cemerlang                               -                      -            -        60.000.000      6.000.000.000            4,61
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh     726.130.199         72.613.019.900       100,00     1.302.130.199    130.213.019.900          100,00
 Saham Dalam Portepel                         1.273.869.801        127.386.980.100                    697.869.801     69.786.980.100
*kepemilikan masing-masing dibawah 5%

Para pembeli siaga telah setuju untuk membuat kesepakatan antar pembeli siaga tertanggal 20 Maret 2024 sebagai berikut:
    a. Dari Sisa Saham Pelaksanaan PMHMETD I, maka Hendra Sutanto akan diutamakan untuk membeli Sisa
        Saham yang tidak dilaksanakan sebanyak-banyaknya 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham dengan harga
        pelaksanaan sebesar Rp.100,- (seratus rupiah) setiap Saham Baru, atau sebanyak-banyaknya Rp7.000.000.000,-
        (tujuh miliar rupiah).
    b. Apabila masih terdapat sisa saham dari yang telah diambil oleh tuan Hendra Sutanto sebagaimana dimaksud dalam
        huruf a, maka masing-masing dari Pembeli Siaga dalam hal ini Richard Suwandi Lie, PT Bangun Nusa Cemerlang
        dan Rico Suryadi akan mengambil bagian sisa saham tersebut secara proporsional menurut kesanggupan masing-
        masing pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembeli Siaga antara masing-masing Pembeli Siaga dengan
        Emiten.
    c. Dalam hal sisa saham setelah pemesanan tambahan kurang dari 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham sehingga
        konversi utang tidak dilaksanakan seluruhnya, maka Hendra Sutanto akan mengkonversi utang sesuai jumlah sisa
        saham yang tersedia, dan sisa utang yang tidak dikonversi akan dilunasi oleh Perseroan baik melalui hasil operasional
        atau pendanaan lainnya.

4. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
     1.    Sekitar Rp69.312.625.595 (enam puluh sembilan miliar tiga ratus dua belas juta enam ratus dua puluh lima ribu lima
           ratus sembilan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk tambahan setoran modal pada Perusahaan Anak yaitu PT
           Fitra Amanah Wisata (FAW), sebagai berikut:
            a. Sekitar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembangunan proyek Kertajati
                 Umroh Park – Majalengka.
            b.       Sekitar Rp18.488.625.595 (delapan belas empat ratus delapan puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima
                     ribu lima ratus sembilan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk modal kerja termasuk namun tidak terbatas
                     untuk penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembayaran biaya-biaya untuk memulai operasional
                     awal.

            c.       Sekitar Rp824.000.000 (delapan ratus dua puluh empat juta Rupiah) akan digunakan sebagai bagian dari
                     pembayaran kontribusi lahan kepada Pemda Majalengka selama belum beroperasi, atau masa pembangunan
                     Proyek Kertajati Umroh Park – Majalengka (2 tahun), pada tahun 2025 dan 2026. Besaran kontribusi tersebut
                     adalah sebesar Rp403.600.000 per tahun pada tahun 2025, dan Rp420.400.000 per tahun pada tahun 2026.

             Adapun rencana progress pembangunan Proyek Kertajati Umroh Park – Majalengka adalah sebagai berikut:
                 -    Pekerjaan persiapan pembangunan dan pengurusan perizinan di kuartal III tahun 2024
                 -    Proses pembangunan dimulai awal tahun 2025
                 -    Pembangunan selesai diperkirakan akhir kuartal II tahun 2027

             Lokasi pembangunan proyek terletak di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati yang berdekatan dengan lokasi
             Bandara Internasional Kertajati.

             Dalam hal dana hasil PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai Rencana Pembangunan Proyek Kertajati
             Umroh Park – Majalengka, maka FAW akan menggunakan pendanaan dari Perbankan. Dalam hal dana hasil



                                                              ix
Page 11
           PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai modal kerja FAW, maka FAW akan menggunakan pendanaan dari
           Perbankan.

     2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti: pembayaran gaji karyawan dan beban administrasi &
          umum.

          Dalam hal dana hasil PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai modal kerja Perseroan, maka Perseroan akan
          menggunakan pendanaan dari Perbankan.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana dari hasil PMHMETD I ini dapat dilihat pada Bab II.
5. Faktor Risiko
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang dihadapi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga saham Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung:
a.   Risiko Utama mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
      1. Risiko Sebagai Induk Perusahaan

b.   Risiko Umum yang berdampak pada Perseroan dan Perusahaan Anak
      1. Risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga
      2. Risiko pertumbuhan ekonomi
      3. Risiko perubahan peraturan dan kebijakan Pemerintah

c.   Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi
     hasil usaha dan kondisi keuangan Perusahaan Anak
     1. Risiko persaingan usaha
     2. Risiko terkait pariwisata dan akomodasi
     3. Risiko terkait pendanaan proyek hotel dan pariwisata

d.   Risiko Terkait Investasi Pada Saham Perseroan
      1. Risiko Tidak Likuidnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa
      2. Harga Saham Dapat Berfluktuasi.
      3. Perseroan Mungkin Tidak Dapat Membagikan Dividen

6.   Ikhtisar Data Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan
keuangan Perseroan:
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra
Suhartati dan Rekan dengan pendapat tanpa modifikasian, posisi keuangan PT Hotel Fitra International Tbk tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 serta kinerja dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
ditandatangani oleh Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0165, dengan nomor laporan
No.00109/2.0119/AU.01/05/0165-04/1/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                     31 Desember
 Keterangan
                                                                           2023                         2022
 Aset Lancar                                                                4.646.533.265                 4.923.707.515
 Aset Tidak Lancar                                                         53.161.782.588                57.013.160.262
 Jumlah Aset                                                               57.808.315.853                61.936.867.777
 Liabilitas Jangka Pendek                                                  13.559.531.054                 5.056.494.356
 Liabilitas Jangka Panjang                                                 16.091.182.892                21.527.526.924
 Jumlah Liabilitas                                                         29.650.713.946                26.584.021.280
 Jumlah Ekuitas                                                            28.157.601.907                35.352.846.497
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                             57.808.315.853                61.936.867.777


                                                  x
Page 12
Laporan Laba Rugi
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                           31 Desember
 Keterangan
                                                                2023                            2022
 Pendapatan                                                     11.833.525.237                   10.495.281.006
 Beban Pokok Pendapatan                                         (7.652.017.865)                  (6.533.624.876)
 Laba Bruto                                                       4.181.507.372                    3.961.656.130
 Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                                 (7.394.782.181)                  (5.987.994.452)
 Rugi Bersih Tahun Berjalan                                     (7.357.120.547)                  (5.993.823.225)
 Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain                               161.875.957                      147.330.657
 Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                               (7.195.244.590)                  (5.846.492.568)
 Rugi Per Saham Dasar                                                     -9,91                            -8,07

Laporan Arus Kas

                                                                          31 Desember
                       Keterangan
                                                               2023                             2022
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi              (3.908.017.781)                  (3.626.666.673)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi              (288.999.731)                  (4.946.346.852)
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan               3.280.000.000                    2.021.334.191

Rasio – Rasio Penting

                                                                                  31 Desember
                              Keterangan
                                                                       2023                      2022
 RASIO PERTUMBUHAN (%)
 Pendapatan bersih                                                          12,75%                      19,81%
 Beban Pokok Pendapatan                                                     17,12%                      16,64%
 Laba Bruto                                                                  5,55%                      25,44%
 Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                                             23,49%                      10,28%
 Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                                           23,07%                       8,30%
 Jumlah aset                                                                -6,67%                      -6,95%
 Jumlah liabilitas                                                          11,51%                      -6,65%
 Jumlah ekuitas                                                            -20,33%                      -7,18%

 RASIO USAHA (%)
 Gross Profit Margin                                                        35,34%                       37,75%
 Operating Loss Margin                                                     -62,49%                      -57,05%
 Return On Asset                                                           -12,73%                       -9,68%
 Return On Equity                                                          -26,12%                      -16,95%
 Rugi Tahun Berjalan terhadap Pendapatan Bersih                            -62,17%                      -57,11%
 Rugi Komprehensif Tahun Berjalan terhadap Pendapatan Bersih               -60,80%                      -55,71%
 Rugi Komprehensif Tahun Berjalan terhadap Aset                            -12,45%                       -9,44%
 Rugi Komprehensif Tahun Berjalan terhadap Ekuitas                         -25,55%                      -16,54%

 RASIO SOLVABILITAS (X)
 Liabilitas / Aset                                                                0,51                     0,43
 Liabilitas / Ekuitas                                                             1,05                     0,75

 RASIO LIKUIDITAS (X)
 Current Ratio                                                                 0,34                        0,97
 Interest Coverage Ratio (ICR)                                                -2,27                       -1,81
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                            3,18                        9,72




                                                   xi
Page 13
7.   Strategi Usaha Perseroan
Strategi Usaha Perseroan:
1.   Melakukan strategi pertumbuhan secara organic dan anorganik
2.   Memperkuat brand image
3.   Merealisasikan operasional unit usaha travel yang dilakukan melalui perusahaan anak FAW
Strategi Usaha BMP
1.   Pengembangan fasilitas maupun Penambahan jaringan Hotel
2.   Menjaga dan meningkatkan Kualitas serta Pelayanan hotel
3.   Meningkatkan kegiatan pemasaran dan promosi
4.   Menjaga efisiensi biaya operasional

8.   Prospek Usaha Perseroan
Perkembangan bisnis perhotelan dan pariwisata di Indonesia mengalami pertumbuhan yang positif beberapa selama tahun
2023. Hal ini dapat dilihat berdasarkan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara ke Indonesia,
yang berdampak positif secara langsung terhadap industri perhotelan. Selain di bidang pariwisata, bisnis perhotelan juga
didukung oleh program Pemerintah dalam membangun Indonesia antara lain: airport/bandara, jalan tol, pelabuhan, pembangkit
listrik, dan lain-lain yang memberi dampak langsung ke industri perhotelan di daerah-daerah baik selama proyek pembangunan
berlangsung maupun setelah proyek tersebut telah selesai yang menjadi daerah tersebut menjadi lebih berkembang dan akses
yang mudah.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat menyebut bahwa sektor pariwisata di Jawa Barat tumbuh positif
selama Januari sampai September 2023, seiring makin normalnya pergerakan masyarakat pasca pandemi COVID-19.
Berdasarkan data dari Disparbud Jabar mencatat kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang Januari-September 2023
sebanyak 388.147, Sementara, kunjungan wisatawan nusantara sepanjang Januari-September 2023 adalah sebanyak
52.672.603.
Berdasarkan data dari BPS Jawa Barat, terlihat bahwa pada tahun 2023 Jumlah Wisatawan Domestik yang menjadikan Jawa
Barat sebagai tujuan wisata mencapai 59.038.244 wisatawan, dengan proporsi mencapai 7,88% dari arus wisatawan domestik
nasional serta mengalami pertumbuhan sebesar 11,43% dari tahun 2022. Dari data BPS tersebut juga tercatat bahwa Jumlah
Jamaah Haji dan Umroh Jawa Barat merupakan yang terbesar, dengan persentase baik jemaah umroh maupun haji memiliki
proporsi yang melebihi 18% dari nasional, dimana pertumbuhan jemaah haji maupun umroh dari tahun 2022 masing-masing
mencapai 125% dan 46%. Berdasarkan hal tersebut, terlihat bahwa baik pertumbuhan wisatawan dan jemaah haji serta umroh
dari Jawa Barat memiliki prospek dan potensi yang sangat baik untuk dapat dimanfaatkan sebagai potensi dalam
pengembangan bisnis wisata religi Perseroan. Dalam hal ini Perseroan berharap Proyek Kertajati Umroh Park dapat
memanfaatkan animo wisatawan jawa barat dalam menunaikan ibadah haji dan umroh dengan memperkenalkan dan
mensimulasikan aktivitas dan pelatihan umroh atau haji nantinya
Penjelasan lebih lengkap mengenai Kegiatan dan Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab IX Prospektus ini.
9.   Kebijakan Dividen Kas
Setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Terbatas (PMHMETD) Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan Tahun 2024, dalam hal saldo laba telah positif, Perseroan berniat untuk melakukan
pembayaran dividen sebanyak-banyaknya 25% dari laba bersih, dimulai tahun 2029 berdasarkan laba bersih tahun buku 2028.
10. Keterangan Tentang Pembeli Siaga
Berdasarkan Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas I PT Hotel Fitra International Tbk
No. 45 , 42, 43, dan 44 tanggal 20 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris berkedudukan
di Jakarta Utara, Hendra Sutanto, Richard Suwandi Lie, PT Bangun Nusa Cemerlang, dan Rico Suryadi akan bertindak sebagai
Pembeli Siaga dan membeli sisa saham yang tidak dilaksanakan atau sebanyak-banyaknya 240.000.000 saham dengan harga
Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) setiap Saham Baru. Seluruh pembeli siaga, kecuali Rico Suryadi, memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
11. Persyaratan Pemesanan dan Pembelian Saham
Dalam rangka PMHMETD I Perseroan telah menunjuk PT Bima Registra sebagai Pengelola Administrasi Saham dalam
rangka PMHMETD sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham PT Hotel Fitra International Tbk No. 46
Tanggal 20 Maret 2024 yang sebagaimana telah di ubah Akta Addendum I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham PT
Hotel Fitra International Tbk No. 37 tanggal 26 April 2024 yang keduanya dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris
berkedudukan di Jakarta Utara.

                                                  xii
Page 14
I.      PENAWARAN UMUM TERBATAS
Berdasarkan keputusan RUPSLB Perseroan tanggal 15 Maret 2024 yang dimuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. Hotel Fitra International No. 6 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Erny
Kencanawati, Notaris di Bandung, Perseroan telah mendapatkan persetujuan RUPSLB untuk mengeluarkan saham dalam
simpanan/portepel dengan melakukan PMHMETD I dengan jumlah sebanyak-banyaknya 726.130.199 saham, dengan nilai
nominal Rp100 per saham.
Setiap pemegang saham yang memiliki 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD, sehingga
seluruhnya berjumlah sebesar Rp72.613.019.900 (tujuh puluh dua miliar enam ratus tiga belas juta sembilan belas ribu
sembilan ratus Rupiah).
PT Gloria Inti Nusantara selaku Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang
memiliki 20,66% (dua puluh koma enam enam persen) atau sebesar 150.000.000 (seratus lima puluh juta) Saham Perseroan
dan memiliki hak untuk memperoleh 150.000.000 (seratus lima puluh juta) HMETD, berdasarkan surat pernyataan
kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 menyatakan akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu sebanyak
150.000.000 (seratus lima puluh lima juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dan memiliki keterangan bukti
kecukupan dana di PT Bank Mandiri Tbk tertanggal 13 Maret 2024 sebesar Rp12.010.000.000 dan bukti tangkapan layar
internet banking PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 13 Maret 2024 sebesar Rp6.848.677.511 dengan bentuk setoran kas.
Jon Fieris selaku Pemegang Saham yang memiliki 16,66% (enam belas koma enam puluh enam persen) atau sebesar
121.000.000 (seratus dua puluh satu juta) Saham Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 121.000.000 (seratus dua
puluh satu juta) HMETD. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 menyatakan Jon Fieris akan
melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu sebanyak 121.000.000 (seratus dua puluh satu juta) HMETD yang diterbitkan
dalam rangka PMHMETD I dan memiliki keterangan bukti surat referensi kecukupan dana di PT Bank Central Asia Tbk
tertanggal 13 Maret 2024 sebesar Rp17.910.244.624 dengan bentuk setoran kas.
Hendra Sutanto selaku Pemegang Saham yang memiliki 8,95% (delapan koma Sembilan lima persen) atau sebesar
65.000.000 (enam puluh lima juta) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 65.000.000 (enam puluh lima
juta) HMETD. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 menyatakan Hendra Sutanto akan
melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu sebanyak 65.000.000 (enam puluh lima juta) HMETD yang diterbitkan dalam
rangka PMHMETD I dan memiliki keterangan bukti surat referensi kecukupan dana di PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 8
Maret 2024 sebesar Rp7.736.758.756 dengan bentuk setoran kas.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan,
secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan
dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, para pembeli siaga akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya
240.000.000 saham yang tidak dilaksanakan dengan harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) setiap Saham
Baru, sesuai dengan Perjanjian Pembeli Siaga yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H Notaris di Jakarta Utara dan
Pernyataan Kesanggupan Pembelian Bagian Saham, dengan detil sebagai berikut:
     1. Hendra Sutanto: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 16 Mei 2024, akan membeli sisa saham yang
        dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham dengan mengkonversi piutang
        pinjaman pemegang saham yang dimilikinya kepada Perseroan.
        Adapun dasar hukum atas piutang tersebut adalah berdasarkan perjanjian utang pemegang saham sebagai berikut:
         -   Perjanjian tertanggal 19 Desember 2023, dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk
             modal kerja PT Hotel Fitra International Tbk (Perseroan), dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiap bulan)
             dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
         -   Perjanjian tertanggal 07 Desember 2023, dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk
             modal kerja Perseroan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiap bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari)
             terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
         -   Perjanjian tertanggal 24 Oktober 2023, dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal
             kerja Perseroan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiap bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari)
             terhitung semenjak tanggal Perjanjian.


                                                    1
Page 15
      -    Perjanjian tertanggal 10 Agustus 2023, dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal
           kerja Perseroan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiap bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari)
           terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
      -    Perjanjian tertanggal 16 Mei 2023 yang telah diadendum berdasarkan Perjanjian Hutang Pemegang Saham
           tanggal 16 Mei 2024, dengan nilai sebesar Rp1.500.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja Perseroan,
           dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiap bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung semenjak
           tanggal Perjanjian.
      -    Perjanjian tertanggal 12 Mei 2023 yang telah diadendum berdasarkan Perjanjian Hutang Pemegang Saham
           tanggal 12 Mei 2024, dengan nilai sebesar Rp500.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja Perseroan,
           dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiap bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung semenjak
           tanggal Perjanjian.
      -    Perjanjian tertanggal 06 April 2023 yang telah diadendum berdasarkan Perjanjian Hutang Pemegang Saham
           tanggal 6 April 2024, dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja Perseroan,
           dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiap bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung semenjak
           tanggal Perjanjian.

     Atas hutang tersebut telah tercatat dalam Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2023, sebagaimana termaktub
     dalam Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas-1 (PUT-1) PT Hotel Fitra
     International Tbk. No. 45 tanggal 20 Maret 2024 yang telah di ubah Akta Addendum I Perjanjian Kesanggupan Pembelian
     Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas 1 (PUT-1) PT Hotel Fitra International Tbk No. 36 tanggal 26 April 2024 yang
     keduanya dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara, antara Hendra Sutanto sebagai Pembeli Siaga
     dan Perseroan
     Dalam hal piutang pinjaman pemegang saham telah dikonversi menjadi sebanyak 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham,
     maka saldo utang Perseroan kepada Hendra Sutanto menjadi 0. Namun, jika atas sisa saham setelah pemesanan
     tambahan kurang dari 70.000.000 saham dan utang yang dikonversi kurang dari Rp7.000.000.000, maka atas sisa utang
     yang belum dikonversi akan dilunasi oleh Perseroan menggunakan arus kas operasionalnya.
 2. Richard Suwandi Lie: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 dan bukti kecukupan dana
    berupa informasi rekening bank, akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 60.000.000
    (enam puluh juta) saham sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham
    Penawaran Umum Terbatas-1 (PUT-1) PT Hotel Fitra International Tbk. No. 42 tanggal 20 Maret 2024 yang telah di ubah
    Akta Addendum I Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas 1 (PUT-1) PT Hotel Fitra
    International Tbk No. 33 tanggal 26 April 2024 yang keduanya yang dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
    Jakarta Utara, antara Richard Suwandi Lie sebagai Pembeli Siaga dan Perseroan. Berdasarkan keterangan bukti
    kecukupan dana di PT Bank Maybank Indonesia tertanggal 29 Februari 2024 sebesar Rp1.092.157.555 dan bukti
    tangkapan layar internet banking PT Bank Cimb Niaga Tbk sebesar Rp6.602.056.360.

 3. PT Bangun Nusa Cemerlang: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 dan bukti kecukupan
    dana berupa informasi rekening bank, akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya
    60.000.000 (enam puluh juta) saham sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa
    Saham Penawaran Umum Terbatas-1 (PUT-1) PT Hotel Fitra International Tbk. No. 44 tanggal 20 Maret 2024 yang telah
    di ubah Addendum I Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas 1 (PUT-1) PT Hotel
    Fitra International Tbk No. 35 tanggal 26 April 2024 yang keduanya dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
    Jakarta Utara, antara PT Bangun Nusa Cemerlang sebagai Pembeli Siaga dan Perseroan. Berdasarkan keterangan bukti
    kecukupan dana di PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 6 Maret 2024 sebesar Rp6.546.640.171.

 4. Rico Suryadi: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 dan bukti kecukupan dana berupa
    informasi rekening bank, akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 50.000.000 (lima
    puluh juta) saham sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penawaran
    Umum Terbatas-1 (PUT-1) PT Hotel Fitra International Tbk. No. 43 tanggal 20 Maret 2024 yang telah di ubah Akta
    Addendum I Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas 1 (PUT-1) PT Hotel Fitra
    International Tbk No. 34 tanggal 26 April 2024 yang keduanya yang dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
    Jakarta Utara, antara Rico Suryadi sebagai Pembeli Siaga dan Perseroan. Berdasarkan keterangan bukti kecukupan
    dana di PT Bank Central Asia tertanggal 5 Maret 2024 sebesar Rp5.522.843.907.
Berdasarkan kesepakatan antar pembeli siaga tertanggal 20 Maret 2024, maka Hendra Sutanto akan diutamakan untuk
membeli sisa saham yang tidak dilaksanakan. Dalam hal setelah pembeli siaga melaksanakan pembelian sisa saham tersebut
dan masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan
dikeluarkan saham dari portepel.


                                                 2
Page 16
Pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD I ini dapat menjual
haknya kepada pihak lain, dimana transaksi atas HMETD akan berlangsung pada tanggal 28 Juni – 4 Juli 2024 baik melalui
BEI maupun di luar BEI sesuai Peraturan OJK No. 32/ 2015 juncto Peraturan OJK No. 14/2019.
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan
yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh dan melaksanakan
semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana
diatur dalam anggaran dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum
pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh
Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam
Perseroan yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam
penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan.

1.    PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta 06/2024 dan DPS per tanggal 21 Maret
2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                                   Jumlah Saham              Nilai Nominal (Rp)           Persentase
                             Pemegang Saham
                                                                                     (lembar)                     @Rp100,-                    (%)
 Modal Dasar                                                                           2.000.000.000               200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Gloria Inti Nusantara                                                              150.000.000                15.000.000.000               20,66
   Jon Fieris                                                                            121.000.000                12.100.000.000               16,66
   Hendra Sutanto                                                                         65.000.000                 6.500.000.000                8,95
   Masyarakat*                                                                           390.130.199                39.013.019.900               53,73
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                              726.130.199                72.613.019.900              100,00
 Saham Dalam Portepel                                                                  1.273.869.801               127.386.980.100
*kepemilikan masing-masing di bawah 5%
2.    PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
PT Gloria Inti Nusantara selaku Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang
memiliki 20,66% (dua puluh koma enam enam persen) atau sebesar 150.000.000 (seratus lma puluh lima juta) Saham
Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 150.000.000 (seratus lima puluh juta) HMETD. Berdasarkan surat pernyataan
kesanggupan dana tertanggal 20 maret 2024 menyatakan PT Gloria Inti Nusantara akan melaksanakan seluruh hak yang
dimilikinya yaitu sebanyak 150.000.000 (seratus lima puluh juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dan
memiliki keterangan bukti kecukupan dana di PT Bank Mandiri Tbk tertanggal 13 Maret 2024 sebesar Rp12.010.000.000 dan
bukti tangkapan layar internet banking PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 13 Maret 2024.
Jon Fieris selaku yang memiliki 16,66% (enam belas koma enam puluh enam persen) atau sebesar 121.000.000 (seratus dua
puluh satu juta) Saham Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 121.000.000 (seratus dua puluh satu juta) HMETD.
Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan dana tertanggal 20 maret 2024 menyatakan Jon Fieris akan melaksanakan
seluruh hak yang dimilikinya yaitu sebanyak 121.000.000 (seratus dua puluh satu juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka
PMHMETD I dan memiliki keterangan bukti surat referensi kecukupan dana di PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 13 Maret
2024.
Hendra Sutanto yang memiliki 8,95% (delapan koma Sembilan lima persen) atau sebesar 65.000.000 (enam puluh lima juta)
Saham Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 65.000.000 (enam puluh lima juta) HMETD. Berdasarkan surat
pernyataan kesanggupan dana tertanggal 20 maret 2024 menyatakan Hendra Sutanto akan melaksanakan seluruh hak yang
dimilikinya yaitu sebanyak 65.000.000 (enam puluh lima juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dan memiliki
keterangan bukti surat referensi kecukupan dana di PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 8 Maret 2024.
Jika seluruh pemegang saham melaksanakan seluruh HMETD, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
                                                                                              Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                            Sebelum PMHMETD I                                          Setelah PMHMETD I
              Pemegang Saham
                                              Jumlah Saham        Nilai Nominal       Persentase       Jumlah Saham           Nilai Nominal    Persentase
                                                 (lembar)              (Rp)               (%)             (lembar)                 (Rp)            (%)
 Modal Dasar                                    2.000.000.000    200.000.000.000                           2.000.000.000     200.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh
   PT Gloria Inti Nusantara                      150.000.000      15.000.000.000            20,66           300.000.000      30.000.000.000         20,66
   Jon Fieris                                    121.000.000      12.100.000.000            16,66           242.000.000      24.200.000.000         16,66


                                                           3
Page 17
   Hendra Sutanto                                  65.000.000         6.500.000.000            8,95            130.000.000     13.000.000.000            8,95
   Masyarakat*                                    390.130.199        39.013.019.900           53,73            780.260.398     78.026.039.800           53,73
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh       726.130.199        72.613.019.900          100,00          1.452.260.398    145.226.039.800          100,00
 Saham Dalam Portepel                           1.273.869.801       127.386.980.100                            547.739.602     54.773.960.200
*kepemilikan masing-masing dibawah 5%

Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini hanya dilaksanakan oleh PT Gloria Inti Nusantara,
Jon Fieris, dan Hendra Sutanto maka terhadap seluruh sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh pemegang HMETD tersebut
akan dibeli oleh para pembeli siaga sebagai berikut:
 1) Hendra Sutanto akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 70.000.000 (tujuh puluh
      juta) saham dengan mengkonversi piutang pinjaman pemegang saham yang dimilikinya kepada Perseroan;
 2) Richard Suwandi Lie akan membeli sisa saham yang diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 60.000.000 (enam puluh
      juta) saham;
 3) PT Bangun Nusa Cemerlang akan membeli sisa saham yang diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 60.000.000
      (enam puluh juta) saham ; dan
 4) Rico Suryadi akan membeli sisa saham yang diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 50.000.000 (lima puluh juta)
      saham;

Richard Suwandi Lie, PT Bangun Nusa Cemerlang, dan Rico Suryadi, ketiganya melakukan pembelian sisa saham dengan
cara menyetorkan uang tunai.

Dengan dilaksanakanya PMHMETD I oleh pemegang saham utama Perseroan dan pembeli siaga, maka struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                                                              Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                              Sebelum PMHMETD I                                       Setelah PMHMETD I
              Pemegang Saham                     Jumlah                                                   Jumlah
                                                                  Nilai Nominal       Persentase                          Nilai Nominal   Persentase
                                                 Saham                                                    Saham
                                                                       (Rp)               (%)                                  (Rp)           (%)
                                                (lembar)                                                 (lembar)

 Modal Dasar                                  2.000.000.000       200.000.000.000                     2.000.000.000    200.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh
   PT Gloria Inti Nusantara                    150.000.000         15.000.000.000          20,66        300.000.000     30.000.000.000           23,04
   Jon Fieris                                  121.000.000         12.100.000.000          16,66        242.000.000     24.200.000.000           18,58
   Hendra Sutanto                               65.000.000          6.500.000.000           8,95        200.000.000     13.000.000.000           15,36
   Masyarakat*                                 390.130.199         39.013.019.900          53,73        390.130.199     78.026.039.800           29,96
   Richard Suwandi Lie                                                          -              -         60.000.000      6.000.000.000            4,61
   Rico Suryadi                                           -                     -              -         50.000.000      5.000.000.000            3,84
   PT Bangun Nusa Cemerlang                               -                     -              -         60.000.000      6.000.000.000            4,61
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh     726.130.199        72.613.019.900         100,00      1.302.130.199    130.213.019.900          100,00
 Saham Dalam Portepel                         1.273.869.801       127.386.980.100                       697.869.801     69.786.980.100
*kepemilikan masing-masing dibawah 5%

Para pembeli siaga telah setuju untuk membuat kesepakatan antar pembeli siaga tertanggal 20 Maret 2024 sebagai berikut:
     •     Dari Sisa Saham Pelaksanaan PMHMETD I, maka Hendra Sutanto akan diutamakan untuk membeli Sisa
           Saham yang tidak dilaksanakan sebanyak-banyaknya 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham dengan harga
           pelaksanaan sebesar Rp.100,- (seratus rupiah) setiap Saham Baru, atau sebanyak-banyaknya Rp7.000.000.000,-
           (tujuh miliar rupiah).
     •     Apabila masih terdapat sisa saham dari yang telah diambil oleh tuan Hendra Sutanto sebagaimana dimaksud dalam
           huruf a, maka masing-masing dari Pembeli Siaga dalam hal ini Richard Suwandi Lie, PT Bangun Nusa Cemerlang
           dan Rico Suryadi akan mengambil bagian sisa saham tersebut secara proporsional menurut kesanggupan masing-
           masing pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembeli Siaga antara masing-masing Pembeli Siaga dengan
           Emiten.
     •     Dalam hal sisa saham setelah pemesanan tambahan kurang dari 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham sehingga
           konversi utang tidak dilaksanakan seluruhnya, maka Hendra Sutanto akan mengkonversi utang sesuai jumlah sisa
           saham yang tersedia, dan sisa utang yang tidak dikonversi akan dilunasi oleh Perseroan baik melalui hasil operasional
           atau pendanaan lainnya.


3. KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini berjumlah sebanyak-banyaknya 726.130.199 (tujuh ratus dua puluh
enam juta seratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh sembilan) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham sehingga
seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp72.613.019.900 (tujuh puluh dua miliar enam ratus tiga belas juta sembilan
belas ribu sembilan ratus Rupiah).


                                                              4
Page 18
Nilai HMETD telah sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, ketentuan V.3.3 terkait Saham tambahan yang berasal dari Penambahan
Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Pemecahan saham, Saham Bonus, atau Dividen Saham.

Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:

1)   Penerima HMETD Yang Berhak
Para pemegang saham yang memiliki 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 26 Juni 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan Harga Pelaksanaan Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.

2)   Pemegang HMETD Yang Sah
     i.   Para pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada 26 Juni 2024
          sampai dengan pukul 16.00 WIB dan HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
          atau
     ii. Pembeli/pemegang Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom
         endorsemen Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
     iii. Para Pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI sampai dengan tanggal terakhir
          periode perdagangan HMETD


3)   Bentuk HMETD
Bagi pemegang saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki,
jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham, kolom jumlah saham yang akan dibeli, jumlah harga yang harus
dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan rekening efek atas nama bank kustodian atau perusahan
efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.


4)   Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam rekening efek di KSEI atau didistribusikan kepada pemegang
saham melalui Pemegang Rekening KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas
HEMTD (recording date) yaitu pada tanggal 27 Juni 2024


5)   Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan dan melaksanakan HMETD yang dimilikinya selama masa periode perdagangan
HMETD yaitu mulai tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli 2024 dan periode pelaksanaan HMETD yaitu mulai tanggal 28
Juni 2024 sampai dengan 4 Juli 2024.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik
Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan lain yang ada dalam Pasar Modal,
termasuk peraturan Bursa Efek Indonesia dan peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat
Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa
akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas nama rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung
jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.


                                                 5
Page 19
Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD akan dilakukan melalui pasar negosiasi dengan pedoman
harga HMETD yang terbentuk.

6)   Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari jumlah dalam Sertifikat Bukti
HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat membuat surat permohonan pemecahan
Sertifikat Bukti HMETD dan menyerahkan kepada BAE untuk mendapatkan pecahan Sertifikat Bukti HMETD yang diinginkan.
Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli
2024.

