Back to announcement
20260520_WSBP_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32093151_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 78
Page 1
Nomor : 429/WBP/DIR/2026 Jakarta, 20 Mei 2026
Kepada Yth,
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
U.P Direktur Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik 1
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Penyampaian Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
Keterbukaan Informasi atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha PT Waskita Beton Precast Tbk
Dengan hormat,
Merujuk kepada:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
2. Surat PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. 313/WBP/DIR/2026 tanggal 15 April 2026 perihal
Penyampaian Keterbukaan Informasi atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan;
3. Surat OJK kepada Perseroan No. S-116/PM.211/2026 tanggal 21 April 2026
perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Perseroan;
4. Surat Perseroan kepada OJK No. 358/WBP/DIR/2026 tanggal 24 April 2026
perihal Tanggapan atas Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan;
5. Surat Perseroan kepada OJK No. 378/WBP/DIR/2026 tanggal 29 April 2026
perihal Penyampaian Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan;
6. Surat Perseroan kepada OJK No. 379/WBP/DIR/2026 tanggal 29 April 2026
perihal Revisi atas Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan;
7. Surat Elektronik OJK kepada Perseroan tanggal 19 Mei 2026 perihal Tanggapan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Waskita Beton Precast Tbk.
Bersama ini kami sampaikan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Keterbukaan
Informasi atas Rencana Kegiatan Penambahan Kegiatan Usaha (“Rencana
Penambahan KBLI”) Perseroan sebagai berikut:
1. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor;
2. Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri; dan
3. Jasa Sertifikasi Teknis, Jasa Inspeksi Teknis, Jasa Pengujian Teknis dan
Penelitian Dan Pengembangan Engineering Dan Teknologi.
TU.01.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang 1 dari 2
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko
_
Koento Wahyudiat
Lampiran : -
Tembusan:
- Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
TU.01.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang 2 dari 2
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) sehubungan dengan
rencana penambahan kegiatan usaha PT Waskita Beton Precast Tbk yaitu Jasa Laboratorium yang termasuk dalam
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 71201 – Jasa Sertifikasi Teknis, 71202 – Jasa Inspeksi Teknis, 71204 – Jasa
Pengujian Teknis, dan 72102 – Penelitian dan Pengembangan Enjinering dan Teknologi.
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang Manufaktur Beton Precast, Readymix, dan Jasa Konstruksi
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. M.T Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340
Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020
Website: www.waskitaprecast.co.id
Email: info@waskitaprecast.co.id
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANGDIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU PENAWARAN ATAU PEMBERIAN
KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN UNTUK MEMPEROLEH ATAU MENGAMBIL BAGIAN ATAS SAHAM
PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN ATAU AJAKAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR
HUKUM. DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN INDONESIA DAPAT DIBATASI OLEH HUKUM NEGARA YANG
BERSANGKUTAN. KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN PASAR
MODAL DARI SETIAP YURISDIKSI TERSEBUT.
Perubahan dan.atau Tambahan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2026 dan merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 15 April 2026.
1 dari 28
Page 4
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) ini memuat informasi
mengenai rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu Jasa Laboratorium yang termasuk dalam Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia sebagai berikut:
No KBLI Uraian
1 71201 Jasa Sertifikasi Teknis
2 71202 Jasa Inspeksi Teknis
3 71204 Jasa Pengujian Teknis
4 72102 Penelitian dan Pengembangan Enjinering dan Teknologi
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, untuk melakukan perubahan Kegiatan Usaha,
Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Sesuai ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut "UUPT"), bahwa Perubahan
Anggaran Dasar Ditetapkan oleh RUPS.
Lebih lanjut dalam Pasal 21 ayat (1) jo. ayat (2) huruf b UUPT mengatur bahwa perubahan anggaran dasar mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan harus mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menteri yang
memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang Hukum.
Ketentuan terkait rencana perubahan Kegiatan Usaha juga diatur dalam Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan, antara lain
sebagai berikut:
1. Perubahan Anggaran Dasar harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan UUPT dan/atau peraturan Pasar
Modal.
2. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Perubahan Anggaran Dasar harus dibuat dengan akta notaris dan dalam Bahasa Indonesia.
4. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut pengubahan nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan
Perseroan; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha; jangka waktu berdirinya Perseroan; besarnya Modal Dasar,
pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan/atau perubahan status Perseroan yang tertutup menjadi
Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan/atau penggantinya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna memenuhi ketentuan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan, dan POJK 17/2020, dalam rangka melakukan perubahan
Pasal 3 Anggaran Dasar untuk Penambahan Kegiatan Usaha (“PKU”), Perseroan akan mengajukan persetujuan pada
RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 pada tanggal 22 Mei 2026, yang mencakup penambahan Kegiatan Usaha dalam Pasal
3 Anggaran Dasar serta penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan KBLI 2025
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
Herman, Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR”) selaku Penilai untuk mempersiapkan Kajian Kelayakan Bisnis yang dilakukan
per tanggal 31 Desember 2025. Dalam hal ini, KJPP HMR diwakili oleh Willyams, S.E., MAPPI. Selaku Rekan Penilai
dengan Nomor Izin B-1.22.00627 dan Nomor MAPPI 13-S-0428 serta Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD STTD.PB-57/PM.02.2023 sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja No.
4200018718/SPK/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.
2 dari 28
Page 5
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, Perseroan juga menyediakan data mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham
sebagaimana diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020.
Dapat kami informasikan juga bahwa terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan ini, sampai
dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. Profil Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 7 Oktober 2014 dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-29347.40.10.2014 tanggal 14 Oktober 2014. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Notaris No. 60 tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di
hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, dan Akta No. 09 tanggal 7 Agustus 2025, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Domisili Perseroan di Jakarta Timur dengan kantor pusat berlokasi di Gedung Vasaka Lantai 5 Jl. MT Haryono
Kav. 10A, Jakarta Timur 13340.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar, Kegiatan Usaha Perseroan meliputi industri pabrikasi yaitu
pekerjaan pelaksanaan konstruksi; pekerjaan mekanikal elektrikal termasuk jaringan dan instalasi; radio,
telekomunikasi dan instrumen termasuk jaringan dan instalasi; perbaikan/ pemeliharaan/ renovasi bangunan;
perdagangan umum, terutama perdagangan beton precast; jasa pertambangan; pekerjaan terintegrasi (EPC);
rancang bangun; building management; pabrikasi bahan dan komponen bangunan; pabrikasi komponen
peralatan konstruksi; penyewaan peralatan konstruksi; layanan jasa keagenan bahan dan komponen bangunan
serta peralatan konstruksi; investasi dan/atau pengelolaan usaha; ekspor impor; system development;
pengelolaan kawasan; pengembangan; jasa transportasi/ angkutan. Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini
telah benar benar dijalankan Perseroan hingga saat ini serta contoh produk/proyek/aktivitas yang telah
dijalankan disampaikan pada tabel berikut:
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
Kegiatan Usaha Utama
A Industri Pabrikasi Barang dan Bahan Bangunan untuk Konstruksi
1 Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi √ Produksi Produk Precast (PCI
Girder) untuk Supply Proyek
Double Track Manggarai
2 Industri Mortar atau Beton Siap Pakai √ Produksi dan suplai beton
Readymix untuk proyek LRT
Velodrome - Manggarai
3 Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri X
4 Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan X
5 Industri Barang Bangunan dari Kayu X
6 Industri Bangunan Prafabrikasi dari Kayu X
3 dari 28
Page 6
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
7 Industri Batu Bata dari Tanah Liat/Keramik X
8 Industri Genteng dari Tanah Liat/Keramik X
9 Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/Keramik Bukan X
Batu Bata dan Genteng
10 Industri Semen X
11 Industri Kapur X
12 Industri Gips X
13 Industri Barang dari Gips Untuk Konstruksi X
14 Industri Barang dari Asbes untuk Keperluan Bahan X
Bangunan
15 Industri Barang dari Marmer dan Granit untuk Keperluan X
Bahan Bangunan
16 Industri Barang dari Logam Bukan Aluminium Siap X
Pasang untuk Bangunan
17 Industri Barang dari Logam Aluminium Siap Pasang untuk X
Bangunan
18 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja untuk X
Bangunan
19 Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi X
Lainnya
20 Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi X
21 Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri X
22 Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Infrastruktur X
23 Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik X
24 Industri Barang dari Plastik untuk Bangunan X
25 Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya X
26 Industri Barang Plastik Lembaran X
27 Industri Besi dan Baja Dasar X
28 Industri Penggilingan Baja X
29 Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi X
30 Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan X
Besi dan Baja
31 Industri Tangki, Tandon Air dan Wadah dari Logam X
32 Industri Generator Uap, Bukan Ketel Pemanas X
33 Industri Peralatan Umum X
34 Industri Barang dari Kawat X
35 Industri Paku, Mur dan Baut X
B Industri Konstruksi, antara lain
1 Konstruksi Bangunan Sipil
a. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan √ Pembangunan Ramp On Off
Layang, Fly Over, dan Underpass Becakayu
b. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan √ Pembangunan Arteri & Jembatan
Akses Jatiwaringin
c. Konstruksi Jalan Rel √ Untuk melakukan persiapan,
kegiatan operasional dan/atau
komersial usaha
d. Jasa Pekerjaan Konstruksi Pra-pabrikasi √ Erection Girder Pembangunan
Bangunan Sipil Tol Cimanggis Cibitung
4 dari 28
Page 7
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
e. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase √ Salamdarma Pengadaan &
Pemancangan Sheet Pile CCSP
f. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air √ Pembangunan Rumah Khusus
Bersih Akibat Bencana Badai Tropis
