Skip to content
Back to announcement

20240627_WIFI_Perubahan Profesi Penunjang_31675876_lamp1.pdf

Other Text extracted WIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.944
KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO

Branch Jakarta Selatan

Ref.: 191/0UO/HI/KPS-TB2/IV/24 "3 30 April 2024

PT Solusi Sinergi Digital Tbk

Ruko Fatmawati Mas Blok III Kav. 328-329

Jl. RS Fatmawati Raya No. 20

Cilandak Barat, Cilandak

Jakarta Selatan 12430

Up. Bapak Hermansjah Haryono, Direktur Utama

SURAT PERIKATAN
JASA AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
TANGGAL 31 MARET 2024
DAN UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT

Dengan hormat,

Saudara telah meminta agar kami dapat melakukan audit atas laporan keuangan interim
PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan Entitas Anaknya (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai
“Grup”) tanggal 31 Maret 2024 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami ingin menegaskan penerimaan dan pemahaman kami
atas perikatan audit tersebut melalui surat perikatan ini dengan pokok-pokok sebagai berikut:

1. PT Solusi Sinergi Digital Tbk: 11. PT Sinergi Apta Media:
2. PT Mitra Digital Ekosistem: 12. PT Media Digital Selaras:
3. PT Kreasi Kode Digital, 13. PT Sinergi Media Digital:
4. PT Integrasi Jaringan Ekosistem: 14. PT Laju Inti Digital: dan
5. PT Integrasi Media Terkini: 15. PT Sinergi Aplikasi Akurat.
6. PT Graha Mamuju Indah:
7. PT Aspek Media Indonesia:
8. PT Laper Nih Indonesia:
9. PT Solusi Pariwisata Digital:

10. PT Solusi Pembayaran Gerai:

A. TUJUAN DAN LINGKUP PENUGASAN

Tujuan audit kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan
interim secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh
kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami.
Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu
jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit (“SA”) akan selalu mendeteksi
kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh
kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara
agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil
oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan interim tersebut.

Lingkup penugasan yang tercakup dalam surat perikatan ini adalah audit atas laporan keuangan
interim Grup tanggal 31 Maret 2024 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut. Laporan keuangan interim yang dimaksud terdiri dari Laporan Posisi Keuangan Interim
tanggal 31 Maret 2024, serta Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain interim,
Laporan Perubahan Ekuitas Interim, dan Laporan Arus Kas Interim untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan Atas Laporan Keuangan Interim, yang berisi ikhtisar
kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.

DRUM OF Firms

Jakarta Pusat” | Jakarta Barat Jakarta Selatan | Medan | Surabaya Semarang |
Page 2 OCR 0.949
(NA Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
KPS

B. METODOLOGI AUDIT

Metodologi pelaksanaan audit atas laporan keuangan interim Grup kami uraikan sebagai berikut:

1. Tanggung Jawab Auditor
Kami akan melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan
etika yang relevan. Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami
menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama
audit. Kami juga:

e mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan
interim, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan
melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh
bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak
terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi
dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi,
pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian
pengendalian internal:

e memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit
untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk
tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Namun, kami
akan mengomunikasikan secara tertulis defisiensi signifikan pada pengendalian internal
yang relevan dengan audit atas laporan keuangan interim yang telah kami identifikasi
dalam pelaksanaan audit:

# mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi
akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen:

e menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh
manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu
ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat
menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Grup untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian
material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke
pengungkapan terkait dalam laporan keuangan interim atau, jika pengungkapan tersebut
tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami.
Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan
auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Grup tidak
dapat mempertahankan kelangsungan usaha: dan

# mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan interim secara keseluruhan,
termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan interim tersebut
mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang
mencapai penyajian wajar.

Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai,
antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang
teridentifikasi oleh kami selama audit.

Kami juga akan memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata
kelola bahwa kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai independensi, dan
mengomunikasikan seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar
berpengaruh terhadap independensi kami, dan, jika relevan, pengamanan terkait.

Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami
menentukan hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan interim

2
Page 3 OCR 0.957
(NA Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
KPS

periode kini dan oleh karenanya manjadi hal audit utama. Kami akan menguraikan hal audit
utama dalam laporan auditor kami, kecuali peraturan perundang-undangan melarang
pengungkapan publik tentang hal tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang
terjadi, kami akan menentukan bahwa suatu hal tidak boleh dikomunikasikan dalam laporan
kami karena konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal tersebut akan diekspektasikan
secara wajar melebihi manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.

Oleh karena adanya keterbatasan inheren dari suatu audit, bersama dengan keterbatasan
inheren pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari kemungkinan tidak
terdeteksinya kesalahan penyajian material, meskipun audit telah direncanakan dan
dilaksanakan berdasarkan Standar Audit.

Opini kami atas laporan keuangan interim tersebut tergantung dari hasil penerapan prosedur-
prosedur audit yang akan kami laksanakan. Oleh karena itu, kami tidak memberikan jaminan
bahwa kami dapat memberikan opini wajar tanpa modifikasian atas laporan keuangan interim
tersebut di atas.

2. Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak Yang Bertanggung jawab atas Tata Kelola terhadap
Laporan keuangan interim
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan interim
Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia, dan atas pengendalian
internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan
keuangan interim yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh
kecurangan maupun kesalahan.

Dalam penyusunan laporan keuangan interim, manajemen bertanggung jawab untuk menilai
kemampuan Grup dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai
dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk melikuidasi Grup atau
menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.

Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses
pelaporan keuangan interim Grup.

Audit kami akan dilaksanakan berdasarkan bahwa manajemen dan, jika relevan, pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola, mengakui dan memahami tanggung jawabnya dalam:

a) penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan interim sesuai dengan SAK di
Indonesia:

b) pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan
penyusunan laporan keuangan interim yang bebas dari kesalahan penyajian material,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan: dan

c) memberikan kepada kami:

(i) akses terhadap semua informasi yang dianggap relevan oleh manajemen dalam
penyusunan laporan keuangan interim seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal
lainnya:

(ii) informasi tambahan yang kami minta dari manajemen untuk keperluan audit: dan

(iii) akses tidak terbatas kepada individu-individu dalam Grup yang kami anggap perlu
untuk memeroleh bukti audit.

Audit kami mencakup penelahaan atas daftar-daftar dan informasi keuangan lainnya yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan interim pokok. Namun, audit kami
tidak ditujukan untuk menyatakan pendapat terhadap penyajian wajar atas daftar dan informasi
keuangan lainnya tersebut secara tersendiri, namun dalam hubungannya dengan penyajian
laporan keuangan interim secara keseluruhan.
Page 4 OCR 0.959
(NA Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
KPS

Laporan keuangan interim disajikan dalam dwibahasa Indonesia-Inggris yang disajikan
berdampingan (bilingual), termasuk pengungkapan yang memadai sesuai dengan SAK di
Indonesia.

Manajemen Grup akan memberikan Surat Pernyataan Direksi tentang tanggung jawab di atas
yang ditandatangani oleh Direksi untuk dilaporkan dalam laporan keuangan interim auditan.

Sebagai bagian dari proses audit, kami akan meminta penegasan tertulis berupa Surat
Representasi Manajemen mengenai kelengkapan dari segala pernyataan dan informasi yang
diberikan Grup kepada kami sehubungan dengan audit yang kami laksanakan, antara lain seperti
laporan keuangan interim disusun oleh manajemen dengan itikad baik, kelengkapan risalah
rapat yang diselenggarakan, adanya aset yang dijaminkan, adanya keyakinan dari manajemen
bahwa semua kecurangan (fraud) yang diketahui oleh manajemen telah tercermin dan
diungkapkan dalam laporan keuangan interim, jumlah penyisihan piutang ragu-ragu yang
memadai, aset/liabilitas bersyarat serta hal-hal lainnya yang dipandang perlu.