7)   Nilai HMETD
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 dan Peraturan
Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas tanggal 23 Juli 2021, Harga Teoritis Hasil Tindakan Korporasi adalah
nilai yang dihitung dan ditetapkan oleh Bursa berdasarkan rasio tindakan korporasi yang ditetapkan oleh Perusahaan Tercatat
dan digunakan sebagai pedoman harga untuk proses tawar menawar pada awal perdagangan saham hasil tindakan korporasi
(periode ex) di Bursa.
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara Pemegang HMETD yang satu
dengan pemegang HMETD yang lainnya, dan akan tampak dalam permintaan penawaran pada pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan HMETD dibawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai Bukti HMETD, tetapi tidak
menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh merupakan nilai HMETD yang sesungguhnya. Penjelasan di
bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai dari HMETD:

Misalkan harga pasar satu saham                           =         Rp a
Harga saham PMHMETD I                                     =         Rp b
Jumlah Saham yang beredar sebelum PMHMETD I               =         A
Jumlah Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I              =         B

                                                                    (Rp a X A) + (Rp b X B)
Harga Teoritis Saham Baru exHMETD                         =                  (A+B)
                                                          =         Rp X
Harga Bukti HMETD per Saham                               =         Rp X – Rp b


8)   Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli saham baru
atas nama yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang
saham Perseroan yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan saham baru. Sertifikat
Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan serta tidak dapat diperdagangkan dalam
bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan diberikan oleh KSEI
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.


9)   Pecahan HMETD
Sesuai dengan peraturan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, bahwa dalam hal Pemegang Saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka HMETD tersebut tidak diserahkan kepada Pemegang Saham, namun akan
dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan mengeluarkan HMETD dalam bentuk bulat, dan selanjutnya
hasil penjualan HMETD pecahan tersebut dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

10) Pengalihan HMETD
Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang tidak akan melaksanakan HMETD-nya dapat
mengalihkan kepada pihak lain dengan mengajukan permohonan pengalihan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan
dengan membawa dokumen sebagai berikut:

• Sertifikat Bukti HMETD asli yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
• Bukti Pembayaran asli bank berupa bukti transfer/bilyet giro/cek/tunai/pemindahbukuan

                                                   6
Page 20
• Surat Kuasa Asli yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- dilampiri dengan fotokopi KTP/SIM/Paspor/KITAS dari
  pemberi dan penerima kuasa untuk pemegang HMETD dan pihak yang menerima pengalihan HMETD.
• Fotokopi KTP/SIP/Paspor/KITAS (untuk pemesan perorangan) yang masih berlaku atau fotokopi AD (bagi Badan
  Hukum/Lembaga) dengan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru serta fotokopi identitas dirinya dari pemegang
  HMETD dan pihak yang menerima pengalihan HMETD.


11) Lain-Lain
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya yang
timbul dalam rangka pemindahan hak atas HMETD menjadi beban tanggungan pemegang HMETD atau calon pemegang
HMETD.

Historis Kinerja Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia

Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di BEI dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran disampaikan kepada OJK:
        Keterangan                   Harga Tertinggi              Harga Terendah                      Volume
 Januari 2023                                              444                       412                       11.506.900
 Februari 2023                                             448                       438                        4.931.800
 Maret 2023                                                510                       446                       13.125.500
 April 2023                                                620                       494                       12.550.900
 Mei 2023                                                  635                       615                        4.462.300
 Juni 2023                                                 640                       600                        4.862.900
 Juli 2023                                                 655                       590                       17.293.700
 Agustus 2023                                              665                       615                       11.315.700
 September 2023                                            650                       615                        8.654.700
 Oktober 2023                                              620                       565                        5.446.600
 November 2023                                             590                       498                       19.565.900
 Desember 2023                                             605                       505                       13.656.400
Sumber: https://finance.yahoo.com/
Selama 3 tahun terakhir Perseroan pernah mengalami 2 kali penghentian perdagangan saham sebagai berikut:
-     Pada tanggal 12 November 2021 dengan No Surat Peng-SPT-00140/BEI.WAS/11-2021 dan tanggal 18 November 2021
      No Surat Peng-SPT-00141/BEI.WAS/11-2021. Kala itu suspensi diberikan dengan tujuan memberi waktu yang memadai
      bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang investasinya.


Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia.
Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada saham Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan/ saham treasury
Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak diperlukan Persetujuan yang perlu diterima oleh Perseroan dari pihak-pihak
yang berwenang atas rencana penerbitan HMETD selain persetujuan RUPS
Perseroan tidak berencana untuk mengeluarkan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya
dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran




                                                       7
Page 21
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
1.   Sekitar Rp69.312.625.595 (enam puluh sembilan miliar tiga ratus dua belas juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus
     sembilan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk tambahan setoran modal pada Perusahaan Anak yaitu PT Fitra
     Amanah Wisata (FAW), sebagai berikut:
      a. Sekitar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembangunan proyek Kertajati Umroh
           Park – Majalengka.

      b.   Sekitar Rp18.488.625.595 (delapan belas empat ratus delapan puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu
           lima ratus sembilan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk modal kerja termasuk namun tidak terbatas untuk
           penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembayaran biaya-biaya untuk memulai operasional awal.

      c.   Sekitar Rp824.000.000 (delapan ratus dua puluh empat juta Rupiah) akan digunakan sebagai bagian dari
           pembayaran kontribusi lahan kepada Pemda Majalengka selama belum beroperasi, atau masa pembangunan
           Proyek Kertajati Umroh Park – Majalengka (2 tahun), pada tahun 2025 dan 2026. Besaran kontribusi tersebut
           adalah sebesar Rp403.600.000 per tahun pada tahun 2025, dan Rp420.400.000 per tahun pada tahun 2026.

           Adapun rencana progress pembangunan Proyek Kertajati Umroh Park – Majalengka adalah sebagai berikut:
           -   Pekerjaan persiapan pembangunan dan pengurusan perizinan di kuartal III tahun 2024
           -   Proses pembangunan dimulai awal tahun 2025
           -   Pembangunan selesai diperkirakan akhir kuartal II tahun 2027

           Lokasi pembangunan proyek terletak di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati yang berdekatan dengan lokasi
           Bandara Internasional Kertajati.

           Dalam hal dana hasil PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai Rencana Pembangunan Proyek Kertajati
           Umroh Park – Majalengka, maka FAW akan menggunakan pendanaan dari Perbankan. Dalam hal dana hasil
           PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai modal kerja FAW, maka FAW akan menggunakan pendanaan dari
           Perbankan.

2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti: pembayaran gaji karyawan dan beban administrasi &
     umum.

     Dalam hal dana hasil PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai modal kerja Perseroan, maka Perseroan akan
     menggunakan pendanaan dari Perbankan.
Pada tanggal Prospektus ini, sehubungan dengan rencana penggunaan dana angka 1 huruf a di atas, FAW membutuhkan izin-
izin sebagai berikut untuk melakukan Pembangunan proyek adalah sebagai berikut:

1)     Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , dimana Perseroan telah melakukan pengurusan ke dinas terkait sesuai dengan
       Tanda Terima Dokumen tanggal 20 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

       Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin dibidang lingkungan telah dilakukan sejak bulan
       april 2024. Saat ini FAW sedang dalam tahap pengurusan ANDALALIN dan RKL-RPL guna persyaratan dokumen
       pengajuan PBG dan izin lingkungan. Seluruh perizinan ditargetkan selesai pada kuartal III 2024.

2)     Izin di bidang lingkungan, dalam hal ini UKL-UPL, dimana Perseroan telah melakukan pengurusan ke dinas terkait
       sesuai dengan Tanda Terima Dokumen tanggal 20 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
3)     Peninjauan Lokasi Pertimbangan Teknis Pertanahan, yang mana Perseroan telah memperoleh Pertimbangan Teknis
       Pertanahan untuk Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangNo. 002/PTP-PKKPR/II/2024 tanggal 7
       Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka.
4)     Persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, yang mana Perseroan telah memperoleh Keputusan
       Bupati Majalengka No. KU.02.06/KEP.1238-BKAD/2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik
       Daerah Berupa Tanah Di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Untuk Pembangunan Dan Pengelolaan Kertajati Umroh
       Park Majalengka



                                                   8
Page 22
Pada tanggal Prospektus ini, status kepemilikan lahan untuk penggunaan dana huruf a di atas adalah milik pemerintah daerah
Kabupaten Majalengka berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka Majalengka No.
KE.00/2460-BKAD/20023 – 028/FAW/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 terkait kerja sama pemanfaatan (KSP) dimana
sesuai dengan keterangan Perseroan, Pemerintah Kabupaten Majalengka telah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam PP No. 28 Tahun 2020
Pada tanggal Prospektus ini, sehubungan dengan penggunaan dana huruf a di atas, Perseroan telah melakukan seleksi atas
beberapa kontraktor yang mana Perseroan telah memilih PT Global Persada Konstruksi (Pihak Ketiga) sebagai kontraktor,
yang mana Perseroan telah menerima surat penawaran No. 003/GPK/V/23 pada tanggal 03 Mei 2024, yang mana sampai saat
ini Perseroan masih dalam proses negosiasi untuk mendapatkan kesepakatan terbaik dengan PT Global Persada Konstruksi.
Bahwa sehubungan dengan rencana penggunaan dana huruf a di atas, transaksi penyetoran modal tersebut merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Namun demikian, sehubungan dengan transaksi tersebut
dilakukan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen)
dari modal ditempatkan dan disetor PT Fitra Amanah Wisata, sehingga transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang
dikecualikan sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 angka 1 huruf a POJK 42/2020. Oleh
karenanya, Perseroan tidak wajib untuk melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020, namun Perseroan wajib untuk melakukan pelaporan kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
POJK 42/2020.
Bahwa sehubungan dengan rencana penggunaan dana huruf b, dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan
pihak terafiliasi dengan Perseroan maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020.
Bahwa sehubungan rencana penggunaan dana huruf a dan b di atas, apabila pelaksanaan penggunaan dana tersebut
merupakan transaksi material, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Sehubungan hal tersebut, Perseroan juga wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I tersebut
dan apabila terdapat perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I Perseroan wajib untuk mengikuti prosedur yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD Iini telah selesai
direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Sesuai dengan Pasal 13 huruf d POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I
diperkirakan berjumlah sekitar 1,59% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I. Perkiraan biaya tersebut dialokasikan
sebagai berikut:
•   Biaya Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,72%, terdiri dari:
      ▪ Akuntan Publik sekitar 0,14%
      ▪ Notaris sekitar 0,12%
      ▪ Konsultan Hukum sekitar 0,36%
      ▪ BAE sekitar 0,10%
•   Biaya Pendaftaran ke OJK sekitar 0,05%; dan
•   Biaya lain-lain (percetakan, publikasi, website, pencatatan saham tambahan di Bursa, dan lain-lain) sebesar 0,82%.

Adapun laporan penggunaan dana hasil penawaran umum terakhir yang sebelumnya telah dilakukan Perseroan adalah pada
saat Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, yang telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan surat No.
070/HFI/1/2021 tanggal 29 Januari 2021. Dana hasil Penawaran Umum Perdana tersebut setelah dikurangi biaya-biaya emisi
telah habis digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana telah diungkapkan dalam
Prospektus Penawaran Umum Perdana Perseroan.




                                                  9
Page 23
III. PERNYATAAN HUTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 yang
diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan anak pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh
oleh Kantor Akuntan Publik Dra Suhartati & Rekan yang ditandatangani oleh Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI,. akuntan
publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan
nomor laporan No.00109/2.0119/AU.01/05/0165-04/1/V/2024 tanggal 22 Mei 2024, dengan opini audit wajar tanpa
modifikasi.
Pada tanggal 31 Desember 2023 Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar Rp29.650.713.946. Rincian dari liabilitas
tersebut adalah sebagai berikut:
Rincian dari liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
Keterangan
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Lain-lain                                                                                     107.962.374
Utang Pajak                                                                                         198.026.004
Biaya Yang Masih Harus Dibayar                                                                      853.542.676
Utang Bank – Bagian jatuh tempo dalam setahun                                                     5.400.000.000
Utang Pemegang Saham                                                                              7.000.000.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                  13.559.531.054

Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank                                                                                       15.403.100.000
Liabilitas Imbalan Kerja                                                                            688.082.892
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                 16.091.182.892
Total Liabilitas                                                                                 29.650.713.946

Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1.   Utang Lain-lain
     Utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp107.962.374 , dengan rincian sebagai berikut :
                                                                                                  (dalam Rupiah)
        Uraian
        Deposit Pelanggan                                                                             55.984.500
        Deposit Transfer                                                                              51.977.874
        Jumlah                                                                                       107.962.374

2.   Utang Pajak
     Utang Pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp198.026.004 yang terdiri dari:
                                                                                                (dalam Rupiah)
      Uraian
      PPh Pasal 21                                                                                     6.351.633
      PPh Pasal 23                                                                                     3.281.326
      Pajak Pembangunan 1                                                                            188.393.045
      Jumlah                                                                                         198.026.004

3.   Biaya Yang Masih Harus Dibayar
     Biaya Yang Masih Harus Dibayar pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp853.542.676, dengan rincian
     sebagai berikut:




                                                  10
Page 24
                                                                                                     (dalam rupiah)
      Uraian
      Service Charge                                                                                 809.143.778
      BPJS                                                                                            25.943.453
      Lain-lain                                                                                       18.455.445
      Jumlah                                                                                         853.542.676

4.   Utang Bank
     Pada tanggal 31 Desember 2023, utang Bank Perseroan adalah sebesar Rp20.803.100.000, dengan rincian sebagai
     berikut :
                                                                                               (dalam Rupiah)
       Uraian                                                                                    Jumlah
       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
          Kredit Investasi - 1                                                                  14.088.100.000
          Kredit Investasi - 3                                                                   6.715.000.000
       Jumlah                                                                                   20.803.100.000

       Utang bank bagian yang jatuh tempo dalam waktu 1 (satu) tahun
         Kredit Investasi - 1                                                                    4.200.000.000
         Kredit Investasi - 3                                                                    1.200.000.000
       Jumlah                                                                                    5.400.000.000
       Jumlah utang bank jangka panjang                                                         15.403.100.000

       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

       Berdasarkan perjanjian kredit No. 16.059 pada tanggal 27 April 2016. PT Bumi Majalengka Permai memperoleh
       fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan rincian fasilitas sebagai berikut:

       Kredit Investasi (Baru)

       Fasilitas Term Loan (TL), dengan tujuan fasilitas untuk pembangunan Hotel Fitra di Jl. KH. Abdul Halim RT005
       RW008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

       Maksimum                 : Rp25.000.000.000
       Bentuk                   : Aflopend
       Availability period      : 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penandatangan PK
       Jangka waktu             : 96 (Sembilan puluh enam) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk 18 bulan
                                  grace periode selama masa pembangunan dan operasional awal.
       Bunga                    : 12,75%
       Commitment fee           : 1% dari maksimum kredit Biaya administrasi : Rp10.000.000
       Jaminan                 :
       1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Bukti
          kepemilikan:
          - HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
          - IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
          - KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST-051/BLP/II/2016 tanggal 11 Februari 2016
          - Akan diikat HT I sebesar Rp32.750 juta
          - Akan ditutup asuransi construction all risk selama masa pembangunan
          - Akan ditutup asuransi kebakaran setelah bangunan selesai dibangun (nilai penutupan akan disesuaikan pada
            saat bangunan selesai dibangun).
       2. Project Cost Bangunan Hotel Fitra Majalengka 3 lantai dengan 101 kamar berikut perlengkapan hotel. Cfm.
          Feasibility Study Project Cost Hotel Fitra Majalengka.
          - Laporan Studi Kelayakan PT Kusuma Real Sakti No. KRS-08/BLP-FS/II/2016 tanggal 22 Februari
       3. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Siti Aminah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Bukti


                                              11
Page 25
   kepemilika :
   - HGB No. 00213 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
   - HGB No. 00214 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
   - KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST 083/BLP/III/2016 tanggal 14 Maret 2016
   - Akan diikat HT I sebesar Rp9.744 juta
4. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
5. Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.

Berdasarkan perjanjian kredit No. 16.062 pada tanggal 27 April 2016. Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan tujuan fasilitas untuk pembayaran sebagian bunga selama masa
pembangunan Hotel Fitra di Jl. KH. Abdul Halim RT005 RW008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Maksimum              : Rp1.500.000.000
Bentuk                : Aflopend
Jangka waktu           : 42 (empat puluh dua) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk 18 bulan masa
                        penarikan KI IDC.
Bunga                 : 12,75%
Commitment fee        : 1% dari maksimum kredit Biaya administrasi : Rp5.000.000
Jaminan               :
   1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Bukti
      kepemilika :
      - HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
      - IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
      - KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST-051/BLP/II/2016 tanggal 11 Februari 2016
      - Akan diikat HT I sebesar Rp32.750 juta
      - Akan ditutup asuransi construction all risk selama masa pembangunan
      - Akan ditutup asuransi kebakaran setelah bangunan selesai dibangun (nilai penutupan akan disesuaikan
        pada saat bangunan selesai dibangun).
   2. Project Cost Bangunan Hotel Fitra Majalengka 3 lantai dengan 101 kamar berikut perlengkapan hotel. Cfm.
      Feasibility Study Project Cost Hotel Fitra Majalengka.
      - Laporan Studi Kelayakan PT Kusuma Real Sakti No. KRS-08/BLP-FS/II/2016 tanggal 22 Februari
   3. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Siti Aminah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Bukti
      kepemilika :
      - HGB No. 00213 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
      - HGB No. 00214 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
      - KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST 083/BLP/III/2016 tanggal 14 Maret 2016
      - Akan diikat HT I sebesar Rp9.744 juta
   4. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
   5. Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.

  Kredit Investasi (Tambahan)
  Berdasarkan surat persetujuan tambahan struktur fasilitas kredit No. JRM/1/402/R pada tanggal 25 Juli 2019.
  Perusahaan memperoleh fasilitas kredit tambahan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan tujuan
  fasilitas untuk pembangunan Aula (Meeting Room) dan lahan parker, di Jl. KH. Abdul Halim RT005 RW008,
  Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

  Maksimum           : Rp9.000.000.000
  Bentuk             : Aflopend
  Jangka waktu       : 84 (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk 12 bulan
                       grace period selama masa pembangunan dan operasional awal.
  Bunga              : 12,75%
  Commitment fee : 1% dari maksimum kredit
  Biaya administrasi : Rp10.000.000
  Jaminan :


                                        12
Page 26
1.      Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Bukti
        pemilikan :
        - HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
        - IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
2.      Dua bidang tanah berikut bangunan Convention Hall diatasnya yang terletak di Jl. Siti Aminah, Kelurahan
        Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat.
        Bukti pemilikan :
        - HGB No. 00213 & No. 00214 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
        - IMB No. 645/145/DPMPTSP/IV/2018 tanggal 12 April 2018
3.      Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
4.      Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.

Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
No.JRM/1/369/R pada tanggal 22 Mei 2020. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui restrukturisasi
fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1.      Suku bunga 11,25% per tahun berlaku selama 12 bulan dengan pembebanan sebagai berikut:
        - 8% (delapan persen) per tahun efektif dan sisanya 3,25% (tiga koma dua pulh lima persen) per tahun
           dibayarkan setelah IBP berakhir, berlaku sejak tanggal 26 Mei 2020. tarif bunga ini akan direview pada
           3 (tiga) bulan pertama, selanjutnya akan direview setiap saat untuk disesuaikan dengan kondisi usaha,
           serta syarat dan ketrentuan yang berlaku di BNI.
        - Jangka waktu IBP 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Persetujuan Perubahan Perjanjian
           Kredit (PPPK).
        - Jangka waktu angsuran IBP adalah 24 (dua puluh empat) bulan sejak masa IBP berakhir.
2.      Interest Baloon Payment (IBP) Kredit Investasi
          Maksimum : Rp30.103.160 dan setiap bulan akan diupdate dan diakumulasi sesuai dengan realisasi
                           pada saat pendudukan IBP.
          Keperluan      : Pembebanan selisih bunga kredit investasi selam 12 bulan sejak penandatangan PPPK.
          Bentuk         : Aflopend
          Jangka waktu : 12 bulan sejak masa IBP terakhir Booking office : BNI KC Senayan
3.      Perpanjangan jangka waktu grace period atas fasilitas kredit investasi maksimum kredit Rp9.000.000.000
        semula grace period atau dalam hal ini sampai dengan Juli 2020, menjadi sampai dengan April 2021.
4.      Perpanjangan jatuh tempo jangka waktu atas fasilitas kredit investasi
         - Kredit investasi Rp25.000.000.000 semula sampai dengan April 2024 menjadi sampai dengan April 2025
         - Kredit investasi Rp9.000.000.000 semula sampai dengan April 2026 menjadi sampai dengan April 2027
5.      Lain-lain
         - Restrukturisasi kredit dilakukan dalam rangka penyelamatan.
         - Apabila terdapat excess cash, wajib melakukan setoran untuk mengurangi utang pokok dan akan
           mengurangi kewajiban pokok bulan terakhir.
         - Wajib optimalkan produk BNI lainnya
         - Lain-lain sesuai SKK Nomor JRM/1/292/R tanggal 14 April 2016 untuk fasilitas kredit investasi
           maksimum Rp25.000.000.000 dan SKK Nomor JRM/1/402/R tanggal 25 Juli 2019 untk fasilitas kredit
           investasi maksimum Rp9.000.000.000

     Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
     No.JRM/1/418/R pada tanggal 28 April 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
     restrukturisasi fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

     Fasilitas kredit       : Kredit Investasi I (KI I)
     Maksimum               : Rp25.000.000.000 dengan outstanding per 16 Maret 2021 sebesar Rp18.083.100.000

     Keperluan              : Restrukturisasi kredit atas pembangunan Fitra Hotel Majalengka

     Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
     No.JRM/1/418/R pada tanggal 28 April 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
     restrukturisasi fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: (lanjutan)
     Bentuk                     : Aflopend
     Availability period       : 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penandatangan PK

                                         13
Page 27
 Jangka waktu          : Sampai dengan tanggal 25 April 2026
 Bunga                 : 11,25% per tahun
 Fasilitas kredit      : Kredit Investasi II (KI II)
 Maksimum              : Rp9.000.000.000 dengan outstanding per 16 Maret 2021 sebesar Rp8.380.000.000
 Keperluan             : Restrukturisasi kredit atas pembangunan Convention Hall Fitra Hotel Majalengka
 Bentuk                : Aflopend
 Jangka waktu          : Sampai dengan tanggal 26 April 2027
 Bunga                 : 11,25% per tahun
 Fasilitas kredit      : Interest Baloon Payment (IBP) KI
 Maksimum              : Rp789.989.584 atau sesuai saat pendudukan IBP
 Keperluan             : Pembebanan bunga yang ditangguhkan atas fasilitas KI sejak Mei 2020 sampai
                         dengan Maret 2021
 Bentuk                : Aflopend
 Jangka waktu          : Sampai dengan tanggal 26 Mei 2023 Jaminan        :
 1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Bukti
    pemilikan :
    - HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
    - IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
 2. Dua bidang tanah berikut bangunan Convention Hall diatasnya yang terletak di Jl. Siti Aminah,
    Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat.
    Bukti pemilikan :
     - HGB No. 00213 & No. 00214 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
     - IMB No. 645/145/DPMPTSP/IV/2018 tanggal 12 April 2018
 3. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.

Berdasarkan surat pendudukan perjanjian penyelesaian hutang (PPH) untuk fasilitas KI atas nama PT Bumi
Majalengka Permai No. 021/JRM/PPH/2022 pada tanggal 18 April 2022. PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk menyetujui pendudukan PPH untuk fasilitas kredit investasi Perusahaan dengan syarat-syarat
dan ketentuan sebagai berikut:

 Maksimum Kredit            : Sebesar Rp779.227.710
Keperluan                   : Pendudukan deferred interest (bunga yang ditunda) fasilitas KI
Bentuk                      : Aflopend Credit (amortizing term loan )
Jangka Waktu                : 24 bulan sejak April 2022 sampai dengan 31 Maret 2024

berdasarkan surat No. JRM/1/215 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
  a. Selama pinjaman terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk belum dilunasi, tanpa
     persetujuan tertulis PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bumi Majalengka Permai dilarang
     melakukan aktivitas antara lain:
      - Membagi laba usaha dan membayar dividen kepada pemegang saham.
      - Mengubah bentuk atau status hukum Perusahaan, merubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan
         modal perusahaan), memindahkan resipis atau saham Perusahaan baik antar pemegang saham
         maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate
         shareholder ), hal ini dapat disetujui atas perubahan pemegang saham PT Bumi Majalengka Permai
         yang mana tidak mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate shareholder ).
 b. Restrukturisasi atas Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan dapat dilakukan kepada pemegang
     saham dan pengurus yang sudah listing (tercatat di bursa saham) dengan syarat memiliki kompetensi di
     bidangnya (perhotelan dan wisata.)
 c. Permohonan pencabutan Personal dan Corporate Guarantee tidak dapat dilakukan karena Perseroan
     belum menghasilkan laba dan masih bergantung pada pemegang saham.
 d. Hasil dana IPO, hanya digunakan untuk pengembangan usaha dan bukan untuk melunasi utang
     pemegang saham.


                                    14
Page 28
           e. Melakukan marger akuisisi atau reorganisasi atau investasi/peyertaan pada perusahaan lain, dapat
              dilakukan selama Marger, Akuisisi, tidak akan merubah pemegang saham dominan (ultimate shareholder).
              Menerbitkan/mejual saham kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat secara Notariil, Dapat dilakukan
              karena penjualan saham untuk kepentingan ekspansi bisnis yang akan memperkuat struktur modal
              dan tidak akan mengubah struktur pemegang saham dominan (ultimate shareholder).

5.   Utang Pemegang Saham
     Utang pemegang saham pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp7.000.000.000, dengan rincian
     sebagai berikut :
                                                                                                 (dalam Rupiah)
       Uraian                                                                                   Jumlah
       Hendra Sutanto                                                                             7.000.000.000
       Jumlah                                                                                     7.000.000.000

     Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 19 Desember 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
     pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
     Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung
     semenjak tanggal Perjanjian.

     Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 07 Desember 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
     pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
     Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung
     semenjak tanggal Perjanjian.

     Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 24 Oktober 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
     pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
     Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung
     semenjak tanggal Perjanjian.

     Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 10 Agustus 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
     pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
     Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung
     semenjak tanggal Perjanjian.

     Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 16 Mei 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan pinjaman
     Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.500.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja Perusahaan, dengan
     bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung semenjak tanggal
     Perjanjian.

     Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 12 Mei 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan pinjaman
     Perusahaan dengan nilai sebesar Rp500.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja Perusahaan, dengan
     bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung semenjak tanggal
     Perjanjian.

     Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 06 April 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
     pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
     Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung
     semenjak tanggal Perjanjian.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.




                                              15
Page 29
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN DARI TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEKTIF, PERSEROAN TIDAK
MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS
INI.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN
TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA DISAJIKAN
DALAM PROSPEKTUS INI.

TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG
TELAH JATUH TEMPO DAN BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG SAHAM DAN
TIDAK ADA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN
DIAMBIL OLEH PERSEROAN.




                                        16
Page 30
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini yang berhubungan dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon
investor juga harus membaca Bab VI Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan
keuangan Perseroan:
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra
Suhartati dan Rekan dengan pendapat tanpa modifikasian, posisi keuangan PT Hotel Fitra International Tbk tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 serta kinerja dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 ditandatangani oleh Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0165, dengan nomor
laporan No.00109/2.0119/AU.01/05/0165-04/1/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Laporan posisi keuangan
                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                          Keterangan
                                                                          2023                      2022
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan setara kas                                                       2.859.729.996             3.776.747.508
 Piutang usaha                                                              335.222.965               358.476.343
 Piutang lain-lain                                                             8.494.000                7.092.000
 Persediaan                                                                  87.114.039               153.623.480
 Uang muka                                                                1.355.972.265               627.768.184
 Jumlah Aset Lancar                                                       4.646.533.265             4.923.707.515


 Aset Tidak Lancar
 Aset pajak tangguhan                                                       151.378.236               159.373.923
 Aset tetap -
   Setelah dikurangi akumulasi penyusutan per 31 Desember
   dan 2022 masing-masing sebesar Rp25.010.932.711 dan                   53.010.404.352            56.853.786.339
   Rp20.878.550.993
 Jumlah Aset tidak Lancar                                                53.161.782.588            57.013.160.262
 Jumlah Aset                                                             57.808.315.853            61.936.867.777


 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
   Utang usaha                                                                          -              19.999.959
   Utang lain-lain                                                          107.962.374               121.562.500
   Utang pajak                                                              198.026.004               141.895.841
   Biaya yang masih harus dibayar                                           853.542.676             1.053.036.056
   Utang bank-
      Bagian jatuh tempo dalam setahun                                    5.400.000.000             3.720.000.000
   Utang pemegang saham                                                   7.000.000.000                          -
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                         13.559.531.054             5.056.494.356




                                               17
Page 31
 Liabilitas Jangka Panjang
   Utang bank                                                      15.403.100.000          20.803.100.000
   Liabilitas imbalan kerja                                           688.082.892             724.426.924
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                  16.091.182.892          21.527.526.924
 Jumlah Liabilitas                                                 29.650.713.946          26.584.021.280


 EKUITAS
 Modal Saham
   - Modal dasar 1.000.000 saham, nilai nominal Rp100 per
     saham
   - Modal ditempatkan dan disetor 726.130.199 saham pada
     tanggal 31 Desember 2023 dan 2022                             72.613.019.900          72.613.019.900
 Tambahan modal disetor                                            (6.415.669.471)         (6.415.669.471)
 Defisit                                                          (38.039.488.659)       (30.844.517.928)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
                                                                   28.157.861.770          35.352.832.501
 induk
 Kepentingan non pengendali                                              (259.863)                 13.996
 Jumlah Ekuitas                                                    28.157.601.907          35.352.846.497
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                     57.808.315.853          61.936.867.777

Laporan Laba Rugi
                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
                              Keterangan
                                                                     2023                   2022
 Pendapatan                                                         11.833.525.237         10.495.281.006
 Beban Pokok Pendapatan                                             (7.652.017.865)        (6.533.624.876)
 Laba Bruto                                                          4.181.507.372           3.961.656.130

 Beban Usaha                                                        (8.335.638.289)        (6.862.832.741)
 Pendapatan (Beban) Lain-lain
  Pendapatan Jasa Giro                                                  17.779.024             54.405.827
  Bunga Pinjaman Bank                                               (3.254.121.293)        (3.306.280.891)
  Pajak Bunga                                                           (3.510.670)           (10.897.734)
  Administrasi Bank                                                     (8.542.229)            (7.629.640)
  Bunga Sewa Pembiayaan                                                              -         (1.235.556)
  Bunga Pinjaman Lainnya                                              (117.604.169)                      -
  Lain-lain – net                                                      125.348.073            184.820.153
 Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                                     (7.394.782.181)        (5.987.994.452)

 Beban Pajak Penghasilan
  Pajak Kini                                                                         -                   -
  Pajak Tangguhan                                                       37.661.634             (5.828.773)
 Rugi Bersih Tahun Berjalan                                         (7.357.120.547)        (5.993.823.225)

 Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
  Pengukuran Kembali Imbalan Pasti                                     207.533.278            187.601.110
  Pajak Atas Penghasilan Terkait                                       (45.657.321)           (40.270.453)


                                               18
Page 32
 Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                        (7.195.244.590)        (5.846.492.568)

 Rugi Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                  (7.356.846.392)        (5.993.780.848)
  Kepentingan Non-Pengendali                                  (274.155)                  (42.376)
 Rugi Tahun Berjalan                                     (7.357.120.547)        (5.993.823.224)


 Rugi Komprehensif Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                  (7.194.970.731)        (5.846.450.454)
  Kepentingan Non-Pengendali                                  (273.859)                  (42.114)
 Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                        (7.195.244.590)        (5.846.492.568)
 Rugi Per Saham Dasar                                              -9,91                    -8,07

Laporan Arus Kas
                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                  31 Desember
                          KETERANGAN
                                                          2023                    2022
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan Kas Dari Pelanggan                           11.843.178.489         10.201.924.361
 Pembayaran Kas Kepada Pemasok dan Pihak Ketiga          (8.554.332.363)        (6.974.170.027)
 Pembayaran Kas Kepada Karyawan                          (3.668.174.981)        (3.636.534.740)
 Penerimaan (Pembayaran):
    Penghasilan Bunga                                         14.268.354            43.508.093
    Beban Keuangan                                       (3.380.267.691)        (3.315.146.087)
    Beban Pajak                                            (288.037.662)         (131.068.426)
    Operasional Lainnya                                     125.348.073            184.820.153
 Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Operasi       (3.908.017.781)        (3.626.666.673)


 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
   Perolehan Aset Tetap                                    (288.999.731)        (4.946.346.852)
   Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Investasi     (288.999.731)        (4.946.346.852)


 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Tambahan Modal Disetor Yang Berasal Dari
   Penerbitan Saham Baru Melalalui Pelaksanaan Waran                   -         3.110.191.146
 Pembayaran Utang Bank                                   (3.720.000.000)        (1.080.000.000)
 Pembayaran Utang Sewa Pembiayaan                                                   (8.856.955)
 Penerimaan Pinjaman dari Pihak Berelasi                   7.000.000.000                        -
 Arus Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan        3.280.000.000         2.021.334.191


 PENURUNAN KAS DAN SETARA KAS                              (917.017.512)        (6.551.679.334)


 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                             3.776.747.508        10.328.426.842


 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                            2.859.729.996         3.776.747.508




                                              19
Page 33
Rasio-Rasio Penting

                                                                                        31 Desember
                             Keterangan
                                                                                2023                    2022
 RASIO PERTUMBUHAN (%)
 Pendapatan bersih                                                                   12,75%                    19,81%
 Beban Pokok Pendapatan                                                              17,12%                    16,64%
 Laba Bruto                                                                           5,55%                    25,44%
 Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                                                      23,49%                    10,28%
 Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                                                    23,07%                     8,30%
 Jumlah aset                                                                         -6,67%                    -6,95%
 Jumlah liabilitas                                                                   11,51%                    -6,65%
 Jumlah ekuitas                                                                     -20,33%                    -7,18%

 RASIO USAHA (%)
 Gross Profit Margin                                                                 35,34%                     37,75%
 Operating Loss Margin                                                              -62,49%                    -57,05%
 Return On Asset                                                                    -12,73%                     -9,68%
 Return On Equity                                                                   -26,12%                    -16,95%
 Rugi Tahun Berjalan terhadap Pendapatan Bersih                                     -62,17%                    -57,11%
 Rugi Komprehensif Tahun Berjalan terhadap Pendapatan Bersih                        -60,80%                    -55,71%
 Rugi Komprehensif Tahun Berjalan terhadap Aset                                     -12,45%                     -9,44%
 Rugi Komprehensif Tahun Berjalan terhadap Ekuitas                                  -25,55%                    -16,54%

 RASIO SOLVABILITAS (X)
 Liabilitas / Aset                                                                      0,51                      0,43
 Liabilitas / Ekuitas                                                                   1,05                      0,75

 RASIO LIKUIDITAS (X)
 Current Ratio                                                                          0,34                      0,97
 Interest Coverage Ratio (ICR)                                                         -2,27                     -1,81
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                     3,18                      9,72

Catatan : Tidak terdapat pembatasan atas rasio kinerja keuangan pada Perjanjian Pinjaman Perseroan di PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk




                                               20
Page 34
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Keterangan yang ada dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting yang terdapat
pada Bab IV dari Prospektus ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan berikut mengandung kalimat-kalimat yang juga
menggambarkan risiko dan ketidakpastian. Hasil akhir sebenarnya dapat berbeda secara signifikan dengan hal-hal yang
dimaksud dalam kalimat-kalimat tersebut. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan perubahan signifikan sudah termasuk
dalam kalimat-kalimat tersebut, tetapi tidak terbatas pada analisis dan pembahasan berikut dan bagian yang terkait dalam
Prospektus ini, khususnya Bab VI mengenai Faktor Risiko.

