Back to announcement
20240627_FITT_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31675851_lamp1.pdf
Listing Text extracted FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 105
Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 15 Maret 2024 Tanggal Distribusi HMETD 27 Juni 2024
Tanggal Efektif 12 Juni 2024 Tanggal Pencatatan HMETD di BEI 28 Juni 2024
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD di: Periode Perdagangan HMETD 28 Juni – 4 Juli 2024
- Pasar Reguler dan Negosiasi 24 Juni 2024 Periode Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD 28 Juni – 4 Juli 2024
- Pasar Tunai 26 Juni 2024 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD 2 – 8 Juli 2024
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham 8 Juli 2024
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD di : Tambahan
- Pasar Reguler dan Negosiasi 25 Juni 2024 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan 9 Juli 2024
- Pasar Tunai 27 Juni 2024 Tanggal Penyerahan Saham Hasil Pemesanan Saham 11 Juli 2024
Tambahan
Tanggal Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham yang 26 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pemesanan Saham 11 Juli 2024
berhak atas HMETD (Recording Date) Tambahan
Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga 11 Juli 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK (”PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT Hotel Fitra International Tbk
Kegiatan Usaha Utama :
Perusahaan Induk dalam bidang Jasa, Pengelolaan Hotel & Pariwisata
Berkedudukan di Majalengka, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. KH Abdul Halim No.88 RT. 005 RW. 008 Kab. Majalengka, Kulon Majalengka Jawa Barat 45418,
Telepon: (0233) 8292888, Faksimili: (0233) 8291888, E-mail: corsec.hotelfitra@gmail.com, Web: www.fitratbk.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Sebanyak-banyaknya 726.130.199 (tujuh ratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh sembilan) saham baru atau sebesar 50,00% (lima puluh koma nol nol persen) dari modal
ditempatkan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp72.613.019.900 (tujuh puluh dua miliar enam ratus tiga belas juta sembilan belas ribu sembilan ratus Rupiah) yang berasal dari saham portepel Perseroan
dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Setiap pemegang saham yang memiliki 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayarkan
penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
PT Gloria Inti Nusantara selaku Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 20,66% (dua puluh koma enam enam persen) atau sebesar 150.000.000
(seratus lma puluh lima juta) Saham Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 150.000.000 (seratus lima puluh juta) HMETD. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 maret 2024
menyatakan PT Gloria Inti Nusantara akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu sebanyak 150.000.000 (seratus lima p uluh juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dan memiliki
keterangan bukti kecukupan dana di PT Bank Mandiri Tbk tertanggal 13 Maret 2024 sebesar Rp12.010.000.000 dan bukti tangkapan layar internet banking PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 13 Maret 2024.
Jon Fieris selaku pemegang saham yang memiliki 16,66% (enam belas koma enam puluh enam persen) atau sebesar 121.000.000 (seratus dua puluh satu juta) Saham Perseroan dan memiliki hak untuk
memperoleh 121.000.000 (seratus dua puluh satu juta) HMETD. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 maret 2024 menyatakan Jon Fieris akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya
yaitu sebanyak 121.000.000 (seratus dua puluh satu juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dan memiliki keterangan bukti surat referensi kecukupan dana di PT Bank Central Asia Tbk
tertanggal 13 Maret 2024.
Hendra Sutanto selaku pemegang saham yang memiliki 8,95% (delapan koma Sembilan lima persen) atau sebesar 65.000.000 (enam puluh lima juta) Saham Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh
65.000.000 (enam puluh lima juta) HMETD. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 maret 2024 menyatakan Hendra Sutanto akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu sebanyak
65.000.000 (enam puluh lima juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dan memiliki keterangan bukti kecukupan dana di PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 8 Maret 2024.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang
melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau
diambil bagian oleh pemegang HMETD, para pembeli siaga akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 240.000.000 saham yang tidak dilaksanakan dengan harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap Saham Baru, sesuai dengan Perjanjian Pembeli Siaga dan Pernyataan Kesanggupan Pembelian Bagian Saham yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H Notaris di Jakarta Utara, dengan
detil sebagai berikut:
- Hendra Sutanto: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 16 Mei 2024, akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham
dengan mengkonversi piutang pinjaman pemegang saham yang dimilikinya kepada Perseroan.
- Richard Suwandi Lie: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 dan bukti kecukupan dana berupa informasi rekening bank PT Bank Maybank Indonesia tertanggal 29
Februari 2024 dan, bukti tangkapan layar internet banking PT Bank Cimb Niaga Tbk, akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 60.000.000 (enam puluh juta) saham.
- PT Bangun Nusa Cemerlang: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 dan bukti kecukupan dana berupa informasi rekening bank PT Bank Central Asia Tbk tertanggal
6 Maret 2024, akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyak 60.000.000 (enam puluh juta) saham.
- Rico Suryadi: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 dan bukti kecukupan dana berupa informasi rekening bank PT Bank Central Asia tertanggal 5 Maret 2024, akan
membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyak 50.000.000 (lima puluh juta) saham.
Berdasarkan kesepakatan antar pembeli siaga tertanggal 20 Maret 2024, maka Hendra Sutanto akan diutamakan untuk membeli sisa saham yang tidak dilaksanakan. Dalam hal setelah pembeli siaga
melaksanakan pembelian sisa saham tersebut dan masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang
untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan
dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh
Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019
dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN YANG AKAN BERGANTUNG PADA KEGIATAN DAN PENDAPATAN
PERUSAHAAN ANAK. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS.
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I SESUAI DENGAN
HMETD YANG DIMILIKINYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) SEBESAR 50,00% SETELAH HMETD
DILAKSANAKAN.
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN ADALAH 4 JULI 2024. HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK
BERLAKU LAGI
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PMHMETD I INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM, TETAPI SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI’).
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH
TERBATASNYA JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
Prospektus ini diterbitkan di Majalengka pada tanggal 28 Juni 2024
Page 2
PT Hotel Fitra International TBK (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) dalam rangka penerbitan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 045/HFI/III/2024
tertanggal 22 Maret 2024 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“POJK No. 32/2015“) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan atas POJK No. 32/2015 (“POJK No. 14/2019“) dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33/2015“) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (“Undang-Undang
Pasar Modal”) dan peraturan pelaksanaannya.
Perseroan beserta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal sehubungan dengan PMHMETD I ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam
Prospektus ini, sesuai dengan bidang tugas masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam wilayah Republik
Indonesia dan kode etik serta norma dan standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan penjelasan dan/atau membuat pernyataan
apapun mengenai hal-hal yang tidak tercantum dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang- Undang Pasar Modal.
PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI
INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU
DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA
PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL DALAM
PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ ATAU MENYESATKAN.
i
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................... ii
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................ iv
RINGKASAN PROSPEKTUS ...........................................................................................................vii
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS ......................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .................. 8
III. PERNYATAAN HUTANG ...................................................................................................... 10
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................. 17
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................... 21
VI. FAKTOR RISIKO................................................................................................................... 31
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN .................................... 34
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ..................................................................... 35
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .................................................................................. 35
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................ 35
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN .............. 37
3. PERIZINAN.............................................................................................................................. 38
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM DAN ENTITAS ANAK.................................... 40
5. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK
BADAN HUKUM ...................................................................................................................... 41
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ENTITAS ANAK ......................................................... 42
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............... 46
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ............................................................. 59
9. TATA KELOLA PERSEROAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) ................................. 61
10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY -
CSR) ........................................................................................................................................ 64
11. SUMBER DAYA MANUSIA ..................................................................................................... 67
12. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ......... 69
13. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL .................................................................................. 69
A. PERSEROAN .......................................................................................................................... 69
B. BMP ......................................................................................................................................... 69
14. ASURANSI .............................................................................................................................. 69
15. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ................................. 70
B. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .......................................... 70
1. UMUM...................................................................................................................................... 70
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF ................................................................................................. 71
ii
Page 4
3. STRATEGI USAHA.................................................................................................................. 71
4. KEGIATAN USAHA ................................................................................................................. 72
5. PERSAINGAN USAHA ............................................................................................................ 75
6. PROSEPEK USAHA ................................................................................................................ 75
IX. EKUITAS ................................................................................................................................. 79
X. KEBIJAKAN DIVIDEN.............................................................................................................. 80
XI. PERPAJAKAN ......................................................................................................................... 81
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL..................................................... 83
XIII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA ........................................................................ 85
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM........................................................................................ 88
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM92
iii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Definisi Umum
Afiliasi : Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham dalam PMHMETD I yang dalam hal ini adalah PT Bima
Registra, berkedudukan di Jakarta.
BAPEPAM dan LK : Berarti BAPEPAM dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri
Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
beralih dari Menteri Keuangan dan BAPEPAM dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU
No. 21 Tahun 2011.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan usaha
sebagai Kustodian.
BEI : Berarti Bursa Efek Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
Modal yang dalam hal ini adalah PT. Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
DPS : Berarti daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku BAE
Perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, yang memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh
Pemegang Saham baik yang masih dalam bentuk script maupun dalam bentuk scriptless.
Saham-saham dalam bentuk script adalah saham-saham yang masih dalam bentuk warkat
dan dikuasai oleh masing-masing pemegang saham, sedangkan saham-saham dalam
iv
Page 6
bentuk scriptless adalah saham-saham dalam bentuk elektronik yang berada dalam
penitipan kolektif KSEI
Efektif : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
74 UUP2SK, yaitu:
Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
• 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana
dan peraturan dengan Penawaran Umum Perdana; atau
• 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
Atas dasar Pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
informasi lebih lanjut yang diperlukan
Harga Pelaksanaan : Berarti harga pelaksanaan setiap HMETD untuk mendapatkan 1 (satu) saham dari portepel
dalam PMHMETD I sebesar Rp100,- (seratus Rupiah).
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek yaitu hari Senin- sampai
hari Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan- tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa..
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang dapat dialihkan yang
melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli
Efek baru, termasuk saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan yang
merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara Indonesia/badan Indonesia
maupun Warga Negara Asing/badan asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di
Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri.
Menkumham : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5253, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemegang HMETD : Berarti Pemegang Saham Perseroan atau pemegang HMETD.
Pemegang Saham Utama : Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua
puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan
oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
v
Page 7
POJK No. 32/ 2015 : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 33/2015 : Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 14/2019 : Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK No. 16/2020 Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran yang harus disampaikan oleh Perseroan kepada Kepala
Eksekutif OJK dalam rangka PMHMETD I sesuai dengan POJK No. 32/2015.
Prospektus : Berarti dokumen penawaran yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Pasar
Modal juncto POJK No. 33/2015.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya.
Saham Hasil Pelaksanaan : Berarti saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini dalam
HMETD jumlah sebanyak-banyaknya 726.130.199 (tujuh ratus dua puluh enam juta seratus tiga
puluh ribu seratus sembilan puluh sembilan) saham.
Sertifikat Bukti HMETD : Berarti bukti kepemilikan atas sejumlah HMETD yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham dengan Harga Pelaksanaan.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 November 1995
Modal tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608, beserta peraturan pelaksanaannya.
vi
Page 8
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan dibawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan; yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan data keuangan
yang tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam Rupiah dan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. Umum
PT Hotel Fitra International Tbk berkedudukan di Majalengka adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan
usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 34 Tanggal 24 Januari 2014 dibuat dihadapan Muhammad Hanafi, S.H. Notaris di Jakarta,
yang mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia AHU-10937.AH.01.01 tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, telah dicatat pada Daftar Perseroan No.
AHU-0021306.AH.01.09 tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, telah didaftarkan dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
09.05.1.68.91892 tanggal 10 Mei 2017, yang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Adminsitrasi Jakarta
Selatan, serta telah diumumkan dalam Lembar Berita Negara No. 47 tanggal 13 Juni 2014 dan Tambahan Berita Negara No.
19155, (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian Perseroan”).
Perseroan pada tahun 2019 telah menawarkan 36,67% sahamnya kepada publik melalui Penawaran Umum Perdana Saham
(IPO), yaitu sebesar 220.000.000 saham biasa kepada masyarakat dengan nilai nominal Rp 100 setiap saham dengan harga
penawaran sebesar Rp102 setiap saham yang ditawarkan kepada masyarakat. Penawaran umum yang dilakukan Perseroan
tersebut telah dinyatakan efektif berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-60/D.04/2019 tanggal 27 Mei 2019 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Saham yang ditawarkan Perseroan tersebut mulai diperdagangkan di
Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 11 Juni 2019. Perseroan mengubah status dan nama perusahaannya yang semula
berstatus Perseroan tertutup Perseroan terbuka dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan,
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 17 Tanggal 14 Februari 2019 dibuat dihadapan Rudy
Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah mendapat surat Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0008044.AH.01.02Tahun 2019 tanggal 14 Februari 2019 serta telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0092526 Tanggal 14 Februari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0025225.AH.01.11 Tahun 2019 Tanggal 14 Februari 2019.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah dan dinyatakan kembali sehubungan dengan peningkatan modal dasar
Perseroan, Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Hotel Fitra International Tbk untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Buku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan rencana Pengeluaran Saham Dalam Simpanan Melalui Penawaran Umum
Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar PT Hotel Fitra International Tbk No. 6 tanggal 15 Maret 2024 yang
dibuat di hadapan Erny Kencanawati, Notaris di Bandung, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Hotel Fitra
International Tbk No. AHU-0018020.AH.01.02.Tahun 2024 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0058430.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024.
Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkannya prospektus ini adalah Perusahaan Induk dalam bidang Jasa, Pengelolaan
Hotel & Pariwisata.
2. Keterangan Tentang HMETD
Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini berjumlah Sebanyak-banyaknya 726.130.199 (tujuh ratus dua puluh
enam juta seratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh sembilan) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham sehingga
seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp72.613.019.900 (tujuh puluh dua miliar enam ratus tiga belas juta sembilan
belas ribu sembilan ratus Rupiah).
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD
yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai keterangan tentang HMETD di atas akan dijelaskan pada Bab I Prospektus ini tentang
Penawaran Umum Terbatas.
3. Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
Jumlah HMETD yang ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 726.130.199 saham baru atas nama
vii
Page 9
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan : Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
Rasio HMETD : Setiap 1 (satu) saham berhak mendapatkan 1 (satu) HMETD
dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu)
saham baru
Tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan : 26 Juni 2024
yang berhak atas HMETD
Tanggal Pencatatan HMETD : 28 Juni 2024
Periode Perdagangan HMETD : 28 Juni – 4 Juli 2024
Periode Pelaksanaan HMETD : 28 Juni – 4 Juli 2024
Penurunan persentase kepemilikan (dilusi) : Sebanyak-banyaknya 50,00% setelah HMETD dilaksanakan
Hak atas Saham yang diterbitkan : Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang diterbitkan dalam
rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh lainnya, termasuk hak atas
pembagian dividen.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan berdasarkan Akta Berita Acara RUPS No. 06
tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Dr. Erny Kencanawati, akta dimana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0018020.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 Maret
2024, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0112164 tanggal 20 Maret 2024, dan telah terdaftar didalam
Daftar Perseroan No. AHU-0058430.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 (”Akta 06/2024”) dan DPS per tanggal 21
Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Persentase
Pemegang Saham
(lembar) @Rp100,- (%)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Gloria Inti Nusantara 150.000.000 15.000.000.000 20,66
Jon Fieris 121.000.000 12.100.000.000 16,66
Hendra Sutanto 65.000.000 6.500.000.000 8,95
Masyarakat* 390.130.199 39.013.019.900 53,73
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 726.130.199 72.613.019.900 100,00
Saham Dalam Portepel 1.273.869.801 127.386.980.100
*kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Berikut ini proforma permodalan dan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan.
Jika seluruh pemegang saham melaksakan seluruh HMETD mereka, maka struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(lembar) (Rp) (%) (lembar) (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
PT Gloria Inti Nusantara 150.000.000 15.000.000.000 20,66 300.000.000 30.000.000.000 20,66
Jon Fieris 121.000.000 12.100.000.000 16,66 242.000.000 24.200.000.000 16,66
Hendra Sutanto 65.000.000 6.500.000.000 8,95 130.000.000 13.000.000.000 8,95
Masyarakat* 390.130.199 39.013.019.900 53,73 780.260.398 78.026.039.800 53,73
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 726.130.199 72.613.019.900 100,00 1.452.260.398 145.226.039.800 100,00
Saham Dalam Portepel 1.273.869.801 127.386.980.100 547.739.602 54.773.960.200
*kepemilikan masing-masing dibawah 5%
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini hanya dilaksanakan oleh PT Gloria Inti Nusantara,
Jon Fieris, dan Hendra Sutanto maka terhadap seluruh sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh pemegang HMETD tersebut
akan dibeli oleh para pembeli siaga sebagai berikut: (i) Hendra Sutanto akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan
sebanyak-banyaknya 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham dengan mengkonversi piutang pinjaman pemegang saham yang
dimilikinya kepada Perseroan; (ii) Richard Suwandi Lie akan membeli sisa saham yang diterbitkan Perseroan sebanyak-
banyaknya 60.000.000 (enam puluh juta) saham; (iii) PT Bangun Nusa Cemerlang akan membeli sisa saham yang diterbitkan
Perseroan sebanyak-banyaknya 60.000.000 (enam puluh juta) saham; dan (iv) Rico Suryadi akan membeli sisa saham yang
dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 50.000.000 (lima puluh juta) saham; ketiganya melakukan pembelian sisa saham
dengan cara menyetorkan uang tunai. Berdasarkan kesepakatan antar pembeli siaga tertanggal 20 Maret 2024, maka Hendra
Sutanto akan diutamakan untuk membeli sisa saham yang tidak dilaksanakan, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
viii
Page 10
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Jumlah Nilai Nominal
Saham (Rp) Persentase Saham (Rp) Persentase
(lembar) (%) (lembar) (%)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
PT Gloria Inti Nusantara 150.000.000 15.000.000.000 20,66 300.000.000 30.000.000.000 23,04
Jon Fieris 121.000.000 12.100.000.000 16,66 242.000.000 24.200.000.000 18,58
Hendra Sutanto 65.000.000 6.500.000.000 8,95 200.000.000 13.000.000.000 15,36
Masyarakat* 390.130.199 39.013.019.900 53,73 390.130.199 78.026.039.800 29,96
Richard Suwandi Lie - - 60.000.000 6.000.000.000 4,61
Rico Suryadi - - - 50.000.000 5.000.000.000 3,84
PT Bangun Nusa Cemerlang - - - 60.000.000 6.000.000.000 4,61
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 726.130.199 72.613.019.900 100,00 1.302.130.199 130.213.019.900 100,00
Saham Dalam Portepel 1.273.869.801 127.386.980.100 697.869.801 69.786.980.100
*kepemilikan masing-masing dibawah 5%
Para pembeli siaga telah setuju untuk membuat kesepakatan antar pembeli siaga tertanggal 20 Maret 2024 sebagai berikut:
a. Dari Sisa Saham Pelaksanaan PMHMETD I, maka Hendra Sutanto akan diutamakan untuk membeli Sisa
Saham yang tidak dilaksanakan sebanyak-banyaknya 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp.100,- (seratus rupiah) setiap Saham Baru, atau sebanyak-banyaknya Rp7.000.000.000,-
(tujuh miliar rupiah).
b. Apabila masih terdapat sisa saham dari yang telah diambil oleh tuan Hendra Sutanto sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka masing-masing dari Pembeli Siaga dalam hal ini Richard Suwandi Lie, PT Bangun Nusa Cemerlang
dan Rico Suryadi akan mengambil bagian sisa saham tersebut secara proporsional menurut kesanggupan masing-
masing pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembeli Siaga antara masing-masing Pembeli Siaga dengan
Emiten.
c. Dalam hal sisa saham setelah pemesanan tambahan kurang dari 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham sehingga
konversi utang tidak dilaksanakan seluruhnya, maka Hendra Sutanto akan mengkonversi utang sesuai jumlah sisa
saham yang tersedia, dan sisa utang yang tidak dikonversi akan dilunasi oleh Perseroan baik melalui hasil operasional
atau pendanaan lainnya.
4. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Sekitar Rp69.312.625.595 (enam puluh sembilan miliar tiga ratus dua belas juta enam ratus dua puluh lima ribu lima
ratus sembilan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk tambahan setoran modal pada Perusahaan Anak yaitu PT
Fitra Amanah Wisata (FAW), sebagai berikut:
a. Sekitar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembangunan proyek Kertajati
Umroh Park – Majalengka.
b. Sekitar Rp18.488.625.595 (delapan belas empat ratus delapan puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima
ribu lima ratus sembilan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk modal kerja termasuk namun tidak terbatas
untuk penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembayaran biaya-biaya untuk memulai operasional
awal.
c. Sekitar Rp824.000.000 (delapan ratus dua puluh empat juta Rupiah) akan digunakan sebagai bagian dari
pembayaran kontribusi lahan kepada Pemda Majalengka selama belum beroperasi, atau masa pembangunan
Proyek Kertajati Umroh Park – Majalengka (2 tahun), pada tahun 2025 dan 2026. Besaran kontribusi tersebut
adalah sebesar Rp403.600.000 per tahun pada tahun 2025, dan Rp420.400.000 per tahun pada tahun 2026.
Adapun rencana progress pembangunan Proyek Kertajati Umroh Park – Majalengka adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan persiapan pembangunan dan pengurusan perizinan di kuartal III tahun 2024
- Proses pembangunan dimulai awal tahun 2025
- Pembangunan selesai diperkirakan akhir kuartal II tahun 2027
Lokasi pembangunan proyek terletak di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati yang berdekatan dengan lokasi
Bandara Internasional Kertajati.
Dalam hal dana hasil PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai Rencana Pembangunan Proyek Kertajati
Umroh Park – Majalengka, maka FAW akan menggunakan pendanaan dari Perbankan. Dalam hal dana hasil
ix
Page 11
PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai modal kerja FAW, maka FAW akan menggunakan pendanaan dari
Perbankan.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti: pembayaran gaji karyawan dan beban administrasi &
umum.
Dalam hal dana hasil PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai modal kerja Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan pendanaan dari Perbankan.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana dari hasil PMHMETD I ini dapat dilihat pada Bab II.
5. Faktor Risiko
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang dihadapi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga saham Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung:
a. Risiko Utama mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
1. Risiko Sebagai Induk Perusahaan
b. Risiko Umum yang berdampak pada Perseroan dan Perusahaan Anak
1. Risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga
2. Risiko pertumbuhan ekonomi
3. Risiko perubahan peraturan dan kebijakan Pemerintah
c. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi
hasil usaha dan kondisi keuangan Perusahaan Anak
1. Risiko persaingan usaha
2. Risiko terkait pariwisata dan akomodasi
3. Risiko terkait pendanaan proyek hotel dan pariwisata
d. Risiko Terkait Investasi Pada Saham Perseroan
1. Risiko Tidak Likuidnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa
2. Harga Saham Dapat Berfluktuasi.
3. Perseroan Mungkin Tidak Dapat Membagikan Dividen
6. Ikhtisar Data Keuangan
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan
keuangan Perseroan:
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra
Suhartati dan Rekan dengan pendapat tanpa modifikasian, posisi keuangan PT Hotel Fitra International Tbk tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 serta kinerja dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
ditandatangani oleh Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0165, dengan nomor laporan
No.00109/2.0119/AU.01/05/0165-04/1/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Aset Lancar 4.646.533.265 4.923.707.515
Aset Tidak Lancar 53.161.782.588 57.013.160.262
Jumlah Aset 57.808.315.853 61.936.867.777
Liabilitas Jangka Pendek 13.559.531.054 5.056.494.356
Liabilitas Jangka Panjang 16.091.182.892 21.527.526.924
Jumlah Liabilitas 29.650.713.946 26.584.021.280
Jumlah Ekuitas 28.157.601.907 35.352.846.497
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 57.808.315.853 61.936.867.777
x
Page 12
Laporan Laba Rugi
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan 11.833.525.237 10.495.281.006
Beban Pokok Pendapatan (7.652.017.865) (6.533.624.876)
Laba Bruto 4.181.507.372 3.961.656.130
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (7.394.782.181) (5.987.994.452)
Rugi Bersih Tahun Berjalan (7.357.120.547) (5.993.823.225)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain 161.875.957 147.330.657
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (7.195.244.590) (5.846.492.568)
Rugi Per Saham Dasar -9,91 -8,07
Laporan Arus Kas
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi (3.908.017.781) (3.626.666.673)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (288.999.731) (4.946.346.852)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 3.280.000.000 2.021.334.191
Rasio – Rasio Penting
31 Desember
Keterangan
2023 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan bersih 12,75% 19,81%
Beban Pokok Pendapatan 17,12% 16,64%
Laba Bruto 5,55% 25,44%
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan 23,49% 10,28%
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan 23,07% 8,30%
Jumlah aset -6,67% -6,95%
Jumlah liabilitas 11,51% -6,65%
Jumlah ekuitas -20,33% -7,18%
RASIO USAHA (%)
Gross Profit Margin 35,34% 37,75%
Operating Loss Margin -62,49% -57,05%
Return On Asset -12,73% -9,68%
Return On Equity -26,12% -16,95%
Rugi Tahun Berjalan terhadap Pendapatan Bersih -62,17% -57,11%
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan terhadap Pendapatan Bersih -60,80% -55,71%
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan terhadap Aset -12,45% -9,44%
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan terhadap Ekuitas -25,55% -16,54%
RASIO SOLVABILITAS (X)
Liabilitas / Aset 0,51 0,43
Liabilitas / Ekuitas 1,05 0,75
RASIO LIKUIDITAS (X)
Current Ratio 0,34 0,97
Interest Coverage Ratio (ICR) -2,27 -1,81
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 3,18 9,72
xi
Page 13
7. Strategi Usaha Perseroan
Strategi Usaha Perseroan:
1. Melakukan strategi pertumbuhan secara organic dan anorganik
2. Memperkuat brand image
3. Merealisasikan operasional unit usaha travel yang dilakukan melalui perusahaan anak FAW
Strategi Usaha BMP
1. Pengembangan fasilitas maupun Penambahan jaringan Hotel
2. Menjaga dan meningkatkan Kualitas serta Pelayanan hotel
3. Meningkatkan kegiatan pemasaran dan promosi
4. Menjaga efisiensi biaya operasional
8. Prospek Usaha Perseroan
Perkembangan bisnis perhotelan dan pariwisata di Indonesia mengalami pertumbuhan yang positif beberapa selama tahun
2023. Hal ini dapat dilihat berdasarkan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara ke Indonesia,
yang berdampak positif secara langsung terhadap industri perhotelan. Selain di bidang pariwisata, bisnis perhotelan juga
didukung oleh program Pemerintah dalam membangun Indonesia antara lain: airport/bandara, jalan tol, pelabuhan, pembangkit
listrik, dan lain-lain yang memberi dampak langsung ke industri perhotelan di daerah-daerah baik selama proyek pembangunan
berlangsung maupun setelah proyek tersebut telah selesai yang menjadi daerah tersebut menjadi lebih berkembang dan akses
yang mudah.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat menyebut bahwa sektor pariwisata di Jawa Barat tumbuh positif
selama Januari sampai September 2023, seiring makin normalnya pergerakan masyarakat pasca pandemi COVID-19.
Berdasarkan data dari Disparbud Jabar mencatat kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang Januari-September 2023
sebanyak 388.147, Sementara, kunjungan wisatawan nusantara sepanjang Januari-September 2023 adalah sebanyak
52.672.603.
Berdasarkan data dari BPS Jawa Barat, terlihat bahwa pada tahun 2023 Jumlah Wisatawan Domestik yang menjadikan Jawa
Barat sebagai tujuan wisata mencapai 59.038.244 wisatawan, dengan proporsi mencapai 7,88% dari arus wisatawan domestik
nasional serta mengalami pertumbuhan sebesar 11,43% dari tahun 2022. Dari data BPS tersebut juga tercatat bahwa Jumlah
Jamaah Haji dan Umroh Jawa Barat merupakan yang terbesar, dengan persentase baik jemaah umroh maupun haji memiliki
proporsi yang melebihi 18% dari nasional, dimana pertumbuhan jemaah haji maupun umroh dari tahun 2022 masing-masing
mencapai 125% dan 46%. Berdasarkan hal tersebut, terlihat bahwa baik pertumbuhan wisatawan dan jemaah haji serta umroh
dari Jawa Barat memiliki prospek dan potensi yang sangat baik untuk dapat dimanfaatkan sebagai potensi dalam
pengembangan bisnis wisata religi Perseroan. Dalam hal ini Perseroan berharap Proyek Kertajati Umroh Park dapat
memanfaatkan animo wisatawan jawa barat dalam menunaikan ibadah haji dan umroh dengan memperkenalkan dan
mensimulasikan aktivitas dan pelatihan umroh atau haji nantinya
Penjelasan lebih lengkap mengenai Kegiatan dan Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab IX Prospektus ini.
9. Kebijakan Dividen Kas
Setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Terbatas (PMHMETD) Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan Tahun 2024, dalam hal saldo laba telah positif, Perseroan berniat untuk melakukan
pembayaran dividen sebanyak-banyaknya 25% dari laba bersih, dimulai tahun 2029 berdasarkan laba bersih tahun buku 2028.
10. Keterangan Tentang Pembeli Siaga
Berdasarkan Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas I PT Hotel Fitra International Tbk
No. 45 , 42, 43, dan 44 tanggal 20 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris berkedudukan
di Jakarta Utara, Hendra Sutanto, Richard Suwandi Lie, PT Bangun Nusa Cemerlang, dan Rico Suryadi akan bertindak sebagai
Pembeli Siaga dan membeli sisa saham yang tidak dilaksanakan atau sebanyak-banyaknya 240.000.000 saham dengan harga
Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) setiap Saham Baru. Seluruh pembeli siaga, kecuali Rico Suryadi, memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
11. Persyaratan Pemesanan dan Pembelian Saham
Dalam rangka PMHMETD I Perseroan telah menunjuk PT Bima Registra sebagai Pengelola Administrasi Saham dalam
rangka PMHMETD sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham PT Hotel Fitra International Tbk No. 46
Tanggal 20 Maret 2024 yang sebagaimana telah di ubah Akta Addendum I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham PT
Hotel Fitra International Tbk No. 37 tanggal 26 April 2024 yang keduanya dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris
berkedudukan di Jakarta Utara.
xii
Page 14
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS
Berdasarkan keputusan RUPSLB Perseroan tanggal 15 Maret 2024 yang dimuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. Hotel Fitra International No. 6 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Erny
Kencanawati, Notaris di Bandung, Perseroan telah mendapatkan persetujuan RUPSLB untuk mengeluarkan saham dalam
simpanan/portepel dengan melakukan PMHMETD I dengan jumlah sebanyak-banyaknya 726.130.199 saham, dengan nilai
nominal Rp100 per saham.
Setiap pemegang saham yang memiliki 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD, sehingga
seluruhnya berjumlah sebesar Rp72.613.019.900 (tujuh puluh dua miliar enam ratus tiga belas juta sembilan belas ribu
sembilan ratus Rupiah).
PT Gloria Inti Nusantara selaku Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang
memiliki 20,66% (dua puluh koma enam enam persen) atau sebesar 150.000.000 (seratus lima puluh juta) Saham Perseroan
dan memiliki hak untuk memperoleh 150.000.000 (seratus lima puluh juta) HMETD, berdasarkan surat pernyataan
kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 menyatakan akan melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu sebanyak
150.000.000 (seratus lima puluh lima juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dan memiliki keterangan bukti
kecukupan dana di PT Bank Mandiri Tbk tertanggal 13 Maret 2024 sebesar Rp12.010.000.000 dan bukti tangkapan layar
internet banking PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 13 Maret 2024 sebesar Rp6.848.677.511 dengan bentuk setoran kas.
Jon Fieris selaku Pemegang Saham yang memiliki 16,66% (enam belas koma enam puluh enam persen) atau sebesar
121.000.000 (seratus dua puluh satu juta) Saham Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 121.000.000 (seratus dua
puluh satu juta) HMETD. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 menyatakan Jon Fieris akan
melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu sebanyak 121.000.000 (seratus dua puluh satu juta) HMETD yang diterbitkan
dalam rangka PMHMETD I dan memiliki keterangan bukti surat referensi kecukupan dana di PT Bank Central Asia Tbk
tertanggal 13 Maret 2024 sebesar Rp17.910.244.624 dengan bentuk setoran kas.
