Back to announcement
20240627_WIFI_Perubahan Profesi Penunjang_31675876_lamp1.pdf
Other Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.944
KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO Branch Jakarta Selatan Ref.: 191/0UO/HI/KPS-TB2/IV/24 "3 30 April 2024 PT Solusi Sinergi Digital Tbk Ruko Fatmawati Mas Blok III Kav. 328-329 Jl. RS Fatmawati Raya No. 20 Cilandak Barat, Cilandak Jakarta Selatan 12430 Up. Bapak Hermansjah Haryono, Direktur Utama SURAT PERIKATAN JASA AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK TANGGAL 31 MARET 2024 DAN UNTUK PERIODE TIGA BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT Dengan hormat, Saudara telah meminta agar kami dapat melakukan audit atas laporan keuangan interim PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan Entitas Anaknya (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai “Grup”) tanggal 31 Maret 2024 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut. Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami ingin menegaskan penerimaan dan pemahaman kami atas perikatan audit tersebut melalui surat perikatan ini dengan pokok-pokok sebagai berikut: 1. PT Solusi Sinergi Digital Tbk: 11. PT Sinergi Apta Media: 2. PT Mitra Digital Ekosistem: 12. PT Media Digital Selaras: 3. PT Kreasi Kode Digital, 13. PT Sinergi Media Digital: 4. PT Integrasi Jaringan Ekosistem: 14. PT Laju Inti Digital: dan 5. PT Integrasi Media Terkini: 15. PT Sinergi Aplikasi Akurat. 6. PT Graha Mamuju Indah: 7. PT Aspek Media Indonesia: 8. PT Laper Nih Indonesia: 9. PT Solusi Pariwisata Digital: 10. PT Solusi Pembayaran Gerai: A. TUJUAN DAN LINGKUP PENUGASAN Tujuan audit kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan interim secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit (“SA”) akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan interim tersebut. Lingkup penugasan yang tercakup dalam surat perikatan ini adalah audit atas laporan keuangan interim Grup tanggal 31 Maret 2024 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan interim yang dimaksud terdiri dari Laporan Posisi Keuangan Interim tanggal 31 Maret 2024, serta Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain interim, Laporan Perubahan Ekuitas Interim, dan Laporan Arus Kas Interim untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan Atas Laporan Keuangan Interim, yang berisi ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. DRUM OF Firms Jakarta Pusat” | Jakarta Barat Jakarta Selatan | Medan | Surabaya Semarang |
Page 2 OCR 0.949
(NA Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS B. METODOLOGI AUDIT Metodologi pelaksanaan audit atas laporan keuangan interim Grup kami uraikan sebagai berikut: 1. Tanggung Jawab Auditor Kami akan melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika yang relevan. Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga: e mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan interim, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal: e memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Namun, kami akan mengomunikasikan secara tertulis defisiensi signifikan pada pengendalian internal yang relevan dengan audit atas laporan keuangan interim yang telah kami identifikasi dalam pelaksanaan audit: # mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen: e menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Grup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan interim atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Grup tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha: dan # mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan interim secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan interim tersebut mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar. Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit. Kami juga akan memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai independensi, dan mengomunikasikan seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh terhadap independensi kami, dan, jika relevan, pengamanan terkait. Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan interim 2
Page 3 OCR 0.957
(NA Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS periode kini dan oleh karenanya manjadi hal audit utama. Kami akan menguraikan hal audit utama dalam laporan auditor kami, kecuali peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan publik tentang hal tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, kami akan menentukan bahwa suatu hal tidak boleh dikomunikasikan dalam laporan kami karena konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut. Oleh karena adanya keterbatasan inheren dari suatu audit, bersama dengan keterbatasan inheren pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari kemungkinan tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material, meskipun audit telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan Standar Audit. Opini kami atas laporan keuangan interim tersebut tergantung dari hasil penerapan prosedur- prosedur audit yang akan kami laksanakan. Oleh karena itu, kami tidak memberikan jaminan bahwa kami dapat memberikan opini wajar tanpa modifikasian atas laporan keuangan interim tersebut di atas. 2. Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak Yang Bertanggung jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan keuangan interim Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan interim Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan interim yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam penyusunan laporan keuangan interim, manajemen bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Grup dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk melikuidasi Grup atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya. Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan interim Grup. Audit kami akan dilaksanakan berdasarkan bahwa manajemen dan, jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, mengakui dan memahami tanggung jawabnya dalam: a) penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan interim sesuai dengan SAK di Indonesia: b) pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan interim yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan: dan c) memberikan kepada kami: (i) akses terhadap semua informasi yang dianggap relevan oleh manajemen dalam penyusunan laporan keuangan interim seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya: (ii) informasi tambahan yang kami minta dari manajemen untuk keperluan audit: dan (iii) akses tidak terbatas kepada individu-individu dalam Grup yang kami anggap perlu untuk memeroleh bukti audit. Audit kami mencakup penelahaan atas daftar-daftar dan informasi keuangan lainnya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan interim pokok. Namun, audit kami tidak ditujukan untuk menyatakan pendapat terhadap penyajian wajar atas daftar dan informasi keuangan lainnya tersebut secara tersendiri, namun dalam hubungannya dengan penyajian laporan keuangan interim secara keseluruhan.