Analisis Pembahasan Manajemen ini disajikan berdasarkan Laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra Suhartati dan Rekan dengan
pendapat tanpa modifikasian, posisi keuangan PT Hotel Fitra International Tbk tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta
kinerja dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ditandatangani oleh
Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0165, dengan nomor laporan
No.00109/2.0119/AU.01/05/0165-04/1/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.


1.   UMUM
Perseroan didirikan di Jakarta Pusat pada tahun 2014 dengan fokus pada kegiatan usaha Pengelolaan hotel. Perseroan
saat ini melalui Perusahaan Anaknya PT Bumi Majalengka Permai mengelola Fitra Hotel yang memiliki Luas lahan
3.037m2, luas bangunan 3.900 m2, terdiri atas 3 lantai dengan total 113 kamar. Terdapat 2 Jenis Kamar, yaitu Junior
Suite dengan luas 24m2 , dan Superior dengan luas 18m2. Fitra Hotel juga dilengkapi fasilitas 3 ruang meeting
berkapasitas 100 seat, serta lounge & Restaurant berkapasitas 80 pax.


2.   FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN HASIL USAHA PERSEROAN
     1.   Kondisi Pasar Perhotelan dan iklim pariwisata Indonesia
          Kondusifitas iklim pariwisata dan ketatnya persaingan usaha di bidang perhotelan akan mempengaruhi kegiatan
          usaha dan kondisi keuangan Perseroan. Apabila iklim pariwisata membaik, dengan banyaknya libur nasional
          dan adanya event-event nasional dan/atau internasional yang diselenggarakan di Indonesia (konser musik,
          pekan olahraga, summit, dll) akan memberikan potensi akomodasi dan tambahan wisatawan yang pada
          akhirnya meningkatkan tingkat hunian hotel Perseroan. Selain itu ketatnya persaingan usaha, dalam hal ini
          banyaknya pesaing dengan hotel berbintang atau hotel dengan tingkat di bawahnya, juga dapat mempengaruhi
          tingkat hunian hotel Perseroan, apabila Perseroan tidak mampu memberikan pelayanan yang memuaskan
          dengan tingkat harga yang kompetitif.
     2.   Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
          Kebijakan dan peraturan Pemerintah terkait pariwisata dan akomodasi, juga akan dapat mempengaruhi hasil
          Operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Apabila pemerintah menerapkan kebijakan pajak atas jasa hotel
          yang positif (seperti membebaskan PPN), atau kebijakan anggaran yang mengatur akomodasi untuk
          memperbolehkan rapat/ dinas dilakukan di hotel, maka hal tesebut akan dapat berpengaruh positif pada kondisi
          keuangan Perseroan dan meningkatkan tingkat sewaan ruangan/ hunian kamar Perseroan.

     3.   Perubahan Teknologi dan Informasi
          Saat ini cara Pemesanan Kamar Hotel sudah semakin berkembang, dimana sebelumnya pemesanan hotel
          masih menggunakan cara konvensional, yaitu dengan booking via telpon, datang langsung, atau melalui travel
          agent. Dengan semakin berkembangnya teknologi, saat ini Perseroan harus mengantisipasi perubahan cara
          pemesanan kamar hotel dengan mengadopsi pemanfaatan situs online/ website, Aplikasi handphone, serta
          kerjasama dengan travel agent online untuk memberikan layanan pemesanan kamar yang cepat dan efisien,
          sehingga hal tersebut dapat berpengaruh positif terhadap tingkat hunian hotel Perseroan.

     4.   Tren perilaku konsumen dan permintaan atas jasa dan layanan yang ditawarkan oleh Perseroan
          Trend perilaku konsumen yang mengedepankan gaya hidup, berlibur, dan traveling diyakini akan meningkatkan
          permintaan atas jasa dan layanan hotel yang ditawarkan Perseroan, terlebih lagi apabila pengembangan point
          of interest di daerah Majalengka yang berpotensi meningkatkan kunjungan wisatawan ke daerah Majalengka.
          Hal tersebut dapat berpengaruh positif pada tingkat hunian dan kinerja pendapatan Perseroan.



                                                21
Page 35
3.   ANALISIS KEUANGAN
Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan harus dibaca dengan
mengacu pada Laporan Keuangan Tahunan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan Tahunan di dalamnya.
Data laporan keuangan disajikan pada tabel dibawah ini:
3.1. Laporan Laba Rugi Konsolidasian
 Tabel berikut ini memperlihatkan komposisi pendapatan dan beban usaha dan akun lainnya yang angka-angkanya dikutip
dari laporan keuangan:
                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                          Keterangan
                                                                         2023                      2022
 Pendapatan                                                             11.833.525.237          10.495.281.006
 Beban Pokok Pendapatan                                                 (7.652.017.865)          (6.533.624.876)
 Laba Bruto                                                               4.181.507.372            3.961.656.130

 Beban Usaha                                                            (8.335.638.289)          (6.862.832.741)
 Pendapatan (Beban) Lain-lain
  Pendapatan Jasa Giro                                                       17.779.024               54.405.827
  Bunga Pinjaman Bank                                                   (3.254.121.293)          (3.306.280.891)
  Pajak Bunga                                                                (3.510.670)            (10.897.734)
  Administrasi Bank                                                          (8.542.229)              (7.629.640)
  Bunga Sewa Pembiayaan                                                                -              (1.235.556)
  Bunga Pinjaman Lainnya                                                  (117.604.169)                         -
  Lain-lain – net                                                           125.348.073              184.820.153
 Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                                         (7.394.782.181)          (5.987.994.452)

 Beban Pajak Penghasilan
  Pajak Kini                                                                          -                        -
  Pajak Tangguhan                                                            37.661.634              (5.828.773)
 Rugi Bersih Tahun Berjalan                                             (7.357.120.547)          (5.993.823.225)

 Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
  Pengukuran Kembali Imbalan Pasti                                          207.533.278              187.601.110
  Pajak Atas Penghasilan Terkait                                           (45.657.321)             (40.270.453)
 Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                                       (7.195.244.590)          (5.846.492.568)

 Rugi Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                 (7.356.846.392)          (5.993.780.848)
  Kepentingan Non-Pengendali                                                  (274.155)                 (42.376)
 Rugi Tahun Berjalan                                                    (7.357.120.547)          (5.993.823.224)

 Rugi Komprehensif Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                 (7.194.970.731)          (5.846.450.454)
  Kepentingan Non-Pengendali                                                  (273.859)                 (42.114)
 Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                                       (7.195.244.590)          (5.846.492.568)

 Rugi Per Saham Dasar                                                             -9,91                     -8,07




                                               22
Page 36
Pendapatan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Pendapatan Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp11.833.525.237, meningkat Rp1.338.244.231 atau sebesar 12,75% dibandingkan dengan pendapatan untuk periode
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dimana Peningkatan ini terjadi seiring dengan meningkatnya
kunjungan wisata ke Majalengka, yang sebagian besar wisatawan tersebut memutuskan untuk menginap, dan
meningkatnya kegiatan seremonial perorangan maupun lembaga dan organisasi yang menyewa convention hall milik
perseroan. Peningkatan pendapatan pada tahun 2023 juga disumbangkan oleh peningkatan harga rata-rata kamar,
dikarenakan banyaknya pengunjung walk in guest (tanpa diskon), pengunjung yang memilih jenis kamar dengan kelas
yang lebih mewah dibandingkan jenis kamar pada tahun 2022, serta pengunjung keluarga yang umumnya menambah
extra bed. Selain itu jumlah penyewaan convention hall secara pax meningkat, sebagai dampak dari tahun politik, dimana
instansi pemerintah seperti KPU dan Bawaslu banyak melakukan sosialisasi dan pelatihan, serta banyaknya partai-partai
politik yang melakukan rapat koordinasi daerah.

Beban Pokok Pendapatan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Beban Pokok Pendapatan Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp7.652.017.865, meningkat Rp1.118.392.989 atau sebesar 17,12% dibandingkan dengan beban pokok
pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dimana hal tersebut seiring dengan peningkatan
pendapatan Perseroan.

Laba Bruto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Laba bruto Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp
4.181.507.372, meningkat Rp219.851.242 atau sebesar 5,55% dibandingkan dengan laba bruto untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Meskipun meningkat, Secara persentase peningkatan tersebut lebih kecil
dibandingkan peningkatan pendapatan Perseroan, hal tersebut dikarenakan adanya beban banquet dari vendor yang
kurang kompetitif secara harga.

Beban Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Beban Usaha Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp8.335.638.289, meningkat Rp1.472.805.548 atau sebesar 21,46% dibandingkan dengan beban usaha untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut utamanya dikarenakan meningkatnya beban
penyusutan dan munculnya beban kontribusi pemanfaatan lahan yang dibayarkan kepada Pemda sehubungan dengan
rencana pembangunan Kertajati Umroh Park.

Rugi Sebelum Pajak Penghasilan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Rugi sebelum pajak penghasilan Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp7.394.782.181, meningkat Rp1.406.787.729 atau sebesar 23,49% dibandingkan dengan Rugi sebelum
pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut utamanya
dikarenakan meningkatnya beban pokok pendapatan dan beban usaha yang secara persentase lebih tinggi dibandingkan
naiknya pendapatan.




                                               23
Page 37
Rugi Bersih Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Rugi bersih tahun berjalan Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp7.357.120.547, meningkat Rp1.363.297.322 atau sebesar 22,75% dibandingkan dengan Rugi bersih untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya dikarenakan meningkatnya beban pokok
pendapatan dan beban usaha yang secara persentase lebih tinggi dibandingkan naiknya pendapatan.

Rugi Komprehensif Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp7.195.244.590, meningkat Rp1.348.752.022 atau sebesar 23,07% dibandingkan dengan Rugi bersih
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya dikarenakan meningkatnya beban
pokok pendapatan dan beban usaha yang secara persentase lebih tinggi dibandingkan naiknya pendapatan. Namun
secara keseluruhan rugi komprehensif tersebut lebih kecil dibandingkan rugi bersih tahun berjalan, dikarenakan adanya
penghasilan komprehensif lain berupa pengukuran kembali imbalan pasti sebesar Rp207.533.278.
3.2. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                         Keterangan
                                                                          2023                       2022
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan setara kas                                                       2.859.729.996               3.776.747.508
 Piutang usaha                                                              335.222.965                 358.476.343
 Piutang lain-lain                                                            8.494.000                   7.092.000
 Persediaan                                                                  87.114.039                 153.623.480
 Uang muka                                                                1.355.972.265                 627.768.184
 Jumlah Aset Lancar                                                       4.646.533.265               4.923.707.515

 Aset Tidak Lancar
 Aset pajak tangguhan                                                       151.378.236                 159.373.923
 Aset tetap -
 Setelah dikurangi akumulasi penyusutan per 31 Desember
 dan 2022 masing-masing sebesar Rp25.010.932.711 dan
 Rp20.878.550.993                                                        53.010.404.352              56.853.786.339
 Jumlah Aset tidak Lancar                                                53.161.782.588              57.013.160.262
 Jumlah Aset                                                             57.808.315.853              61.936.867.777

Jumlah Aset
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Jumlah Aset Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp
57.808.315.853, mengalami penurunan Rp4.128.551.924 atau sebesar -6,67% dibandingkan dengan Jumlah Aset untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya dikarenakan penurunan nilai Aset tetap
akibat akumulasi penyusutan.

Aset Lancar
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Aset Lancar Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp4.646.533.265, mengalami penurunan Rp277.174.250 atau sebesar -5,63% dibandingkan dengan Aset Lancar untuk

                                               24
Page 38
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya dikarenakan penurunan Kas dan Setara
Kas yang digunakan untuk menunjang operasional Perseroan.

Aset Tidak Lancar
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Aset Tidak Lancar Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp53.161.782.588, mengalami penurunan Rp3.851.377.674 atau sebesar -6,76% dibandingkan dengan Aset tidak lancar
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya dikarenakan penurunan nilai
bangunan hotel dan convention hall serta prasarana akibat beban penyusutan.

Liabilitas
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                        Keterangan
                                                                       2023                         2022
 LIABILITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
   Utang usaha                                                                      -                    19.999.959
   Utang lain-lain                                                        107.962.374                   121.562.500
   Utang pajak                                                            198.026.004                   141.895.841
   Biaya yang masih harus dibayar                                         853.542.676                 1.053.036.056
   Utang bank-
       Bagian jatuh tempo dalam setahun                                5.400.000.000                  3.720.000.000
   Utang pemegang saham                                                7.000.000.000                              -
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                      13.559.531.054                  5.056.494.356

 Liabilitas Jangka Panjang
   Utang bank                                                         15.403.100.000                20.803.100.000
   Liabilitas imbalan kerja                                              688.082.892                   724.426.924
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                     16.091.182.892                21.527.526.924
 Jumlah Liabilitas                                                    29.650.713.946                26.584.021.280

Jumlah Liabilitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Jumlah Liabilitas Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp29.650.713.946, mengalami peningkatan Rp1.892.484.973 atau sebesar 11,54% dibandingkan dengan Jumlah
Liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya dikarenakan timbulnya utang
pemegang saham yang cukup signifikan sebesar Rp7.000.000.000.

Liabilitas Jangka Pendek

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp13.559.531.054, mengalami peningkatan Rp8.503.036.698 atau sebesar 168,16% dibandingkan
dengan Jumlah Liabilitas Jangka Pendek untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut
utamanya dikarenakan timbulnya utang pemegang saham yang cukup signifikan sebesar Rp7.000.000.000 yang
seluruhnya digunakan untuk mendukung modal kerja Perseroan.

Liabilitas Jangka Panjang

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Jumlah Liabilitas jangka panjang Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp16.091.182.892, mengalami penurunan Rp5.436.344.032 atau sebesar -25,25% dibandingkan dengan

                                               25
Page 39
Jumlah Liabilitas jangka panjang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya
dikarenakan berkurangnya utang bank akibat berpindahnya porsi utang bank jangka panjang ke dalam porsi bagian jatuh
tempo dalam setahun sebesar Rp5.400.000.000.

Ekuitas
                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                         Keterangan
                                                                        2023                        2022
 EKUITAS
 Modal Saham
   - Modal dasar 1.000.000 saham, nilai nominal Rp100 per
 saham
    - Modal ditempatkan dan disetor 726.130.199 saham pada
 tanggal 31 Desember 2023 dan 2022                                      72.613.019.900              72.613.019.900
 Tambahan modal disetor                                                (6.415.669.471)             (6.415.669.471)
 Defisit                                                              (38.039.488.659)            (30.844.517.928)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
 entitas induk                                                          28.157.861.770              35.352.832.501
 Kepentingan non pengendali                                                  (259.863)                      13.996
 Jumlah Ekuitas                                                         28.157.601.907              35.352.846.497

Jumlah Ekuitas

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Jumlah Ekuitas Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp28.157.601.907, mengalami penurunan Rp7.195.244.590 atau sebesar -20,35% dibandingkan dengan Jumlah
Liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya dikarenakan meningkatnya
defisit akibat peningkatan rugi tahun berjalan.


3.3 Arus Kas
Tabel berikut menggambarkan ringkasan informasi terkait arus kas Perseroan:
                                                                                                     (dalam rupiah)
                                                                               31 Desember
                      Keterangan
                                                                   2023                           2022
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi                  (3.908.017.781)                (3.626.666.673)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                  (288.999.731)                (4.946.346.852)
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan                   3.280.000.000                  2.021.334.191

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Arus Kas yang digunakan untuk Aktifitas Operasi tahun 2023 sebesar Rp3.908.017.781, meningkat sebesar
Rp281.351.108 atau sebesar 7,76% jika dibandingkan dengan tahun 2022. Peningkatan arus kas untuk aktivitas operasi
dikarenakan meningkatnya pembayaran kepada pemasok, seiring dengan peningkatan pendapatan Perseroan.

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Arus Kas yang digunakan untuk Aktifitas Investasi tahun 2023 sebesar Rp288.999.731, mengalami penurunan signifikan
sebesar Rp4.657.347.121 atau sebesar 94,16% jika dibandingkan dengan tahun 2022. Penurunan tersebut dikarenakan
pada tahun 2022 tidak lagi terdapat perolehan asset tetap berupa bangunan (termasuk renovasi) dan perlengkapan dan
perabotan pada convention hall Perseroan.

                                                26
Page 40
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Arus Kas yang diperoleh dari Aktifitas Pendanaan tahun 2023 sebesar Rp3.280.000.000, mengalami peningkatan sebesar
Rp1.258.665.809 atau sebesar 62,67% jika dibandingkan dengan tahun 2022. Hal tersebut dikarenakan Perseroan
memperoleh utang pemegang saham pada tahun 2023 sebesar Rp7.000.000.000 meskipun terdapat pembayaran utang
bank sebesar Rp3.720.000.000

Terdapat siklus bisnis musiman dari kegiatan usaha perhotelan perusahaan anak dimana terdapat kecenderungan high
season yang meningkatkan okupansi kamar hotel serta pemanfaatan gedung serba guna untuk MICE (Meeting, Incentive,
Conference, Exhibition) pada periode bulan mei, juni, dan akhir tahun. Hal tersebut dipengaruhi oleh musim liburan dan
pemanfaatan anggaran instansi dan pemerintah daerah pada akhir tahun dalam rangka rapat kerja akhir tahun. Hal
tersebut berpengaruh pada arus kas operasional dimana terdapat peningkatan penerimaan pelanggan maupun
pembayaran kepada pemasuk di bulan Juni maupun Desember.

3.4 Rasio Keuangan
•   Likuiditas
    Rasio likuiditas adalah tingkat kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memenuhi seluruh liabilitas
    jangka pendek yang diukur dengan perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas jangka pendek.

                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                           Keterangan
                                                                          2023                         2022
       Aset lancar                                                         4.646.533.265                4.923.707.515
       Liabilitas jangka Pendek                                           13.559.531.054                5.056.494.356
       Rasio Lancar                                                                 0,34                         0,97
       Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x)                                      -2,27                        -1,81
       Interest Coverage Ratio (ICR) (x)                                            3,18                         9,72


    Secara keseluruhan rasio likuiditas Perseroan baik current ratio, Interest Coverage Ratio (ICR) dan Debt Service
    Coverage Ratio (DSCR) pada 31 Desember 2023 menurun, dikarenakan meningkatnya liabilitas jangka pendek yang
    cukup signifikan dari penambahan utang pemegang saham sebesar Rp7.000.000.000 yang seluruhnya digunakan
    untuk mendukung modal kerja Perseroan

•   Solvabilitas
    Solvabilitas merupakan parameter/alat ukur untuk mengetahui kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh
    liabilitasnya. Solvabilitas diukur dengan membandingkan jumlah liabilitas Perseroan dengan jumlah aset atau ekuitas
    Perseroan.
                                                                                      31 Desember
                              Keterangan
                                                                              2023                     2022
     RASIO SOLVABILITAS (X)
     Liabilitas / Aset                                                        0,51                     0,43
     Liabilitas / Ekuitas                                                     1,05                     0,75


    Perseroan memiliki kemampuan untuk menghasilkan kas yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan sehingga
    membiayai biaya operasional Perseroan.

    Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan adalah berasal dari pinjaman bank, dimana penggunaan
    fasilitas kredit saat ini masih dibawah batasan maksimum yang diberikan oleh bank.

    Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian, dan/atau
    ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
    likuiditas Perusahaan Terbuka.

                                                27
Page 41
       Perseroan memiliki kecukupan modal kerja. Apabila modal kerja tidak mencukupi, langkah yang akan dilakukan
       Perseroan adalah dengan mengusahakan sumber internal yaitu negosiasi perpanjangan credit terms kepada
       suppliers; Perseroan juga akan mengupayakan pinjaman dari bank atau pemegang saham untuk mendanai
       kebutuhan tersebut.


•      Imbal Hasil Aset (ROA)
       Imbal Hasil Aset (Return on Asset) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan dan menghasilkan
       laba bersih dari perputaran asetnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara laba bersih terhadap jumlah
       aset Perseroan.

                                                                                      31 Desember
                                Keterangan
                                                                              2023                      2022
        Jumlah Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                    (7.357.120.547)           (5.993.823.225)
        Aset                                                                 57.808.315.853             61.936.867.777
        Imbal Hasil Aset (Return On Asset)                                  -12,73%                    -9,68%


•      Imbal Hasil Ekuitas (ROE)
       Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan menghasilkan
       laba bersih bagi para pemegang sahamnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara laba bersih terhadap
       jumlah ekuitas.

                                                                                    31 Desember
                             Keterangan
                                                                          2023                          2022
        Jumlah Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                 (7.357.120.547)               (5.993.823.225)
        Ekuitas                                                           28.157.601.907                35.352.846.497
        Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)                          -26,13%                       -16,95%


4.     Belanja Modal
Jumlah belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023, dan 2022 masing-masing adalah
sebesar Rp288.999.731, dan Rp4.946.346.852. Pada tahun 2022 Perseroan melakukan investasi barang modal yang
utamanya dalam bentuk pembelian perlengkapan dan perabotan serta bangunan convention hall. Sedangkan untuk
belanja modal pada tahun 2023 hanya berkisar pada perbaikan bangunan dan prasarana serta perlengakapan dan
perabotan hotel yang nilainya tidak signifikan

5.     Manajemen Risiko
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila
tidak di antisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik.

Kebijakan manajemen risiko keuangan yang dijalankan oleh Perseroan dalam menghadapi risiko tersebut adalah sebagai
berikut:


     a) Risiko Kredit
        Risiko kredit adalah risiko jika pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya yang menyebabkan kerugian keuangan.
        Perseroan melakukan analisa dan persetujuan kredit yang hati-hati, dan juga pengawasan terhadap saldo piutang
        dilakukan secara berkesinambungan untuk meminimalisasi piutang yang tidak dapat ditagih. Terkait dengan kredit
        yang diberikan kepada pelanggan, Perusahaan mengendalikan eksposur risiko kredit dengan menetapkan kebijakan
        atas persetujuan alau penolakan kontrak kredit baru. Kepatuhan atas kebijakan tersebut dipantau oleh Direksi.
        Sebagai bagian dari proses dalam persetujuan atau penolakan tersebut, reputasi dan jejak rekam pelanggan menjadi
        bahan pertimbangan. Saat ini, tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan.




                                                  28
Page 42
     b) Risiko Likuiditas
        Pada saat ini Perseroan berharap dapat membayar semua liabilitas pada saat jatuh tempo. Perusahaan melakukan
        evaluasi dan pengawasan yang ketat atas arus kas masuk dan kas keluar untuk memastikan tersedianya dana untuk
        memenuhi kebutuhan pembayaran liabilitas yang jatuh tempo. Secara umum, kebutuhan dana untuk pelunasan
        liabilitas jaugka pendek yang jatuh tempo diperoleh dari pelunasan piutang dari pelanggan yang memiliki jangka
        waktu kredit 3 bulan.

     c) Risiko Operasional
        Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh kekurangan atau kegagalan dari proses internal,
        faktor manusia dan sistem atau dari kejadian-kejadian eksternal. Risiko ini melekat dalam semua proses bisinis,
        kegiatan operasional, sistem dan produk Perseroan.
        Kebijakan manajemen yaitu menerapkan sistem audit kepatuhan yang berkelanjutan, pemeliharaan ataupun
        melakukan backup atas aplikasi utama perusahaan baik dari sisi hardware dan software untuk menghindari hal-hal
        yang tidak diinginkan, dan juga menanamkan nilal-nilai dasar Perusahaan sejak dini kepada karyawan sebingga
        dapat menghindarikan/mengurangi potensi penyimpangan, serta penilaian kinerja yang fair dan transparan dalam
        pengembangan karir.

     d) Risiko Permodalan
        Kebijakan manajemen adalah mempertahankan secara konsisten struktur permodalan yang sehat dalam jangka
        panjang guna mempertahankan akses terhadap berbagai alternative pendanaan pada biaya yang wajar. Tujuan
        utama pengelolaan modal Perseroan adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio modal yang sehat antara jumlah
        liabilitas dan ekuitas guna mendukung usaha dan memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham.
        Perseroan mengelola dan melakukan penyesuaian terhadap struktur permodalan berdasarkan perubahan kondisi
        ekonomi. Dalam rangka pemeliharaan dan mengelola struktur permodalan, Perseroan mempertimbangkan efisiensi
        penggunaan modal berdasarkan arus kas operasi dan belanja modal serta mempertimbangkan kebutuhan modal
        dimasa yang akan datang.

Selain itu terdapat risiko atas suku bunga acuan pinjaman, dimana saat ini Perseroan memiliki Kredit Investasi dari PT
Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan suku bunga mengambang yang direview setiap saat untuk disesuaikan
dengan tarif bunga yang berlaku di BNI. Pihak Bank umumnya memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya
tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur, berupa kondisi keuangan debitur, jangka waktu
kredit, prospek usaha yang dibiayai, dan lain-lain. Adapun risiko dalam hal suku bunga mengambang mengalami
peningkatan, maka akan berpengaruh pada peningkatan beban bunga sehingga dapat mengurangi kinerja keuangan
Perseroan.

6.     Segmen Operasi
Informasi segmen ini merupakan informasi yang digunakan oleh Direksi, sebagai pengambil keputusan dalam operasional
Perseroan, dalam rangka mengalokasikan sumber daya dan menilai kinerja segmen Perseroan: hotel, breakfast, banquet,
food & beverage, laundry, dan lainnya. Berikut ini adalah kontribusi masing-masing segmen usaha Perseroan:


                                                     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
               Keterangan
                                                         2023                               2022
 Pendapatan                                    Jumlah          Persentase           Jumlah        Persentase
 Hotel                                         5.099.119.677        43,09%         4.763.661.257     45,39%
 Banquet                                       5.111.778.583        43,20%         3.590.133.919     34,21%
 Breakfast                                       912.101.052         7,71%         1.365.916.477     13,01%
 Food & Beverage                                 615.862.587         5,20%            665.639.172      6,34%
 Laundry                                          45.261.916         0,38%             41.656.406      0,40%
 Lainnya                                          49.401.422         0,42%             68.273.775      0,65%
 Jumlah                                       11.833.525.237       100,00%        10.495.281.006          100

Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa kontribusi pendapatan usaha Perseroan pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 paling besar berasal dari segmen banquet, dalam hal ini adalah pendapatan dari sewa
ruangan dan penyediaan konsumsi untuk acara/ event, sebesar 43,20% dan disusul dengan pendapatan dari segmen
Hotel yang merupakan sewa kamar sebesar 43,09%, sisanya berada pada nilai dibawah 10%.




                                                 29
Page 43
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 Pendapatan dari sewa kamar hotel masih mendominasi yaitu
sebesar 45,39%, disusul Banquet sebesar 34,21%, dan Breakfast sebesar 13,01%, sisanya berada pada nilai dibawah
10%.




                                             30
Page 44
VI. FAKTOR RISIKO

Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang lain, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak
terlepas dari beberapa risiko. Oleh karena itu sebelum memutuskan untuk berinvestasi, para calon investor harus terlebih
dahulu secara cermat dan hati-hati mempertimbangkan berbagai risiko usaha yang dijelaskan dalam Prospektus ini.
Apabila salah satu atau beberapa risiko terjadi, maka harga saham dapat mengalami penurunan dan menimbulkan potensi
kerugian bagi para investor.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan
usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan, dimulai dari risiko utama Perseroan.

Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila
tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Berikut adalah risiko yang dihadapi oleh Perseroan dan
risiko tersebut telah disusun berdasarkan bobot dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan:

A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

   1. Risiko Sebagai Induk Perusahaan

       Sebagai induk perusahaan, Perseroan akan bergantung pada kegiatan serta pendapatan Perusahaan Anak.
       Apabila terdapat fluktuasi pendapatan ataupun hambatan dalam kegiatan Perusahaan Anak yang bergerak dalam
       bidang usaha jasa, dan pengelolaan hotel, hal ini dapat memberikan dampak yang material terhadap kegiatan
       usaha Perseroan.

B. Risiko Umum Yang Berdampak Pada Perseroan dan Perusahaan Anak

   1. Risiko Tuntutan Hukum Dari Pihak Ketiga

       Tuntutan hukum dapat terjadi sewaktu-waktu baik atas proyek yang telah berdiri dan beroperasi, maupun atas
       proyek yang sedang dikembangkan terkait dengan pemilikan dan status tanah yang menjadi lokasi bangunan
       hotel didirikan. Tuntutan dari pihak ketiga dapat berdampak negatif terhadap kredibilitas dan kegiatan usaha,
       kondisi keuangan, laba bersih, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

   2. Risiko pertumbuhan ekonomi

       Secara umum perekonomian indonesia cukup dipengaruhi perubahan kondisi ekonomi dan politik internasional,
       dimana saat ini terjadi perang dagang dari kebijakan Amerika terhadap china yang berimbas pada perekonomian
       dunia. Hal ini mengakibatkan peningkatan tajam Dollar Amerika, penurunan indeks saham di berbagai bursa efek
       dan volatilitas komoditas di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Imbas dari hal tersebut setidaknya mempengaruhi
       investasi dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, serta mempengaruhi daya beli masyarakat. Dengan
       menurunnya daya beli masyarakat, akan berimbas pada penurunan kebutuhan akan wisata, travel, dan anggaran
       rapat di hotel, dan diyakini akan mempengaruhi permintaan sewa kamar, akomodasi, serta jasa hotel Perseroan.

   3. Risiko perubahan peraturan dan kebijakan Pemerintah

       Sebagai perusahaan yang bergerak pada pengelolaan hotel, akan sangat terpengaruh dengan kebijakan
       pemerintah terhadap Pariwisata dan akomodasi. Perubahan kebijakan pemerintah terkait industry pariwisata baik
       pada tingkat daerah maupun pusat, akan berimbas pada kegiatan usaha Perseroan. Adanya perubahan kebijakan
       pemerintah terkait pembatasan jumlah wisatawan, pengaturan terkait tarif atau moda transportasi, fokus promosi
       wisata keluar daerah di luar lokasi usaha Perseroan, dan berbagai perubahan lain. Hal tersebut akan
       mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan. Selain itu Efisiensi Anggaran yang dihimbau oleh pemerintah pusat
       dapat menyebabkan menurunnya tamu dari kalangan birokrasi yang biasa menggunakan hotel sebagai tempat
       untuk melaksanakan rapat. Hal tersebut menjadi potensi turunnya pendapatan usaha Perseroan.




                                                31
Page 45
C. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
   Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perusahaan Anak.

