Back to announcement
20240626_BMRI_Informasi Transaksi Afiliasi_31675415_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BMRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”)
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38
Jakarta 12190
Ph 14000 (hunting), +62-21 5299777
Fax +62-21 5299 7735
Email: corporate.communication@bankmandiri.co.id
Website : www.bankmandiri.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK MENGANDUNG
BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO. 42/2020.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA
TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.
Jakarta, 27 Juni 2024
Direksi Perseroan
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) POJK 42/2020
Akta Pengambilalihan Mandiri : Akta Pengambilalihan Saham PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia Nomor 88
Inhealth tanggal 26 Juni 2024, yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris
di Jakarta
Benturan Kepentingan : Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (4)
POJK No. 42/2020
BUMN : Badan Usaha Milik Negara
Dewan Komisaris : Dewan Komisaris suatu PT
Direksi : Direksi suatu PT
IFG : PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
IFG Life : PT Asuransi Jiwa IFG, yang secara langsung dimiliki oleh IFG
Mandiri Inhealth : PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
Kemenkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
dalam rangka pemenuhan POJK No. 42/2020
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik
KJPP NDR Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Menteri BUMN : Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
OJK Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain, yang melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang
: pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan (sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan. OJK kini telah menggantikan Bapepam-LK)
Perseroan : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
POJK No. 17/2020 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
:
Perubahan Kegiatan Usaha
POJK No. 42/2020 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
PT : Perseroan Terbatas
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) POJK
42/2020
Page 3
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK NO. 42/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk
melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan dan Afiliasi Perseroan (IFG Life), dimana
Perseroan wajib mengumumkan Transaksi Afiliasi tersebut kepada masyarakat paling lambat di akhir hari kerja kedua setelah
terjadinya Transaksi Afiliasi.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi
Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai
dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi dan sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang
dilakukan.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
I. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
IFG, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020, merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) induk perusahaan di sektor asuransi, penjaminan dan investasi yang telah melakukan konsolidasi atas industri-
industri terkait. Sebagai tindak lanjut atas konsolidasi tersebut, IFG menyampaikan minat kepada Perseroan untuk melakukan
pengambilalihan atas Mandiri Inhealth melalui IFG Life. Mandiri Inhealth merupakan PT yang bergerak pada bidang asuransi
kesehatan dan jiwa kumpulan yang telah berdiri dan beroperasi sejak tahun 2009 dan merupakan anak perusahaan
Perseroan sejak 2014. Menindaklanjuti hal tersebut, Perseroan pada tanggal 26 Juni 2024 (Tanggal Transaksi) telah menjual
dan mengalihkan 600.000 saham yang mewakili 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham yang diterbitkan oleh Mandiri
Inhealth (Saham Yang Dijual) yang dimiliki oleh Perseroan kepada IFG Life, dimana IFG Life merupakan anak perusahaan
yang dimiliki secara penuh oleh IFG (Divestasi Mandiri Inhealth).
Mengingat bahwa para pihak yang terlibat dalam Divestasi Mandiri Inhealth yaitu Perseroan dan IFG Life merupakan
perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung dikendalikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia maka
Divestasi Mandiri Inhealth merupakan suatu Transaksi Afiliasi.
Transaksi ini dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan mempertimbangkan bahwa Divestasi Mandiri Inhealth dilakukan
dalam rangka konsolidasi industri asuransi nasional dengan IFG sebagai holding perusahaan asuransi milik negara, dimana
diperlukan sinergi antar pihak yang terafiliasi untuk merealisasikan tujuan tersebut. Divestasi ini diharapkan akan
meningkatkan potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang ada, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih
luas dan optimal bagi masyarakat.
Harga pembelian saham atas Saham Yang Dijual sebagaimana telah disepakati di Akta Pengambilalihan Mandiri Inhealth
adalah sebesar Rp1.710.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus sepuluh miliar Rupiah) (“Nilai Transaksi”).