Agar kami dapat melakukan penerbitan Laporan Auditor Independen, manajemen Grup harus
membubuhkan paraf pada setiap halaman konsep laporan keuangan interim yang kami
sampaikan dan yang akan menyertai lembar Laporan Auditor Independen tersebut sebagai tanda
persetujuan atas figur/angka dan pernyataan yang tertuang, termasuk jurnal koreksinya.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, laporan posisi keuangan interim dan laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain interim harus ditandatangani oleh manajemen/Direksi Grup,
sedangkan catatan atas laporan keuangan interim diparaf pada setiap halaman.

3. Pendekatan terhadap pengendalian internal

Audit kami juga meliputi pengujian dan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal serta
pengujian secukupnya terhadap catatan-catatan keuangan lainnya yang dipandang perlu.
Meskipun demikian, audit kami tidak mencakup semua transaksi yang terjadi dalam Grup karena
audit ini tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan penyimpangan ataupun
kesalahan yang mungkin terjadi. Audit kami mengandung risiko bawaan bahwa bila terdapat
kekeliruan dan ketidakberesan material, termasuk kecurangan atau pemalsuan, mungkin tidak
akan terdeteksi. Namun, bila kami menemukan adanya hal-hal tersebut dalam audit kami,
informasi tersebut akan kami sampaikan kepada Saudara.

4. Pendekatan audit berbasis risiko
Pendekatan pemeriksaan akan ditentukan berdasarkan hasil pemahaman dan evaluasi atas
efektivitas pengendalian internal Grup. Risiko salah saji material yang teridentifikasi pada tahap
perencanaan, baik risiko salah saji pada tingkat laporan keuangan interim maupun risiko salah
saji pada tingkat asersi, merupakan bagian yang menjadi fokus pengujian.

Apabila struktur pengendalian internal menurut kami memadai untuk mencegah dan mendeteksi
kesalahan yang sifatnya signifikan terhadap laporan keuangan interim, maka kami akan
mempertimbangkan untuk melakukan pengujian melalui prosedur analitis maupun verifikasi
transaksi yang nilainya signifikan, namun apabila kami memandang bahwa pengendalian
internal kurang efektif, ataupun prosedur pemeriksaan substantif terhadap angka-angka laporan
keuangan interim dianggap lebih 'cost-effective' maka kami akan melaksanakan audit
berdasarkan pendekatan pemeriksaan substantif.

Walaupun demikian, tidak berarti pendekatan substantif mengabaikan unsur evaluasi terhadap
pengendalian internal. Dalam hal menemukan adanya kesalahan pembukuan, kami akan sejauh
mungkin mengevaluasi kelemahan dalam prosedur pengendalian yang menyebabkan terjadinya
kesalahan tersebut, sebagai bahan masukan untuk Grup dalam perbaikan struktur pengendalian
internalnya.
Page 5 OCR 0.959
c

Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
KPS

5.

a

“

8.

9.

Pendekatan terhadap daftar dan informasi keuangan lainnya

Audit kami mencakup audit terhadap daftar-daftar dan informasi keuangan lainnya yang
merupakan bagian dari laporan keuangan interim pokok. Namun, audit ini tidak dimaksudkan
untuk memberikan pendapat atas kewajaran dari daftar-daftar dan data keuangan lainnya secara
individual, melainkan dalam kaitannya dengan kewajaran laporan keuangan interim secara
keseluruhan.

Inspeksi terhadap keberadaan aset tetap

Inspeksi terhadap keberadaan aset tetap akan dilaksanakan secara sampling, terutama untuk
aset tetap yang bernilai signifikan. Sampel akan dipilih dari rincian aset tetap yang mendukung
angka yang disajikan dalam laporan keuangan interim.

Analisis atas komponen laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya
Prosedur analitis atas komponen laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya akan
dilakukan untuk mengidentifikasi fluktuasi yang abnormal pada masing-masing komponennya.

Pendekatan terhadap sistem Pengolahan Data Elektronis (PDE)

Sebagai bagian dari pengujian pengendalian internal, kami juga akan melakukan pengujian
terhadap sistem PDE yang digunakan Grup dalam memproses transaksi menjadi laporan
keuangan interim. Namun, audit kami tidak dimaksudkan untuk memberikan pendapat atas
sistem tersebut.