    1.   Risiko Persaingan Usaha

         Bisnis di bidang perhotelan memiliki karakteristik yang fluktuatif bergantung pada lokasi hotel tersebut. Misalnya,
         hotel yang berada di lokasi bisnis memiliki okupansi yang tinggi di hari kerja, dan pada saat akhir pekan dan
         liburan akan menurun. Sebaliknya hotel yang berada di kawasan wisata akan memiliki okupansi yang tinggi
         pada saat akhir pekan dan liburan, dan akan menurun pada saat hari kerja. Dalam bisnis perhotelan ini,
         Perusahaan Anak memiliki persaingan usaha dari hotel-hotel berbintang tiga dan bintang dua serta akomodasi
         yang berbasis non-hotel (penyewaan rumah, kamar apartemen, dan lainnya). Dalam hal Perseroan tidak mampu
         memberikan jasa dan pelayanan optimal, harga yang kompetitif dibanding pesaingnya, serta mengelola fluktuasi
         okupansi peak dan low season-nya maka hal tersebut dapat berpengaruh negatif terhadap pendapatan dan
         kinerja keuangan Perseroan.

    2.   Risiko Terkait Pariwisata dan Akomodasi

         Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada tahun 2023 mencapai rata-rata
         51,05% atau naik 3,94% dibandingkan dengan TPK tahun 2022 yang tercatat sebesar 47,61%. Begitu pula, jika
         dibanding TPK di Jawa Barat tahun 2023 mencapai rata-rata 51,22% atau naik 0,27% jika dibanding TPK tahun
         2022 yang tercatat sebesar 50,95%. Perkembangan pariwisata di Indonesia terlihat dengan membaiknya bisnis
         akomodasi komersil seperti hotel, vila dan resort yang tersebar di Indonesia seiring dengan kondusifnya kondisi
         sosial politik, dan keamanan Negara. Dalam hal terjadinya bencana alam, situasi politik yang tidak kondusif,
         ancaman terorisme dan travel warning dari negara lain, hal tersebut akan berdampak negatif terhadap bisnis
         perhotelan yang pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja usaha dan pendapatan
         Perseroan.

    3.   Risiko Terkait Pendanaan Proyek Hotel Dan Pariwisata

         Dalam mengembangkan proyek hotel dan pariwisata maupun penambahan fasilitas-nya, Perseroan dan
         Perusahaan Anak membutuhkan jumlah dana yang cukup besar, dimana terdapat kemungkinan kebutuhan
         dana untuk menyelesaikan proyek tersebut sulit tersedia tepat jumlah dan tepat waktu. Ketidakmampuan
         Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memperoleh pendanaan tersebut, dapat menyebabkan terhambatnya
         atau terhentinya proyek tersebut. Hal tersebut akan berdampak negatif pada kinerja operasional, pendapatan
         dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

D. Risiko Terkait Investasi Pada Saham Perseroan

    1.   Risiko Tidak Likuidnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa

         Risiko likuiditas saham merupakan risiko yang disebabkan oleh terbatasnya jumlah saham yang beredar di
         pasar saham yang menyebabkan transaksi saham Perseroan tidak aktif.

    2.   Harga Saham Dapat Berfluktuasi

         Harga saham Perseroan setelah PMHMETD I dapat mengalami fluktuasi. Hal ini bergantung pada beberapa
         faktor, termasuk:
            -     Perbedaan antara hasil aktual keuangan dan operasional Perseroan dengan hasil yang diharapkan oleh
                  investor dan analis;
            -     Perubahan rekomendasi analis atau persepsi terhadap Perseroan atau Indonesia;
            -     Pengumuman aliansi strategis atau perusahaan patungan oleh Perseroan;
            -     Penambahan atau pemberhentian personil kunci;
            -     Keterlibatan Perseroan dalam litigasi;
            -     Perubahan dalam perekonomian, sosial, politik maupun kondisi pasar di Indonesia;
            -     Fluktuasi harga pasar saham-saham secara keseluruhan di Bursa Efek Indonesia.




                                                 32
Page 46
    3.   Perseroan Mungkin Tidak Dapat Membagikan Dividen

         Kemampuan Perseroan untuk mengumumkan pembagian dividen bergantung pada kinerja keuangan dan
         operasional Perseroan serta keberhasilan implementasi strategi untuk tumbuh di masa depan yang mencakup
         faktor-faktor kompetisi, peraturan, teknis, lingkungan, kondisi perekonomian secara umum, permintaan atas
         jasa, dan faktor-faktor tertentu lainnya yang terdapat pada industri atau proyek tertentu yang dikerjakan oleh
         Perseroan, dimana sebagian besar berada di luar kendali Perseroan.

Perseroan tidak dapat menjamin dapat membagi dividen, atau bahwa Direksi dari Perseroan akan merekomendasi, atau
Pemegang Saham akan menyetujui pembayaran dividen.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
 DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT
 DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
 PROSPEKTUS




                                               33
Page 47
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra
Suhartati dan Rekan dengan pendapat tanpa modifikasian, posisi keuangan PT Hotel Fitra International Tbk tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 serta kinerja dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 ditandatangani oleh Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0165, dengan
No.00109/2.0119/AU.01/05/0165-5/1/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.




                                              34
Page 48
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan yang berkedudukan di Majalengka adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya
menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 34 Tanggal 24 Januari 2014 (“Akta Pendirian”) dibuat dihadapan Muhammad Hanafi,
S.H. Notaris di Jakarta, yang mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia AHU-10937.AH.01.01 tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014,
telah dicatat pada Daftar Perseroan No. AHU-0021306.AH.01.09 tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, telah didaftarkan
dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 09.05.1.68.91892 tanggal 10 Mei 2017, yang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan, serta telah diumumkan dalam Lembar Berita Negara No. 47 tanggal 13
Juni 2014 dan Tambahan Berita Negara No. 19155, yang mana susunan permodalan dan susunan pemegang saham
pada saat pendirian adalah sebagai berikut:

Struktur Permodalan

     Modal Dasar                       :     Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) yang terbagi atas 20.000 (dua
                                             puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing saham
                                             sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah)
     Modal ditempatkan dan disetor     :     Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan nilai nominal masing-
                                             masing saham sebesar Rp. 100.000,00 (seratus Rupiah)

Susunan Pemegang Saham

                                                                       Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
                          Keterangan                                                   Jumlah Nominal
                                                                 Jumlah Saham                                 (%)
                                                                                             (Rp)
 Modal Dasar                                                                  20.000       2.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Hendra Sutanto                                                              3.250      325.000.000.000       65,00
   Irvan Fakhrianto                                                              750           75.000.000       15,00
   Jon Fieris                                                                    650           65.000.000       13,00
   Yohanes Purwoko Ari                                                           350           35.000.000        7,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                    5.000          500.000.000      100,00
 Saham dalam Portepel                                                         15.000          150.000.000

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 18 tanggal 11
Februari 2016 yang dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H. Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang mana
telah mendapat surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0003189.AH.01.02 tahun 2016 tanggal
18 Februari 2016, serta telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.03-
0024324 tanggal 18 Februari 2016, yang mana para pemegang saham menyetujui perubahan pasal 1 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Nama dan Tempat kedudukan yang semula PT Hotel Fitra Syariah menjadi:

                                           ”PT HOTEL FITRA INTERNASIONAL”

Pada tahun 2019, Perseroan mengubah status dan nama perusahaannya yang semula berstatus Perseroan tertutup
Perseroan terbuka dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 17 Tanggal 14 Februari 2019 dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, akta mana telah mendapat surat Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0008044.AH.01.02Tahun 2019 tanggal 14 Februari 2019 serta telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0092526 Tanggal 14 Februari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0025225.AH.01.11
Tahun 2019 Tanggal 14 Februari 2019, dan merubah nama Perseroan menjadi sebagai berikut:




                                                 35
Page 49
                                    “PT HOTEL FITRA INTERNASIONAL TBK”

Anggaran dasar tersebut selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan dimana telah diubah terakhir kali berdasarkan
Akta Berita Acara RUPS No. 06 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Dr. Erny Kencanawati, akta dimana telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
0018020.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 Maret 2024, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0112164 tanggal 20 Maret 2024, dan telah terdaftar didalam Daftar Perseroan No. AHU-0058430.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 20 Maret 2024 (”Akta 06/2024”), dimana para pemegang saham menyetujui untuk meningkatkan modal dasar
Perseroan, dimana para pemegang saham menyetujui untuk meningkatkan modal dasar Perseroan, penyetoran saham
baru dalam penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) dalam bentuk kompensasi hak
tagih oleh Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan, dan petsetujuan atas rencana PMHMETD yang nantinya
akan merubah pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan.

Maksud Dan Tujuan Usaha

Pada tanggal Prospektus ini dan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Secara Edaran No. 15 tanggal 27 Maret 2019, yang dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, akta mana telah medapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-0017193.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0052140.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019 , maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah sebagai berikut:

Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang :

-    Berusaha dalam bidang Aktivitas Jasa Keuangan, bukan Asuransi dan Dana Pensiun (Kode KBLI : 64), Aktivitas
     Perusahaan Holding (Kode KBLI : 6420);
-    Berusaha dalam bidang Penyediaan Akomodasi (kode KBLI: 55), Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek (kode
     KBLI :551), Hotel Bintang (Kode KBLI : 5511), Hotel Melati (kode KBLI: 5512), Penyediaan Akomodasi Jangka
     Pendek Lainnya (kode KBLI: 5519);
-    Berusaha dalam bidang Real Estat (kode KBLI: 68), Real Estate Yang dimiliki Sendiri Atau Disewa Dan Kawasan
     Pariwisata (kode KBLI: 681), Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (Kode KBLI : 6811), Kawasan Pariwisata
     (kode KBLI:6812);
-    Berusaha dalam bidang Aktivitas olahraga dan Rekreasi lainnya (Aktivitas Rekreasi Lainnya (kode KBLI: 93),
     Aktivitas Rekreasi Lainnya (kode KBLI : 932), Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia (KBLI: 9323).
-    Berusaha dalam bidang Konstruksi Gedung (kode KBLI: 41), Konstruksi Gedung (kode KBLI: 410), Konstruksi
     Gedung (kode KBLI: 4101);

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan melaksanakan usaha utama sebagai berikut:

A.   Kegiatan Usaha Utama:
-    Menjalankan kegiatan usaha Aktibitas Perusahaan Holding, mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
     companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya
     adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
     subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan pernasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators)
     dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan. (Kode KBLI: 64200);
-    menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang Lima,mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan
     minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola
     secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang lima (termasuk lima berlian) yang
     ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya (Kode KBLI 55111);
-    Menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang Empat, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan,
     makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini
     dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang empat yang ditetapkan
     dalam surat keputusan instansi yang membinanya (Kode KBLI 55112);
-    Menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang Tiga, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan
     minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola
     secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam surat
     keputusan instansi yang membinanya (Kode KBLI 55113);
-    Menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang Dua, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan
     minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola


                                               36
Page 50
     secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintag dua yang ditetapkan dalam surat
     keputusan isntansi yang membinanya (Kode KBLI 55114);
-    Menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang Satu, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan
     minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola
     secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang satu yang ditetapkan dalam surat
     keputusan instansi yang membinanya (Kode KBLI 55115);
-    Menjalankan kegiatan usaha Hotel Melati, mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang
     dikelola secara komersial serta menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi
     ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya (Kode KBLI
     55120);
-    Menjalankan kegiatan usaha vila, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang
     merupakan rumah-rumah probadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola
     sendiri oleh pemiliknya (Kode KBLI: 55194);
-    Menjalankan kegiatan usaha Apartemen Hotel, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi
     umum yang mengelola dan menfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara dengan
     perhitungan pembayaran sesuai ketentuan (Kode KBLI 55195);
-    Menjalankan kegiatan usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek lainnya, mencakup usaha penyediaan jasa
     pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam sub golongan 5511 sampai dengan 5513, sseperti usaha
     penyediaan akomodaasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. Termasuk motel dan pondok
     tamu (guesthouse) (Kode KBLI 55199);

B.   Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan yaitu:
 -   Menjalankan kegiatan usaha real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan,
     persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
     bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan
     pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa
     perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
     tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
     pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat
     tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah (Kode KBLI: 68110);
-    menjalankan kegiatan usaha Kawasan Pariwisata, mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya
     100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu,
     membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata
     yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi
     pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk
     keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata. Misalnya Bali Tourism Development Corporation (BTDC),
     Tanjung Lesung, Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) (Kode KBLI 68120);
-    Menjalankan kegiatan usaha Taman Rekreasi/ Taman Wisata, mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat
     dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan,
     pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu (termasuk pantai) dan dapat dilengkapi
     dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi (Kode KBLI: 93232);
-    menjalankan kegiatan usaha konstruksi gedung penginapan, mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai
     untuk penginapan, seperti hotel, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung
     penginapan (Kode KBLI: 41017).

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan kegiatan usaha yang saat ini telah berjalan Perusahaan Induk dalam bidang
Jasa, Pengelolaan Hotel & Pariwisata. Hal tersebut dilakukan melalui investasi pada Perusahaan Anak dan memiliki
kontribusi pendapatan utama adalah Jasa Perhotelan yang dikelola melalui Perusahaan Anak.


2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
     Berdasarkan Akta 06/2024 dan DPS per tanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku BAE,
     berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan:




                                               37
Page 51
                                                         Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)       Persentase
                      Pemegang Saham
                                                           (lembar)                   @Rp100,-               (%)
          Modal Dasar                                         2.000.000.000             200.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            PT Gloria Inti Nusantara                            150.000.000             15.000.000.000         20,66
            Jon Fieris                                          121.000.000             12.100.000.000         16,66
            Hendra Sutanto                                       65.000.000              6.500.000.000          8,95
            Masyarakat*                                         390.130.199             39.013.019.900         53,73
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            726.130.199             72.613.019.900        100,00
          Saham Dalam Portepel                                1.273.869.801            127.386.980.100

3.        PERIZINAN

Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dalam menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan
Perseroan yaitu sebagai berikut:

     1.     Izin Usaha
            Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120201271193 tanggal 19 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga
            Pengelola dan Penyelenggara OSS.

            Perpajakan

           1)   Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 03.346.647.5-077.000 atas nama Perseroan yang
                dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan.

           2)   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-258PKP/WPJ.22/KP.1403/2018 tanggal 15 Oktober
                2018 atas nama Perseroan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan.

           3)   Surat Keterangan Terdaftar Nomor S30922KT/WPJ.22/KP.1403/2018 tanggal 15 Oktober 2018 atas nama
                Perseroan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan.

     2. Ketenagakerjaan

           a.   Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1500000014369 atas nama Perseroan tanggal 6 Maret
                2015 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
           b.   Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan Nomor 800043936 atas nama Perseroan tanggal 1 September 2018
                yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Berikut adalah ijin-ijin penting yang dimiliki oleh Perusahaan Anak Perseroan:

          Entitas                                              Izin Operasional (Utama)
          PT Bumi           Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120201271193 tanggal 19 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga
     Majalengka Permai      Pengelola dan Penyelenggara OSS.

      PT Fitra Amanah       a)   Nomor Induk Berusaha No. 9120203420119 tanggal 1 April 2019 dimana perubahan terakhirnya
          Wisata                 tanggal 6 November 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui OSS
                            b)   Sertifikat Standard No. 91202034201190003 tanggal 6 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala
                                 DPMPTSP Kabupaten Majalengka melalui OSS untuk kegiatan usaha Angkutan Darat Wisata (KBLI
                                 49425)
                            c)   Sertifikat Standard No. 91202034201190003 tanggal 6 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala
                                 DPMPTSP Kabupaten Majalengka melalui OSS untuk kegiatan usaha Daya Tarik Wisata
                                 Buatan/Binaan Manusia Lainnya (KBLI 93239)
                            d)   PKKPR No. 06112310213210010 tanggal 6 November 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan
                                 Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk kegiatan usaha Taman Rekreasi (KBLI 93211)


     3. Ketenagakerjaan

           a.   Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1500000014369 atas nama Perseroan tanggal 6 Maret
                2015 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


                                                  38
Page 52
       b.   Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan Nomor 800043936 atas nama Perseroan tanggal 1 September 2018
            yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Berikut adalah ijin-ijin penting yang dimiliki oleh Perusahaan Anak Perseroan:

       Entitas                                                  Izin Operasional (Utama)
       PT Bumi            a.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 517/02.PB-B/VIII-DPMPTSP/2018 tanggal 31 Agustus
  Majalengka Permai            2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mana
                               izin tersebut berlaku selamam perusahaan masih menjalankan usahanya yang mana SIUP tersebut
                               sedang dalam proses perubahan kegiatan usaha berdasarkan Surat Tanda Terima Berkas yang
                               dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Majalengka tanggal 15
                               Februari 2019.
                          b.   Tanda Izin Usaha Pariwisata dan Budaya No. 556.1/67.SIPB/DPMPTSP/VIII/2018 tanggal 6 Agustus
                               2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabuapten
                               Majalengka yang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkannya izin tersebut.
                          c.   Tanda Daftar Perusahaan (TDP) No. 102370100039, 12 Juli 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala
                               Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTM) Kabupaten Majalengka, dan
                               berlaku sampai 12 Juli 2022.
                          d.   Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 517/91/Kel. Tanggal 27 Februari 2017 yang dikeluarkan
                               oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka.
                          e.   Nomor Induk Berusaha atas nama BMP No. 91220206410013 yang dikeluarkan oleh Pemerintah
                               Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dan ditetapkan tanggal 1 April
                               2019.

   PT Fitra Amanah         a. Surat Izin Usaha Perdagangan No. 517/320.PK-B/VII-DPMPTSP/2018 tanggal 31 Juli 2018 yang
       Wisata                 dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
                              Terpadu Satu Pintu.
                           b. Tanda Daftar Perusahaan No. 102379100053 tanggal 31 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah
                              Kabupaten Majalengka Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berlaku
                              sampai 6 Juli 2023.
                           c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 470/29/Kel. Tanggal 9 mei 2018 yang dikeluarkan oleh
                              Pemerintah Kabupaten Majalengka Kecamatan Majalengka Kelurahan Majalengka Kulon.
                           d. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120203420119 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
                              Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 1 April 2019 atas nama
                              FAW.




                                                 39
Page 53
4.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
     PEMEGANG SAHAM DAN ENTITAS ANAK

Bagan dan tabel di bawah ini menggambarkan kelompok usaha dari Perseroan dan hubungan antar perusahaan dalam
kelompok usaha tersebut:




Perseroan telah menetapkan PT Gloria Inti Nusantara sebagai pengendali Perseroan yang telah dilaporkan ke Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 7 Juli 2023 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 85 ayat (3) POJK Nomor
3/POJK.04/2021 jo. Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo. Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Bahwa Bapak Go Ronny Nugroho adalah pemilik manfaat (ulitmate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana
dimaksud Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018”). Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Presiden
No. 13 Tahun 2018 Perseroan telah menyampaikan data pemilik manfaat dari Perseroan tersebut kepada Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 3 November 2023

     No             Nama Perusahaan                          Kegiatan Usaha                   Hubungan dengan
                                                                                                  Perseroan
     1.   PT Gloria Inti Nusantara                 Perusahaan Induk                        Pemegang Saham Perseroan
     2.   PT Bumi Majalengka Permai                Pembangunan dan Pengelolaan Hotel           Perusahaan Anak
     3.   PT Fitra Amanah Wisata                   Tour dan Travel                             Perusahaan Anak

Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham berbentuk badan
hukum adalah sebagai berikut:

 Manajemen                            Perseroan               GIN                   BMP                FAW
 Siti Rahayu                              KU                   K                      -                 PS
 Ida Haerani                              KI                    -                     -                  -
 Joni Rizal                               DU                    -                    K                   K
 Tomi Tris                                 D                    -                     -                  D
 Sukino                                    D                    -                     -                  -
 Keterangan
    KU      :             Komisaris Utama               DU      :             Direktur Utama
     K      :               Komisaris                    D      :                 Direktur


                                              40
Page 54
     KI      :          Komisaris Independen               DI     :         Direktur Independen
     PS      :           Pemegang Saham


5.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM

PT GLORIA INTI NUSANTARA (“GIN”)

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham Pengendali Perseroan adalah PT Gloria Inti Nusantara
(“GIN”) di mana ultimate shareholder dari GIN adalah Go Ronny Nugroho.

Keterangan Singkat

PT Gloria Inti Nusantara (selanjutnya disebut “GIN”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 70 tanggal 27 November 2006 (“Akta Pendirian”) yang dibuat di hadapan Tuan Darmawan, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan No. W7-03467HT.01.01-TH.2006 tanggal 7 Desember 2006 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0027957.AH.01.09 Tanggal 19 Mei 2009 dengan Tanda Daftar Perusahaan No.
09.02.1.46.55989 tanggal 31 Oktober 2016.

GIN melakukan penyertaan saham di Perseroan sebesar 20,66%.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan GIN adalah aktivitas profesional ilmiah dan teknis berupa konsultasi
manajemen dan investasi.

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 03 tanggal 16 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Mohamad Syaiful
Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0049115.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 18 Juli 2020, maksud dan
tujuan GIN adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan ecera, reparasi dan perawatan mobil dan
sepeda motor dan aktivitas professional, ilmiah dan teknis.

Permodalan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 1 Tanggal
1 Februari 2016 dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris Kota Tangerang Selatan, struktur permodalan
GIN adalah sebagai berikut:

Struktur Modal

 Modal Dasar                                        :   Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) terbagi atas 10.000
                                                        (sepuluh ribu) lembar saham, masing-masing lembar saham bernilai
                                                        nominal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                :   Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) terbagi atas 5.000 (lima ribu)
                                                        saham, masing-masing lembar saham bernilai nominal Rp 1.000.000,-
                                                        (satu juta rupiah)

Susunan Pemegang Saham

                                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                      Keterangan
                                                                Jumlah Saham         Jumlah Nominal(Rp)           (%)
 Modal Dasar                                                                5.000                1.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 Gloria Korporatama                                                         4.995             4.995.000.000           99,9
 Go Ronny Nugroho                                                               5                 5.000.000            0,1
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                       5.000             5.000.000.000         100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                                5.000             5.000.000.000




                                               41
Page 55
Manajemen dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegan Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 277 tanggal 28
November 2014 yang dibuat di hadapan Benediktus Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris GIN adalah sebagai berikut:

 Direksi
 Direktur Utama                         :   Go Ronny Nugroho

 Dewan Komisaris
 Komisaris                              :   Siti Rahayu

6.    KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ENTITAS ANAK

Hingga Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki 2 (dua) Entitas Anak, sebagai berikut:

                                                                                           Kontribusi
                                                             Tahun        Kepemilikan                         Status
 No        Nama Perusahaan           Kegiatan Usaha                                       Pendapatan
                                                           Penyertaan         (%)                           Operasional
                                                                                              (%)
 1        PT Bumi Majalengka        Pembangunan dan           2018            99,99          100%            Beroperasi
             Permai (BMP)           Pengelolaan Hotel

 2             PT Fitra Amanah         Tour dan Travel        2018            99,99             -               Belum
                Wisata (FAW)                                                                                 Beroperasi,
                                                                                                            direncanakan
                                                                                                             beroperasi
                                                                                                           pada kuartal III
                                                                                                                2027.

PT Bumi Majalengka Permai (“BMP”)

Anggaran Dasar BMP telah mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Pendirian tersebut terakhir telah diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Secara Edaran No. 16 tanggal 27 Maret 2019 dibuat dihadapan Rudy Siswanto,
S.H., Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0017184.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0052122.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019, yang mana kegiatan usaha
BMP adalah:

          a.    Jasa;
          b.    Perdagangan;
          c.    Pembangunan (kontraktor);
          d.    Industri;
          e.    Pengangkutan darat;
          f.    Percetakan;
          g.    Perbengkelan.

Bahwa kegiatan usaha BMP dalam Anggaran Dasar telah mengalami perubahan sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Secara Edaran No. 16 tanggal 27 Maret 2019 dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
maksud dan tujuan BMP adalah sebagai berikut:

      -        Berusaha dalam bidang Penyediaan Akomodasi (Kode KBLI:55); Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek (Kode
               KBLI : 551), Hotel Bintang (Kode KBLI : 5511), Hotel Melati (Kode KBLi: 5512), Penyediaan Akomodasi Jangka
               Pendek Lainnya (Kode KBLI : 5519);
      -        Berusaha dalam bidang Real Estat (kode KBLI : 68), Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Dan Kawasan
               Pariwisata (Kode KBLI : 681), real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (Kode KBLI : 6811), Kawasan
               Pariwisata (Kode KBLI : 68120);
      -        Berusaha dalam bidang Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya (Kode KBLI : 93), Aktiivitas Rekreasi Lainnya
               (Kode KBLI : 932), Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia (Kode KBLI : 99323);
      -        Berusaha dalam bidang Konstruksi Gedung (Kode KBLI : 41), Konstruksi Gedung (Kode KBLI : 410), Konstruksi
               Gedung (Kode KBLI : 4101);

                                                    42
Page 56
Perseroan memiliki penyertaan modal sebesar 99,99% pada BMP sejak tahun 2018.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan BMP adalah mengoperasikan Fitra Hotel Majalengka


Permodalan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Secara Edaran No. 12 tanggal 20 Juni 2019 dibuat dihadapan Rudy Siswanto,
S.H., Notaris di Jakarta Utara, struktur permodalan BMP adalah sebagai berikut:

Struktur Modal

 Modal Dasar                                       :   Rp.140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah) yang terbagi
                                                       atas 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu) saham dengan nilai nominal
                                                       masing-masing saham sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah).
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               :   Rp.55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar Rupiah) yang terbagi atas
                                                       550.000 (lima ratus lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal
                                                       masing-masing saham sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah).

Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Secara Edaran No. 12 tanggal 20 Juni 2019 dibuat dihadapan Rudy Siswanto,
S.H., Notaris di Jakarta Utara , susunan pemegang saham BMP adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp100.000,-per saham
                     Keterangan
                                                        Jumlah Saham         Jumlah Nominal(Rp)                 (%)
 Modal Dasar                                                   1.400.000            140.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 PT Hotel Fitra Internasional Tbk                                 549.999                54.999.900.000          99,99%
 Siti Rahayu                                                            1                       100.000           0,01%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                             550.000                55.000.000.000           100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                      550.000                55.000.000.000

Manajemen dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 08 tanggal 19 Mei 2023 yang dibuat dihadapan
Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0122511
tanggal 30 Mei 2023, akta mana telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0099884.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
30 Mei 2023.

 Direksi
 Direktur                 :   Steve Mulyono

 Dewan Komisaris
 Komisaris                :   Joni Rizal

Ikhtisar Data Keuangan Penting
                                                                                                           (dalam rupiah)
                                                                                    31 Desember
                         Keterangan
                                                                            2023                       2022
 Jumlah Aset                                                                55.305.878.935            60.122.290.218
 Jumlah Liabilitas                                                          38.826.000.549            38.801.237.391
 Jumlah Ekuitas                                                             16.479.878.386            21.321.052.827

                                                                                     31 Desember
                          Keterangan
                                                                            2023                       2022
 Pendapatan                                                                  11.833.525.237            10.495.281.006
 Laba Kotor                                                                   4.181.507.372             3.961.656.130


                                              43
Page 57
                                                                                         31 Desember
                                  Keterangan
                                                                               2023                        2022
     Laba (rugi) tahun berjalan                                                 (4.841.174.441)            (4.317.260.038)

Laporan Posisi Keuangan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2017

Jumlah Aset BMP pada 31 Desember 2023 turun sebesar Rp4.816.411.283 atau -8,01% dibandingkan 31 Desember
2022, yang utamanya dikarenakan penurunan nilai Aset tetap akibat akumulasi penyusutan. tidak terdapat perubahan
signifikan pada liabilitas yang hanya meningkat sebesar Rp24.763.158 atau 0,06%. Pada tahun yang sama juga, Ekuitas
BMP mengalami penurunan sebesar Rp4.841.174.441 juta atau -22,71% yang utamanya disebabkan oleh meningkatnya
defisit akibat peningkatan rugi tahun berjalan.

Pendapatan BMP pada 31 Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp1.338.244.231 atau sebesar 12,75%
dibandingkan tahun 2022, dikarenakan mulai membaiknya iklim pariwisata Majalengka sehingga meningkatkan kunjungan
wisatawan yang menginap di Fitra Hotel. Dampak dari peningkatan pendapatan tersebut adalah meningkatnya laba kotor
31 Desember 2023 sebesar Rp219.851.242 atau sebesar 5,55%. Rugi bersih tahun berjalan pada 31 Desember 2023
mengalami peningkatan sebesar Rp523.914.403 atau sebesar 12,14%. Hal tersebut dikarenakan meningkatnya beban
pokok pendapatan dan beban usaha yang secara persentase lebih tinggi dibandingkan naiknya pendapatan.

PT Fitra Amanah Wisata (“FAW”)

PT. Fitra Amanah Wisata (selanjutnya disebut “FAW”) berkedudukan di Kabupaten Majalengka didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 64 Tanggal 27 November 2017 dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto,
S.H., Notaris di Tangerang Selatan, akta mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Keputusan No. Keputusan Menkumham Nomor: AHU-0054083.AH.01.01 tahun 2017 tanggal 29
November 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-0151589.AH.01.11 tahun 2017 tanggal 29
November 2017, serta telah didaftarkan dalam Tanda Daftar Perseroan S-27379KT/WPJ.22/KP.1403/2017 tanggal 20
Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta Pendirian”).

Anggaran Dasar FAW telah mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Secara Edaran No. 04 tanggal 3 November 2023 yang dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta
Utara, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0067790.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 November 2023 akta mana telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0221881.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 November 2023 (“Akta 4/2023”), dimana para pemegang
saham menyetujui perubahan nilai nominal saham sehingga merubah Pasal 3 Anggaran Dasar.

Berdasarkan Pasal 3 Akta 4/2023, maksud dan tujuan FAW adalah sebagai berikut:
1.     Maksud dan tujuan dari Perseroan ini adalah:
       e.     Berusaha dalam bidang Aktivitas Agen Perjalanan Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya;
       f.     Berusaha dalam bidang Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa;
       g.     Berusaha dalam bidang Aktivitas Keanggotan Organisasi;
       h.     Berusaha dalam bidang Penyedia Akomodasi;
       i.     Berusaha dalam bidang Penyedia Makanan dan Minuman;
       j.     Berusaha dalam bidang Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya.

2.         Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
           berikut:
           a.       Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, mencakup usaha yang kegiatannya
                    sebagai perantara penjualan paket wisata, baik secara daring (online) maupun luring (offline), yang
                    dikemas oleh biro perjalanan wisata, memesan tiket angkutan darat, laut, dan uadra, baik untuk tujuan
                    dalam negeri maupun luar negeri, memesan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta
                    kunjungan ke destinasi atau daya tarik wisata, dan mengurus dokumen perjalanan wisata termasuk wisata
                    alam, yang meliputi sarana wisata, destinasi atau daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama
                    yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata, melakukan penyelenggaraan dan
                    penjualan paket wisata dengan ccara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung
                    kepada wisatawan atau konsumen, melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan


                                                    44
Page 58
               dengan paket wisata yang dijual, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan
               penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan
               tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke daya tarik wisata, melakukan pengurusan dokumen
               perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain dipersamakan. (Kode KBLI:79121);
       b.      Menjalankan kegiatan usaha Jasa Reservasi Lainnya YBDI (yang berhubungan dengan itu) YTDL (yang
               tidak dapat diklasifikasikan lainnya, mencakup usaha jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk
               pada subgolongan 7991 dan 7992, seperti penyediaan jasa pemesanan lainnya yang berkaitan dengan
               perjalanan seperti transportasi, hotel, restoran, sewa mobil, kegiatan hiburan dan olahraga, penyediaan
               jasa time share exchange (akomodasi), kegaitan penjualan tiket untuk event tertentu seperti theater,
               olahraga dan acara hiburan, pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata dan
               kesenangan lainnya dan kegiatan ybdi (yang berhubungan dengan itu) ytdl (yang tidak dapat
               diklasifikasikan lainnya. (Kode KBLI: 79990);
       c.      Menjalankan kegiatan usaha Jasa Pramuwisata, mencakup perusahaan yang menyediakan usaha jasa
               pramuwisata yang dikenal dengan pemandu wisata (tour guide), yaitu kegiatan usaha yang mencakup jasa
               pendapingan dan bimbingan, termasuk interpretasi budaya dan alam, serta membantu segala sesuatu
               yang diperlukan wisatawan. Termasuk mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memnuhi
               kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata. (Kode KBLI: 79921);
       d.      Menjalankan kegiatan usaha Jasa Interpreter Wisata, mencakup usaha jasa interpreter wisata, yaitu
               kegiatan yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata, membantu segala
               sesuatu yang diperlukan wisatawan, termasuk jasa interpreter wisata alam di kawasan hutang yang
               memberikan pemahaman dan edukasi akan pentingnya kelestarian alam. Termasuk juga dalam kelompok
               ini perusahaan yang menyediakan tenaga interpreter wisata dan/atau mengkoordinasikan tenaga
               interpreter wisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro
               perjalanan wisata. (Kode KBLIL 78822);
       e.      Menjalankan kegiatan usaha Angkutan Darat Wisata, mencakup pengoperasian angkutan darat berupa
               kendaraan bermotor maupun tidak bermotor di destinasi/kawasan pariwiasta. (Kode KBLIL 49425)
       f.      Menjalankan kegiatan usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya, mencakup suatu usaha
               pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata buatan/binaan manusia yang belum dicakup
               pada kelompok 93231 s.d. 93233. Termasuk wisata outbond (Kode KBLI:93239).
       g.      Menjalankan kegiatan usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, mencakup usaha
               penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam kelompok 55191 s/d/ 55194, seperti
               usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. Termasuk
               motel dan pondok tamu (guest house). (Kode KBLI: 55199).
       h.      Menjalankan kegiatan usaha Restoran, mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman
               untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen,
               dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan. (Kode KBLI:
               56101).
       i.      Menjalankan kegiatan usaha Taman Rekreasi, mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam
               atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas
               yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapanngan piknik,
               pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai.
               Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian
               usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayana makanan dan minuman, cendera mata,
               akomodasi (Kode KBLI: 93211).

