Skip to content
Back to announcement

20240626_BMRI_Informasi Transaksi Afiliasi_31675415_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BMRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
    KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                            BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”)




                        PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”)

                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                  Bergerak dalam bidang Perbankan

                                Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                             Kantor Pusat:
                                   Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38
                                             Jakarta 12190

                                  Ph 14000 (hunting), +62-21 5299777
                                        Fax +62-21 5299 7735

                           Email: corporate.communication@bankmandiri.co.id
                                    Website : www.bankmandiri.co.id


KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK MENGANDUNG
BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO. 42/2020.

DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA
TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.



                                        Jakarta, 27 Juni 2024
                                         Direksi Perseroan
Page 2
                                                  DEFINISI

Afiliasi                             :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) POJK 42/2020
Akta     Pengambilalihan   Mandiri   :   Akta Pengambilalihan Saham PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia Nomor 88
Inhealth                                 tanggal 26 Juni 2024, yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris
                                         di Jakarta
Benturan Kepentingan                 :   Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (4)
                                         POJK No. 42/2020
BUMN                                 :   Badan Usaha Milik Negara
Dewan Komisaris                      :   Dewan Komisaris suatu PT
Direksi                              :   Direksi suatu PT
IFG                                  :   PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
IFG Life                             :   PT Asuransi Jiwa IFG, yang secara langsung dimiliki oleh IFG
Mandiri Inhealth                     :   PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
Kemenkumham                          :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Keterbukaan Informasi                :   Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
                                         dalam rangka pemenuhan POJK No. 42/2020
KJPP                                 :   Kantor Jasa Penilai Publik
KJPP NDR                                 Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Menkumham                            :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Menteri BUMN                         :   Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
OJK                                      Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan bebas dari
                                         campur tangan pihak lain, yang melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang
                                     :   pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan (sebagaimana
                                         dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                         Keuangan. OJK kini telah menggantikan Bapepam-LK)
Perseroan                            :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
POJK No. 17/2020                         Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                     :
                                         Perubahan Kegiatan Usaha
POJK No. 42/2020                         Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                         Benturan Kepentingan
PT                                   :   Perseroan Terbatas
Transaksi Afiliasi                   :   Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) POJK
                                         42/2020
Page 3
                                                        PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK NO. 42/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk
melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan dan Afiliasi Perseroan (IFG Life), dimana
Perseroan wajib mengumumkan Transaksi Afiliasi tersebut kepada masyarakat paling lambat di akhir hari kerja kedua setelah
terjadinya Transaksi Afiliasi.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi
Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai
dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi dan sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang
dilakukan.