Hendra Sutanto selaku Pemegang Saham yang memiliki 8,95% (delapan koma Sembilan lima persen) atau sebesar
65.000.000 (enam puluh lima juta) Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 65.000.000 (enam puluh lima
juta) HMETD. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 menyatakan Hendra Sutanto akan
melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya yaitu sebanyak 65.000.000 (enam puluh lima juta) HMETD yang diterbitkan dalam
rangka PMHMETD I dan memiliki keterangan bukti surat referensi kecukupan dana di PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 8
Maret 2024 sebesar Rp7.736.758.756 dengan bentuk setoran kas.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan,
secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan
dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, para pembeli siaga akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya
240.000.000 saham yang tidak dilaksanakan dengan harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) setiap Saham
Baru, sesuai dengan Perjanjian Pembeli Siaga yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H Notaris di Jakarta Utara dan
Pernyataan Kesanggupan Pembelian Bagian Saham, dengan detil sebagai berikut:
1. Hendra Sutanto: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 16 Mei 2024, akan membeli sisa saham yang
dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham dengan mengkonversi piutang
pinjaman pemegang saham yang dimilikinya kepada Perseroan.
Adapun dasar hukum atas piutang tersebut adalah berdasarkan perjanjian utang pemegang saham sebagai berikut:
- Perjanjian tertanggal 19 Desember 2023, dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk
modal kerja PT Hotel Fitra International Tbk (Perseroan), dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiap bulan)
dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
- Perjanjian tertanggal 07 Desember 2023, dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk
modal kerja Perseroan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiap bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari)
terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
- Perjanjian tertanggal 24 Oktober 2023, dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal
kerja Perseroan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiap bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari)
terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
1
Page 15
- Perjanjian tertanggal 10 Agustus 2023, dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal
kerja Perseroan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiap bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari)
terhitung semenjak tanggal Perjanjian.
- Perjanjian tertanggal 16 Mei 2023 yang telah diadendum berdasarkan Perjanjian Hutang Pemegang Saham
tanggal 16 Mei 2024, dengan nilai sebesar Rp1.500.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja Perseroan,
dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiap bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung semenjak
tanggal Perjanjian.
- Perjanjian tertanggal 12 Mei 2023 yang telah diadendum berdasarkan Perjanjian Hutang Pemegang Saham
tanggal 12 Mei 2024, dengan nilai sebesar Rp500.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja Perseroan,
dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiap bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung semenjak
tanggal Perjanjian.
- Perjanjian tertanggal 06 April 2023 yang telah diadendum berdasarkan Perjanjian Hutang Pemegang Saham
tanggal 6 April 2024, dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja Perseroan,
dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiap bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung semenjak
tanggal Perjanjian.
Atas hutang tersebut telah tercatat dalam Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2023, sebagaimana termaktub
dalam Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas-1 (PUT-1) PT Hotel Fitra
International Tbk. No. 45 tanggal 20 Maret 2024 yang telah di ubah Akta Addendum I Perjanjian Kesanggupan Pembelian
Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas 1 (PUT-1) PT Hotel Fitra International Tbk No. 36 tanggal 26 April 2024 yang
keduanya dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara, antara Hendra Sutanto sebagai Pembeli Siaga
dan Perseroan
Dalam hal piutang pinjaman pemegang saham telah dikonversi menjadi sebanyak 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham,
maka saldo utang Perseroan kepada Hendra Sutanto menjadi 0. Namun, jika atas sisa saham setelah pemesanan
tambahan kurang dari 70.000.000 saham dan utang yang dikonversi kurang dari Rp7.000.000.000, maka atas sisa utang
yang belum dikonversi akan dilunasi oleh Perseroan menggunakan arus kas operasionalnya.
2. Richard Suwandi Lie: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 dan bukti kecukupan dana
berupa informasi rekening bank, akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 60.000.000
(enam puluh juta) saham sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham
Penawaran Umum Terbatas-1 (PUT-1) PT Hotel Fitra International Tbk. No. 42 tanggal 20 Maret 2024 yang telah di ubah
Akta Addendum I Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas 1 (PUT-1) PT Hotel Fitra
International Tbk No. 33 tanggal 26 April 2024 yang keduanya yang dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, antara Richard Suwandi Lie sebagai Pembeli Siaga dan Perseroan. Berdasarkan keterangan bukti
kecukupan dana di PT Bank Maybank Indonesia tertanggal 29 Februari 2024 sebesar Rp1.092.157.555 dan bukti
tangkapan layar internet banking PT Bank Cimb Niaga Tbk sebesar Rp6.602.056.360.
3. PT Bangun Nusa Cemerlang: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 dan bukti kecukupan
dana berupa informasi rekening bank, akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya
60.000.000 (enam puluh juta) saham sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa
Saham Penawaran Umum Terbatas-1 (PUT-1) PT Hotel Fitra International Tbk. No. 44 tanggal 20 Maret 2024 yang telah
di ubah Addendum I Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas 1 (PUT-1) PT Hotel
Fitra International Tbk No. 35 tanggal 26 April 2024 yang keduanya dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, antara PT Bangun Nusa Cemerlang sebagai Pembeli Siaga dan Perseroan. Berdasarkan keterangan bukti
kecukupan dana di PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 6 Maret 2024 sebesar Rp6.546.640.171.
4. Rico Suryadi: Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tertanggal 20 Maret 2024 dan bukti kecukupan dana berupa
informasi rekening bank, akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 50.000.000 (lima
puluh juta) saham sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penawaran
Umum Terbatas-1 (PUT-1) PT Hotel Fitra International Tbk. No. 43 tanggal 20 Maret 2024 yang telah di ubah Akta
Addendum I Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas 1 (PUT-1) PT Hotel Fitra
International Tbk No. 34 tanggal 26 April 2024 yang keduanya yang dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, antara Rico Suryadi sebagai Pembeli Siaga dan Perseroan. Berdasarkan keterangan bukti kecukupan
dana di PT Bank Central Asia tertanggal 5 Maret 2024 sebesar Rp5.522.843.907.
Berdasarkan kesepakatan antar pembeli siaga tertanggal 20 Maret 2024, maka Hendra Sutanto akan diutamakan untuk
membeli sisa saham yang tidak dilaksanakan. Dalam hal setelah pembeli siaga melaksanakan pembelian sisa saham tersebut
dan masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan
dikeluarkan saham dari portepel.
2
Page 16
Pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD I ini dapat menjual
haknya kepada pihak lain, dimana transaksi atas HMETD akan berlangsung pada tanggal 28 Juni – 4 Juli 2024 baik melalui
BEI maupun di luar BEI sesuai Peraturan OJK No. 32/ 2015 juncto Peraturan OJK No. 14/2019.
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan
yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh dan melaksanakan
semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana
diatur dalam anggaran dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum
pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh
Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam
Perseroan yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam
penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan.
1. PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta 06/2024 dan DPS per tanggal 21 Maret
2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Persentase
Pemegang Saham
(lembar) @Rp100,- (%)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Gloria Inti Nusantara 150.000.000 15.000.000.000 20,66
Jon Fieris 121.000.000 12.100.000.000 16,66
Hendra Sutanto 65.000.000 6.500.000.000 8,95
Masyarakat* 390.130.199 39.013.019.900 53,73
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 726.130.199 72.613.019.900 100,00
Saham Dalam Portepel 1.273.869.801 127.386.980.100
*kepemilikan masing-masing di bawah 5%
2. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
PT Gloria Inti Nusantara selaku Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang
memiliki 20,66% (dua puluh koma enam enam persen) atau sebesar 150.000.000 (seratus lma puluh lima juta) Saham
Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 150.000.000 (seratus lima puluh juta) HMETD. Berdasarkan surat pernyataan
kesanggupan dana tertanggal 20 maret 2024 menyatakan PT Gloria Inti Nusantara akan melaksanakan seluruh hak yang
dimilikinya yaitu sebanyak 150.000.000 (seratus lima puluh juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dan
memiliki keterangan bukti kecukupan dana di PT Bank Mandiri Tbk tertanggal 13 Maret 2024 sebesar Rp12.010.000.000 dan
bukti tangkapan layar internet banking PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 13 Maret 2024.
Jon Fieris selaku yang memiliki 16,66% (enam belas koma enam puluh enam persen) atau sebesar 121.000.000 (seratus dua
puluh satu juta) Saham Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 121.000.000 (seratus dua puluh satu juta) HMETD.
Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan dana tertanggal 20 maret 2024 menyatakan Jon Fieris akan melaksanakan
seluruh hak yang dimilikinya yaitu sebanyak 121.000.000 (seratus dua puluh satu juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka
PMHMETD I dan memiliki keterangan bukti surat referensi kecukupan dana di PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 13 Maret
2024.
Hendra Sutanto yang memiliki 8,95% (delapan koma Sembilan lima persen) atau sebesar 65.000.000 (enam puluh lima juta)
Saham Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 65.000.000 (enam puluh lima juta) HMETD. Berdasarkan surat
pernyataan kesanggupan dana tertanggal 20 maret 2024 menyatakan Hendra Sutanto akan melaksanakan seluruh hak yang
dimilikinya yaitu sebanyak 65.000.000 (enam puluh lima juta) HMETD yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dan memiliki
keterangan bukti surat referensi kecukupan dana di PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 8 Maret 2024.
Jika seluruh pemegang saham melaksanakan seluruh HMETD, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(lembar) (Rp) (%) (lembar) (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
PT Gloria Inti Nusantara 150.000.000 15.000.000.000 20,66 300.000.000 30.000.000.000 20,66
Jon Fieris 121.000.000 12.100.000.000 16,66 242.000.000 24.200.000.000 16,66
3
Page 17
Hendra Sutanto 65.000.000 6.500.000.000 8,95 130.000.000 13.000.000.000 8,95
Masyarakat* 390.130.199 39.013.019.900 53,73 780.260.398 78.026.039.800 53,73
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 726.130.199 72.613.019.900 100,00 1.452.260.398 145.226.039.800 100,00
Saham Dalam Portepel 1.273.869.801 127.386.980.100 547.739.602 54.773.960.200
*kepemilikan masing-masing dibawah 5%
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini hanya dilaksanakan oleh PT Gloria Inti Nusantara,
Jon Fieris, dan Hendra Sutanto maka terhadap seluruh sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh pemegang HMETD tersebut
akan dibeli oleh para pembeli siaga sebagai berikut:
1) Hendra Sutanto akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 70.000.000 (tujuh puluh
juta) saham dengan mengkonversi piutang pinjaman pemegang saham yang dimilikinya kepada Perseroan;
2) Richard Suwandi Lie akan membeli sisa saham yang diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 60.000.000 (enam puluh
juta) saham;
3) PT Bangun Nusa Cemerlang akan membeli sisa saham yang diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 60.000.000
(enam puluh juta) saham ; dan
4) Rico Suryadi akan membeli sisa saham yang diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 50.000.000 (lima puluh juta)
saham;
Richard Suwandi Lie, PT Bangun Nusa Cemerlang, dan Rico Suryadi, ketiganya melakukan pembelian sisa saham dengan
cara menyetorkan uang tunai.
Dengan dilaksanakanya PMHMETD I oleh pemegang saham utama Perseroan dan pembeli siaga, maka struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Saham Jumlah Jumlah
Nilai Nominal Persentase Nilai Nominal Persentase
Saham Saham
(Rp) (%) (Rp) (%)
(lembar) (lembar)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
PT Gloria Inti Nusantara 150.000.000 15.000.000.000 20,66 300.000.000 30.000.000.000 23,04
Jon Fieris 121.000.000 12.100.000.000 16,66 242.000.000 24.200.000.000 18,58
Hendra Sutanto 65.000.000 6.500.000.000 8,95 200.000.000 13.000.000.000 15,36
Masyarakat* 390.130.199 39.013.019.900 53,73 390.130.199 78.026.039.800 29,96
Richard Suwandi Lie - - 60.000.000 6.000.000.000 4,61
Rico Suryadi - - - 50.000.000 5.000.000.000 3,84
PT Bangun Nusa Cemerlang - - - 60.000.000 6.000.000.000 4,61
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 726.130.199 72.613.019.900 100,00 1.302.130.199 130.213.019.900 100,00
Saham Dalam Portepel 1.273.869.801 127.386.980.100 697.869.801 69.786.980.100
*kepemilikan masing-masing dibawah 5%
Para pembeli siaga telah setuju untuk membuat kesepakatan antar pembeli siaga tertanggal 20 Maret 2024 sebagai berikut:
• Dari Sisa Saham Pelaksanaan PMHMETD I, maka Hendra Sutanto akan diutamakan untuk membeli Sisa
Saham yang tidak dilaksanakan sebanyak-banyaknya 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp.100,- (seratus rupiah) setiap Saham Baru, atau sebanyak-banyaknya Rp7.000.000.000,-
(tujuh miliar rupiah).
• Apabila masih terdapat sisa saham dari yang telah diambil oleh tuan Hendra Sutanto sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka masing-masing dari Pembeli Siaga dalam hal ini Richard Suwandi Lie, PT Bangun Nusa Cemerlang
dan Rico Suryadi akan mengambil bagian sisa saham tersebut secara proporsional menurut kesanggupan masing-
masing pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembeli Siaga antara masing-masing Pembeli Siaga dengan
Emiten.
• Dalam hal sisa saham setelah pemesanan tambahan kurang dari 70.000.000 (tujuh puluh juta) saham sehingga
konversi utang tidak dilaksanakan seluruhnya, maka Hendra Sutanto akan mengkonversi utang sesuai jumlah sisa
saham yang tersedia, dan sisa utang yang tidak dikonversi akan dilunasi oleh Perseroan baik melalui hasil operasional
atau pendanaan lainnya.
3. KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I ini berjumlah sebanyak-banyaknya 726.130.199 (tujuh ratus dua puluh
enam juta seratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh sembilan) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham sehingga
seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp72.613.019.900 (tujuh puluh dua miliar enam ratus tiga belas juta sembilan
belas ribu sembilan ratus Rupiah).
4
Page 18
Nilai HMETD telah sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, ketentuan V.3.3 terkait Saham tambahan yang berasal dari Penambahan
Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Pemecahan saham, Saham Bonus, atau Dividen Saham.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1) Penerima HMETD Yang Berhak
Para pemegang saham yang memiliki 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 26 Juni 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan Harga Pelaksanaan Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.
2) Pemegang HMETD Yang Sah
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada 26 Juni 2024
sampai dengan pukul 16.00 WIB dan HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
atau
ii. Pembeli/pemegang Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom
endorsemen Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
iii. Para Pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI sampai dengan tanggal terakhir
periode perdagangan HMETD
3) Bentuk HMETD
Bagi pemegang saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki,
jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham, kolom jumlah saham yang akan dibeli, jumlah harga yang harus
dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan rekening efek atas nama bank kustodian atau perusahan
efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
4) Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam rekening efek di KSEI atau didistribusikan kepada pemegang
saham melalui Pemegang Rekening KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas
HEMTD (recording date) yaitu pada tanggal 27 Juni 2024
5) Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan dan melaksanakan HMETD yang dimilikinya selama masa periode perdagangan
HMETD yaitu mulai tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli 2024 dan periode pelaksanaan HMETD yaitu mulai tanggal 28
Juni 2024 sampai dengan 4 Juli 2024.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik
Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan lain yang ada dalam Pasar Modal,
termasuk peraturan Bursa Efek Indonesia dan peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD ragu-ragu dalam mengambil keputusan,
sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat
Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa
akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas nama rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung
jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
5
Page 19
Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD akan dilakukan melalui pasar negosiasi dengan pedoman
harga HMETD yang terbentuk.
6) Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari jumlah dalam Sertifikat Bukti
HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat membuat surat permohonan pemecahan
Sertifikat Bukti HMETD dan menyerahkan kepada BAE untuk mendapatkan pecahan Sertifikat Bukti HMETD yang diinginkan.
Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli
2024.
7) Nilai HMETD
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 dan Peraturan
Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas tanggal 23 Juli 2021, Harga Teoritis Hasil Tindakan Korporasi adalah
nilai yang dihitung dan ditetapkan oleh Bursa berdasarkan rasio tindakan korporasi yang ditetapkan oleh Perusahaan Tercatat
dan digunakan sebagai pedoman harga untuk proses tawar menawar pada awal perdagangan saham hasil tindakan korporasi
(periode ex) di Bursa.
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara Pemegang HMETD yang satu
dengan pemegang HMETD yang lainnya, dan akan tampak dalam permintaan penawaran pada pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan HMETD dibawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai Bukti HMETD, tetapi tidak
menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh merupakan nilai HMETD yang sesungguhnya. Penjelasan di
bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai dari HMETD:
Misalkan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah Saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
(Rp a X A) + (Rp b X B)
Harga Teoritis Saham Baru exHMETD = (A+B)
= Rp X
Harga Bukti HMETD per Saham = Rp X – Rp b
8) Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli saham baru
atas nama yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang
saham Perseroan yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan digunakan untuk memesan saham baru. Sertifikat
Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan serta tidak dapat diperdagangkan dalam
bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan diberikan oleh KSEI
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
9) Pecahan HMETD
Sesuai dengan peraturan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, bahwa dalam hal Pemegang Saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka HMETD tersebut tidak diserahkan kepada Pemegang Saham, namun akan
dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan mengeluarkan HMETD dalam bentuk bulat, dan selanjutnya
hasil penjualan HMETD pecahan tersebut dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
10) Pengalihan HMETD
Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang tidak akan melaksanakan HMETD-nya dapat
mengalihkan kepada pihak lain dengan mengajukan permohonan pengalihan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan
dengan membawa dokumen sebagai berikut:
• Sertifikat Bukti HMETD asli yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
• Bukti Pembayaran asli bank berupa bukti transfer/bilyet giro/cek/tunai/pemindahbukuan
6
Page 20
• Surat Kuasa Asli yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- dilampiri dengan fotokopi KTP/SIM/Paspor/KITAS dari
pemberi dan penerima kuasa untuk pemegang HMETD dan pihak yang menerima pengalihan HMETD.
• Fotokopi KTP/SIP/Paspor/KITAS (untuk pemesan perorangan) yang masih berlaku atau fotokopi AD (bagi Badan
Hukum/Lembaga) dengan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru serta fotokopi identitas dirinya dari pemegang
HMETD dan pihak yang menerima pengalihan HMETD.
11) Lain-Lain
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya yang
timbul dalam rangka pemindahan hak atas HMETD menjadi beban tanggungan pemegang HMETD atau calon pemegang
HMETD.
Historis Kinerja Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di BEI dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran disampaikan kepada OJK:
Keterangan Harga Tertinggi Harga Terendah Volume
Januari 2023 444 412 11.506.900
Februari 2023 448 438 4.931.800
Maret 2023 510 446 13.125.500
April 2023 620 494 12.550.900
Mei 2023 635 615 4.462.300
Juni 2023 640 600 4.862.900
Juli 2023 655 590 17.293.700
Agustus 2023 665 615 11.315.700
September 2023 650 615 8.654.700
Oktober 2023 620 565 5.446.600
November 2023 590 498 19.565.900
Desember 2023 605 505 13.656.400
Sumber: https://finance.yahoo.com/
Selama 3 tahun terakhir Perseroan pernah mengalami 2 kali penghentian perdagangan saham sebagai berikut:
- Pada tanggal 12 November 2021 dengan No Surat Peng-SPT-00140/BEI.WAS/11-2021 dan tanggal 18 November 2021
No Surat Peng-SPT-00141/BEI.WAS/11-2021. Kala itu suspensi diberikan dengan tujuan memberi waktu yang memadai
bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang investasinya.
Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia.
Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada saham Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan/ saham treasury
Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak diperlukan Persetujuan yang perlu diterima oleh Perseroan dari pihak-pihak
yang berwenang atas rencana penerbitan HMETD selain persetujuan RUPS
Perseroan tidak berencana untuk mengeluarkan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya
dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran
7
Page 21
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Sekitar Rp69.312.625.595 (enam puluh sembilan miliar tiga ratus dua belas juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus
sembilan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk tambahan setoran modal pada Perusahaan Anak yaitu PT Fitra
Amanah Wisata (FAW), sebagai berikut:
a. Sekitar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembangunan proyek Kertajati Umroh
Park – Majalengka.
b. Sekitar Rp18.488.625.595 (delapan belas empat ratus delapan puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu
lima ratus sembilan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk modal kerja termasuk namun tidak terbatas untuk
penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembayaran biaya-biaya untuk memulai operasional awal.
c. Sekitar Rp824.000.000 (delapan ratus dua puluh empat juta Rupiah) akan digunakan sebagai bagian dari
pembayaran kontribusi lahan kepada Pemda Majalengka selama belum beroperasi, atau masa pembangunan
Proyek Kertajati Umroh Park – Majalengka (2 tahun), pada tahun 2025 dan 2026. Besaran kontribusi tersebut
adalah sebesar Rp403.600.000 per tahun pada tahun 2025, dan Rp420.400.000 per tahun pada tahun 2026.
Adapun rencana progress pembangunan Proyek Kertajati Umroh Park – Majalengka adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan persiapan pembangunan dan pengurusan perizinan di kuartal III tahun 2024
- Proses pembangunan dimulai awal tahun 2025
- Pembangunan selesai diperkirakan akhir kuartal II tahun 2027
Lokasi pembangunan proyek terletak di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati yang berdekatan dengan lokasi
Bandara Internasional Kertajati.
Dalam hal dana hasil PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai Rencana Pembangunan Proyek Kertajati
Umroh Park – Majalengka, maka FAW akan menggunakan pendanaan dari Perbankan. Dalam hal dana hasil
PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai modal kerja FAW, maka FAW akan menggunakan pendanaan dari
Perbankan.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan seperti: pembayaran gaji karyawan dan beban administrasi &
umum.
Dalam hal dana hasil PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai modal kerja Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan pendanaan dari Perbankan.
Pada tanggal Prospektus ini, sehubungan dengan rencana penggunaan dana angka 1 huruf a di atas, FAW membutuhkan izin-
izin sebagai berikut untuk melakukan Pembangunan proyek adalah sebagai berikut:
1) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , dimana Perseroan telah melakukan pengurusan ke dinas terkait sesuai dengan
Tanda Terima Dokumen tanggal 20 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin dibidang lingkungan telah dilakukan sejak bulan
april 2024. Saat ini FAW sedang dalam tahap pengurusan ANDALALIN dan RKL-RPL guna persyaratan dokumen
pengajuan PBG dan izin lingkungan. Seluruh perizinan ditargetkan selesai pada kuartal III 2024.
2) Izin di bidang lingkungan, dalam hal ini UKL-UPL, dimana Perseroan telah melakukan pengurusan ke dinas terkait
sesuai dengan Tanda Terima Dokumen tanggal 20 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
3) Peninjauan Lokasi Pertimbangan Teknis Pertanahan, yang mana Perseroan telah memperoleh Pertimbangan Teknis
Pertanahan untuk Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangNo. 002/PTP-PKKPR/II/2024 tanggal 7
Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka.
4) Persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, yang mana Perseroan telah memperoleh Keputusan
Bupati Majalengka No. KU.02.06/KEP.1238-BKAD/2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik
Daerah Berupa Tanah Di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Untuk Pembangunan Dan Pengelolaan Kertajati Umroh
Park Majalengka
8
Page 22
Pada tanggal Prospektus ini, status kepemilikan lahan untuk penggunaan dana huruf a di atas adalah milik pemerintah daerah
Kabupaten Majalengka berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka Majalengka No.
KE.00/2460-BKAD/20023 – 028/FAW/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 terkait kerja sama pemanfaatan (KSP) dimana
sesuai dengan keterangan Perseroan, Pemerintah Kabupaten Majalengka telah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam PP No. 28 Tahun 2020
Pada tanggal Prospektus ini, sehubungan dengan penggunaan dana huruf a di atas, Perseroan telah melakukan seleksi atas
beberapa kontraktor yang mana Perseroan telah memilih PT Global Persada Konstruksi (Pihak Ketiga) sebagai kontraktor,
yang mana Perseroan telah menerima surat penawaran No. 003/GPK/V/23 pada tanggal 03 Mei 2024, yang mana sampai saat
ini Perseroan masih dalam proses negosiasi untuk mendapatkan kesepakatan terbaik dengan PT Global Persada Konstruksi.
Bahwa sehubungan dengan rencana penggunaan dana huruf a di atas, transaksi penyetoran modal tersebut merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Namun demikian, sehubungan dengan transaksi tersebut
dilakukan dengan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen)
dari modal ditempatkan dan disetor PT Fitra Amanah Wisata, sehingga transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang
dikecualikan sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 angka 1 huruf a POJK 42/2020. Oleh
karenanya, Perseroan tidak wajib untuk melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020, namun Perseroan wajib untuk melakukan pelaporan kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
POJK 42/2020.
Bahwa sehubungan dengan rencana penggunaan dana huruf b, dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan
pihak terafiliasi dengan Perseroan maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020.
Bahwa sehubungan rencana penggunaan dana huruf a dan b di atas, apabila pelaksanaan penggunaan dana tersebut
merupakan transaksi material, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Sehubungan hal tersebut, Perseroan juga wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I tersebut
dan apabila terdapat perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I Perseroan wajib untuk mengikuti prosedur yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD Iini telah selesai
direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Sesuai dengan Pasal 13 huruf d POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I
diperkirakan berjumlah sekitar 1,59% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I. Perkiraan biaya tersebut dialokasikan
sebagai berikut:
• Biaya Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,72%, terdiri dari:
▪ Akuntan Publik sekitar 0,14%
▪ Notaris sekitar 0,12%
▪ Konsultan Hukum sekitar 0,36%
▪ BAE sekitar 0,10%
• Biaya Pendaftaran ke OJK sekitar 0,05%; dan
• Biaya lain-lain (percetakan, publikasi, website, pencatatan saham tambahan di Bursa, dan lain-lain) sebesar 0,82%.
Adapun laporan penggunaan dana hasil penawaran umum terakhir yang sebelumnya telah dilakukan Perseroan adalah pada
saat Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, yang telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan surat No.
070/HFI/1/2021 tanggal 29 Januari 2021. Dana hasil Penawaran Umum Perdana tersebut setelah dikurangi biaya-biaya emisi
telah habis digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana telah diungkapkan dalam
Prospektus Penawaran Umum Perdana Perseroan.
9
Page 23
III. PERNYATAAN HUTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 yang
diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan anak pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh
oleh Kantor Akuntan Publik Dra Suhartati & Rekan yang ditandatangani oleh Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI,. akuntan
publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan
nomor laporan No.00109/2.0119/AU.01/05/0165-04/1/V/2024 tanggal 22 Mei 2024, dengan opini audit wajar tanpa
modifikasi.
Pada tanggal 31 Desember 2023 Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar Rp29.650.713.946. Rincian dari liabilitas
tersebut adalah sebagai berikut:
Rincian dari liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Lain-lain 107.962.374
Utang Pajak 198.026.004
Biaya Yang Masih Harus Dibayar 853.542.676
Utang Bank – Bagian jatuh tempo dalam setahun 5.400.000.000
Utang Pemegang Saham 7.000.000.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 13.559.531.054
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank 15.403.100.000
Liabilitas Imbalan Kerja 688.082.892
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 16.091.182.892
Total Liabilitas 29.650.713.946
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Utang Lain-lain
Utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp107.962.374 , dengan rincian sebagai berikut :
(dalam Rupiah)
Uraian
Deposit Pelanggan 55.984.500
Deposit Transfer 51.977.874
Jumlah 107.962.374
2. Utang Pajak
Utang Pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp198.026.004 yang terdiri dari:
(dalam Rupiah)
Uraian
PPh Pasal 21 6.351.633
PPh Pasal 23 3.281.326
Pajak Pembangunan 1 188.393.045
Jumlah 198.026.004
3. Biaya Yang Masih Harus Dibayar
Biaya Yang Masih Harus Dibayar pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp853.542.676, dengan rincian
sebagai berikut:
10
Page 24
(dalam rupiah)
Uraian
Service Charge 809.143.778
BPJS 25.943.453
Lain-lain 18.455.445
Jumlah 853.542.676
4. Utang Bank
Pada tanggal 31 Desember 2023, utang Bank Perseroan adalah sebesar Rp20.803.100.000, dengan rincian sebagai
berikut :
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kredit Investasi - 1 14.088.100.000
Kredit Investasi - 3 6.715.000.000
Jumlah 20.803.100.000
Utang bank bagian yang jatuh tempo dalam waktu 1 (satu) tahun
Kredit Investasi - 1 4.200.000.000
Kredit Investasi - 3 1.200.000.000
Jumlah 5.400.000.000
Jumlah utang bank jangka panjang 15.403.100.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan perjanjian kredit No. 16.059 pada tanggal 27 April 2016. PT Bumi Majalengka Permai memperoleh
fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan rincian fasilitas sebagai berikut:
Kredit Investasi (Baru)
Fasilitas Term Loan (TL), dengan tujuan fasilitas untuk pembangunan Hotel Fitra di Jl. KH. Abdul Halim RT005
RW008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Maksimum : Rp25.000.000.000
Bentuk : Aflopend
Availability period : 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penandatangan PK
Jangka waktu : 96 (Sembilan puluh enam) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk 18 bulan
grace periode selama masa pembangunan dan operasional awal.
Bunga : 12,75%
Commitment fee : 1% dari maksimum kredit Biaya administrasi : Rp10.000.000
Jaminan :
1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Bukti
kepemilikan:
- HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
- KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST-051/BLP/II/2016 tanggal 11 Februari 2016
- Akan diikat HT I sebesar Rp32.750 juta
- Akan ditutup asuransi construction all risk selama masa pembangunan
- Akan ditutup asuransi kebakaran setelah bangunan selesai dibangun (nilai penutupan akan disesuaikan pada
saat bangunan selesai dibangun).
2. Project Cost Bangunan Hotel Fitra Majalengka 3 lantai dengan 101 kamar berikut perlengkapan hotel. Cfm.
Feasibility Study Project Cost Hotel Fitra Majalengka.
- Laporan Studi Kelayakan PT Kusuma Real Sakti No. KRS-08/BLP-FS/II/2016 tanggal 22 Februari
3. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Siti Aminah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Bukti
11
Page 25
kepemilika :
- HGB No. 00213 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- HGB No. 00214 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST 083/BLP/III/2016 tanggal 14 Maret 2016
- Akan diikat HT I sebesar Rp9.744 juta
4. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
5. Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.
Berdasarkan perjanjian kredit No. 16.062 pada tanggal 27 April 2016. Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan tujuan fasilitas untuk pembayaran sebagian bunga selama masa
pembangunan Hotel Fitra di Jl. KH. Abdul Halim RT005 RW008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Maksimum : Rp1.500.000.000
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : 42 (empat puluh dua) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk 18 bulan masa
penarikan KI IDC.
Bunga : 12,75%
Commitment fee : 1% dari maksimum kredit Biaya administrasi : Rp5.000.000
Jaminan :
1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Bukti
kepemilika :
- HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
- KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST-051/BLP/II/2016 tanggal 11 Februari 2016
- Akan diikat HT I sebesar Rp32.750 juta
- Akan ditutup asuransi construction all risk selama masa pembangunan
- Akan ditutup asuransi kebakaran setelah bangunan selesai dibangun (nilai penutupan akan disesuaikan
pada saat bangunan selesai dibangun).
2. Project Cost Bangunan Hotel Fitra Majalengka 3 lantai dengan 101 kamar berikut perlengkapan hotel. Cfm.
Feasibility Study Project Cost Hotel Fitra Majalengka.
- Laporan Studi Kelayakan PT Kusuma Real Sakti No. KRS-08/BLP-FS/II/2016 tanggal 22 Februari
3. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Siti Aminah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Bukti
kepemilika :
- HGB No. 00213 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- HGB No. 00214 tanggal 06 September 2019 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- KJPP Bambang & Ernasapta No. BEST 083/BLP/III/2016 tanggal 14 Maret 2016
- Akan diikat HT I sebesar Rp9.744 juta
4. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
5. Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.