Transaksi Divestasi Mandiri Inhealth bukanlah suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020,
mengingat Nilai Transaksi setara dengan 0,59% (nol koma lima puluh sembilan persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
akibatnya tidak mencapai ambang batas transaksi material sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal
3 Ayat 1 POJK No. 17/2020.
Selain itu, berdasarkan laporan keuangan Mandiri Inhealth dan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, total aset Mandiri Inhealth dibagi dengan total aset konsolidasi Perseroan nilainya sebesar
0,13% (nol koma tiga belas persen), laba bersih Mandiri Inhealth dibagi dengan laba bersih konsolidasi Perseroan nilainya
sebesar 0,29% (nol koma dua puluh sembilan persen) serta pendapatan usaha Mandiri Inhealth dibagi dengan pendapatan
usaha konsolidasi Perseroan nilainya sebesar 3,63% (tiga koma enam puluh tiga persen) tidak mencapai ambang batas
transaksi material sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 POJK No. 17/2020. Dengan
demikian, Divestasi Mandiri Inhealth bukanlah suatu transaksi material dan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham.
Page 4
II. TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI
Divestasi Mandiri Inhealth dilakukan pada tanggal Tanggal Transaksi, dimana Perseroan dan IFG Life telah melakukan
penandatanganan Akta Pengambilalihan Mandiri Inhealth.
III. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
Objek Transaksi Afiliasi adalah Saham Yang Dijual oleh Perseroan kepada IFG Life dengan harga yang disepakati di Akta
Pengambilalihan Mandiri Inhealth, yaitu Rp1.710.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus sepuluh miliar Rupiah).
IV. NILAI TRANSAKSI AFILIASI
Merujuk pada laporan penilaian tertanggal 2 Februari 2024 No. 00114/2.0018-00/BS/09/0149/1/II/2024 yang disusun oleh
KJPP NDR tentang penilaian atas 600.000 lembar saham atau setara dengan 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham
ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, temasuk penyertaan saham Mandiri Inhealth
pada PT FitAja Digital Nusantara ("FDN”) sebesar 4.794.500 lembar saham atau setara dengan 45,14% (empat puluh lima
koma empat belas persen) dari seluruh saham ditempatkan FDN, nilai transaksi sehubungan dengan Divestasi Mandiri
Inhealth adalah sebesar Rp1.710.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus sepuluh miliar Rupiah) atau Rp2.850.000 (dua juta
delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) per lembar saham.
V. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perbankan dengan dasar hukum Akta No. 10 tanggal 2 Oktober
1998, dibuat di hadapan notaris Sutjipto, S.H. dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
C2-16561. HT.01.01.Th.98 tanggal 2 Oktober 1998, serta telah diumumkan dalam Berita negara Republik Indonesia No. 97
tanggal 4 Desember 1998, tambahan Berita negara Republik Indonesia No. 6859.
Selanjutnya ke dalam Perseroan bergabung PT Bank Bumi daya (Persero) (BBD), PT Bank Dagang Negara (Persero) (BDN),
PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) (Bank Exim) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) (Bapindo)
(selanjutnya secara bersama-sama disebut “Bank Peserta Penggabungan”) berdasarkan akta notaris Sutjipto, S.H., No.
100 tanggal 24 Juli 1999. Perseroan dikendalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Badan usaha
Milik negara yang merupakan Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha
milik negara. Akta Penggabungan usaha tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat
Keputusan No. C-13.781.HT.01.04. TH.99 tanggal 29 Juli 1999 dan disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia dengan surat
Keputusan No. 1/9/KEP.GBI/1999 tanggal 29 Juli 1999. Penggabungan tersebut dinyatakan sah oleh Kepala Kantor
Departemen Perindustrian dan Perdagangan Jakarta selatan melalui surat Keputusan No. 09031827089 tanggal 31 Juli 1999,
yang merupakan tanggal efektif penggabungan usaha.
Anggaran dasar Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Akta
No. 07 tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, S.H., MLi., Mkn., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada dan mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan surat penerimaan pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0085149 dan surat keputusan Nomor AHU-
0022201.AH.01.02.Tahun 2024, keduanya tanggal 5 April 2024 serta terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-
0072626.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 April 2024.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Plaza Mandiri, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36 - 38, Jakarta 12950,
Indonesia.