Page 4 OCR 0.959
(NA Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS Laporan keuangan interim disajikan dalam dwibahasa Indonesia-Inggris yang disajikan berdampingan (bilingual), termasuk pengungkapan yang memadai sesuai dengan SAK di Indonesia. Manajemen Grup akan memberikan Surat Pernyataan Direksi tentang tanggung jawab di atas yang ditandatangani oleh Direksi untuk dilaporkan dalam laporan keuangan interim auditan. Sebagai bagian dari proses audit, kami akan meminta penegasan tertulis berupa Surat Representasi Manajemen mengenai kelengkapan dari segala pernyataan dan informasi yang diberikan Grup kepada kami sehubungan dengan audit yang kami laksanakan, antara lain seperti laporan keuangan interim disusun oleh manajemen dengan itikad baik, kelengkapan risalah rapat yang diselenggarakan, adanya aset yang dijaminkan, adanya keyakinan dari manajemen bahwa semua kecurangan (fraud) yang diketahui oleh manajemen telah tercermin dan diungkapkan dalam laporan keuangan interim, jumlah penyisihan piutang ragu-ragu yang memadai, aset/liabilitas bersyarat serta hal-hal lainnya yang dipandang perlu. Agar kami dapat melakukan penerbitan Laporan Auditor Independen, manajemen Grup harus membubuhkan paraf pada setiap halaman konsep laporan keuangan interim yang kami sampaikan dan yang akan menyertai lembar Laporan Auditor Independen tersebut sebagai tanda persetujuan atas figur/angka dan pernyataan yang tertuang, termasuk jurnal koreksinya. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, laporan posisi keuangan interim dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain interim harus ditandatangani oleh manajemen/Direksi Grup, sedangkan catatan atas laporan keuangan interim diparaf pada setiap halaman. 3. Pendekatan terhadap pengendalian internal Audit kami juga meliputi pengujian dan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal serta pengujian secukupnya terhadap catatan-catatan keuangan lainnya yang dipandang perlu. Meskipun demikian, audit kami tidak mencakup semua transaksi yang terjadi dalam Grup karena audit ini tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan penyimpangan ataupun kesalahan yang mungkin terjadi. Audit kami mengandung risiko bawaan bahwa bila terdapat kekeliruan dan ketidakberesan material, termasuk kecurangan atau pemalsuan, mungkin tidak akan terdeteksi. Namun, bila kami menemukan adanya hal-hal tersebut dalam audit kami, informasi tersebut akan kami sampaikan kepada Saudara. 4. Pendekatan audit berbasis risiko Pendekatan pemeriksaan akan ditentukan berdasarkan hasil pemahaman dan evaluasi atas efektivitas pengendalian internal Grup. Risiko salah saji material yang teridentifikasi pada tahap perencanaan, baik risiko salah saji pada tingkat laporan keuangan interim maupun risiko salah saji pada tingkat asersi, merupakan bagian yang menjadi fokus pengujian. Apabila struktur pengendalian internal menurut kami memadai untuk mencegah dan mendeteksi kesalahan yang sifatnya signifikan terhadap laporan keuangan interim, maka kami akan mempertimbangkan untuk melakukan pengujian melalui prosedur analitis maupun verifikasi transaksi yang nilainya signifikan, namun apabila kami memandang bahwa pengendalian internal kurang efektif, ataupun prosedur pemeriksaan substantif terhadap angka-angka laporan keuangan interim dianggap lebih 'cost-effective' maka kami akan melaksanakan audit berdasarkan pendekatan pemeriksaan substantif. Walaupun demikian, tidak berarti pendekatan substantif mengabaikan unsur evaluasi terhadap pengendalian internal. Dalam hal menemukan adanya kesalahan pembukuan, kami akan sejauh mungkin mengevaluasi kelemahan dalam prosedur pengendalian yang menyebabkan terjadinya kesalahan tersebut, sebagai bahan masukan untuk Grup dalam perbaikan struktur pengendalian internalnya.