Kredit Investasi (Tambahan)
Berdasarkan surat persetujuan tambahan struktur fasilitas kredit No. JRM/1/402/R pada tanggal 25 Juli 2019.
Perusahaan memperoleh fasilitas kredit tambahan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan tujuan
fasilitas untuk pembangunan Aula (Meeting Room) dan lahan parker, di Jl. KH. Abdul Halim RT005 RW008,
Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Maksimum : Rp9.000.000.000
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : 84 (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penandatanganan PK, termasuk 12 bulan
grace period selama masa pembangunan dan operasional awal.
Bunga : 12,75%
Commitment fee : 1% dari maksimum kredit
Biaya administrasi : Rp10.000.000
Jaminan :
12
Page 26
1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Bukti
pemilikan :
- HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
2. Dua bidang tanah berikut bangunan Convention Hall diatasnya yang terletak di Jl. Siti Aminah, Kelurahan
Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat.
Bukti pemilikan :
- HGB No. 00213 & No. 00214 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 645/145/DPMPTSP/IV/2018 tanggal 12 April 2018
3. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
4. Akan dilakukan pengikatan Company Guarentee atas nama Askap Future.
Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
No.JRM/1/369/R pada tanggal 22 Mei 2020. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui restrukturisasi
fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Suku bunga 11,25% per tahun berlaku selama 12 bulan dengan pembebanan sebagai berikut:
- 8% (delapan persen) per tahun efektif dan sisanya 3,25% (tiga koma dua pulh lima persen) per tahun
dibayarkan setelah IBP berakhir, berlaku sejak tanggal 26 Mei 2020. tarif bunga ini akan direview pada
3 (tiga) bulan pertama, selanjutnya akan direview setiap saat untuk disesuaikan dengan kondisi usaha,
serta syarat dan ketrentuan yang berlaku di BNI.
- Jangka waktu IBP 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Persetujuan Perubahan Perjanjian
Kredit (PPPK).
- Jangka waktu angsuran IBP adalah 24 (dua puluh empat) bulan sejak masa IBP berakhir.
2. Interest Baloon Payment (IBP) Kredit Investasi
Maksimum : Rp30.103.160 dan setiap bulan akan diupdate dan diakumulasi sesuai dengan realisasi
pada saat pendudukan IBP.
Keperluan : Pembebanan selisih bunga kredit investasi selam 12 bulan sejak penandatangan PPPK.
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : 12 bulan sejak masa IBP terakhir Booking office : BNI KC Senayan
3. Perpanjangan jangka waktu grace period atas fasilitas kredit investasi maksimum kredit Rp9.000.000.000
semula grace period atau dalam hal ini sampai dengan Juli 2020, menjadi sampai dengan April 2021.
4. Perpanjangan jatuh tempo jangka waktu atas fasilitas kredit investasi
- Kredit investasi Rp25.000.000.000 semula sampai dengan April 2024 menjadi sampai dengan April 2025
- Kredit investasi Rp9.000.000.000 semula sampai dengan April 2026 menjadi sampai dengan April 2027
5. Lain-lain
- Restrukturisasi kredit dilakukan dalam rangka penyelamatan.
- Apabila terdapat excess cash, wajib melakukan setoran untuk mengurangi utang pokok dan akan
mengurangi kewajiban pokok bulan terakhir.
- Wajib optimalkan produk BNI lainnya
- Lain-lain sesuai SKK Nomor JRM/1/292/R tanggal 14 April 2016 untuk fasilitas kredit investasi
maksimum Rp25.000.000.000 dan SKK Nomor JRM/1/402/R tanggal 25 Juli 2019 untk fasilitas kredit
investasi maksimum Rp9.000.000.000
Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
No.JRM/1/418/R pada tanggal 28 April 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
restrukturisasi fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Fasilitas kredit : Kredit Investasi I (KI I)
Maksimum : Rp25.000.000.000 dengan outstanding per 16 Maret 2021 sebesar Rp18.083.100.000
Keperluan : Restrukturisasi kredit atas pembangunan Fitra Hotel Majalengka
Berdasarkan surat keputusan kredit (persetujuan restrukturisasi) dalam kondisi wabah Covid-19
No.JRM/1/418/R pada tanggal 28 April 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
restrukturisasi fasilitas kredit Perusahaan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: (lanjutan)
Bentuk : Aflopend
Availability period : 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal penandatangan PK
13
Page 27
Jangka waktu : Sampai dengan tanggal 25 April 2026
Bunga : 11,25% per tahun
Fasilitas kredit : Kredit Investasi II (KI II)
Maksimum : Rp9.000.000.000 dengan outstanding per 16 Maret 2021 sebesar Rp8.380.000.000
Keperluan : Restrukturisasi kredit atas pembangunan Convention Hall Fitra Hotel Majalengka
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : Sampai dengan tanggal 26 April 2027
Bunga : 11,25% per tahun
Fasilitas kredit : Interest Baloon Payment (IBP) KI
Maksimum : Rp789.989.584 atau sesuai saat pendudukan IBP
Keperluan : Pembebanan bunga yang ditangguhkan atas fasilitas KI sejak Mei 2020 sampai
dengan Maret 2021
Bentuk : Aflopend
Jangka waktu : Sampai dengan tanggal 26 Mei 2023 Jaminan :
1. Sebidang tanah yang terletak di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Bukti
pemilikan :
- HGB No. 00212 tanggal 27 Agustus 2018 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 644.2/18/BPPTPM/I/2015 tanggal 26 Januari 2015
2. Dua bidang tanah berikut bangunan Convention Hall diatasnya yang terletak di Jl. Siti Aminah,
Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Jawa Barat.
Bukti pemilikan :
- HGB No. 00213 & No. 00214 atas nama PT Bumi Majalengka Permai
- IMB No. 645/145/DPMPTSP/IV/2018 tanggal 12 April 2018
3. Akan dilakukan pengikatan Personel Guarentee atas nama Jon Fieris.
Berdasarkan surat pendudukan perjanjian penyelesaian hutang (PPH) untuk fasilitas KI atas nama PT Bumi
Majalengka Permai No. 021/JRM/PPH/2022 pada tanggal 18 April 2022. PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk menyetujui pendudukan PPH untuk fasilitas kredit investasi Perusahaan dengan syarat-syarat
dan ketentuan sebagai berikut:
Maksimum Kredit : Sebesar Rp779.227.710
Keperluan : Pendudukan deferred interest (bunga yang ditunda) fasilitas KI
Bentuk : Aflopend Credit (amortizing term loan )
Jangka Waktu : 24 bulan sejak April 2022 sampai dengan 31 Maret 2024
berdasarkan surat No. JRM/1/215 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Selama pinjaman terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk belum dilunasi, tanpa
persetujuan tertulis PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bumi Majalengka Permai dilarang
melakukan aktivitas antara lain:
- Membagi laba usaha dan membayar dividen kepada pemegang saham.
- Mengubah bentuk atau status hukum Perusahaan, merubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan
modal perusahaan), memindahkan resipis atau saham Perusahaan baik antar pemegang saham
maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate
shareholder ), hal ini dapat disetujui atas perubahan pemegang saham PT Bumi Majalengka Permai
yang mana tidak mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate shareholder ).
b. Restrukturisasi atas Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan dapat dilakukan kepada pemegang
saham dan pengurus yang sudah listing (tercatat di bursa saham) dengan syarat memiliki kompetensi di
bidangnya (perhotelan dan wisata.)
c. Permohonan pencabutan Personal dan Corporate Guarantee tidak dapat dilakukan karena Perseroan
belum menghasilkan laba dan masih bergantung pada pemegang saham.
d. Hasil dana IPO, hanya digunakan untuk pengembangan usaha dan bukan untuk melunasi utang
pemegang saham.
14
Page 28
e. Melakukan marger akuisisi atau reorganisasi atau investasi/peyertaan pada perusahaan lain, dapat
dilakukan selama Marger, Akuisisi, tidak akan merubah pemegang saham dominan (ultimate shareholder).
Menerbitkan/mejual saham kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat secara Notariil, Dapat dilakukan
karena penjualan saham untuk kepentingan ekspansi bisnis yang akan memperkuat struktur modal
dan tidak akan mengubah struktur pemegang saham dominan (ultimate shareholder).
5. Utang Pemegang Saham
Utang pemegang saham pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp7.000.000.000, dengan rincian
sebagai berikut :
(dalam Rupiah)
Uraian Jumlah
Hendra Sutanto 7.000.000.000
Jumlah 7.000.000.000
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 19 Desember 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung
semenjak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 07 Desember 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung
semenjak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 24 Oktober 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung
semenjak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 10 Agustus 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung
semenjak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 16 Mei 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan pinjaman
Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.500.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja Perusahaan, dengan
bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung semenjak tanggal
Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 12 Mei 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan pinjaman
Perusahaan dengan nilai sebesar Rp500.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja Perusahaan, dengan
bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung semenjak tanggal
Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 06 April 2023, Utang kepada Hendra Sutanto merupakan
pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang dipergunakan untuk modal kerja
Perusahaan, dengan bunga 5% per tahun (dibayarkan setiapa bulan) dan jangka waktu 1 tahun (365 hari) terhitung
semenjak tanggal Perjanjian.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
15
Page 29
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN DARI TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEKTIF, PERSEROAN TIDAK
MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS
INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN
TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA DISAJIKAN
DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADANYA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG
TELAH JATUH TEMPO DAN BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG SAHAM DAN
TIDAK ADA PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN
DIAMBIL OLEH PERSEROAN.
16
Page 30
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini yang berhubungan dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon
investor juga harus membaca Bab VI Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan
keuangan Perseroan:
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra
Suhartati dan Rekan dengan pendapat tanpa modifikasian, posisi keuangan PT Hotel Fitra International Tbk tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 serta kinerja dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 ditandatangani oleh Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0165, dengan nomor
laporan No.00109/2.0119/AU.01/05/0165-04/1/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Laporan posisi keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 2.859.729.996 3.776.747.508
Piutang usaha 335.222.965 358.476.343
Piutang lain-lain 8.494.000 7.092.000
Persediaan 87.114.039 153.623.480
Uang muka 1.355.972.265 627.768.184
Jumlah Aset Lancar 4.646.533.265 4.923.707.515
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan 151.378.236 159.373.923
Aset tetap -
Setelah dikurangi akumulasi penyusutan per 31 Desember
dan 2022 masing-masing sebesar Rp25.010.932.711 dan 53.010.404.352 56.853.786.339
Rp20.878.550.993
Jumlah Aset tidak Lancar 53.161.782.588 57.013.160.262
Jumlah Aset 57.808.315.853 61.936.867.777
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - 19.999.959
Utang lain-lain 107.962.374 121.562.500
Utang pajak 198.026.004 141.895.841
Biaya yang masih harus dibayar 853.542.676 1.053.036.056
Utang bank-
Bagian jatuh tempo dalam setahun 5.400.000.000 3.720.000.000
Utang pemegang saham 7.000.000.000 -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 13.559.531.054 5.056.494.356
17
Page 31
Liabilitas Jangka Panjang
Utang bank 15.403.100.000 20.803.100.000
Liabilitas imbalan kerja 688.082.892 724.426.924
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 16.091.182.892 21.527.526.924
Jumlah Liabilitas 29.650.713.946 26.584.021.280
EKUITAS
Modal Saham
- Modal dasar 1.000.000 saham, nilai nominal Rp100 per
saham
- Modal ditempatkan dan disetor 726.130.199 saham pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 72.613.019.900 72.613.019.900
Tambahan modal disetor (6.415.669.471) (6.415.669.471)
Defisit (38.039.488.659) (30.844.517.928)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
28.157.861.770 35.352.832.501
induk
Kepentingan non pengendali (259.863) 13.996
Jumlah Ekuitas 28.157.601.907 35.352.846.497
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 57.808.315.853 61.936.867.777
Laporan Laba Rugi
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan 11.833.525.237 10.495.281.006
Beban Pokok Pendapatan (7.652.017.865) (6.533.624.876)
Laba Bruto 4.181.507.372 3.961.656.130
Beban Usaha (8.335.638.289) (6.862.832.741)
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Pendapatan Jasa Giro 17.779.024 54.405.827
Bunga Pinjaman Bank (3.254.121.293) (3.306.280.891)
Pajak Bunga (3.510.670) (10.897.734)
Administrasi Bank (8.542.229) (7.629.640)
Bunga Sewa Pembiayaan - (1.235.556)
Bunga Pinjaman Lainnya (117.604.169) -
Lain-lain – net 125.348.073 184.820.153
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (7.394.782.181) (5.987.994.452)
Beban Pajak Penghasilan
Pajak Kini - -
Pajak Tangguhan 37.661.634 (5.828.773)
Rugi Bersih Tahun Berjalan (7.357.120.547) (5.993.823.225)
Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
Pengukuran Kembali Imbalan Pasti 207.533.278 187.601.110
Pajak Atas Penghasilan Terkait (45.657.321) (40.270.453)
18
Page 32
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (7.195.244.590) (5.846.492.568)
Rugi Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (7.356.846.392) (5.993.780.848)
Kepentingan Non-Pengendali (274.155) (42.376)
Rugi Tahun Berjalan (7.357.120.547) (5.993.823.224)
Rugi Komprehensif Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (7.194.970.731) (5.846.450.454)
Kepentingan Non-Pengendali (273.859) (42.114)
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (7.195.244.590) (5.846.492.568)
Rugi Per Saham Dasar -9,91 -8,07
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan Kas Dari Pelanggan 11.843.178.489 10.201.924.361
Pembayaran Kas Kepada Pemasok dan Pihak Ketiga (8.554.332.363) (6.974.170.027)
Pembayaran Kas Kepada Karyawan (3.668.174.981) (3.636.534.740)
Penerimaan (Pembayaran):
Penghasilan Bunga 14.268.354 43.508.093
Beban Keuangan (3.380.267.691) (3.315.146.087)
Beban Pajak (288.037.662) (131.068.426)
Operasional Lainnya 125.348.073 184.820.153
Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Operasi (3.908.017.781) (3.626.666.673)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan Aset Tetap (288.999.731) (4.946.346.852)
Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Investasi (288.999.731) (4.946.346.852)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Tambahan Modal Disetor Yang Berasal Dari
Penerbitan Saham Baru Melalalui Pelaksanaan Waran - 3.110.191.146
Pembayaran Utang Bank (3.720.000.000) (1.080.000.000)
Pembayaran Utang Sewa Pembiayaan (8.856.955)
Penerimaan Pinjaman dari Pihak Berelasi 7.000.000.000 -
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan 3.280.000.000 2.021.334.191
PENURUNAN KAS DAN SETARA KAS (917.017.512) (6.551.679.334)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 3.776.747.508 10.328.426.842
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 2.859.729.996 3.776.747.508
19
Page 33
Rasio-Rasio Penting
31 Desember
Keterangan
2023 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan bersih 12,75% 19,81%
Beban Pokok Pendapatan 17,12% 16,64%
Laba Bruto 5,55% 25,44%
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan 23,49% 10,28%
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan 23,07% 8,30%
Jumlah aset -6,67% -6,95%
Jumlah liabilitas 11,51% -6,65%
Jumlah ekuitas -20,33% -7,18%
RASIO USAHA (%)
Gross Profit Margin 35,34% 37,75%
Operating Loss Margin -62,49% -57,05%
Return On Asset -12,73% -9,68%
Return On Equity -26,12% -16,95%
Rugi Tahun Berjalan terhadap Pendapatan Bersih -62,17% -57,11%
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan terhadap Pendapatan Bersih -60,80% -55,71%
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan terhadap Aset -12,45% -9,44%
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan terhadap Ekuitas -25,55% -16,54%
RASIO SOLVABILITAS (X)
Liabilitas / Aset 0,51 0,43
Liabilitas / Ekuitas 1,05 0,75
RASIO LIKUIDITAS (X)
Current Ratio 0,34 0,97
Interest Coverage Ratio (ICR) -2,27 -1,81
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 3,18 9,72
Catatan : Tidak terdapat pembatasan atas rasio kinerja keuangan pada Perjanjian Pinjaman Perseroan di PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk
20
Page 34
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Keterangan yang ada dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting yang terdapat
pada Bab IV dari Prospektus ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan berikut mengandung kalimat-kalimat yang juga
menggambarkan risiko dan ketidakpastian. Hasil akhir sebenarnya dapat berbeda secara signifikan dengan hal-hal yang
dimaksud dalam kalimat-kalimat tersebut. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan perubahan signifikan sudah termasuk
dalam kalimat-kalimat tersebut, tetapi tidak terbatas pada analisis dan pembahasan berikut dan bagian yang terkait dalam
Prospektus ini, khususnya Bab VI mengenai Faktor Risiko.
Analisis Pembahasan Manajemen ini disajikan berdasarkan Laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra Suhartati dan Rekan dengan
pendapat tanpa modifikasian, posisi keuangan PT Hotel Fitra International Tbk tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta
kinerja dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ditandatangani oleh
Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0165, dengan nomor laporan
No.00109/2.0119/AU.01/05/0165-04/1/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.
1. UMUM
Perseroan didirikan di Jakarta Pusat pada tahun 2014 dengan fokus pada kegiatan usaha Pengelolaan hotel. Perseroan
saat ini melalui Perusahaan Anaknya PT Bumi Majalengka Permai mengelola Fitra Hotel yang memiliki Luas lahan
3.037m2, luas bangunan 3.900 m2, terdiri atas 3 lantai dengan total 113 kamar. Terdapat 2 Jenis Kamar, yaitu Junior
Suite dengan luas 24m2 , dan Superior dengan luas 18m2. Fitra Hotel juga dilengkapi fasilitas 3 ruang meeting
berkapasitas 100 seat, serta lounge & Restaurant berkapasitas 80 pax.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN HASIL USAHA PERSEROAN
1. Kondisi Pasar Perhotelan dan iklim pariwisata Indonesia
Kondusifitas iklim pariwisata dan ketatnya persaingan usaha di bidang perhotelan akan mempengaruhi kegiatan
usaha dan kondisi keuangan Perseroan. Apabila iklim pariwisata membaik, dengan banyaknya libur nasional
dan adanya event-event nasional dan/atau internasional yang diselenggarakan di Indonesia (konser musik,
pekan olahraga, summit, dll) akan memberikan potensi akomodasi dan tambahan wisatawan yang pada
akhirnya meningkatkan tingkat hunian hotel Perseroan. Selain itu ketatnya persaingan usaha, dalam hal ini
banyaknya pesaing dengan hotel berbintang atau hotel dengan tingkat di bawahnya, juga dapat mempengaruhi
tingkat hunian hotel Perseroan, apabila Perseroan tidak mampu memberikan pelayanan yang memuaskan
dengan tingkat harga yang kompetitif.
2. Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
Kebijakan dan peraturan Pemerintah terkait pariwisata dan akomodasi, juga akan dapat mempengaruhi hasil
Operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Apabila pemerintah menerapkan kebijakan pajak atas jasa hotel
yang positif (seperti membebaskan PPN), atau kebijakan anggaran yang mengatur akomodasi untuk
memperbolehkan rapat/ dinas dilakukan di hotel, maka hal tesebut akan dapat berpengaruh positif pada kondisi
keuangan Perseroan dan meningkatkan tingkat sewaan ruangan/ hunian kamar Perseroan.
3. Perubahan Teknologi dan Informasi
Saat ini cara Pemesanan Kamar Hotel sudah semakin berkembang, dimana sebelumnya pemesanan hotel
masih menggunakan cara konvensional, yaitu dengan booking via telpon, datang langsung, atau melalui travel
agent. Dengan semakin berkembangnya teknologi, saat ini Perseroan harus mengantisipasi perubahan cara
pemesanan kamar hotel dengan mengadopsi pemanfaatan situs online/ website, Aplikasi handphone, serta
kerjasama dengan travel agent online untuk memberikan layanan pemesanan kamar yang cepat dan efisien,
sehingga hal tersebut dapat berpengaruh positif terhadap tingkat hunian hotel Perseroan.
4. Tren perilaku konsumen dan permintaan atas jasa dan layanan yang ditawarkan oleh Perseroan
Trend perilaku konsumen yang mengedepankan gaya hidup, berlibur, dan traveling diyakini akan meningkatkan
permintaan atas jasa dan layanan hotel yang ditawarkan Perseroan, terlebih lagi apabila pengembangan point
of interest di daerah Majalengka yang berpotensi meningkatkan kunjungan wisatawan ke daerah Majalengka.
Hal tersebut dapat berpengaruh positif pada tingkat hunian dan kinerja pendapatan Perseroan.
21
Page 35
3. ANALISIS KEUANGAN
Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan harus dibaca dengan
mengacu pada Laporan Keuangan Tahunan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan Tahunan di dalamnya.
Data laporan keuangan disajikan pada tabel dibawah ini:
3.1. Laporan Laba Rugi Konsolidasian
Tabel berikut ini memperlihatkan komposisi pendapatan dan beban usaha dan akun lainnya yang angka-angkanya dikutip
dari laporan keuangan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan 11.833.525.237 10.495.281.006
Beban Pokok Pendapatan (7.652.017.865) (6.533.624.876)
Laba Bruto 4.181.507.372 3.961.656.130
Beban Usaha (8.335.638.289) (6.862.832.741)
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Pendapatan Jasa Giro 17.779.024 54.405.827
Bunga Pinjaman Bank (3.254.121.293) (3.306.280.891)
Pajak Bunga (3.510.670) (10.897.734)
Administrasi Bank (8.542.229) (7.629.640)
Bunga Sewa Pembiayaan - (1.235.556)
Bunga Pinjaman Lainnya (117.604.169) -
Lain-lain – net 125.348.073 184.820.153
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (7.394.782.181) (5.987.994.452)
Beban Pajak Penghasilan
Pajak Kini - -
Pajak Tangguhan 37.661.634 (5.828.773)
Rugi Bersih Tahun Berjalan (7.357.120.547) (5.993.823.225)
Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
Pengukuran Kembali Imbalan Pasti 207.533.278 187.601.110
Pajak Atas Penghasilan Terkait (45.657.321) (40.270.453)
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (7.195.244.590) (5.846.492.568)
Rugi Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (7.356.846.392) (5.993.780.848)
Kepentingan Non-Pengendali (274.155) (42.376)
Rugi Tahun Berjalan (7.357.120.547) (5.993.823.224)
Rugi Komprehensif Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (7.194.970.731) (5.846.450.454)
Kepentingan Non-Pengendali (273.859) (42.114)
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (7.195.244.590) (5.846.492.568)
Rugi Per Saham Dasar -9,91 -8,07
22
Page 36
Pendapatan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Pendapatan Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp11.833.525.237, meningkat Rp1.338.244.231 atau sebesar 12,75% dibandingkan dengan pendapatan untuk periode
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dimana Peningkatan ini terjadi seiring dengan meningkatnya
kunjungan wisata ke Majalengka, yang sebagian besar wisatawan tersebut memutuskan untuk menginap, dan
meningkatnya kegiatan seremonial perorangan maupun lembaga dan organisasi yang menyewa convention hall milik
perseroan. Peningkatan pendapatan pada tahun 2023 juga disumbangkan oleh peningkatan harga rata-rata kamar,
dikarenakan banyaknya pengunjung walk in guest (tanpa diskon), pengunjung yang memilih jenis kamar dengan kelas
yang lebih mewah dibandingkan jenis kamar pada tahun 2022, serta pengunjung keluarga yang umumnya menambah
extra bed. Selain itu jumlah penyewaan convention hall secara pax meningkat, sebagai dampak dari tahun politik, dimana
instansi pemerintah seperti KPU dan Bawaslu banyak melakukan sosialisasi dan pelatihan, serta banyaknya partai-partai
politik yang melakukan rapat koordinasi daerah.
Beban Pokok Pendapatan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Beban Pokok Pendapatan Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp7.652.017.865, meningkat Rp1.118.392.989 atau sebesar 17,12% dibandingkan dengan beban pokok
pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dimana hal tersebut seiring dengan peningkatan
pendapatan Perseroan.
Laba Bruto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Laba bruto Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp
4.181.507.372, meningkat Rp219.851.242 atau sebesar 5,55% dibandingkan dengan laba bruto untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Meskipun meningkat, Secara persentase peningkatan tersebut lebih kecil
dibandingkan peningkatan pendapatan Perseroan, hal tersebut dikarenakan adanya beban banquet dari vendor yang
kurang kompetitif secara harga.
Beban Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Beban Usaha Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp8.335.638.289, meningkat Rp1.472.805.548 atau sebesar 21,46% dibandingkan dengan beban usaha untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut utamanya dikarenakan meningkatnya beban
penyusutan dan munculnya beban kontribusi pemanfaatan lahan yang dibayarkan kepada Pemda sehubungan dengan
rencana pembangunan Kertajati Umroh Park.
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Rugi sebelum pajak penghasilan Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp7.394.782.181, meningkat Rp1.406.787.729 atau sebesar 23,49% dibandingkan dengan Rugi sebelum
pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut utamanya
dikarenakan meningkatnya beban pokok pendapatan dan beban usaha yang secara persentase lebih tinggi dibandingkan
naiknya pendapatan.
23
Page 37
Rugi Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Rugi bersih tahun berjalan Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp7.357.120.547, meningkat Rp1.363.297.322 atau sebesar 22,75% dibandingkan dengan Rugi bersih untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya dikarenakan meningkatnya beban pokok
pendapatan dan beban usaha yang secara persentase lebih tinggi dibandingkan naiknya pendapatan.
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp7.195.244.590, meningkat Rp1.348.752.022 atau sebesar 23,07% dibandingkan dengan Rugi bersih
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya dikarenakan meningkatnya beban
pokok pendapatan dan beban usaha yang secara persentase lebih tinggi dibandingkan naiknya pendapatan. Namun
secara keseluruhan rugi komprehensif tersebut lebih kecil dibandingkan rugi bersih tahun berjalan, dikarenakan adanya
penghasilan komprehensif lain berupa pengukuran kembali imbalan pasti sebesar Rp207.533.278.
3.2. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 2.859.729.996 3.776.747.508
Piutang usaha 335.222.965 358.476.343
Piutang lain-lain 8.494.000 7.092.000
Persediaan 87.114.039 153.623.480
Uang muka 1.355.972.265 627.768.184
Jumlah Aset Lancar 4.646.533.265 4.923.707.515
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan 151.378.236 159.373.923
Aset tetap -
Setelah dikurangi akumulasi penyusutan per 31 Desember
dan 2022 masing-masing sebesar Rp25.010.932.711 dan
Rp20.878.550.993 53.010.404.352 56.853.786.339
Jumlah Aset tidak Lancar 53.161.782.588 57.013.160.262
Jumlah Aset 57.808.315.853 61.936.867.777
Jumlah Aset
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Jumlah Aset Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp
57.808.315.853, mengalami penurunan Rp4.128.551.924 atau sebesar -6,67% dibandingkan dengan Jumlah Aset untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya dikarenakan penurunan nilai Aset tetap
akibat akumulasi penyusutan.
Aset Lancar
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Aset Lancar Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp4.646.533.265, mengalami penurunan Rp277.174.250 atau sebesar -5,63% dibandingkan dengan Aset Lancar untuk
24
Page 38
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya dikarenakan penurunan Kas dan Setara
Kas yang digunakan untuk menunjang operasional Perseroan.
Aset Tidak Lancar
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Aset Tidak Lancar Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp53.161.782.588, mengalami penurunan Rp3.851.377.674 atau sebesar -6,76% dibandingkan dengan Aset tidak lancar
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya dikarenakan penurunan nilai
bangunan hotel dan convention hall serta prasarana akibat beban penyusutan.
Liabilitas
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - 19.999.959
Utang lain-lain 107.962.374 121.562.500
Utang pajak 198.026.004 141.895.841
Biaya yang masih harus dibayar 853.542.676 1.053.036.056
Utang bank-
Bagian jatuh tempo dalam setahun 5.400.000.000 3.720.000.000
Utang pemegang saham 7.000.000.000 -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 13.559.531.054 5.056.494.356
Liabilitas Jangka Panjang
Utang bank 15.403.100.000 20.803.100.000
Liabilitas imbalan kerja 688.082.892 724.426.924
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 16.091.182.892 21.527.526.924
Jumlah Liabilitas 29.650.713.946 26.584.021.280
Jumlah Liabilitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Jumlah Liabilitas Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp29.650.713.946, mengalami peningkatan Rp1.892.484.973 atau sebesar 11,54% dibandingkan dengan Jumlah
Liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya dikarenakan timbulnya utang
pemegang saham yang cukup signifikan sebesar Rp7.000.000.000.
Liabilitas Jangka Pendek
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp13.559.531.054, mengalami peningkatan Rp8.503.036.698 atau sebesar 168,16% dibandingkan
dengan Jumlah Liabilitas Jangka Pendek untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut
utamanya dikarenakan timbulnya utang pemegang saham yang cukup signifikan sebesar Rp7.000.000.000 yang
seluruhnya digunakan untuk mendukung modal kerja Perseroan.
Liabilitas Jangka Panjang
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Jumlah Liabilitas jangka panjang Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp16.091.182.892, mengalami penurunan Rp5.436.344.032 atau sebesar -25,25% dibandingkan dengan
25
Page 39
Jumlah Liabilitas jangka panjang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya
dikarenakan berkurangnya utang bank akibat berpindahnya porsi utang bank jangka panjang ke dalam porsi bagian jatuh
tempo dalam setahun sebesar Rp5.400.000.000.
Ekuitas
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
EKUITAS
Modal Saham
- Modal dasar 1.000.000 saham, nilai nominal Rp100 per
saham
- Modal ditempatkan dan disetor 726.130.199 saham pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 72.613.019.900 72.613.019.900
Tambahan modal disetor (6.415.669.471) (6.415.669.471)
Defisit (38.039.488.659) (30.844.517.928)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 28.157.861.770 35.352.832.501
Kepentingan non pengendali (259.863) 13.996
Jumlah Ekuitas 28.157.601.907 35.352.846.497
Jumlah Ekuitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Jumlah Ekuitas Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp28.157.601.907, mengalami penurunan Rp7.195.244.590 atau sebesar -20,35% dibandingkan dengan Jumlah
Liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal tersebut utamanya dikarenakan meningkatnya
defisit akibat peningkatan rugi tahun berjalan.
3.3 Arus Kas
Tabel berikut menggambarkan ringkasan informasi terkait arus kas Perseroan:
(dalam rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi (3.908.017.781) (3.626.666.673)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (288.999.731) (4.946.346.852)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 3.280.000.000 2.021.334.191
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Arus Kas yang digunakan untuk Aktifitas Operasi tahun 2023 sebesar Rp3.908.017.781, meningkat sebesar
Rp281.351.108 atau sebesar 7,76% jika dibandingkan dengan tahun 2022. Peningkatan arus kas untuk aktivitas operasi
dikarenakan meningkatnya pembayaran kepada pemasok, seiring dengan peningkatan pendapatan Perseroan.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Arus Kas yang digunakan untuk Aktifitas Investasi tahun 2023 sebesar Rp288.999.731, mengalami penurunan signifikan
sebesar Rp4.657.347.121 atau sebesar 94,16% jika dibandingkan dengan tahun 2022. Penurunan tersebut dikarenakan
pada tahun 2022 tidak lagi terdapat perolehan asset tetap berupa bangunan (termasuk renovasi) dan perlengkapan dan
perabotan pada convention hall Perseroan.
26
Page 40
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Arus Kas yang diperoleh dari Aktifitas Pendanaan tahun 2023 sebesar Rp3.280.000.000, mengalami peningkatan sebesar
Rp1.258.665.809 atau sebesar 62,67% jika dibandingkan dengan tahun 2022. Hal tersebut dikarenakan Perseroan
memperoleh utang pemegang saham pada tahun 2023 sebesar Rp7.000.000.000 meskipun terdapat pembayaran utang
bank sebesar Rp3.720.000.000
Terdapat siklus bisnis musiman dari kegiatan usaha perhotelan perusahaan anak dimana terdapat kecenderungan high
season yang meningkatkan okupansi kamar hotel serta pemanfaatan gedung serba guna untuk MICE (Meeting, Incentive,
Conference, Exhibition) pada periode bulan mei, juni, dan akhir tahun. Hal tersebut dipengaruhi oleh musim liburan dan
pemanfaatan anggaran instansi dan pemerintah daerah pada akhir tahun dalam rangka rapat kerja akhir tahun. Hal
tersebut berpengaruh pada arus kas operasional dimana terdapat peningkatan penerimaan pelanggan maupun
pembayaran kepada pemasuk di bulan Juni maupun Desember.