Page 5
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp125 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000
1. Pemerintah Negara Republik Indonesia 48.533.333.334 6.066.666.666.750 52%
2. Indonesia Investment Authority (“INA”) 7.466.666.666 933.333.333.250 8%
3. Publik selain INA 37.333.333.332 4.666.666.666.500 40%
Modal Ditempatkan dan Disetor 93.333.333.332 11.666.666.666.500 100%
Saham dalam Protepel 34.666.666.668 4.333.333.333.500
Pengurus dan Pengawasan
Direksi
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
Direktur Kepatuhan dan SDM : Agus Dwi Handaya
Direktur Coporate Banking : Riduan
Direktur Jaringan dan Retail Banking : Aquarius Rudianto
Direktur Operation : Toni E. B. Subari
Direktur Hubungan Kelembagaan : Rohan Hafas
Direktur Keuangan dan Strategi : Sigit Prastowo
Direktur Information Technology : Timothy Utama
Direktur Treasury dan International Banking : Eka Fitria
Direktur Manajemen Risiko : Danis Subyantoro*
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo*
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : M. Chatib Basri
Wakil Komisaris Utama/Independen : Zainudin Amali*
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Faried Utomo
Komisaris : Arif Budimanta
Komisaris Independen : Loeke Larasati Agoestina
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
Komisaris Independen : Heru Kristiyana
Komisaris : Tedi Bharata*
* Efektif setelah memperoleh hasil penilaian fit & proper test dari OJK
IFG Life
Riwayat Singkat
IFG Life merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa & kesehatan dan telah mendapatkan izin dari Otoritas
Jasa Keuangan pada surat keputusan No. KEP-19/D/05/2021 tertanggal 7 April 2021.
IFG Life merupakan bagian dari Holding BUMN asuransi dan penjaminan yang didirikan berdasarkan Surat Kementerian
BUMN No. S-921/MBU/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Persetujuan Pendirian Anak Perusahaan Asuransi Jiwa
dan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Asuransi Jiwa IFG No. 39 tanggal 22 Oktober 2020 yang diubah terakhir
berdasarkan Akta No. 33 tanggal 24 April 2024 yang dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Mkn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0162541 tertanggal 25 April 2024.
Page 6
IFG Life berkedudukan dan berkantor pusat di Graha CIMB Niaga II Lantai 5 & 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 58, Jakarta
Selatan 12190, Indonesia.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 80.000.000 80.000.000.000.000
1. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
31.665.976 31.665.976.000.000 99,999997%
(Persero)
2. PT Bahana Kapital Investa 1 1.000.000 0,000003%
Modal Ditempatkan dan Disetor 31.665.977 31.665.977.000.000 100%
Saham dalam Protepel 48.334.023 48.334.023.000.000
Pengurus dan Pengawasan
Direksi
Direktur Utama : Lowong*
Direktur : Eli Wijanti
Direktur : Iskak Hendrawan
Direktur : Mufri Dharmawan
Direktur : Ryan Diastana Firman
Direktur : Fabiola Noralita
Direktur : Bugi Riagandhy
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rianto Ahmadi
Komisaris : Maliki Heru Santosa
Komisaris Independen : Yasril Rasyid
Komisaris Independen : Linggarsari Suharso
*) Pelaksana Tugas atas posisi Direktur Utama dilaksanakan oleh Ibu Eli Wijanti
VI. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Hubungan afiliasi sehubungan dengan Divestasi Mandiri Inhealth terjadi karena adanya hubungan berupa pengendalian oleh
pihak yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap para pihak yang melakukan transaksi. Adapun
Perseroan dan IFG Life sebagai pihak yang melakukan transaksi Divestasi Mandiri Inhealth, secara langsung dan tidak
langsung, dikendalikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penjabaran lebih lanjut mengenai hubungan afiliasi antara Perseroan dan IFG Life adalah sebagai berikut:
1. Perseroan
Sebanyak 52% (lima puluh dua persen) saham dalam Perseroan dimiliki oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia
serta sebanyak 8% (delapan persen) saham dalam perseroan dimiliki oleh Indonesia Investment Authority (“INA”) dan
40% (empat puluh persen) saham dalam Perseroan dimiliki oleh Publik selain INA. Dengan struktur kepemilikan terkait,
Perseroan dikendalikan secara langsung oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
2. IFG Life
Sebanyak 99,999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan ratus sembilan puluh semblian ribu sembilan ratus
sembilan puluh tujuh persen) saham dalam IFG Life dimiliki oleh IFG dan sebanyak 0,000003% (nol koma nol nol nol
nol nol tiga persen) saham dalam IFG Life dimiliki PT Bahana Kapital Investa. Mengingat bahwa IFG secara langsung
dikendalikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, dengan demikian IFG Life secara tidak langsung dikendalikan
oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Page 7
INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Divestasi Mandiri Inhealth didasarkan pada Akta Pengambilalihan Mandiri Inhealth yang ditandatangani oleh dan di antara
Perseroan dan IFG Life pada tanggal 26 Juni 2024 di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta.