Pendekatan terhadap perpajakan

Audit kami juga tidak meliputi audit sebagaimana yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak (“DJP”), sehingga audit tersebut sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk mendeteksi
seluruh penyimpangan yang mungkin akan diketemukan oleh pemeriksa dari DJP, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan perpajakan, DJP mempunyai wewenang untuk meminta data/informasi
yang diperlukan untuk pemeriksaan kewajiban perpajakan Grup secara langsung kepada KAP
Kanaka Puradiredja, Suhartono (“KPS”). Terkait dengan kewajiban perpajakan tersebut, Grup
setuju untuk membebaskan KAP KPS dari segala tuntutan hukum atas penyampaian
data/informasi Grup kepada DJP, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sesuai dengan kode etik profesi, kami bertanggungjawab atas kerahasiaan informasi klien.
Namun demikian, berdasarkan peraturan perundang-perundangan, kerahasiaan tersebut
ditiadakan jika untuk kepentingan pengawasan Menteri Keuangan yang diatur dalam UU No. 5
tahun 2011 tentang Akuntan Publik Pasal 29 dan kepentingan pemeriksaan pajak, penagihan
pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh DJP yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 35.

Memenuhi ketentuan tersebut, kami ingin menegaskan bahwa Grup menyatakan memberikan
persetujuan kepada kami untuk memberikan akses kertas kerja perikatan audit atas laporan
keuangan interim ini kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam rangka menjalankan
ketentuan dalam UU yang berlaku. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pemenuhan
kewajiban tersebut menjadi beban Grup dan akan kami tagihkan berdasarkan realisasi waktu
yang kami gunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun demikian, kami tidak akan
membeGrupan biaya-biaya dalam rangka pemenuhan kewajiban tersebut mana kala Grup setuju
untuk menindaklanjuti sendiri pemenuhan kewajiban tersebut.

10. Penggunaan tenaga ahli

Kami akan menggunakan jasa tenaga ahli dalam pekerjaan audit kami apabila diperlukan.
Penggunaan tenaga ahli tersebut akan diinformasikan kepada manajemen Grup untuk
mendapatkan persetujuan, dan menjadi beban Grup secara reimbursable costs.

5
Page 6 OCR 0.953
S Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
KPS

C. HASIL PEKERJAAN

Laporan Auditor Independen atas laporan keuangan interim Grup tanggal 31 Maret 2024 dan untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut akan disampaikan dalam dwibahasa
Indonesia-Inggris yang disajikan berdampingan (bilingual) sebanyak beberapa eksemplar
(jumlahnya sesuai permintaan manajemen dan biayanya menjadi beban Grup).

Bentuk dan isi akhir laporan kami akan mencerminkan hasil temuan dan kesimpulan akhir audit
kami. Kami akan mengomunikasikan kepada manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas
tata kelola semua keadaan yang memengaruhi bentuk dan isi akhir laporan kami. Bentuk dan isi
laporan kami mungkin perlu dimodifikasi sesuai dengan temuan audit kami.

Sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), setiap publikasi atas laporan keuangan
interim yang kami audit atau yang dikaitkan dengan nama kami sebagai auditor, harus ditelaah dan
mendapatkan persetujuan secara tertulis dari kami.

Kami juga akan menyampaikan surat khusus (Management Letter) kepada manajemen yang berisi
saran-saran secukupnya apabila selama audit dijumpai kelemahan-kelemahan dalam sistem
pengendalian internal, penerapan standar akuntansi yang tidak sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku umum dan hal-hal lain yang menurut kami perlu diberikan perhatian.

Penugasan dinyatakan selesai dengan disampaikannya Laporan Auditor Independen kepada Grup.
Penugasan selain lingkup audit ini akan disampaikan dalam surat perikatan terpisah.