3.4 Rasio Keuangan
• Likuiditas
Rasio likuiditas adalah tingkat kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memenuhi seluruh liabilitas
jangka pendek yang diukur dengan perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas jangka pendek.
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Aset lancar 4.646.533.265 4.923.707.515
Liabilitas jangka Pendek 13.559.531.054 5.056.494.356
Rasio Lancar 0,34 0,97
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x) -2,27 -1,81
Interest Coverage Ratio (ICR) (x) 3,18 9,72
Secara keseluruhan rasio likuiditas Perseroan baik current ratio, Interest Coverage Ratio (ICR) dan Debt Service
Coverage Ratio (DSCR) pada 31 Desember 2023 menurun, dikarenakan meningkatnya liabilitas jangka pendek yang
cukup signifikan dari penambahan utang pemegang saham sebesar Rp7.000.000.000 yang seluruhnya digunakan
untuk mendukung modal kerja Perseroan
• Solvabilitas
Solvabilitas merupakan parameter/alat ukur untuk mengetahui kemampuan Perseroan dalam memenuhi seluruh
liabilitasnya. Solvabilitas diukur dengan membandingkan jumlah liabilitas Perseroan dengan jumlah aset atau ekuitas
Perseroan.
31 Desember
Keterangan
2023 2022
RASIO SOLVABILITAS (X)
Liabilitas / Aset 0,51 0,43
Liabilitas / Ekuitas 1,05 0,75
Perseroan memiliki kemampuan untuk menghasilkan kas yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan sehingga
membiayai biaya operasional Perseroan.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan adalah berasal dari pinjaman bank, dimana penggunaan
fasilitas kredit saat ini masih dibawah batasan maksimum yang diberikan oleh bank.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian, dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perusahaan Terbuka.
27
Page 41
Perseroan memiliki kecukupan modal kerja. Apabila modal kerja tidak mencukupi, langkah yang akan dilakukan
Perseroan adalah dengan mengusahakan sumber internal yaitu negosiasi perpanjangan credit terms kepada
suppliers; Perseroan juga akan mengupayakan pinjaman dari bank atau pemegang saham untuk mendanai
kebutuhan tersebut.
• Imbal Hasil Aset (ROA)
Imbal Hasil Aset (Return on Asset) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan dan menghasilkan
laba bersih dari perputaran asetnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara laba bersih terhadap jumlah
aset Perseroan.
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Laba (Rugi) Tahun Berjalan (7.357.120.547) (5.993.823.225)
Aset 57.808.315.853 61.936.867.777
Imbal Hasil Aset (Return On Asset) -12,73% -9,68%
• Imbal Hasil Ekuitas (ROE)
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan menghasilkan
laba bersih bagi para pemegang sahamnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara laba bersih terhadap
jumlah ekuitas.
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Laba (Rugi) Tahun Berjalan (7.357.120.547) (5.993.823.225)
Ekuitas 28.157.601.907 35.352.846.497
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity) -26,13% -16,95%
4. Belanja Modal
Jumlah belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023, dan 2022 masing-masing adalah
sebesar Rp288.999.731, dan Rp4.946.346.852. Pada tahun 2022 Perseroan melakukan investasi barang modal yang
utamanya dalam bentuk pembelian perlengkapan dan perabotan serta bangunan convention hall. Sedangkan untuk
belanja modal pada tahun 2023 hanya berkisar pada perbaikan bangunan dan prasarana serta perlengakapan dan
perabotan hotel yang nilainya tidak signifikan
5. Manajemen Risiko
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila
tidak di antisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik.
Kebijakan manajemen risiko keuangan yang dijalankan oleh Perseroan dalam menghadapi risiko tersebut adalah sebagai
berikut:
a) Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko jika pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya yang menyebabkan kerugian keuangan.
Perseroan melakukan analisa dan persetujuan kredit yang hati-hati, dan juga pengawasan terhadap saldo piutang
dilakukan secara berkesinambungan untuk meminimalisasi piutang yang tidak dapat ditagih. Terkait dengan kredit
yang diberikan kepada pelanggan, Perusahaan mengendalikan eksposur risiko kredit dengan menetapkan kebijakan
atas persetujuan alau penolakan kontrak kredit baru. Kepatuhan atas kebijakan tersebut dipantau oleh Direksi.
Sebagai bagian dari proses dalam persetujuan atau penolakan tersebut, reputasi dan jejak rekam pelanggan menjadi
bahan pertimbangan. Saat ini, tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan.
28
Page 42
b) Risiko Likuiditas
Pada saat ini Perseroan berharap dapat membayar semua liabilitas pada saat jatuh tempo. Perusahaan melakukan
evaluasi dan pengawasan yang ketat atas arus kas masuk dan kas keluar untuk memastikan tersedianya dana untuk
memenuhi kebutuhan pembayaran liabilitas yang jatuh tempo. Secara umum, kebutuhan dana untuk pelunasan
liabilitas jaugka pendek yang jatuh tempo diperoleh dari pelunasan piutang dari pelanggan yang memiliki jangka
waktu kredit 3 bulan.
c) Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh kekurangan atau kegagalan dari proses internal,
faktor manusia dan sistem atau dari kejadian-kejadian eksternal. Risiko ini melekat dalam semua proses bisinis,
kegiatan operasional, sistem dan produk Perseroan.
Kebijakan manajemen yaitu menerapkan sistem audit kepatuhan yang berkelanjutan, pemeliharaan ataupun
melakukan backup atas aplikasi utama perusahaan baik dari sisi hardware dan software untuk menghindari hal-hal
yang tidak diinginkan, dan juga menanamkan nilal-nilai dasar Perusahaan sejak dini kepada karyawan sebingga
dapat menghindarikan/mengurangi potensi penyimpangan, serta penilaian kinerja yang fair dan transparan dalam
pengembangan karir.
d) Risiko Permodalan
Kebijakan manajemen adalah mempertahankan secara konsisten struktur permodalan yang sehat dalam jangka
panjang guna mempertahankan akses terhadap berbagai alternative pendanaan pada biaya yang wajar. Tujuan
utama pengelolaan modal Perseroan adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio modal yang sehat antara jumlah
liabilitas dan ekuitas guna mendukung usaha dan memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham.
Perseroan mengelola dan melakukan penyesuaian terhadap struktur permodalan berdasarkan perubahan kondisi
ekonomi. Dalam rangka pemeliharaan dan mengelola struktur permodalan, Perseroan mempertimbangkan efisiensi
penggunaan modal berdasarkan arus kas operasi dan belanja modal serta mempertimbangkan kebutuhan modal
dimasa yang akan datang.
Selain itu terdapat risiko atas suku bunga acuan pinjaman, dimana saat ini Perseroan memiliki Kredit Investasi dari PT
Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan suku bunga mengambang yang direview setiap saat untuk disesuaikan
dengan tarif bunga yang berlaku di BNI. Pihak Bank umumnya memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya
tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur, berupa kondisi keuangan debitur, jangka waktu
kredit, prospek usaha yang dibiayai, dan lain-lain. Adapun risiko dalam hal suku bunga mengambang mengalami
peningkatan, maka akan berpengaruh pada peningkatan beban bunga sehingga dapat mengurangi kinerja keuangan
Perseroan.
6. Segmen Operasi
Informasi segmen ini merupakan informasi yang digunakan oleh Direksi, sebagai pengambil keputusan dalam operasional
Perseroan, dalam rangka mengalokasikan sumber daya dan menilai kinerja segmen Perseroan: hotel, breakfast, banquet,
food & beverage, laundry, dan lainnya. Berikut ini adalah kontribusi masing-masing segmen usaha Perseroan:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan Jumlah Persentase Jumlah Persentase
Hotel 5.099.119.677 43,09% 4.763.661.257 45,39%
Banquet 5.111.778.583 43,20% 3.590.133.919 34,21%
Breakfast 912.101.052 7,71% 1.365.916.477 13,01%
Food & Beverage 615.862.587 5,20% 665.639.172 6,34%
Laundry 45.261.916 0,38% 41.656.406 0,40%
Lainnya 49.401.422 0,42% 68.273.775 0,65%
Jumlah 11.833.525.237 100,00% 10.495.281.006 100
Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa kontribusi pendapatan usaha Perseroan pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 paling besar berasal dari segmen banquet, dalam hal ini adalah pendapatan dari sewa
ruangan dan penyediaan konsumsi untuk acara/ event, sebesar 43,20% dan disusul dengan pendapatan dari segmen
Hotel yang merupakan sewa kamar sebesar 43,09%, sisanya berada pada nilai dibawah 10%.
29
Page 43
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 Pendapatan dari sewa kamar hotel masih mendominasi yaitu
sebesar 45,39%, disusul Banquet sebesar 34,21%, dan Breakfast sebesar 13,01%, sisanya berada pada nilai dibawah
10%.
30
Page 44
VI. FAKTOR RISIKO
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang lain, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak
terlepas dari beberapa risiko. Oleh karena itu sebelum memutuskan untuk berinvestasi, para calon investor harus terlebih
dahulu secara cermat dan hati-hati mempertimbangkan berbagai risiko usaha yang dijelaskan dalam Prospektus ini.
Apabila salah satu atau beberapa risiko terjadi, maka harga saham dapat mengalami penurunan dan menimbulkan potensi
kerugian bagi para investor.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan
usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan, dimulai dari risiko utama Perseroan.
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila
tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Berikut adalah risiko yang dihadapi oleh Perseroan dan
risiko tersebut telah disusun berdasarkan bobot dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan:
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Sebagai Induk Perusahaan
Sebagai induk perusahaan, Perseroan akan bergantung pada kegiatan serta pendapatan Perusahaan Anak.
Apabila terdapat fluktuasi pendapatan ataupun hambatan dalam kegiatan Perusahaan Anak yang bergerak dalam
bidang usaha jasa, dan pengelolaan hotel, hal ini dapat memberikan dampak yang material terhadap kegiatan
usaha Perseroan.
B. Risiko Umum Yang Berdampak Pada Perseroan dan Perusahaan Anak
1. Risiko Tuntutan Hukum Dari Pihak Ketiga
Tuntutan hukum dapat terjadi sewaktu-waktu baik atas proyek yang telah berdiri dan beroperasi, maupun atas
proyek yang sedang dikembangkan terkait dengan pemilikan dan status tanah yang menjadi lokasi bangunan
hotel didirikan. Tuntutan dari pihak ketiga dapat berdampak negatif terhadap kredibilitas dan kegiatan usaha,
kondisi keuangan, laba bersih, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. Risiko pertumbuhan ekonomi
Secara umum perekonomian indonesia cukup dipengaruhi perubahan kondisi ekonomi dan politik internasional,
dimana saat ini terjadi perang dagang dari kebijakan Amerika terhadap china yang berimbas pada perekonomian
dunia. Hal ini mengakibatkan peningkatan tajam Dollar Amerika, penurunan indeks saham di berbagai bursa efek
dan volatilitas komoditas di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Imbas dari hal tersebut setidaknya mempengaruhi
investasi dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, serta mempengaruhi daya beli masyarakat. Dengan
menurunnya daya beli masyarakat, akan berimbas pada penurunan kebutuhan akan wisata, travel, dan anggaran
rapat di hotel, dan diyakini akan mempengaruhi permintaan sewa kamar, akomodasi, serta jasa hotel Perseroan.
3. Risiko perubahan peraturan dan kebijakan Pemerintah
Sebagai perusahaan yang bergerak pada pengelolaan hotel, akan sangat terpengaruh dengan kebijakan
pemerintah terhadap Pariwisata dan akomodasi. Perubahan kebijakan pemerintah terkait industry pariwisata baik
pada tingkat daerah maupun pusat, akan berimbas pada kegiatan usaha Perseroan. Adanya perubahan kebijakan
pemerintah terkait pembatasan jumlah wisatawan, pengaturan terkait tarif atau moda transportasi, fokus promosi
wisata keluar daerah di luar lokasi usaha Perseroan, dan berbagai perubahan lain. Hal tersebut akan
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan. Selain itu Efisiensi Anggaran yang dihimbau oleh pemerintah pusat
dapat menyebabkan menurunnya tamu dari kalangan birokrasi yang biasa menggunakan hotel sebagai tempat
untuk melaksanakan rapat. Hal tersebut menjadi potensi turunnya pendapatan usaha Perseroan.
31
Page 45
C. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perusahaan Anak.
1. Risiko Persaingan Usaha
Bisnis di bidang perhotelan memiliki karakteristik yang fluktuatif bergantung pada lokasi hotel tersebut. Misalnya,
hotel yang berada di lokasi bisnis memiliki okupansi yang tinggi di hari kerja, dan pada saat akhir pekan dan
liburan akan menurun. Sebaliknya hotel yang berada di kawasan wisata akan memiliki okupansi yang tinggi
pada saat akhir pekan dan liburan, dan akan menurun pada saat hari kerja. Dalam bisnis perhotelan ini,
Perusahaan Anak memiliki persaingan usaha dari hotel-hotel berbintang tiga dan bintang dua serta akomodasi
yang berbasis non-hotel (penyewaan rumah, kamar apartemen, dan lainnya). Dalam hal Perseroan tidak mampu
memberikan jasa dan pelayanan optimal, harga yang kompetitif dibanding pesaingnya, serta mengelola fluktuasi
okupansi peak dan low season-nya maka hal tersebut dapat berpengaruh negatif terhadap pendapatan dan
kinerja keuangan Perseroan.
2. Risiko Terkait Pariwisata dan Akomodasi
Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada tahun 2023 mencapai rata-rata
51,05% atau naik 3,94% dibandingkan dengan TPK tahun 2022 yang tercatat sebesar 47,61%. Begitu pula, jika
dibanding TPK di Jawa Barat tahun 2023 mencapai rata-rata 51,22% atau naik 0,27% jika dibanding TPK tahun
2022 yang tercatat sebesar 50,95%. Perkembangan pariwisata di Indonesia terlihat dengan membaiknya bisnis
akomodasi komersil seperti hotel, vila dan resort yang tersebar di Indonesia seiring dengan kondusifnya kondisi
sosial politik, dan keamanan Negara. Dalam hal terjadinya bencana alam, situasi politik yang tidak kondusif,
ancaman terorisme dan travel warning dari negara lain, hal tersebut akan berdampak negatif terhadap bisnis
perhotelan yang pada akhirnya dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja usaha dan pendapatan
Perseroan.
3. Risiko Terkait Pendanaan Proyek Hotel Dan Pariwisata
Dalam mengembangkan proyek hotel dan pariwisata maupun penambahan fasilitas-nya, Perseroan dan
Perusahaan Anak membutuhkan jumlah dana yang cukup besar, dimana terdapat kemungkinan kebutuhan
dana untuk menyelesaikan proyek tersebut sulit tersedia tepat jumlah dan tepat waktu. Ketidakmampuan
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memperoleh pendanaan tersebut, dapat menyebabkan terhambatnya
atau terhentinya proyek tersebut. Hal tersebut akan berdampak negatif pada kinerja operasional, pendapatan
dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
D. Risiko Terkait Investasi Pada Saham Perseroan
1. Risiko Tidak Likuidnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa
Risiko likuiditas saham merupakan risiko yang disebabkan oleh terbatasnya jumlah saham yang beredar di
pasar saham yang menyebabkan transaksi saham Perseroan tidak aktif.
2. Harga Saham Dapat Berfluktuasi
Harga saham Perseroan setelah PMHMETD I dapat mengalami fluktuasi. Hal ini bergantung pada beberapa
faktor, termasuk:
- Perbedaan antara hasil aktual keuangan dan operasional Perseroan dengan hasil yang diharapkan oleh
investor dan analis;
- Perubahan rekomendasi analis atau persepsi terhadap Perseroan atau Indonesia;
- Pengumuman aliansi strategis atau perusahaan patungan oleh Perseroan;
- Penambahan atau pemberhentian personil kunci;
- Keterlibatan Perseroan dalam litigasi;
- Perubahan dalam perekonomian, sosial, politik maupun kondisi pasar di Indonesia;
- Fluktuasi harga pasar saham-saham secara keseluruhan di Bursa Efek Indonesia.
32
Page 46
3. Perseroan Mungkin Tidak Dapat Membagikan Dividen
Kemampuan Perseroan untuk mengumumkan pembagian dividen bergantung pada kinerja keuangan dan
operasional Perseroan serta keberhasilan implementasi strategi untuk tumbuh di masa depan yang mencakup
faktor-faktor kompetisi, peraturan, teknis, lingkungan, kondisi perekonomian secara umum, permintaan atas
jasa, dan faktor-faktor tertentu lainnya yang terdapat pada industri atau proyek tertentu yang dikerjakan oleh
Perseroan, dimana sebagian besar berada di luar kendali Perseroan.
Perseroan tidak dapat menjamin dapat membagi dividen, atau bahwa Direksi dari Perseroan akan merekomendasi, atau
Pemegang Saham akan menyetujui pembayaran dividen.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT
DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
PROSPEKTUS
33
Page 47
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra
Suhartati dan Rekan dengan pendapat tanpa modifikasian, posisi keuangan PT Hotel Fitra International Tbk tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 serta kinerja dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 ditandatangani oleh Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0165, dengan
No.00109/2.0119/AU.01/05/0165-5/1/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.
34
Page 48
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan yang berkedudukan di Majalengka adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya
menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 34 Tanggal 24 Januari 2014 (“Akta Pendirian”) dibuat dihadapan Muhammad Hanafi,
S.H. Notaris di Jakarta, yang mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia AHU-10937.AH.01.01 tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014,
telah dicatat pada Daftar Perseroan No. AHU-0021306.AH.01.09 tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, telah didaftarkan
dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 09.05.1.68.91892 tanggal 10 Mei 2017, yang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan, serta telah diumumkan dalam Lembar Berita Negara No. 47 tanggal 13
Juni 2014 dan Tambahan Berita Negara No. 19155, yang mana susunan permodalan dan susunan pemegang saham
pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan
Modal Dasar : Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) yang terbagi atas 20.000 (dua
puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing saham
sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah)
Modal ditempatkan dan disetor : Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan nilai nominal masing-
masing saham sebesar Rp. 100.000,00 (seratus Rupiah)
Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 20.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Hendra Sutanto 3.250 325.000.000.000 65,00
Irvan Fakhrianto 750 75.000.000 15,00
Jon Fieris 650 65.000.000 13,00
Yohanes Purwoko Ari 350 35.000.000 7,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000 500.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 15.000 150.000.000
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 18 tanggal 11
Februari 2016 yang dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H. Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang mana
telah mendapat surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0003189.AH.01.02 tahun 2016 tanggal
18 Februari 2016, serta telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.03-
0024324 tanggal 18 Februari 2016, yang mana para pemegang saham menyetujui perubahan pasal 1 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Nama dan Tempat kedudukan yang semula PT Hotel Fitra Syariah menjadi:
”PT HOTEL FITRA INTERNASIONAL”
Pada tahun 2019, Perseroan mengubah status dan nama perusahaannya yang semula berstatus Perseroan tertutup
Perseroan terbuka dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 17 Tanggal 14 Februari 2019 dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, akta mana telah mendapat surat Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0008044.AH.01.02Tahun 2019 tanggal 14 Februari 2019 serta telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0092526 Tanggal 14 Februari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0025225.AH.01.11
Tahun 2019 Tanggal 14 Februari 2019, dan merubah nama Perseroan menjadi sebagai berikut:
35
Page 49
“PT HOTEL FITRA INTERNASIONAL TBK”
Anggaran dasar tersebut selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan dimana telah diubah terakhir kali berdasarkan
Akta Berita Acara RUPS No. 06 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Dr. Erny Kencanawati, akta dimana telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
0018020.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 Maret 2024, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0112164 tanggal 20 Maret 2024, dan telah terdaftar didalam Daftar Perseroan No. AHU-0058430.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 20 Maret 2024 (”Akta 06/2024”), dimana para pemegang saham menyetujui untuk meningkatkan modal dasar
Perseroan, dimana para pemegang saham menyetujui untuk meningkatkan modal dasar Perseroan, penyetoran saham
baru dalam penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) dalam bentuk kompensasi hak
tagih oleh Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan, dan petsetujuan atas rencana PMHMETD yang nantinya
akan merubah pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan.
Maksud Dan Tujuan Usaha
Pada tanggal Prospektus ini dan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Secara Edaran No. 15 tanggal 27 Maret 2019, yang dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara, akta mana telah medapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-0017193.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0052140.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019 , maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah sebagai berikut:
Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang :
- Berusaha dalam bidang Aktivitas Jasa Keuangan, bukan Asuransi dan Dana Pensiun (Kode KBLI : 64), Aktivitas
Perusahaan Holding (Kode KBLI : 6420);
- Berusaha dalam bidang Penyediaan Akomodasi (kode KBLI: 55), Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek (kode
KBLI :551), Hotel Bintang (Kode KBLI : 5511), Hotel Melati (kode KBLI: 5512), Penyediaan Akomodasi Jangka
Pendek Lainnya (kode KBLI: 5519);
- Berusaha dalam bidang Real Estat (kode KBLI: 68), Real Estate Yang dimiliki Sendiri Atau Disewa Dan Kawasan
Pariwisata (kode KBLI: 681), Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (Kode KBLI : 6811), Kawasan Pariwisata
(kode KBLI:6812);
- Berusaha dalam bidang Aktivitas olahraga dan Rekreasi lainnya (Aktivitas Rekreasi Lainnya (kode KBLI: 93),
Aktivitas Rekreasi Lainnya (kode KBLI : 932), Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia (KBLI: 9323).
- Berusaha dalam bidang Konstruksi Gedung (kode KBLI: 41), Konstruksi Gedung (kode KBLI: 410), Konstruksi
Gedung (kode KBLI: 4101);
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan melaksanakan usaha utama sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama:
- Menjalankan kegiatan usaha Aktibitas Perusahaan Holding, mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya
adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan pernasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan. (Kode KBLI: 64200);
- menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang Lima,mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan
minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola
secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang lima (termasuk lima berlian) yang
ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya (Kode KBLI 55111);
- Menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang Empat, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan,
makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini
dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang empat yang ditetapkan
dalam surat keputusan instansi yang membinanya (Kode KBLI 55112);
- Menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang Tiga, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan
minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola
secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam surat
keputusan instansi yang membinanya (Kode KBLI 55113);
- Menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang Dua, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan
minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola
36
Page 50
secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintag dua yang ditetapkan dalam surat
keputusan isntansi yang membinanya (Kode KBLI 55114);
- Menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang Satu, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan
minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola
secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang satu yang ditetapkan dalam surat
keputusan instansi yang membinanya (Kode KBLI 55115);
- Menjalankan kegiatan usaha Hotel Melati, mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang
dikelola secara komersial serta menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi
ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya (Kode KBLI
55120);
- Menjalankan kegiatan usaha vila, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang
merupakan rumah-rumah probadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola
sendiri oleh pemiliknya (Kode KBLI: 55194);
- Menjalankan kegiatan usaha Apartemen Hotel, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi
umum yang mengelola dan menfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara dengan
perhitungan pembayaran sesuai ketentuan (Kode KBLI 55195);
- Menjalankan kegiatan usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek lainnya, mencakup usaha penyediaan jasa
pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam sub golongan 5511 sampai dengan 5513, sseperti usaha
penyediaan akomodaasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. Termasuk motel dan pondok
tamu (guesthouse) (Kode KBLI 55199);
B. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan yaitu:
- Menjalankan kegiatan usaha real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen,
bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan
pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa
perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat
tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah (Kode KBLI: 68110);
- menjalankan kegiatan usaha Kawasan Pariwisata, mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya
100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu,
membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata
yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi
pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk
keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata. Misalnya Bali Tourism Development Corporation (BTDC),
Tanjung Lesung, Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) (Kode KBLI 68120);
- Menjalankan kegiatan usaha Taman Rekreasi/ Taman Wisata, mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat
dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan,
pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu (termasuk pantai) dan dapat dilengkapi
dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi (Kode KBLI: 93232);
- menjalankan kegiatan usaha konstruksi gedung penginapan, mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai
untuk penginapan, seperti hotel, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung
penginapan (Kode KBLI: 41017).
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan kegiatan usaha yang saat ini telah berjalan Perusahaan Induk dalam bidang
Jasa, Pengelolaan Hotel & Pariwisata. Hal tersebut dilakukan melalui investasi pada Perusahaan Anak dan memiliki
kontribusi pendapatan utama adalah Jasa Perhotelan yang dikelola melalui Perusahaan Anak.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta 06/2024 dan DPS per tanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku BAE,
berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan:
37
Page 51
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Persentase
Pemegang Saham
(lembar) @Rp100,- (%)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Gloria Inti Nusantara 150.000.000 15.000.000.000 20,66
Jon Fieris 121.000.000 12.100.000.000 16,66
Hendra Sutanto 65.000.000 6.500.000.000 8,95
Masyarakat* 390.130.199 39.013.019.900 53,73
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 726.130.199 72.613.019.900 100,00
Saham Dalam Portepel 1.273.869.801 127.386.980.100
3. PERIZINAN
Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dalam menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan
Perseroan yaitu sebagai berikut:
1. Izin Usaha
Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120201271193 tanggal 19 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS.
Perpajakan
1) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 03.346.647.5-077.000 atas nama Perseroan yang
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan.
2) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-258PKP/WPJ.22/KP.1403/2018 tanggal 15 Oktober
2018 atas nama Perseroan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan.
3) Surat Keterangan Terdaftar Nomor S30922KT/WPJ.22/KP.1403/2018 tanggal 15 Oktober 2018 atas nama
Perseroan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan.
2. Ketenagakerjaan
a. Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1500000014369 atas nama Perseroan tanggal 6 Maret
2015 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
b. Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan Nomor 800043936 atas nama Perseroan tanggal 1 September 2018
yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Berikut adalah ijin-ijin penting yang dimiliki oleh Perusahaan Anak Perseroan:
Entitas Izin Operasional (Utama)
PT Bumi Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120201271193 tanggal 19 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga
Majalengka Permai Pengelola dan Penyelenggara OSS.
PT Fitra Amanah a) Nomor Induk Berusaha No. 9120203420119 tanggal 1 April 2019 dimana perubahan terakhirnya
Wisata tanggal 6 November 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui OSS
b) Sertifikat Standard No. 91202034201190003 tanggal 6 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala
DPMPTSP Kabupaten Majalengka melalui OSS untuk kegiatan usaha Angkutan Darat Wisata (KBLI
49425)
c) Sertifikat Standard No. 91202034201190003 tanggal 6 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala
DPMPTSP Kabupaten Majalengka melalui OSS untuk kegiatan usaha Daya Tarik Wisata
Buatan/Binaan Manusia Lainnya (KBLI 93239)
d) PKKPR No. 06112310213210010 tanggal 6 November 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk kegiatan usaha Taman Rekreasi (KBLI 93211)
3. Ketenagakerjaan
a. Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1500000014369 atas nama Perseroan tanggal 6 Maret
2015 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
38
Page 52
b. Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan Nomor 800043936 atas nama Perseroan tanggal 1 September 2018
yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Berikut adalah ijin-ijin penting yang dimiliki oleh Perusahaan Anak Perseroan:
Entitas Izin Operasional (Utama)
PT Bumi a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 517/02.PB-B/VIII-DPMPTSP/2018 tanggal 31 Agustus
Majalengka Permai 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mana
izin tersebut berlaku selamam perusahaan masih menjalankan usahanya yang mana SIUP tersebut
sedang dalam proses perubahan kegiatan usaha berdasarkan Surat Tanda Terima Berkas yang
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Majalengka tanggal 15
Februari 2019.
b. Tanda Izin Usaha Pariwisata dan Budaya No. 556.1/67.SIPB/DPMPTSP/VIII/2018 tanggal 6 Agustus
2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabuapten
Majalengka yang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkannya izin tersebut.
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) No. 102370100039, 12 Juli 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTM) Kabupaten Majalengka, dan
berlaku sampai 12 Juli 2022.
d. Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 517/91/Kel. Tanggal 27 Februari 2017 yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka.
e. Nomor Induk Berusaha atas nama BMP No. 91220206410013 yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dan ditetapkan tanggal 1 April
2019.
PT Fitra Amanah a. Surat Izin Usaha Perdagangan No. 517/320.PK-B/VII-DPMPTSP/2018 tanggal 31 Juli 2018 yang
Wisata dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
b. Tanda Daftar Perusahaan No. 102379100053 tanggal 31 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Majalengka Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berlaku
sampai 6 Juli 2023.
c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 470/29/Kel. Tanggal 9 mei 2018 yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Kabupaten Majalengka Kecamatan Majalengka Kelurahan Majalengka Kulon.
d. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120203420119 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 1 April 2019 atas nama
FAW.
39
Page 53
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM DAN ENTITAS ANAK
Bagan dan tabel di bawah ini menggambarkan kelompok usaha dari Perseroan dan hubungan antar perusahaan dalam
kelompok usaha tersebut:
Perseroan telah menetapkan PT Gloria Inti Nusantara sebagai pengendali Perseroan yang telah dilaporkan ke Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 7 Juli 2023 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 85 ayat (3) POJK Nomor
3/POJK.04/2021 jo. Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo. Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Bahwa Bapak Go Ronny Nugroho adalah pemilik manfaat (ulitmate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana
dimaksud Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018”). Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Presiden
No. 13 Tahun 2018 Perseroan telah menyampaikan data pemilik manfaat dari Perseroan tersebut kepada Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 3 November 2023
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Hubungan dengan
Perseroan
1. PT Gloria Inti Nusantara Perusahaan Induk Pemegang Saham Perseroan
2. PT Bumi Majalengka Permai Pembangunan dan Pengelolaan Hotel Perusahaan Anak
3. PT Fitra Amanah Wisata Tour dan Travel Perusahaan Anak
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dan Pemegang Saham berbentuk badan
hukum adalah sebagai berikut:
Manajemen Perseroan GIN BMP FAW
Siti Rahayu KU K - PS
Ida Haerani KI - - -
Joni Rizal DU - K K
Tomi Tris D - - D
Sukino D - - -
Keterangan
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
40
Page 54
KI : Komisaris Independen DI : Direktur Independen
PS : Pemegang Saham
5. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
PT GLORIA INTI NUSANTARA (“GIN”)
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham Pengendali Perseroan adalah PT Gloria Inti Nusantara
(“GIN”) di mana ultimate shareholder dari GIN adalah Go Ronny Nugroho.
Keterangan Singkat
PT Gloria Inti Nusantara (selanjutnya disebut “GIN”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 70 tanggal 27 November 2006 (“Akta Pendirian”) yang dibuat di hadapan Tuan Darmawan, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan No. W7-03467HT.01.01-TH.2006 tanggal 7 Desember 2006 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0027957.AH.01.09 Tanggal 19 Mei 2009 dengan Tanda Daftar Perusahaan No.
09.02.1.46.55989 tanggal 31 Oktober 2016.
GIN melakukan penyertaan saham di Perseroan sebesar 20,66%.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan GIN adalah aktivitas profesional ilmiah dan teknis berupa konsultasi
manajemen dan investasi.
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 03 tanggal 16 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Mohamad Syaiful
Azhar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0049115.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 18 Juli 2020, maksud dan
tujuan GIN adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan ecera, reparasi dan perawatan mobil dan
sepeda motor dan aktivitas professional, ilmiah dan teknis.
Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 1 Tanggal
1 Februari 2016 dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris Kota Tangerang Selatan, struktur permodalan
GIN adalah sebagai berikut:
Struktur Modal
Modal Dasar : Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) terbagi atas 10.000
(sepuluh ribu) lembar saham, masing-masing lembar saham bernilai
nominal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) terbagi atas 5.000 (lima ribu)
saham, masing-masing lembar saham bernilai nominal Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah)
Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal(Rp) (%)
Modal Dasar 5.000 1.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Gloria Korporatama 4.995 4.995.000.000 99,9
Go Ronny Nugroho 5 5.000.000 0,1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 5.000 5.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 5.000 5.000.000.000
41
Page 55
Manajemen dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegan Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 277 tanggal 28
November 2014 yang dibuat di hadapan Benediktus Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris GIN adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Go Ronny Nugroho
Dewan Komisaris
Komisaris : Siti Rahayu
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ENTITAS ANAK
Hingga Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki 2 (dua) Entitas Anak, sebagai berikut:
Kontribusi
Tahun Kepemilikan Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Pendapatan
Penyertaan (%) Operasional
(%)
1 PT Bumi Majalengka Pembangunan dan 2018 99,99 100% Beroperasi
Permai (BMP) Pengelolaan Hotel
2 PT Fitra Amanah Tour dan Travel 2018 99,99 - Belum
Wisata (FAW) Beroperasi,
direncanakan
beroperasi
pada kuartal III
2027.