                                          URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

I.   LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI

     IFG, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020, merupakan Badan Usaha Milik Negara
     (BUMN) induk perusahaan di sektor asuransi, penjaminan dan investasi yang telah melakukan konsolidasi atas industri-
     industri terkait. Sebagai tindak lanjut atas konsolidasi tersebut, IFG menyampaikan minat kepada Perseroan untuk melakukan
     pengambilalihan atas Mandiri Inhealth melalui IFG Life. Mandiri Inhealth merupakan PT yang bergerak pada bidang asuransi
     kesehatan dan jiwa kumpulan yang telah berdiri dan beroperasi sejak tahun 2009 dan merupakan anak perusahaan
     Perseroan sejak 2014. Menindaklanjuti hal tersebut, Perseroan pada tanggal 26 Juni 2024 (Tanggal Transaksi) telah menjual
     dan mengalihkan 600.000 saham yang mewakili 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham yang diterbitkan oleh Mandiri
     Inhealth (Saham Yang Dijual) yang dimiliki oleh Perseroan kepada IFG Life, dimana IFG Life merupakan anak perusahaan
     yang dimiliki secara penuh oleh IFG (Divestasi Mandiri Inhealth).
     Mengingat bahwa para pihak yang terlibat dalam Divestasi Mandiri Inhealth yaitu Perseroan dan IFG Life merupakan
     perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung dikendalikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia maka
     Divestasi Mandiri Inhealth merupakan suatu Transaksi Afiliasi.
     Transaksi ini dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan mempertimbangkan bahwa Divestasi Mandiri Inhealth dilakukan
     dalam rangka konsolidasi industri asuransi nasional dengan IFG sebagai holding perusahaan asuransi milik negara, dimana
     diperlukan sinergi antar pihak yang terafiliasi untuk merealisasikan tujuan tersebut. Divestasi ini diharapkan akan
     meningkatkan potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang ada, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih
     luas dan optimal bagi masyarakat.
     Harga pembelian saham atas Saham Yang Dijual sebagaimana telah disepakati di Akta Pengambilalihan Mandiri Inhealth
     adalah sebesar Rp1.710.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus sepuluh miliar Rupiah) (“Nilai Transaksi”).
     Transaksi Divestasi Mandiri Inhealth bukanlah suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020,
     mengingat Nilai Transaksi setara dengan 0,59% (nol koma lima puluh sembilan persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
     laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
     akibatnya tidak mencapai ambang batas transaksi material sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal
     3 Ayat 1 POJK No. 17/2020.
     Selain itu, berdasarkan laporan keuangan Mandiri Inhealth dan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023, total aset Mandiri Inhealth dibagi dengan total aset konsolidasi Perseroan nilainya sebesar
     0,13% (nol koma tiga belas persen), laba bersih Mandiri Inhealth dibagi dengan laba bersih konsolidasi Perseroan nilainya
     sebesar 0,29% (nol koma dua puluh sembilan persen) serta pendapatan usaha Mandiri Inhealth dibagi dengan pendapatan
     usaha konsolidasi Perseroan nilainya sebesar 3,63% (tiga koma enam puluh tiga persen) tidak mencapai ambang batas
     transaksi material sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 POJK No. 17/2020. Dengan
     demikian, Divestasi Mandiri Inhealth bukanlah suatu transaksi material dan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum
     Pemegang Saham.
Page 4
II.   TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI
      Divestasi Mandiri Inhealth dilakukan pada tanggal Tanggal Transaksi, dimana Perseroan dan IFG Life telah melakukan
      penandatanganan Akta Pengambilalihan Mandiri Inhealth.

III. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
      Objek Transaksi Afiliasi adalah Saham Yang Dijual oleh Perseroan kepada IFG Life dengan harga yang disepakati di Akta
      Pengambilalihan Mandiri Inhealth, yaitu Rp1.710.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus sepuluh miliar Rupiah).

IV. NILAI TRANSAKSI AFILIASI
      Merujuk pada laporan penilaian tertanggal 2 Februari 2024 No. 00114/2.0018-00/BS/09/0149/1/II/2024 yang disusun oleh
      KJPP NDR tentang penilaian atas 600.000 lembar saham atau setara dengan 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham
      ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, temasuk penyertaan saham Mandiri Inhealth
      pada PT FitAja Digital Nusantara ("FDN”) sebesar 4.794.500 lembar saham atau setara dengan 45,14% (empat puluh lima
      koma empat belas persen) dari seluruh saham ditempatkan FDN, nilai transaksi sehubungan dengan Divestasi Mandiri
      Inhealth adalah sebesar Rp1.710.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus sepuluh miliar Rupiah) atau Rp2.850.000 (dua juta
      delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) per lembar saham.

V.    PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI

      Perseroan

      Riwayat Singkat

      Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perbankan dengan dasar hukum Akta No. 10 tanggal 2 Oktober
      1998, dibuat di hadapan notaris Sutjipto, S.H. dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
      C2-16561. HT.01.01.Th.98 tanggal 2 Oktober 1998, serta telah diumumkan dalam Berita negara Republik Indonesia No. 97
      tanggal 4 Desember 1998, tambahan Berita negara Republik Indonesia No. 6859.

      Selanjutnya ke dalam Perseroan bergabung PT Bank Bumi daya (Persero) (BBD), PT Bank Dagang Negara (Persero) (BDN),
      PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) (Bank Exim) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) (Bapindo)
      (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Bank Peserta Penggabungan”) berdasarkan akta notaris Sutjipto, S.H., No.
      100 tanggal 24 Juli 1999. Perseroan dikendalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Badan usaha
      Milik negara yang merupakan Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha
      milik negara. Akta Penggabungan usaha tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat
      Keputusan No. C-13.781.HT.01.04. TH.99 tanggal 29 Juli 1999 dan disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia dengan surat
      Keputusan No. 1/9/KEP.GBI/1999 tanggal 29 Juli 1999. Penggabungan tersebut dinyatakan sah oleh Kepala Kantor
      Departemen Perindustrian dan Perdagangan Jakarta selatan melalui surat Keputusan No. 09031827089 tanggal 31 Juli 1999,
      yang merupakan tanggal efektif penggabungan usaha.