Page 5 OCR 0.959
c Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS 5. a “ 8. 9. Pendekatan terhadap daftar dan informasi keuangan lainnya Audit kami mencakup audit terhadap daftar-daftar dan informasi keuangan lainnya yang merupakan bagian dari laporan keuangan interim pokok. Namun, audit ini tidak dimaksudkan untuk memberikan pendapat atas kewajaran dari daftar-daftar dan data keuangan lainnya secara individual, melainkan dalam kaitannya dengan kewajaran laporan keuangan interim secara keseluruhan. Inspeksi terhadap keberadaan aset tetap Inspeksi terhadap keberadaan aset tetap akan dilaksanakan secara sampling, terutama untuk aset tetap yang bernilai signifikan. Sampel akan dipilih dari rincian aset tetap yang mendukung angka yang disajikan dalam laporan keuangan interim. Analisis atas komponen laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya Prosedur analitis atas komponen laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya akan dilakukan untuk mengidentifikasi fluktuasi yang abnormal pada masing-masing komponennya. Pendekatan terhadap sistem Pengolahan Data Elektronis (PDE) Sebagai bagian dari pengujian pengendalian internal, kami juga akan melakukan pengujian terhadap sistem PDE yang digunakan Grup dalam memproses transaksi menjadi laporan keuangan interim. Namun, audit kami tidak dimaksudkan untuk memberikan pendapat atas sistem tersebut. Pendekatan terhadap perpajakan Audit kami juga tidak meliputi audit sebagaimana yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), sehingga audit tersebut sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk mendeteksi seluruh penyimpangan yang mungkin akan diketemukan oleh pemeriksa dari DJP, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sesuai dengan ketentuan perpajakan, DJP mempunyai wewenang untuk meminta data/informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan kewajiban perpajakan Grup secara langsung kepada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono (“KPS”). Terkait dengan kewajiban perpajakan tersebut, Grup setuju untuk membebaskan KAP KPS dari segala tuntutan hukum atas penyampaian data/informasi Grup kepada DJP, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sesuai dengan kode etik profesi, kami bertanggungjawab atas kerahasiaan informasi klien. Namun demikian, berdasarkan peraturan perundang-perundangan, kerahasiaan tersebut ditiadakan jika untuk kepentingan pengawasan Menteri Keuangan yang diatur dalam UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik Pasal 29 dan kepentingan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh DJP yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 35. Memenuhi ketentuan tersebut, kami ingin menegaskan bahwa Grup menyatakan memberikan persetujuan kepada kami untuk memberikan akses kertas kerja perikatan audit atas laporan keuangan interim ini kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam rangka menjalankan ketentuan dalam UU yang berlaku. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pemenuhan kewajiban tersebut menjadi beban Grup dan akan kami tagihkan berdasarkan realisasi waktu yang kami gunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun demikian, kami tidak akan membeGrupan biaya-biaya dalam rangka pemenuhan kewajiban tersebut mana kala Grup setuju untuk menindaklanjuti sendiri pemenuhan kewajiban tersebut. 10. Penggunaan tenaga ahli Kami akan menggunakan jasa tenaga ahli dalam pekerjaan audit kami apabila diperlukan. Penggunaan tenaga ahli tersebut akan diinformasikan kepada manajemen Grup untuk mendapatkan persetujuan, dan menjadi beban Grup secara reimbursable costs. 5
Page 6 OCR 0.953
S Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS C. HASIL PEKERJAAN Laporan Auditor Independen atas laporan keuangan interim Grup tanggal 31 Maret 2024 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut akan disampaikan dalam dwibahasa Indonesia-Inggris yang disajikan berdampingan (bilingual) sebanyak beberapa eksemplar (jumlahnya sesuai permintaan manajemen dan biayanya menjadi beban Grup). Bentuk dan isi akhir laporan kami akan mencerminkan hasil temuan dan kesimpulan akhir audit kami. Kami akan mengomunikasikan kepada manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola semua keadaan yang memengaruhi bentuk dan isi akhir laporan kami. Bentuk dan isi laporan kami mungkin perlu dimodifikasi sesuai dengan temuan audit kami. Sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), setiap publikasi atas laporan keuangan interim yang kami audit atau yang dikaitkan dengan nama kami sebagai auditor, harus ditelaah dan mendapatkan persetujuan secara tertulis dari kami. Kami juga akan menyampaikan surat khusus (Management Letter) kepada manajemen yang berisi saran-saran secukupnya apabila selama audit dijumpai kelemahan-kelemahan dalam sistem pengendalian internal, penerapan standar akuntansi yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum dan hal-hal lain yang menurut kami perlu diberikan perhatian. Penugasan dinyatakan selesai dengan disampaikannya Laporan Auditor Independen kepada Grup. Penugasan selain lingkup audit ini akan disampaikan dalam surat perikatan terpisah. D. HONORARIUM PEKERJAAN Berdasarkan pemahaman kami tentang operasi Grup dan perencanaan yang kami susun atas pekerjaan ini, kami mengusulkan honorarium pekerjaan sebesar Rp280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Honorarium kami untuk penugasan tersebut di atas adalah sebagai berikut: No. Nama Grup Jumlah Honorarium 1 | PT Solusi Sinergi Tbk Rp70.000.000 2 | PT Mitra Digital Ekosistem Rp10.000.000 3 | PT Kreasi Kode Digital Rp15.000.000 4 | PT Integrasi Jaringan Ekosistem Rp65.000.000 5 | PT Integrasi Media Terkini Rp15.000.000 6 | PT Graha Mamuju Indah Rp10.000.000 7 | PT Aspek Media Indonesia Rp15.000.000 8 | PT Laper Nih Indonesia Rp10.000.000 9 | PT Solusi Pariwisata Digital Rp10.000.000 10 | PT Solusi Pembayaran Gerai Rp10.000.000 11 | PT Sinergi Apta Media Rp10.000.000 12 | PT Media Digital Selaras Rp10.000.000 13 | PT Sinergi Media Digital Rp10.000.000 14 | PT Laju Inti Digital Rp10.000.000 15 | PT Sinergi Aplikasi Akurat Rp10.000.000 Total | Rp280:000:000-- Rp. 230.000.000,- 6
Page 7 OCR 0.949
(NA Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS Honorarium tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 1176 dari honorarium kami yang akan dibebankan kepada Grup. Honorarium tersebut ditentukan dengan dasar bahwa seluruh data yang dibutuhkan untuk keperluan audit kami telah disiapkan dan tersedia untuk audit. Standar rate auditor untuk penugasan ini bervariasi disesuaikan dengan tingkat tanggungjawab dan pengalaman. Biaya di atas ditentukan juga berdasarkan asumsi bahwa data yang diperlukan untuk tujuan audit tersedia seluruhnya untuk kami, Grup memiliki pengendalian internal yang memuaskan, dan kami mendapatkan kerja sama penuh dari staf dan manajemen selama penugasan. Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan audit ini (Out-of-Pocket Expenses) seperti, namun tidak terbatas pada, biaya perjalanan, biaya penerbitan Laporan Auditor Independen, biaya cetak konsep laporan dan kertas kerja, fotokopi, komunikasi, pengiriman, dan biaya-biaya lainnya akan menjadi beban Grup. Pembayaran honorarium pekerjaan dilakukan sesuai dengan penjadwalan berikut: # Pembayaran pertama sebesar 3096 dibayarkan pada saat surat perikatan ini ditandatangani. # Pembayaran kedua sebesar 50”b pada saat penyampaian konsep (draft) laporan. # Pembayaran terakhir sebesar 20Yo pada saat penyampaian laporan final audit. Audit akan dilaksanakan setelah pembayaran pertama