Siklon Kab.Kupang
g. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan √ Untuk melakukan persiapan,
Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas kegiatan operasional dan/atau
komersial usaha
h. Pengerukan X
i. Jasa Pekerjaan Konstruksi Pelindung Pantai √ Pembangunan Tanggul
Pengaman Pantai Fase A NCICD
Sistem Aliran Barat, Aliran
Tengah dan Aliran Timur
j. Konstruksi Terowongan X
k. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal X
l. Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga X
Air
m. Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi X
n. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga X
o. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan X
Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
p. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan X
Peluncuran Satelit
q. Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk X
Prasarana Transportasi
r. Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Yang X
Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain
s. Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan X
Limbah Lainnya
t. Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya √ Tembok Penahan Jembatan
Air Muara Enim 1- Enim 2
u. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan √ Revitalisasi Dermaga Pertamina
Perikanan Manggis
v. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan √ Untuk melakukan persiapan,
kegiatan operasional dan/atau
komersial usaha
w. Konstruksi Sentral Telekomunikasi X
x. Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah √ Salah satu lingkup pekerjaan
pada Pembangunan UNIPI
PERSIS
y. Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan X
z. Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi X
aa. Pemasangan Kerangka Baja X
2 Konstruksi Gedung
a. Konstruksi Gedung Industri √ Pembangunan Container Yard
(YC) dan Infrastruktur
Pendukung di Terminal Peti
Kemas Batu Ampar
5 dari 28
Page 8
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
b. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi √ Pembangunan Mess & Lab
Bangunan Gedung UNHAN
c. Konstruksi Gedung Hunian √ Pembangunan Perumahan
Savasa
d. Konstruksi Gedung Perkantoran √ Pembangunan Container Yard
(YC) dan Infrastruktur
Pendukung di Terminal Peti
Kemas Batu Ampar
e. Konstruksi Gedung Perbelanjaan √ Konstruksi Bangunan Multiguna
Dukuh Atas
f. Konstruksi Gedung Kesehatan √ Pembangunan Poltekes Madura
g. Konstruksi Gedung Pendidikan √ Pembangunan Laboratorium
SSIT Udayana
h. Konstruksi Gedung Penginapan X
i. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan X
Olahraga
j. Konstruksi Gedung Lainnya √ Proyek Hotel Marriott Courtyard
Samarinda
3 Penyelesaian Konstruksi, antara lain:
a. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan alumunium √ Proyek Pembangunan Jembatan
Penyebrangan Multiguna
Sudirman Dukuh Atas
b. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter X
dan Plafon
c. Dekorasi Interior X
d. Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya X
4 Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya
a. Penyiapan Lahan √ Pekerjaan di proyek
pembangunan jalan dan gedung
b. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang √ Proyek Hotel Marriott Courtyard
Samarinda
c. Pemasangan Perancah (Steiger) √ Lingkup pekerjaan dalam Proyek
Pembangunan Jembatan
Penyebrangan Multiguna
Sudirman Dukuh Atas
d. Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering X
e. Konstruksi Khusus Lainnya Yang Tidak Dapat √ Post-tensioning atas PCU Girder
Diklasifikasian di Tempat Lain yang disupplai pada proyek LRT
Velodrome-Manggarai
f. Pembongkaran X
g. Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya X
C Pekerjaan Terintegrasi (EPC)
1 Pembangkit Tenaga Listrik X
2 Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga X
Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha
3 Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik X
dalam Satu Kesatuan Usaha
6 dari 28
Page 9
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
4 Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik X
dalam Satu Kesatuan Usaha
5 Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik X
6 Transmisi Tenaga Listrik X
7 Distribusi, Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan X
Usaha
8 Distribusi Tenaga Listrik X
9 Pengadaan Gas Alam dan Buatan X
10 Distribusi Gas Alam dan Buatan X
11 Pengadaan Gas Bio X
D Pertambangan dan Penggalian
1 Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan √ Penggalian Batu Split, Abu Batu
dan Screening pada Quarry
Bojonegara
2 Penggalian Batu Kapur/Gamping X
3 Penggalian Kerikil/Sirtu √ Penggalian Batu Split, Abu Batu
dan Screening pada Quarry
Bojonegara
4 Penggalian Pasir X
5 Penggalian Tanah dan Tanah Liat X
6 Penggalian Gips X
7 Penggalian Tras X
8 Penggalian Batu Apung X
9 Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat Lainnya X
10 Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas X
Alam
11 Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian X
Lainnya
E Aktivitas Penyewaan Peralatan Konstruksi
1 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak √ Sewa Alat Mobile Crane
Opsi Mesin, dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil
2 Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator X
3 Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman X
F Pekerjaan Mekanikal Elektrikal termasuk Jaringan dan Instalasi
1 Instalasi Listrik X
2 Instalasi Mekanikal √ Infrastruktur Pelabuhan Peti
Kemas Batu Ampar (Peningkatan
Pelabuhan)
3 Instalasi Saluran Air (Plambing) X
4 Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara X
5 Instalasi Pemanas dan Geotermal X
6 Instalasi Minyak dan Gas X
7 Instalasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika X
8 Instalasi Elektronika X
9 Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion X
10 Instalasi Nuklir X
7 dari 28
Page 10
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
11 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api √ Untuk melakukan persiapan,
kegiatan operasional dan/atau
komersial usaha
12 Instalasi Telekomunikasi X
13 Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan X
Udara
G Perdagangan Besar
1 Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir, dan Batu √ Quarry Bojonegara produksi
Split, Abu Batu dan Screening
2 Perdagangan Besar Barang Logam untuk Bahan √
Konstruksi
3 Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam X
4 Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan X
Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
Perlengkapannya
5 Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Porselen X
6 Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri √ Penjualan Block, Casting dan
Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya Wedges
7 Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan X
8 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan X
Perlengkapannya Lainnya
9 Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan X
Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca;
10 Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya √ Supply Lining, Sloof dan CCSP
untuk Kamojing
11 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang X
H Real Estate
1 Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa X
2 Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan X
Event Khusus
3 Kawasan Industri X
I Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
1 Aktivitas Arsitektur X
2 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI X
J Informasi dan Komunikasi
1 Penerbitan Piranti Lunak (Software) X
K Pengangkutan dan Pergudangan
1 Angkutan Bermotor untuk Barang Umum √ Sewa Alat Truck Trailer
2 Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus √ Sewa Alat Truck Mixer
3 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum X
4 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus X
5 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang X
6 Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum X
7 Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus X
8 Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum X
dan/atau Hewan
9 Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus X
10 Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya X
8 dari 28
Page 11
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
11 Angkutan Penyeberangan Umum Antar Provinsi untuk X
Barang
12 Angkutan Penyeberangan Perintis Antar Provinsi untuk X
Barang
13 Angkutan Penyeberangan Umum Antar Kabupaten/Kota X
untuk Barang
14 Angkutan Penyeberangan Perintis Antar Kabupaten/Kota X
untuk Barang
15 Angkutan Penyeberangan Umum dalam Kabupaten/Kota X
untuk Barang
16 Angkutan Penyeberangan Lainnya untuk Barang X
Termasuk Penyeberangan Antarnegara
L Investasi dan/atau pengelolaan usaha di bidang yang terkait dengan
kegiatan usaha utama Perseroan
Kegiatan Usaha Penunjang
A Layanan Jasa Konsultasi (Konsultan) Manajemen
1 Aktivitas Kantor Pusat X
2 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya X
B Agro Industri
1 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit X
2 Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit X
3 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa X
Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit
4 Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan X
Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit
5 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit X
6 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa X
Sawit
7 Pergudangan dan Penyimpanan √ Untuk melakukan persiapan,
kegiatan operasional dan/atau
komersial usaha
C Layanan Jasa Bidang Teknologi Informasi dan Kepariwisataan
1 Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui X
Internet (E-commerce)
2 Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya X
3 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi X
4 Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas X
Komputer Lainnya
5 Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya X
6 Kawasan pariwisata X
7 Aktivitas Konsultansi Pariwisata; X
D Pengelolaan Limbah B3
1 Pengumpulan Air Limbah Berbahaya X
2 Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya X
3 Pengumpulan Limbah Berbahaya X
4 Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya √ Pengelolaan & pemanfaatan
limbah flyash untuk produksi
beton readymix
9 dari 28
Page 12
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
Keterangan:
√ = telah dijalankan
X = belum dijalankan
Dalam rangka mendukung Kegiatan Usaha, Perseroan mengelola 9 Precast Plant, 14 Batching Plant Readymix,
1 Workshop Peralatan, 5 Area Penjualan, dan 6 Proyek Konstruksi.
3. Struktur Permodalan
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit per tanggal 31 Desember 2025, struktur
kepemilikan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Tabel II.1
Struktur Permodalan
Nominal
Keterangan Jumlah Saham Nilai
Saham
Modal Dasar
Seri A Rp 100 1 Rp 100
Seri B Rp 100 63.266.778.135 Rp 6.326.677.813.500
Seri C Rp 50 84.000.000.000 Rp 4.200.000.000.000
Jumlah 147.266.778.136 Rp 10.526.677.813.600
Modal Ditempatkan &
Disetor
Seri A Rp 100 1 100
Seri B* Rp 100 26.361.157.533 Rp 2.636.115.753.300
Seri C Rp 50 30.419.320.952 Rp 1.520.966.047.600
Jumlah 56.780.478.486 Rp 4.157.081.801.000
Saham Dalam Portepel
Seri A Rp100 - -
Seri B Rp100 36.905.620.602 3.690.562.060.200
Seri C Rp50 53.580.679.048 2.679.033.952.400
Jumlah 90.486.299.650 6.369.596.012.600
*Termasuk Saham Treasury Sejumlah 1.845.281.000 saham
Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 Anggaran Dasar, saham Seri A merupakan saham yang dimiliki khusus oleh PT
Waskita Karya (Persero) Tbk yang memberikan kepada pemegangnya hak istimewa sebagai pemegang saham
Seri A. Saham Seri B dan saham Seri C adalah saham biasa atas nama yang dapat dimiliki oleh masyarakat.