PT Bumi Majalengka Permai (“BMP”)
Anggaran Dasar BMP telah mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Pendirian tersebut terakhir telah diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Secara Edaran No. 16 tanggal 27 Maret 2019 dibuat dihadapan Rudy Siswanto,
S.H., Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0017184.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0052122.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019, yang mana kegiatan usaha
BMP adalah:
a. Jasa;
b. Perdagangan;
c. Pembangunan (kontraktor);
d. Industri;
e. Pengangkutan darat;
f. Percetakan;
g. Perbengkelan.
Bahwa kegiatan usaha BMP dalam Anggaran Dasar telah mengalami perubahan sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Secara Edaran No. 16 tanggal 27 Maret 2019 dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
maksud dan tujuan BMP adalah sebagai berikut:
- Berusaha dalam bidang Penyediaan Akomodasi (Kode KBLI:55); Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek (Kode
KBLI : 551), Hotel Bintang (Kode KBLI : 5511), Hotel Melati (Kode KBLi: 5512), Penyediaan Akomodasi Jangka
Pendek Lainnya (Kode KBLI : 5519);
- Berusaha dalam bidang Real Estat (kode KBLI : 68), Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Dan Kawasan
Pariwisata (Kode KBLI : 681), real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (Kode KBLI : 6811), Kawasan
Pariwisata (Kode KBLI : 68120);
- Berusaha dalam bidang Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya (Kode KBLI : 93), Aktiivitas Rekreasi Lainnya
(Kode KBLI : 932), Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia (Kode KBLI : 99323);
- Berusaha dalam bidang Konstruksi Gedung (Kode KBLI : 41), Konstruksi Gedung (Kode KBLI : 410), Konstruksi
Gedung (Kode KBLI : 4101);
42
Page 56
Perseroan memiliki penyertaan modal sebesar 99,99% pada BMP sejak tahun 2018.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan BMP adalah mengoperasikan Fitra Hotel Majalengka
Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Secara Edaran No. 12 tanggal 20 Juni 2019 dibuat dihadapan Rudy Siswanto,
S.H., Notaris di Jakarta Utara, struktur permodalan BMP adalah sebagai berikut:
Struktur Modal
Modal Dasar : Rp.140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah) yang terbagi
atas 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu) saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : Rp.55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar Rupiah) yang terbagi atas
550.000 (lima ratus lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal
masing-masing saham sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah).
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Secara Edaran No. 12 tanggal 20 Juni 2019 dibuat dihadapan Rudy Siswanto,
S.H., Notaris di Jakarta Utara , susunan pemegang saham BMP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,-per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal(Rp) (%)
Modal Dasar 1.400.000 140.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Hotel Fitra Internasional Tbk 549.999 54.999.900.000 99,99%
Siti Rahayu 1 100.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 550.000 55.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 550.000 55.000.000.000
Manajemen dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 08 tanggal 19 Mei 2023 yang dibuat dihadapan
Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0122511
tanggal 30 Mei 2023, akta mana telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0099884.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
30 Mei 2023.
Direksi
Direktur : Steve Mulyono
Dewan Komisaris
Komisaris : Joni Rizal
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset 55.305.878.935 60.122.290.218
Jumlah Liabilitas 38.826.000.549 38.801.237.391
Jumlah Ekuitas 16.479.878.386 21.321.052.827
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan 11.833.525.237 10.495.281.006
Laba Kotor 4.181.507.372 3.961.656.130
43
Page 57
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Laba (rugi) tahun berjalan (4.841.174.441) (4.317.260.038)
Laporan Posisi Keuangan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2017
Jumlah Aset BMP pada 31 Desember 2023 turun sebesar Rp4.816.411.283 atau -8,01% dibandingkan 31 Desember
2022, yang utamanya dikarenakan penurunan nilai Aset tetap akibat akumulasi penyusutan. tidak terdapat perubahan
signifikan pada liabilitas yang hanya meningkat sebesar Rp24.763.158 atau 0,06%. Pada tahun yang sama juga, Ekuitas
BMP mengalami penurunan sebesar Rp4.841.174.441 juta atau -22,71% yang utamanya disebabkan oleh meningkatnya
defisit akibat peningkatan rugi tahun berjalan.
Pendapatan BMP pada 31 Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp1.338.244.231 atau sebesar 12,75%
dibandingkan tahun 2022, dikarenakan mulai membaiknya iklim pariwisata Majalengka sehingga meningkatkan kunjungan
wisatawan yang menginap di Fitra Hotel. Dampak dari peningkatan pendapatan tersebut adalah meningkatnya laba kotor
31 Desember 2023 sebesar Rp219.851.242 atau sebesar 5,55%. Rugi bersih tahun berjalan pada 31 Desember 2023
mengalami peningkatan sebesar Rp523.914.403 atau sebesar 12,14%. Hal tersebut dikarenakan meningkatnya beban
pokok pendapatan dan beban usaha yang secara persentase lebih tinggi dibandingkan naiknya pendapatan.
PT Fitra Amanah Wisata (“FAW”)
PT. Fitra Amanah Wisata (selanjutnya disebut “FAW”) berkedudukan di Kabupaten Majalengka didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 64 Tanggal 27 November 2017 dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto,
S.H., Notaris di Tangerang Selatan, akta mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Keputusan No. Keputusan Menkumham Nomor: AHU-0054083.AH.01.01 tahun 2017 tanggal 29
November 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No AHU-0151589.AH.01.11 tahun 2017 tanggal 29
November 2017, serta telah didaftarkan dalam Tanda Daftar Perseroan S-27379KT/WPJ.22/KP.1403/2017 tanggal 20
Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar FAW telah mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Secara Edaran No. 04 tanggal 3 November 2023 yang dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta
Utara, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0067790.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 November 2023 akta mana telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0221881.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 November 2023 (“Akta 4/2023”), dimana para pemegang
saham menyetujui perubahan nilai nominal saham sehingga merubah Pasal 3 Anggaran Dasar.
Berdasarkan Pasal 3 Akta 4/2023, maksud dan tujuan FAW adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ini adalah:
e. Berusaha dalam bidang Aktivitas Agen Perjalanan Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya;
f. Berusaha dalam bidang Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa;
g. Berusaha dalam bidang Aktivitas Keanggotan Organisasi;
h. Berusaha dalam bidang Penyedia Akomodasi;
i. Berusaha dalam bidang Penyedia Makanan dan Minuman;
j. Berusaha dalam bidang Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, mencakup usaha yang kegiatannya
sebagai perantara penjualan paket wisata, baik secara daring (online) maupun luring (offline), yang
dikemas oleh biro perjalanan wisata, memesan tiket angkutan darat, laut, dan uadra, baik untuk tujuan
dalam negeri maupun luar negeri, memesan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta
kunjungan ke destinasi atau daya tarik wisata, dan mengurus dokumen perjalanan wisata termasuk wisata
alam, yang meliputi sarana wisata, destinasi atau daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama
yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata, melakukan penyelenggaraan dan
penjualan paket wisata dengan ccara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung
kepada wisatawan atau konsumen, melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan
44
Page 58
dengan paket wisata yang dijual, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan
penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan
tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke daya tarik wisata, melakukan pengurusan dokumen
perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain dipersamakan. (Kode KBLI:79121);
b. Menjalankan kegiatan usaha Jasa Reservasi Lainnya YBDI (yang berhubungan dengan itu) YTDL (yang
tidak dapat diklasifikasikan lainnya, mencakup usaha jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk
pada subgolongan 7991 dan 7992, seperti penyediaan jasa pemesanan lainnya yang berkaitan dengan
perjalanan seperti transportasi, hotel, restoran, sewa mobil, kegiatan hiburan dan olahraga, penyediaan
jasa time share exchange (akomodasi), kegaitan penjualan tiket untuk event tertentu seperti theater,
olahraga dan acara hiburan, pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata dan
kesenangan lainnya dan kegiatan ybdi (yang berhubungan dengan itu) ytdl (yang tidak dapat
diklasifikasikan lainnya. (Kode KBLI: 79990);
c. Menjalankan kegiatan usaha Jasa Pramuwisata, mencakup perusahaan yang menyediakan usaha jasa
pramuwisata yang dikenal dengan pemandu wisata (tour guide), yaitu kegiatan usaha yang mencakup jasa
pendapingan dan bimbingan, termasuk interpretasi budaya dan alam, serta membantu segala sesuatu
yang diperlukan wisatawan. Termasuk mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memnuhi
kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata. (Kode KBLI: 79921);
d. Menjalankan kegiatan usaha Jasa Interpreter Wisata, mencakup usaha jasa interpreter wisata, yaitu
kegiatan yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata, membantu segala
sesuatu yang diperlukan wisatawan, termasuk jasa interpreter wisata alam di kawasan hutang yang
memberikan pemahaman dan edukasi akan pentingnya kelestarian alam. Termasuk juga dalam kelompok
ini perusahaan yang menyediakan tenaga interpreter wisata dan/atau mengkoordinasikan tenaga
interpreter wisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro
perjalanan wisata. (Kode KBLIL 78822);
e. Menjalankan kegiatan usaha Angkutan Darat Wisata, mencakup pengoperasian angkutan darat berupa
kendaraan bermotor maupun tidak bermotor di destinasi/kawasan pariwiasta. (Kode KBLIL 49425)
f. Menjalankan kegiatan usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya, mencakup suatu usaha
pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata buatan/binaan manusia yang belum dicakup
pada kelompok 93231 s.d. 93233. Termasuk wisata outbond (Kode KBLI:93239).
g. Menjalankan kegiatan usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, mencakup usaha
penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam kelompok 55191 s/d/ 55194, seperti
usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. Termasuk
motel dan pondok tamu (guest house). (Kode KBLI: 55199).
h. Menjalankan kegiatan usaha Restoran, mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman
untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen,
dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan. (Kode KBLI:
56101).
i. Menjalankan kegiatan usaha Taman Rekreasi, mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam
atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas
yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapanngan piknik,
pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai.
Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian
usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayana makanan dan minuman, cendera mata,
akomodasi (Kode KBLI: 93211).
Perseroan memiliki penyertaan modal sebesar 99,99% pada FAW sejak tahun 2018.
FAW masih belum beroperasi
Permodalan
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 64 Tanggal 27 November 2017 dibuat dihadapan Benediktus
Andy Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, struktur permodalan FAW adalah sebagai berikut:
Struktur Modal
Modal Dasar : Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang terbagi atas 10.000
(sepuluh ribu) lembar saham masing-masing saham bernilai nominal
sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
45
Page 59
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) terbagi atas 250
lembar saham masing-masing bernilai nominal sebesar Rp.100.000,-
(seratus ribu Rupiah)
Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp100.000,-per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal(Rp) (%)
Modal Dasar 10.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Hotel Fitra International Tbk 2.499 249.900.000 99,96
Siti Rahayu 1 100.000 0,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.500 Rp 250.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 7.500 Rp 750.000.000
Manajemen dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 64 Tanggal 27 November 2017 dibuat dihadapan Benediktus
Andy Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris FAW adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Tomi Tris
Dewan Komisaris
Komisaris : Joni Rizal
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset 1.422.616.492 1.179.372.231
Jumlah Liabilitas 2.205.887.500 (1.300.000.000)
Jumlah Ekuitas (783.271.008) (120.627.769)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan 0 0
Laba Kotor 0 0
Laba (rugi) tahun berjalan (662.643.239) (85.660.241)
Sampai dengan Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, FAW masih belum beroperasi.
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
a. Perseroan
Perjanjian dengan Pihak Afiliasi
Berdasarkan lapoaran keuangan per 31 Desember 2023 Perseroan memiliki perjanjian dengan pihak
afiliasi sebagai berikut:
1. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 6 April 2023 yang telah diadendum berdasarkan
Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 6 April 2024, oleh dan antara Perseroan sebagai
Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek : Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama
Nilai Perjanjian : Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Sisa Hutang : Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Bunga : 5% (lima persen) per tahun
46
Page 60
Jangka Waktu : Berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 6 April 2024 – 6 April 2025
Penggunaan : Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
perawatan hotel
Sifat Hubungan : Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
Penyelesaian
sengketa : Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan
Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
domisili hukum yang umum dan tetap.
2. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 12 Mei 2023 yang telah diadendum berdasarkan
Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 12 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan sebagai
Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek : Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama
Nilai Perjanjian : Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Sisa Hutang : Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Bunga : 5% (lima persen) per tahun
Jangka Waktu : berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 12 Mei 2024 – 12 Mei 2025
Penggunaan : Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
perawatan hotel
Sifat Hubungan : Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
Penyelesaian
sengketa : Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan
Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
domisili hukum yang umum dan tetap.
3. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 16 Mei 2023 yang telah diadendum berdasarkan
Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 16 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan sebagai
Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek : Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama
Nilai Perjanjian : Rp1.500.000.000,- (satu miliar rupiah)
Sisa Hutang : Rp1.500.000.000,- (satu miliar rupiah)
Bunga : 5% (lima persen) per tahun
Jangka Waktu : berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 16 Mei 2024 – 16 Mei 2025
Penggunaan : Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
perawatan hotel
Sifat Hubungan : Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
Penyelesaian
sengketa : Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan
Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
domisili hukum yang umum dan tetap.
4. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 10 Agustus 2023, oleh dan antara Perseroan
sebagai Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Objek : Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama
Nilai Perjanjian : Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Sisa Hutang : Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Bunga : 5% (lima persen) per tahun
Jangka Waktu : berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 10 Agustus 2023 – 10 Agustus 2024
47
Page 61
Penggunaan : Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
perawatan hotel
Sifat Hubungan : Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
Penyelesaian
sengketa : Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan
Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
domisili hukum yang umum dan tetap.
5. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 24 Oktober 2023, oleh dan antara Perseroan sebagai
Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek : Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama
Nilai Perjanjian : Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Sisa Hutang : Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Bunga : 5% (lima persen) per tahun
Jangka Waktu : berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 24 Oktober 2023 – 24 Oktober 2024
Penggunaan : Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
perawatan hotel
Sifat Hubungan : Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
Penyelesaian
sengketa : Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan
Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
domisili hukum yang umum dan tetap.
6. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 7 Desember 2023, oleh dan antara Perseroan
sebagai Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Objek : Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama
Nilai Perjanjian : Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Sisa Hutang : Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Bunga : 5% (lima persen) per tahun
Jangka Waktu : berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 7 Desember 2023 – 7 Desember 2024
Penggunaan : Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
perawatan hotel
Sifat Hubungan : Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
Penyelesaian
sengketa : Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan
Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
domisili hukum yang umum dan tetap.
7. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 19 Desember 2023, oleh dan antara Perseroan
sebagai Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Objek : Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama
Nilai Perjanjian : Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Sisa Hutang : Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah
Bunga : 5% (lima persen) per tahun
Jangka Waktu : berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 19 Desember 2023 – 19 Desember 2024
Penggunaan : Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
perawatan hotel
48
Page 62
Sifat Hubungan : Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
Penyelesaian
sengketa : Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan
Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
domisili hukum yang umum dan tetap.
Berdasarkan 7 Perjanjian Hutang Pemegang Saham diatas akan dikonversi menjadi saham HMETD
dengan total nilai Rp7.000.000.000 (tujuh miliar Rupiah)
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan selain dari 7 hutang pemegang saham diatas, Perseroan memiliki Perjanjian dengan
Pihak Afiliasi sebagai berikut:
1. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 29 Januari 2024, oleh dan antara Perseroan sebagai
Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek : Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama
Nilai Perjanjian : Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Sisa Hutang : Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Bunga : 5% (lima persen) per tahun
Jangka Waktu : Berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 29 Januari 2024 – 29 Januari 2025
Penggunaan : Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
perawatan hotel
Sifat Hubungan : Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
Penyelesaian
sengketa : Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan
Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
domisili hukum yang umum dan tetap.
2. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 20 Maret 2024, oleh dan antara Perseroan sebagai
Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek : Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama
Nilai Perjanjian : Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Sisa Hutang : Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Bunga : 5% (lima persen) per tahun
Jangka Waktu : Berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 20 Maret 2024 – 20 Maret 2025
Penggunaan : Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
perawatan hotel
Sifat Hubungan : Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
Penyelesaian
sengketa : Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan
Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
domisili hukum yang umum dan tetap.
3. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 1 April 2024, oleh dan antara Perseroan sebagai
Pihak Pertama dan Hendra Sutanto sebagai Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek : Pemberian hutang pemegang saham dari Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama
Nilai Perjanjian : Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Sisa Hutang : Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Bunga : 5% (lima persen) per tahun
Jangka Waktu : Berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 April 2024 – 1 April 2025
Penggunaan : Modal Kerja untuk beban umum dan administrasi karyawan, perbaikan dan
perawatan hotel
49
Page 63
Sifat Hubungan : Hendra Sutanto sebagai pemegang saham Perseroan
Penyelesaian
sengketa : Apabila terjadi perselisihan akan terlebih dahulu diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan
Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak
sepakat untuk memilih Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
domisili hukum yang umum dan tetap.
b. BMP
Perjanjian Kredit
1. Perjanjian Kredit antara BNI dengan BMP No. 16.059 tanggal 27 April 2016 yang dibuat Sebagaimana
diubah dengan Surat JRM/1/215/R tanggal 16 Mei 2018 sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Surat No. JR/1/418/R tangga 28 April 2021 antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.sebagai
Bank dengan BMP sebagai Penerima Kredit, dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek : Kredit Investasi.
Nilai Perjanjian : Kredit Investasi I sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah)
Kredit Investasi II sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan miliar Rupiah)
Jangka Waktu : Kredit Investasi I berlaku sampai 26 April 2026.
Kredit Investasi II berlaku sampai 26 April 2027
Pembatasan
Affirmative
Covenant : Selama fasilitas kredit belum lunas, maka BMP diwajibkan untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Bank selambat-lambatnya dalam
kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja bilamana terjadi:
a. Kerusakan, kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan
perusahaan serta barang agunan BNI
b. Proses perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut
perusahaan atau harta kekayaan perusahaan
c. Proses perkara antara pengurus perusahaan dengan pemegang
saham, pemegang saham dengan pemegang saham atau pengurus
dengan pengurus
d. Pelanggaran anggaran dasar oleh pengurus perusahaan
e. Perubahan material atas keadaan keuangan dan prospek usaha
perusahaan
f. Membagi laba usaha dan membayar dividen kepada pemegang
saham:
Negative
Covenant : Selama fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa persetujuan tertulis dari BNI,
Perusahaan tidak diperkenankan untuk:
a. Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan, merubah
anggaran dasar (kecuali meningkatkan modal perusahaan)
memindahtangankan resipis atau saham Perusahaan baik antar
pemegang sham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan
perubahan pemegang saham dominan (ultimate shareholder).
b. Mengubah susunan pengurus perusahaan (direktur dan komisaris)
c. Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan diluar usaha yang
dibiayai dengan fasilitas kredit dari BNI.
d. Mengijinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan
usaha pihak lain
e. Menjual atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada
pihak lain.
f. Melunasi seluruh atau sebagian hutang perusahaan kepada
pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum atau
telah didudukkan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit BNI
(Sub Ordinated Loan)
g. Menerima fasilitas kredit baru baik dari bank lain maupun lembaga
keuangan lainnya (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika
pinjaman tersebut diterima lainnya (termasuk menerbitkan obligasi),
50
Page 64
kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi
dagang yang berkaitan langsung denga usahanya
h. Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para
pemegang saham, kecuali jika pinjaman tersebut diterima dalam
rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya
i. Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg) dan menjaminkan harta
kekayaan dalam bentuk dan maksud apapun yang telah dijaminkan
oleh BMP ke BNI, kepada pihak lain.
j. Melakukan likuidasi atau pembubaran atau tindakan-tindakan
kepailitan
k. Melakukan merger, akuisis atau investasi/penyertaan pada
perusahaan lain
l. Melakukan investasi yang melebihi proceed perusahaan (EAT +
Depresiasi), penyertaan modal atau pengambil-aihan saham pada
perusahaan lain
m. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan
perusahaan kepada pihak manapun
n. Mengubah bidang usaha
o. Melakukan interfinancing dengan anggota group usaha
p. Menerbitkan/menjual saham kecuali di konversi menjadi modal yang
dibuat secara notariil
q. Membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah
ada
r. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
- Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang
berdampak signifikan bagi BMP dengan pihak lain atau
afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha BMP
- Mengadakan kerja sama yang dapt membawa pengaruh
negatif pada aktifitas usaha BMP dan mengancam
keberlangsungan usaha BMP
- Mengadakan transaksi dengan pihak lain baik perseorangan
maupun perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada
perusahaan afiliasinya dengan cara-cara yang berada di luar
praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan
pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualanlebih
murah dari pada harga pasar
s. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak
dan/atau kewajiban BMP yang timbul berdasarkan perjanjian kredit
dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain
t. Melunasi/membayar pokok dan/atau biaya bunga dan/atau biaya
lainnya atas pinjaman/kredit/hutang kepada pihak lain diluar pihak
yang telah disetujui/ditetapkan dalam perjanjian kredit termasuk
tetapi tidak terbatas kepada pemegang saham dan/atau perusahaan
afiliasi
u. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali dalam rangka
transaksi operasional usaha yang lazim dan/atau wajar berdasarkan
penilaian BNI
v. Menarik kembali modal yang telah disetor
Klausul
Pengakhiran : menyimpang dari jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit
ini, Bank dapat mengakhiri jangka waktu kredit dengan mengesampingkan
ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata sehingga Penerima Kredit
wajib membayar lunas seketika dan sekaligus seluruh hutangnya dalam
tengggang waktu yang ditetapkan oleh Bank kepada Penerima Kredit apabila:
a. Penerima Kredit dinyatakan cidera janji.
b. Penerima Kredit melakukan perbuatan dan/atau terjadinya peristiwa
dalam bentuk dan nama apapun yang semata-mata atas
pertimbangan Bank dapat mengancam kelangsungan usaha
51
Page 65
Penerima Kredit sehingga kewajiban Penerima Kredit kepada Bank
menjadi tidak terjamin sebagaimana mestinya.
c. Apabila Bank Indonesia atau peraturan dari lembaga regulator
lainnya yang terkait dengan fasilitas ini menentukan bahwa fasilitas
ini digolongkan dalam transaksi pihak-pihak yang terkait dengan
Bank, atau terdapat perubahan dalam peraturan dan kebijakan kredit
Bank Indonesia/lembaga regulator lainnya, yang melarang Bank
Jaminan : Hak Tanggungan No. 204 tanggal 27 April 2016 atas Hak
Milik No. 00631/Majalengkakulon dengan Luas 3.037 m² (tiga ribu
tiga puluh tujuh meter persegi) atas nama Jon Fieris yang mana
sekarang Hak Milik tersebut telah balik nama menjadi Sertifikat Hak
Guna Bangungan Nomor 00212 tanggal 23 Desember 2002 atas
nama PT Bumi Majalengka Permai, dengan luas 3.037 m² (tiga ribu
tiga puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Blok Balaguay
Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten
Majalengka, Provinsi Jawa Barat, yang mana perubahan Sertifikat
Hak Tanggungan tersebut sedang dalam proses berdasarkan Cover
Note No. 11/NOT/II/2019 tanggal 12 Februari 2019 Notaris Irma
Bonita, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat.
Hak Tanggungan No. 205 tanggal 27 April 2016 atas Hak Milik No.
1347/Majalengkakulon dengan luas 1.130 m² (seribu seratus tiga puluh meter
persegi) atas nama Jon Fieris dan Hak Milik No. 1349/Majalengkakulon
dengan luas 1.190 m² (seribu seratus sembilan puluh meter persegi) atas
nama Jon Fieris.
Bunga : 11,25% (sebelas koma dua puluh lima persen)
Perjanjian Kegiatan Usaha
1. Perjanjian Kerjasama Akomodasi Hotel No. 098/IU-DZ/PKSH/KJT/XI/2022 tanggal 17 November 2022
yang dibuat antara PT Super Air Jet sebagai Pihak Pertama dan BMP sebagai Pihak Kedua, dengan
rincian sebagai berikut:
Lingkup Pekerjaan : Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk mnenyediakan jenis
kamar untuk sendiri atau berdua (single bed room/twin bed room) per
malam yang diperuntukan bagi awak pesawat (air crew), teknik
(engineer), karyawan dinas (staff on duty), Perseroan Account,
penumpang tertunta keberangkatan (stranded passenger atau
misconnect passenger) dan relasi perusahaan sesuai dengan
kebutuhan Pihak Pertama
Nilai :
a. Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk air crew,
engineer, staff on duty, dan relasi perusahaan;
b. Harga kamar Rp.380.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk staff rate atau
member personal account;
c. Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah)
nett/malam untuk stranded passenger atau missconnect
passenger.
Jangka Waktu : berlaku sampai dengan 15 November 2024
Hak dan kewajiban :
Pihak Pertama:
a. Berhak untuk mendapatkan kamar yang disediakan oleh
Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian;
b. Berhak untuk menolak kamar yagn diserahkan oleh Pihak
Kedua dalam hal kamar yang tersedia tidka sesuai dengan
spesifikasi dan persyaratan yang telah disepakati bersama;
52
Page 66
c. Wajib untuk melakukan pembayaran atas kamar yang
disediakan oleh Pihak Kedua sesuai dengan harga yang
ditentukan dalam perjnajian.
Pihak Kedua:
a. Berhak untuk menerima pembayaran dari Pihak Pertama
paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah invoice
diterima oleh Pihak Pertama;
b. Wajib untuk menyediakan kamar dan keamanan standard
hotel berikut fasilitasnya sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian;
c. Wajib untuk memberitahukan dan berdiskusi terlebih dahulu
kepada Pihak pertama bila terjadi pemindahan kamar ke hotel
lainnya apabila kamar tidak cukup tersedia dan/atau tidak
bisa digunakan, maka Pihak Kedua akan mencari
penggantian hotel lainnya yang sama jenis dan fasiilitasnya
serta letak dan lokasinya tidak terlalu jauh dari hotel setempat.
Penyelesaian sengketa : Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan
perjnajian, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan
musyawarah mufakat. Jika tidak terjadi kesepakatan, Para Pihak
akan menyelesaikan jalur hukum yang berlaku.
2. Perjanjian Kerjasama Akomodasi Hotel No. 182/IU-DZ/PKSH/KJT/XI/2022 tanggal 17 November 2022
yang dibuat antara PT Batik Air Indonesia sebagai Pihak Pertama dan BMP sebagai Pihak Kedua,
dengan rincian sebagai berikut:
Lingkup Pekerjaan : Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk mnenyediakan jenis
kamar untuk sendiri atau berdua (single bed room/twin bed room) per
malam yang diperuntukan bagi awak pesawat (air crew), teknik
(engineer), karyawan dinas (staff on duty), Perseroan Account,
penumpang tertunta keberangkatan (stranded passenger atau
misconnect passenger) dan relasi perusahaan sesuai dengan
kebutuhan Pihak Pertama
Nilai :
a. Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk air crew,
engineer, staff on duty, dan relasi perusahaan;
b. Harga kamar Rp.380.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk staff rate atau
member personal account;
c. Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah)
nett/malam untuk stranded passenger atau missconnect
passenger.
Jangka Waktu : berlaku sampai dengan 15 November 2024
Hak dan kewajiban :
Pihak Pertama:
a. Berhak untuk mendapatkan kamar yang disediakan oleh
Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian;
b. Berhak untuk menolak kamar yagn diserahkan oleh Pihak
Kedua dalam hal kamar yang tersedia tidka sesuai dengan
spesifikasi dan persyaratan yang telah disepakati bersama;
c. Wajib untuk melakukan pembayaran atas kamar yang
disediakan oleh Pihak Kedua sesuai dengan harga yang
ditentukan dalam perjnajian.
Pihak Kedua:
a. Berhak untuk menerima pembayaran dari Pihak Pertama
paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah invoice
diterima oleh Pihak Pertama;
53
Page 67
b. Wajib untuk menyediakan kamar dan keamanan standard
hotel berikut fasilitasnya sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian;
c. Wajib untuk memberitahukan dan berdiskusi terlebih dahulu
kepada Pihak pertama bila terjadi pemindahan kamar ke hotel
lainnya apabila kamar tidak cukup tersedia dan/atau tidak
bisa digunakan, maka Pihak Kedua akan mencari
penggantian hotel lainnya yang sama jenis dan fasiilitasnya
serta letak dan lokasinya tidak terlalu jauh dari hotel setempat.
Penyelesaian sengketa : Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan
perjnajian, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan
musyawarah mufakat. Jika tidak terjadi kesepakatan
3. Perjanjian Kerjasama Akomodasi Hotel No. 261/IU-DZ/PKSH/KJT/XI/2022 tanggal 17 November 2022
yang dibuat antara PT Lion Mentari sebagai Pihak Pertama dan BMP sebagai Pihak Kedua, dengan
rincian sebagai berikut:
Lingkup Pekerjaan : Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk mnenyediakan jenis
kamar untuk sendiri atau berdua (single bed room/twin bed room) per
malam yang diperuntukan bagi awak pesawat (air crew), teknik
(engineer), karyawan dinas (staff on duty), Perseroan Account,
penumpang tertunta keberangkatan (stranded passenger atau
misconnect passenger) dan relasi perusahaan sesuai dengan
kebutuhan Pihak Pertama
Nilai :
a. Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk air crew,
engineer, staff on duty, dan relasi perusahaan;
b. Harga kamar Rp.380.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk staff rate atau
member personal account;
c. Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah)
nett/malam untuk stranded passenger atau missconnect
passenger.
Jangka Waktu : berlaku sampai dengan 15 November 2024
Hak dan kewajiban :
Pihak Pertama:
a. Berhak untuk mendapatkan kamar yang disediakan oleh
Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian;
b. Berhak untuk menolak kamar yagn diserahkan oleh Pihak
Kedua dalam hal kamar yang tersedia tidka sesuai dengan
spesifikasi dan persyaratan yang telah disepakati bersama;
c. Wajib untuk melakukan pembayaran atas kamar yang
disediakan oleh Pihak Kedua sesuai dengan harga yang
ditentukan dalam perjnajian.
Pihak Kedua:
a. Berhak untuk menerima pembayaran dari Pihak Pertama
paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah invoice
diterima oleh Pihak Pertama;
b. Wajib untuk menyediakan kamar dan keamanan standard
hotel berikut fasilitasnya sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian;
c. Wajib untuk memberitahukan dan berdiskusi terlebih dahulu
kepada Pihak pertama bila terjadi pemindahan kamar ke hotel
lainnya apabila kamar tidak cukup tersedia dan/atau tidak
bisa digunakan, maka Pihak Kedua akan mencari
penggantian hotel lainnya yang sama jenis dan fasiilitasnya
serta letak dan lokasinya tidak terlalu jauh dari hotel setempat.
54
Page 68
Penyelesaian sengketa : Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan
perjnajian, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan
musyawarah mufakat. Jika tidak terjadi kesepakatan
4. Perjanjian Kerjasama Akomodasi Hotel No. 267/IU-DZ/PKSH/KJT/XI/2022 tanggal 17 November 2022
yang dibuat antara PT Wings Abadi sebagai Pihak Pertama dan BMP sebagai Pihak Kedua, dengan
rincian sebagai berikut:
Lingkup Pekerjaan : Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk mnenyediakan jenis
kamar untuk sendiri atau berdua (single bed room/twin bed room) per
malam yang diperuntukan bagi awak pesawat (air crew), teknik
(engineer), karyawan dinas (staff on duty), Perseroan Account,
penumpang tertunta keberangkatan (stranded passenger atau
misconnect passenger) dan relasi perusahaan sesuai dengan
kebutuhan Pihak Pertama
Nilai :
a. Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk air crew,
engineer, staff on duty, dan relasi perusahaan;
b. Harga kamar Rp.380.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah)
nett/malam untuk sendiri atau berdua untuk staff rate atau
member personal account;
c. Harga kamar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah)
nett/malam untuk stranded passenger atau missconnect
passenger.