dan laporan keuangan interim diterima, serta seluruh data dan informasi yang diperlukan telah tersedia. Data dan informasi yang kami perlukan untuk tujuan audit disampaikan kepada manajemen segera setelah surat perikatan ini disetujui. E. PRASYARAT Agar pekerjaan di atas dapat berjalan secara efektif dan selesai tepat waktu, maka diperlukan prasyarat berikut ini: 1. Grup perlu menunjuk staf yang kompeten untuk menjadi counterpart yang akan membantu tim kami mengakses data, informasi dan dokumen yang diperlukan selama penugasan. Kami akan menyerahkan permintaan data secara resmi. Pekerjaan lapangan dimulai setelah semua data dan informasi tersedia secara lengkap. 2. Di dalam melakukan pekerjaan audit, kami akan menggunakan media komunikasi, baik lisan, tertulis, dan secara elektronik seperti surat, memo dan surat elektronik (“email”) yang merupakan komunikasi audit yang diterima. 3. Grup menyatakan dan menjamin bahwa tidak melakukan perikatan lain dengan kantor akuntan publik lainnya untuk melakukan pekerjaan yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana tertuang dalam surat ini. 4, Manajemen membolehkan Grup Kreditur untuk meminta informasi kepada KAP/AP dan membolehkan KAP/AP untuk memberikan informasi yang diminta oleh Grup Kreditur, dalam hal tersebut dikecualikan dari persyaratan kerahasiaan. 5. Untuk tujuan audit ini, manajemen menyatakan hanya menyelenggarakan pembukuan tunggal (general purpose) dan menyusun laporan keuangan interim yaitu pembukuan dan pelaporan yang sama baik untuk kreditur, pajak atau pengguna laporan lainnya. 6. Mengingat pentingnya surat representasi manajemen seperti yang telah dinyatakan pada butir B.2 di atas, maka surat tersebut harus telah disampaikan kepada kami sebelum laporan auditor final diterbitkan. Dengan adanya surat representasi manajemen tersebut, Grup setuju untuk membebaskan KAP KPS dan stafnya dari segala tuntutan, kewajiban dan biaya-biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat dari kesalahan pernyataan manajemen berkaitan dengan jasa audit yang kami berikan sesuai dengan surat perikatan ini. 7. Sehubungan dengan pandemi COVID-19 yang sedang terjadi, kantor kami menyesuaikan dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia, yaitu membatasi kontak fisik satu sama lainnya seminimal mungkin, mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) dan bekerja dari rumah / Work From Home (“WFH"), serta 7
Page 8 OCR 0.955
(NA Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS menerapkan protokol-protokol kesehatan yang dianjurkan. Untuk tetap dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat selama masa pandemi COVID-19 ini, kami akan mempergunakan berbagai sarana komunikasi (terutama komunikasi elektronik) dan prosedur- prosedur alternatif lainnya, antara lain namun tidak terbatas pada: reviu analitis, kuisioner closing procedures, penggunaan pekerjaan internal audit, inspeksi dokumen elektronik (salinan hasil pemindaian / scan), dan inspeksi aset/persediaan melalui pemanfaatan sarana komunikasi elektronik seperti “Skype”, layanan video call dari berbagai aplikasi (“WhatsApp”, “Zoom Meeting”, “Google Meeting”), dan sarana komunikasi elektronik lainnya. Ketersediaan data dan bukti yang cukup secara tepat waktu akan mempengaruhi penyelesaian audit. F LAIN-LAIN 1. Terminasi dan Penarikan diri Sesuai dengan standar profesi akuntan publik, kami dapat menarik diri dari penugasan ini bilamana terjadi satu atau beberapa hal berikut ini: a. terdapat perbedaan yang sangat prinsipil dan tak terselesaikan dengan Grup yang terkait penerapan Standar Audit dan SAK di Indonesia dalam pembukuan Grup: b. hal-hal yang menyebabkan sikap independen kami sebagai auditor tidak dapat kami pertahankan: dan c. Grup tidak dapat memenuhi prasyarat dan komitmenya dalam menyediakan data yang diperlukan sesuai dengan kesepakatan. Jika hal tersebut terjadi, maka perjanjian/perikatan ini dapat dinyatakan batal dan Grup membebaskan kami dari segala tuntutan apapun, termasuk tuntutan untuk mengembalikan bagian honorarium pekerjaan yang telah kami terima. 