Perseroan memiliki penyertaan modal sebesar 99,99% pada FAW sejak tahun 2018.

FAW masih belum beroperasi

Permodalan

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 64 Tanggal 27 November 2017 dibuat dihadapan Benediktus
Andy Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, struktur permodalan FAW adalah sebagai berikut:

Struktur Modal

 Modal Dasar                                        :   Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang terbagi atas 10.000
                                                        (sepuluh ribu) lembar saham masing-masing saham bernilai nominal
                                                        sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)



                                               45
Page 59
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               :   Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) terbagi atas 250
                                                       lembar saham masing-masing bernilai nominal sebesar Rp.100.000,-
                                                       (seratus ribu Rupiah)


Susunan Pemegang Saham

                                                            Nilai Nominal Rp100.000,-per saham
                     Keterangan
                                                   Jumlah Saham      Jumlah Nominal(Rp)                 (%)
  Modal Dasar                                              10.000             1.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  PT Hotel Fitra International Tbk                            2.499               249.900.000               99,96
  Siti Rahayu                                                     1                   100.000                0,04
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                        2.500            Rp 250.000.000              100,00
  Jumlah Saham dalam Portepel                                 7.500            Rp 750.000.000

Manajemen dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 64 Tanggal 27 November 2017 dibuat dihadapan Benediktus
Andy Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris FAW adalah sebagai
berikut:

 Direksi
 Direktur                 :     Tomi Tris

 Dewan Komisaris
 Komisaris                :     Joni Rizal

Ikhtisar Data Keuangan Penting
                                                                                                           (dalam rupiah)
                                                                                  31 Desember
                          Keterangan
                                                                        2023                        2022
  Jumlah Aset                                                           1.422.616.492                 1.179.372.231
 Jumlah Liabilitas                                                      2.205.887.500               (1.300.000.000)
 Jumlah Ekuitas                                                          (783.271.008)                (120.627.769)

                                                                                   31 Desember
                              Keterangan
                                                                        2023                       2022
 Pendapatan                                                                          0                               0
 Laba Kotor                                                                          0                               0
 Laba (rugi) tahun berjalan                                              (662.643.239)                    (85.660.241)


Sampai dengan Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, FAW masih belum beroperasi.

7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

       a.       Perseroan
                Perjanjian dengan Pihak Afiliasi
                Berdasarkan lapoaran keuangan per 31 Desember 2023 Perseroan memiliki perjanjian dengan pihak
                afiliasi sebagai berikut:

                1.      Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 6 April 2023 yang telah diadendum berdasarkan
                        Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 6 April 2024, oleh dan antara Perseroan sebagai
                        Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:
                        Objek            :   Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
                                             Pertama
                        Nilai Perjanjian :   Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
                        Sisa Hutang :        Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
                        Bunga            :   5% (lima persen) per tahun

                                              46
Page 60
     Jangka Waktu :       Berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 6 April 2024 – 6 April 2025
     Penggunaan :         Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
                          perawatan hotel
     Sifat Hubungan :     Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
     Penyelesaian
     sengketa       :     Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
                          musyawarah dan kekeluargaan
                          Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
                          sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
                          domisili hukum yang umum dan tetap.

2.   Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 12 Mei 2023 yang telah diadendum berdasarkan
     Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 12 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan sebagai
     Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:
     Objek            :   Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
                          Pertama
     Nilai Perjanjian :   Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
     Sisa Hutang :        Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
     Bunga            :   5% (lima persen) per tahun
     Jangka Waktu :       berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 12 Mei 2024 – 12 Mei 2025
     Penggunaan :         Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
                          perawatan hotel
     Sifat Hubungan :     Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
     Penyelesaian
     sengketa         :   Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
                          musyawarah dan kekeluargaan
                          Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
                          sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
                          domisili hukum yang umum dan tetap.

3.   Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 16 Mei 2023 yang telah diadendum berdasarkan
     Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 16 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan sebagai
     Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek            :   Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
                          Pertama
     Nilai Perjanjian :   Rp1.500.000.000,- (satu miliar rupiah)
     Sisa Hutang :        Rp1.500.000.000,- (satu miliar rupiah)
     Bunga            :   5% (lima persen) per tahun
     Jangka Waktu :       berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 16 Mei 2024 – 16 Mei 2025
     Penggunaan :         Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
                          perawatan hotel
     Sifat Hubungan :     Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
     Penyelesaian
     sengketa       :     Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
                          musyawarah dan kekeluargaan
                          Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
                          sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
                          domisili hukum yang umum dan tetap.

4.   Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 10 Agustus 2023, oleh dan antara Perseroan
     sebagai Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai
     berikut:

     Objek            :   Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
                          Pertama
     Nilai Perjanjian :   Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
     Sisa Hutang :        Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
     Bunga            :   5% (lima persen) per tahun
     Jangka Waktu :       berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 10 Agustus 2023 – 10 Agustus 2024


                            47
Page 61
     Penggunaan       :   Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
                          perawatan hotel
     Sifat Hubungan :     Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
     Penyelesaian
     sengketa       :     Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
                          musyawarah dan kekeluargaan
                          Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
                          sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
                          domisili hukum yang umum dan tetap.

5.   Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 24 Oktober 2023, oleh dan antara Perseroan sebagai
     Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:

     Objek            :   Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
                          Pertama
     Nilai Perjanjian :   Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
     Sisa Hutang :        Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
     Bunga            :   5% (lima persen) per tahun
     Jangka Waktu :       berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 24 Oktober 2023 – 24 Oktober 2024
     Penggunaan :         Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
                          perawatan hotel
     Sifat Hubungan :     Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
     Penyelesaian
     sengketa       :     Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
                          musyawarah dan kekeluargaan
                          Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
                          sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
                          domisili hukum yang umum dan tetap.

6.   Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 7 Desember 2023, oleh dan antara Perseroan
     sebagai Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     Objek            :   Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
                          Pertama
     Nilai Perjanjian :   Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
     Sisa Hutang :        Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
     Bunga            :   5% (lima persen) per tahun
     Jangka Waktu :       berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 7 Desember 2023 – 7 Desember 2024
     Penggunaan :         Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
                          perawatan hotel
     Sifat Hubungan :     Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
     Penyelesaian
     sengketa         :   Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
                          musyawarah dan kekeluargaan
                          Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
                          sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
                          domisili hukum yang umum dan tetap.

7.   Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 19 Desember 2023, oleh dan antara Perseroan
     sebagai Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai
     berikut:

     Objek            :   Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
                          Pertama
     Nilai Perjanjian :   Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
     Sisa Hutang :        Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah
     Bunga            :   5% (lima persen) per tahun
     Jangka Waktu :       berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 19 Desember 2023 – 19 Desember 2024
     Penggunaan :         Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
                          perawatan hotel

                            48
Page 62
                       Sifat Hubungan :        Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
                       Penyelesaian
                       sengketa       :        Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
                                               musyawarah dan kekeluargaan
                                               Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
                                               sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
                                               domisili hukum yang umum dan tetap.

                       Berdasarkan 7 Perjanjian Hutang Pemegang Saham diatas akan dikonversi menjadi saham HMETD
                       dengan total nilai Rp7.000.000.000 (tujuh miliar Rupiah)

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan selain dari 7 hutang pemegang saham diatas, Perseroan memiliki Perjanjian dengan
Pihak Afiliasi sebagai berikut:

                  1.   Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 29 Januari 2024, oleh dan antara Perseroan sebagai
                       Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:
                       Objek            :   Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
                                            Pertama
                       Nilai Perjanjian :   Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
                       Sisa Hutang :        Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
                       Bunga            :   5% (lima persen) per tahun
                       Jangka Waktu :       Berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 29 Januari 2024 – 29 Januari 2025
                       Penggunaan :         Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
                                            perawatan hotel
                       Sifat Hubungan :     Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
                       Penyelesaian
                       sengketa         :   Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
                                            musyawarah dan kekeluargaan
                                            Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
                                            sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
                                            domisili hukum yang umum dan tetap.

                  2.   Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 20 Maret 2024, oleh dan antara Perseroan sebagai
                       Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:
                       Objek            :   Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
                                            Pertama
                       Nilai Perjanjian :   Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)
                       Sisa Hutang :        Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)
                       Bunga            :   5% (lima persen) per tahun
                       Jangka Waktu :       Berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 20 Maret 2024 – 20 Maret 2025
                       Penggunaan :         Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
                                            perawatan hotel
                       Sifat Hubungan :     Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
                       Penyelesaian
                       sengketa         :   Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
                                            musyawarah dan kekeluargaan
                                            Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
                                            sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
                                            domisili hukum yang umum dan tetap.

                  3.   Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 1 April 2024, oleh dan antara Perseroan sebagai
                       Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:
                       Objek            :   Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
                                            Pertama
                       Nilai Perjanjian :   Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
                       Sisa Hutang :        Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
                       Bunga            :   5% (lima persen) per tahun
                       Jangka Waktu :       Berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 April 2024 – 1 April 2025
                       Penggunaan :         Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
                                            perawatan hotel

                                                 49
Page 63
            Sifat Hubungan :       Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
            Penyelesaian
            sengketa       :       Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
                                   musyawarah dan kekeluargaan
                                   Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
                                   sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
                                   domisili hukum yang umum dan tetap.

b.   BMP
     Perjanjian Kredit

     1.     Perjanjian Kredit antara BNI dengan BMP No. 16.059 tanggal 27 April 2016 yang dibuat Sebagaimana
            diubah dengan Surat JRM/1/215/R tanggal 16 Mei 2018 sebagaimana diubah terakhir kali dengan
            Surat No. JR/1/418/R tangga 28 April 2021 antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.sebagai
            Bank dengan BMP sebagai Penerima Kredit, dengan ketentuan sebagai berikut:

            Objek            :     Kredit Investasi.
            Nilai Perjanjian :     Kredit Investasi I sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah)
                                   Kredit Investasi II sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan miliar Rupiah)
            Jangka Waktu :         Kredit Investasi I berlaku sampai 26 April 2026.
                                   Kredit Investasi II berlaku sampai 26 April 2027
            Pembatasan
            Affirmative
            Covenant         :     Selama fasilitas kredit belum lunas, maka BMP diwajibkan untuk
                                   memberitahukan secara tertulis kepada Bank selambat-lambatnya dalam
                                   kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja bilamana terjadi:
                                   a.     Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan
                                          perusahaan serta barang agunan BNI
                                   b.     Proses perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut
                                          perusahaan atau harta kekayaan perusahaan
                                   c.     Proses perkara antara pengurus perusahaan dengan pemegang
                                          saham, pemegang saham dengan pemegang saham atau pengurus
                                          dengan pengurus
                                   d.     Pelanggaran anggaran dasar oleh pengurus perusahaan
                                   e.     Perubahan material atas keadaan keuangan dan prospek usaha
                                          perusahaan
                                   f.     Membagi laba usaha dan membayar dividen kepada pemegang
                                          saham:
            Negative
            Covenant         :     Selama fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa persetujuan tertulis dari BNI,
                                   Perusahaan tidak diperkenankan untuk:
                                   a.     Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, merubah
                                          anggaran dasar (kecuali meningkatkan modal perusahaan)
                                          memindahtangankan resipis atau saham Perusahaan baik antar
                                          pemegang sham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan
                                          perubahan pemegang saham dominan (ultimate shareholder).
                                   b.     Mengubah susunan pengurus perusahaan (direktur dan komisaris)
                                   c.     Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan diluar usaha yang
                                          dibiayai dengan fasilitas kredit dari BNI.
                                   d.     Mengijinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan
                                          usaha pihak lain
                                   e.     Menjual atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada
                                          pihak lain.
                                   f.     Melunasi seluruh atau sebagian hutang perusahaan kepada
                                          pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum atau
                                          telah didudukkan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit BNI
                                          (Sub Ordinated Loan)
                                   g.     Menerima fasilitas kredit baru baik dari bank lain maupun lembaga
                                          keuangan lainnya (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika
                                          pinjaman tersebut diterima lainnya (termasuk menerbitkan obligasi),

                                     50
Page 64
                            kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi
                            dagang yang berkaitan langsung denga usahanya
                  h.        Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para
                            pemegang saham, kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam
                            rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya
                  i.        Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) dan menjaminkan harta
                            kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun yang telah dijaminkan
                            oleh BMP ke BNI, kepada pihak lain.
                  j.        Melakukan likuidasi atau pembubaran atau tindakan-tindakan
                            kepailitan
                  k.        Melakukan merger, akuisis atau investasi/penyertaan pada
                            perusahaan lain
                  l.        Melakukan investasi yang melebihi proceed perusahaan (EAT +
                            Depresiasi), penyertaan modal atau pengambil-aihan saham pada
                            perusahaan lain
                  m.        Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan
                            perusahaan kepada pihak manapun
                  n.        Mengubah bidang usaha
                  o.        Melakukan interfinancing dengan anggota group usaha
                  p.        Menerbitkan/menjual saham kecuali di konversi menjadi modal yang
                            dibuat secara notariil
                  q.        Membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah
                            ada
                  r.        Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak
                            terbatas pada:
                            -       Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang
                                    berdampak signifikan bagi BMP dengan pihak lain atau
                                    afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha BMP
                            -       Mengadakan kerja sama yang dapt membawa pengaruh
                                    negatif pada aktifitas usaha BMP dan mengancam
                                    keberlangsungan usaha BMP
                            -       Mengadakan transaksi dengan pihak lain baik perseorangan
                                    maupun perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada
                                    perusahaan afiliasinya dengan cara-cara yang berada di luar
                                    praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan
                                    pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualanlebih
                                    murah dari pada harga pasar

                  s.        Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak
                            dan/atau kewajiban BMP yang timbul berdasarkan perjanjian kredit
                            dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain
                  t.        Melunasi/membayar pokok dan/atau biaya bunga dan/atau biaya
                            lainnya atas pinjaman/kredit/hutang kepada pihak lain diluar pihak
                            yang telah disetujui/ditetapkan dalam perjanjian kredit termasuk
                            tetapi tidak terbatas kepada pemegang saham dan/atau perusahaan
                            afiliasi
                  u.        Memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali dalam rangka
                            transaksi operasional usaha yang lazim dan/atau wajar berdasarkan
                            penilaian BNI
                  v.        Menarik kembali modal yang telah disetor
Klausul
Pengakhiran   :   menyimpang dari jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit
                  ini, Bank dapat mengakhiri jangka waktu kredit dengan mengesampingkan
                  ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata sehingga Penerima Kredit
                  wajib membayar lunas seketika dan sekaligus seluruh hutangnya dalam
                  tengggang waktu yang ditetapkan oleh Bank kepada Penerima Kredit apabila:
                  a.      Penerima Kredit dinyatakan cidera janji.
                  b.      Penerima Kredit melakukan perbuatan dan/atau terjadinya peristiwa
                          dalam bentuk dan nama apapun yang semata-mata atas
                          pertimbangan Bank dapat mengancam kelangsungan usaha


                       51
Page 65
                                      Penerima Kredit sehingga kewajiban Penerima Kredit kepada Bank
                                      menjadi tidak terjamin sebagaimana mestinya.
                              c.      Apabila Bank Indonesia atau peraturan dari lembaga regulator
                                      lainnya yang terkait dengan fasilitas ini menentukan bahwa fasilitas
                                      ini digolongkan dalam transaksi pihak-pihak yang terkait dengan
                                      Bank, atau terdapat perubahan dalam peraturan dan kebijakan kredit
                                      Bank Indonesia/lembaga regulator lainnya, yang melarang Bank
                                      Jaminan : Hak Tanggungan No. 204 tanggal 27 April 2016 atas Hak
                                      Milik No. 00631/Majalengkakulon dengan Luas 3.037 m² (tiga ribu
                                      tiga puluh tujuh meter persegi) atas nama Jon Fieris yang mana
                                      sekarang Hak Milik tersebut telah balik nama menjadi Sertifikat Hak
                                      Guna Bangungan Nomor 00212 tanggal 23 Desember 2002 atas
                                      nama PT Bumi Majalengka Permai, dengan luas 3.037 m² (tiga ribu
                                      tiga puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Blok Balaguay
                                      Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten
                                      Majalengka, Provinsi Jawa Barat, yang mana perubahan Sertifikat
                                      Hak Tanggungan tersebut sedang dalam proses berdasarkan Cover
                                      Note No. 11/NOT/II/2019 tanggal 12 Februari 2019 Notaris Irma
                                      Bonita, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat.
                              Hak Tanggungan No. 205 tanggal 27 April 2016 atas Hak Milik No.
                              1347/Majalengkakulon dengan luas 1.130 m² (seribu seratus tiga puluh meter
                              persegi) atas nama Jon Fieris dan Hak Milik No. 1349/Majalengkakulon
                              dengan luas 1.190 m² (seribu seratus sembilan puluh meter persegi) atas
                              nama Jon Fieris.
Bunga                 :       11,25% (sebelas koma dua puluh lima persen)

Perjanjian Kegiatan Usaha

1.      Perjanjian Kerjasama Akomodasi Hotel No. 098/IU-DZ/PKSH/KJT/XI/2022 tanggal 17 November 2022
        yang dibuat antara PT Super Air Jet sebagai Pihak Pertama dan BMP sebagai Pihak Kedua, dengan
        rincian sebagai berikut:

        Lingkup Pekerjaan     :        Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk mnenyediakan jenis
                                       kamar untuk sendiri atau berdua (single bed room/twin bed room) per
                                       malam yang diperuntukan bagi awak pesawat (air crew), teknik
                                       (engineer), karyawan dinas (staff on duty), Perseroan Account,
                                       penumpang tertunta keberangkatan (stranded passenger atau
                                       misconnect passenger) dan relasi perusahaan sesuai dengan
                                       kebutuhan Pihak Pertama
        Nilai                 :
                                       a.      Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
                                               nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk air crew,
                                               engineer, staff on duty, dan relasi perusahaan;
                                       b.      Harga kamar Rp.380.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
                                               nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk staff rate atau
                                               member personal account;
                                       c.      Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah)
                                               nett/malam untuk stranded passenger atau missconnect
                                               passenger.
        Jangka Waktu          :        berlaku sampai dengan 15 November 2024
        Hak dan kewajiban     :
                                       Pihak Pertama:
                                       a.     Berhak untuk mendapatkan kamar yang disediakan oleh
                                              Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
                                              perjanjian;
                                       b.     Berhak untuk menolak kamar yagn diserahkan oleh Pihak
                                              Kedua dalam hal kamar yang tersedia tidka sesuai dengan
                                              spesifikasi dan persyaratan yang telah disepakati bersama;




                                  52
Page 66
                                    c.      Wajib untuk melakukan pembayaran atas kamar yang
                                            disediakan oleh Pihak Kedua sesuai dengan harga yang
                                            ditentukan dalam perjnajian.

                                    Pihak Kedua:
                                    a.     Berhak untuk menerima pembayaran dari Pihak Pertama
                                           paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah invoice
                                           diterima oleh Pihak Pertama;
                                    b.     Wajib untuk menyediakan kamar dan keamanan standard
                                           hotel berikut fasilitasnya sesuai dengan ketentuan dalam
                                           perjanjian;
                                    c.     Wajib untuk memberitahukan dan berdiskusi terlebih dahulu
                                           kepada Pihak pertama bila terjadi pemindahan kamar ke hotel
                                           lainnya apabila kamar tidak cukup tersedia dan/atau tidak
                                           bisa digunakan, maka Pihak Kedua akan mencari
                                           penggantian hotel lainnya yang sama jenis dan fasiilitasnya
                                           serta letak dan lokasinya tidak terlalu jauh dari hotel setempat.

     Penyelesaian sengketa :        Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan
                                    perjnajian, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan
                                    musyawarah mufakat. Jika tidak terjadi kesepakatan, Para Pihak
                                    akan menyelesaikan jalur hukum yang berlaku.

2.   Perjanjian Kerjasama Akomodasi Hotel No. 182/IU-DZ/PKSH/KJT/XI/2022 tanggal 17 November 2022
     yang dibuat antara PT Batik Air Indonesia sebagai Pihak Pertama dan BMP sebagai Pihak Kedua,
     dengan rincian sebagai berikut:

     Lingkup Pekerjaan     :        Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk mnenyediakan jenis
                                    kamar untuk sendiri atau berdua (single bed room/twin bed room) per
                                    malam yang diperuntukan bagi awak pesawat (air crew), teknik
                                    (engineer), karyawan dinas (staff on duty), Perseroan Account,
                                    penumpang tertunta keberangkatan (stranded passenger atau
                                    misconnect passenger) dan relasi perusahaan sesuai dengan
                                    kebutuhan Pihak Pertama
     Nilai                 :
                                    a.      Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
                                            nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk air crew,
                                            engineer, staff on duty, dan relasi perusahaan;
                                    b.      Harga kamar Rp.380.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
                                            nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk staff rate atau
                                            member personal account;
                                    c.      Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah)
                                            nett/malam untuk stranded passenger atau missconnect
                                            passenger.
     Jangka Waktu          :        berlaku sampai dengan 15 November 2024
     Hak dan kewajiban     :
                                    Pihak Pertama:
                                    a.     Berhak untuk mendapatkan kamar yang disediakan oleh
                                           Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
                                           perjanjian;
                                    b.     Berhak untuk menolak kamar yagn diserahkan oleh Pihak
                                           Kedua dalam hal kamar yang tersedia tidka sesuai dengan
                                           spesifikasi dan persyaratan yang telah disepakati bersama;
                                    c.     Wajib untuk melakukan pembayaran atas kamar yang
                                           disediakan oleh Pihak Kedua sesuai dengan harga yang
                                           ditentukan dalam perjnajian.
                                    Pihak Kedua:
                                    a.     Berhak untuk menerima pembayaran dari Pihak Pertama
                                           paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah invoice
                                           diterima oleh Pihak Pertama;


                               53
Page 67
                                    b.      Wajib untuk menyediakan kamar dan keamanan standard
                                            hotel berikut fasilitasnya sesuai dengan ketentuan dalam
                                            perjanjian;
                                    c.      Wajib untuk memberitahukan dan berdiskusi terlebih dahulu
                                            kepada Pihak pertama bila terjadi pemindahan kamar ke hotel
                                            lainnya apabila kamar tidak cukup tersedia dan/atau tidak
                                            bisa digunakan, maka Pihak Kedua akan mencari
                                            penggantian hotel lainnya yang sama jenis dan fasiilitasnya
                                            serta letak dan lokasinya tidak terlalu jauh dari hotel setempat.

     Penyelesaian sengketa :        Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan
                                    perjnajian, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan
                                    musyawarah mufakat. Jika tidak terjadi kesepakatan

3.   Perjanjian Kerjasama Akomodasi Hotel No. 261/IU-DZ/PKSH/KJT/XI/2022 tanggal 17 November 2022
     yang dibuat antara PT Lion Mentari sebagai Pihak Pertama dan BMP sebagai Pihak Kedua, dengan
     rincian sebagai berikut:

     Lingkup Pekerjaan     :        Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk mnenyediakan jenis
                                    kamar untuk sendiri atau berdua (single bed room/twin bed room) per
                                    malam yang diperuntukan bagi awak pesawat (air crew), teknik
                                    (engineer), karyawan dinas (staff on duty), Perseroan Account,
                                    penumpang tertunta keberangkatan (stranded passenger atau
                                    misconnect passenger) dan relasi perusahaan sesuai dengan
                                    kebutuhan Pihak Pertama
     Nilai                 :
                                    a.      Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
                                            nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk air crew,
                                            engineer, staff on duty, dan relasi perusahaan;
                                    b.      Harga kamar Rp.380.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
                                            nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk staff rate atau
                                            member personal account;
                                    c.      Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah)
                                            nett/malam untuk stranded passenger atau missconnect
                                            passenger.
     Jangka Waktu          :        berlaku sampai dengan 15 November 2024
     Hak dan kewajiban     :
                                    Pihak Pertama:
                                    a.     Berhak untuk mendapatkan kamar yang disediakan oleh
                                           Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
                                           perjanjian;
                                    b.     Berhak untuk menolak kamar yagn diserahkan oleh Pihak
                                           Kedua dalam hal kamar yang tersedia tidka sesuai dengan
                                           spesifikasi dan persyaratan yang telah disepakati bersama;
                                    c.     Wajib untuk melakukan pembayaran atas kamar yang
                                           disediakan oleh Pihak Kedua sesuai dengan harga yang
                                           ditentukan dalam perjnajian.
                                    Pihak Kedua:
                                    a.     Berhak untuk menerima pembayaran dari Pihak Pertama
                                           paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah invoice
                                           diterima oleh Pihak Pertama;
                                    b.     Wajib untuk menyediakan kamar dan keamanan standard
                                           hotel berikut fasilitasnya sesuai dengan ketentuan dalam
                                           perjanjian;
                                    c.     Wajib untuk memberitahukan dan berdiskusi terlebih dahulu
                                           kepada Pihak pertama bila terjadi pemindahan kamar ke hotel
                                           lainnya apabila kamar tidak cukup tersedia dan/atau tidak
                                           bisa digunakan, maka Pihak Kedua akan mencari
                                           penggantian hotel lainnya yang sama jenis dan fasiilitasnya
                                           serta letak dan lokasinya tidak terlalu jauh dari hotel setempat.

                               54
Page 68
           Penyelesaian sengketa :        Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan
                                          perjnajian, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan
                                          musyawarah mufakat. Jika tidak terjadi kesepakatan

     4.    Perjanjian Kerjasama Akomodasi Hotel No. 267/IU-DZ/PKSH/KJT/XI/2022 tanggal 17 November 2022
           yang dibuat antara PT Wings Abadi sebagai Pihak Pertama dan BMP sebagai Pihak Kedua, dengan
           rincian sebagai berikut:

           Lingkup Pekerjaan     :        Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk mnenyediakan jenis
                                          kamar untuk sendiri atau berdua (single bed room/twin bed room) per
                                          malam yang diperuntukan bagi awak pesawat (air crew), teknik
                                          (engineer), karyawan dinas (staff on duty), Perseroan Account,
                                          penumpang tertunta keberangkatan (stranded passenger atau
                                          misconnect passenger) dan relasi perusahaan sesuai dengan
                                          kebutuhan Pihak Pertama
           Nilai                 :
                                          a.      Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
                                                  nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk air crew,
                                                  engineer, staff on duty, dan relasi perusahaan;
                                          b.      Harga kamar Rp.380.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
                                                  nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk staff rate atau
                                                  member personal account;
                                          c.      Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah)
                                                  nett/malam untuk stranded passenger atau missconnect
                                                  passenger.
           Jangka Waktu          :        berlaku sampai dengan 15 November 2024
           Hak dan kewajiban     :
                                          Pihak Pertama:
                                          a.     Berhak untuk mendapatkan kamar yang disediakan oleh
                                                 Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
                                                 perjanjian;
                                          b.     Berhak untuk menolak kamar yagn diserahkan oleh Pihak
                                                 Kedua dalam hal kamar yang tersedia tidka sesuai dengan
                                                 spesifikasi dan persyaratan yang telah disepakati bersama;
                                          c.     Wajib untuk melakukan pembayaran atas kamar yang
                                                 disediakan oleh Pihak Kedua sesuai dengan harga yang
                                                 ditentukan dalam perjnajian.
                                          Pihak Kedua:
                                          a.     Berhak untuk menerima pembayaran dari Pihak Pertama
                                                 paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah invoice
                                                 diterima oleh Pihak Pertama;
                                          b.     Wajib untuk menyediakan kamar dan keamanan standard
                                                 hotel berikut fasilitasnya sesuai dengan ketentuan dalam
                                                 perjanjian;
                                          c.     Wajib untuk memberitahukan dan berdiskusi terlebih dahulu
                                                 kepada Pihak pertama bila terjadi pemindahan kamar ke hotel
                                                 lainnya apabila kamar tidak cukup tersedia dan/atau tidak
                                                 bisa digunakan, maka Pihak Kedua akan mencari
                                                 penggantian hotel lainnya yang sama jenis dan fasiilitasnya
                                                 serta letak dan lokasinya tidak terlalu jauh dari hotel setempat.

           Penyelesaian sengketa :        Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan
                                          perjnajian, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan
                                          musyawarah mufakat. Jika tidak terjadi kesepakatan.

c.   FAW
       1. Perjanjian Kerja Sama No. KE.00/2460-BKAD/20023 – 028/FAW/XII/2023 tanggal 15 Desember
          2023 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka sebagai Pihak Pertama dan FAW sebagai
          Pihak Kedua tentang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka

                                     55
Page 69
Berupa Tanah Di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Untuk Pembangunan
Dan Pengelolaan Kertajati Umroh Park Majalengka, dengan ketentuan sebagai berikut:

Objek                   :        Pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah
                                 berupa tanah seluas 40.000 m2 (empat puluh ribu meter persegi)
                                 dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 tanggal 18
                                 September 1998 dengan status hak milik pemerintah Kabupaten
                                 Majalengka (Pihak Pertama) untuk pembangunan kertajati umroh
                                 park Majalengka berikut sarana dan prasarananya oleh Pihak Kedua
Nilai Investasi         :        Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
Jangka Waktu            :        30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani terhitung
                                 sejak tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 12 Desember 2053
Nilai Perjanjian        :        Total kontribusi (dengan penyesuaian kenaikan setiap tahun sekitar
                                 4,16%) yang          dibayarkan selama 30 tahun mencapai
                                 Rp22.317.600.000
Hak dan Kewajiban       :
Hak Pihak Pertama
  1. Menerima detail engineering design (DED) yang disusun oleh Pihak Kedua sebelum
       dilaksanakannya pembangunan Kertajati Umroh Park Majalengka;
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian ini;
  3. Menerima kontribusi tahunan dan pembagian keuntungan dari Pihak Kedua berbentuk uang
       selama jangka waktu kerjasama pemanfaatan (KSP) atas pembangunan dan pemanfaatan
       Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya;
  4. Menerima bangunan dari hasil KSP yang digunakan langsung untukk tugas dan fungsi
       pemerintahan;
  5. Menerima bukti pembayaran pajak dan retribusi daerah dari Pihak Kedua berdasarkan
       ketentuan peraturan perundang-undanganl;
  6. Menerima bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana
       penunjangnya dan dokumen perencanaan, gambar-gambar bangunan, perizinan-perizinan,
       dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu setelah berakhirnya jangka waktu
       pembangunan;
  7. Mendapatkan informasi Pihak Kedua mengenai pemanfaatan, pemasaran dan/atau
       penggunausahaan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut ssarana dan prasarana
       penunjangnya oleh pihak lain;
  8. Menerima tanah dan bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan
       prasarana penunjangnya beserta pemanfaatannya dan dokumen perencanaan, gambar-
       gambar bangunan perizinan-perizinan dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu
       seperti kuitansi pembayaran pajak, listrik, telepon dan faksimili beserta hak-hak yang ada dan
       melekat daripadanya dalam kondisi layak sesuai dengan umur bangunan setelah berakhirnya
       jangka waktu Perjanjian dari Pihak Kedua tanpa dibebani beban/dalih apapun, tidak dalam
       sengketa dan tidak dalam keadaan dikenakan sita jaminan amupun sita eksekusi;
  9. Menegur Pihak Kedua apabila terlambat dalam melakukan pembyaran kontrobusi tahunan,
       pembagian keuntungan, pajak dan retribusi daerah;
  10. Memutuskan perjanjian secara sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat memenuhi
       kewajibannya untuk membayar kontribusi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, setelah
       diberikan 3 (tiga) kali peringatan oleh Pihak Pertama;
  11. Menagih dan menerima pembayaran denda atas keterlambatan melaksanakan penyelesaian
       pembangunan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya
       sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan;
  12. Menagih dan menerima pembayaran denda pembayaran denda atas keterlambatan
       pembayaran pajak dan retribusi dari besarnya pembayaran pajak dan retribusi yang terlambat
       dibayarkan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Menminta dna meneirma laporan tertulis dari Pihak Kedua mengenai pelaksanaan
       pembangunan dan pemanfaatan/optimalisasi Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana
       dan prasarana penunjangnya;

Kewajiban Pihak Pertama:
  1. Memberikan persetujuan kepada Pihak Kedua untuk membangun Kertajati Umroh Park
       Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya serta memberikan izin dalam



                            56
Page 70
        memanfaatkan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
   2.   Memfasilitasi dan mempercepat seluruh proses perizinan yang diterbitkan oleh Pihak Pertama
        untuk membangun dan memanfaatkan Kertajati Umroh Park Majalengka;
   3.   Memberikan dukungan dan fasilitas kepada Pihak Kedua dalam seluruh proses perizinan yang
        diterbitkan oleh instansi yang berwenang di luar Pihak Pertama dalam tahap pembangunan
        dan pemanfaatan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana
        penunjangnya;
   4.   Memberikan persetujuan kepada Pihak Kedua untuk membangun, memasarkan. dan/atau
        menyewakan, menafaatkan, menentukan jangka waktu pemakaian tempat usaha yang berada
        pada bangunan komersial di Kertajati Umroh Park Majalengka bagi pihak lain dalam batas
        jangka waktu Perjanjian ini, melaksanakan perawatan dan pemeliharaan bangunan yang
        diperlukan di Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya;
   5.   Menjamin bahwa tanah yang menjadi objek Perjanjian adalah benar merupakan barang milik
        daerah dan di bawah penguasaan Pihak Pertama, tidak dalam keadaan sengketa dan apabila
        terdapat gugatan/gangguan dari pihak lain terhadap tanah tersebut, Pihak Kedua dibebaskan
        dari masalah tersebut dan semuanya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk
        menyelesaiakannya dengan tidak menghambat pelaksanaan Perjanjian ini dan tidak
        merugikan kepentingan Pihak Kedua;
   6.   Mengosongkan obyek Perjanjian dan bebas dari segala hambatan dan gangguan pihak
        manapun disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan dan tahapan pembangunan atas biaya
        sepenuhnya Pihak Kedua;
   7.   Bersama-sama dengan Pihak Kedua memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada
        masyarakat dan atau segala unsur/laposan masyarakat dan/atau pihak lainnya mengenai
        pelaksanaan Perjanjian atas biaya sepenuhnya Pihak Kedua paling tinggi sesuai dengan
        dianggarkan dalam nilai investasi Pihak Kedua;
   8.   Membantu dan memberikan dukungan penuh termasuk memberikan dukungan keamanan
        dan kenyamanan bagi Pihak Kedua sesuai dengan kewenangan dalam mengatasi dan
        menyelesaikan segala hambatan, gangguan, dan/atau ancaman yang mungkin timbul dari
        pihak manapun yang dapat menimbulkan gangguan terhadap Pihak Kedua dalam
        melaksanakan pekerjaannya selama jangka waktu Perjanjian.