Tabel II.2
Susunan Pemegang Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham %
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 16.017.557.697 28,21
PT Intiniaga Sukses Abadi 3.918.646.978 6,90
Koperasi Waskita Karya 13.935 0,00
PT Waskita Beton Precast Tbk 1.845.281.000 3,25
10 dari 28
Page 13
Masyarakat (di bawah 5%) 34.993.978.876 61,64
Jumlah 56.780.478.486 100,00
Berdasarkan struktur kepemilikan saham Perseroan, Pengendali Perseroan adalah PT Waskita Karya (Persero)
Tbk selaku pemegang saham mayoritas dan pemegang saham seri A dengan kepemilikan sebesar 28,21%.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mayoritas kepemilikan sahamnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui PT Danantara Asset Management (Persero). Dengan demikian,
Pemilik Manfaat Akhir Perseroan (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.
**
*
* Kepemilikan saham masyarakat Perseroan di bawah 5%
** Kepemilikan saham masyarakat berdasarkan pengungkapan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Tabel II.3
Pemegang Saham Berdasarkan Klasifikasi
Per 31 Desember 2025
Jumlah Pemegang Jumlah Saham Persentase
Pemegang Saham
Saham (Lembar) Kepemilikan (%)
Pemodal Nasional
Perorangan Indonesia 57.833 11.110.174.819 19,57
Koperasi 6 13.846.316 0,02
Yayasan 7 818.208 0,00
Dana Pensiun 38 1.533.283.100 2,70
Asuransi 18 225.927.067 0,40
Bank 1 21.000.000 0,04
Perseroan Terbatas 466 43.666.927.822 76,90
Lembaga Pemerintah - - -
11 dari 28
Page 14
Jumlah Pemegang Jumlah Saham Persentase
Pemegang Saham
Saham (Lembar) Kepemilikan (%)
Reksadana 4 9.101.505 0,02
Jumlah 58.373 56.581.078.837 99,65
Pemodal Asing
Perorangan Asing 43 50.177.100 0,09
Badan Usaha Asing 27 149.222.549 0,26
Jumlah 70 199.399.649 0,35
Total 58.443 56.780.478.486 100,00
4. Susunan Pengurus Perseroan
Dasar pengangkatan atas susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan adalah Hasil Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 13 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 24 tanggal 13 Maret 2026 dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Indra Utama
Komisaris Independen : Ahmad Subagya
Komisaris Independen : Heri Sebayang
Direksi
Direktur Utama : Anak Agung Gede Sumadi
Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko : Koento Wahyudiat
5. Ikhtisar Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting berdasarkan pada Laporan Keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Heliantono dan Rekan diwakili oleh Ade Ikhwan,
S.E., CPA selaku Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan Laporan Auditor
Independen No. 00333/2.0459/AU.1/03/0916-2/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026.
b. Tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP Heliantono dan Rekan diwakili oleh Ade Ikhwan,
S.E., CPA selaku Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan Laporan Auditor
Independen No. 00230/2.0459/AU.1/03/0916-1/1/III/2025 tanggal 20 Maret 2025.
c. Tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Hertanto, Grace, Karunawan diwakili oleh Bambang
Karunawan, CPA selaku Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan Laporan
Auditor Independen No. 00091/2.1000/AU.1/04/0912-1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024.
d. Tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan
diwakili oleh Henri Arifian selaku Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan
Laporan Auditor Independen No. 00387/2.1051/AU.1/04/0561-2/1/IV/2023 tanggal 6 April 2023.
e. Tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan
diwakili oleh Henri Arifian selaku Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan
Laporan Auditor Independen No. 00650/2.1051/AU.1/04/0561-1/1/V/2022 tanggal 5 Mei 2022.
Tabel II.4
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan Dalam Miliar Rupiah
12 dari 28
Page 15
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
Kas & Setara Kas 93,66 238,95 120,81 205,75 61,56
Piutang Usaha 1.362,34 858,36 902,30 588,37 556,79
Persediaan 595,24 346,19 250,41 204,66 144,45
Aset Lancar Lain 2.136,83 790,60 404,56 330,05 139,01
Total Aset Lancar 4.188,08 2.234,09 1.678,08 1.328,83 901,82
Aset Tetap 2.574,85 3.680,90 2.752,26 2.221,65 2.100,18
Aset Tidak Lancar Lain 119,15 48,67 42,81 68,14 53,54
Total Aset Tidak Lancar 2.694,00 3.729,57 2.795,07 2.289,80 2.153,72
Total Aset 6.882,08 5.963,66 4.473,15 3.618,63 3.055,54
Utang Usaha 3.112,17 3.299,38 1.537,78 1.406,81 1.113,75
Utang Bank Jangka Pendek 3.865,23 671,13 671,13 671,13 671,13
Utang Obligasi Jangka Pendek 1.997,17 1.850,77 - - -
Liabilitas Jangka Pendek Lain 648,97 701,22 437,14 428,03 357,24
Total Liabilitas Jangka Pendek 9.627,62 6.522,49 2.646,05 2.505,97 2.142,12
Utang Bank Jangka Panjang - 1.308,28 1.574,52 1.665,04 1.770,44
Utang Obligasi Jangka Panjang - 211,75 228,97 248,13 269,47
Liabilitas Jangka Panjang Lain 39,89 34,75 688,11 757,30 840,65
Total Liabilitas Jangka Panjang 32,99 1.544,38 2.491,59 2.670,48 2.880,56
Total Liabilitas 9.660,61 8.066,87 5.137,64 5.176,44 5.022,68
Total Ekuitas (2.778.529) (2.103.208) (664.494) (1.557.813) (1.967.135)
Total Liabilitas dan Ekuitas 6.882,08 5.963,66 4.473,15 3.618,63 3.055,54
Tabel II.5
Laporan Laba Rugi
Disajikan Dalam Miliar Rupiah
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
Pendapatan Usaha 1.380,07 2.062,17 1.487,59 1.971,90 1.569,58
Beban Pokok Pendapatan 1.073.12 1.757,95 1.496,42 1.602,22 1.295,11
Laba (Rugi) Kotor 306,95 304,23 (8,84) 369,68 274,47
Beban Penjualan 154,91 117,17 93,83 137,38 99,22
Beban Umum & Administrasi 1.216,87 543,52 506,33 473,73 380,59
Beban Non Contributing 361,57 428,53 114,99 90,54 22,94
Plant
Beban Pajak Penghasilan 8,65 4,47 1,28 7,39 8,60
Final
Keuntungan (Kerugian) 0,52 0,29 (0,06) 0,01 -
Selisih Kurs
Pendapatan Bunga 1,17 1,85 2,13 2,63 2,16
Pendapatan (Beban) Lain- 107,26 1.914,35 976,46 (376,66) (12,84)
Lain
Laba (Rugi) Sebelum (1.326,11) 1.127,05 253,26 (713,39) (247,56)
Beban Keuangan & Pajak
Beban Keuangan 617,25 451,28 246,96 283,91 289,81
Beban Pajak - - - - -
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (1.943,36) 675,77 6,3 (997,30) (537,37)
13 dari 28
Page 16
Tabel II.6
Laporan Arus Kas
Disajikan Dalam Miliar Rupiah
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
Kas Bersih (Digunakan (18,56) 151,95 (106,35) 82,21 144,34
Untuk) / Diperoleh dari
Aktivitas Operasi
Kas Bersih (Digunakan (0,39) (1,60) (1,14) 17,12 4,00
Untuk) / Diperoleh dari
Aktivitas Investasi
Kas Bersih (Digunakan (131,59) (5,36) (10,58) (14,39) (3,86)
Untuk) / Diperoleh dari
Aktivitas Pendanaan
(Penurunan) / Kenaikan (150,53) 144,99 (118,07) 84,94 (144,19)
Bersih – Kas dan Setara
Kas
Keuntungan Selisih Kurs - 0,29 (0,06) 0,01 -
yang Belum Direalisasikan
Kas dan Setara Kas – Awal 244,20 93,66 238,95 120,81 205,75
Tahun
Kas dan Setara Kas – Akhir 93,66 238,95 120,81 205,75 61,56
Tahun
Rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu Jasa Laboratorium yang termasuk dalam Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) sebagai berikut:
1. KBLI 71201 – Jasa Sertifikasi Teknis
Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi produk, proses, jasa, dan sistem, meliputi:
No Uraian
1 Sertifikasi sistem manajemen mutu
2 Sertifikasi sistem manajemen lingkungan
3 Sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan
4 Sertifikasi sistem hazard analysis and critical control point (HACCP)
5 Sertifikasi sistem manajemen energi
6 Sertifikasi sistem manajemen alat kesehatan
7 Sertifikasi sistem manajemen keamanan rantai pasok
8 Sertifikasi sistem manajemen biorisiko laboratorium
9 Sertifikasi sistem manajemen antipenyuapan
10 Sertifikasi sistem manajemen layanan teknologi informasi
11 Sertifikasi sistem manajemen kepatuhan
12 Sertifikasi sistem manajemen acara berkelanjutan
13 Sertifikasi kegiatan pariwisata
14 Sertifikasi ekolabel
14 dari 28
Page 17
No Uraian
15 Sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi yang tidak berkaitan dengan keamanan informasi
dari aplikasi, perangkat lunak, atau jaringan, seperti pengelolaan keamanan informasi dan proses
keamanan informasi
16 Sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)
17 Sertifikasi sistem organik
18 Sertifikasi sistem pengolahan hutan produk lestari
19 Sertifikasi legalitas kayu
20 Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)
21 Sertifikasi penyelenggara umrah dan haji khusus
22 Sertifikasi sustainable forest management
23 Sertifikasi badan usaha
24 Sertifikasi penilai dan verifikasi independen
25 Sertifikasi IndoGAP
26 Sertifikasi kehalalan produk
27 Sertifikasi pangan organik
28 Sertifikasi Indonesia forestry certification cooperation
29 Sertifikasi industri hijau
30 Sertifikasi jasa konstuksi
31 Sertifikasi gudang
32 Sertifikasi keselamatan hidrogen
33 Sertifikasi kapal
34 Sertifikasi produk nuklir, seperti sumber radiasi pengion, peralatan terkait pemanfaatan nuklir (batang
kendali reaktor dan sebagainya), perlengkapan proteksi radiasi
35 Sertifikasi industri, seperti mutu dan produk industri, industri hijau, tingkat komponen dalam negeri,
industri 4.0, dan sertifikasi aktivitas industri
Kelompok ini tidak mencakup:
a. sertifikasi terkait penetrasi terhadap sistem komputer, peretasan etis (ethical hacking), dan keamanan siber,
lihat golongan pokok 62;
b. aktivitas pengujian dan analisis teknis tanpa melakukan sertifikasi, lihat subgolongan 71202, 71203, 71204,
dan 71209;
c. aktivitas sertifikasi person, lihat subgolongan 8569;
d. aktivitas sertifikasi sistem manajemen organisasi pendidikan, lihat kelompok 8569
2. KBLI 71202 – Jasa Inspeksi Teknis
Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses
yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, misalnya:
No Uraian
1 Aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan pertanian
2 Aktivitas inspeksi pada bidang perikanan: penilaian IKI, inspeksi CKIB, survailen CKIB, inspeksi
CPIB, inspeksi HACCP
3 Aktivitas inspeksi pada bidang kesehatan: inspeksi sarana prasarana kesehatan
4 Aktivitas inspeksi pada bidang penelusuran teknis: inpeksi penelusuran teknis ekspor, impor, dan
perdagangan antar pulau
5 Aktivitas inpeksi pada infrastruktur: minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan
kebecanaan, non-distructive test, bangunan komersial pada lingkungan, seperti emisi gas buang,
kualitas udara ambien, lingkungan kerja, lingkungan komersial
15 dari 28
Page 18
No Uraian
6 Aktivitas inspeksi pada barang manufaktur (makanan dan minuman, farmasi, tekstil dan produk
tekstil, proses produksi, dan mainan anak)
7 Aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection
8 Inspeksi visual/visual inspection
9 Jasa inspeksi periodik
10 Jasa inspeksi teknik instalasi, seperti instalasi tenaga listrik, instalasi panas bumi, dan instalasi
teknikal sektor konstruksi
11 Jasa inspeksi klasifikasi kapal; - jasa inspeksi keselamatan aerodrom
12 Jasa inspeksi sarana prasarana kesehatan
Kelompok ini tidak mencakup aktivitas survei kelautan (marine survey), seperti survei kuantitas, survei kualitas,
pengambilan sampel produk, dan perkapalan, lihat kelompok 71109.