2. Manajemen Grup dan KAP KPS sepakat bahwa tidak ada benturan kepentingan diantara personil kunci, baik di Grup maupun KAP KPS, untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dalam ruang lingkup surat ini. KAP KPS menjamin akan menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi yang diberikan Grup dan menjaga sikap independensi dari KAP KPS. 3. Grup setuju bahwa KAP KPS dan staf tidak mempunyai kewajiban kepada Grup atas segala tuntutan ganti rugi yang timbul melebihi jumlah honorarium pekerjaan yang telah diterima oleh KAP KPS sehubungan dengan penugasan ini. Grup juga setuju untuk menjamin dan membebaskan sepenuhnya KAP KPS dan staf dari semua tuntutan ganti rugi dari pihak manapun, yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari jasa yang diberikan dalam penugasan ini. 4, Sesuai dengan Surat Edaran (“SE”) Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (“Kepala PPPK”) No. SE-2/PPPK/2019 tentang Kewajiban Melampirkan Laporan keuangan interim Auditan Klien oleh Kantor Akuntan Publik dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 186/PMK.01/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, manajemen Grup menyatakan setuju bahwa laporan keuangan interim auditan Grup akan disampaikan oleh KAP KPS kepada PPPK. Apabila manajemen Grup tidak menyetujui penyampaian laporan keuangan interim auditan Grup tersebut, maka manajemen Grup harus menyampaikan surat ketidaksetujuan tersebut secara tertulis kepada KAP KPS, untuk kemudian surat tersebut akan disampaikan oleh KAP KPS ke PPPK. 5. Kami tidak berkewajiban untuk memutakhirkan laporan audit kami. Jika manajemen akan melakukan penggandaan sendiri atas laporan keuangan interim yang kami audit untuk tujuan-tujuan lain, maka manajemen sepakat untuk meminta izin kepada kami dan manajemen juga sepakat untuk memperhitungkan waktu kerja yang kami alokasikan untuk tambahan pekerjaan tersebut, jika ada. 8
Page 9 OCR 0.954
(NA Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS 6. Sesuai dengan Standar Audit (“SA”) 720, apabila terdapat informasi lain dalam dokumen yang berisi/mengandung laporan keuangan interim auditan, termasuk laporan tahunan dan dokumen penawaran efek, jika ada, yang dikaitkan dengan nama kami sebagai auditor, maka kami diwajibkan untuk membaca dan mempertimbangkan apakah terdapat ketidakkonsistenan material antara informasi lain dan penyajian dalam dokumen tersebut dengan informasi dan penyajian dalam laporan keuangan interim auditan. Dan manajemen Grup sepakat untuk menyampaikan terlebih dahulu atas setiap informasi lain tersebut kepada kami sebelum diterbitkan, untuk kemudian kami setujui dan tandatangani. Kami tidak berkewajiban untuk melakukan prosedur apa pun untuk menguatkan informasi lain yang terkandung dalam dokumen tersebut sebagai bagian dari perjanjian ini. (Ref. No. F10) 7. Sesuai dengan SE PPPK No. SE-7/PPPK/2019 tentang “Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Akuntan dan Akuntan Publik”, maka dalam setiap perikatan pekerjaan kami wajib menerapkan prosedur PMPJ sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Atas hal tersebut, manajemen Grup memahami dan menyetujui penerapan prosedur PMPJ sesuai dengan ketentuan dimaksud. 8. Bilamana timbul perselisihan dalam pelaksanaan penugasan ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak menyetujui penyelesaiannya melalui Institut Akuntan Publik Indonesia. 9. Apabila terjadi perubahan tujuan dan lingkup dalam surat perikatan ini, maka kedua belah pihak akan mendiskusikannya untuk memperoleh kata sepakat dan akan menuangkannya dalam bentuk adendum surat perikatan. 