Hak Pihak Kedua:
 1. Mendapatkan dan menerima fasilitas seluruh proses perizinan yang diterbitkan oleh Pihak
       Pertama untuk membangun dan memanfaatkan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut
       sarana dan prasarana penunjangnya yang diajukannya berkas permohonan oleh Pihak
       Kedua;
 2. Memanfaatkan/mengoptimalkan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan
       prasarana penunjangnya sampai berakhirnya jangka waktu Perjanjian;
 3. Memasarkan dan/atau menyewakan sarana dan prasarana Kertajati Umroh Park Majalengka
       kepada pihak lain dan menerima ang sewa dan biaya pelayanan (service charge) termasuk
       tetapi tidak terbatas terhadap setiap bagian dari Kertajati Umroh Park Majalengka berikut
       sarana dan prasarana penunjangnya yang berpotensi untuk dijadikan area komersial dengan
       cara disewakan atau dikerjasamakan kepada pihak lain sepanjang jangka waktunya tidak
       melebihi jangka waktu Perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas berhak untuk menetapkan tarif
       sewa dan pungutan biaya jasa pengelolaan;
 4. Menerima setiap manfaat/pendapatan dan seluruh uang dari hasil penyewaan, pinjam pakai
       Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya dan/atau unit
       bangunan lainnya sepanjag jangka waktunya tidak melebihi jangka waktu perjanjian termasuk
       tetapi tidak terbatas atas manfaat/pendapatan komersial dari ruang-ruang lainnya atau setiap
       bagian dari Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya
       yang berpotensi untuk dikomersialkan dengan harga, penyewaan, penjualan dan/atau tarif
       lainnya (listrik, air, aktivasi telepon, gas, biaya pemanfaatan, dan utilitas lainnya) sepenuhnya
       ditetapkan oleh Pihak Kedua;
 5. Melakukan kerja sama dengan pihak lain dan/atau menunjuk mitra kerja dalam rangka
       membangun Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya

Kewajiban Pihak Kedua:
 1. Membangun Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya;



                           57
Page 71
 2.    Memberikan kontribusi tahunan berupa uang kepada Pihak Pertama selama jangka waktu
       perjanjian atas pembangunan dan pemanfaatan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut
       sarana dan prasarana penunjangnya;
 3.    Menyetorkan pembagian keuntungan kepada Pihak Pertama selama jangka waktu atas
       pembangunan dan pemanfaatan Kertajati Umroh Park Majalengka;
 4.    Membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
 5.    Membayar denda atas keterlambatan pembayaran kontribusi dan pembagian keuntungan
       sesuai jadwal yang ditetapkan sebesar 1‰ (satu permil) per hari keterlambatan dari nilai
       kontribusi tahun berkenan;;
 6.    Membayar denda atas keterlambatan melaksanakan penyelesaian pembangunan Kertajati
       Umroh Park Majalengka sebesar Rp..2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) per hari
       keterlambatan;
 7.    Membayar denda atas keterlambatan pembayaran pajak dan retribusi dari besarkan
       pembayaran pajak dan retributive sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 8.    Menyampaikan laporan tertulis kepada Pihak Pertama mengenai pelaksanaan pembangunan
       dan pemanfaatan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana
       penunjangnya meliputi:
       a.       Laporan penyeleaian pembangunan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana
                dan prasarana penunjangnya yang akan diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak
                Pertama;
       b.       Laporan penyelesaian pembangunan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana
                dan prasarana penunjangnya yang akan dioperasionalkan paling lama 2 (dua) tahun
                sejak ditandatanganinya Perjanjian ini;
       c.       Laporan pelaksanaan pemanfaatan secara berkala 3 (tiga) tahun;
       d.       Laporan serah terima setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian ini.
 9.    Mengurus dan menyelesaikan serta membiayai sepenuhnya permohonan/pengurusan izin
       yang disyaratkan untuk pembangunan dan pemanfaatan Kertajati Umroh Park Majalengka
       berikut sarana dan prasarana penunjangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan;
 10.   Memenuhi seluruh persyaratan dan kewajiban-kewajiban yang timbul akibat proses perizinan,
       pembangunan, dan pemanfaatan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundangan-undangan;
 11.   Mengasuransikan bangunan hasil KSP Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan
       prasarana penunjangnya selama jangka waktu operasional atau setelah selesai jangka waktu
       pembangunan, melalui suatu perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik atas biaya
       sepenuhnya oleh Pihak Kedua;
 12.   Menyerahkan rekaman/kopi bukti polis asuransi yang menjadi beban dan tanggung jawab
       Pihak Kedua dengnan memperlihatkan aslinya;
 13.   Menyerahkan tanah dan bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan
       prasarana penunjangnya beserta pemanfaatannya dan dokumen perencanaan, gambar-
       gambar bangunan, perizinan-perizinan, dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu
       kuitansi pembayaran, pajak, listrik, dan telepon, beserta hak-hak yang ada dan melekat
       daripadanya dalam kondisi layak sesuai dengan umur bangunan pada saat berakhirnya jangka
       waktu perjanjian kepada Pihak Pertama tanpa dibebani benan/dalih apapun, tidak dalam
       sengketa dan tidak dalam keadaan dikenakan sita jaminan maupun sita eksekusi;
 14.   Menjaga ketertiban serta keamaan di Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan
       prasarana penunjangnya;
 15.   Mengasuransikan tenaga kerja yang terlibat baik pada jangka waktu pembangunan maupun
       pada jangka waktu kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian
Perselisihan :
 i. Apabila terjadi perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini,
     maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat dan dapat
     menunjuk mediator rsmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
ii. Apabila perselisihan tidak dapat disellesaikan secara musyawarah dan mufakat sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1), maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap di
     Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka




                         58
Page 72
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama                                : Siti Rahayu
Komisaris Independen                           : Ida Haerani, S.H.,M.H.

DIREKSI
Direktur Utama                                 : Joni Rizal
Direktur                                       : Tomi Tris
Direktur                                       : Sukino

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diuraikan di atas dimuat dalam Akta No. 06/2024.

Berikut dibawah ini adalah riwayat singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
                                     Siti Rahayu
                                     Komisaris Utama
                                     Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Mendapat gelar Magister Keuangan dan
                                     Manajemen dari Universitas Mercu Buana, Jakarta pada tahun 2012.

                                     Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2018.

                                     Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris PT MRG Mega Berjangka (d/h) Askap
                                     Futures (2009 – sekarang), Komisaris PT Gloria Inti Nusantara (2009 –
                                     sekarang), dan Komisaris PT Gloria Korporatama (2011 – sekarang).

                                     Sebelumnya menjabat antara lain sebagai Audit Internal PT Mahkota Aman
                                     Sentosa (1997 – 1998), dan Finance & Accounting Senior Manager PT MRG
                                     Mega Berjangka (d/h) Askap Futures (1998 - 2009).

                                     Ida Haerani, S.H., M.H.
                                     Komisaris Independen
                                     Warga Negara Indonesia, 53 tahun. Mendapat gelar Magister Hukum Program
                                     Hukum Ekonomi dan Bisnis dari Universitas Indonesia Jakarta pada tahun
                                     2002.

                                     Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2018.

                                     Saat ini juga menjabat sebagai Managing Partner Law Office Chaerani Mashudi
                                     & Partners (2001 - sekarang).
                                     Sebelumnya bekerja antara lain sebagai Supervisor of Marketing Departement
                                     PT Anekareksa Investama Corp dan PT Fista Duta Persada (1991 – 1992),
                                     Business Development Funding Bank Namura Internusa (1992 – 1993), Lawyer
                                     Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri (1998 – 2000), dan
                                     Lawyer Palmer Situmorang & Partners (2000 – 2001).




                                               59
Page 73
                                    Joni Rizal
                                    Direktur Utama
                                    Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Mendapat gelar Sarjana Teknik Informatika
                                    dari Universitas GunaDarma, Jakarta pada tahun 1993.

                                    Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, sejak tahun 2018.

                                    Saat ini juga menjabat antara lain sebagai Direktur Utama PT MRG Mega
                                    Berjangka (d/h) Askap Futures (2003 – sekarang), Direktur Utama PT Abadi
                                    Tour & Travel (2014 – sekarang), Komisaris PT Fitra Amanah Wisata (2018 –
                                    sekarang), dan Komisaris PT Bumi Majalengka Permai (2018 – sekarang).
                                    Sebelumnya menjabat antara lain sebagai Komisaris PT Citra Putra Mandiri
                                    (1994 – 2003), dan Manager Pemasaran PT Cipta Swadaya Prima (1994 -
                                    1999).

                                    Tomi Tris
                                    Direktur
                                    Warga Negara Indonesia, 40 tahun. Menyelesaikan pendidikan di SMU
                                    Muhammadiyah 15, Jakarta pada tahun 2001.

                                    Menjabat sebagai Direktur Perseroan yang membawahi Divisi Hospitality,
                                    Human Resource Development dan Teknologi Informatika Perseroan sejak Juni
                                    2018.

                                    Sebelumnya menjabat antara lain sebagai Marketing PT NSS Honda, Jakarta
                                    (2001 - 2004), Beauty Advisor PT Loreal Indonesia, Jakarta (2004 - 2009),
                                    Supervisor General Administration & Human Resources Development PT Askap
                                    Futures, Jakarta (2010 – 2015), Food & Beverage Supervisor PT Seminyak
                                    Suite Development, Bali (2015 – 2016), dan Food & Beverage Manager PT
                                    Seminyak Suite Development, Bali (2016 – 2018).

                                    .

                                    Sukino
                                    Direktur Keuangan
                                    Warga Negara Indonesia, 64 tahun. Mendapat gelar Sarjana Muda Pertanian
                                    dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh pada tahun 1982.

                                    Menjabat sebagai Direktur yang membawahi Divisi Keuangan dan Akuntansi
                                    Perseroan sejak Juni 2018.

                                    Sebelumnya bekerja antara lain sebagai Divisi Umum dan Sekretariat PT Bank
                                    Summa Capem Pasuruan (1990 – 1993), Divisi Administrasi PT Karya Arun
                                    Marine, Surabaya (1994), Head Operation PT Bank Tata Capem Jatinegara,
                                    Jakarta (1995 – 1999), Accounting Staff Badan Penyehatan Perbankan
                                    Nasional
                                    (BPPN) (1999 – 2004), Finance & Accounting Supervisor PT MRG Mega
                                    Berjangka (d/h) Askap Futures (2004
                                    – 2010), Finance & Accounting Assistant Manager PT Vortec Corobit Indonesia
                                    (2010 – 2014), dan Finance & Accounting Manager PT Vortec Corobit Indonesia
                                    (2014 – 2018).

Tidak terdapat hubungan kekeluargaan dari seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi.




                                              60
Page 74
9.   TATA KELOLA PERSEROAN (Good Corporate Governance)


Struktur Organisasi




KOMITE AUDIT
Komite ini bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan nasihat dan masukan kepada Dewan Komisaris
berdasarkan laporan atau permasalahan lain yang disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi
permasalahan yang membutuhkan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam kaitannya
dengan tugas-tugas Dewan Komisaris.
Fungsi dan tugas Komite Audit adalah sebagai berikut:
a. Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas
   tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan
   keuangan.
b. Dalam rangka melaksanakan tugas sesuai angka 1 diatas, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan
   evaluasi terhadap:
     1. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Indern;
     2. kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku;
     3. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
     4. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik dan hasil
         pengawasan Otoritas Jasa Keuangan guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
c. Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
   kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit, komite audit memiliki wewenang untuk:
a.   mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana aset serta sumber daya perusahaan lainnya yang
     berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
b.   berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal,
     manajemen risiko dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;


                                               61
Page 75
c.        melibatkan pihak independen diluar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya
          (jika diperlukan); dan
d.        melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan komisaris.
Dalam menjalankan wewenang, Komite Audit wajib bekerja sama dengan pihak yang melaksanakan fungsi internal audit.
Ketua             : Ida Haerani, S.H., M.H.
Anggota           : Evi Rosanah
Anggota           : Siswati Ningsih

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Komite Audit Perseroan:

Riwayat Hidup Ida Haerani, S.H., M.H. telah diungkapkan pada subbab riwayat hidup Dewan Komisaris

Evi Rosanah merupakan Warga Negara Indonesia, 32 tahun. Mendapat gelar sarjana ekonomi jurusan akuntansi dari
STIE Moechtar Talib Benhil pada tahun 2010.

Berikut adalah pengalaman kerja dari Evi Rosanah selama tiga tahun terakhir:
  - Juni 2018 – sekarang : Komite Audit PT Hotel Fitra International
  - 2014 – Mei 2018 : Staff Accounting Seminyak Suite Development, Bali

Siswati Ningsih merupakan Warga Negara Indonesia, 31 tahun. Mendapat gelar sarjana ekonomi jurusan manajemen
dari Universitas Muhammadiah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) pada tahun 2011.

Berikut adalah pengalaman kerja dari Siswati Ningsih selama tiga tahun terakhir:
  - Juni 2018 – sekarang : Komite Audit PT Hotel Fitra International
  - 2013 – Mei 2018 : Staff Accounting PT Sentra Arta Maxima

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Ketua         : Ida Haerani, S.H., M.H.
Anggota       : Siti Rahayu
Anggota       : Rika Hajasi

Penetapan dan pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroann telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
• Remunerasi
     a.     Membantu dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan penetapan
            mengenai:
            1. struktur remunerasi, kebijakan remunerasi dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk
                 disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
            2. struktur remunerasi, kebijakan remunerasi dan besaran remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai
                 secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi melalui Dewan Komisaris.
     b.     Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-
            masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
     c.     Dalam memberikan rekomendasi yang terkait dengan remunerasi ini juga harus memperhatikan fator-faktor
            sebagai berikut:
            1. Kinerja keuangan Perseroan dan kecukupan pemenuhan cadangan;
            2. Pretasi kerja individu;
            3. Kewajaran dibandingkan dengan peer group dan
            4. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.
            5. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
     d.     Struktur, kebijakan dan besaran remunerasi sebagaimana dimaksud diatas harus dievaluasi oleh Komite
            Nominasi dan Remunerasi paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
• Nominasi
     a.     Menyusun kebijakan sistem dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Komisaris dan Direksi untuk
            disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;


                                                  62
Page 76
    b.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
         1. komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
         2. kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
         3. kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    c.   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
         berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
    d.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
         Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
    e.   Menelaah memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
         Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
    f.   Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi:
         1. Anggota Komite Audit yang memiliki keahlian dibidang hukum/perbankan,
         2. Anggota Komite Pemantau Risiko, seorang yang memiliki keahlian dibidang keuangan dan seroang
              dibidang manajemen risiko.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:

Riwayat Hidup Ida Haerani, S.H., M.H. dan Siti Rahayu telah diungkapkan pada subbab riwayat hidup Dewan Komisaris

Rika Hajasi
Rika Hajasi merupakan Warga Negara Indonesia, 37 tahun. Menyelesaikan studi bidang Loughborough University,
Bachelor of Arts (Hons) Graphic Communication, United Kingdom pada tahun 2009.
Berikut adalah pengalaman kerja dari Rika selama beberapa tahun terakhir:
 -    2009 – 2011            : Rich-Art Enterprises Pte.Ltd Singapore , Designer Team
 -    2011 – 2013            : Universal Studios Singapore, Entertainment Team
 -    2013 – 2015            : Motoinc Studio Jakarta, Founder & Photographer
 -    2016 – 2018            : Tiga Tupai Event Organizer Jakarta, Event Coordinator
 -    Jan 2019 – Feb 2023 : Hotel Fitra International Tbk Jakarta, HRD Supervisor
 -    Feb 2023 – sekarang : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
UNIT AUDIT INTERNAL PERSEROAN
Untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (dahulu mengacu pada Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal No. Kep-496/BL/2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal), Direksi Perseroan telah membentuk Divisi Internal Audit sebagau Unit Audit Internal Perseroan, menyusun dan
memberlakukan struktur organisasi Perseroan. Divisi Internal Audit adalah unit satu tingkat di bawah Direksi, yang
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Divisi Internal Audit Perseroan dikepalai oleh Bayu Prembakasih
yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 01/SK.HFI/18 tanggal 5 Juni 2018.

    Ketua merangkap Anggota       :     Bayu Prembakasih

Berikut adalah riwayat hidup dari anggota Unit Audit Internal Perseroan:

Bayu Prembakasih
Bayu Prembakasih merupakan Warga Negara Indonesia, 34 tahun yang mendapat gelar sarjana dari STIA YAPPANN,
Jakarta pada tahun 2011.

Berikut adalah pengalaman kerja dari Bayu Prembakasih selama beberapa tahun terakhir:
-    Juni 2018 – sekarang    : Internal Audit PT Hotel Fitra International
-    2014 – Mei 2018         : Staff Accounting PT Maxima Investindo Utama

Piagam Audit Internal ini berisikan fungsi dan ruang lingkup Satuan Kerja Audit Intern dalam memberikan jasa assurance
dan consulting yang independen obyektif guna memberikan nilai tambah dan perbaikan operasional Perseroan.

Fungsi dan ruang lingkup tugas Divisi Internal Audit adalah memberikan jasa assurance dan consulting yang independen
dan objektif guna memberikan nilai tambah dan perbaikan operasional Perseroan. Divisi Internal Audit membantu
Perseroan dalam mencapai tujuannya melalui penggunaan metode yang sistematis dan mengevaluasi dan meningkatkan
efektifitas risk management, control dan governance processes. Divisi Internal Audit akan menjaga, meningkatkan dan
menciptakan nilai tambah bagi stakeholders melalui penyelarasan aktivitas pengawasan internal dengan kegiatan usaha
Perseroan, dengan target utama adalah untuk meyakinkan bahwa:

                                                 63
Page 77
1.   Risiko telah teridentifikasi dan dikelola dengan tepat.
2.   Informasi penting keuangan, manajerial dan operasional telah disajikan secara akurat, handal dan tepat waktu.
3.   Seluruh aktivitas bank telah sesuai dengan kebijakan, standar prosedur serta peraturan dan/atau perundang-
     undangan yang berlaku.
4.   Program-program, rencana-rencana dan tujuan-tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
5.   Kualitas dan perbaikan yang berkesinambungan selalu terpelihara dengan tetap memperhatikan aspek internal
     control system.



SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Perseroan melalui Surat Keputusan Direksi PT Hotel Fitra International Tbk No. 05/SK/HFI/18 tanggal 5 Juni 2018 tentang
Perubahan Sekretaris Perusahaan, telah menunjuk Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan dan sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
Atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Tomi Kris untuk melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan.
Adapun tugas-tugas Sekretaris Perusahaan, yaitu:
   1) Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
   2) Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemberi modal yang berkaitan
       dengan kondisi Perseroan;
   3) Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
       tentang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya;
   4) Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pihak-pihak berwenang (Bapepam dan LK, BEI dan lainnya) serta
       public
   5) Melaksanakan Keterbukaan Informasi termasuk pelaporan-pelaporan kepada Regulator sehubungan status Bank
       sebagai Perusahaan Terbuka.
   6) Menyelenggarakan dan mendokumentasikan Rapat Umum Pemegang Saham.
   7) Melaksanakan pelaporan-pelaporan sesuai ketentuan perundangan lainnya yang menjadi kewenangan unit Kerja
       Corporate Secretary.
   8) Mengelola administrasi pemegang saham Perseroan.
   9) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Aksi Korporasi dan/atau keterbukaan
       informasi lainnya.
   10) Melaksanakan fungsi kepatuhan Bank terhadap peraturan-peraturan dibidang Pasar Modal.
   11) Melaksanakan kegiatan-kegiatan aktivitas Corporate Social Responsibility.
   12) Melaksanakan kegiatan lainnya yang sejenis baik yang merupakan pelaksanaan program pemerintah maupun
       kerjasama dengan pihak ketiga seperti Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dan pemberian sumbangan atau
       donasi sehubungan dengan bencana alam.

Pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan oleh Perseroan telah memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

Alamat Corporate Secretary :
Hotel Fitra
Jl. KH Abdul Halim No.88 RT. 005 RW. 008
Telp : (0233) 8292888
Faks : (0233) 8291888
E-mail : corsec.hotelfitra@gmail.com

Riwayat hidup Tomi Tris selaku Sekretaris Perusahaan telah diungkapkan pada subbab riwayat hidup Direksi

10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)
Tanggung jawab sosial Perseroan (CSR) merujuk pada semua hubungan yang terjadi antara Perseroan dengan semua
stakeholder, termasuk nasabah, karyawan, Pemerintah bahkan kompetitor. Tanggung jawab sosial merupakan konsep
dimana Perseroan secara sukarela menyumbangkan sesuatu kepada masyarakat untuk memberi manfaat yang lebih baik
dan dibutuhkan, tidak hanya dilakukan kepada nasabahnya, akan tetapi juga berupaya untuk selalu berkomitmen
melaksanakan kegiatan Sosial Perusahaan yang berkesinambungan sebagai bentuk kepedulian dari Perseroan kepada
masyarakat. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility – CSR) yang dilakukan
Perseroan berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dukungan terhadap program sosial masyarakat pada
umumnya, dan membantu komunitas yang terkena bencana alam, serta mendukung program-program yang telah
dicanangkan oleh Pemerintah.


                                                64
Page 78
Program tanggung jawab sosial masyarakat dapat dirasakan oleh masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu,
baik yang berada di sekitar lokasi dimana Perseroan berada maupun dengan cakupan yang lebih luas. Selain itu, Program
tanggung jawab sosial ini juga dilaksanakan guna memupuk rasa persaudaraan dan mendukung terjalinnya hubungan
yang serasi dan seimbang antara Perseroan dengan masyarakat.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, jumlah dana yang telah dialokasikan oleh Perseroan untuk CSR adalah
sebagai berikut:



                                                                                                      (dalam Rupiah)
                            Tahun                                               Jumlah (Rp)
  2023                                                                                                  25.639.600
  2022                                                                                                  14.142.300
  2021                                                                                                  13.687.070

Sepanjang tahun 2023 Perseroan melakukan kegiatan CSR sebagai berikut:

 No.                 Kegiatan                      Tanggal                       Dokumentasi Kegiatan
                                                  Kegiatan
 1.    Buka Bersama dan Santunan Yatim          25 Maret 2023
       Piatu di Lokasi Fitra Hotel Majalengka




 2.      Berbagi Tak’jil (Jumat Berkah) di      31 Maret 2023
          Lokasi Fitra Hotel Majalengka




 3.      Santunan Hewan Qurban di Panti-        28 Juni 2023
          panti Asuhan setiap Kelurahan
                 Majalengka Kulon




                                                  65
Page 79
4.   Bakti Sosial Donor Darah (Meeting    11 Agustus 2023
       Room Fitra Hotel Majalengka)




5.    Support Hari Penanaman Pohon         14 September
     Nasional, Dinas Lingkungan Hidup          2023
          Kabupaten Majalengka




6.   Bantuan Alat Tulis dan Santunan di   10 Oktober 2023
      Panti Asuhan YTPA Majalengka




7.    Sumbangan Pakaian Layak Pakai       1 Desember 2023
     dan Sembako di Panti Asuhan YTPA
               Majalengka




                                             66
Page 80
 8.     Jumat Berbagi di Simpang Empat     22 Desember
              Mambo Majalengka                 2023




11. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia (SDM) merupakan hal yang vital bagi Perseroan sebagai mitra untuk mencapai keberhasilan pada
setiap kegiatan usahanya.Perseroan menempatkan pengembangan sumber daya manusia sebagai bagian yang sangat
penting untuk mendorong pertumbuhan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan mengembangkan kebijakan yang
komprehensif terkait dengan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya proses penerimaan karyawan, pelatihan dan
pengembangan serta evaluasi kerja. Selain itu kebijakan manajemen sehubungan dengan sumber daya manusia antara
lain diwujudkan dalam pemenuhan peraturan-peraturan Pemerintah dalam hal ketenagakerjaan seperti:
• Pemberian gaji yang telah sesuai dengan ketentuan UMR;
• Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
• Memfasilitasi penggantian biaya perawatan;
• Mengembangkan potensi karyawan melalui berbagai pelatihan;
• Memfasilitasi acara rekreasi karyawan bersama; dan
• Menyediakan imbalan pasca kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

Per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 4 karyawan. Berikut jumlah dan komposisi Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Perseroan

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Manajemen

                                                    31 Desember
               Perseroan
                                             2023                 2022
  Manajer                                      0                   0
  Dept. Head                                   0                   0
  Supervisor                                   1                   1
  Staff                                        3                   5
  Non-staf                                     0                   0
  Jumlah                                       4                   6

Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                                    31 Desember
               Perseroan
                                             2023                 2022
  >50                                          0                    0
  41 – 50                                      0                    0
  31 – 40                                      3                    4
  21 – 30                                      1                    2
  <21                                          0                    0
  Jumlah                                       4                    6

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan


                                             67
Page 81
                                                  31 Desember
               Perseroan
                                           2023                 2022
  S2                                         0                   0
  S1                                         4                   5
  Diploma                                    0                   0
  SMA atau sederajat                         0                   1
  < SMA                                      0                   0
  Jumlah                                     4                   6


Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                  31 Desember
               Perseroan
                                           2023                 2022
  Tetap                                      4                    6
  Tidak Tetap (kontrak)                      0                    0
  Jumlah                                     4                    6



Perusahaan Anak

PT Bumi Majalengka Permai (BMP)

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Manajemen

                                                31 Desember
                  BMP
                                            2023            2022
 Manajer                                      4              11
 Supervisor                                   8               7
 Staf                                        34              23
 Operasional                                 22              27
 Total                                       68              68

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                31 Desember
                  BMP
                                            2023            2022
 > 50 tahun                                   2               2
 46 – 50 tahun                                7               6
 31 – 40 tahun                               12              13
 21 – 30 tahun                               33              32
 < 21 tahun                                  14              15
 Total                                       68              68

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                  31 Desember
                  BMP
                                            2023                2022
 Pasca Sarjana (S-2)                                  -                 -
 Sarjana (S-1)                                       13                13
 Diploma (D1-D3)                                     12                12
 Non Diploma (SLTA)                                  43                43
 Total                                               68                68

Komposisi Karyawan Menurut Status


                                           68
Page 82
                                                     31 Desember
                    BMP
                                                  2023           2022
 Pegawai Tetap                                           21                21
 Pegawai Kontrak                                         27                27
 Harian                                                  20                20
 Total                                                   68                68

PT Fitra Amanah Wisata

Sampai dengan saat ini PT Fitra Amanah Wisata belum memiliki Karyawan.


12. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
      a.   Perseroan
                 Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak memiliki dan menguasai bidang-bidang tanah
                 dan bangunan




         b.      BMP

                   No.    Jenis Bukti Hak, No.        Jangka Waktu     Letak Tanah / Bangunan       Ukur dan Luas
                             dan Tanggal                Berakhir                                       Tanah
                          SHGB No. 00212               27 Juli 2038   Blok Balaguay
                                                                                2.   Kelurahan 3.037 m² (tiga
                          tanggal 23 Desember                         Majalengka          Kulon, ribu tiga puluh
                          2022 atas nama BMP                          Kecamatan Majalengka,         tujuh meter
                                                                      Kabupaten Majalengka,           persegi)
                                                                      Provinsi Jawa Barat
                          SHGB No. 0213           Berlaku selama 30 Blok Balaguay
                                                                                3.   Kelurahan 1.190 m² (seribu
                          tanggal 26 Juli 1996     (tiga puluh) tahun Majalengka          Kulon, seratus sembilan
                          atas nama BMP                               Kecamatan Majalengka,        puluh meter
                                                                      Kabupaten Majalengka,           persegi)
                                                                      Provinsi Jawa Barat
                          SHGB             No.    Berlaku selama 30 Blok Balaguay
                                                                                4.   Kelurahan 1.130 m² (seribu
                          0214tanggal 26 Juli     (tiga puluh) tahun  Majalengka          Kulon,   seratus tiga
                          1996 atas nama BMP                          Kecamatan Majalengka,        puluh meter
                                                                      Kabupaten Majalengka,           persegi)
                                                                      Provinsi Jawa Barat

Nilai buku aset tetap Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp53.010.404.352.
Pemnfaatan aset tetap adalah untuk operasional hotel Perusahaan Anak.

13. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
   d. Perseroan
      Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memliki hak kekayaan intelektual dalam menjalankan
      kegiatan usahanya.
  e.     BMP
         Sertifikat Merek dengan No. Pendaftaran: IDM000578787 tanggal 25 November 2023 yang dikeluarkan oleh Ditjen
         Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun atau
         hingga 25 November 2033 dengan etiket merek “Fitra”.

14. ASURANSI
       Perseroan
       Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki harta kekayaan dan/atau aset yang bersifat material untuk
       diasuransikan dengan pertanggungan asuransi.

                                                 69
Page 83
    BMP
    Pada tanggal Prospektus ini, BMP memiliki harta kekayaan dan/atau aset yang bersifat material untuk diasuransikan
    dengan pertanggungan yang cukup, dengan rincian sebagai berikut:

       No.             No. Polis                   Objek            Nilai Pertanggungan         Jangka Waktu
                                              Pertanggungan
       1.      Asuransi Tripa dengan        Bangunan     Hotel     Rp.38.197.760.000,-        12 Agustus 2023
               No.              Polis       Fitra                  (tiga puluh delapan        sampai dengan 12
               10901042300106                                      miliar serratus sembilan   Agustus 2024
                                                                   puluh tujuh juta tujuh
                                                                   ratus enam puluh ribu
                                                                   Rupiah)
       2.      Asuransi PT Asuransi         Mobil Toyota Hiace     Rp.440.000.00,- (empat     19 Juli 2023-19 Juli
               Total Bersama dengan         dengan No. Polisi E-   ratus empat puluh juta     2024
               No. Polis M01-80-07-         7052-VO                Rupiah)
               2023-00000859
       3.      Asuransi PT Asuransi         Mobil Toyota Calya     Rp.110.000.000,-           27 Agustus 2023-
               Total Bersama dengan         dengan No. Polisi E-   (seratus sepuluh juta      27 Agustus 2024
               No. Polis M01-80-07-         1723-WD                Rupiah)
               2023-00000853
       4.      Asuransi PT Asuransi         Mobil Toyota Calya     Rp.105.000.000,-           27 Agustus 2023-
               Total Bersama dengan         dengan No. Polisi E-   (seratus   lima     juta   27 Agustus 2024
               No. Polis M01-80-08-         1721-WD                Rupiah)
               2023-00000973
       5.      Asuransi PT Asuransi         Mobil        Toyota    Rp.125.100.000,-          7 Juli 2023 -7 Juli
               Total Bersama dengan         Avanza dengan No.      (seratus dua puluh lima 2024
               No. Polis M01-80-07-         Polisi E -1274-VS      juta seratus ribu Rupiah)
               2023-00000836

    FAW
    Pada tanggal Prospektus ini, FAW tidak memiliki harta kekayaan dan/atau aset yang bersifat material untuk
    diasuransikan dengan pertanggungan asuransi.


15. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI
    PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Perseroan, Perusahaan Anak, Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak tidak pernah dan/atau tidak
sedang tersangkut dalam suatu perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase,
dan pajak pada lembaga-lembaga Peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan tidak
pernah menerima somasi, tuntutan ataupun klaim lainnya dari pihak manapun, serta tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa hukum atau perselisihan apapun di dalam maupun di luar lembaga Peradilan yang bersifat material ataupun
berdampak terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak, serta rencana
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I).



B. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1. UMUM

Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan didirikan di Jakarta Pusat pada tahun 2014 dengan maksud dan tujuan Pembangunan dan Akomodasi, jasa
pengelolaan Hotel, penginapan dan sejenisnya, menjalankan usaha-usaha dalam bidang jasa, akomodasi, perdagangan
dan pembangunan baik secara langsung maupun melalui anak-anak perusahaan.

Perseroan didirikan dengan maksud menjadi Perusahaan Induk, dimana berfokus pada bidang Jasa, Perhotelan, dan
Pariwisata. Baru pada tahun 2018 Perseroan melakukan penyertaan pada PT Bumi Majalengka Permai (BMP), dengan
memiliki 99,99% saham BMP, sehingga Perseroan mencatatkan pendapatan dari perusahaan anak.


                                               70
Page 84
Kegiatan Usaha Anak Perusahaan
Pada tahun 2013 PT Bumi Majalengka Permai (BMP) yang merupakan Perusahaan Anak didirikan, dimana BMP saat itu
difokuskan untuk pembangunan hotel. Pada tahun tersebut juga BMP mulai melakukan akuisisi lahan seluas 3.037 m2 di
Majalengka untuk dikembangkan sebagai proyek hotel di kemudian hari.

Pada tahun 2015 BMP mulai meggarap konsep Pengembangan lahannya sebagai Condotel/ Hotel Syariah, dan seiring
dengan perkembangan, kajian, serta masukan dari para stakeholder (termasuk pemerintah setempat), maka diputuskan
untuk membangun hotel berbintang tiga yang merepresentasikan Majalengka ke depannya.

Selanjutnya pada tahun 2016, BMP mendapatkan pendanaan dari Bank untuk memulai pembangunan hotel, dan pada
kuartal ke 2 dimulai pembangunan Hotel Fitra dengan kapasitas sebanyak 113 Kamar, dengan target penyelesaian pada
kuartal ke 4 2017.

Pada Kuartal ke 2 2017, BMP telah menyelesaikan sekitar 75% pembangunan hotelnya untuk selanjutnya dilakukan trial
opening atas 30 kamar dari total 113 kamar yg tersedia. Pembangunan hotel selesai pada kuartal ke 4 2017 dan
dilanjutkan dengan Grand Opening 113 Kamar, serta diresmikan oleh Bupati Majalengka saat itu Bapak H. Sutrisno, SE,
M.Si. Masih pada tahun 2017, tepatnya November 2017 PT Fitra Amanah Wisata (FAW), Perusahaan Anak didirikan,
dimana kedepannya akan menjadi unit usaha yang bergerak pada bisnis tour dan travel.

Berikut adalah rekam jejak penting Perseroan dan Entitas Anak:




2. KEUNGGULAN KOMPETITIF
    1. Lokasi Proyek Hotel Perusahaan Anak yang strategis
       Hotel Fitra Milik BMP terletak pada pusat kota majalengka dengan radius yang dekat dengan akses tol, bandara,
       dan pusat pemerintahan Majalengka. Hal ini menjadikan hotel fitra sebagai pilihan hotel persinggahan untuk
       perjalanan dinas luar kota di jawa barat.

       2.    Potensi perkembangan wisata dan pusat aktifitas ekonomi daerah yang tinggi
             Berdasarkan geografis dan historisnya Majalengka merupakan provinsi di Jawa barat yang memiliki potensi
             perkembangan wisata alam, wisata budaya, dan wisata kuliner yang masih terbuka luas. Sama halnya dengan
             potensi perkembangan ekonominya yang akan terimbas dari beroperasinya megaproyek Bandara Internasional
             Jawa Barat dan dua ruas jalan tol Cipali dan Cisumdawu

       3.    Hotel milik BMP merupakan pelopor hotel berbintang di daerahnya
             Pada lokasi hotel milik BMP di Majelangka, belum terdapat hotel berbintang, sehingga hotel Fitra akan menjadi
             pelopor dan satu-satunya hotel berbintang di Majalengka yang relatif memiliki keunggulan dibanding pesaingnya
             dalam hal pelayanan serta fasilitas dan jasa pelengkapnya.


3. STRATEGI USAHA
   Berikut ini adalah strategi usaha Perseroan :

  1.        Melakukan strategi pertumbuhan secara organik dan anorganik

                                                   71
Page 85
        Perseroan melalui Perusahaan anaknya berencana melakukan pertumbuhan dengan cara organik, yakni
        memperbesar kapasitas ruangan maupun fasilitas hotel yang saat ini dimiliki. Sedangkan strategi pertumbuhan
        secara anorganik dapat dilakukan dengan melakukan akuisisi terhadap hotel-hotel milik pihak ketiga yang
        selanjutnya akan dikelola dengan menggunakan merk Perseroan.

  2.    Memperkuat brand image
        Perseroan berencana melakukan pengembangan jaringan hotel di kemudian hari, dimana strategi yang dapat
        dilakukan adalah dengan memperkuat brand image ”Hotel Fitra” yang saat ini dimiliki, sehingga meningkatkan top
        of mind dan brand awareness terhadap jaringan hotel Perseroan yang akan datang.

  3.    Merealisasikan operasional unit usaha travel yang dilakukan melalui perusahaan anak FAW
        Perseroan telah melakukan Realisasi Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka untuk
        pembangunan dan pengelolaan Kertajati umroh Park, dan ke depannya akan Bekerjasama dengan travel agent
        dan penyedia jasa travel online berbasis web dan aplikasi untuk menawarkan tiket dan program-program wisata
        islami dengan basis itinerary di Kertajati Umroh Park milik FAW.




   Berikut ini adalah strategi usaha BMP:

       a.   Pengembangan fasilitas maupun Penambahan jaringan Hotel
            BMP saat ini memiliki hotel bintang 3 dengan fasilitas yang cukup lengkap, Perseroan telah melakukan
            pembangunan convention centre untuk dapat menyelenggarakan kegiatan MICE dan tidak menutup
            kemungkinan Perseroan akan melakukan penambahan jaringan hotel baru di lokasi-lokasi yang strategis.

       b.   Menjaga dan meningkatkan Kualitas serta Pelayanan hotel
            BMP akan senantiasa menjaga kebersihan, kenyamanan, dan berfungsinya seluruh fasilitas baik di kamar
            tamu, ruang rapat, maupun fasilitas publik lainnya. Selain itu Perseroan akan berinovasi dengan memberikan
            paket pelayanan terpadu, seperti paket-paket untuk corporate meeting dan pelatihan, penambahan jasa
            laundry.

       c.   Meningkatkan kegiatan pemasaran dan promosi
            Tren kegiatan pemasaran dan promosi yang saat ini terus meningkat adalah dengan mempermudah
            pemesanan ruangan baik, melalui kerjasama dengan agen travel, serta pemanfaatan teknologi terkini seperti
            pemesanan online melalui web maupun Aplikasi (pegi-pegi, traveloka, agoda, booking.com, dan expedia).
            Selain itu Perseroan juga diharapkan dapat bekerjasama dengan Pemerintah setempat untuk mempromosikan
            potensi wisata daerahnya sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan yang berpotensi menambah
            okupansi hotel Perseroan.

       d.   Menjaga Efisiensi biaya operasional
            Guna mencapai kinerja keuangan dan operasional yang diharapkan, BMP akan senantiasa menjaga efisiensi
            biaya operasional, dalam hal ini dengan menerapkan Standard Operating Procedure yang memadai, pemilihan
            supplier yang kompetitif, dan menekan aktifitas yang tidak diperlukan sehingga menghindari pemborosan

4. KEGIATAN USAHA
   Perseroan adalah Perusahaan induk, yang menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan anak dengan fokus
   saat ini pada kegiatan usaha Pengelolaan hotel. Ke depannya Perseroan melalui Perusahaan anak lainnya, akan
   mengembangkan lini usahanya pada kegiatan usaha tour dan travel. Berikut adalah bagan dari Lini Usaha Perseroan:




                                              PT Hotel Fitra International Tbk
                                                  (Perusahaan Induk)




                                                72
                           PT Bumi Majalengka Permai                 PT Fitra Amanah Wisata
                               (Pengelolaan Hotel)                       (Tour dan Travel)
Page 86
Pengelolaan Hotel

Perseroan melalui Perusahaan Anaknya yaitu PT Bumi Majalengka Permai, memiliki hotel berbintang tiga dengan
nama Fitra Hotel yang terletak di Majalengka. Lokasi Hotel milik BMP tepatnya berada di Jl. K.H Abdul Halim No. 88,
Majalengka Jawa Barat. Untuk menuju hotel milik BMP cukup mudah dicapai karena berada di pusat kota Majalengka,
dimana radius lokasi pembangunan dengan prasarana transportasi umum adalah sebagai berikut:
      - Sekitar 25 Km dari Bandara Internasional Kertajati
      - Sekitar 2,5 Km dari pusat kota dan pemerintahan Majalengka
      - Sekitar 15 Km dari exit tol Kertajati
BMP menawarkan penginapan bagi wisatawan yang bepergian untuk berlibur bersama keluarga, serta akomodasi
dan ruang rapat/ hall untuk kebutuhan bisnis dan perjalanan dinas.

Adapun keterangan detil mengenai Fitra Hotel adalah sebagai berikut:




 Fitra Hotel
 Perusahaan              : PT Bumi Majalengka Permai
 Alamat                  : Jl. K.H Abdul Halim No. 88, Majalengka
 Total Kamar             : 113 kamar (8 Junior Suite, 105 Superior)
 Operasional             : Juli 2017
 Luas lahan              : 3.037 m2
 luas bangunan           : 3.900 m2
 Jumlah Lantai           : 3 Lantai
 Fasilitas               : Kamar, Lobby Lounge, Restoran, Ruang Meeting, Area Parkir




                                            73
Page 87
Fitra Hotel memiliki Luas lahan 3.037 m2, luas bangunan 3.900 m2, terdiri atas 3 lantai dengan total 113 kamar.
Terdapat 2 Jenis Kamar, yaitu Junior Suite dengan luas 24m2, dan Superior dengan luas 18m2. Fitra Hotel juga
dilengkapi fasilitas 3 ruang meeting berkapasitas total 100 pax, serta lounge & Restaurant berkapasitas 30 pax.
Selain itu Fitra Hotel telah memiliki Function hall yang mampu menampung 1000 pax untuk acara event dan seminar.

Berikut adalah data pendapatan 2 tahun terakhir Perseroan berdasarkan segmen pendapatan dari hotel:

              KETERANGAN                         31 Desember 2023         %       31 Desember 2022*           %
  Pendapatan dari:
   Sewa Kamar                                         5.099.119.667      43,09          4.763.661.257      45,38
   Restoran                                           1.527.963.639      12,91          2.031.555.649      19,36
   Function Hall & Sewa Ruangan dan Rapat              5.111.78.583      43,20          3.590.133.919      34,21
   Laundry dan lainnya                                   94.663.338      00,80            109.930.181       1,05
  Jumlah                                             11.833.525.237     100,00         10.495.281.006     100,00

Berikut adalah data tingkat penghunian kamar Perseroan selama 2 tahun terakhir:

                                         31 Desember 2023                     31 Desember 2022*
          KETERANGAN                 Tingkat Hunian     %                                           %
                                                                       Tingkat Hunian Kamar
                                         Kamar
  Superior Double ( SPRD )                    7.531      48,55                         7.959          44,38
  Superior Twin ( SPRT )                      7.930      46,11                         8.833          49,26
  Eksekutif Double Deluxe                       800       4,90                         1.100           6,13
  Fitra Suite                                     71      0,43                            40           0,22
  Jumlah                                                100,00                                       100,00

 Keterangan                                          31 Desember 2023                  31 Desember 2022
 Total Kamar Tersewa                                           16.332                            17.932
 Rata-rata Okupansi                                           40.83%                            43.48%

Tour & Travel

PT Fitra Amanah Wisata (“FAW”) adalah Perusahaan Anak yang bergerak dibidang Tour & Travel khususnya
Umroh & Haji, serta Manajemen Wisata Religi Manasik Umroh.

 Adapun rencana produk-produk pelayanan FAW meliputi :
• Tour & Travel Umroh yang berlandaskan prinsip bisnis jujur dan Amanah dengan mengutamakan harga yang
  terjangkau dan berikhtiar untuk memberikan layanan terbaik bagi para calon haji / hajah.
• Hotel & Asrama Haji bagi Jamaah yang hendak menunaikan Manasik Umroh. Rencana FAW adalah dengan
  menggandeng hotel dan penginapan lokal guna memajukan perekonomian penduduk setempat
• FITRA UMROH PARK (Manasik Umroh), FAW adalah Pengembang dan Manajemen Wisata Religi Manasik
  Umroh yang berskala Internasional. FAW berusaha untuk dapat mewujudkan wisata religi Manasik Umroh dengan
  taraf internasional di Indonesia, khususnya di daerah Jawa Barat. Fitra Umroh Park akan memiliki fasilitas berupa
  masjid, miniatur kabah dan beberapa landmark yang mensimulasikan ibadah umroh seolah-olah berada di lokasi
  aslinya.

FAW telah menandatangani MOU dengan Bupati Majalengka Prof, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd. pada tanggal 15
Desember 2023. Adapun Perjanjian kerja sama tersebut berisi tentang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang
milik daerah kabupaten Majalengka berupa tanah didesa Palasa, kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka untuk
Pembangunan dan pengelolaan Kertajati Umroh Park Majalengka. Luas tanah yang dikerjasamakan adalah 4 hektar
dari total sekitar 9,3 hektar lahan yang akan dibangun.

Awal mula inisiatif Umroh Park ini dikarenakan pembangunan Bandara Kertajati yang pada awalnya ditujukan untuk
menampung jamaah haji dan umroh dari kloter jawa barat, agar tidak lagi dipusatkan di Jakarta. Dengan telah
identiknya Bandara Kertajati sebagai bandara yang melayani penerbangan umroh dan haji, maka pemerintah
daerah Majalengka berinisiatif untuk mengembangkan potensi wisata reliji di area sekitar Bandara Kertajati


                                                Ilustrasi Umroh Park


                                           74
Page 88
                                                    Sumber: FAW

5. PERSAINGAN USAHA
   Dalam hal persaingan usaha penyewaan kamar hotel di kabupaten Majalengka, berdasarkan data dari statistik
   distribusi BPS kabupaten Majalengka sampai dengan 31 Desember 2023 tercatat hanya terdapat 6 penginapan
   dengan total kapasitas 60-124 kamar, dimana mayoritas merupakan hotel yang berklasifikasi Bintang 3, dan Fitra
   Hotel merupakan pelopor hotel bintang tiga pertama di daerah tersebut. Dalam hal ini BMP memiliki keunggulan atas
   kapasitas kamar yang lebih tinggi, serta fasilitas yang lebih lengkap dan nyaman, adapun dari total kapasitas kamar
   tersebut, Hotel Fitra memiliki kamar yaitu sebanyak 113 kamar, atau sekitar 21,94%. BMP akan tetap mengoptimalkan
   tingkat okupansi hotelnya dengan meningkatkan aktifitas pemasaran dan kontrak jangka panjang dengan klien
   korporat.

   Sedangkan untuk persaingan atas jasa akomodasi penyewaan ruang meeting dan aula, di kabupaten Majalengka
   terdapat 4 tempat yang menyewakan ruang rapat dimana hanya tiga yang mampu menyediakan kapasitas diatas 500
   orang, hanya satu tempat yang dapat berfungsi sebagai convention hall dengan kapasitas sekitar 1.000 orang, yaitu
   Islamic Center Majalengka. Dalam hal ini BMP memiliki keunggulan atas fasilitas yang lebih lengkap serta kapasitas
   ruangan rapat yang cukup besar. Saat ini BMP memiliki convention hall yang berkapasitas teater sebesar 500 orang
   dan standing sebesar 1.000 orang, guna menangkap peluang dari even atau acara yang memerlukan kapasitas aula
   besar.

6. PROSEPEK USAHA

   Makro Ekonomi di Indonesia
   Ekonomi Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang 2023. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2023
   terhadap kuartal IV-2022 mengalami kenaikan sebesar 5,04 persen (y-on-y) serta terhadap triwulan sebelumnya
   mengalami kenaikan sebesar 0,45 persen (q-to-q). Hal ini menunjukkan perekonomian tetap resilience di tengah
   ancaman resesi akibat suku bunga dan ketegangan geopolitik global. Diprediksi untuk kuartal-I 2024 pertumbuhan
   ekonomi Indonesia akan berada diatas 5% ditopang oleh kenaikan konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah.




                                               75
Page 89
                          Gambar 1. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2023
                                         Sumber: Badan Pusat Statistik




                          Gambar 2. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2023
                                         Sumber: Badan Pusat Statistik

Perekonomian Indonesia secara demografi masih ditopang oleh Pulau Jawa dengan nilai kontribusi PDB sebesar
57,05%. Kontribusi berikutnya secara berturut-turut diberikan oleh Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa
Tenggara, serta Maluku dan Papua dengan pertumbuhan GDP terbesar dihasilkan oleh Maluku & Papua (6,94%),
dan Sulawesi (6,37%).

Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat melaporkan jumlah wisatawan mancanegra (wisman) pada Desember 2023
mencapai 642 kunjungan, naik sebesar 38,66% dibandingkan November 2023 serta adanya kenaikan sebesar
779,45% dibandingkan Desember 2022.

Prospek Usaha Perhotelan dan Pariwiasata
Perkembangan bisnis perhotelan dan pariwisata di Indonesia mengalami pertumbuhan yang positif beberapa selama
tahun 2023. Hal ini dapat dilihat berdasarkan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara
ke Indonesia, yang berdampak positif secara langsung terhadap industri perhotelan. Selain di bidang pariwisata, bisnis
perhotelan juga didukung oleh program Pemerintah dalam membangun Indonesia antara lain: airport/bandara, jalan
tol, pelabuhan, pembangkit listrik, dan lain-lain yang memberi dampak langsung ke industri perhotelan di daerah-
daerah baik selama proyek pembangunan berlangsung maupun setelah proyek tersebut telah selesai yang menjadi
daerah tersebut menjadi lebih berkembang dan akses yang mudah.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat menyebut bahwa sektor pariwisata di Jawa Barat tumbuh
positif selama Januari sampai September 2023, seiring makin normalnya pergerakan masyarakat pasca pandemi
COVID-19. Berdasarkan data dari Disparbud Jabar mencatat kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang Januari-
September 2023 sebanyak 388.147, Sementara, kunjungan wisatawan nusantara sepanjang Januari-September
2023 adalah sebanyak 52.672.603 .




                                             76
Page 90
            Gambar 3. Pertumbuhan Tingkat Penghunian Kamar Hotel Berbintang 2021-2023
                                Sumber: diolah, Badan Pusat Statistik

     Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada tahun 2023 mencapai rata-rata 51,05%
     atau naik 3,94% dibandingkan dengan TPK tahun 2022 yang tercatat sebesar 47,61%. Begitu pula, jika dibanding
     TPK di Jawa Barat tahun 2023 mencapai rata-rata 51,22% atau naik 0,27% jika dibanding TPK tahun 2022 yang
     tercatat sebesar 50,95%.

     Prospek Usaha Wisata Religi

                                        Data Wisatawan dan Jemaah Haji Jawa Barat

                                                            2022                                     2023
                                                                            (%)                                     (%)
No                Keterangan
                                             Jabar        Nasional       terhadap      Jabar       Nasional      terhadap
                                                                         Nasional                                Nasional
       Jumlah Wisatawan Domestik Jawa
1                                          52.983.321    734.864.693          7,21%   59.038.244   749.114.709       7,88%
       Barat (Tujuan)
2      Jumlah Jamaah Haji Jawa Barat          17.566         92.669          18,96%      39.672        209.782      18,91%
3      Jumlah Jamaah Umroh Jawa Barat        171.275        957.016          17,90%     247.667      1.368.616      18,10%
                                                 Sumber: https://jabar.bps.go.id/

     Berdasarkan data dari BPS Jawa Barat, terlihat bahwa pada tahun 2023 Jumlah Wisatawan Domestik yang
     menjadikan Jawa Barat sebagai tujuan wisata mencapai 59.038.244 wisatawan, dengan proporsi mencapai 7,88%
     dari arus wisatawan domestik nasional serta mengalami pertumbuhan sebesar 11,43% dari tahun 2022. Dari data
     BPS tersebut juga tercatat bahwa Jumlah Jamaah Haji dan Umroh Jawa Barat merupakan yang terbesar, dengan
     persentase baik jemaah umroh maupun haji memiliki proporsi yang melebihi 18% dari nasional, dimana pertumbuhan
     jemaah haji maupun umroh dari tahun 2022 masing-masing mencapai 125% dan 46%. Berdasarkan hal tersebut,
     terlihat bahwa baik pertumbuhan wisatawan dan jemaah haji serta umroh dari Jawa Barat memiliki prospek dan
     potensi yang sangat baik untuk dapat dimanfaatkan sebagai potensi dalam pengembangan bisnis wisata religi
     Perseroan. Dalam hal ini Perseroan berharap Proyek Kertajati Umroh Park dapat memanfaatkan animo wisatawan
     jawa barat dalam menunaikan ibadah haji dan umroh dengan memperkenalkan dan mensimulasikan aktivitas dan
     pelatihan umroh atau haji nantinya.
     Rute Penerbangan Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati
     Pada akhir Oktober 2023 Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati resmi beroperasi penuh melayani
     penerbangan domestik dan internasional, pasca pengalihan dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Menteri
     Perhubungan Budi Karya Sumadi melepas dua penerbangan perdana yaitu maskapai AirAsia rute Kertajati - Denpasar
     dan penerbangan maskapai Super Air Jet rute Kertajati - Medan. Menhub mengatakan, latar belakang pengalihan
     penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara ke Bandara Kertajati di antaranya adalah untuk meningkatkan faktor
     keselamatan dan keamanan penerbangan. Setelah pengalihan penerbangan dari Bandara Husein ke Bandara
     Kertajati, setiap harinya ada sebanyak 16 penerbangan dengan kapasitas tempat duduk sebesar 32.760 pax per
     minggu atau 4.680 pax per hari (datang dan berangkat).

     Aksesibilitas dari dan ke Bandara Kertajati juga semakin mudah dan cepat dengan adanya Tol Cisumdawu. Serta
     terdapat beragam pilihan moda transportasi massal antara lain Bus Damri, travel, taksi dan mikro bus dari sejumlah

                                                  77
Page 91
titik di kawasan Bandung Raya dan daerah lainnya seperti: Sumedang, Cirebon, Kuningan, Karawang, Majalengka,
Tasikmalaya, Indramayu, Cimahi, Purwakarta, Subang, Ciamis, Banjar, serta Pangandaran.

Sementara itu, rute penerbangan berjadwal luar negeri tujuan Kuala Lumpur, Malaysia telah beroperasi sejak
pertengahan Mei 2023, serta penerbangan umroh dan haji. Dengan berkembangnya BIJB Kertajati serta akan
disentralkannya pemberangkatan calon Jemaah Haji dan Umroh Jawa Barat di bandara tersebut, Ditambah dengan
lokasi Hotel Fitra yang cenderung dekat dan terjangkau dengan BIJB Kertajati. Maka hal tersebut akan memberikan
potensi yang sangat besar terhadap tingkat hunian dan pendapatan kamar hotel Perseroan, dimana para calon
jemaah akan bersinggah terlebih dahulu di Hotel Fitra.

Hotel Fitra pun telah melakukan kerjasama dengan beberapa maskapai terkemuka di Indonesia antara lain Super Air
Jet, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air

Kecenderungan peningkatan harga penjualan

Terdapat kecenderungan yang cukup signifikan dalam harga penjualan yang mempengaruhi prospek keuangan
Perseroan, dimana pada tahun 2023, terdapat peningkatan walk in guest (tanpa diskon dari booking), serta
peningkatan permintaan jenis kamar dengan kelas yang lebih mewah. Hal tersebut meningkatkan harga rata-rata
kamar yang dijual oleh Perseroan sampai dengan 168%, sehingga berpengaruh pada peningkatan penjualan dan
prospek keuangan Perseroan.

Sifat Musiman dari Kegiatan Usaha

Perseroan memiliki sifat musiman dari kegiatan usaha perhotelan perusahaan anak dimana terdapat kecenderungan
high season yang meningkatkan okupansi kamar hotel serta pemanfaatan gedung serba guna untuk MICE (Meeting,
Incentive, Conference, Exhibition) pada periode bulan mei, juni, dan akhir tahun. Hal tersebut dipengaruhi oleh musim
liburan dan pemanfaatan anggaran instansi dan pemerintah daerah pada akhir tahun dalam rangka rapat kerja akhir
tahun.

Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang
dapat mempengaruhi secara signifikan pendapatan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang




                                             78
Page 92
IX. EKUITAS

Tabel berikut ini menggambarkan Ekuitas Perseroan yang diambil dari Laporan Keuangan Untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra Suhartati dan Rekan dengan
pendapat tanpa modifikasian, posisi keuangan PT Hotel Fitra International Tbk tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta
kinerja dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ditandatangani oleh
Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0165, dengan nomor laporan
No.00109/2.0119/AU.01/05/0165-04/1/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.
                                                                                                      (dalam Rupiah)
  Keterangan                                                                                                                31 Desember 2023
  EKUITAS
  Modal Saham
  Modal dasar terdiri dari 1.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham
  Modal ditempatkan dan disetor 726.130.199 saham pada tanggal 31 Desember 2023                                                  72.613.019.900
    dan 2022
  Tambahan Modal Disetor                                                                                                         (6.415.669.471)
  Defisit                                                                                                                       (38.039.488.659)
  Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                                                            28.157.861.770
  Kepentingan Non Pengendali                                                                                                           (259.863)
  JUMLAH EKUITAS                                                                                                                  28.157.601.907

Rencana PMHMETD I adalah sebanyak-banyaknya 726.130.199 (tujuh ratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh ribu
seratus sembilan puluh sembilan) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham,
yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah
sebesar Rp72.613.019.900 (tujuh puluh dua miliar enam ratus tiga belas juta sembilan belas ribu sembilan ratus Rupiah).

Di bawah ini disajikan posisi ekuitas proforma Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 setelah memperhitungkan
dampak dari dilakukannya PMHMETD I ini dengan asumsi seluruh saham diambil bagian seluruh pemegang saham,
maka permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut :

                                                                                              Jumlah
                                                                                           Ekuitas yang
                                   Modal saham
                                                     Tambahan                                  dapat
                                   ditempatkan                                                               Kepentingan
            Uraian                                  Modal Disetor /       Defisit          diatribusikan                          Jumlah Ekuitas
                                    dan disetor                                                             Nonpengendali
                                                        Agio                                  kepada
                                      penuh
                                                                                          pemilik entitas
                                                                                               induk
Ekuitas
Posisi ekuitas menurut laporan
keuangan per tanggal 31
                                   72.613.019.900   (6.415.669.471)    (38.039.488.659)   28.157.861.770          (259.863)         28.157.601.907
Desember 2022 dengan nilai
nominal per saham Rp100:
PMHMETD I sebanyak-
banyaknya 726.130.199 (tujuh
ratus dua puluh enam juta
seratus tiga puluh ribu seratus
sembilan puluh sembilan) saham
baru atas nama dengan nilai        72.613.019.900                  -                  -                 -                   -       72.613.019.900
nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham, yang
ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham
Biaya emisi
                                                    (1.154.547.016)
Proforma ekuitas pada tanggal
31 Desember 2023 setelah
                                  145.226.039.800   (7.570.216.487)    (38.039.488.659)   28.157.861.770          (259.863)        127.773.936.561
PMHMETD I kepada pemegang
saham dilaksanakan




                                                              79
Page 93
X. KEBIJAKAN DIVIDEN

Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh
Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi
pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus
dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara
tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham.
Setelah dilaksanakannya Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD
I) Perseroan Tahun 2024, dalam hal saldo laba telah positif, Perseroan berniat untuk melakukan pembayaran dividen
sebanyak-banyaknya 25% dari laba bersih, dimulai tahun 2029 berdasarkan laba bersih tahun buku 2028.
Keputusan dalam penetapan rasio pembayaran dividen kas akan tetap memperhatikan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan.

Pembayaran dividen di masa yang akan datang akan bergantung pada berbagai faktor, antara lain pada:
    -    laba ditahan, kinerja operasional dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek bisnis di masa
         yang akan datang, kebutuhan kas, peluang bisnis; dan
    -    kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan mampu membayar dividen atau akan membayar dividen atau keduanya di
masa yang akan datang.
Dividen akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam
jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen yang
diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
perpajakan di Indonesia.
Para pemegang saham baru yang berasal Penawaran Umum ini akan memperoleh hak-hak yang sama dan sederajat
dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen.
Tidak terdapat negative covenant dalam kebijakan pembayaran dividen Perseroan.
Perseroan belum pernah melakukan pembayaran Dividen sampai saat ini, dikarenakan kinerja keuangan mengalami
defisit dan saldo laba yang masih belum positif.




                                              80
Page 94
XI. PERPAJAKAN

A. Perpajakan Untuk Pemegang Saham

Perpajakan atas Dividen

Pajak Penghasilan atas dividen yang berasal dari kepemilikan saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (berlaku efektif 2 November 2020) (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”), yang menjadi Objek Pajak adalah
penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk antara lain dividen.

Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa dividen yang
berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau (b) badan
dalam negeri, dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk
dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak
diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen
sejenis.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib
Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak
Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a, atas dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat
dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri.

Selain itu, penghasilan dividen tersebut juga merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan Perseroan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto
oleh pihak yang wajib membayarkan. Pajak sebesar 15% ini dapat menjadi kredit pajak bagi penerima dividen ketika
menghitung jumlah Pajak Penghasilan Badan tahunan pada akhir tahun pajak, kecuali subyek pajak yang menerima
dividen memiliki saham pada Wajib Pajak yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor
sebagaimana diatur di Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 huruf f.

Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan atas
penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17
ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
111/PMK.03/2010.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang “Bidang
Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek
Pajak Penghasilan”, penghasilan yang diterima dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
dari penanaman modal berupa dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia
dikecualikan dari objek pajak penghasilan.



                                                81
Page 95
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dikenakan tarif 20% dari kas yang dibayarkan
(dalam hal dividen tunai) atau 20% dari nilai pari (dalam hal dividen saham) atau tarif yang lebih rendah dalam hal
pembayaran dividen dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.

WPLN tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, WPLN diwajibkan untuk
melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non-Resident for Indonesia Tax Withholding
yaitu:

1.    Form-DGT 1 atau;
2.    Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui kustodian sehubungan
      dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar
      modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai
      dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra;
3.    Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra tidak berkenan
      menandatangani Form DGT-1 / DGT-2, dengan syarat:
      - Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
      - Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah
          satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai wajib pajak;
      - Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan, tahun pajak
          berlakunya SKD; dan
      - Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang
          berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di
          negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.

Di samping persyaratan Form-DGT1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra, maka sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018, WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Beneficial Owner atau pemilik
yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/Pzj.42/1993 tanggal 29 Januari 1993, tentang Pajak
Penghasilan Atas Bukti HMETD, apabila Pemegang Saham menjual Bukti HMETD, maka hasil penjualan tersebut adalah
penghasilan yang merupakan Obyek Pajak Penghasilan. Penghasilan dari penjualan hasil bukti HMETD yang diterima
oleh Pemegang Saham Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap di Indonesia, pengenaan pajaknya mengikuti
ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara tempat domisili Pemegang
Saham yang bersangkutan.

Bea Meterai
Atas transaksi penjualan saham di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
(UU Bea Meterai) tertanggal 26 Oktober 2020, menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai
nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar
Rp10.000,- per dokumen. Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima
dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan
Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.

B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Kewajiban perpajakan Perseroan untuk tahun fiskal 2021
atas PPh 21, PPh 23, PPh 26 dan PPN telah dipenuhi oleh Perseroan.


     CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHEMTD INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
     KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
     PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PUT INI.

                                               82
Page 96
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut membantu dan berperan dalam PMHMETD Saham ini adalah
sebagai berikut:

Kantor Akuntan Publik           :       KAP Dra. Suhartati dan Rekan
Nama Akuntan                    :       Dulgani, S.E., M.Ak., CPA, CA, CPI
No. STTD                        :       STTD.AP-594/PM.2/2018
Tanggal STTD                    :       7 September 2018
Asosiasi profesi                :       IAPI No. AP. 0165
No. Surat Penunjukan            :       Berdasarkan Surat Penunjukan No. 001/RLK/KAPPS-HFI/II/2024 tanggal 12
                                        Februari 2024

                                        Tugas pokok akuntan publik dalam PMHMETD ini adalah untuk melaksanakan
                                        audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
                                        Indonesia. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk merencanakan
                                        dan melaksanakan audit agar akuntan publik memperoleh keyakinan memadai
                                        bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
                                        Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang
                                        mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit
                                        juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
                                        signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian
                                        laporan keuangan secara keseluruhan.