3. KBLI 71204 – Jasa Pengujian Teknis
No Uraian
1 Aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses
2 Aktivitas kalibrasi/metrologi pada kelompok pengukuran suhu, massa, volume, tekanan, gaya, torsi,
aliran, kekerasan, densitas, panjang, kelistrikan, kemagnetan, waktu, frekuensi, akustik, getaran,
fotometri, radiometri, dan Instrumen Analitik Radiasi Pengion
3 Pengujian yang mencakup uji fisik, mekanik, kimia, biologi, mikrobiologi, kelistrikan,
ketenaganukliran, visual/ceklis, desain model/prototipe, forensik atau analisis lainnya dari berbagai
jenis zat/bahan/material/produk di bidang industri, perdagangan, energi dan sumber daya mineral,
konstruksi, transportasi, telekomunikasi, farmasi, pangan, pertanian, kehutanan, atau lingkungan
(kualitas air, udara, tanah dan indikator lingkungan lain)
4 Penilai kesesuaian karakteristik fisik, komposisi dan kinerja
5 Pengoperasian laboratorium secara periodik
6 Pengujian atau kalibrasi secara berkala terhadap peralatan kesehatan
7 Pengujian karantina hewan, tumbuhan, dan perikanan
8 Pengujian kelautan
9 Pengujian mesin dan peralatan radiasi pengion, seperti surveymeter, kontaminasi meter, dosimeter,
dan multimeter sinarX
10 Aktivitas kalibrasi instrumen industri, seperti mesin, peralatan, dan alat ukur industri
11 Pengujian elektronika, dan teknologi lainnya
12 Aktivitas kalibrasi/metrologi dan pemberian tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan suatu alat
ukur atau alat kalibrasi sehingga alat tersebut diyakini valid
Kelompok ini tidak mencakup:
a. aktivitas kalibrasi/metrologi untuk melakukan raparasi alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan
metrologi legal sehingga alat tersebut dapat memenuhi persyaratan teknis, lihat kelompok 33131;
b. pengujian spesimen hewan untuk alasan sanitasi dan tidak terkait dengan produksi makanan, lihat
subgolongan 7500;
c. pencitraan diagnostik, pengujian dan analisis spesimen medis dan gigi, lihat golongan pokok 86;
d. pengujian di laboratorium medis, lihat subgolongan 8690;
e. pengambilan sampel dan penimbangan dalam kegiatan penanganan barang, lihat subgolongan 5229;
f. pengujian penetrasi sistem komputer, peretasan etis, dan keamanan siber, lihat golongan pokok 62;
g. pengurutan DNA untuk penelitian umum tentang proses biologis, lihat subgolongan 7210;
h. pengurutan DNA untuk diagnosis atau pengobatan penyakit tertentu, lihat subgolongan 8699.
16 dari 28
Page 19
4. KBLI 72102 – Penelitian dan Pengembangan Enjinering dan Teknologi
Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang
berkaitan dengan perekayasaan/enjinering dan teknologi. Aktivitas yang dicakup dalam kelompok ini meliputi
penelitian dan pengembangan ilmu perekayasaan/ enjinering dan teknologi, serta antardisipilin ilmu pengetahuan,
terutama ilmu pengetahuan alam dan perekayasaan/ enjinering. Kelompok ini juga mencakup:
No Uraian
1 Penelitian dan pengembangan di bidang enjinering sipil
2 Penelitian dan pengembangan di bidang enjinering kimia
3 Penelitian dan pengembangan di bidang enjinering kelistrikan
4 Penelitian dan pengembangan di bidang enjinering elektronika
5 Penelitian dan pengembangan di bidang enjinering lingkungan
6 Penelitian dan pengembangan di bidang enjinering material
7 Penelitian dan pengembangan di bidang enjinering mekanik
8 Penelitian dan pengembangan di bidang enjinering medis
9 Penelitian dan pengembangan di bidang enjinering pertanian
10 Penelitian dan pengembangan di bidang enjinering instrumentasi
11 Penelitian dan pengembangan di bidang enjinering sumber daya, metalurgi ekstraktif, mekanika
butiran
12 Penelitian dan pengembangan di bidang nanoteknologi
13 Penelitian dan pengembangan di bidang teknologi hidrogen
14 Penelitian dan pengembangan di bidang teknologi mineral dan batu bara
15 Penelitian dan pengembangan di bidang teknologi ketenagalistrikan
16 Penelitian dan pengembangan di bidang enjinering dan teknologi meteorologi, klimatologi, dan
geofisika
Kelompok ini tidak mencakup:
a. penelitian dan pengembangan di bidang ilmu komputer dan informasi, lihat kelompok 72101;
b. penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi, lihat kelompok 72103 dan 72104;
c. penelitian dan pengembangan di bidang teknologi nuklir, lihat kelompok 72106.
Rencana penambahan kegiatan usaha tersebut dilatarbelakangi hal-hal sebagai berikut:
1. Peluangan mengembangkan bisnis di bidang sertifikasi produk mengingat Perseroan memiliki fasilitas
laboratorium pengujian bending produk Spun Pile dan CCSP yang sudah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional
(KAN).
2. Peluang menambah Pendapatan Usaha (PU) baru atas jasa pengujian laboratorium dan sertifikasi produk.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan diversifikasi kegiatan usaha serta
memperkuat posisi Perseroan pada industri manufaktur beton dan konstruksi.
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki tenaga kerja ahli eksisting yang
kompeten dan berpengalaman untuk mendukung operasional atas kegiatan usaha pengujian. Rencana penambahan tenaga
ahli khusus untuk operasional kegiatan sertifikasi produk melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) akan dilakukan secara
bertahap sesuai dengan ketentuan akreditasi dan prosedur internal Perseroan yang berlaku.
Biaya tenaga kerja untuk 11 (sebelas) orang di posisi manajerial, teknis, operasional, administrasi, serta pendukung
operasional sudah ada pada beban sumber daya manusia Perseroan saat ini, sehingga biaya tambahan hanya untuk posisi
17 dari 28
Page 20
pengemudi operasional. Biaya tambahan atas posisi vacant tersebut dapat dipenuhi dari kas Perseroan dan tidak
memberatkan likuiditas Perseroan.
Dalam rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan meyakini kompetensi SDM saat ini, termasuk kesiapan level
manajerial pada fungsi Laboratorium, telah memadai untuk mendukung ekspansi bisnis melalui strategi optimalisasi internal,
rotasi, serta program enrichment dan enlargement. Pendekatan yang mengutamakan efisiensi biaya tenaga kerja ini secara
integral memperkuat kondisi keuangan dan mendukung pencapaian profitabilitas masa depan tanpa memerlukan rekrutmen
eksternal yang signifikan. Pemenuhan SDM untuk penambahan kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:
Level Jabatan Pemenuhan Keterangan
BOD-1 Kepala Divisi Peralatan 1 Posisi Pendukung Rencana
BOD-2 Manajer Laboratorium & Admixture Plant 1 Bisnis
Perseroan telah merealisasikan program pelatihan tahun 2025 yang mencakup 7 (tujuh) program pelatihan pada bidang jasa
laboratorium. Seluruh program pelatihan telah terlaksana secara bertahap sepanjang periode Januari sampai dengan
Desember 2025, meliputi pelatihan dan sertifikasi teknis operasional seperti pelatihan Total Quality Management (TQM), ISO
9001:2015, dan Manajemen Energi Bangunan Gedung pada Bidang Jasa Laboratorium, guna memastikan terpenuhinya
kompetensi dan sertifikasi SDM yang diperlukan dalam mendukung penambahan kegiatan usaha.