Selanjutnya, sebagaimana tercantum pada Akta Pengambilalihan Mandiri Inhealth, setelah transaksi Divestasi Mandiri Inhealth,
kepemilikan saham Perseroan dalam Mandiri Inhealth adalah sebesar 200.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp
200.000.000.000 atau setara dengan 20% dari seluruh saham ditempatkan Mandiri Inhealth.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
Ringkasan laporan penilaian atas 600.000 lembar saham atau setara dengan 60,00% (enam puluh persen) dari seluruh saham
ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilai Independen yang diterbitkan oleh
KJPP NDR No. 00114/2.0018-00/BS/09/0149/1/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 (“Laporan Penilaian”) adalah sebagai berikut:
a) Pihak Yang Melakukan Penilaian
Penilaian ini telah dilaksanakan oleh Penilai Publik Dewi Apriyanti, S.E., MAPPI (Cert.) yang merupakan Pemimpin Rekan
pada KJPP NDR dengan Izin Penilai No. PB-1.09.00149 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada
Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank di Republik Indonesia dengan masing-masing
No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023 dan No. STTD.032/NB.122/STTD-P/2017.
b) Obyek Penilaian
Obyek penilaian adalah penilaian atas 600.000 lembar saham atau setara dengan 60,00% (enam puluh persen) dari seluruh
saham ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan.
Mandiri Inhealth adalah perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan dengan jaminan kesehatan komersial untuk perusahaan
swasta, BUMN, dan institusi pemerintahan. Mandiri Inhealth memiliki anak perusahaan yaitu PT Fitaja Digital Nusantara
(“FDN”) dengan kepemilikan sebesar 45,14% (empat puluh lima koma empat belas persen) dari seluruh saham ditempatkan
FDN.
c) Tujuan Penilaian
Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk mengungkapkan opini Nilai Pasar (Market Value) atas objek penilaian pada
Tanggal Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang akan digunakan untuk rencana divestasi 60,00% (enam
puluh persen) dari seluruh saham ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan per 31 Desember 2023.
d) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
1. KJPP NDR mengasumsikan bahwa Mandiri Inhealth merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya di masa
mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going concern);
2. Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam Laporan Penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik;
3. Seluruh data yang diterima sehubungan dengan Laporan Penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya;
4. KJPP NDR telah menelaah informasi atas status hukum objek Laporan Penilaian dari Perseroan;
5. KJPP NDR menggunakan proyeksi yang diperoleh dari manajemen Perseroan dan KJPP NDR telah melakukan
penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), dan KJPP
NDR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi;
6. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum di mana Mandiri Inhealth
melakukan bisnisnya;
7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus Mandiri Inhealth;
8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya lain-lain yang signifikan;
9. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan Industri atau asosiasi tenaga kerja;
10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang digunakan oleh Mandiri Inhealth;
11. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi pasar di negara di mana
Mandiri Inhealth menjalankan bisnisnya;
12. KJPP NDR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
Page 8
Kondisi Pembatas
1. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan hasil penilaian dapat
menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan Perseroan, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan
informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila Perseroan menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk
menugaskan KJPP NDR melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan
dan dibutuhkan, KJPP NDR dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang
sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang
berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya;
2. Laporan Penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan dalam laporan, oleh
karena itu tidak dapat digunakan dan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya izin tertulis dari KJPP NDR;
3. Informasi yang telah diberikan oleh Perseroan kepada KJPP NDR, seperti yang disebutkan dalam laporan penilaian,
dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP NDR tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan
itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
merupakan hasil penelaahan KJPP NDR terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan
dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
sepenuhnya berada di pihak Perseroan;