D. HONORARIUM PEKERJAAN

Berdasarkan pemahaman kami tentang operasi Grup dan perencanaan yang kami susun atas
pekerjaan ini, kami mengusulkan honorarium pekerjaan sebesar Rp280.000.000 (dua ratus delapan

puluh juta rupiah).
Honorarium kami untuk penugasan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
No. Nama Grup Jumlah Honorarium
1 | PT Solusi Sinergi Tbk Rp70.000.000
2 | PT Mitra Digital Ekosistem Rp10.000.000
3 | PT Kreasi Kode Digital Rp15.000.000
4 | PT Integrasi Jaringan Ekosistem Rp65.000.000
5 | PT Integrasi Media Terkini Rp15.000.000
6 | PT Graha Mamuju Indah Rp10.000.000
7 | PT Aspek Media Indonesia Rp15.000.000
8 | PT Laper Nih Indonesia Rp10.000.000
9 | PT Solusi Pariwisata Digital Rp10.000.000
10 | PT Solusi Pembayaran Gerai Rp10.000.000
11 | PT Sinergi Apta Media Rp10.000.000
12 | PT Media Digital Selaras Rp10.000.000
13 | PT Sinergi Media Digital Rp10.000.000
14 | PT Laju Inti Digital Rp10.000.000
15 | PT Sinergi Aplikasi Akurat Rp10.000.000
Total | Rp280:000:000--

Rp. 230.000.000,-

6
Page 7 OCR 0.949
(NA Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
KPS

Honorarium tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 1176 dari
honorarium kami yang akan dibebankan kepada Grup.

Honorarium tersebut ditentukan dengan dasar bahwa seluruh data yang dibutuhkan untuk keperluan
audit kami telah disiapkan dan tersedia untuk audit. Standar rate auditor untuk penugasan ini
bervariasi disesuaikan dengan tingkat tanggungjawab dan pengalaman.

Biaya di atas ditentukan juga berdasarkan asumsi bahwa data yang diperlukan untuk tujuan audit
tersedia seluruhnya untuk kami, Grup memiliki pengendalian internal yang memuaskan, dan kami
mendapatkan kerja sama penuh dari staf dan manajemen selama penugasan.

Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan audit ini (Out-of-Pocket Expenses) seperti, namun
tidak terbatas pada, biaya perjalanan, biaya penerbitan Laporan Auditor Independen, biaya cetak
konsep laporan dan kertas kerja, fotokopi, komunikasi, pengiriman, dan biaya-biaya lainnya akan
menjadi beban Grup.

Pembayaran honorarium pekerjaan dilakukan sesuai dengan penjadwalan berikut:

# Pembayaran pertama sebesar 3096 dibayarkan pada saat surat perikatan ini ditandatangani.

# Pembayaran kedua sebesar 50”b pada saat penyampaian konsep (draft) laporan.

# Pembayaran terakhir sebesar 20Yo pada saat penyampaian laporan final audit.
Audit akan dilaksanakan setelah pembayaran pertama dan laporan keuangan interim diterima, serta
seluruh data dan informasi yang diperlukan telah tersedia. Data dan informasi yang kami perlukan
untuk tujuan audit disampaikan kepada manajemen segera setelah surat perikatan ini disetujui.

E. PRASYARAT

Agar pekerjaan di atas dapat berjalan secara efektif dan selesai tepat waktu, maka diperlukan
prasyarat berikut ini:

1. Grup perlu menunjuk staf yang kompeten untuk menjadi counterpart yang akan membantu
tim kami mengakses data, informasi dan dokumen yang diperlukan selama penugasan. Kami
akan menyerahkan permintaan data secara resmi. Pekerjaan lapangan dimulai setelah semua
data dan informasi tersedia secara lengkap.

2. Di dalam melakukan pekerjaan audit, kami akan menggunakan media komunikasi, baik lisan,
tertulis, dan secara elektronik seperti surat, memo dan surat elektronik (“email”) yang
merupakan komunikasi audit yang diterima.

3. Grup menyatakan dan menjamin bahwa tidak melakukan perikatan lain dengan kantor
akuntan publik lainnya untuk melakukan pekerjaan yang sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan sebagaimana tertuang dalam surat ini.