Adapun rencana pelatihan, sertifikasi beserta timeline pelaksanaannya pada tahun 2026 terdapat pada rincian sebagai berikut:
JUMLAH PERIODE JUDUL PELATIHAN
7 Februari, April, Mei, Juli, 1. Kalibrasi dan Verifikasi Alat Ukur
Agustus, September, 2. ISO 17025 (Manajemen Laboratorium)
Oktober 3. ISO 17065
4. Pengendalian Mutu Beton
5. Pemahaman Teknologi Beton Pracetak & Readymix (AP3I)
6. Sertifikasi Beton (ACI)
7. Lead Auditor ISO 9001:2015 QMS
Berikut ringkasan penilaian Studi Kelayakan Bisnis yang disusun oleh Willyams, S.E., MAPPI selaku penilai dari KJPP HMR
berdasarkan Laporan No. 00013/2.0120-04/BS/03/0627/1/IV/2026 tanggal 23 April 2026 dengan tanggal studi kelayakan per
31 Desember 2025.
1. Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha sesuai KBLI 71201 – Jasa Sertifikasi
Teknis, 71202 – Jasa Inspeksi Teknis, 71204 – Jasa Pengujian Teknis, dan 72102 – Penelitian dan Pengembangan
Enjinering dan Teknologi (selanjutnya disebut “Rencana Penambahan KBLI”).
2. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud dan tujuan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI.
Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya
laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha yang disusun oleh Penilai.
18 dari 28
Page 21
3. Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal studi kelayakan dalam laporan adalah tanggal 31 Desember 2025.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan studi kelayakan ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
b. KJPP HMR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan;
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
d. Proyeksi keuangan dibuat oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
e. KJPP HMR bertanggungjawab atas pelaksanaan analisis studi kelayakan;
f. Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan;
g. KJPP HMR bertanggungjawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan akhir dari laporan ini;
h. KJPP HMR telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dari pemberi tugas berdasarkan dokumen
legalitas Perseroan;
i. Laporan studi kelayakan disusun berdasarkan kondisi bisnis, perekonomian, dan peraturan-peraturan yang secara
umum berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan studi kelayakan ini;
j. KJPP HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan studi kelayakan tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap hasil studi kelayakan. KJPP HMR tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan atau memutakhirkan kembali pendapat kami atas perubahan asumsi dan kondisi yang terjadi setelah
tanggal laporan studi kelayakan ini;
k. KJPP HMR tidak melakukan due diligence atas aspek perpajakan dan aspek hukum Perseroan;
l. Analisis dalam studi kelayakan didasarkan pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan data dan informasi yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan atau pemberi tugas. KJPP HMR mengasumsikan bahwa data dan informasi
yang diberikan adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. KJPP HMR tidak bertanggungjawab atas kemungkinan
adanya data atau informasi yang tidak diungkapkan, ketidakakuratan dan ketidakterbukaan data atau informasi,
perubahan data atau asumsi yang dijadikan dasar studi kelayakan yang dapat mempengaruhi hasil studi kelayakan;
m. Pekerjaan yang berkaitan dengan studi kelayakan ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
5. Asumsi Khusus
Asumsi khusus yang akan digunakan merupakan asumsi khusus yang relevan dan wajar sehubungan dengan studi
kelayakan. Asumsi khusus merupakan asumsi yang berbeda dari keadaaan sebenarnya pada tanggal studi kelayakan.
Analisis akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima dalam studi kelayakan.
6. Subsequent Event
Dari tanggal studi kelayakan yaitu tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan studi
kelayakan ini, terdapat subsequent event atau kejadian penting yaitu perubahan susunan pengurus Perseroan. Perubahan
tersebut antara lain meliputi pengangkatan Bapak Koento Wahyudiat sebagai Direktur Keuangan, HCM, & Manajemen
Risiko Perseroan, pengangkatan Bapak Indra Utama sebagai Komisaris Utama Perseroan, serta pengangkatan Bapak
Heri Sebayang sebagai Komisaris Independen Perseroan. Sehubungan dengan perubahan tersebut, Bapak Fathul Anwar
dan Bapak Itung Prasaja tidak lagi menjabat sebagai Direktur Perseroan, serta Bapak Raden Mas Aris Santosa tidak lagi
menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan. Perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut didasarkan pada Akta
19 dari 28
Page 22
No. 24 tanggal 13 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan. Perubahan ini tidak mempengaruhi hasil analisis studi kelayakan.
7. Metodologi Studi Kelayakan
Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan adalah sebagai berikut:
a. Pengumpulan data langsung dari Perseroan terkait Rencana Penambahan KBLI yang mencakup identitas, perizinan,
rencana usaha, dan data terkait lainnya;
b. Melakukan Analisis Kelayakan Pasar, Analisis Kelayakan Teknis, Analisis Kelayakan Pola Bisnis, Analisis Kelayakan
Model Manajemen, dan Analisis Kelayakan Keuangan;
c. Melakukan analisis kelayakan atas objek studi kelayakan dengan menggunakan indikator Net Present Value (“NPV”),
Internal Rate of Return (“IRR”), Profitability Index (“PI”), dan Return on Investment (“ROI”);
d. Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha.
8. Sumber Informasi yang Dapat Dihandalkan
Studi kelayakan dapat menggunakan data atau sumber informasi tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu yaitu data-data
sebagai berikut:
a. Data beta industri dan country risk premium bersumber dari Damodaran;
b. Data Obligasi Pemerintah Republik Indonesia dari PT Penilai Harga Efek Indonesia atau sumber lainnya;
c. Data Statistik Perbankan Indonesia dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan;
d. Data nilai tukar, inflasi, ataupun data publikasi lainnya bersumber dari Bank Indonesia;
e. Data lainnya bersumber dari lembaga pemerintahan lainnya.
9. Sumber Data
Dalam menyusun studi kelayakan ini, KJPP HMR telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan
prosedur atas informasi sebagai berikut:
a. Company profile dan struktur organisasi Perseroan per 31 Desember 2025;
b. Laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 Nomor 00333/2.0459/AU.1/03/0916-2/1/III/2026 oleh Kantor Akuntan
Publik Heliantono & Rekan tanggal 16 Maret 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh
Ade Ikhwan selaku penanggung jawab audit;
c. Laporan keuangan audit per 31 Desember 2024 Nomor 00230/2.0459/AU.1/03/0916-1/1/III/2025 oleh Kantor Akuntan
Publik Heliantono & Rekan tanggal 20 Maret 2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh
Ade Ikhwan, S.E., CPA selaku penanggung jawab audit;
d. Laporan keuangan audit per 31 Desember 2023 Nomor 00091/2.1000/AU.1/04/0912-1/1/III/2024 oleh Kantor Akuntan
Publik Hertanto, Grace, Karunawan tanggal 27 Maret 2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani
oleh Bambang Karunawan, CPA selaku penanggung jawab audit;
e. Laporan keuangan audit per 31 Desember 2022 Nomor 00387/2.1051/AU.1/04/0561-2/1/IV/2023 oleh Kantor Akuntan
Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan tanggal 6 April 2023 dengan opini wajar tanpa modifikasian,
yang ditandatangani oleh Henri Arifian selaku penanggung jawab audit;
f. Laporan keuangan audit per 31 Desember 2021 Nomor 00650/2.1051/AU.1/04/0561-1/1/V/2022 oleh Kantor Akuntan
Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan tanggal 5 Mei 2022 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang
ditandatangani oleh Henri Arifian selaku penanggung jawab audit;
g. Proyeksi laporan keuangan Perseroan tahun 2026-2030 Tanpa Rencana Penambahan KBLI dan Dengan Rencana
Penambahan KBLI, yang disusun oleh manajemen Perseroan;
h. Informasi lain dari manajemen Perseroan ataupun pihak lain yang relevan dengan penugasan;
i. Data informasi pasar, ekonomi, industri berdasarkan media cetak dan elektronik yaitu website Bank Indonesia, website
Aswath Damodaran, website Penilai Harga Efek Indonesia, dan sumber informasi lainnya yang kami anggap relevan.