4. Laporan Penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan;
5. Penilaian yang KJPP NDR lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh manajemen Perseroan.
Mengingat hasil dari penilaian KJPP NDR sangat tergantung dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta
asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi yang
merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat memberikan hasil yang berbeda dari
hasil penilaian KJPP NDR. Oleh karena itu, KJPP NDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan
dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari
laporan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang profesional, namun KJPP NDR tidak bertanggung jawab
atas adanya kemungkinan terjadi perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan akibat sehubungan
dengan adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian;
6. Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian ini serta setiap nilai lain dalam Laporan Penilaian yang merupakan
bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam
Laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
7. Laporan Penilaian disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta
kondisi usaha objek penilaian. Analisis, pendapat serta kesimpulan yang KJPP NDR buat dalam Laporan Penilaian telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 (KEPI & SPI Edisi VII-2018)
serta Edisi Revisi SPI 330 tentang Penilaian Bisnis.
8. Laporan Penilaian bersifat non-disclaimer opinion;
9. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian ini akibat dari peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan (subsequent events);
10. KJPP NDR maupun para Penilai dan karyawan lainnya sama sekali tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap
nilai yang diperoleh;
11. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan pada lembar
tanda tangan penanggung jawab Laporan.
e) Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian atas 600.000 lembar saham atau setara dengan 60,00% dari seluruh saham ditempatkan
Mandiri Inhealth milik Perseroan, KJPP NDR juga melakukan penilaian atas penyertaan saham Mandiri Inhealth di FDN
sebesar 4.794.500 lembar saham atau setara dengan 45,14% (empat puluh lima koma empat belas persen) dari seluruh
saham ditempatkan FDN.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 Pasal 28 Ayat 1 Penilai Bisnis harus menggunakan dua pendekatan
untuk mendapatkan hasil yang akurat dan objektif.
Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah dengan menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan Pasar dan
Pendekatan Pendapatan.
1. Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek penilaian dengan objek lain yang
sebanding dan mempunyai industri yang sejenis.
Page 9
Metode Penilaian yang digunakan adalah Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly
Traded Company Method) yaitu membandingkan objek penilaian dengan perusahaan terbuka tercatat di bursa efek
lokal maupun internasional yang sebanding dan sejenis. Rasio penilaian yang dijadikan pembanding dalam penilaian
ini adalah price to book value (Rasio P/BV).
Rasio P/BV adalah rasio valuasi yang dihitung dengan membandingkan antara kapitalisasi pasar saham sebuah
perusahaan dengan nilai buku perusahaan tersebut.
2. Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara memberikan indikasi nilai dengan mengantisipasi
dan mengkuantifikasi kemampuan objek penilaian dalam menghasilkan imbal balik (return) yang akan diterima di masa
yang akan datang.
Metode yang digunakan adalah Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method) yang melibatkan prospek
arus kas untuk suatu periode tertentu yang didasarkan pada rencana usaha dari objek penilaian. Arus kas yang
digunakan adalah arus kas bersih untuk ekuitas (free cash flow to the equity).
Alasan pemilihan Pendekatan dan Metode yang digunakan:
• Data pasar perusahaan pembanding tersedia di Bursa Efek;
• Objek penilaian merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh
manajemen yang profesional dan kompeten (going concern).
f) Kesimpulan
Dari hasil penilaian dengan pendekatan dan metode di atas, maka KJPP NDR berkesimpulan bahwa Nilai Pasar atas
600.000 lembar saham atau setara dengan 60,00% dari seluruh saham ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan per 31
Desember 2023 dihitung berdasarkan rekonsiliasi. Bobot untuk masing-masing pendekatan dan metode adalah sebesar
10% untuk Pendekatan Pasar dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek dan 90% untuk Pendekatan
Pendapatan dengan Metode Diskonto Arus Kas. Pembobotan pada Pendekatan Pendapatan lebih besar karena inputan
yang digunakan lebih lengkap dan lebih terukur dibandingkan dengan inputan yang digunakan dalam Pendekatan Pasar.
Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang dilakukan atas berbagai faktor yang
mempengaruhi nilai objek penilaian serta asumsi dan kondisi pembatas yang tertera dalam Laporan Penilaian, maka KJPP
NDR berkesimpulan bahwa Nilai Pasar atas 600.000 lembar saham atau setara dengan 60,00% dari seluruh saham
ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.696.419.000.000,- (satu triliun
enam ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus sembilan belas juta Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI
Ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana transaksi penjualan 600.000 lembar saham atau setara dengan 60,00%
(enam puluh persen) dari seluruh saham ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan kepada IFG Life (“Rencana Transaksi”)
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilai Independen yang diterbitkan oleh KJPP NDR No. 00344/2.0018-
00/BS/09/0149/1/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 (“Laporan Pendapat Kewajaran”) adalah sebagai berikut:
I. IDENTITAS PENILAI
Penilaian ini telah dilaksanakan oleh Penilai Publik Dewi Apriyanti, S.E., MAPPI (Cert.) yang merupakan Pemimpin Rekan
pada KJPP NDR dengan Izin Penilai No. PB-1.09.00149 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada
Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pasar Modal Republik Indonesia dengan No.STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
II. RINGKASAN PENILAIAN
a) Para Pihak
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan selaku pihak penjual, IFG Life sebagai pihak pembeli,
dan Mandiri Inhealth sebagai pihak yang menjadi objek transaksi.
b) Objek Penilaian
Objek penilaian adalah penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi penjualan 600.000
lembar saham atau setara dengan 60,00% (enam puluh persen) dari seluruh saham ditempatkan Mandiri Inhealth milik
Perseroan kepada IFG Life dengan nilai Rencana Transaksi sebesar Rp1.710.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus sepuluh
miliar Rupiah).
Page 10
c) Tujuan Pendapat Kewajaran
Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi
yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi memenuhi ketentuan dalam POJK No. 42/2020
namun bukan termasuk transaksi material dan perubahan kegiatan usaha karena nilai Rencana Transaksi besarnya di bawah
20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan yaitu sebesar 0,59% (nol koma lima puluh sembilan persen) dari ekuitas
Perseroan per 31 Desember 2023.
d) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
1. KJPP NDR mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya di masa
mendatang (going concern) dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten;
2. KJPP NDR mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi tersebut dijalankan seperti yang telah dijelaskan oleh
manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran informasi mengenai Rencana Transaksi
tersebut yang diungkap oleh pihak Perseroan;
3. KJPP NDR mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini;
4. Seluruh data dan informasi yang diberikan telah diungkapkan sepenuhnya, sejujurnya, benar dan dapat
dipertanggungjawabkan;
5. Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam Laporan Pendapat Kewajaran adalah relevan, benar dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang umum berlaku dan disampaikan dengan iktikad baik;
6. KJPP NDR menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan dan KJPP NDR telah
melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
7. KJPP NDR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan;
8. Seluruh asumsi penilaian yang digunakan di dalam proses penelaahan proyeksi didasarkan kepada dokumen
pendukung yang diterima dari manajemen Perseroan;
9. KJPP NDR telah menelaah informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan;
10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan atas tarif perpajakan atau tingkat suku bunga yang didapat dari
proyeksi keuangan yang telah diberikan kepada KJPP NDR;
11. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum di mana Perseroan
melakukan bisnisnya;
12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan manajemen Perseroan;
13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di dalam negara di mana
Perseroan mempunyai bisnis usaha yang mempengaruhi pendapatan Perseroan;
14. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya lain-lain yang signifikan;
15. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau asosiasi tenaga kerja;
16. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang digunakan oleh manajemen
Perseroan;
17. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi pasar di negara di mana
Perseroan menjalankan bisnisnya;
18. KJPP NDR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
Kondisi Pembatas
1. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion;
2. Laporan Pendapat Kewajaran dan/atau referensi yang melampirinya dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan
penilaian yang dinyatakan dalam laporan dan hanya ditujukan untuk Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
sebagaimana dimaksud di dalam Laporan Pendapat Kewajaran;
3. Informasi yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran dianggap layak dan dipercaya. Tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan
itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
merupakan hasil penelaahan KJPP NDR terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan
dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas;