 Konsultan Hukum                    :    Wardhana Kristanto Law Firm
 Nama Partner                       :    Firma Firdaus, S.H.
 No. STTD                           :    No. STTD.KH-STTD.KH-253/PJ-1/PM.021/2023 tertanggal 18 Desember
                                         2023
 No. Anggota HKHPM                  :    No. 201828, atas nama Firma Firdaus, S.H.
 Pedoman Kerja                      :    Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, lampiran
                                         keputusan HKHPM No.. Kep.02/HKHPM/VIII/2018.
 No. Surat Penunjukan               :    Berdasarkan Surat Penawaran Jasa Konsultan Hukum No.
                                         045/WKL/FF/I/2024 tanggal 29 Januari 2024

                                        Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
                                        melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen, sesuai dengan
                                        norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan
                                        laporan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
                                        yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan
                                        Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi
                                        Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan
                                        bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
                                        obyektif dan mandiri.

 Notaris                            :   Rudy Siswanto, S.H
 No. STTD                           :   STTD.N-131/PJ.-1/PM.02/2023 tanggal 3 Agustus 2023 atas nama Rudy Siswanto
 No. Asosiasi                       :   Ikatan Notaris Indonesia No.29/PD.Jkt-Utr/VIII/2010
 Pedoman Kerja                      :   Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris
 No. Surat Penunjukan               :   Berdasarkan Surat Penawaran dari Notaris tertanggal 15 Februari 2024 yang telah
                                        ditandatangani oleh Perseroan

                                        Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam PHMETD antara
                                        lain adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta sehubungan dengan
                                        PMHMETD, antara lain perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian
                                        Pengelolaan Administrasi Saham oleh BAE serta Perjanjian Kesanggupan
                                        Pembelian Sisa Saham.




                                               83
Page 97
 Biro Administrasi Efek        :     PT Bima Registra
 No. STTD                      :     KEP-36/D.04/2014 tanggal 8 Agustus 2014
 Asosiasi                      :     Anggota Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
 Pedoman Kerja                 :     Peraturan Pasar Modal dan Bapepam dan LK

                                   Lingkup kerja BAE dalam PMHMETD ini adalah antara lain mempersiapkan
                                   Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, menerbitkan Sertifikat Bukti
                                   HMETD atas nama pemegang saham, mendistribusikan Sertifikat Bukti HMETD
                                   untuk setiap pemegang saham atau mengkonfirmasikan pencatatan HMETD ke
                                   dalam penitipan kolektif KSEI, melayani permohonan pemecahan Sertifikat Bukti
                                   HMETD, melayani permohonan balik nama atas Sertifikat Bukti HMETD yang
                                   sudah diperjualbelikan/dialihkan, memproses pemesanan saham sesuai dengan
                                   hak yang dimiliki berikut dengan pesanan tambahan berdasarkan persyaratan
                                   yang berlaku sampai dengan penerbitan Surat Kolektif Saham kepada para
                                   pemegang saham maupun Surat Konfirmasi Pencatatan Saham KSEI sesuai
                                   dengan jadual yang telah ditentukan.
                                   Dalam hal terdapat hak yang tidak dilaksanakan, maka BAE bersama Perseroan
                                   akan melakukan proses penjatahan atas pemesanan tambahan dan mencetak
                                   konfirmasi penjatahan serta menyiapkan laporan penjatahan. BAE juga
                                   bertanggung jawab untuk menyesuaikan DPS dan Daftar Kolektif Saham atau
                                   Surat Konfirmasi Pencatatan Saham terhadap setiap tambahan saham yang telah
                                   diterbitkan karena adanya pelaksanaan hak, memeriksa kelengkapan dokumen
                                   para pemesan dan memberikan tanda terima pemesanan pembelian saham,
                                   menyerahkan Surat Kolektif kedalam penitipan koektif KSEI, memastikan dana
                                   pembayaran Pemesanan Pembelian Saham telah diterima dengan baik (in good
                                   funds) di dalam rekening Perseroan dan menyiapkan pengembalian uang
                                   pemesanan saham tambahan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD menyatakan dengan tegas tidak
mempunyai hubungan Afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.




                                           84
Page 98
XIII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
  1.   Keterangan Tentang Pembeli Siaga
       Yang bertindak menjadi pembeli siaga PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:

           A.   Hendra Sutanto
                i. Nama                       : Hendra Sutanto
                ii. Alamat                    : Jl Puri Kencana Blok M 5 No 3, Rt 009/RW 007, Kembangan Selatan,
                                                Kembangan, Jakarta Barat

                iii.   Sifat dan hubungan afiliasi dengan Perseroan: terdapat hubungan afiliasi sebagai Pemegang
                       Saham Perseroan

                iv. Sumber dana yang digunakan oleh Hendra Sutanto dalam melaksanakan kewajibannya sebagai
                    Pembeli Siaga adalah konversi piutang yang dimiliki Perseroan berdasarkan:
                     1. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 6 April 2023, yang telah diadendum
                        berdasarkan Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 6 April 2024 senilai
                        Rp1.000.000.000
                     2. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 12 Mei 2023, yang telah diadendum
                        berdasarkan Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 12 Mei 2024 senilai
                        Rp500.000.000
                     3. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 16 Mei 2023, yang telah diadendum
                        berdasarkan Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 16 Mei 2024 senilai
                        Rp1.500.000.000
                     4. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp.1.000.000.000
                     5. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 24 Oktober 2023 senilai Rp1.000.000.000
                     6. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 7 Desember 2023 senilai Rp1.000.000.000
                     7. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 19 Desember 2023 senilai Rp1.000.000.000

           B.   Richard Suwandi Lie
                i. Nama                       : Richard Suwandi Lie
                ii. Alamat                    : Jl Pintu Air Raya Blok A No 6-7 RT 008/RW 001, Pasar Baru, Sawah
                                                Besar, Jakarta Pusat

                iii.   Sifat dan hubungan afiliasi dengan Perseroan: terdapat hubungan afiliasi yaitu kepemilikan
                       saham tidak langsung Perseroan.

                iv. Sumber dana yang digunakan oleh Richard Suwandi Lie dalam melaksanakan kewajibannya
                    sebagai Pembeli Siaga adalah dana pribadi,

                v.     Bukti kecukupan dana selaku pembeli siaga adalah berdasarkan keterangan rekening di PT
                       Bank Maybank Indonesia Tbk tertanggal 29 Februari 2024 dan bukti tangkapan layar pada
                       internet banking PT Bank CIMB Niaga Tbk.

           C. Rico Suryadi
              i. Nama                           : Rico Suryadi
              ii. Alamat                        : Puri Gading Vila Tampak Siring, Blok B-9 No 03, RT 003/RW 008,
                                                  Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi
                iii.   Sifat dan hubungan afiliasi dengan Perseroan: tidak terdapat hubungan afiliasi

                iv. Sumber dana yang digunakan oleh Rico Suryadi dalam melaksanakan kewajibannya sebagai
                    Pembeli Siaga adalah dana pribadi.

                v.     Bukti kecukupan dana selaku pembeli siaga adalah berdasarkan keterangan rekening di PT
                       Bank Central Asia Tbk tertanggal 5 Maret 2024.


           D. PT Bangun Nusa Cemerlang
               i. Nama                 : PT. Bangun Nusa Cemerlang
              ii. Alamat               : Rukan Puri Mutiara Blok BD No 17, Jl Griya Utama Sunter Kel, Sunter

                                              85
Page 99
                                               Agung, Kec Tanjung Priok, Jakarata Utara, 14350
                  iii.   Kegiatan Usaha Utama : Jasa konstruksi.

                  iv.    Struktur Permodalan dan Pemegang Saham:


                         Struktur Permodalan
                                                                                Nilai nominal Rp500.000 per saham
                                       Pemegang Saham
                                                                             Jumlah Saham          Nominal       (%)
                          Modal Dasar                                                  10.000    5.000.000.000
                          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                          1. Hendra Sutanto                                             3.300     1.650.000.000          55%
                          2. Kuntojati Hayunanda                                        1.800       900.000.000          30%
                          3. Rudi Kurniawan                                               900       450.000.000          15%

                          Total Modal Dasar dan Disetor Penuh                           6.000     3.000.000.000      100%
                          Sisa Saham Portepel                                           4.000     2.000.000.000

                         Pengurusan dan Pengawasan

                                             Nama                                         Jabatan
                          1. Kuntojati Hayunanda                             Direktur Utama
                          2. Rudi Kurniawan                                  Direktur
                          3. Hendra Sutanto                                  Komisaris

                         Sifat dan hubungan afiliasi dengan Perseroan: terdapat hubungan afiliasi berdasarkan kesamaan
                         pemegang saham, yaitu Bapak Hendra Sutanto memiliki saham di Perseroan dan BNC.

                    vi. Sumber dana yang digunakan oleh PT Bangun Nusa Cemerlang dalam melaksanakan
                         kewajibannya sebagai Pembeli Siaga adalah dana kas internal BNC.
                    vii. Bukti kecukupan dana selaku pembeli siaga adalah berdasarkan keterangan rekening di PT
                         Bank Central Asia Tbk tertanggal 6 Maret 2024

Berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas I No. 45, 42, 43, dan 44
tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, SH., Notaris berkedudukan di Jakarta Utara, Hendra
Sutanto, Richard Suwandi Lie, Rico Suryadi, dan PT Bangun Nusa Cemerlang akan bertindak sebagai pembeli siaga dan
akan membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD I (“Sisa Saham”).

Kewajiban dari Pembeli Siaga untuk mengambil bagian atau membeli seluruh Sisa Saham berdasarkan Perjanjian tunduk
pada ketentuan-ketentuan di bawah ini:
 a. Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka
     Penawaran Umum Terbatas telah menjadi efektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Indonesia
 b. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan, dan izin-izin yang diperlukan, serta telah mengambil segala
     tindakan-tindakan sebagaimana diperlukan guna secara sah mengeluarkan dan menyerahkan serta mencatatkan
     Saham yang berasal dari Penawaran Umum Terbatas ini pada Bursa Efek Indonesia

Ketentuan-ketentuan lain:
 a. Pembeli Siaga bertanggung jawab penuh terhadap Perseroan atas dibayarkannya seluruh harga pemesanan
     saham yang dijatahkan dan dijamin tersebut dan dengan akta ini Pembeli Siaga menegaskan tidak akan menerima
     imbalan jasa dari hasil harga penawaran tersebut
 b. Syarat-syarat selanjutnya dari pembelian dan pengambilan bagian atas Saham yang dimaksud tunduk pada syarat-
     syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran
     Umum Terbatas tersebut
 c. Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pembeli Siaga selaku pihak
     yang menyatakan kesanggupan
 d. Pernyataan kesanggupan ini tidak dapat dicabut kembali oleh Pembeli Siaga
 e. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir apabila segala kewajiban Pembeli
     Siaga berdasarkan Perjanjian ini telah diselesaikan sebagaimana mestinya


                                               86
Page 100
f.   Perjanjian ini tidak dapat diubah dan/atau ditambah, baik untuk sebagian maupun seluruhnya, kecuali atas
     kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis
g.   Para pihak dalam perjanjian ini berpedoman pada peraturan di bidang Pasar Modal (Otoritas Jasa Keuangan),
     peraturan Bursa Efek, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
h.   Biaya akta ini dan biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh
     Perseroan
i.   Semua perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul antara para pihak dari atau sehubungan dengan
     Perjanjian harus diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah. Dalam hal perselisihan atau perbedaan
     pendapat tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalamjangka waktu 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya perselisihan tersebut ("Masa
     Tenggang") maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar
     Modal Indonesia ("BAPMI"), dengan menggunakan Peraturan BAPMI dan tunduk pada Undang Undang Nomor
     30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
     Sengketa ("UU Arbitrase") berikut semua perubahannya, kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Perjanjian

Berdasarkan Surat Pernyataan Kecukupan Dana Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Terbatas kepada
Pemegang Saham dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Hotel Fitra International Tbk masing-masing tertanggal
20 Maret 2024, Hendra Sutanto, Richard Suwandi Lie, Rico Suryadi, dan PT Bangun Nusa Cemerlang menyatakan bahwa
sehubungan dengan PMHMETD I, Hendra Sutanto, Richard Suwandi Lie, Rico Suryadi, dan PT Bangun Nusa Cemerlang
akan telah setuju untuk bertindak selaku pembeli siaga untuk membeli sisa saham sesuai porsinya dengan total sejumlah
240.000.000 saham yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD yang tidak diambil bagian oleh para pemegang saham saat
ini, dan Hendra Sutanto, Richard Suwandi Lie, Rico Suryadi, dan PT Bangun Nusa Cemerlang akan memiliki dana yang
cukup dan sanggup untuk membeli dan mengambil bagian seluruh sisa saham yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD
I. Adapun rincian porsi masing-masing pembeli siaga adalah sebagai berikut:
      - Hendra Sutanto: akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 70.000.000 (tujuh
          puluh juta) saham dengan mengkonversi piutang pinjaman pemegang saham yang dimilikinya kepada
          Perseroan
      - Richard Suwandi Lie: akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 60.000.000
          (enam puluh juta) saham
      - PT Bangun Nusa Cemerlang: akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya
          60.000.000 (enam puluh juta) saham
      - Rico Suryadi: akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 50.000.000 (lima
          puluh juta) saham




                                               87
Page 101
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I Perseroan telah menunjuk PT Bima Registra sebagai Pengelola Pelaksanaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas I PT Hotel Fitra International Tbk No. 46 tanggal 20 Maret
2024 yang dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H Notaris berkedudukan di Jakarta Utara.
1.   Pemesan yang berhak
     Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 16.00 WIB berhak untuk
     membeli saham baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 1 saham lama
     mempunyai hak untuk memesan 1 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) per saham
     yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian.
     Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah:
      • Para Pemegang Saham Perseroan yang memiliki HMETD yang sah dan tidak dijual/ dialihkan kepada pihak lain
        dan pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau dalam kolom endorsement
        pada Sertifikat Bukti HMETD, atau
      • Pemegang HMETD yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode
        perdagangan HMETD.
      Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur dalam
      Undang-Undang Pasar Modal.
2.   Pendistribusian HMETD, Formulir-Formulir, dan Prospektus
          •   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
              didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
              di KSEI selambat-lambatnya 1 hari kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD,
              yaitu tanggal 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. Prospektus, dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham
              Tambahan dapat diunduh pada website Perseroan www.fitratbk.co.id
          •   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
              Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham.
3.   Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
     Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli 2024 pada hari
     kerja dan jam kerja (Senin s/d Jumat) pukul 09.00 – 15.00 WIB.
     a.   Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud melaksanakan haknya
          untuk membeli saham yang dikeluarkan Perseroan berdasarkan HMETD yang dimilikinya dapat mengajukan
          permohonan pelaksanaan haknya melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola efeknya.
          Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memberikan instruksi pelaksanaan pemesanan pembelian
          saham dalam rangka HMETD tersebut kepada KSEI sesuai dengan peraturan dan prosedur operasional yang
          telah ditetapkan KSEI.
          Untuk dapat memberikan instruksi pemesanan pembelian saham tersebut maka Perusahaan Efek/Bank
          Kustodian harus telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
           • Pemegang HMETD harus telah memiliki dana yang cukup untuk sejumlah HMETD yang akan
               dilaksanakannya pada saat mengajukan permohonan tersebut.
           • Kecukupan HMETD dan dana tersebut harus telah tersedia di dalam Rekening Efek yang melakukan
               pemesanan pembelian saham.
           • Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus telah membuka sub account untuk pemegang HMETD yang akan
               melakukan pemesanan pembelian saham.
          Pada hari kerja berikutnya setelah Perusahaan Efek/Bank Kustodian memberikan instruksi pelaksanaan
          pembelian saham, maka KSEI akan menyampaikan kepada BAE Perseroan berupa Daftar Pemegang HMETD
          dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya berikut lampiran dokumen jati diri masing-masing
          Pemegang HMETD dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank
          Perseroan serta menyerahkan asli bukti setoran pembayaran dananya kepada BAE.
          HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan lewatnya batas waktu yang telah ditetapkan oleh Perseroan
          akan dihapuskan pencatatannya dalam Rekening Efek oleh KSEI. Untuk ini KSEI akan menyampaikan


                                               88
Page 102
          konfirmasi mengenai penghapusan pencatatan efek tersebut kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
          bersangkutan.
     b.   Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya
          harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, yaitu:

                                           BIRO ADMINISTRASI EFEK
                                                  PT Bima Registra
                      Blok C4, Satrio Tower, Jl. Prof. DR. Satrio 9th floor, Kota Jakarta Selatan,
                                       Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

          Dengan mengirimkan email ke ca@bimaregistra.co.id dengan dilengkapi scan dokumen sebagai berikut:
          • Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
          • Bukti Pembayaran bank berupa bukti transfer/bilyet giro/cek/tunai/pemindahbukuan
          • Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- dilampiri dengan fotokopi
              KTP/SIM/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
          • Fotokopi KTP/SIP/Paspor/KITAS (untuk pemesan perorangan) yang masih berlaku atau fotokopi AD (bagi
              Badan Hukum/Lembaga) dengan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru serta fotokopi identitas
              dirinya.
          • Apabila Pemegang HMETD menghendaki Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik
              maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian
              yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
              − Asli Surat Kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
                   permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham hasil Hasil
                   pelaksanaan Pelaksanaan HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi kuasa.
              − Asli FPE yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham hasil Hasil pelaksanaan
                   Pelaksanaan HMETD.
      Perseroan akan menerbitkan saham Saham hasil Hasil pelaksanaan Pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat
      Kolektif Saham (SKS) jika Pemegang HMETD tidak menginginkan saham Saham hasil Hasil pelaksanaannya
      Pelaksanaannya HMETD dimasukkan dalam penitipan KSEI.
      Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan pembelian
      saham ataupun persyaratan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus
      untuk pelaksanaan HMETD PMHMETD I ini tidak dipenuhi oleh Pemegang HMETD, maka hal ini dapat
      mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran
      tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan
      yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4.   Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
     Pemegang HMETD (diluar penitipan kolektif KSEI) dapat melakukan pemesanan saham tambahan melebihi porsi
     yang ditentukan dengan mengisi kolom Pemesanan Saham Tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti
     HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dalam kelipatan 100 (seratus)
     yang dapat diunduh pada website Perseroan www.fitratbk.co.id
     Bagi Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang bermaksud melakukan pemesanan saham tambahan
     melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki, maka pemesanan saham tambahan harus
     dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian,
     dengan mengirimkan email ke ca@bimaregistra.co.id scan copy dokumen-dokumen seperti:
      • FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
      • instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) yang dilakukan melalui C-BEST
      • FPE yang telah diisi lengkap
      • Bukti Pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
          menyetorkan pembayaran.
      Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/Pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam
      Sertifikat Bukti HMETD atau dalam kolom endosemen pada Sertifikat Bukti HMETD dapat memesan saham
      tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah hak yang dimiliki dengan mengisi FPPS Tambahan.
      Penolakan dapat dilakukan terhadap pemesanan yang tidak mematuhi petunjuk sesuai dengan yang tercantum
      dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan. Pemesanan pembelian
      saham tambahan harus dilakukan dalam kelipatan 100 (seratus) saham. Pembayaran pemesanan pembelian



                                                89
Page 103
      saham tambahan sudah harus diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan selambat-lambatnya
      tanggal 4 Juli 2024.
5.   Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
     Penjatahan pemesanan pembelian saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 9 Juli 2024 dengan mengacu
     pada ketentuan POJK No. 32/2015 pasal 38 ayat 2 dimana pesanan akan dijatahkan secara proporsional
     berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
     penambahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya berdasarkan harga pemesanan. Penjatahan pemesanan
     pembelian saham tambahan akan diaudit sesuai dengan Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan
     Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
     Pemesanan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus. Perseroan akan menunjuk Akuntan yang terdaftar di
     OJK untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan HMETD. Laporan hasil pemeriksaan mengenai
     kewajaran pelaksanaan tersebut akan disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari
     sejak tanggal penjatahan berakhir.
6.   Persyaratan Pembayaran
     a.   Asli bukti pembayaran dari bank berupa bukti transfer bilyet/giro/cek/tunai.
          Pembayaran pembelian pemesanan saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh (full amount) dan
          dalam mata uang Rupiah secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan/transfer pada saat pengajuan
          pemesanan pembelian saham dengan mencantumkan nama pemesanan pemesan dan No. Nomor Sertifikat
          Bukti HMETD atau Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) ke dalam
          mata uang Rupiah kepada rekening bank Perseroan pada
                                               PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
                                                 Acc No. 122301001434306
                                         Atas Nama: PT Hotel Fitra International Tbk

          Dalam hal ini, Perseroan akan memberikan tembusan bukti pembayaran dimana tercantum didalamnya nama
          pemesan dan Nomor Sertifikat Bukti HMETD.
          Semua biaya bank yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan. Pemesanan akan
          dibatalkan juka persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
     b.   Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Apabila pada saat pencairan cek atau
          wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian saham dianggap batal.
          Tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro dan dananya telah
          diterima dengan baik (in good funds) pada rekening bank Perseroan tersebut diatas. Untuk pemesanan
          pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari yang mana pembayaran tersebut sudah harus
          diterima dengan baik dan telah nyata dalam rekening bank Perseroan (in good fund) paling lambat 2 (dua) hari
          kerja setelah tanggal akhir perdagangan HMETD yaitu tanggal 8 Juli 2024.
7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
     Pada saat menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE akan menyerahkan kepada pemesan Bukti
     Tanda Terima Pembelian Saham yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan
     ditandatangani untuk kemudian dijadikan sebagai salah satu bukti pada saat mengambil Surat Kolektif Saham
     (SKS)/atau pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak terpenuhi. Bagi Pemegang HMETD dalam penitipan
     kolektif KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI
     melalui pemegang rekening KSEI.
8.   Pembatalan Pemesanan Pembelian Saham
     Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham secara keseluruhan atau sebagian dengan
     memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pembatalan pemesanan saham tersebut diantaranya dapat disebabkan
     oleh karena pengisian formulir yang tidak benar atau tidak lengkap, pembayaran untuk pemesanan tidak diterima
     dengan baik (not in good funds) di rekening bank Perseroan, dan/atau kelengkapan dokumen permohonan tidak
     terpenuhi pada saat mengajukan permohonan pemesanan saham. Pemberitahuan mengenai pembatalan
     pemesanan saham tambahan yaitu pada tanggal 9 Juli 2024.
9.   Pengembalian Uang Pemesanan
     Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian saham yang lebih besar
     daripada haknya atau dalam hal terjadinya pembatalan pemesanan saham maka pengembalian uang akan dilakukan
     oleh BAE atas nama Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan yaitu tanggal 11
     Juli 2024.

                                                90
Page 104
    Dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang
    diperhitungkan sejak tanggal 12 Juli 2024 berdasarkan rata-rata bunga deposito 1 (satu) bulan dari bank umum milik
    Negara, dalam hal ini Bank Negara Indonesia. Hal tersebut diatas tidak berlaku dalam hal keterlambatan tersebut
    disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
    Pengembalian uang dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan bilyet giro/cek dan
    pemindahbukuan/transfer atas nama Perseroan yang dapat diambil oleh pemesan mulai tanggal 11 Juli 2024 di BAE
    pada pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Setelah tanggal 11 Juli 2024 pengambilan cek dilakukan di kantor
    Perseroan.
    Uang pengembalian hanya dapat diambil dengan menunjukan KTP asli pemesan atau tanda bukti jati diri asli lainnya
    dan menyerahkan Bukti Tanda Terima Bukti Pemesanan Pembelian Saham serta menyerahkan fotokopi KTP
    tersebut. Pemesanan tidak dikenakan biaya bank maupun biaya transfer untuk jumlah yang dikembalikan tersebut.
    Bilamana pemesan berhalangan mengambil sendiri, maka pemesan dapat memberikan kuasa kepada orang lain
    yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan fotokopi KTP
    pemberi kuasa dan penerima kuasa serta menunjukkan KTP asli pemberi dan penerima kuasa tersebut. Apabila
    pengembalian uang pemesanan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer, Perseroan akan memindahkan
    uang tersebut ke rekening atas nama pemesan langsung sehingga pemesan tidak akan dikenakan biaya bank atau
    biaya pemindahbukuan/transfer tersebut.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
    Penyerahan Saham hasil Hasil pelaksanaan Pelaksanaan HMETD akan didistribusikan kepada pemegang saham
    mulai tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 8 Juli 2024. Saham Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang
    melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) hari
    kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan
    baik di rekening bank Perseroan.
11. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil oleh Pemegang HMETD
    Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh pemegang
    saham Perseroan atau Pemegang HMETD maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya
    secara proporsional yang melakukan pemesanan lebih dari haknya yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
    Pemegang HMETD yang meminta penambahan efek berdasarkan harga pesanan. Apabila setelah alokasi tersebut
    masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan, maka Hendra Sutanto, Richard Suwandi Lie, PT Bangun Nusa
    Cemerlang, dan Rico Suryadi selaku Pembeli Siaga akan membeli sisa saham yang tidak dilaksanakan atau
    sebanyak-banyaknya 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp100,-
    (seratus Rupiah) setiap saham. Pembayaran penuh oleh Pembeli Siaga akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli
    2024. Apabila setelah pembeli siaga melaksanakan pembelian sisa saham tersebut dan masih terdapat sisa HMETD
    yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari
    portepel.




                                               91
Page 105
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
    PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui Website Perseroan.

1.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
     secara elektronik melalui rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
     lambatnya satu Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD,
     yaitu pada tanggal 27 Juni 2024 pada jam 16:00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham
     Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat
     diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
     menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.

Para pemegang saham baik yang beralamat di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) maupun yang
beralamat di luar Jabotabek dapat mengambil sendiri Sertifikat Bukti HMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
selama waktu dan hari kerja sejak tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan 3 Juli 2024 dengan menunjukkan asli kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa
mengambil sendiri, pada BAE:

                                           BIRO ADMINISTRASI EFEK
                                                  PT Bima Registra
                      Blok C4, Satrio Tower, Jl. Prof. DR. Satrio 9th floor, Kota Jakarta Selatan,
                                       Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Apabila pemegang saham Perseroan sampai dengan 3 Juli 2024 belum mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus,
FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka segala risiko ataupun kerugian yang
mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE, melainkan merupakan tanggung jawab para
pemegang saham yang bersangkutan.




                                                92

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.21 MB
Published27 Jun 2024
Pages105
Characters417,222
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 127 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK p.1 ×61
linked org PT Gloria Inti Nusantara · Pemegang Saham p.1 ×40
linked org Bank Mandiri Tbk p.1 ×8
linked org Bank Central Asia Tbk p.1 ×42
linked — Jon Fieris · Pemegang Saham p.1 ×23
linked person Hendra Sutanto · Pemegang Saham p.1 ×72
linked — Richard Suwandi Lie p.1 ×19
linked org Bank Cimb Niaga Tbk p.1 ×8
linked org Pemerintah Kabupaten p.22 ×5
linked org Dana Pensiun p.49 ×2
linked person Go Ronny Nugroho p.53 ×4
linked person Siti Rahayu p.53 ×8
linked person Joni Rizal p.53 ×5
linked person Tomi Tris · Sekretaris Perusahaan p.53 ×5
linked org PT Citra Putra Mandiri p.73
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.98 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×14
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×6
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×6
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.24 ×30
possible org KJPP Bambang p.24 ×4
possible person H. Sutrisno p.84 ×2
possible org Firma Firdaus p.96 ×2
possible — 2. Rudi Kurniawan · Direktur p.99
possible person Prof. DR. Satrio p.102 ×2
unresolved person KH Abdul Halim p.1 ×5
unresolved org HMETD. PT Gloria Inti Nusantara · Pemegang Saham p.1
unresolved person Rudy Siswanto · Notaris p.1 ×36
unresolved org PT Bangun Nusa Cemerlang p.1 ×19
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Bima Registra p.5 ×8
unresolved org BAPEPAM p.5 ×9
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.5 ×4
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan dan BAPEPAM dan LK p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman p.6
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.8 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.8 ×16
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia AHU- p.8 ×2
unresolved person Erny Kencanawati · Notaris p.8 ×3
unresolved org PT Fitra Amanah Wisata p.10 ×11
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dra Suhartati dan Rekan p.11 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dra Suhartati p.11 ×6
unresolved person Dra Suhartati p.11 ×7
unresolved person Dulgani p.11 ×7
unresolved person Mak p.11 ×6
unresolved person CPA p.11 ×7
unresolved org Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka. p.21
unresolved org Pemerintah Kabupaten Majalengka p.22 ×2
unresolved org PT Global Persada Konstruksi p.22
unresolved org PT Global Persada Konstruksi. Bahwa p.22
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dra Suhartati & Rekan p.23
unresolved org PT Bumi Majalengka Permai p.24 ×25
unresolved person KH. Abdul Hamid p.24 ×4
unresolved org PT Kusuma Real Sakti No. KRS- p.24 ×2
unresolved person Benediktus Andy Widyanto · Notaris p.48 ×9
unresolved org PT Hotel Fitra Syariah p.48
unresolved org PT HOTEL FITRA INTERNASIONAL p.48 ×5
unresolved org Misalnya Bali Tourism Development Corporation p.50
unresolved org Lombok Tourism Development Corporation p.50
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. p.51 ×2
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Berikut p.51 ×2
unresolved org PT Fitra Amanah p.51 ×3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.51
unresolved org Menteri Agraria p.51
unresolved org Pertanahan Nasional p.51
unresolved org Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal p.52
unresolved org Pemerintah Kabupaten Majalengka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. p.52
unresolved org Pemerintah Kabupaten Majalengka Kecamatan Majalengka Kelurahan Majalengka Kulon. p.52
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.53 ×2
unresolved person Darmawan · Notaris p.54
unresolved person Mohamad Syaiful Azhar · Notaris p.54
unresolved person Benediktus Widyanto · Notaris p.55
unresolved org PT Bumi Majalengka p.55
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.60 ×10
unresolved org Bank Indonesia p.65 ×2
unresolved person Irma Bonita p.65
unresolved org PT Super Air Jet p.65
unresolved org PT Batik Air Indonesia p.66
unresolved org PT Lion Mentari p.67
unresolved org PT Wings Abadi p.68
unresolved org Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka p.71
unresolved org PT MRG Mega Berjangka p.72 ×4
unresolved org PT Gloria Korporatama p.72
unresolved org PT Mahkota Aman Sentosa p.72
unresolved org Managing Partner Law Office Chaerani Mashudi & Partners p.72
unresolved org PT Anekareksa Investama Corp p.72
unresolved org PT Fista Duta Persada p.72
unresolved org Bank Namura Internusa p.72
unresolved org Lawyer Palmer Situmorang & Partners p.72
unresolved org PT Abadi Tour p.73
unresolved org PT Cipta Swadaya Prima p.73
unresolved org PT NSS Honda p.73
unresolved org PT Loreal Indonesia p.73
unresolved org PT Askap Futures p.73
unresolved org PT Seminyak Suite Development p.73 ×2
unresolved org PT Bank Summa Capem Pasuruan p.73
unresolved org PT Karya Arun Marine p.73
unresolved org PT Bank Tata Capem Jatinegara p.73
unresolved org Penyehatan Perbankan Nasional p.73
unresolved org PT Vortec Corobit Indonesia p.73 ×2
unresolved person Riwayat Hidup Ida Haerani p.75 ×12
unresolved person Prof. Dr. Hamka p.75
unresolved org PT Sentra Arta Maxima KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI p.75
unresolved org Rich-Art Enterprises Pte.Ltd p.76
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.76
unresolved org PT Maxima Investindo Utama Piagam Audit Internal p.76
unresolved org PT Fitra Amanah Wisata Sampai p.82
unresolved person Dr. H. Karna Sobahi p.87 ×2
unresolved org Pusat Statistik Gambar p.89
unresolved org Pusat Statistik Perekonomian Indonesia p.89
unresolved org Pusat Statistik p.89
unresolved org Pusat Statistik Tingkat Penghunian Kamar p.90
unresolved org Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi p.90
unresolved org | KAP Dra. Suhartati dan Rekan · Kantor Akuntan Publik p.96
unresolved org Dra. Suhartati dan Rekan p.96
unresolved — | Wardhana Kristanto Law Firm · Konsultan Hukum p.96
unresolved person H. No. STTD p.96
unresolved person H. Pedoman Kerja p.96
unresolved — | PT Bima Registra · Biro Administrasi Efek p.97
unresolved org PT Bima Registra No. STTD p.97
unresolved — 1. Kuntojati Hayunanda · Direktur Utama p.99
unresolved org Arbitrase Pasar Modal Indonesia p.100
unresolved org Bank Kustodiannya. p.105

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result