20 dari 28
Page 23
10. Analisis Kelayakan Pasar Rencana Penambahan KBLI merupakan langkah strategis yang bersifat penunjang terhadap kegiatan usaha utama Perseroan. Rencana Penambahan KBLI bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, pengendalian mutu, optimalisasi pemanfaatan fasilitas laboratorium, dan menambah pendapatan usaha. 11. Analisis Kelayakan Teknis Perseroan telah memiliki fasilitas laboratorium terakreditasi KAN dengan peralatan pengujian yang modern, kapasitas uji bending yang besar, serta tenaga ahli yang kompeten, sehingga mampu mendukung kegiatan pengujian secara andal. Dari sisi LSPro, meskipun perizinan masih dalam proses, Perseroan memiliki potensi kapasitas pasar yang jelas dengan target pelanggan dan volume sertifikasi yang terukur. 12. Analisis Kelayakan Pola Bisnis Keunggulan kompetitif Rencana Penambahan KBLI terbentuk dari sinergi internal, efisiensi operasional, dan pengalaman teknis, dengan keberlanjutan yang bergantung pada kepatuhan terhadap perizinan, akreditasi, dan standar operasional. Perseroan mampu menciptakan nilai melalui integrasi jasa sertifikasi produk dan pengujian laboratorium dengan proses produksi dan pengendalian mutu yang telah berjalan. 13. Analisis Kelayakan Model Manajemen Perseroan telah memiliki sumber daya manusia yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan jasa pengujian laboratorium. Perseroan telah memiliki struktur organisasi sementara (STO sementara) serta sarana dan prasarana yang memadai sebagai kesiapan awal untuk mendukung pelaksanaan kegiatan uji sertifikasi produk melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). 14. Analisis Kelayakan Keuangan a. Sumber Pendanaan Tidak terdapat penambahan pendanaan yang secara spesifik dilakukan terkait Rencana Penambahan KBLI mengingat Perseroan tidak melakukan penambahan investasi atau capex dalam bentuk aset tetap karena Perseroan menggunakan fasilitas lab yang sudah dimiliki oleh Perseroan. Rencana Penambahan KBLI sudah memperhitungkan adanya perubahan modal kerja seperti piutang usaha untuk mengakomodir tempo pembayaran dari pelanggan. Beban operasional sudah mengakomodir kebutuhan tambahan beban SDM, beban pelatihan, dan beban operasional lainnya terkait Rencana Penambahan KBLI. b. Analisis Tingkat Diskonto Tingkat diskonto dalam analisis kelayakan keuangan akan menggunakan biaya modal tertimbang atau weighted average cost of capital (“WACC”). Risk Free Rate (Rf) Risk free rate merupakan tingkat imbal hasil atas instrumen-instrumen keuangan yang dianggap tidak memiliki risiko gagal bayar. Pada penilaian ini, instrumen keuangan yang digunakan sebagai acuan risk free rate adalah obligasi pemerintah Republik Indonesia dengan yield per tanggal studi kelayakan menggunakan tenor 5 (lima) tahun dalam mata uang Rupiah. Market Premium Risk (RPm) Market premium risk merupakan selisih antara tingkat imbal hasil antara instrumen keuangan yang memiliki risiko dengan instrumen keuangan yang relatif tidak memiliki risiko. Dengan demikian dapat diartikan juga sebagai tingkat imbal hasil 21 dari 28
Page 24
tambahan yang diinginkan investor untuk berinvestasi pada suatu instrumen keuangan yang lebih berisiko. Kami
menggunakan data market premium risk hasil penelitian Aswath Damodaran yang diperbarui tanggal 5 Januari 2026.
Beta (β)
Beta merupakan tolak ukur volatilitas atas suatu saham terhadap pasar secara keseluruhan. Kami menggunakan data
unlevered beta hasil penelitian Aswath Damodaran yang diperbarui tanggal 5 Januari 2026 untuk emerging market sektor
Construction Supplies sebesar 0,80 yang kemudian akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif pajak di Indonesia (beta
relevered). Relevered beta setelah disesuaikan adalah sebesar 1,06.
Rating Based Default Spread (CDS)
Rating based default spread menggunakan hasil penelitian Aswath Damodaran yang diperbarui tanggal 5 Januari 2026
yang digunakan untuk melakukan penyesuaian atas biaya modal ekuitas.
Cost of Debt (Kd)
Biaya hutang atau tingkat imbal hasil dari sumber pendanaan yang berasal dari hutang yang dikorelasikan dengan tingkat
suku bunga pinjaman Bank Persero dalam mata uang Rupiah untuk pinjaman baik modal kerja ataupun investasi. Data
menggunakan hasil statistik Bank Indonesia sesuai bulan tanggal studi kelayakan.
Tarif Pajak (t)
Tarif pajak penghasilan badan yang digunakan adalah 0% sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, di mana
objek pajak terkait dikenakan pajak penghasilan final dengan tarif 2,65% berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Cost of Equity (Ke)
Biaya ekuitas merupakan tingkat imbal hasil yang diharapkan dari sumber pendanaan ekuitas.
Tingkat Diskonto
Tingkat diskonto digunakan untuk mendiskonto arus kas bersih yang dihasilkan di masa mendatang ke nilai kini atau per
tanggal studi kelayakan. Tingkat diskonto yang digunakan untuk mendiskonto arus kas untuk kapital (free cash flow to firm
atau FCFF) adalah WACC. Perhitungan WACC adalah sebagai berikut:
Tabel V.1
Perhitungan WACC
Variables Factor Informations
COST OF EQUITY
Indonesia risk free rate (Rf) 6,70% Yield rate on 5 year IDR Government Bonds in Indonesia
per Des 31,2025
Indonesia risk equity premium 6,69% Based of Damodaran
Comparable Company leverage beta 1,06 Based on unlevered Damodaran
Country Deafult Spread 1,62% Based on Damodaran
Required rate of return on equity (CAPM) 12,19%
COST OF DEBT
Return on Debt 8,44% Based on state owned bank lending interest rate for
investment (IDR) Des, 2025 (source: Bank Indonesia)
Tax 0,00% Final Tax
After tax cost of debt 8,44%
DEBT TO EQUITY RATIO
Debt 24,61% Based on Damodaran Industry DER
Equity 75,39%
WACC 11,27%
22 dari 28
Page 25
c. Analisis Profitabilitas dan Overall Return on Investment
Tanpa adanya rencana penambahan KBLI, rata – rata gross profit margin Perseroan selama masa proyeksi adalah
sebesar 13,20%, net profit margin sebesar -14,58%, dan return of investment sebesar -13,30%.
Tabel V.2
Analisis Profitabilitas Tanpa Rencana Penambahan KBLI
Keterangan FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030 Average
Gross profit margin 12,35% 13,63% 13,42% 13,35% 13,23% 13,20%
Net profit margin -16,79% -18,03% -14,43% -13,47% -11,16% -14,58%
Return of investment -11,89% -14,65% -13,48% -13,34% -13,14% -13,30%
Dengan adanya rencana penambahan KBLI, rata – rata gross profit margin Perseroan selama masa proyeksi adalah
sebesar 13,43%, net profit margin sebesar -14,41%, dan return of investment sebesar -13,13%.
Tabel V.3
Analisis Profitabilitas Dengan Rencana Penambahan KBLI
Keterangan FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030 Average
Gross profit margin 12,58% 13,88% 13,65% 13,58% 13,44% 13,43%
Net profit margin -16,61% -17,84% -14,27% -12,31% -11,01% -14,41%
Return of investment -11,79% -14,51% -13,31% -13,13% -12,92% -13,13%
Berdasarkan perbandingan dengan rasio profitabilitas Dengan Rencana Penambahan KBLI dan Tanpa Rencana
Penambahan KBLI, maka rasio profitabilitas Dengan Rencana Penambahan KBLI menghasilkan persentase negatif lebih
rendah yang menandakan perbaikan dari sisi kerugian konsolidasi yang lebih rendah. Dengan demikian, Rencana
Penambahan KBLI layak untuk dijalankan.
d. Analisis Kelayakan Investasi
Analisa kelayakan keuangan dilakukan dengan menggunakan indikator yaitu NPV dan PI sebagai berikut:
Tabel V.4
Analisis Kelayakan Investasi Tanpa Penambahan KBLI
Terminal
Keterangan Sat 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030
Value
Earning after Rp Miliar (385,12) (409,24) (357,42) (332,47) (325,22) (334,98)
tax
(+) Rp Miliar 162,90 74,78 66,35 59,67 59,20 60,97
Depreciation
(+) Interest (1- Rp Miliar 293,25 321,31 315,22 333,43 366,67 377,67
t)
(+/-) Changes Rp Miliar (59,96) 248,23 87,79 34,38 (25,99) (26,77)
in working
capital
(-) Capex Rp Miliar (22,70) - - - - (62,80)
FCFF Rp Miliar (11,63) 235,08 111,93 95,01 74,65 170,46
Year-n - 1 2 3 4 5 5
23 dari 28
Page 26
Terminal
Keterangan Sat 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030
Value
Discount - 0,8988 0,8078 0,7260 0,6525 0,5864 0,5864
factor
PV FCFF Rp Miliar (10,45) 189,89 81,26 61,99 43,78 99,96
NPV Rp Miliar 466,43
Tabel V.5
Analisis Kelayakan Investasi Dengan Penambahan KBLI
Terminal
Keterangan Sat 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030
Value
Earning after Rp Miliar (382,21) (406,19) (354,22) (329,12) (321,73) (331,38)
tax
(+) Rp Miliar 162,90 74,78 66,35 59,67 59,20 60,97
Depreciation
(+) Interest (1- Rp Miliar 293,25 321,31 315,22 333,43 366,67 377,67
t)
(+/-) Changes Rp Miliar (60,77) 248,20 87,76 34,35 (26,03) (26,81)
in working
capital
(-) Capex Rp Miliar (22,70) - - - - (62,80)
FCFF Rp Miliar (9,52) 238,11 115,10 98,33 78,11 213,58
Year-n - 1 2 3 4 5 5
Discount - 0,8988 0,8078 0,7260 0,6525 0,5864 0,5864
factor
PV FCFF Rp Miliar (8,55) 192,33 83,56 64,16 45,80 125,24
NPV Rp Miliar 502,54
Tabel V.6
Analisis Profitability Index
Terminal
Keterangan Sat 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030
Value
Cash Inflow Rp Miliar 2,91 3,06 3,20 3,35 3,49 3,60
Cash Outflow Rp Miliar 0,81 0,03 0,03 0,03 0,03 0,03
PV Cash Rp Miliar 2,62 2,47 2,32 2,18 2,05 2,11
Inflow
PV Cash Rp Miliar 0,72 0,02 0,02 0,02 0,02 0,02
Outflow
Sum Cash Rp Miliar 13,75
Inflow
Sum Cash Rp Miliar 0,83
Outflow
Profitability - 16,49
Index
Secara konsolidasi, laba bersih Dengan dan Tanpa Rencana Penambahan KBLI tetap negatif. Namun demikian, analisis
kelayakan investasi yang dilakukan menggunakan basis inkremental menunjukkan adanya tambahan laba sehingga tetap
24 dari 28
Page 27
menghasilkan NPV dan PI yang positif yang merepresentasikan adanya potensi nilai tambah bagi Perseroan berupa
perbaikan kinerja keuangan.