4. Laporan Pendapat Kewajaran terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan;
Page 11
5. Penilaian yang KJPP NDR lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh manajemen Perseroan.
Mengingat hasil dari penilaian KJPP NDR sangat tergantung dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta
asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi yang
merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat merubah hasil dari penilaian KJPP
NDR. Oleh karena itu, KJPP NDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari Laporan Pendapat
Kewajaran telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang profesional, KJPP NDR tidak bertanggung jawab atas
adanya kemungkinan yang terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian;
6. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan hasil penilaian dapat
menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses
data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut,
disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila
dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian
yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan
yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya;
7. Pendapat kewajaran yang dicantumkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran serta setiap analisis lain dalam laporan yang
merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Pendapat
kewajaran yang digunakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang
dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
8. Laporan Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi
keuangan serta kondisi usaha Perseroan. Analisis, pendapat serta kesimpulan yang KJPP NDR buat dalam Laporan
Pendapat Kewajaran telah sesuai Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018
(KEPI & SPI edisi VII-2018), serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
9. Perubahan material atas kondisi-kondisi tertentu bisa memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat
berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini.
10. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian ini akibat dari peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan (subsequent events);
11. KJPP NDR maupun para Penilai dan karyawan lainnya sama sekali tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap nilai
yang diperoleh;
12. Laporan Pendapat Kewajaran dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP NDR, pada lembar tanda tangan penanggung
jawab laporan.
e) Pendekatan Dan Prosedur Penilaian
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP NDR telah melakukan analisis melalui pendekatan
dan prosedur pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagai berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif;
3. Analisis kuantitatif;
4. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
5. Analisis atas faktor lain yang relevan.
f) Kesimpulan
Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang KJPP NDR lakukan atas Rencana Transaksi, maka KJPP NDR
berkesimpulan bahwa Rencana Transaksi penjualan 600.000 lembar saham atau setara dengan 60,00% (enam puluh persen)
dari seluruh saham ditempatkan Mandiri Inhealth milik Perseroan kepada IFG Life dengan nilai Rencana Transaksi sebesar
Rp1.710.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus sepuluh miliar Rupiah) per tanggal 31 Desember 2023 adalah wajar.
Page 12
PERNYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi Afiliasi telah
melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua informasi yang dimuat dalam
pengumuman ini. Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK No. 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menegaskan bahwa setelah mengadakan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakininya, transaksi ini
tidak mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi yang dimuat dalam pengumuman ini adalah benar dan tidak
terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam
pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai Keterbukaan Informasi
ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
Kantor Pusat:
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38
Jakarta 12190
Ph 14000 (hunting), +62-21 5299777
Fax +62-21 5299 7735
Email : corporate.communication@bankmandiri.co.id
Website : www.bankmandiri.co.id
Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
p.2
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×2
unresolved
org
PT IFG
p.2
unresolved
org
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
p.2 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia Kemenkumham
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KJPP NDR
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro
p.2
unresolved
org
Dewi Apriyanti & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menteri BUMN
p.2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP NDR
p.4 ×48
unresolved
org
PT FitAja Digital Nusantara
p.4 ×2
unresolved
person
Sutjipto
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.4
unresolved
org
PT Bank Dagang Negara (Persero)
p.4
unresolved
org
PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero)
p.4
unresolved
org
Bank Exim
p.4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero)
p.4
unresolved
org
Kementerian
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
unresolved
org
Departemen Perindustrian dan Perdagangan
p.4
unresolved
person
Utiek Rochmuljati Abdurachman
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
—
Rohan Haf
· Direktur Keuangan
p.5
unresolved
org
Kementerian BUMN No. S-
p.5
unresolved
person
Hadijah
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Bahana Kapital Investa
p.6
unresolved
person
Eli Wijanti VI.
p.6
unresolved
org
PT Bahana Kapital Investa. Mengingat
p.6
unresolved
person
Penilai Publik Dewi Apriyanti
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP NDR. Oleh
p.8 ×2
unresolved
org
KJPP Nirboyo Adiputro
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3920 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '0.59'}