      Anggaran dasar Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Akta
      No. 07 tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLi., Mkn., Notaris di Jakarta,
      yang telah diberitahukan kepada dan mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      sesuai dengan surat penerimaan pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0085149 dan surat keputusan Nomor AHU-
      0022201.AH.01.02.Tahun 2024, keduanya tanggal 5 April 2024 serta terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-
      0072626.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 April 2024.

      Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Plaza Mandiri, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36 - 38, Jakarta 12950,
      Indonesia.
Page 5
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

                                                                                 Nilai Nominal Rp125 per Saham
    Keterangan                                               Jumlah Saham               Nilai Nominal       Persentase
                                                                (Lembar)                   (Rupiah)             (%)
    Modal Dasar                                               128.000.000.000          16.000.000.000.000
    1. Pemerintah Negara Republik Indonesia                    48.533.333.334           6.066.666.666.750      52%
    2. Indonesia Investment Authority (“INA”)                    7.466.666.666           933.333.333.250        8%

    3. Publik selain INA                                       37.333.333.332          4.666.666.666.500        40%
    Modal Ditempatkan dan Disetor                              93.333.333.332         11.666.666.666.500       100%
    Saham dalam Protepel                                       34.666.666.668          4.333.333.333.500

Pengurus dan Pengawasan

   Direksi
   Direktur Utama                                                          :     Darmawan Junaidi
   Wakil Direktur Utama                                                    :     Alexandra Askandar
   Direktur Kepatuhan dan SDM                                              :     Agus Dwi Handaya
   Direktur Coporate Banking                                               :     Riduan
   Direktur Jaringan dan Retail Banking                                    :     Aquarius Rudianto
   Direktur Operation                                                      :     Toni E. B. Subari
   Direktur Hubungan Kelembagaan                                           :     Rohan Hafas
   Direktur Keuangan dan Strategi                                          :     Sigit Prastowo
   Direktur Information Technology                                         :     Timothy Utama
   Direktur Treasury dan International Banking                             :     Eka Fitria
   Direktur Manajemen Risiko                                               :     Danis Subyantoro*
   Direktur Commercial Banking                                             :     Totok Priyambodo*

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama/Independen                                              :     M. Chatib Basri
   Wakil Komisaris Utama/Independen                                        :     Zainudin Amali*
   Komisaris                                                               :     Rionald Silaban
   Komisaris                                                               :     Faried Utomo
   Komisaris                                                               :     Arif Budimanta
   Komisaris Independen                                                    :     Loeke Larasati Agoestina
   Komisaris                                                               :     Muhammad Yusuf Ateh
   Komisaris Independen                                                    :     Muliadi Rahardja
   Komisaris Independen                                                    :     Heru Kristiyana
   Komisaris                                                               :     Tedi Bharata*

 * Efektif setelah memperoleh hasil penilaian fit & proper test dari OJK


IFG Life

Riwayat Singkat

IFG Life merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa & kesehatan dan telah mendapatkan izin dari Otoritas
Jasa Keuangan pada surat keputusan No. KEP-19/D/05/2021 tertanggal 7 April 2021.

IFG Life merupakan bagian dari Holding BUMN asuransi dan penjaminan yang didirikan berdasarkan Surat Kementerian
BUMN No. S-921/MBU/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Persetujuan Pendirian Anak Perusahaan Asuransi Jiwa
dan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Asuransi Jiwa IFG No. 39 tanggal 22 Oktober 2020 yang diubah terakhir
berdasarkan Akta No. 33 tanggal 24 April 2024 yang dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Mkn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0162541 tertanggal 25 April 2024.
Page 6
    IFG Life berkedudukan dan berkantor pusat di Graha CIMB Niaga II Lantai 5 & 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 58, Jakarta
    Selatan 12190, Indonesia.

    Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
                                                                              Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
         Keterangan                                             Jumlah Saham           Nilai Nominal         Persentase
                                                                  (Lembar)                (Rupiah)               (%)
         Modal Dasar                                                 80.000.000       80.000.000.000.000
         1. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
                                                                       31.665.976          31.665.976.000.000     99,999997%
         (Persero)
         2. PT Bahana Kapital Investa                                           1                   1.000.000      0,000003%
         Modal Ditempatkan dan Disetor                                 31.665.977           31.665.977.000.000      100%
         Saham dalam Protepel                                          48.334.023           48.334.023.000.000

    Pengurus dan Pengawasan

         Direksi
         Direktur Utama                                                        :       Lowong*
         Direktur                                                              :       Eli Wijanti
         Direktur                                                              :       Iskak Hendrawan
         Direktur                                                              :       Mufri Dharmawan
         Direktur                                                              :       Ryan Diastana Firman
         Direktur                                                              :       Fabiola Noralita
         Direktur                                                              :       Bugi Riagandhy

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama                                                       :       Rianto Ahmadi
         Komisaris                                                             :       Maliki Heru Santosa
         Komisaris Independen                                                  :       Yasril Rasyid
         Komisaris Independen                                                  :       Linggarsari Suharso

     *) Pelaksana Tugas atas posisi Direktur Utama dilaksanakan oleh Ibu Eli Wijanti

VI. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
    Hubungan afiliasi sehubungan dengan Divestasi Mandiri Inhealth terjadi karena adanya hubungan berupa pengendalian oleh
    pihak yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap para pihak yang melakukan transaksi. Adapun
    Perseroan dan IFG Life sebagai pihak yang melakukan transaksi Divestasi Mandiri Inhealth, secara langsung dan tidak
    langsung, dikendalikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.

    Penjabaran lebih lanjut mengenai hubungan afiliasi antara Perseroan dan IFG Life adalah sebagai berikut:
    1.   Perseroan
         Sebanyak 52% (lima puluh dua persen) saham dalam Perseroan dimiliki oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia
         serta sebanyak 8% (delapan persen) saham dalam perseroan dimiliki oleh Indonesia Investment Authority (“INA”) dan
         40% (empat puluh persen) saham dalam Perseroan dimiliki oleh Publik selain INA. Dengan struktur kepemilikan terkait,
         Perseroan dikendalikan secara langsung oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
    2.   IFG Life
         Sebanyak 99,999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan ratus sembilan puluh semblian ribu sembilan ratus
         sembilan puluh tujuh persen) saham dalam IFG Life dimiliki oleh IFG dan sebanyak 0,000003% (nol koma nol nol nol
         nol nol tiga persen) saham dalam IFG Life dimiliki PT Bahana Kapital Investa. Mengingat bahwa IFG secara langsung
         dikendalikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, dengan demikian IFG Life secara tidak langsung dikendalikan
         oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Page 7
                           INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

Divestasi Mandiri Inhealth didasarkan pada Akta Pengambilalihan Mandiri Inhealth yang ditandatangani oleh dan di antara
Perseroan dan IFG Life pada tanggal 26 Juni 2024 di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta.

Selanjutnya, sebagaimana tercantum pada Akta Pengambilalihan Mandiri Inhealth, setelah transaksi Divestasi Mandiri Inhealth,
kepemilikan saham Perseroan dalam Mandiri Inhealth adalah sebesar 200.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp
200.000.000.000 atau setara dengan 20% dari seluruh saham ditempatkan Mandiri Inhealth.