4, Manajemen membolehkan Grup Kreditur untuk meminta informasi kepada KAP/AP dan
membolehkan KAP/AP untuk memberikan informasi yang diminta oleh Grup Kreditur, dalam
hal tersebut dikecualikan dari persyaratan kerahasiaan.

5. Untuk tujuan audit ini, manajemen menyatakan hanya menyelenggarakan pembukuan tunggal
(general purpose) dan menyusun laporan keuangan interim yaitu pembukuan dan pelaporan
yang sama baik untuk kreditur, pajak atau pengguna laporan lainnya.

6. Mengingat pentingnya surat representasi manajemen seperti yang telah dinyatakan pada
butir B.2 di atas, maka surat tersebut harus telah disampaikan kepada kami sebelum laporan
auditor final diterbitkan. Dengan adanya surat representasi manajemen tersebut, Grup setuju
untuk membebaskan KAP KPS dan stafnya dari segala tuntutan, kewajiban dan biaya-biaya
yang akan dikeluarkan sebagai akibat dari kesalahan pernyataan manajemen berkaitan
dengan jasa audit yang kami berikan sesuai dengan surat perikatan ini.

7. Sehubungan dengan pandemi COVID-19 yang sedang terjadi, kantor kami menyesuaikan
dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia, yaitu membatasi kontak
fisik satu sama lainnya seminimal mungkin, mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) dan bekerja dari rumah / Work From Home (“WFH"), serta

7
Page 8 OCR 0.955
(NA Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
KPS

menerapkan protokol-protokol kesehatan yang dianjurkan. Untuk tetap dapat memperoleh
bukti audit yang cukup dan tepat selama masa pandemi COVID-19 ini, kami akan
mempergunakan berbagai sarana komunikasi (terutama komunikasi elektronik) dan prosedur-
prosedur alternatif lainnya, antara lain namun tidak terbatas pada: reviu analitis, kuisioner
closing procedures, penggunaan pekerjaan internal audit, inspeksi dokumen elektronik
(salinan hasil pemindaian / scan), dan inspeksi aset/persediaan melalui pemanfaatan sarana
komunikasi elektronik seperti “Skype”, layanan video call dari berbagai aplikasi (“WhatsApp”,
“Zoom Meeting”, “Google Meeting”), dan sarana komunikasi elektronik lainnya. Ketersediaan
data dan bukti yang cukup secara tepat waktu akan mempengaruhi penyelesaian audit.

F LAIN-LAIN

1.  Terminasi dan Penarikan diri

Sesuai dengan standar profesi akuntan publik, kami dapat menarik diri dari penugasan ini

bilamana terjadi satu atau beberapa hal berikut ini:

a. terdapat perbedaan yang sangat prinsipil dan tak terselesaikan dengan Grup yang terkait
penerapan Standar Audit dan SAK di Indonesia dalam pembukuan Grup:

b. hal-hal yang menyebabkan sikap independen kami sebagai auditor tidak dapat kami
pertahankan: dan

c. Grup tidak dapat memenuhi prasyarat dan komitmenya dalam menyediakan data yang
diperlukan sesuai dengan kesepakatan.

Jika hal tersebut terjadi, maka perjanjian/perikatan ini dapat dinyatakan batal dan Grup
membebaskan kami dari segala tuntutan apapun, termasuk tuntutan untuk mengembalikan
bagian honorarium pekerjaan yang telah kami terima.

2. Manajemen Grup dan KAP KPS sepakat bahwa tidak ada benturan kepentingan diantara
personil kunci, baik di Grup maupun KAP KPS, untuk melakukan pekerjaan sebagaimana
dalam ruang lingkup surat ini. KAP KPS menjamin akan menjaga kerahasiaan seluruh data
dan informasi yang diberikan Grup dan menjaga sikap independensi dari KAP KPS.