10. Jika laporan kami diterbitkan kembali dengan penugasan untuk penawaran umum saham atau transaksi keuangan yang lain, maka kami harus diinformasikan tentang hal tersebut untuk meyakinkan kesesuaian dengan tujuan pelaporan, dan tidak dimaksudkan untuk menyesuaikan audit kami kepada pihak lain. 11. Jika Grup membatalkan perikatan setelah penandatanganan surat perikatan atau jika penugasan sudah berlangsung namun sebelum waktu penugasan berakhir dihentikan oleh manajemen Grup, maka Grup tetap berkewajiban membayar seluruh biaya yang telah disetujui dalam perikatan. 12. Kerahasiaan Dokumentasi audit untuk pekerjaan ini merupakan hak milik KAP KPS dan merupakan informasi rahasia. Pengecualian terhadap hal tersebut, dalam hal terdapat permintaan dari regulator/instansi pemerintah yang berwenang kami dapat menyediakan akses kepada mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 13. Apabila KAP KPS ditunjuk sebagai auditor independen, KAP KPS akan mengirim surat keberatan profesional kepada auditor sebelumnya. KAP KPS berhak mengevaluasi dan berdiskusi kembali dengan manajemen apabila jawaban surat dari auditor sebelumnya bukan berisi pernyataan bahwa auditor sebelumnya tidak memiliki keberatan profesional atas penunjukan kami sebagai auditor pengganti. 14. Akuntan Publik dengan jabatan Rekan/Partner yang bertanggungjawab dalam penugasan audit ini adalah Saudara Helli Isharyanto Budi Susetyo, CPA. G6. PENUTUP Demikianlah surat perikatan ini, jika terdapat hal-hal yang belum jelas atau yang perlu didiskusikan lebih lanjut, kami akan terbuka untuk mendiskusikannya dengan Saudara. Apabila Saudara menyetujui surat perikatan ini mohon dapat menandatangani persetujuan pada tempat yang 9
Page 10 OCR 0.935
c Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS tersedia di bawah dan dengan demikian surat perikatan ini menjadi kontrak penugasan. Selanjutnya, satu salinan surat perikatan yang telah ditandatangani mohon dapat dikirimkan kepada kami. Atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan, kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, Disei KAP KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO PT SOLUSI SI Tanda tangan Helli Isharyanto Budi Susetyo, CPA Nama Partner Jabatan : Head of Fina Tanggal : 03 Mei 2024 10
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sinergi Apta Media
p.1
unresolved
org
PT Media Digital Selaras
p.1
unresolved
org
PT Kreasi Kode Digital
p.1
unresolved
org
PT Graha Mamuju Indah
p.1
unresolved
org
PT Laper Nih Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Solusi Pariwisata Digital
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sesuai
p.5 ×2
unresolved
org
KPS
p.5 ×16
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
—
SPAP
· Akuntan Publik
p.6
unresolved
org
Solusi Sinergi Tbk
p.6 ×2
unresolved
org
PT Mitra Digital Ekosistem Rp
p.6
unresolved
org
PT Kreasi Kode Digital Rp
p.6
unresolved
org
PT Integrasi Jaringan Ekosistem Rp
p.6
unresolved
org
PT Integrasi Media Terkini Rp
p.6
unresolved
org
PT Graha Mamuju Indah Rp
p.6
unresolved
org
PT Aspek Media Indonesia Rp
p.6
unresolved
org
PT Laper Nih Indonesia Rp
p.6
unresolved
org
PT Solusi Pariwisata Digital Rp
p.6
unresolved
org
PT Solusi Pembayaran Gerai Rp
p.6
unresolved
org
PT Sinergi Apta Media Rp
p.6
unresolved
org
PT Media Digital Selaras Rp
p.6
unresolved
org
PT Sinergi Media Digital Rp
p.6
unresolved
org
PT Laju Inti Digital Rp
p.6
unresolved
org
PT Sinergi Aplikasi Akurat Rp
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT SOLUSI SI Tanda
p.10
unresolved
person
Helli Isharyanto Budi Susetyo, CPA Nama
· Partner Jabatan : Head of Fina
p.10 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.