                           RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI AFILIASI

Ringkasan laporan penilaian atas 600.000 lembar saham atau setara dengan 60,00% (enam puluh persen) dari seluruh saham
ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilai Independen yang diterbitkan oleh
KJPP NDR No. 00114/2.0018-00/BS/09/0149/1/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 (“Laporan Penilaian”) adalah sebagai berikut:
a) Pihak Yang Melakukan Penilaian
    Penilaian ini telah dilaksanakan oleh Penilai Publik Dewi Apriyanti, S.E., MAPPI (Cert.) yang merupakan Pemimpin Rekan
    pada KJPP NDR dengan Izin Penilai No. PB-1.09.00149 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada
    Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank di Republik Indonesia dengan masing-masing
    No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023 dan No. STTD.032/NB.122/STTD-P/2017.
b) Obyek Penilaian
    Obyek penilaian adalah penilaian atas 600.000 lembar saham atau setara dengan 60,00% (enam puluh persen) dari seluruh
    saham ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan.
    Mandiri Inhealth adalah perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan dengan jaminan kesehatan komersial untuk perusahaan
    swasta, BUMN, dan institusi pemerintahan. Mandiri Inhealth memiliki anak perusahaan yaitu PT Fitaja Digital Nusantara
    (“FDN”) dengan kepemilikan sebesar 45,14% (empat puluh lima koma empat belas persen) dari seluruh saham ditempatkan
    FDN.
c) Tujuan Penilaian
    Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk mengungkapkan opini Nilai Pasar (Market Value) atas objek penilaian pada
    Tanggal Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang akan digunakan untuk rencana divestasi 60,00% (enam
    puluh persen) dari seluruh saham ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan per 31 Desember 2023.
d) Asumsi dan Kondisi Pembatas
    Asumsi
    Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
    1. KJPP NDR mengasumsikan bahwa Mandiri Inhealth merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya di masa
        mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going concern);
    2. Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam Laporan Penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat
        dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik;
    3. Seluruh data yang diterima sehubungan dengan Laporan Penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya;
    4. KJPP NDR telah menelaah informasi atas status hukum objek Laporan Penilaian dari Perseroan;
    5. KJPP NDR menggunakan proyeksi yang diperoleh dari manajemen Perseroan dan KJPP NDR telah melakukan
        penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), dan KJPP
        NDR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi;
    6. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum di mana Mandiri Inhealth
        melakukan bisnisnya;
    7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus Mandiri Inhealth;
    8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya lain-lain yang signifikan;
    9. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan Industri atau asosiasi tenaga kerja;
    10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang digunakan oleh Mandiri Inhealth;
    11. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi pasar di negara di mana
        Mandiri Inhealth menjalankan bisnisnya;
    12. KJPP NDR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
Page 8
    Kondisi Pembatas
    1. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan hasil penilaian dapat
        menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan Perseroan, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan
        informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila Perseroan menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk
        menugaskan KJPP NDR melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan
        dan dibutuhkan, KJPP NDR dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang
        sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang
        berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya;
    2. Laporan Penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan dalam laporan, oleh
        karena itu tidak dapat digunakan dan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya izin tertulis dari KJPP NDR;
    3. Informasi yang telah diberikan oleh Perseroan kepada KJPP NDR, seperti yang disebutkan dalam laporan penilaian,
        dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP NDR tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan
        itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
        merupakan hasil penelaahan KJPP NDR terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan
        dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
        sepenuhnya berada di pihak Perseroan;
    4. Laporan Penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
        operasional perusahaan;
    5. Penilaian yang KJPP NDR lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh manajemen Perseroan.
        Mengingat hasil dari penilaian KJPP NDR sangat tergantung dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta
        asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi yang
        merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat memberikan hasil yang berbeda dari
        hasil penilaian KJPP NDR. Oleh karena itu, KJPP NDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan
        dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari
        laporan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang profesional, namun KJPP NDR tidak bertanggung jawab
        atas adanya kemungkinan terjadi perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan akibat sehubungan
        dengan adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian;
    6. Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian ini serta setiap nilai lain dalam Laporan Penilaian yang merupakan
        bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam
        Laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
    7. Laporan Penilaian disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta
        kondisi usaha objek penilaian. Analisis, pendapat serta kesimpulan yang KJPP NDR buat dalam Laporan Penilaian telah
        sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
        Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
        di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI Edisi VII-2018)
        serta Edisi Revisi SPI 330 tentang Penilaian Bisnis.
    8. Laporan Penilaian bersifat non-disclaimer opinion;
    9. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian ini akibat dari peristiwa-
        peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan (subsequent events);
    10. KJPP NDR maupun para Penilai dan karyawan lainnya sama sekali tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap
        nilai yang diperoleh;
    11. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan pada lembar
        tanda tangan penanggung jawab Laporan.
e) Pendekatan dan Metode Penilaian
    Dalam melakukan penilaian atas 600.000 lembar saham atau setara dengan 60,00% dari seluruh saham ditempatkan
    Mandiri Inhealth milik Perseroan, KJPP NDR juga melakukan penilaian atas penyertaan saham Mandiri Inhealth di FDN
    sebesar 4.794.500 lembar saham atau setara dengan 45,14% (empat puluh lima koma empat belas persen) dari seluruh
    saham ditempatkan FDN.
    Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 Pasal 28 Ayat 1 Penilai Bisnis harus menggunakan dua pendekatan
    untuk mendapatkan hasil yang akurat dan objektif.
    Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah dengan menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan Pasar dan
    Pendekatan Pendapatan.
    1.   Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek penilaian dengan objek lain yang
         sebanding dan mempunyai industri yang sejenis.
Page 9
           Metode Penilaian yang digunakan adalah Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly
           Traded Company Method) yaitu membandingkan objek penilaian dengan perusahaan terbuka tercatat di bursa efek
           lokal maupun internasional yang sebanding dan sejenis. Rasio penilaian yang dijadikan pembanding dalam penilaian
           ini adalah price to book value (Rasio P/BV).
           Rasio P/BV adalah rasio valuasi yang dihitung dengan membandingkan antara kapitalisasi pasar saham sebuah
           perusahaan dengan nilai buku perusahaan tersebut.
      2.   Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara memberikan indikasi nilai dengan mengantisipasi
           dan mengkuantifikasi kemampuan objek penilaian dalam menghasilkan imbal balik (return) yang akan diterima di masa
           yang akan datang.
           Metode yang digunakan adalah Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method) yang melibatkan prospek
           arus kas untuk suatu periode tertentu yang didasarkan pada rencana usaha dari objek penilaian. Arus kas yang
           digunakan adalah arus kas bersih untuk ekuitas (free cash flow to the equity).
      Alasan pemilihan Pendekatan dan Metode yang digunakan:
      •   Data pasar perusahaan pembanding tersedia di Bursa Efek;
      •   Objek penilaian merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh
          manajemen yang profesional dan kompeten (going concern).
f)    Kesimpulan
      Dari hasil penilaian dengan pendekatan dan metode di atas, maka KJPP NDR berkesimpulan bahwa Nilai Pasar atas
      600.000 lembar saham atau setara dengan 60,00% dari seluruh saham ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan per 31
      Desember 2023 dihitung berdasarkan rekonsiliasi. Bobot untuk masing-masing pendekatan dan metode adalah sebesar
      10% untuk Pendekatan Pasar dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek dan 90% untuk Pendekatan
      Pendapatan dengan Metode Diskonto Arus Kas. Pembobotan pada Pendekatan Pendapatan lebih besar karena inputan
      yang digunakan lebih lengkap dan lebih terukur dibandingkan dengan inputan yang digunakan dalam Pendekatan Pasar.
      Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang dilakukan atas berbagai faktor yang
      mempengaruhi nilai objek penilaian serta asumsi dan kondisi pembatas yang tertera dalam Laporan Penilaian, maka KJPP
      NDR berkesimpulan bahwa Nilai Pasar atas 600.000 lembar saham atau setara dengan 60,00% dari seluruh saham
      ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.696.419.000.000,- (satu triliun
      enam ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus sembilan belas juta Rupiah).


