Back to announcement
20240627_GSMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675812_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review GSMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.939
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@)ymail.com Jakarta, 25 Juni 2024 No 1: 193/N/VI/2024 Hal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT E@UITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk Kepada Yth : PT EGUITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk Di Jakarta Pusat Dengan Hormat, Dengan ini diberitahukan pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, berada di Grand Tropic Suites' Hotel, Ruang Sakura 1, Jalan Letjen S. Parman Kav. 3, Slipi, Jakarta 11470 dari pukul 11.15 WIB sampai dengan pukul 12.05 WIB, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat") dari PT E@UITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”). Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan termaktub dalam akta saya, Notaris, tanggal 25 Juni 2024, Nomor: 159. Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mewakili 10.379.242.746 (sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh enam) saham atau 72,94” (tujuh puluh dua koma sembilan empat persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yakni sebanyak 14.230.399.705 (empat belas miliar dua ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima) saham, yang terdiri dari: - 1.441.440.000 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu) saham seri A: 3.784.896.198 (tiga miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu seratus sembilan puluh delapan) saham seri B: dan - 9.004.063.507 (sembilan miliar empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh) saham seri C, Demikian dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu : Hadir secara fisik : Presiden Komisaris : Bapak Sujitno Siswowidagdo ea 1
Page 2 OCR 0.951
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT JI. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com Komisaris : Bapak M. Zulkifli Abusuki Presiden Direktur : Bapak Hendra Godjali Direktur : Ibu Tetty Lanawati Gozali Direktur : Bapak Bustomi Usman Direktur : Bapak Tan Kurniawan Sutandar Direktur : Bapak Indrawana Widjaja Hadir secara virtual : Komisaris : Bapak Sean Gustav Standish Hughes Rapat dipimpin oleh Bapak Sujitno Siswowidagdo sebagai Presiden Komisaris Perseroan, berdasarkan keputusan Sirkuler Para Anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 21 Mei 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK 15”). Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK 15, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan tertanggal 8 Mei 2024 Nomor: 545/EDI/V/2024, 2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 17 Mei 2024: 3. Pemanggilan Rapat melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 3 Juni 2024. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15, untuk seluruh mata acara Rapat dapat dilangsungkan apahila dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah, yang diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sesuai dengan kelenluan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (3) POJK 15 yang mensyaratkan bahwa pada saat pembukaan Rapat Umum Pemegang Saham, Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham wajib memberikan penjelasan kepada para pemegang saham paling sedikit memuat: a. Kondisi Umum Perusahaan Secara Singkat
Page 3 OCR 0.952
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 62418: 6241833 E-mail : hannywatigunawan@)ymail.com Sepanjang Tahun 2023 Kinerja Usaha Perseroan belum sesuai dengan yang diharapkan oleh Perseroan, mengingat beberapa Entitas Anak mengalami kerugian dan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. b. Mata Acara Rapat 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan atas Laporan Keuangan, dan Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. 2. Penetapan penggunaan keuntungan Perseroan untuk Tahun Buku 2023. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024. C. Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan mengenai tata cara pengambilan keputusan Rapat, dalam setiap pembahasan mata acara Rapat para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya. Setelah itu akan diambil keputusan dengan cara mengangkat tangan dan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain akan diminta untuk mengangkat tangan dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris. Sedangkan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang tidak mengangkat tangan sama sekali, akan dihitung sebagai memberikan suara setuju dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris. Untuk pemegang saham yang memberikan suaranya melalui mekanisme fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) perhitungan suaranya akan dilakukan sesuai mekanisme pada eASY.KSEI. d. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Pendapat. Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan mengenai tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada saat tanya jawab, para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir yang ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya diminta untuk mengangkat tangan, kepada yang bersangkutan, petugas akan memberikan formulir pertanyaan untuk diisi. Petugas Perseroan akan mengumpulkan formulir yang sudah diisi oleh penanya yang mencantumkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili dan Maag Pn 3
Page 4 OCR 0.942
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6211822, 621 B-mail : hannywatigunaw Petugas Perseroan kemudian akan menyerahkan formulir pertanyaan tersebut kepada Ketua Rapat. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir sesuai mekanisme fasilitas €ASY.KSEI dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya di aplikasi 2ASY.KSEI. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Rapat Pertama: Pada mata acara Rapat Pertama tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan : 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana ternyata dalam Laporan Nomor: 00466/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/111/2024, tanggal 28 Maret 2024, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, 3. Mengesahkan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan selama Tahun Buku 2023, 4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, disahkannya Laporan Keuangan untuk Tahun Buku 2023, dan disahkannya Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan selama Tahun Buku 2023, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (volledig aguit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Iahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dalam Tahun Buku 2023. Dalam Mata Acara Rapat Kedua: Pada mata acara Rapat Kedua tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan : 1. Tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan untuk Tahun Berjalan Tahun Buku 2023 karena untuk menutup akumulasi kerugian Perseroan pada tahun-tahun buku sebelumnya. 2. Kerugian Perseroan dalam Tahun Berjalan Tahun Buku 2023 sebesar (Rp59.139.000.000.-) (lima puluh sembilan miliar seratus tiga puluh sembilan juta aa
Page 5 OCR 0.944
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT JI, Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@)ymail.com Rupiah). Sehingga akumulasi kerugian Perseroan menjadi sebesar (Rp995.176.000.000,-) (sembilan ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh enam juta Rupiah), maka Perseroan tidak dapat membagikan dividen Dalam Mata Acara Rapat Ketiga: Pada mata acara Rapat Ketiga tidak ada Pemegang Saham dan/alau kuasa Pemegang Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan: t Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Demikian Ringkasan Risalah Rapat hari ini sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat. Jakarta, 25 Juni 2024 Notaris di Jakarta Tembusan: le 2s 3. 4 Otoritas Jasa Keuangan PT Bursa Efek Indonesia PT Kustodian Sentral Efek Indonesia PT Eauity Development Investment Tbk
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
HANNYWATI GUNAWAN
p.1 ×5
unresolved
org
UITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
EGUITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
M. Zulkifli Abusuki
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Indrawana Widjaja Hadir
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.5 ×3
unresolved
org
Eauity Development Investment Tbk
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
195 ms
13 Sep 2026 16:22
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Sujitno Siswowidagdo sebagai Presiden Komisaris Perseroan',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '12:05:00',
'time_start': '11:15:00'}