3. Grup setuju bahwa KAP KPS dan staf tidak mempunyai kewajiban kepada Grup atas segala
tuntutan ganti rugi yang timbul melebihi jumlah honorarium pekerjaan yang telah diterima
oleh KAP KPS sehubungan dengan penugasan ini. Grup juga setuju untuk menjamin dan
membebaskan sepenuhnya KAP KPS dan staf dari semua tuntutan ganti rugi dari pihak
manapun, yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari jasa yang diberikan
dalam penugasan ini.

4, Sesuai dengan Surat Edaran (“SE”) Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan - Kementerian
Keuangan Republik Indonesia (“Kepala PPPK”) No. SE-2/PPPK/2019 tentang Kewajiban
Melampirkan Laporan keuangan interim Auditan Klien oleh Kantor Akuntan Publik dan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 186/PMK.01/2021
tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, manajemen
Grup menyatakan setuju bahwa laporan keuangan interim auditan Grup akan disampaikan
oleh KAP KPS kepada PPPK. Apabila manajemen Grup tidak menyetujui penyampaian laporan
keuangan interim auditan Grup tersebut, maka manajemen Grup harus menyampaikan surat
ketidaksetujuan tersebut secara tertulis kepada KAP KPS, untuk kemudian surat tersebut
akan disampaikan oleh KAP KPS ke PPPK.

5. Kami tidak berkewajiban untuk memutakhirkan laporan audit kami. Jika manajemen akan
melakukan penggandaan sendiri atas laporan keuangan interim yang kami audit untuk
tujuan-tujuan lain, maka manajemen sepakat untuk meminta izin kepada kami dan
manajemen juga sepakat untuk memperhitungkan waktu kerja yang kami alokasikan untuk
tambahan pekerjaan tersebut, jika ada.

8
Page 9 OCR 0.954
(NA Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
KPS

6. Sesuai dengan Standar Audit (“SA”) 720, apabila terdapat informasi lain dalam dokumen
yang berisi/mengandung laporan keuangan interim auditan, termasuk laporan tahunan dan
dokumen penawaran efek, jika ada, yang dikaitkan dengan nama kami sebagai auditor,
maka kami diwajibkan untuk membaca dan mempertimbangkan apakah terdapat
ketidakkonsistenan material antara informasi lain dan penyajian dalam dokumen tersebut
dengan informasi dan penyajian dalam laporan keuangan interim auditan. Dan manajemen
Grup sepakat untuk menyampaikan terlebih dahulu atas setiap informasi lain tersebut
kepada kami sebelum diterbitkan, untuk kemudian kami setujui dan tandatangani. Kami
tidak berkewajiban untuk melakukan prosedur apa pun untuk menguatkan informasi lain
yang terkandung dalam dokumen tersebut sebagai bagian dari perjanjian ini. (Ref. No. F10)

7. Sesuai dengan SE PPPK No. SE-7/PPPK/2019 tentang “Penerapan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Akuntan dan Akuntan Publik”, maka dalam setiap perikatan
pekerjaan kami wajib menerapkan prosedur PMPJ sebagaimana diatur dalam ketentuan
tersebut. Atas hal tersebut, manajemen Grup memahami dan menyetujui penerapan
prosedur PMPJ sesuai dengan ketentuan dimaksud.

8. Bilamana timbul perselisihan dalam pelaksanaan penugasan ini yang tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak menyetujui penyelesaiannya
melalui Institut Akuntan Publik Indonesia.

9. Apabila terjadi perubahan tujuan dan lingkup dalam surat perikatan ini, maka kedua belah
pihak akan mendiskusikannya untuk memperoleh kata sepakat dan akan menuangkannya
dalam bentuk adendum surat perikatan.

10. Jika laporan kami diterbitkan kembali dengan penugasan untuk penawaran umum saham
atau transaksi keuangan yang lain, maka kami harus diinformasikan tentang hal tersebut
untuk meyakinkan kesesuaian dengan tujuan pelaporan, dan tidak dimaksudkan untuk
menyesuaikan audit kami kepada pihak lain.