Jangka Waktu : berlaku sampai dengan 15 November 2024
Hak dan kewajiban :
Pihak Pertama:
a. Berhak untuk mendapatkan kamar yang disediakan oleh
Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian;
b. Berhak untuk menolak kamar yagn diserahkan oleh Pihak
Kedua dalam hal kamar yang tersedia tidka sesuai dengan
spesifikasi dan persyaratan yang telah disepakati bersama;
c. Wajib untuk melakukan pembayaran atas kamar yang
disediakan oleh Pihak Kedua sesuai dengan harga yang
ditentukan dalam perjnajian.
Pihak Kedua:
a. Berhak untuk menerima pembayaran dari Pihak Pertama
paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah invoice
diterima oleh Pihak Pertama;
b. Wajib untuk menyediakan kamar dan keamanan standard
hotel berikut fasilitasnya sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian;
c. Wajib untuk memberitahukan dan berdiskusi terlebih dahulu
kepada Pihak pertama bila terjadi pemindahan kamar ke hotel
lainnya apabila kamar tidak cukup tersedia dan/atau tidak
bisa digunakan, maka Pihak Kedua akan mencari
penggantian hotel lainnya yang sama jenis dan fasiilitasnya
serta letak dan lokasinya tidak terlalu jauh dari hotel setempat.
Penyelesaian sengketa : Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan
perjnajian, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan
musyawarah mufakat. Jika tidak terjadi kesepakatan.
c. FAW
1. Perjanjian Kerja Sama No. KE.00/2460-BKAD/20023 – 028/FAW/XII/2023 tanggal 15 Desember
2023 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka sebagai Pihak Pertama dan FAW sebagai
Pihak Kedua tentang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka
55
Page 69
Berupa Tanah Di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Untuk Pembangunan
Dan Pengelolaan Kertajati Umroh Park Majalengka, dengan ketentuan sebagai berikut:
Objek : Pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah
berupa tanah seluas 40.000 m2 (empat puluh ribu meter persegi)
dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 tanggal 18
September 1998 dengan status hak milik pemerintah Kabupaten
Majalengka (Pihak Pertama) untuk pembangunan kertajati umroh
park Majalengka berikut sarana dan prasarananya oleh Pihak Kedua
Nilai Investasi : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
Jangka Waktu : 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani terhitung
sejak tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 12 Desember 2053
Nilai Perjanjian : Total kontribusi (dengan penyesuaian kenaikan setiap tahun sekitar
4,16%) yang dibayarkan selama 30 tahun mencapai
Rp22.317.600.000
Hak dan Kewajiban :
Hak Pihak Pertama
1. Menerima detail engineering design (DED) yang disusun oleh Pihak Kedua sebelum
dilaksanakannya pembangunan Kertajati Umroh Park Majalengka;
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian ini;
3. Menerima kontribusi tahunan dan pembagian keuntungan dari Pihak Kedua berbentuk uang
selama jangka waktu kerjasama pemanfaatan (KSP) atas pembangunan dan pemanfaatan
Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya;
4. Menerima bangunan dari hasil KSP yang digunakan langsung untukk tugas dan fungsi
pemerintahan;
5. Menerima bukti pembayaran pajak dan retribusi daerah dari Pihak Kedua berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undanganl;
6. Menerima bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana
penunjangnya dan dokumen perencanaan, gambar-gambar bangunan, perizinan-perizinan,
dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu setelah berakhirnya jangka waktu
pembangunan;
7. Mendapatkan informasi Pihak Kedua mengenai pemanfaatan, pemasaran dan/atau
penggunausahaan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut ssarana dan prasarana
penunjangnya oleh pihak lain;
8. Menerima tanah dan bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan
prasarana penunjangnya beserta pemanfaatannya dan dokumen perencanaan, gambar-
gambar bangunan perizinan-perizinan dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu
seperti kuitansi pembayaran pajak, listrik, telepon dan faksimili beserta hak-hak yang ada dan
melekat daripadanya dalam kondisi layak sesuai dengan umur bangunan setelah berakhirnya
jangka waktu Perjanjian dari Pihak Kedua tanpa dibebani beban/dalih apapun, tidak dalam
sengketa dan tidak dalam keadaan dikenakan sita jaminan amupun sita eksekusi;
9. Menegur Pihak Kedua apabila terlambat dalam melakukan pembyaran kontrobusi tahunan,
pembagian keuntungan, pajak dan retribusi daerah;
10. Memutuskan perjanjian secara sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat memenuhi
kewajibannya untuk membayar kontribusi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, setelah
diberikan 3 (tiga) kali peringatan oleh Pihak Pertama;
11. Menagih dan menerima pembayaran denda atas keterlambatan melaksanakan penyelesaian
pembangunan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya
sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan;
12. Menagih dan menerima pembayaran denda pembayaran denda atas keterlambatan
pembayaran pajak dan retribusi dari besarnya pembayaran pajak dan retribusi yang terlambat
dibayarkan kepada Pihak Pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Menminta dna meneirma laporan tertulis dari Pihak Kedua mengenai pelaksanaan
pembangunan dan pemanfaatan/optimalisasi Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana
dan prasarana penunjangnya;
Kewajiban Pihak Pertama:
1. Memberikan persetujuan kepada Pihak Kedua untuk membangun Kertajati Umroh Park
Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya serta memberikan izin dalam
56
Page 70
memanfaatkan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memfasilitasi dan mempercepat seluruh proses perizinan yang diterbitkan oleh Pihak Pertama
untuk membangun dan memanfaatkan Kertajati Umroh Park Majalengka;
3. Memberikan dukungan dan fasilitas kepada Pihak Kedua dalam seluruh proses perizinan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang di luar Pihak Pertama dalam tahap pembangunan
dan pemanfaatan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana
penunjangnya;
4. Memberikan persetujuan kepada Pihak Kedua untuk membangun, memasarkan. dan/atau
menyewakan, menafaatkan, menentukan jangka waktu pemakaian tempat usaha yang berada
pada bangunan komersial di Kertajati Umroh Park Majalengka bagi pihak lain dalam batas
jangka waktu Perjanjian ini, melaksanakan perawatan dan pemeliharaan bangunan yang
diperlukan di Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya;
5. Menjamin bahwa tanah yang menjadi objek Perjanjian adalah benar merupakan barang milik
daerah dan di bawah penguasaan Pihak Pertama, tidak dalam keadaan sengketa dan apabila
terdapat gugatan/gangguan dari pihak lain terhadap tanah tersebut, Pihak Kedua dibebaskan
dari masalah tersebut dan semuanya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk
menyelesaiakannya dengan tidak menghambat pelaksanaan Perjanjian ini dan tidak
merugikan kepentingan Pihak Kedua;
6. Mengosongkan obyek Perjanjian dan bebas dari segala hambatan dan gangguan pihak
manapun disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan dan tahapan pembangunan atas biaya
sepenuhnya Pihak Kedua;
7. Bersama-sama dengan Pihak Kedua memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada
masyarakat dan atau segala unsur/laposan masyarakat dan/atau pihak lainnya mengenai
pelaksanaan Perjanjian atas biaya sepenuhnya Pihak Kedua paling tinggi sesuai dengan
dianggarkan dalam nilai investasi Pihak Kedua;
8. Membantu dan memberikan dukungan penuh termasuk memberikan dukungan keamanan
dan kenyamanan bagi Pihak Kedua sesuai dengan kewenangan dalam mengatasi dan
menyelesaikan segala hambatan, gangguan, dan/atau ancaman yang mungkin timbul dari
pihak manapun yang dapat menimbulkan gangguan terhadap Pihak Kedua dalam
melaksanakan pekerjaannya selama jangka waktu Perjanjian.
Hak Pihak Kedua:
1. Mendapatkan dan menerima fasilitas seluruh proses perizinan yang diterbitkan oleh Pihak
Pertama untuk membangun dan memanfaatkan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut
sarana dan prasarana penunjangnya yang diajukannya berkas permohonan oleh Pihak
Kedua;
2. Memanfaatkan/mengoptimalkan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan
prasarana penunjangnya sampai berakhirnya jangka waktu Perjanjian;
3. Memasarkan dan/atau menyewakan sarana dan prasarana Kertajati Umroh Park Majalengka
kepada pihak lain dan menerima ang sewa dan biaya pelayanan (service charge) termasuk
tetapi tidak terbatas terhadap setiap bagian dari Kertajati Umroh Park Majalengka berikut
sarana dan prasarana penunjangnya yang berpotensi untuk dijadikan area komersial dengan
cara disewakan atau dikerjasamakan kepada pihak lain sepanjang jangka waktunya tidak
melebihi jangka waktu Perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas berhak untuk menetapkan tarif
sewa dan pungutan biaya jasa pengelolaan;
4. Menerima setiap manfaat/pendapatan dan seluruh uang dari hasil penyewaan, pinjam pakai
Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya dan/atau unit
bangunan lainnya sepanjag jangka waktunya tidak melebihi jangka waktu perjanjian termasuk
tetapi tidak terbatas atas manfaat/pendapatan komersial dari ruang-ruang lainnya atau setiap
bagian dari Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya
yang berpotensi untuk dikomersialkan dengan harga, penyewaan, penjualan dan/atau tarif
lainnya (listrik, air, aktivasi telepon, gas, biaya pemanfaatan, dan utilitas lainnya) sepenuhnya
ditetapkan oleh Pihak Kedua;
5. Melakukan kerja sama dengan pihak lain dan/atau menunjuk mitra kerja dalam rangka
membangun Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya
Kewajiban Pihak Kedua:
1. Membangun Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana penunjangnya;
57
Page 71
2. Memberikan kontribusi tahunan berupa uang kepada Pihak Pertama selama jangka waktu
perjanjian atas pembangunan dan pemanfaatan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut
sarana dan prasarana penunjangnya;
3. Menyetorkan pembagian keuntungan kepada Pihak Pertama selama jangka waktu atas
pembangunan dan pemanfaatan Kertajati Umroh Park Majalengka;
4. Membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Membayar denda atas keterlambatan pembayaran kontribusi dan pembagian keuntungan
sesuai jadwal yang ditetapkan sebesar 1‰ (satu permil) per hari keterlambatan dari nilai
kontribusi tahun berkenan;;
6. Membayar denda atas keterlambatan melaksanakan penyelesaian pembangunan Kertajati
Umroh Park Majalengka sebesar Rp..2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) per hari
keterlambatan;
7. Membayar denda atas keterlambatan pembayaran pajak dan retribusi dari besarkan
pembayaran pajak dan retributive sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Menyampaikan laporan tertulis kepada Pihak Pertama mengenai pelaksanaan pembangunan
dan pemanfaatan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan prasarana
penunjangnya meliputi:
a. Laporan penyeleaian pembangunan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana
dan prasarana penunjangnya yang akan diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama;
b. Laporan penyelesaian pembangunan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana
dan prasarana penunjangnya yang akan dioperasionalkan paling lama 2 (dua) tahun
sejak ditandatanganinya Perjanjian ini;
c. Laporan pelaksanaan pemanfaatan secara berkala 3 (tiga) tahun;
d. Laporan serah terima setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian ini.
9. Mengurus dan menyelesaikan serta membiayai sepenuhnya permohonan/pengurusan izin
yang disyaratkan untuk pembangunan dan pemanfaatan Kertajati Umroh Park Majalengka
berikut sarana dan prasarana penunjangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
10. Memenuhi seluruh persyaratan dan kewajiban-kewajiban yang timbul akibat proses perizinan,
pembangunan, dan pemanfaatan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan;
11. Mengasuransikan bangunan hasil KSP Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan
prasarana penunjangnya selama jangka waktu operasional atau setelah selesai jangka waktu
pembangunan, melalui suatu perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik atas biaya
sepenuhnya oleh Pihak Kedua;
12. Menyerahkan rekaman/kopi bukti polis asuransi yang menjadi beban dan tanggung jawab
Pihak Kedua dengnan memperlihatkan aslinya;
13. Menyerahkan tanah dan bangunan Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan
prasarana penunjangnya beserta pemanfaatannya dan dokumen perencanaan, gambar-
gambar bangunan, perizinan-perizinan, dan dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu
kuitansi pembayaran, pajak, listrik, dan telepon, beserta hak-hak yang ada dan melekat
daripadanya dalam kondisi layak sesuai dengan umur bangunan pada saat berakhirnya jangka
waktu perjanjian kepada Pihak Pertama tanpa dibebani benan/dalih apapun, tidak dalam
sengketa dan tidak dalam keadaan dikenakan sita jaminan maupun sita eksekusi;
14. Menjaga ketertiban serta keamaan di Kertajati Umroh Park Majalengka berikut sarana dan
prasarana penunjangnya;
15. Mengasuransikan tenaga kerja yang terlibat baik pada jangka waktu pembangunan maupun
pada jangka waktu kerjasama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian
Perselisihan :
i. Apabila terjadi perselisihan yang mungkin timbul berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini,
maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat dan dapat
menunjuk mediator rsmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
ii. Apabila perselisihan tidak dapat disellesaikan secara musyawarah dan mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap di
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka
58
Page 72
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Siti Rahayu
Komisaris Independen : Ida Haerani, S.H.,M.H.
DIREKSI
Direktur Utama : Joni Rizal
Direktur : Tomi Tris
Direktur : Sukino
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diuraikan di atas dimuat dalam Akta No. 06/2024.
Berikut dibawah ini adalah riwayat singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Siti Rahayu
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Mendapat gelar Magister Keuangan dan
Manajemen dari Universitas Mercu Buana, Jakarta pada tahun 2012.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2018.
Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris PT MRG Mega Berjangka (d/h) Askap
Futures (2009 – sekarang), Komisaris PT Gloria Inti Nusantara (2009 –
sekarang), dan Komisaris PT Gloria Korporatama (2011 – sekarang).
Sebelumnya menjabat antara lain sebagai Audit Internal PT Mahkota Aman
Sentosa (1997 – 1998), dan Finance & Accounting Senior Manager PT MRG
Mega Berjangka (d/h) Askap Futures (1998 - 2009).
Ida Haerani, S.H., M.H.
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 53 tahun. Mendapat gelar Magister Hukum Program
Hukum Ekonomi dan Bisnis dari Universitas Indonesia Jakarta pada tahun
2002.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2018.
Saat ini juga menjabat sebagai Managing Partner Law Office Chaerani Mashudi
& Partners (2001 - sekarang).
Sebelumnya bekerja antara lain sebagai Supervisor of Marketing Departement
PT Anekareksa Investama Corp dan PT Fista Duta Persada (1991 – 1992),
Business Development Funding Bank Namura Internusa (1992 – 1993), Lawyer
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri (1998 – 2000), dan
Lawyer Palmer Situmorang & Partners (2000 – 2001).
59
Page 73
Joni Rizal
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 54 tahun. Mendapat gelar Sarjana Teknik Informatika
dari Universitas GunaDarma, Jakarta pada tahun 1993.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, sejak tahun 2018.
Saat ini juga menjabat antara lain sebagai Direktur Utama PT MRG Mega
Berjangka (d/h) Askap Futures (2003 – sekarang), Direktur Utama PT Abadi
Tour & Travel (2014 – sekarang), Komisaris PT Fitra Amanah Wisata (2018 –
sekarang), dan Komisaris PT Bumi Majalengka Permai (2018 – sekarang).
Sebelumnya menjabat antara lain sebagai Komisaris PT Citra Putra Mandiri
(1994 – 2003), dan Manager Pemasaran PT Cipta Swadaya Prima (1994 -
1999).
Tomi Tris
Direktur
Warga Negara Indonesia, 40 tahun. Menyelesaikan pendidikan di SMU
Muhammadiyah 15, Jakarta pada tahun 2001.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan yang membawahi Divisi Hospitality,
Human Resource Development dan Teknologi Informatika Perseroan sejak Juni
2018.
Sebelumnya menjabat antara lain sebagai Marketing PT NSS Honda, Jakarta
(2001 - 2004), Beauty Advisor PT Loreal Indonesia, Jakarta (2004 - 2009),
Supervisor General Administration & Human Resources Development PT Askap
Futures, Jakarta (2010 – 2015), Food & Beverage Supervisor PT Seminyak
Suite Development, Bali (2015 – 2016), dan Food & Beverage Manager PT
Seminyak Suite Development, Bali (2016 – 2018).
.
Sukino
Direktur Keuangan
Warga Negara Indonesia, 64 tahun. Mendapat gelar Sarjana Muda Pertanian
dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh pada tahun 1982.
Menjabat sebagai Direktur yang membawahi Divisi Keuangan dan Akuntansi
Perseroan sejak Juni 2018.
Sebelumnya bekerja antara lain sebagai Divisi Umum dan Sekretariat PT Bank
Summa Capem Pasuruan (1990 – 1993), Divisi Administrasi PT Karya Arun
Marine, Surabaya (1994), Head Operation PT Bank Tata Capem Jatinegara,
Jakarta (1995 – 1999), Accounting Staff Badan Penyehatan Perbankan
Nasional
(BPPN) (1999 – 2004), Finance & Accounting Supervisor PT MRG Mega
Berjangka (d/h) Askap Futures (2004
– 2010), Finance & Accounting Assistant Manager PT Vortec Corobit Indonesia
(2010 – 2014), dan Finance & Accounting Manager PT Vortec Corobit Indonesia
(2014 – 2018).
Tidak terdapat hubungan kekeluargaan dari seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
60
Page 74
9. TATA KELOLA PERSEROAN (Good Corporate Governance)
Struktur Organisasi
KOMITE AUDIT
Komite ini bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan nasihat dan masukan kepada Dewan Komisaris
berdasarkan laporan atau permasalahan lain yang disampaikan Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi
permasalahan yang membutuhkan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam kaitannya
dengan tugas-tugas Dewan Komisaris.
Fungsi dan tugas Komite Audit adalah sebagai berikut:
a. Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas
tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan
keuangan.
b. Dalam rangka melaksanakan tugas sesuai angka 1 diatas, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap:
1. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Indern;
2. kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku;
3. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
4. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik dan hasil
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
c. Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit, komite audit memiliki wewenang untuk:
a. mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana aset serta sumber daya perusahaan lainnya yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
b. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal,
manajemen risiko dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
61
Page 75
c. melibatkan pihak independen diluar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya
(jika diperlukan); dan
d. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan komisaris.
Dalam menjalankan wewenang, Komite Audit wajib bekerja sama dengan pihak yang melaksanakan fungsi internal audit.
Ketua : Ida Haerani, S.H., M.H.
Anggota : Evi Rosanah
Anggota : Siswati Ningsih
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Komite Audit Perseroan:
Riwayat Hidup Ida Haerani, S.H., M.H. telah diungkapkan pada subbab riwayat hidup Dewan Komisaris
Evi Rosanah merupakan Warga Negara Indonesia, 32 tahun. Mendapat gelar sarjana ekonomi jurusan akuntansi dari
STIE Moechtar Talib Benhil pada tahun 2010.
Berikut adalah pengalaman kerja dari Evi Rosanah selama tiga tahun terakhir:
- Juni 2018 – sekarang : Komite Audit PT Hotel Fitra International
- 2014 – Mei 2018 : Staff Accounting Seminyak Suite Development, Bali
Siswati Ningsih merupakan Warga Negara Indonesia, 31 tahun. Mendapat gelar sarjana ekonomi jurusan manajemen
dari Universitas Muhammadiah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) pada tahun 2011.
Berikut adalah pengalaman kerja dari Siswati Ningsih selama tiga tahun terakhir:
- Juni 2018 – sekarang : Komite Audit PT Hotel Fitra International
- 2013 – Mei 2018 : Staff Accounting PT Sentra Arta Maxima
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Ketua : Ida Haerani, S.H., M.H.
Anggota : Siti Rahayu
Anggota : Rika Hajasi
Penetapan dan pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroann telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
• Remunerasi
a. Membantu dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan penetapan
mengenai:
1. struktur remunerasi, kebijakan remunerasi dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk
disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. struktur remunerasi, kebijakan remunerasi dan besaran remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai
secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi melalui Dewan Komisaris.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-
masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
c. Dalam memberikan rekomendasi yang terkait dengan remunerasi ini juga harus memperhatikan fator-faktor
sebagai berikut:
1. Kinerja keuangan Perseroan dan kecukupan pemenuhan cadangan;
2. Pretasi kerja individu;
3. Kewajaran dibandingkan dengan peer group dan
4. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.
5. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
d. Struktur, kebijakan dan besaran remunerasi sebagaimana dimaksud diatas harus dievaluasi oleh Komite
Nominasi dan Remunerasi paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
• Nominasi
a. Menyusun kebijakan sistem dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Komisaris dan Direksi untuk
disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
62
Page 76
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
1. komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2. kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
3. kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
e. Menelaah memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
f. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi:
1. Anggota Komite Audit yang memiliki keahlian dibidang hukum/perbankan,
2. Anggota Komite Pemantau Risiko, seorang yang memiliki keahlian dibidang keuangan dan seroang
dibidang manajemen risiko.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:
Riwayat Hidup Ida Haerani, S.H., M.H. dan Siti Rahayu telah diungkapkan pada subbab riwayat hidup Dewan Komisaris
Rika Hajasi
Rika Hajasi merupakan Warga Negara Indonesia, 37 tahun. Menyelesaikan studi bidang Loughborough University,
Bachelor of Arts (Hons) Graphic Communication, United Kingdom pada tahun 2009.
Berikut adalah pengalaman kerja dari Rika selama beberapa tahun terakhir:
- 2009 – 2011 : Rich-Art Enterprises Pte.Ltd Singapore , Designer Team
- 2011 – 2013 : Universal Studios Singapore, Entertainment Team
- 2013 – 2015 : Motoinc Studio Jakarta, Founder & Photographer
- 2016 – 2018 : Tiga Tupai Event Organizer Jakarta, Event Coordinator
- Jan 2019 – Feb 2023 : Hotel Fitra International Tbk Jakarta, HRD Supervisor
- Feb 2023 – sekarang : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
UNIT AUDIT INTERNAL PERSEROAN
Untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (dahulu mengacu pada Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal No. Kep-496/BL/2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal), Direksi Perseroan telah membentuk Divisi Internal Audit sebagau Unit Audit Internal Perseroan, menyusun dan
memberlakukan struktur organisasi Perseroan. Divisi Internal Audit adalah unit satu tingkat di bawah Direksi, yang
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Divisi Internal Audit Perseroan dikepalai oleh Bayu Prembakasih
yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 01/SK.HFI/18 tanggal 5 Juni 2018.
Ketua merangkap Anggota : Bayu Prembakasih
Berikut adalah riwayat hidup dari anggota Unit Audit Internal Perseroan:
Bayu Prembakasih
Bayu Prembakasih merupakan Warga Negara Indonesia, 34 tahun yang mendapat gelar sarjana dari STIA YAPPANN,
Jakarta pada tahun 2011.
Berikut adalah pengalaman kerja dari Bayu Prembakasih selama beberapa tahun terakhir:
- Juni 2018 – sekarang : Internal Audit PT Hotel Fitra International
- 2014 – Mei 2018 : Staff Accounting PT Maxima Investindo Utama
Piagam Audit Internal ini berisikan fungsi dan ruang lingkup Satuan Kerja Audit Intern dalam memberikan jasa assurance
dan consulting yang independen obyektif guna memberikan nilai tambah dan perbaikan operasional Perseroan.
Fungsi dan ruang lingkup tugas Divisi Internal Audit adalah memberikan jasa assurance dan consulting yang independen
dan objektif guna memberikan nilai tambah dan perbaikan operasional Perseroan. Divisi Internal Audit membantu
Perseroan dalam mencapai tujuannya melalui penggunaan metode yang sistematis dan mengevaluasi dan meningkatkan
efektifitas risk management, control dan governance processes. Divisi Internal Audit akan menjaga, meningkatkan dan
menciptakan nilai tambah bagi stakeholders melalui penyelarasan aktivitas pengawasan internal dengan kegiatan usaha
Perseroan, dengan target utama adalah untuk meyakinkan bahwa:
63
Page 77
1. Risiko telah teridentifikasi dan dikelola dengan tepat.
2. Informasi penting keuangan, manajerial dan operasional telah disajikan secara akurat, handal dan tepat waktu.
3. Seluruh aktivitas bank telah sesuai dengan kebijakan, standar prosedur serta peraturan dan/atau perundang-
undangan yang berlaku.
4. Program-program, rencana-rencana dan tujuan-tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
5. Kualitas dan perbaikan yang berkesinambungan selalu terpelihara dengan tetap memperhatikan aspek internal
control system.
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Perseroan melalui Surat Keputusan Direksi PT Hotel Fitra International Tbk No. 05/SK/HFI/18 tanggal 5 Juni 2018 tentang
Perubahan Sekretaris Perusahaan, telah menunjuk Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan dan sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
Atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Tomi Kris untuk melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan.
Adapun tugas-tugas Sekretaris Perusahaan, yaitu:
1) Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
2) Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemberi modal yang berkaitan
dengan kondisi Perseroan;
3) Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya;
4) Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pihak-pihak berwenang (Bapepam dan LK, BEI dan lainnya) serta
public
5) Melaksanakan Keterbukaan Informasi termasuk pelaporan-pelaporan kepada Regulator sehubungan status Bank
sebagai Perusahaan Terbuka.
6) Menyelenggarakan dan mendokumentasikan Rapat Umum Pemegang Saham.
7) Melaksanakan pelaporan-pelaporan sesuai ketentuan perundangan lainnya yang menjadi kewenangan unit Kerja
Corporate Secretary.
8) Mengelola administrasi pemegang saham Perseroan.
9) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Aksi Korporasi dan/atau keterbukaan
informasi lainnya.
10) Melaksanakan fungsi kepatuhan Bank terhadap peraturan-peraturan dibidang Pasar Modal.
11) Melaksanakan kegiatan-kegiatan aktivitas Corporate Social Responsibility.
12) Melaksanakan kegiatan lainnya yang sejenis baik yang merupakan pelaksanaan program pemerintah maupun
kerjasama dengan pihak ketiga seperti Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dan pemberian sumbangan atau
donasi sehubungan dengan bencana alam.
Pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan oleh Perseroan telah memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
Alamat Corporate Secretary :
Hotel Fitra
Jl. KH Abdul Halim No.88 RT. 005 RW. 008
Telp : (0233) 8292888
Faks : (0233) 8291888
E-mail : corsec.hotelfitra@gmail.com
Riwayat hidup Tomi Tris selaku Sekretaris Perusahaan telah diungkapkan pada subbab riwayat hidup Direksi
10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY - CSR)
Tanggung jawab sosial Perseroan (CSR) merujuk pada semua hubungan yang terjadi antara Perseroan dengan semua
stakeholder, termasuk nasabah, karyawan, Pemerintah bahkan kompetitor. Tanggung jawab sosial merupakan konsep
dimana Perseroan secara sukarela menyumbangkan sesuatu kepada masyarakat untuk memberi manfaat yang lebih baik
dan dibutuhkan, tidak hanya dilakukan kepada nasabahnya, akan tetapi juga berupaya untuk selalu berkomitmen
melaksanakan kegiatan Sosial Perusahaan yang berkesinambungan sebagai bentuk kepedulian dari Perseroan kepada
masyarakat. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility – CSR) yang dilakukan
Perseroan berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dukungan terhadap program sosial masyarakat pada
umumnya, dan membantu komunitas yang terkena bencana alam, serta mendukung program-program yang telah
dicanangkan oleh Pemerintah.
64
Page 78
Program tanggung jawab sosial masyarakat dapat dirasakan oleh masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu,
baik yang berada di sekitar lokasi dimana Perseroan berada maupun dengan cakupan yang lebih luas. Selain itu, Program
tanggung jawab sosial ini juga dilaksanakan guna memupuk rasa persaudaraan dan mendukung terjalinnya hubungan
yang serasi dan seimbang antara Perseroan dengan masyarakat.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, jumlah dana yang telah dialokasikan oleh Perseroan untuk CSR adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Tahun Jumlah (Rp)
2023 25.639.600
2022 14.142.300
2021 13.687.070
Sepanjang tahun 2023 Perseroan melakukan kegiatan CSR sebagai berikut:
No. Kegiatan Tanggal Dokumentasi Kegiatan
Kegiatan
1. Buka Bersama dan Santunan Yatim 25 Maret 2023
Piatu di Lokasi Fitra Hotel Majalengka
2. Berbagi Tak’jil (Jumat Berkah) di 31 Maret 2023
Lokasi Fitra Hotel Majalengka
3. Santunan Hewan Qurban di Panti- 28 Juni 2023
panti Asuhan setiap Kelurahan
Majalengka Kulon
65
Page 79
4. Bakti Sosial Donor Darah (Meeting 11 Agustus 2023
Room Fitra Hotel Majalengka)
5. Support Hari Penanaman Pohon 14 September
Nasional, Dinas Lingkungan Hidup 2023
Kabupaten Majalengka
6. Bantuan Alat Tulis dan Santunan di 10 Oktober 2023
Panti Asuhan YTPA Majalengka
7. Sumbangan Pakaian Layak Pakai 1 Desember 2023
dan Sembako di Panti Asuhan YTPA
Majalengka
66
Page 80
8. Jumat Berbagi di Simpang Empat 22 Desember
Mambo Majalengka 2023
11. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia (SDM) merupakan hal yang vital bagi Perseroan sebagai mitra untuk mencapai keberhasilan pada
setiap kegiatan usahanya.Perseroan menempatkan pengembangan sumber daya manusia sebagai bagian yang sangat
penting untuk mendorong pertumbuhan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan mengembangkan kebijakan yang
komprehensif terkait dengan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya proses penerimaan karyawan, pelatihan dan
pengembangan serta evaluasi kerja. Selain itu kebijakan manajemen sehubungan dengan sumber daya manusia antara
lain diwujudkan dalam pemenuhan peraturan-peraturan Pemerintah dalam hal ketenagakerjaan seperti:
• Pemberian gaji yang telah sesuai dengan ketentuan UMR;
• Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
• Memfasilitasi penggantian biaya perawatan;
• Mengembangkan potensi karyawan melalui berbagai pelatihan;
• Memfasilitasi acara rekreasi karyawan bersama; dan
• Menyediakan imbalan pasca kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
Per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 4 karyawan. Berikut jumlah dan komposisi Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Perseroan
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Manajemen
31 Desember
Perseroan
2023 2022
Manajer 0 0
Dept. Head 0 0
Supervisor 1 1
Staff 3 5
Non-staf 0 0
Jumlah 4 6
Komposisi Karyawan Menurut Usia
31 Desember
Perseroan
2023 2022
>50 0 0
41 – 50 0 0
31 – 40 3 4
21 – 30 1 2
<21 0 0
Jumlah 4 6
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
67
Page 81
31 Desember
Perseroan
2023 2022
S2 0 0
S1 4 5
Diploma 0 0
SMA atau sederajat 0 1
< SMA 0 0
Jumlah 4 6
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Perseroan
2023 2022
Tetap 4 6
Tidak Tetap (kontrak) 0 0
Jumlah 4 6
Perusahaan Anak
PT Bumi Majalengka Permai (BMP)
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Manajemen
31 Desember
BMP
2023 2022
Manajer 4 11
Supervisor 8 7
Staf 34 23
Operasional 22 27
Total 68 68
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
BMP
2023 2022
> 50 tahun 2 2
46 – 50 tahun 7 6
31 – 40 tahun 12 13
21 – 30 tahun 33 32
< 21 tahun 14 15
Total 68 68
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
BMP
2023 2022
Pasca Sarjana (S-2) - -
Sarjana (S-1) 13 13
Diploma (D1-D3) 12 12
Non Diploma (SLTA) 43 43
Total 68 68
Komposisi Karyawan Menurut Status
68
Page 82
31 Desember
BMP
2023 2022
Pegawai Tetap 21 21
Pegawai Kontrak 27 27
Harian 20 20
Total 68 68
PT Fitra Amanah Wisata
Sampai dengan saat ini PT Fitra Amanah Wisata belum memiliki Karyawan.
12. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
a. Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak memiliki dan menguasai bidang-bidang tanah
dan bangunan
b. BMP
No. Jenis Bukti Hak, No. Jangka Waktu Letak Tanah / Bangunan Ukur dan Luas
dan Tanggal Berakhir Tanah
SHGB No. 00212 27 Juli 2038 Blok Balaguay
2. Kelurahan 3.037 m² (tiga
tanggal 23 Desember Majalengka Kulon, ribu tiga puluh
2022 atas nama BMP Kecamatan Majalengka, tujuh meter
Kabupaten Majalengka, persegi)
Provinsi Jawa Barat
SHGB No. 0213 Berlaku selama 30 Blok Balaguay
3. Kelurahan 1.190 m² (seribu
tanggal 26 Juli 1996 (tiga puluh) tahun Majalengka Kulon, seratus sembilan
atas nama BMP Kecamatan Majalengka, puluh meter
Kabupaten Majalengka, persegi)
Provinsi Jawa Barat
SHGB No. Berlaku selama 30 Blok Balaguay
4. Kelurahan 1.130 m² (seribu
0214tanggal 26 Juli (tiga puluh) tahun Majalengka Kulon, seratus tiga
1996 atas nama BMP Kecamatan Majalengka, puluh meter
Kabupaten Majalengka, persegi)
Provinsi Jawa Barat
Nilai buku aset tetap Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp53.010.404.352.
Pemnfaatan aset tetap adalah untuk operasional hotel Perusahaan Anak.
13. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
d. Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memliki hak kekayaan intelektual dalam menjalankan
kegiatan usahanya.
e. BMP
Sertifikat Merek dengan No. Pendaftaran: IDM000578787 tanggal 25 November 2023 yang dikeluarkan oleh Ditjen
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun atau
hingga 25 November 2033 dengan etiket merek “Fitra”.
14. ASURANSI
Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki harta kekayaan dan/atau aset yang bersifat material untuk
diasuransikan dengan pertanggungan asuransi.
69
Page 83
BMP
Pada tanggal Prospektus ini, BMP memiliki harta kekayaan dan/atau aset yang bersifat material untuk diasuransikan
dengan pertanggungan yang cukup, dengan rincian sebagai berikut:
No. No. Polis Objek Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
1. Asuransi Tripa dengan Bangunan Hotel Rp.38.197.760.000,- 12 Agustus 2023
No. Polis Fitra (tiga puluh delapan sampai dengan 12
10901042300106 miliar serratus sembilan Agustus 2024
puluh tujuh juta tujuh
ratus enam puluh ribu
Rupiah)
2. Asuransi PT Asuransi Mobil Toyota Hiace Rp.440.000.00,- (empat 19 Juli 2023-19 Juli
Total Bersama dengan dengan No. Polisi E- ratus empat puluh juta 2024
No. Polis M01-80-07- 7052-VO Rupiah)
2023-00000859
3. Asuransi PT Asuransi Mobil Toyota Calya Rp.110.000.000,- 27 Agustus 2023-
Total Bersama dengan dengan No. Polisi E- (seratus sepuluh juta 27 Agustus 2024
No. Polis M01-80-07- 1723-WD Rupiah)
2023-00000853
4. Asuransi PT Asuransi Mobil Toyota Calya Rp.105.000.000,- 27 Agustus 2023-
Total Bersama dengan dengan No. Polisi E- (seratus lima juta 27 Agustus 2024
No. Polis M01-80-08- 1721-WD Rupiah)
2023-00000973
5. Asuransi PT Asuransi Mobil Toyota Rp.125.100.000,- 7 Juli 2023 -7 Juli
Total Bersama dengan Avanza dengan No. (seratus dua puluh lima 2024
No. Polis M01-80-07- Polisi E -1274-VS juta seratus ribu Rupiah)
2023-00000836
FAW
Pada tanggal Prospektus ini, FAW tidak memiliki harta kekayaan dan/atau aset yang bersifat material untuk
diasuransikan dengan pertanggungan asuransi.
15. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Perseroan, Perusahaan Anak, Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak tidak pernah dan/atau tidak
sedang tersangkut dalam suatu perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase,
dan pajak pada lembaga-lembaga Peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan tidak
pernah menerima somasi, tuntutan ataupun klaim lainnya dari pihak manapun, serta tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa hukum atau perselisihan apapun di dalam maupun di luar lembaga Peradilan yang bersifat material ataupun
berdampak terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak, serta rencana
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I).
B. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. UMUM
Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan didirikan di Jakarta Pusat pada tahun 2014 dengan maksud dan tujuan Pembangunan dan Akomodasi, jasa
pengelolaan Hotel, penginapan dan sejenisnya, menjalankan usaha-usaha dalam bidang jasa, akomodasi, perdagangan
dan pembangunan baik secara langsung maupun melalui anak-anak perusahaan.
Perseroan didirikan dengan maksud menjadi Perusahaan Induk, dimana berfokus pada bidang Jasa, Perhotelan, dan
Pariwisata. Baru pada tahun 2018 Perseroan melakukan penyertaan pada PT Bumi Majalengka Permai (BMP), dengan
memiliki 99,99% saham BMP, sehingga Perseroan mencatatkan pendapatan dari perusahaan anak.
70
Page 84
Kegiatan Usaha Anak Perusahaan
Pada tahun 2013 PT Bumi Majalengka Permai (BMP) yang merupakan Perusahaan Anak didirikan, dimana BMP saat itu
difokuskan untuk pembangunan hotel. Pada tahun tersebut juga BMP mulai melakukan akuisisi lahan seluas 3.037 m2 di
Majalengka untuk dikembangkan sebagai proyek hotel di kemudian hari.
Pada tahun 2015 BMP mulai meggarap konsep Pengembangan lahannya sebagai Condotel/ Hotel Syariah, dan seiring
dengan perkembangan, kajian, serta masukan dari para stakeholder (termasuk pemerintah setempat), maka diputuskan
untuk membangun hotel berbintang tiga yang merepresentasikan Majalengka ke depannya.
Selanjutnya pada tahun 2016, BMP mendapatkan pendanaan dari Bank untuk memulai pembangunan hotel, dan pada
kuartal ke 2 dimulai pembangunan Hotel Fitra dengan kapasitas sebanyak 113 Kamar, dengan target penyelesaian pada
kuartal ke 4 2017.
Pada Kuartal ke 2 2017, BMP telah menyelesaikan sekitar 75% pembangunan hotelnya untuk selanjutnya dilakukan trial
opening atas 30 kamar dari total 113 kamar yg tersedia. Pembangunan hotel selesai pada kuartal ke 4 2017 dan
dilanjutkan dengan Grand Opening 113 Kamar, serta diresmikan oleh Bupati Majalengka saat itu Bapak H. Sutrisno, SE,
M.Si. Masih pada tahun 2017, tepatnya November 2017 PT Fitra Amanah Wisata (FAW), Perusahaan Anak didirikan,
dimana kedepannya akan menjadi unit usaha yang bergerak pada bisnis tour dan travel.
Berikut adalah rekam jejak penting Perseroan dan Entitas Anak:
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF
1. Lokasi Proyek Hotel Perusahaan Anak yang strategis
Hotel Fitra Milik BMP terletak pada pusat kota majalengka dengan radius yang dekat dengan akses tol, bandara,
dan pusat pemerintahan Majalengka. Hal ini menjadikan hotel fitra sebagai pilihan hotel persinggahan untuk
perjalanan dinas luar kota di jawa barat.
2. Potensi perkembangan wisata dan pusat aktifitas ekonomi daerah yang tinggi
Berdasarkan geografis dan historisnya Majalengka merupakan provinsi di Jawa barat yang memiliki potensi
perkembangan wisata alam, wisata budaya, dan wisata kuliner yang masih terbuka luas. Sama halnya dengan
potensi perkembangan ekonominya yang akan terimbas dari beroperasinya megaproyek Bandara Internasional
Jawa Barat dan dua ruas jalan tol Cipali dan Cisumdawu
3. Hotel milik BMP merupakan pelopor hotel berbintang di daerahnya
Pada lokasi hotel milik BMP di Majelangka, belum terdapat hotel berbintang, sehingga hotel Fitra akan menjadi
pelopor dan satu-satunya hotel berbintang di Majalengka yang relatif memiliki keunggulan dibanding pesaingnya
dalam hal pelayanan serta fasilitas dan jasa pelengkapnya.
3. STRATEGI USAHA
Berikut ini adalah strategi usaha Perseroan :
1. Melakukan strategi pertumbuhan secara organik dan anorganik
71
Page 85
Perseroan melalui Perusahaan anaknya berencana melakukan pertumbuhan dengan cara organik, yakni
memperbesar kapasitas ruangan maupun fasilitas hotel yang saat ini dimiliki. Sedangkan strategi pertumbuhan
secara anorganik dapat dilakukan dengan melakukan akuisisi terhadap hotel-hotel milik pihak ketiga yang
selanjutnya akan dikelola dengan menggunakan merk Perseroan.
2. Memperkuat brand image
Perseroan berencana melakukan pengembangan jaringan hotel di kemudian hari, dimana strategi yang dapat
dilakukan adalah dengan memperkuat brand image ”Hotel Fitra” yang saat ini dimiliki, sehingga meningkatkan top
of mind dan brand awareness terhadap jaringan hotel Perseroan yang akan datang.
3. Merealisasikan operasional unit usaha travel yang dilakukan melalui perusahaan anak FAW
Perseroan telah melakukan Realisasi Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka untuk
pembangunan dan pengelolaan Kertajati umroh Park, dan ke depannya akan Bekerjasama dengan travel agent
dan penyedia jasa travel online berbasis web dan aplikasi untuk menawarkan tiket dan program-program wisata
islami dengan basis itinerary di Kertajati Umroh Park milik FAW.
Berikut ini adalah strategi usaha BMP:
a. Pengembangan fasilitas maupun Penambahan jaringan Hotel
BMP saat ini memiliki hotel bintang 3 dengan fasilitas yang cukup lengkap, Perseroan telah melakukan
pembangunan convention centre untuk dapat menyelenggarakan kegiatan MICE dan tidak menutup
kemungkinan Perseroan akan melakukan penambahan jaringan hotel baru di lokasi-lokasi yang strategis.
b. Menjaga dan meningkatkan Kualitas serta Pelayanan hotel
BMP akan senantiasa menjaga kebersihan, kenyamanan, dan berfungsinya seluruh fasilitas baik di kamar
tamu, ruang rapat, maupun fasilitas publik lainnya. Selain itu Perseroan akan berinovasi dengan memberikan
paket pelayanan terpadu, seperti paket-paket untuk corporate meeting dan pelatihan, penambahan jasa
laundry.
c. Meningkatkan kegiatan pemasaran dan promosi
Tren kegiatan pemasaran dan promosi yang saat ini terus meningkat adalah dengan mempermudah
pemesanan ruangan baik, melalui kerjasama dengan agen travel, serta pemanfaatan teknologi terkini seperti
pemesanan online melalui web maupun Aplikasi (pegi-pegi, traveloka, agoda, booking.com, dan expedia).
Selain itu Perseroan juga diharapkan dapat bekerjasama dengan Pemerintah setempat untuk mempromosikan
potensi wisata daerahnya sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan yang berpotensi menambah
okupansi hotel Perseroan.
d. Menjaga Efisiensi biaya operasional
Guna mencapai kinerja keuangan dan operasional yang diharapkan, BMP akan senantiasa menjaga efisiensi
biaya operasional, dalam hal ini dengan menerapkan Standard Operating Procedure yang memadai, pemilihan
supplier yang kompetitif, dan menekan aktifitas yang tidak diperlukan sehingga menghindari pemborosan
4. KEGIATAN USAHA
Perseroan adalah Perusahaan induk, yang menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan anak dengan fokus
saat ini pada kegiatan usaha Pengelolaan hotel. Ke depannya Perseroan melalui Perusahaan anak lainnya, akan
mengembangkan lini usahanya pada kegiatan usaha tour dan travel. Berikut adalah bagan dari Lini Usaha Perseroan:
PT Hotel Fitra International Tbk
(Perusahaan Induk)
72
PT Bumi Majalengka Permai PT Fitra Amanah Wisata
(Pengelolaan Hotel) (Tour dan Travel)
Page 86
Pengelolaan Hotel
Perseroan melalui Perusahaan Anaknya yaitu PT Bumi Majalengka Permai, memiliki hotel berbintang tiga dengan
nama Fitra Hotel yang terletak di Majalengka. Lokasi Hotel milik BMP tepatnya berada di Jl. K.H Abdul Halim No. 88,
Majalengka Jawa Barat. Untuk menuju hotel milik BMP cukup mudah dicapai karena berada di pusat kota Majalengka,
dimana radius lokasi pembangunan dengan prasarana transportasi umum adalah sebagai berikut:
- Sekitar 25 Km dari Bandara Internasional Kertajati
- Sekitar 2,5 Km dari pusat kota dan pemerintahan Majalengka
- Sekitar 15 Km dari exit tol Kertajati
BMP menawarkan penginapan bagi wisatawan yang bepergian untuk berlibur bersama keluarga, serta akomodasi
dan ruang rapat/ hall untuk kebutuhan bisnis dan perjalanan dinas.
Adapun keterangan detil mengenai Fitra Hotel adalah sebagai berikut:
Fitra Hotel
Perusahaan : PT Bumi Majalengka Permai
Alamat : Jl. K.H Abdul Halim No. 88, Majalengka
Total Kamar : 113 kamar (8 Junior Suite, 105 Superior)
Operasional : Juli 2017
Luas lahan : 3.037 m2
luas bangunan : 3.900 m2
Jumlah Lantai : 3 Lantai
Fasilitas : Kamar, Lobby Lounge, Restoran, Ruang Meeting, Area Parkir
73
Page 87
Fitra Hotel memiliki Luas lahan 3.037 m2, luas bangunan 3.900 m2, terdiri atas 3 lantai dengan total 113 kamar.
Terdapat 2 Jenis Kamar, yaitu Junior Suite dengan luas 24m2, dan Superior dengan luas 18m2. Fitra Hotel juga
dilengkapi fasilitas 3 ruang meeting berkapasitas total 100 pax, serta lounge & Restaurant berkapasitas 30 pax.
Selain itu Fitra Hotel telah memiliki Function hall yang mampu menampung 1000 pax untuk acara event dan seminar.
Berikut adalah data pendapatan 2 tahun terakhir Perseroan berdasarkan segmen pendapatan dari hotel:
KETERANGAN 31 Desember 2023 % 31 Desember 2022* %
Pendapatan dari:
Sewa Kamar 5.099.119.667 43,09 4.763.661.257 45,38
Restoran 1.527.963.639 12,91 2.031.555.649 19,36
Function Hall & Sewa Ruangan dan Rapat 5.111.78.583 43,20 3.590.133.919 34,21
Laundry dan lainnya 94.663.338 00,80 109.930.181 1,05
Jumlah 11.833.525.237 100,00 10.495.281.006 100,00
Berikut adalah data tingkat penghunian kamar Perseroan selama 2 tahun terakhir:
31 Desember 2023 31 Desember 2022*
KETERANGAN Tingkat Hunian % %
Tingkat Hunian Kamar
Kamar
Superior Double ( SPRD ) 7.531 48,55 7.959 44,38
Superior Twin ( SPRT ) 7.930 46,11 8.833 49,26
Eksekutif Double Deluxe 800 4,90 1.100 6,13
Fitra Suite 71 0,43 40 0,22
Jumlah 100,00 100,00
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Total Kamar Tersewa 16.332 17.932
Rata-rata Okupansi 40.83% 43.48%
Tour & Travel
PT Fitra Amanah Wisata (“FAW”) adalah Perusahaan Anak yang bergerak dibidang Tour & Travel khususnya
Umroh & Haji, serta Manajemen Wisata Religi Manasik Umroh.
Adapun rencana produk-produk pelayanan FAW meliputi :
• Tour & Travel Umroh yang berlandaskan prinsip bisnis jujur dan Amanah dengan mengutamakan harga yang
terjangkau dan berikhtiar untuk memberikan layanan terbaik bagi para calon haji / hajah.
• Hotel & Asrama Haji bagi Jamaah yang hendak menunaikan Manasik Umroh. Rencana FAW adalah dengan
menggandeng hotel dan penginapan lokal guna memajukan perekonomian penduduk setempat
• FITRA UMROH PARK (Manasik Umroh), FAW adalah Pengembang dan Manajemen Wisata Religi Manasik
Umroh yang berskala Internasional. FAW berusaha untuk dapat mewujudkan wisata religi Manasik Umroh dengan
taraf internasional di Indonesia, khususnya di daerah Jawa Barat. Fitra Umroh Park akan memiliki fasilitas berupa
masjid, miniatur kabah dan beberapa landmark yang mensimulasikan ibadah umroh seolah-olah berada di lokasi
aslinya.
FAW telah menandatangani MOU dengan Bupati Majalengka Prof, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd. pada tanggal 15
Desember 2023. Adapun Perjanjian kerja sama tersebut berisi tentang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang
milik daerah kabupaten Majalengka berupa tanah didesa Palasa, kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka untuk
Pembangunan dan pengelolaan Kertajati Umroh Park Majalengka. Luas tanah yang dikerjasamakan adalah 4 hektar
dari total sekitar 9,3 hektar lahan yang akan dibangun.
Awal mula inisiatif Umroh Park ini dikarenakan pembangunan Bandara Kertajati yang pada awalnya ditujukan untuk
menampung jamaah haji dan umroh dari kloter jawa barat, agar tidak lagi dipusatkan di Jakarta. Dengan telah
identiknya Bandara Kertajati sebagai bandara yang melayani penerbangan umroh dan haji, maka pemerintah
daerah Majalengka berinisiatif untuk mengembangkan potensi wisata reliji di area sekitar Bandara Kertajati
Ilustrasi Umroh Park
74
Page 88
Sumber: FAW
5. PERSAINGAN USAHA
Dalam hal persaingan usaha penyewaan kamar hotel di kabupaten Majalengka, berdasarkan data dari statistik
distribusi BPS kabupaten Majalengka sampai dengan 31 Desember 2023 tercatat hanya terdapat 6 penginapan
dengan total kapasitas 60-124 kamar, dimana mayoritas merupakan hotel yang berklasifikasi Bintang 3, dan Fitra
Hotel merupakan pelopor hotel bintang tiga pertama di daerah tersebut. Dalam hal ini BMP memiliki keunggulan atas
kapasitas kamar yang lebih tinggi, serta fasilitas yang lebih lengkap dan nyaman, adapun dari total kapasitas kamar
tersebut, Hotel Fitra memiliki kamar yaitu sebanyak 113 kamar, atau sekitar 21,94%. BMP akan tetap mengoptimalkan
tingkat okupansi hotelnya dengan meningkatkan aktifitas pemasaran dan kontrak jangka panjang dengan klien
korporat.
Sedangkan untuk persaingan atas jasa akomodasi penyewaan ruang meeting dan aula, di kabupaten Majalengka
terdapat 4 tempat yang menyewakan ruang rapat dimana hanya tiga yang mampu menyediakan kapasitas diatas 500
orang, hanya satu tempat yang dapat berfungsi sebagai convention hall dengan kapasitas sekitar 1.000 orang, yaitu
Islamic Center Majalengka. Dalam hal ini BMP memiliki keunggulan atas fasilitas yang lebih lengkap serta kapasitas
ruangan rapat yang cukup besar. Saat ini BMP memiliki convention hall yang berkapasitas teater sebesar 500 orang
dan standing sebesar 1.000 orang, guna menangkap peluang dari even atau acara yang memerlukan kapasitas aula
besar.
6. PROSEPEK USAHA
Makro Ekonomi di Indonesia
Ekonomi Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang 2023. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2023
terhadap kuartal IV-2022 mengalami kenaikan sebesar 5,04 persen (y-on-y) serta terhadap triwulan sebelumnya
mengalami kenaikan sebesar 0,45 persen (q-to-q). Hal ini menunjukkan perekonomian tetap resilience di tengah
ancaman resesi akibat suku bunga dan ketegangan geopolitik global. Diprediksi untuk kuartal-I 2024 pertumbuhan
ekonomi Indonesia akan berada diatas 5% ditopang oleh kenaikan konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah.
75
Page 89
Gambar 1. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2023
Sumber: Badan Pusat Statistik
Gambar 2. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2023
Sumber: Badan Pusat Statistik
Perekonomian Indonesia secara demografi masih ditopang oleh Pulau Jawa dengan nilai kontribusi PDB sebesar
57,05%. Kontribusi berikutnya secara berturut-turut diberikan oleh Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa
Tenggara, serta Maluku dan Papua dengan pertumbuhan GDP terbesar dihasilkan oleh Maluku & Papua (6,94%),
dan Sulawesi (6,37%).
Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat melaporkan jumlah wisatawan mancanegra (wisman) pada Desember 2023
mencapai 642 kunjungan, naik sebesar 38,66% dibandingkan November 2023 serta adanya kenaikan sebesar
779,45% dibandingkan Desember 2022.
Prospek Usaha Perhotelan dan Pariwiasata
Perkembangan bisnis perhotelan dan pariwisata di Indonesia mengalami pertumbuhan yang positif beberapa selama
tahun 2023. Hal ini dapat dilihat berdasarkan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara
ke Indonesia, yang berdampak positif secara langsung terhadap industri perhotelan. Selain di bidang pariwisata, bisnis
perhotelan juga didukung oleh program Pemerintah dalam membangun Indonesia antara lain: airport/bandara, jalan
tol, pelabuhan, pembangkit listrik, dan lain-lain yang memberi dampak langsung ke industri perhotelan di daerah-
daerah baik selama proyek pembangunan berlangsung maupun setelah proyek tersebut telah selesai yang menjadi
daerah tersebut menjadi lebih berkembang dan akses yang mudah.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat menyebut bahwa sektor pariwisata di Jawa Barat tumbuh
positif selama Januari sampai September 2023, seiring makin normalnya pergerakan masyarakat pasca pandemi
COVID-19. Berdasarkan data dari Disparbud Jabar mencatat kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang Januari-
September 2023 sebanyak 388.147, Sementara, kunjungan wisatawan nusantara sepanjang Januari-September
2023 adalah sebanyak 52.672.603 .
76
Page 90
Gambar 3. Pertumbuhan Tingkat Penghunian Kamar Hotel Berbintang 2021-2023
Sumber: diolah, Badan Pusat Statistik
Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada tahun 2023 mencapai rata-rata 51,05%
atau naik 3,94% dibandingkan dengan TPK tahun 2022 yang tercatat sebesar 47,61%. Begitu pula, jika dibanding
TPK di Jawa Barat tahun 2023 mencapai rata-rata 51,22% atau naik 0,27% jika dibanding TPK tahun 2022 yang
tercatat sebesar 50,95%.
Prospek Usaha Wisata Religi
Data Wisatawan dan Jemaah Haji Jawa Barat
2022 2023
(%) (%)
No Keterangan
Jabar Nasional terhadap Jabar Nasional terhadap
Nasional Nasional
Jumlah Wisatawan Domestik Jawa
1 52.983.321 734.864.693 7,21% 59.038.244 749.114.709 7,88%
Barat (Tujuan)
2 Jumlah Jamaah Haji Jawa Barat 17.566 92.669 18,96% 39.672 209.782 18,91%
3 Jumlah Jamaah Umroh Jawa Barat 171.275 957.016 17,90% 247.667 1.368.616 18,10%
Sumber: https://jabar.bps.go.id/
Berdasarkan data dari BPS Jawa Barat, terlihat bahwa pada tahun 2023 Jumlah Wisatawan Domestik yang
menjadikan Jawa Barat sebagai tujuan wisata mencapai 59.038.244 wisatawan, dengan proporsi mencapai 7,88%
dari arus wisatawan domestik nasional serta mengalami pertumbuhan sebesar 11,43% dari tahun 2022. Dari data
BPS tersebut juga tercatat bahwa Jumlah Jamaah Haji dan Umroh Jawa Barat merupakan yang terbesar, dengan
persentase baik jemaah umroh maupun haji memiliki proporsi yang melebihi 18% dari nasional, dimana pertumbuhan
jemaah haji maupun umroh dari tahun 2022 masing-masing mencapai 125% dan 46%. Berdasarkan hal tersebut,
terlihat bahwa baik pertumbuhan wisatawan dan jemaah haji serta umroh dari Jawa Barat memiliki prospek dan
potensi yang sangat baik untuk dapat dimanfaatkan sebagai potensi dalam pengembangan bisnis wisata religi
Perseroan. Dalam hal ini Perseroan berharap Proyek Kertajati Umroh Park dapat memanfaatkan animo wisatawan
jawa barat dalam menunaikan ibadah haji dan umroh dengan memperkenalkan dan mensimulasikan aktivitas dan
pelatihan umroh atau haji nantinya.
Rute Penerbangan Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati
Pada akhir Oktober 2023 Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati resmi beroperasi penuh melayani
penerbangan domestik dan internasional, pasca pengalihan dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi melepas dua penerbangan perdana yaitu maskapai AirAsia rute Kertajati - Denpasar
dan penerbangan maskapai Super Air Jet rute Kertajati - Medan. Menhub mengatakan, latar belakang pengalihan
penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara ke Bandara Kertajati di antaranya adalah untuk meningkatkan faktor
keselamatan dan keamanan penerbangan. Setelah pengalihan penerbangan dari Bandara Husein ke Bandara
Kertajati, setiap harinya ada sebanyak 16 penerbangan dengan kapasitas tempat duduk sebesar 32.760 pax per
minggu atau 4.680 pax per hari (datang dan berangkat).
Aksesibilitas dari dan ke Bandara Kertajati juga semakin mudah dan cepat dengan adanya Tol Cisumdawu. Serta
terdapat beragam pilihan moda transportasi massal antara lain Bus Damri, travel, taksi dan mikro bus dari sejumlah
77
Page 91
titik di kawasan Bandung Raya dan daerah lainnya seperti: Sumedang, Cirebon, Kuningan, Karawang, Majalengka,
Tasikmalaya, Indramayu, Cimahi, Purwakarta, Subang, Ciamis, Banjar, serta Pangandaran.
Sementara itu, rute penerbangan berjadwal luar negeri tujuan Kuala Lumpur, Malaysia telah beroperasi sejak
pertengahan Mei 2023, serta penerbangan umroh dan haji. Dengan berkembangnya BIJB Kertajati serta akan
disentralkannya pemberangkatan calon Jemaah Haji dan Umroh Jawa Barat di bandara tersebut, Ditambah dengan
lokasi Hotel Fitra yang cenderung dekat dan terjangkau dengan BIJB Kertajati. Maka hal tersebut akan memberikan
potensi yang sangat besar terhadap tingkat hunian dan pendapatan kamar hotel Perseroan, dimana para calon
jemaah akan bersinggah terlebih dahulu di Hotel Fitra.
Hotel Fitra pun telah melakukan kerjasama dengan beberapa maskapai terkemuka di Indonesia antara lain Super Air
Jet, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air
Kecenderungan peningkatan harga penjualan
Terdapat kecenderungan yang cukup signifikan dalam harga penjualan yang mempengaruhi prospek keuangan
Perseroan, dimana pada tahun 2023, terdapat peningkatan walk in guest (tanpa diskon dari booking), serta
peningkatan permintaan jenis kamar dengan kelas yang lebih mewah. Hal tersebut meningkatkan harga rata-rata
kamar yang dijual oleh Perseroan sampai dengan 168%, sehingga berpengaruh pada peningkatan penjualan dan
prospek keuangan Perseroan.
Sifat Musiman dari Kegiatan Usaha
Perseroan memiliki sifat musiman dari kegiatan usaha perhotelan perusahaan anak dimana terdapat kecenderungan
high season yang meningkatkan okupansi kamar hotel serta pemanfaatan gedung serba guna untuk MICE (Meeting,
Incentive, Conference, Exhibition) pada periode bulan mei, juni, dan akhir tahun. Hal tersebut dipengaruhi oleh musim
liburan dan pemanfaatan anggaran instansi dan pemerintah daerah pada akhir tahun dalam rangka rapat kerja akhir
tahun.
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang
dapat mempengaruhi secara signifikan pendapatan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang
78
Page 92
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan Ekuitas Perseroan yang diambil dari Laporan Keuangan Untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra Suhartati dan Rekan dengan
pendapat tanpa modifikasian, posisi keuangan PT Hotel Fitra International Tbk tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta
kinerja dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia. Laporan audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ditandatangani oleh
Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI dengan Registrasi Akuntan Publik No. 0165, dengan nomor laporan
No.00109/2.0119/AU.01/05/0165-04/1/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
EKUITAS
Modal Saham
Modal dasar terdiri dari 1.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham
Modal ditempatkan dan disetor 726.130.199 saham pada tanggal 31 Desember 2023 72.613.019.900
dan 2022
Tambahan Modal Disetor (6.415.669.471)
Defisit (38.039.488.659)
Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 28.157.861.770
Kepentingan Non Pengendali (259.863)
JUMLAH EKUITAS 28.157.601.907
Rencana PMHMETD I adalah sebanyak-banyaknya 726.130.199 (tujuh ratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh ribu
seratus sembilan puluh sembilan) saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham,
yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah
sebesar Rp72.613.019.900 (tujuh puluh dua miliar enam ratus tiga belas juta sembilan belas ribu sembilan ratus Rupiah).
Di bawah ini disajikan posisi ekuitas proforma Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 setelah memperhitungkan
dampak dari dilakukannya PMHMETD I ini dengan asumsi seluruh saham diambil bagian seluruh pemegang saham,
maka permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut :
Jumlah
Ekuitas yang
Modal saham
Tambahan dapat
ditempatkan Kepentingan
Uraian Modal Disetor / Defisit diatribusikan Jumlah Ekuitas
dan disetor Nonpengendali
Agio kepada
penuh
pemilik entitas
induk
Ekuitas
Posisi ekuitas menurut laporan
keuangan per tanggal 31
72.613.019.900 (6.415.669.471) (38.039.488.659) 28.157.861.770 (259.863) 28.157.601.907
Desember 2022 dengan nilai
nominal per saham Rp100:
PMHMETD I sebanyak-
banyaknya 726.130.199 (tujuh
ratus dua puluh enam juta
seratus tiga puluh ribu seratus
sembilan puluh sembilan) saham
baru atas nama dengan nilai 72.613.019.900 - - - - 72.613.019.900
nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham, yang
ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham
Biaya emisi
(1.154.547.016)
Proforma ekuitas pada tanggal
31 Desember 2023 setelah
145.226.039.800 (7.570.216.487) (38.039.488.659) 28.157.861.770 (259.863) 127.773.936.561
PMHMETD I kepada pemegang
saham dilaksanakan
79
Page 93
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh
Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi
pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus
dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara
tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham.
Setelah dilaksanakannya Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD
I) Perseroan Tahun 2024, dalam hal saldo laba telah positif, Perseroan berniat untuk melakukan pembayaran dividen
sebanyak-banyaknya 25% dari laba bersih, dimulai tahun 2029 berdasarkan laba bersih tahun buku 2028.
Keputusan dalam penetapan rasio pembayaran dividen kas akan tetap memperhatikan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan.
Pembayaran dividen di masa yang akan datang akan bergantung pada berbagai faktor, antara lain pada:
- laba ditahan, kinerja operasional dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek bisnis di masa
yang akan datang, kebutuhan kas, peluang bisnis; dan
- kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan mampu membayar dividen atau akan membayar dividen atau keduanya di
masa yang akan datang.
Dividen akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam
jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen yang
diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
perpajakan di Indonesia.
Para pemegang saham baru yang berasal Penawaran Umum ini akan memperoleh hak-hak yang sama dan sederajat
dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen.
Tidak terdapat negative covenant dalam kebijakan pembayaran dividen Perseroan.
Perseroan belum pernah melakukan pembayaran Dividen sampai saat ini, dikarenakan kinerja keuangan mengalami
defisit dan saldo laba yang masih belum positif.
80
Page 94
XI. PERPAJAKAN
A. Perpajakan Untuk Pemegang Saham
Perpajakan atas Dividen
Pajak Penghasilan atas dividen yang berasal dari kepemilikan saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (berlaku efektif 2 November 2020) (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”), yang menjadi Objek Pajak adalah
penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk antara lain dividen.
Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa dividen yang
berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau (b) badan
dalam negeri, dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk
dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak
diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen
sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib
Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang Pajak
Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a, atas dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat
dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri.
Selain itu, penghasilan dividen tersebut juga merupakan Objek Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan menyebutkan bahwa atas dividen yang dibayarkan atau terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan Perseroan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto
oleh pihak yang wajib membayarkan. Pajak sebesar 15% ini dapat menjadi kredit pajak bagi penerima dividen ketika
menghitung jumlah Pajak Penghasilan Badan tahunan pada akhir tahun pajak, kecuali subyek pajak yang menerima
dividen memiliki saham pada Wajib Pajak yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor
sebagaimana diatur di Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 huruf f.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak Penghasilan, tarif yang dikenakan atas
penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17
ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
111/PMK.03/2010.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang “Bidang
Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek
Pajak Penghasilan”, penghasilan yang diterima dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
dari penanaman modal berupa dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia
dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
81
Page 95
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dikenakan tarif 20% dari kas yang dibayarkan
(dalam hal dividen tunai) atau 20% dari nilai pari (dalam hal dividen saham) atau tarif yang lebih rendah dalam hal
pembayaran dividen dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.
WPLN tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, WPLN diwajibkan untuk
melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non-Resident for Indonesia Tax Withholding
yaitu:
1. Form-DGT 1 atau;
2. Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui kustodian sehubungan
dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar
modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra;
3. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra tidak berkenan
menandatangani Form DGT-1 / DGT-2, dengan syarat:
- Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
- Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah
satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai wajib pajak;
- Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan, tahun pajak
berlakunya SKD; dan
- Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang
berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di
negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.
Di samping persyaratan Form-DGT1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra, maka sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018, WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Beneficial Owner atau pemilik
yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/Pzj.42/1993 tanggal 29 Januari 1993, tentang Pajak
Penghasilan Atas Bukti HMETD, apabila Pemegang Saham menjual Bukti HMETD, maka hasil penjualan tersebut adalah
penghasilan yang merupakan Obyek Pajak Penghasilan. Penghasilan dari penjualan hasil bukti HMETD yang diterima
oleh Pemegang Saham Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap di Indonesia, pengenaan pajaknya mengikuti
ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara tempat domisili Pemegang
Saham yang bersangkutan.
Bea Meterai
Atas transaksi penjualan saham di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
(UU Bea Meterai) tertanggal 26 Oktober 2020, menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai
nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar
Rp10.000,- per dokumen. Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima
dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan
Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.
B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Kewajiban perpajakan Perseroan untuk tahun fiskal 2021
atas PPh 21, PPh 23, PPh 26 dan PPN telah dipenuhi oleh Perseroan.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHEMTD INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PUT INI.
82
Page 96
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut membantu dan berperan dalam PMHMETD Saham ini adalah
sebagai berikut:
Kantor Akuntan Publik : KAP Dra. Suhartati dan Rekan
Nama Akuntan : Dulgani, S.E., M.Ak., CPA, CA, CPI
No. STTD : STTD.AP-594/PM.2/2018
Tanggal STTD : 7 September 2018
Asosiasi profesi : IAPI No. AP. 0165
No. Surat Penunjukan : Berdasarkan Surat Penunjukan No. 001/RLK/KAPPS-HFI/II/2024 tanggal 12
Februari 2024
Tugas pokok akuntan publik dalam PMHMETD ini adalah untuk melaksanakan
audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk merencanakan
dan melaksanakan audit agar akuntan publik memperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit
juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Wardhana Kristanto Law Firm
Nama Partner : Firma Firdaus, S.H.
No. STTD : No. STTD.KH-STTD.KH-253/PJ-1/PM.021/2023 tertanggal 18 Desember
2023
No. Anggota HKHPM : No. 201828, atas nama Firma Firdaus, S.H.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, lampiran
keputusan HKHPM No.. Kep.02/HKHPM/VIII/2018.
No. Surat Penunjukan : Berdasarkan Surat Penawaran Jasa Konsultan Hukum No.
045/WKL/FF/I/2024 tanggal 29 Januari 2024
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen, sesuai dengan
norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan hukum dan memberikan
laporan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan
Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi
Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri.
Notaris : Rudy Siswanto, S.H
No. STTD : STTD.N-131/PJ.-1/PM.02/2023 tanggal 3 Agustus 2023 atas nama Rudy Siswanto
No. Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No.29/PD.Jkt-Utr/VIII/2010
Pedoman Kerja : Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris
No. Surat Penunjukan : Berdasarkan Surat Penawaran dari Notaris tertanggal 15 Februari 2024 yang telah
ditandatangani oleh Perseroan
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam PHMETD antara
lain adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta sehubungan dengan
PMHMETD, antara lain perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham oleh BAE serta Perjanjian Kesanggupan
Pembelian Sisa Saham.
83
Page 97
Biro Administrasi Efek : PT Bima Registra
No. STTD : KEP-36/D.04/2014 tanggal 8 Agustus 2014
Asosiasi : Anggota Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dan Bapepam dan LK
Lingkup kerja BAE dalam PMHMETD ini adalah antara lain mempersiapkan
Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, menerbitkan Sertifikat Bukti
HMETD atas nama pemegang saham, mendistribusikan Sertifikat Bukti HMETD
untuk setiap pemegang saham atau mengkonfirmasikan pencatatan HMETD ke
dalam penitipan kolektif KSEI, melayani permohonan pemecahan Sertifikat Bukti
HMETD, melayani permohonan balik nama atas Sertifikat Bukti HMETD yang
sudah diperjualbelikan/dialihkan, memproses pemesanan saham sesuai dengan
hak yang dimiliki berikut dengan pesanan tambahan berdasarkan persyaratan
yang berlaku sampai dengan penerbitan Surat Kolektif Saham kepada para
pemegang saham maupun Surat Konfirmasi Pencatatan Saham KSEI sesuai
dengan jadual yang telah ditentukan.
Dalam hal terdapat hak yang tidak dilaksanakan, maka BAE bersama Perseroan
akan melakukan proses penjatahan atas pemesanan tambahan dan mencetak
konfirmasi penjatahan serta menyiapkan laporan penjatahan. BAE juga
bertanggung jawab untuk menyesuaikan DPS dan Daftar Kolektif Saham atau
Surat Konfirmasi Pencatatan Saham terhadap setiap tambahan saham yang telah
diterbitkan karena adanya pelaksanaan hak, memeriksa kelengkapan dokumen
para pemesan dan memberikan tanda terima pemesanan pembelian saham,
menyerahkan Surat Kolektif kedalam penitipan koektif KSEI, memastikan dana
pembayaran Pemesanan Pembelian Saham telah diterima dengan baik (in good
funds) di dalam rekening Perseroan dan menyiapkan pengembalian uang
pemesanan saham tambahan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD menyatakan dengan tegas tidak
mempunyai hubungan Afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
84
Page 98
XIII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
1. Keterangan Tentang Pembeli Siaga
Yang bertindak menjadi pembeli siaga PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
A. Hendra Sutanto
i. Nama : Hendra Sutanto
ii. Alamat : Jl Puri Kencana Blok M 5 No 3, Rt 009/RW 007, Kembangan Selatan,
Kembangan, Jakarta Barat
iii. Sifat dan hubungan afiliasi dengan Perseroan: terdapat hubungan afiliasi sebagai Pemegang
Saham Perseroan
iv. Sumber dana yang digunakan oleh Hendra Sutanto dalam melaksanakan kewajibannya sebagai
Pembeli Siaga adalah konversi piutang yang dimiliki Perseroan berdasarkan:
1. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 6 April 2023, yang telah diadendum
berdasarkan Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 6 April 2024 senilai
Rp1.000.000.000
2. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 12 Mei 2023, yang telah diadendum
berdasarkan Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 12 Mei 2024 senilai
Rp500.000.000
3. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 16 Mei 2023, yang telah diadendum
berdasarkan Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 16 Mei 2024 senilai
Rp1.500.000.000
4. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp.1.000.000.000
5. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 24 Oktober 2023 senilai Rp1.000.000.000
6. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 7 Desember 2023 senilai Rp1.000.000.000
7. Perjanjian Hutang Pemegang Saham tanggal 19 Desember 2023 senilai Rp1.000.000.000
B. Richard Suwandi Lie
i. Nama : Richard Suwandi Lie
ii. Alamat : Jl Pintu Air Raya Blok A No 6-7 RT 008/RW 001, Pasar Baru, Sawah
Besar, Jakarta Pusat
iii. Sifat dan hubungan afiliasi dengan Perseroan: terdapat hubungan afiliasi yaitu kepemilikan
saham tidak langsung Perseroan.
iv. Sumber dana yang digunakan oleh Richard Suwandi Lie dalam melaksanakan kewajibannya
sebagai Pembeli Siaga adalah dana pribadi,
v. Bukti kecukupan dana selaku pembeli siaga adalah berdasarkan keterangan rekening di PT
Bank Maybank Indonesia Tbk tertanggal 29 Februari 2024 dan bukti tangkapan layar pada
internet banking PT Bank CIMB Niaga Tbk.
C. Rico Suryadi
i. Nama : Rico Suryadi
ii. Alamat : Puri Gading Vila Tampak Siring, Blok B-9 No 03, RT 003/RW 008,
Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi
iii. Sifat dan hubungan afiliasi dengan Perseroan: tidak terdapat hubungan afiliasi
iv. Sumber dana yang digunakan oleh Rico Suryadi dalam melaksanakan kewajibannya sebagai
Pembeli Siaga adalah dana pribadi.
v. Bukti kecukupan dana selaku pembeli siaga adalah berdasarkan keterangan rekening di PT
Bank Central Asia Tbk tertanggal 5 Maret 2024.
D. PT Bangun Nusa Cemerlang
i. Nama : PT. Bangun Nusa Cemerlang
ii. Alamat : Rukan Puri Mutiara Blok BD No 17, Jl Griya Utama Sunter Kel, Sunter
85
Page 99
Agung, Kec Tanjung Priok, Jakarata Utara, 14350
iii. Kegiatan Usaha Utama : Jasa konstruksi.
iv. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham:
Struktur Permodalan
Nilai nominal Rp500.000 per saham
Pemegang Saham
Jumlah Saham Nominal (%)
Modal Dasar 10.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Hendra Sutanto 3.300 1.650.000.000 55%
2. Kuntojati Hayunanda 1.800 900.000.000 30%
3. Rudi Kurniawan 900 450.000.000 15%
Total Modal Dasar dan Disetor Penuh 6.000 3.000.000.000 100%
Sisa Saham Portepel 4.000 2.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Nama Jabatan
1. Kuntojati Hayunanda Direktur Utama
2. Rudi Kurniawan Direktur
3. Hendra Sutanto Komisaris
Sifat dan hubungan afiliasi dengan Perseroan: terdapat hubungan afiliasi berdasarkan kesamaan
pemegang saham, yaitu Bapak Hendra Sutanto memiliki saham di Perseroan dan BNC.
vi. Sumber dana yang digunakan oleh PT Bangun Nusa Cemerlang dalam melaksanakan
kewajibannya sebagai Pembeli Siaga adalah dana kas internal BNC.
vii. Bukti kecukupan dana selaku pembeli siaga adalah berdasarkan keterangan rekening di PT
Bank Central Asia Tbk tertanggal 6 Maret 2024
Berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas I No. 45, 42, 43, dan 44
tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, SH., Notaris berkedudukan di Jakarta Utara, Hendra
Sutanto, Richard Suwandi Lie, Rico Suryadi, dan PT Bangun Nusa Cemerlang akan bertindak sebagai pembeli siaga dan
akan membeli seluruh sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD I (“Sisa Saham”).
Kewajiban dari Pembeli Siaga untuk mengambil bagian atau membeli seluruh Sisa Saham berdasarkan Perjanjian tunduk
pada ketentuan-ketentuan di bawah ini:
a. Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka
Penawaran Umum Terbatas telah menjadi efektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia
b. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan, dan izin-izin yang diperlukan, serta telah mengambil segala
tindakan-tindakan sebagaimana diperlukan guna secara sah mengeluarkan dan menyerahkan serta mencatatkan
Saham yang berasal dari Penawaran Umum Terbatas ini pada Bursa Efek Indonesia
Ketentuan-ketentuan lain:
a. Pembeli Siaga bertanggung jawab penuh terhadap Perseroan atas dibayarkannya seluruh harga pemesanan
saham yang dijatahkan dan dijamin tersebut dan dengan akta ini Pembeli Siaga menegaskan tidak akan menerima
imbalan jasa dari hasil harga penawaran tersebut
b. Syarat-syarat selanjutnya dari pembelian dan pengambilan bagian atas Saham yang dimaksud tunduk pada syarat-
syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum Terbatas tersebut
c. Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pembeli Siaga selaku pihak
yang menyatakan kesanggupan
d. Pernyataan kesanggupan ini tidak dapat dicabut kembali oleh Pembeli Siaga
e. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir apabila segala kewajiban Pembeli
Siaga berdasarkan Perjanjian ini telah diselesaikan sebagaimana mestinya
86
Page 100
f. Perjanjian ini tidak dapat diubah dan/atau ditambah, baik untuk sebagian maupun seluruhnya, kecuali atas
kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis
g. Para pihak dalam perjanjian ini berpedoman pada peraturan di bidang Pasar Modal (Otoritas Jasa Keuangan),
peraturan Bursa Efek, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
h. Biaya akta ini dan biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh
Perseroan
i. Semua perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul antara para pihak dari atau sehubungan dengan
Perjanjian harus diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah. Dalam hal perselisihan atau perbedaan
pendapat tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalamjangka waktu 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya perselisihan tersebut ("Masa
Tenggang") maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar
Modal Indonesia ("BAPMI"), dengan menggunakan Peraturan BAPMI dan tunduk pada Undang Undang Nomor
30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa ("UU Arbitrase") berikut semua perubahannya, kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Perjanjian
Berdasarkan Surat Pernyataan Kecukupan Dana Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Terbatas kepada
Pemegang Saham dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Hotel Fitra International Tbk masing-masing tertanggal
20 Maret 2024, Hendra Sutanto, Richard Suwandi Lie, Rico Suryadi, dan PT Bangun Nusa Cemerlang menyatakan bahwa
sehubungan dengan PMHMETD I, Hendra Sutanto, Richard Suwandi Lie, Rico Suryadi, dan PT Bangun Nusa Cemerlang
akan telah setuju untuk bertindak selaku pembeli siaga untuk membeli sisa saham sesuai porsinya dengan total sejumlah
240.000.000 saham yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD yang tidak diambil bagian oleh para pemegang saham saat
ini, dan Hendra Sutanto, Richard Suwandi Lie, Rico Suryadi, dan PT Bangun Nusa Cemerlang akan memiliki dana yang
cukup dan sanggup untuk membeli dan mengambil bagian seluruh sisa saham yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD
I. Adapun rincian porsi masing-masing pembeli siaga adalah sebagai berikut:
- Hendra Sutanto: akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 70.000.000 (tujuh
puluh juta) saham dengan mengkonversi piutang pinjaman pemegang saham yang dimilikinya kepada
Perseroan
- Richard Suwandi Lie: akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 60.000.000
(enam puluh juta) saham
- PT Bangun Nusa Cemerlang: akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya
60.000.000 (enam puluh juta) saham
- Rico Suryadi: akan membeli sisa saham yang dikeluarkan Perseroan sebanyak-banyaknya 50.000.000 (lima
puluh juta) saham
87
Page 101
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I Perseroan telah menunjuk PT Bima Registra sebagai Pengelola Pelaksanaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas I PT Hotel Fitra International Tbk No. 46 tanggal 20 Maret
2024 yang dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H Notaris berkedudukan di Jakarta Utara.
1. Pemesan yang berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 26 Juni 2024 pukul 16.00 WIB berhak untuk
membeli saham baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 1 saham lama
mempunyai hak untuk memesan 1 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) per saham
yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian.
Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah:
• Para Pemegang Saham Perseroan yang memiliki HMETD yang sah dan tidak dijual/ dialihkan kepada pihak lain
dan pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau dalam kolom endorsement
pada Sertifikat Bukti HMETD, atau
• Pemegang HMETD yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
2. Pendistribusian HMETD, Formulir-Formulir, dan Prospektus
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 hari kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 27 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. Prospektus, dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan dapat diunduh pada website Perseroan www.fitratbk.co.id
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham.
3. Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan 4 Juli 2024 pada hari
kerja dan jam kerja (Senin s/d Jumat) pukul 09.00 – 15.00 WIB.
a. Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud melaksanakan haknya
untuk membeli saham yang dikeluarkan Perseroan berdasarkan HMETD yang dimilikinya dapat mengajukan
permohonan pelaksanaan haknya melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola efeknya.
Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memberikan instruksi pelaksanaan pemesanan pembelian
saham dalam rangka HMETD tersebut kepada KSEI sesuai dengan peraturan dan prosedur operasional yang
telah ditetapkan KSEI.
Untuk dapat memberikan instruksi pemesanan pembelian saham tersebut maka Perusahaan Efek/Bank
Kustodian harus telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• Pemegang HMETD harus telah memiliki dana yang cukup untuk sejumlah HMETD yang akan
dilaksanakannya pada saat mengajukan permohonan tersebut.
• Kecukupan HMETD dan dana tersebut harus telah tersedia di dalam Rekening Efek yang melakukan
pemesanan pembelian saham.
• Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus telah membuka sub account untuk pemegang HMETD yang akan
melakukan pemesanan pembelian saham.
Pada hari kerja berikutnya setelah Perusahaan Efek/Bank Kustodian memberikan instruksi pelaksanaan
pembelian saham, maka KSEI akan menyampaikan kepada BAE Perseroan berupa Daftar Pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya berikut lampiran dokumen jati diri masing-masing
Pemegang HMETD dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank
Perseroan serta menyerahkan asli bukti setoran pembayaran dananya kepada BAE.
HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan lewatnya batas waktu yang telah ditetapkan oleh Perseroan
akan dihapuskan pencatatannya dalam Rekening Efek oleh KSEI. Untuk ini KSEI akan menyampaikan
88
Page 102
konfirmasi mengenai penghapusan pencatatan efek tersebut kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
bersangkutan.
b. Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya
harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, yaitu:
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Bima Registra
Blok C4, Satrio Tower, Jl. Prof. DR. Satrio 9th floor, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
Dengan mengirimkan email ke ca@bimaregistra.co.id dengan dilengkapi scan dokumen sebagai berikut:
• Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
• Bukti Pembayaran bank berupa bukti transfer/bilyet giro/cek/tunai/pemindahbukuan
• Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- dilampiri dengan fotokopi
KTP/SIM/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
• Fotokopi KTP/SIP/Paspor/KITAS (untuk pemesan perorangan) yang masih berlaku atau fotokopi AD (bagi
Badan Hukum/Lembaga) dengan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru serta fotokopi identitas
dirinya.
• Apabila Pemegang HMETD menghendaki Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik
maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian
yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
− Asli Surat Kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham hasil Hasil
pelaksanaan Pelaksanaan HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi kuasa.
− Asli FPE yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham hasil Hasil pelaksanaan
Pelaksanaan HMETD.
Perseroan akan menerbitkan saham Saham hasil Hasil pelaksanaan Pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat
Kolektif Saham (SKS) jika Pemegang HMETD tidak menginginkan saham Saham hasil Hasil pelaksanaannya
Pelaksanaannya HMETD dimasukkan dalam penitipan KSEI.
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan pembelian
saham ataupun persyaratan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus
untuk pelaksanaan HMETD PMHMETD I ini tidak dipenuhi oleh Pemegang HMETD, maka hal ini dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran
tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
Pemegang HMETD (diluar penitipan kolektif KSEI) dapat melakukan pemesanan saham tambahan melebihi porsi
yang ditentukan dengan mengisi kolom Pemesanan Saham Tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti
HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dalam kelipatan 100 (seratus)
yang dapat diunduh pada website Perseroan www.fitratbk.co.id
Bagi Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang bermaksud melakukan pemesanan saham tambahan
melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki, maka pemesanan saham tambahan harus
dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian,
dengan mengirimkan email ke ca@bimaregistra.co.id scan copy dokumen-dokumen seperti:
• FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
• instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) yang dilakukan melalui C-BEST
• FPE yang telah diisi lengkap
• Bukti Pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/Pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam
Sertifikat Bukti HMETD atau dalam kolom endosemen pada Sertifikat Bukti HMETD dapat memesan saham
tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah hak yang dimiliki dengan mengisi FPPS Tambahan.
Penolakan dapat dilakukan terhadap pemesanan yang tidak mematuhi petunjuk sesuai dengan yang tercantum
dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan. Pemesanan pembelian
saham tambahan harus dilakukan dalam kelipatan 100 (seratus) saham. Pembayaran pemesanan pembelian
89
Page 103
saham tambahan sudah harus diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan selambat-lambatnya
tanggal 4 Juli 2024.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan pemesanan pembelian saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 9 Juli 2024 dengan mengacu
pada ketentuan POJK No. 32/2015 pasal 38 ayat 2 dimana pesanan akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya berdasarkan harga pemesanan. Penjatahan pemesanan
pembelian saham tambahan akan diaudit sesuai dengan Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus. Perseroan akan menunjuk Akuntan yang terdaftar di
OJK untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan HMETD. Laporan hasil pemeriksaan mengenai
kewajaran pelaksanaan tersebut akan disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran
a. Asli bukti pembayaran dari bank berupa bukti transfer bilyet/giro/cek/tunai.
Pembayaran pembelian pemesanan saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh (full amount) dan
dalam mata uang Rupiah secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan/transfer pada saat pengajuan
pemesanan pembelian saham dengan mencantumkan nama pemesanan pemesan dan No. Nomor Sertifikat
Bukti HMETD atau Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) ke dalam
mata uang Rupiah kepada rekening bank Perseroan pada
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Acc No. 122301001434306
Atas Nama: PT Hotel Fitra International Tbk
Dalam hal ini, Perseroan akan memberikan tembusan bukti pembayaran dimana tercantum didalamnya nama
pemesan dan Nomor Sertifikat Bukti HMETD.
Semua biaya bank yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan juka persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
b. Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Apabila pada saat pencairan cek atau
wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian saham dianggap batal.
Tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro dan dananya telah
diterima dengan baik (in good funds) pada rekening bank Perseroan tersebut diatas. Untuk pemesanan
pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari yang mana pembayaran tersebut sudah harus
diterima dengan baik dan telah nyata dalam rekening bank Perseroan (in good fund) paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal akhir perdagangan HMETD yaitu tanggal 8 Juli 2024.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Pada saat menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE akan menyerahkan kepada pemesan Bukti
Tanda Terima Pembelian Saham yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan
ditandatangani untuk kemudian dijadikan sebagai salah satu bukti pada saat mengambil Surat Kolektif Saham
(SKS)/atau pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak terpenuhi. Bagi Pemegang HMETD dalam penitipan
kolektif KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI
melalui pemegang rekening KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pembatalan pemesanan saham tersebut diantaranya dapat disebabkan
oleh karena pengisian formulir yang tidak benar atau tidak lengkap, pembayaran untuk pemesanan tidak diterima
dengan baik (not in good funds) di rekening bank Perseroan, dan/atau kelengkapan dokumen permohonan tidak
terpenuhi pada saat mengajukan permohonan pemesanan saham. Pemberitahuan mengenai pembatalan
pemesanan saham tambahan yaitu pada tanggal 9 Juli 2024.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian saham yang lebih besar
daripada haknya atau dalam hal terjadinya pembatalan pemesanan saham maka pengembalian uang akan dilakukan
oleh BAE atas nama Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan yaitu tanggal 11
Juli 2024.
90
Page 104
Dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang
diperhitungkan sejak tanggal 12 Juli 2024 berdasarkan rata-rata bunga deposito 1 (satu) bulan dari bank umum milik
Negara, dalam hal ini Bank Negara Indonesia. Hal tersebut diatas tidak berlaku dalam hal keterlambatan tersebut
disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pengembalian uang dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan bilyet giro/cek dan
pemindahbukuan/transfer atas nama Perseroan yang dapat diambil oleh pemesan mulai tanggal 11 Juli 2024 di BAE
pada pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Setelah tanggal 11 Juli 2024 pengambilan cek dilakukan di kantor
Perseroan.
Uang pengembalian hanya dapat diambil dengan menunjukan KTP asli pemesan atau tanda bukti jati diri asli lainnya
dan menyerahkan Bukti Tanda Terima Bukti Pemesanan Pembelian Saham serta menyerahkan fotokopi KTP
tersebut. Pemesanan tidak dikenakan biaya bank maupun biaya transfer untuk jumlah yang dikembalikan tersebut.
Bilamana pemesan berhalangan mengambil sendiri, maka pemesan dapat memberikan kuasa kepada orang lain
yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan fotokopi KTP
pemberi kuasa dan penerima kuasa serta menunjukkan KTP asli pemberi dan penerima kuasa tersebut. Apabila
pengembalian uang pemesanan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer, Perseroan akan memindahkan
uang tersebut ke rekening atas nama pemesan langsung sehingga pemesan tidak akan dikenakan biaya bank atau
biaya pemindahbukuan/transfer tersebut.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Penyerahan Saham hasil Hasil pelaksanaan Pelaksanaan HMETD akan didistribusikan kepada pemegang saham
mulai tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 8 Juli 2024. Saham Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang
melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) hari
kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan
baik di rekening bank Perseroan.
11. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil oleh Pemegang HMETD
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh pemegang
saham Perseroan atau Pemegang HMETD maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya
secara proporsional yang melakukan pemesanan lebih dari haknya yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
Pemegang HMETD yang meminta penambahan efek berdasarkan harga pesanan. Apabila setelah alokasi tersebut
masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan, maka Hendra Sutanto, Richard Suwandi Lie, PT Bangun Nusa
Cemerlang, dan Rico Suryadi selaku Pembeli Siaga akan membeli sisa saham yang tidak dilaksanakan atau
sebanyak-banyaknya 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp100,-
(seratus Rupiah) setiap saham. Pembayaran penuh oleh Pembeli Siaga akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli
2024. Apabila setelah pembeli siaga melaksanakan pembelian sisa saham tersebut dan masih terdapat sisa HMETD
yang tidak dilaksanakan maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari
portepel.
91
Page 105
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui Website Perseroan.
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya satu Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD,
yaitu pada tanggal 27 Juni 2024 pada jam 16:00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat
diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.
Para pemegang saham baik yang beralamat di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) maupun yang
beralamat di luar Jabotabek dapat mengambil sendiri Sertifikat Bukti HMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
selama waktu dan hari kerja sejak tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan 3 Juli 2024 dengan menunjukkan asli kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa
mengambil sendiri, pada BAE:
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Bima Registra
Blok C4, Satrio Tower, Jl. Prof. DR. Satrio 9th floor, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
Apabila pemegang saham Perseroan sampai dengan 3 Juli 2024 belum mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus,
FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka segala risiko ataupun kerugian yang
mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE, melainkan merupakan tanggung jawab para
pemegang saham yang bersangkutan.
92
Names mentioned 127 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH Abdul Halim
p.1 ×5
unresolved
org
HMETD. PT Gloria Inti Nusantara
· Pemegang Saham
p.1
unresolved
person
Rudy Siswanto
· Notaris
p.1 ×36
unresolved
org
PT Bangun Nusa Cemerlang
p.1 ×19
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.5 ×8
unresolved
org
BAPEPAM
p.5 ×9
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan dan BAPEPAM dan LK
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.6
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8 ×16
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia AHU-
p.8 ×2
unresolved
person
Erny Kencanawati
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata
p.10 ×11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dra Suhartati dan Rekan
p.11 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dra Suhartati
p.11 ×6
unresolved
person
Dra Suhartati
p.11 ×7
unresolved
person
Dulgani
p.11 ×7
unresolved
person
Mak
p.11 ×6
unresolved
person
CPA
p.11 ×7
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka.
p.21
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Majalengka
p.22 ×2
unresolved
org
PT Global Persada Konstruksi
p.22
unresolved
org
PT Global Persada Konstruksi. Bahwa
p.22
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dra Suhartati & Rekan
p.23
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai
p.24 ×25
unresolved
person
KH. Abdul Hamid
p.24 ×4
unresolved
org
PT Kusuma Real Sakti No. KRS-
p.24 ×2
unresolved
person
Benediktus Andy Widyanto
· Notaris
p.48 ×9
unresolved
org
PT Hotel Fitra Syariah
p.48
unresolved
org
PT HOTEL FITRA INTERNASIONAL
p.48 ×5
unresolved
org
Misalnya Bali Tourism Development Corporation
p.50
unresolved
org
Lombok Tourism Development Corporation
p.50
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
p.51 ×2
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Berikut
p.51 ×2
unresolved
org
PT Fitra Amanah
p.51 ×3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.51
unresolved
org
Menteri Agraria
p.51
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.51
unresolved
org
Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
p.52
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Majalengka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
p.52
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Majalengka Kecamatan Majalengka Kelurahan Majalengka Kulon.
p.52
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.53 ×2
unresolved
person
Darmawan
· Notaris
p.54
unresolved
person
Mohamad Syaiful Azhar
· Notaris
p.54
unresolved
person
Benediktus Widyanto
· Notaris
p.55
unresolved
org
PT Bumi Majalengka
p.55
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.60 ×10
unresolved
org
Bank Indonesia
p.65 ×2
unresolved
person
Irma Bonita
p.65
unresolved
org
PT Super Air Jet
p.65
unresolved
org
PT Batik Air Indonesia
p.66
unresolved
org
PT Lion Mentari
p.67
unresolved
org
PT Wings Abadi
p.68
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka
p.71
unresolved
org
PT MRG Mega Berjangka
p.72 ×4
unresolved
org
PT Gloria Korporatama
p.72
unresolved
org
PT Mahkota Aman Sentosa
p.72
unresolved
org
Managing Partner Law Office Chaerani Mashudi & Partners
p.72
unresolved
org
PT Anekareksa Investama Corp
p.72
unresolved
org
PT Fista Duta Persada
p.72
unresolved
org
Bank Namura Internusa
p.72
unresolved
org
Lawyer Palmer Situmorang & Partners
p.72
unresolved
org
PT Abadi Tour
p.73
unresolved
org
PT Cipta Swadaya Prima
p.73
unresolved
org
PT NSS Honda
p.73
unresolved
org
PT Loreal Indonesia
p.73
unresolved
org
PT Askap Futures
p.73
unresolved
org
PT Seminyak Suite Development
p.73 ×2
unresolved
org
PT Bank Summa Capem Pasuruan
p.73
unresolved
org
PT Karya Arun Marine
p.73
unresolved
org
PT Bank Tata Capem Jatinegara
p.73
unresolved
org
Penyehatan Perbankan Nasional
p.73
unresolved
org
PT Vortec Corobit Indonesia
p.73 ×2
unresolved
person
Riwayat Hidup Ida Haerani
p.75 ×12
unresolved
person
Prof. Dr. Hamka
p.75
unresolved
org
PT Sentra Arta Maxima KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
p.75
unresolved
org
Rich-Art Enterprises Pte.Ltd
p.76
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.76
unresolved
org
PT Maxima Investindo Utama Piagam Audit Internal
p.76
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata Sampai
p.82
unresolved
person
Dr. H. Karna Sobahi
p.87 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik Gambar
p.89
unresolved
org
Pusat Statistik Perekonomian Indonesia
p.89
unresolved
org
Pusat Statistik
p.89
unresolved
org
Pusat Statistik Tingkat Penghunian Kamar
p.90
unresolved
org
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
p.90
unresolved
org
| KAP Dra. Suhartati dan Rekan
· Kantor Akuntan Publik
p.96
unresolved
org
Dra. Suhartati dan Rekan
p.96
unresolved
—
| Wardhana Kristanto Law Firm
· Konsultan Hukum
p.96
unresolved
person
H. No. STTD
p.96
unresolved
person
H. Pedoman Kerja
p.96
unresolved
—
| PT Bima Registra
· Biro Administrasi Efek
p.97
unresolved
org
PT Bima Registra No. STTD
p.97
unresolved
—
1. Kuntojati Hayunanda
· Direktur Utama
p.99
unresolved
org
Arbitrase Pasar Modal Indonesia
p.100
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.105
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.