                      RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI

Ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana transaksi penjualan 600.000 lembar saham atau setara dengan 60,00%
(enam puluh persen) dari seluruh saham ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan kepada IFG Life (“Rencana Transaksi”)
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilai Independen yang diterbitkan oleh KJPP NDR No. 00344/2.0018-
00/BS/09/0149/1/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 (“Laporan Pendapat Kewajaran”) adalah sebagai berikut:

I.    IDENTITAS PENILAI
      Penilaian ini telah dilaksanakan oleh Penilai Publik Dewi Apriyanti, S.E., MAPPI (Cert.) yang merupakan Pemimpin Rekan
      pada KJPP NDR dengan Izin Penilai No. PB-1.09.00149 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada
      Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pasar Modal Republik Indonesia dengan No.STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
II.   RINGKASAN PENILAIAN

a)    Para Pihak
      Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan selaku pihak penjual, IFG Life sebagai pihak pembeli,
      dan Mandiri Inhealth sebagai pihak yang menjadi objek transaksi.
b)    Objek Penilaian
      Objek penilaian adalah penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi penjualan 600.000
      lembar saham atau setara dengan 60,00% (enam puluh persen) dari seluruh saham ditempatkan Mandiri Inhealth milik
      Perseroan kepada IFG Life dengan nilai Rencana Transaksi sebesar Rp1.710.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus sepuluh
      miliar Rupiah).
Page 10
c)   Tujuan Pendapat Kewajaran
     Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi
     yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.
     Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi memenuhi ketentuan dalam POJK No. 42/2020
     namun bukan termasuk transaksi material dan perubahan kegiatan usaha karena nilai Rencana Transaksi besarnya di bawah
     20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan yaitu sebesar 0,59% (nol koma lima puluh sembilan persen) dari ekuitas
     Perseroan per 31 Desember 2023.
d)   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi
     Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
     1. KJPP NDR mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya di masa
         mendatang (going concern) dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten;
     2. KJPP NDR mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi tersebut dijalankan seperti yang telah dijelaskan oleh
         manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran informasi mengenai Rencana Transaksi
         tersebut yang diungkap oleh pihak Perseroan;
     3. KJPP NDR mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
         efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
         asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini;
     4. Seluruh data dan informasi yang diberikan telah diungkapkan sepenuhnya, sejujurnya, benar dan dapat
         dipertanggungjawabkan;
     5. Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam Laporan Pendapat Kewajaran adalah relevan, benar dan dapat
         dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang umum berlaku dan disampaikan dengan iktikad baik;
     6. KJPP NDR menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan dan KJPP NDR telah
         melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
     7. KJPP NDR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan;
     8. Seluruh asumsi penilaian yang digunakan di dalam proses penelaahan proyeksi didasarkan kepada dokumen
         pendukung yang diterima dari manajemen Perseroan;
     9. KJPP NDR telah menelaah informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan;
     10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan atas tarif perpajakan atau tingkat suku bunga yang didapat dari
         proyeksi keuangan yang telah diberikan kepada KJPP NDR;
     11. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum di mana Perseroan
         melakukan bisnisnya;
     12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan manajemen Perseroan;
     13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di dalam negara di mana
         Perseroan mempunyai bisnis usaha yang mempengaruhi pendapatan Perseroan;
     14. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya lain-lain yang signifikan;
     15. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau asosiasi tenaga kerja;
     16. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang digunakan oleh manajemen
         Perseroan;
     17. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi pasar di negara di mana
         Perseroan menjalankan bisnisnya;
     18. KJPP NDR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
     Kondisi Pembatas
     1. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion;
     2. Laporan Pendapat Kewajaran dan/atau referensi yang melampirinya dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan
        penilaian yang dinyatakan dalam laporan dan hanya ditujukan untuk Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
        sebagaimana dimaksud di dalam Laporan Pendapat Kewajaran;
     3. Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam Laporan Pendapat
        Kewajaran dianggap layak dan dipercaya. Tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan
        itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
        merupakan hasil penelaahan KJPP NDR terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan
        dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
        sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas;
     4. Laporan Pendapat Kewajaran terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
        mempengaruhi operasional Perseroan;
Page 11
     5. Penilaian yang KJPP NDR lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh manajemen Perseroan.
         Mengingat hasil dari penilaian KJPP NDR sangat tergantung dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta
         asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi yang
         merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat merubah hasil dari penilaian KJPP
         NDR. Oleh karena itu, KJPP NDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
         terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari Laporan Pendapat
         Kewajaran telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang profesional, KJPP NDR tidak bertanggung jawab atas
         adanya kemungkinan yang terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya
         perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian;
     6. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan hasil penilaian dapat
         menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses
         data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut,
         disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila
         dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian
         yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan
         yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya;
     7. Pendapat kewajaran yang dicantumkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran serta setiap analisis lain dalam laporan yang
         merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Pendapat
         kewajaran yang digunakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang
         dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
     8. Laporan Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi
         keuangan serta kondisi usaha Perseroan. Analisis, pendapat serta kesimpulan yang KJPP NDR buat dalam Laporan
         Pendapat Kewajaran telah sesuai Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
         Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
         Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018
         (KEPI & SPI edisi VII-2018), serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
     9. Perubahan material atas kondisi-kondisi tertentu bisa memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat
         berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini.
     10. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian ini akibat dari peristiwa-
         peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan (subsequent events);
     11. KJPP NDR maupun para Penilai dan karyawan lainnya sama sekali tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap nilai
         yang diperoleh;
     12. Laporan Pendapat Kewajaran dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP NDR, pada lembar tanda tangan penanggung
         jawab laporan.