11. Jika Grup membatalkan perikatan setelah penandatanganan surat perikatan atau jika
penugasan sudah berlangsung namun sebelum waktu penugasan berakhir dihentikan oleh
manajemen Grup, maka Grup tetap berkewajiban membayar seluruh biaya yang telah
disetujui dalam perikatan.

12. Kerahasiaan Dokumentasi audit untuk pekerjaan ini merupakan hak milik KAP KPS dan
merupakan informasi rahasia. Pengecualian terhadap hal tersebut, dalam hal terdapat
permintaan dari regulator/instansi pemerintah yang berwenang kami dapat menyediakan
akses kepada mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

13. Apabila KAP KPS ditunjuk sebagai auditor independen, KAP KPS akan mengirim surat
keberatan profesional kepada auditor sebelumnya. KAP KPS berhak mengevaluasi dan
berdiskusi kembali dengan manajemen apabila jawaban surat dari auditor sebelumnya bukan
berisi pernyataan bahwa auditor sebelumnya tidak memiliki keberatan profesional atas
penunjukan kami sebagai auditor pengganti.

14. Akuntan Publik dengan jabatan Rekan/Partner yang bertanggungjawab dalam penugasan
audit ini adalah Saudara Helli Isharyanto Budi Susetyo, CPA.

G6. PENUTUP

Demikianlah surat perikatan ini, jika terdapat hal-hal yang belum jelas atau yang perlu didiskusikan

lebih lanjut, kami akan terbuka untuk mendiskusikannya dengan Saudara. Apabila Saudara

menyetujui surat perikatan ini mohon dapat menandatangani persetujuan pada tempat yang
9
Page 10 OCR 0.935
c Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO
KPS

tersedia di bawah dan dengan demikian surat perikatan ini menjadi kontrak penugasan. Selanjutnya,
satu salinan surat perikatan yang telah ditandatangani mohon dapat dikirimkan kepada kami.
Atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami, Disei
KAP KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO PT SOLUSI SI

Tanda tangan

Helli Isharyanto Budi Susetyo, CPA Nama
Partner Jabatan : Head of Fina
Tanggal : 03 Mei 2024

10

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.47 MB
Published27 Jun 2024
Pages10
Characters31,436
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Solusi Sinergi Digital Tbk p.1 ×8
linked person Hermansjah Haryono p.1
linked org PT Integrasi Jaringan Ekosistem p.1 ×2
linked org PT Laju Inti Digital p.1 ×2
linked org PT Integrasi Media Terkini p.1 ×2
possible person KANAKA PURADIREDJA p.1 ×13
unresolved org PT Sinergi Apta Media p.1
unresolved org PT Media Digital Selaras p.1
unresolved org PT Kreasi Kode Digital p.1
unresolved org PT Graha Mamuju Indah p.1
unresolved org PT Laper Nih Indonesia p.1
unresolved org PT Solusi Pariwisata Digital p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sesuai p.5 ×2
unresolved org KPS p.5 ×16
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved — SPAP · Akuntan Publik p.6
unresolved org Solusi Sinergi Tbk p.6 ×2
unresolved org PT Mitra Digital Ekosistem Rp p.6
unresolved org PT Kreasi Kode Digital Rp p.6
unresolved org PT Integrasi Jaringan Ekosistem Rp p.6
unresolved org PT Integrasi Media Terkini Rp p.6
unresolved org PT Graha Mamuju Indah Rp p.6
unresolved org PT Aspek Media Indonesia Rp p.6
unresolved org PT Laper Nih Indonesia Rp p.6
unresolved org PT Solusi Pariwisata Digital Rp p.6
unresolved org PT Solusi Pembayaran Gerai Rp p.6
unresolved org PT Sinergi Apta Media Rp p.6
unresolved org PT Media Digital Selaras Rp p.6
unresolved org PT Sinergi Media Digital Rp p.6
unresolved org PT Laju Inti Digital Rp p.6
unresolved org PT Sinergi Aplikasi Akurat Rp p.6
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved org PT SOLUSI SI Tanda p.10
unresolved person Helli Isharyanto Budi Susetyo, CPA Nama · Partner Jabatan : Head of Fina p.10 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result