e)   Pendekatan Dan Prosedur Penilaian
     Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP NDR telah melakukan analisis melalui pendekatan
     dan prosedur pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagai berikut:
     1. Analisis transaksi;
     2. Analisis kualitatif;
     3. Analisis kuantitatif;
     4. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
     5. Analisis atas faktor lain yang relevan.
f)   Kesimpulan
     Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang KJPP NDR lakukan atas Rencana Transaksi, maka KJPP NDR
     berkesimpulan bahwa Rencana Transaksi penjualan 600.000 lembar saham atau setara dengan 60,00% (enam puluh persen)
     dari seluruh saham ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan kepada IFG Life dengan nilai Rencana Transaksi sebesar
     Rp1.710.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus sepuluh miliar Rupiah) per tanggal 31 Desember 2023 adalah wajar.
Page 12
                                 PERNYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi Afiliasi telah
melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua informasi yang dimuat dalam
pengumuman ini. Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK No. 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menegaskan bahwa setelah mengadakan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakininya, transaksi ini
tidak mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi yang dimuat dalam pengumuman ini adalah benar dan tidak
terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam
pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai Keterbukaan Informasi
ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:

                                          PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
                                                      Kantor Pusat:
                                            Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38
                                                      Jakarta 12190

                                           Ph 14000 (hunting), +62-21 5299777
                                                 Fax +62-21 5299 7735

                                   Email : corporate.communication@bankmandiri.co.id
                                             Website : www.bankmandiri.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published27 Jun 2024
Pages12
Characters47,587
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI (PERSERO) TBK p.1 ×10
linked org PT Asuransi Jiwa IFG p.2 ×3
linked person Darmawan Junaidi p.5
linked person Alexandra Askandar p.5
linked person Agus Dwi Handaya p.5
linked person Aquarius Rudianto p.5
linked person Toni E. B. Subari p.5
linked person Rohan Hafas p.5
linked person Sigit Prastowo p.5
linked person Timothy Utama p.5
linked person Eka Fitria p.5
linked person Danis Subyantoro p.5
linked person Totok Priyambodo p.5
linked person M. Chatib Basri p.5
linked person Zainudin Amali p.5
linked person Rionald Silaban p.5
linked person Faried Utomo p.5
linked person Loeke Larasati Agoestina p.5
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.5
linked person Muliadi Rahardja p.5
linked person Heru Kristiyana p.5
linked person Tedi Bharata p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible person Gatot Subroto p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×10
unresolved org PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia p.2
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.2 ×3
unresolved org Milik Negara p.2 ×2
unresolved org PT IFG p.2
unresolved org PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) p.2 ×2
unresolved org PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia Kemenkumham p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Keterbukaan Informasi p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KJPP NDR p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro p.2
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menteri BUMN p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org KJPP NDR p.4 ×48
unresolved org PT FitAja Digital Nusantara p.4 ×2
unresolved person Sutjipto p.4 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.4
unresolved org PT Bank Dagang Negara (Persero) p.4
unresolved org PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) p.4
unresolved org Bank Exim p.4
unresolved org PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) p.4
unresolved org Kementerian p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Bank Indonesia p.4
unresolved org Departemen Perindustrian dan Perdagangan p.4
unresolved person Utiek Rochmuljati Abdurachman · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved — Rohan Haf · Direktur Keuangan p.5
unresolved org Kementerian BUMN No. S- p.5
unresolved person Hadijah · Notaris p.5
unresolved org PT Bahana Kapital Investa p.6
unresolved person Eli Wijanti VI. p.6
unresolved org PT Bahana Kapital Investa. Mengingat p.6
unresolved person Penilai Publik Dewi Apriyanti p.7 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org KJPP NDR. Oleh p.8 ×2
unresolved org KJPP Nirboyo Adiputro p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3920 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': False,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '0.59'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result