Net Present Value (NPV)
NPV merupakan selisih antara cash inflow dengan cash outflow dari suatu proyek dengan memperhitungkan nilai waktu
uang. Berdasarkan tabel di atas, NPV menunjukkan nilai positif dengan demikian Rencana Penambahan KBLI tersebut
layak untuk dilaksanakan.
Internal Rate of Return (IRR)
Analisis IRR tidak dilakukan karena tidak terdapat capex atau investasi tambahan yang umum digunakan dalam
perhitungan IRR. Aset yang digunakan untuk operasional Rencana Penambahan KBLI merupakan aset existing yang
sudah dimiliki oleh Perseroan sehingga tidak terdapat pembelian capex baru yang umumnya menjadi initial investment
dalam perhitungan IRR.
Profitability Index (PI)
PI sebesar 16,49 kali yang menunjukkan bahwa nilai sekarang dari arus kas masuk lebih tinggi dibandingkan arus kas
keluar, sehingga Rencana Penambahan KBLI memberikan kontribusi positif. Umumnya suatu rencana proyek
dikategorikan layak untuk dilaksanakan jika profitability index menghasilkan nilai lebih dari 1.
e. Nilai Terminal
Nilai terminal digunakan untuk mengakomodir arus kas bersih di luar masa proyeksi. Pertumbuhan kekal diasumsikan
konservatif sebesar 3% dengan mempertimbangkan di atas tingkat inflasi sebesar 2,92% pada bulan Desember 2025.
Capex pada terminal value digunakan untuk mengakomodir kebutuhan capex Perseroan secara keseluruhan. Pada masa
proyeksi tahun 2026-2030 tidak terdapat capex spesifik yang ditujukan terkait Rencana Penambahan KBLI. Analisis
kelayakan investasi menggunakan asumsi going concern dengan terminal value model perpetuity di akhir masa proyeksi
mempertimbangkan bahwa Perseroan akan tetap melaksanakan operasional di segmen usaha yang ditambahkan sesuai
dengan Rencana Penambahan KBLI setelah masa proyeksi 5 tahun.
15. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis kelayakan pola bisnis, Analisis
kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-
asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.
Berdasarkan analisa kelayakan yang telah dilakukan sebelumnya, rencana penambahan kegiatan usaha ini diproyeksikan
untuk dapat memberikan tambahan kontribusi bagi kinerja Perseroan.
Proyeksi kontribusi pendapatan dari kegiatan usaha Jasa Laboratorium tahun 2026 – 2030 (rata – rata) diperkirakan mencapai
sekitar 0,44% dari pendapatan Perseroan di tahun 2025 sebelum penambahan kegiatan usaha.
Tabel VI.1
Proyeksi Kinerja Keuangan
Disajikan Dalam Miliar Rupiah
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
Proyeksi Laba Rugi
Pendapatan Usaha 2.300,79 2.276,79 2.483,13 2.673,71 2.921,24
Laba (Rugi) Kotor 289,51 315,93 338,85 363,02 392,73
25 dari 28
Page 28
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
Laba (Rugi) Sebelum Beban (88,96) (84,87) (39,00) 4,31 44,94
Keuangan & Pajak
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (382,21) (406,19) (354,22) (329,12) (321,73)
Proyeksi Posisi Keuangan
Aset Lancar 1.293,55 926,79 855,56 759,28 803,33
Aset Tidak Lancar 1.947,08 1.872,29 1.805,94 1.746,27 1.687,08
Total Aset 3.240,63 2.799,08 2.661,51 2.505,55 2.490,40
Liabilitas Jangka Pendek 2.467,88 2.525,12 2.493,47 2.399,01 2.408,04
Liabilitas Jangka Panjang 3.122,10 3.029,49 3.277,79 3.545,42 3.842,97
Total Liabilitas 5.589,97 5.554,62 5.771,26 5.944,43 6.251,02
Total Ekuitas (2.349,34) (2.755,53) (3.109,75) (3.438,88) (3.760,61)
Total Liabilitas dan Ekuitas 3.240,63 2.799,08 2.611,51 2.505,55 2.490,41
Berikut adalah jadwal pelaksanaan RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Perseroan sehubungan dengan rencana
penambahan Kegiatan Usaha
No Kegiatan Tanggal
1. Pemberitahuan kepada OJK perihal rencana RUPS : 8 April 2026
2. Pengumuman perihal rencana RUPS dan Keterbukaan Informasi : 15 April 2026
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mengikuti RUPS : 29 April 2026
(Recording Date)
4. Pemanggilan RUPS : 30 April 2026
5. Penyelenggaraan RUPS : 22 Mei 2026
Mata acara pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan
Laporan Keuangan Audited Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi
atas Tindakan Pengurusan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan terhadap Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2025;
2. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026;
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 serta Remunerasi atas Kinerja Tahun
Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan;
4. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
5. Perubahan Pengurus Perseroan.
Kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 (“Rapat”) adalah sebagai
berikut:
Mata Acara Rapat ke-1 sampai Mata Acara Rapat ke-3, dan Mata Acara ke-5
Sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, juncto
Pasal 41 ayat (1) butir a POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila
26 dari 28
Page 29
dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (2) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, juncto
Pasal 41 ayat (1) butir c POJK 15/2020, Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Seri A dan Para
Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
Mata Acara Rapat ke-4
Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, juncto
Pasal 42 huruf a POJK 15/2020, Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, juncto
Pasal 42 huruf b POJK 15/2020, Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Seri A dan Para
Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Tidak terdapat hal-hal material yang berkaitan dengan rencana penambahan ketiga kegiatan usaha, seluruh informasi
hubungan afiliasi dan informasi atau fakta material telah dan akan disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan OJK No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha Jasa Laboratorium, Perseroan telah mengidentifikasi risiko
usaha sebagai berikut:
NO RISIKO DAMPAK MITIGASI
1 Hasil Assesmen Lembaga Daya saing unit Laboratorium Menambahkan KBLI 171202 pada
Akreditasi (KAN), unit rendah NIB Perseroan di sistem OSS
Laboratorium hanya dapat menggunakan kriteria KBLI
melakukan pengujian untuk Pendukung
customer internal saja
2 Hasil uji tidak valid Tidak ada repeat order dari 1. Monitoring program kalibrasi
pelanggan peralatan pengujian
Monitoring maintenance peralatan
pengujian
3 Alat penguji tidak dapat Tidak dapat menerima order dari Memastikan pelaksanaan kalibrasi
digunakan customer dan maintenance peralatan uji
27 dari 28
Page 30
NO RISIKO DAMPAK MITIGASI
4 Tidak ada permintaan Tidak tercapainya target kinerja Melakukan upaya pemasaran
pengujian dari akibat layanan jasa melalui brosur, media
ketidaktahuan customer sosial, dan workshop asosiasi
mengenai layanan
Laboraturium
X. INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan diumumkan bersamaan dengan
Pengumuman RUPS melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan
https.//akses.ksei.co.id, dan situs web Perseroan.
Dalam hal terjadi perubahan atas Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan mengumumkan perubahan tersebut
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan rencana penambahan Kegiatan
Usaha dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja pada alamat berikut ini:
Corporate Secretary
PT Waskita Beton Precast Tbk
Jl. M.T Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340
Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020
Website: www.waskitaprecast.co.id
Email: sekper@waskitaprecast.co.id
Rabu, 20 Mei 2026
PT Waskita Beton Precast Tbk
Direksi
28 dari 28
Page 31
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) sehubungan dengan
rencana penambahan kegiatan usaha PT Waskita Beton Precast Tbk yaitu Jasa Sewa Kendaraan Ekspedisi yang termasuk
dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 77100 – Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor.
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang Manufaktur Beton Precast, Readymix, dan Jasa Konstruksi
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. M.T Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340
Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020
Website: www.waskitaprecast.co.id
Email: info@waskitaprecast.co.id
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANGDIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU PENAWARAN ATAU PEMBERIAN
KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN UNTUK MEMPEROLEH ATAU MENGAMBIL BAGIAN ATAS SAHAM
PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN ATAU AJAKAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR
HUKUM. DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN INDONESIA DAPAT DIBATASI OLEH HUKUM NEGARA YANG
BERSANGKUTAN. KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN PASAR
MODAL DARI SETIAP YURISDIKSI TERSEBUT.
Perubahan dan.atau Tambahan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2026 dan merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 15 April 2026.
1 dari 24
Page 32
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) ini memuat informasi
mengenai rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu Jasa Sewa Kendaraan Ekspedisi yang termasuk dalam
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Nomor 77100 – Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, untuk melakukan perubahan Kegiatan Usaha,
Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Sesuai ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut "UUPT"), bahwa Perubahan
Anggaran Dasar Ditetapkan oleh RUPS.
Lebih lanjut dalam Pasal 21 ayat (1) jo. ayat (2) huruf b UUPT mengatur bahwa perubahan anggaran dasar mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan harus mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menteri yang
memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang Hukum.
Ketentuan terkait rencana perubahan Kegiatan Usaha juga diatur dalam Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan, antara lain
sebagai berikut:
1. Perubahan Anggaran Dasar harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan UUPT dan/atau peraturan Pasar
Modal.
2. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Perubahan Anggaran Dasar harus dibuat dengan akta notaris dan dalam Bahasa Indonesia.
4. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut pengubahan nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan
Perseroan; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha; jangka waktu berdirinya Perseroan; besarnya Modal Dasar,
pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan/atau perubahan status Perseroan yang tertutup menjadi
Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan/atau penggantinya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna memenuhi ketentuan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan, dan POJK 17/2020, dalam rangka melakukan perubahan
Pasal 3 Anggaran Dasar untuk Penambahan Kegiatan Usaha (“PKU”), Perseroan akan mengajukan persetujuan pada
RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 pada tanggal 22 Mei 2026, yang mencakup penambahan Kegiatan Usaha dalam Pasal
3 Anggaran Dasar serta penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan KBLI 2025
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
Herman, Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR”) selaku Penilai untuk mempersiapkan Kajian Kelayakan Bisnis yang dilakukan
per tanggal 31 Desember 2025. Dalam hal ini, KJPP HMR diwakili oleh Willyams, S.E., MAPPI. Selaku Rekan Penilai
dengan Nomor Izin B-1.22.00627 dan Nomor MAPPI 13-S-0428 serta Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD STTD.PB-57/PM.02.2023 sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja No.
4200018719/SPK/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, Perseroan juga menyediakan data mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham
sebagaimana diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020.
2 dari 24
Page 33
Dapat kami informasikan juga bahwa terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan ini, sampai
dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. Profil Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 7 Oktober 2014 dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-29347.40.10.2014 tanggal 14 Oktober 2014. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Notaris No. 60 tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di
hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, dan Akta No. 09 tanggal 7 Agustus 2025, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Domisili Perseroan di Jakarta Timur dengan kantor pusat berlokasi di Gedung Vasaka Lantai 5 Jl. MT Haryono
Kav. 10A, Jakarta Timur 13340.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar, Kegiatan Usaha Perseroan meliputi industri pabrikasi yaitu
pekerjaan pelaksanaan konstruksi; pekerjaan mekanikal elektrikal termasuk jaringan dan instalasi; radio,
telekomunikasi dan instrumen termasuk jaringan dan instalasi; perbaikan/ pemeliharaan/ renovasi bangunan;
perdagangan umum, terutama perdagangan beton precast; jasa pertambangan; pekerjaan terintegrasi (EPC);
rancang bangun; building management; pabrikasi bahan dan komponen bangunan; pabrikasi komponen
peralatan konstruksi; penyewaan peralatan konstruksi; layanan jasa keagenan bahan dan komponen bangunan
serta peralatan konstruksi; investasi dan/atau pengelolaan usaha; ekspor impor; system development;
pengelolaan kawasan; pengembangan; jasa transportasi/ angkutan. Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini
telah benar benar dijalankan Perseroan hingga saat ini serta contoh produk/proyek/aktivitas yang telah
dijalankan disampaikan pada tabel berikut:
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
Kegiatan Usaha Utama
A Industri Pabrikasi Barang dan Bahan Bangunan untuk Konstruksi
1 Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi √ Produksi Produk Precast (PCI
Girder) untuk Supply Proyek
Double Track Manggarai
2 Industri Mortar atau Beton Siap Pakai √ Produksi dan suplai beton
Readymix untuk proyek LRT
Velodrome - Manggarai
3 Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri X
4 Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan X
5 Industri Barang Bangunan dari Kayu X
6 Industri Bangunan Prafabrikasi dari Kayu X
7 Industri Batu Bata dari Tanah Liat/Keramik X
8 Industri Genteng dari Tanah Liat/Keramik X
9 Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/Keramik Bukan X
Batu Bata dan Genteng
10 Industri Semen X
3 dari 24
Page 34
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
11 Industri Kapur X
12 Industri Gips X
13 Industri Barang dari Gips Untuk Konstruksi X
14 Industri Barang dari Asbes untuk Keperluan Bahan X
Bangunan
15 Industri Barang dari Marmer dan Granit untuk Keperluan X
Bahan Bangunan
16 Industri Barang dari Logam Bukan Aluminium Siap X
Pasang untuk Bangunan
17 Industri Barang dari Logam Aluminium Siap Pasang untuk X
Bangunan
18 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja untuk X
Bangunan
19 Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi X
Lainnya
20 Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi X
21 Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri X
22 Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Infrastruktur X
23 Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik X
24 Industri Barang dari Plastik untuk Bangunan X
25 Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya X
26 Industri Barang Plastik Lembaran X
27 Industri Besi dan Baja Dasar X
28 Industri Penggilingan Baja X
29 Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi X
30 Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan X
Besi dan Baja
31 Industri Tangki, Tandon Air dan Wadah dari Logam X
32 Industri Generator Uap, Bukan Ketel Pemanas X
33 Industri Peralatan Umum X
34 Industri Barang dari Kawat X
35 Industri Paku, Mur dan Baut X
B Industri Konstruksi, antara lain
1 Konstruksi Bangunan Sipil
a. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan √ Pembangunan Ramp On Off
Layang, Fly Over, dan Underpass Becakayu
b. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan √ Pembangunan Arteri & Jembatan
Akses Jatiwaringin
c. Konstruksi Jalan Rel √ Untuk melakukan persiapan,
kegiatan operasional dan/atau
komersial usaha
d. Jasa Pekerjaan Konstruksi Pra-pabrikasi √ Erection Girder Pembangunan
Bangunan Sipil Tol Cimanggis Cibitung
e. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase √ Salamdarma Pengadaan &
Pemancangan Sheet Pile CCSP
f. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air √ Pembangunan Rumah Khusus
Bersih Akibat Bencana Badai Tropis
Siklon Kab.Kupang
4 dari 24
Page 35
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
g. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan √ Untuk melakukan persiapan,
Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas kegiatan operasional dan/atau
komersial usaha
h. Pengerukan X
i. Jasa Pekerjaan Konstruksi Pelindung Pantai √ Pembangunan Tanggul
Pengaman Pantai Fase A NCICD
Sistem Aliran Barat, Aliran
Tengah dan Aliran Timur
j. Konstruksi Terowongan X
k. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal X
l. Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga X
Air
m. Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi X
n. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga X
o. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan X
Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
p. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan X
Peluncuran Satelit
q. Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk X
Prasarana Transportasi
r. Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Yang X
Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain
s. Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan X
Limbah Lainnya
t. Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya √ Tembok Penahan Jembatan
Air Muara Enim 1- Enim 2
u. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan √ Revitalisasi Dermaga Pertamina
Perikanan Manggis
v. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan √ Untuk melakukan persiapan,
kegiatan operasional dan/atau
komersial usaha
w. Konstruksi Sentral Telekomunikasi X
x. Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah √ Salah satu lingkup pekerjaan
pada Pembangunan UNIPI
PERSIS
y. Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan X
z. Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi X
aa. Pemasangan Kerangka Baja X
2 Konstruksi Gedung
a. Konstruksi Gedung Industri √ Pembangunan Container Yard
(YC) dan Infrastruktur
Pendukung di Terminal Peti
Kemas Batu Ampar
b. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi √ Pembangunan Mess & Lab
Bangunan Gedung UNHAN
c. Konstruksi Gedung Hunian √ Pembangunan Perumahan
Savasa
5 dari 24
Page 36
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
d. Konstruksi Gedung Perkantoran √ Pembangunan Container Yard
(YC) dan Infrastruktur
Pendukung di Terminal Peti
Kemas Batu Ampar
e. Konstruksi Gedung Perbelanjaan √ Konstruksi Bangunan Multiguna
Dukuh Atas
f. Konstruksi Gedung Kesehatan √ Pembangunan Poltekes Madura
g. Konstruksi Gedung Pendidikan √ Pembangunan Laboratorium
SSIT Udayana
h. Konstruksi Gedung Penginapan X
i. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan X
Olahraga
j. Konstruksi Gedung Lainnya √ Proyek Hotel Marriott Courtyard
Samarinda
3 Penyelesaian Konstruksi, antara lain:
a. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan alumunium √ Proyek Pembangunan Jembatan
Penyebrangan Multiguna
Sudirman Dukuh Atas
b. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter X
dan Plafon
c. Dekorasi Interior X
d. Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya X
4 Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya
a. Penyiapan Lahan √ Pekerjaan di proyek
pembangunan jalan dan gedung
b. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang √ Proyek Hotel Marriott Courtyard
Samarinda
c. Pemasangan Perancah (Steiger) √ Lingkup pekerjaan dalam Proyek
Pembangunan Jembatan
Penyebrangan Multiguna
Sudirman Dukuh Atas
d. Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering X
e. Konstruksi Khusus Lainnya Yang Tidak Dapat √ Post-tensioning atas PCU Girder
Diklasifikasian di Tempat Lain yang disupplai pada proyek LRT
Velodrome-Manggarai
f. Pembongkaran X
g. Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya X
C Pekerjaan Terintegrasi (EPC)
1 Pembangkit Tenaga Listrik X
2 Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga X
Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha
3 Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik X
dalam Satu Kesatuan Usaha
4 Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik X
dalam Satu Kesatuan Usaha
5 Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik X
6 Transmisi Tenaga Listrik X
6 dari 24
Page 37
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
7 Distribusi, Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan X
Usaha
8 Distribusi Tenaga Listrik X
9 Pengadaan Gas Alam dan Buatan X
10 Distribusi Gas Alam dan Buatan X
11 Pengadaan Gas Bio X
D Pertambangan dan Penggalian
1 Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan √ Penggalian Batu Split, Abu Batu
dan Screening pada Quarry
Bojonegara
2 Penggalian Batu Kapur/Gamping X
3 Penggalian Kerikil/Sirtu √ Penggalian Batu Split, Abu Batu
dan Screening pada Quarry
Bojonegara
4 Penggalian Pasir X
5 Penggalian Tanah dan Tanah Liat X
6 Penggalian Gips X
7 Penggalian Tras X
8 Penggalian Batu Apung X
9 Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat Lainnya X
10 Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas X
Alam
11 Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian X
Lainnya
E Aktivitas Penyewaan Peralatan Konstruksi
1 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak √ Sewa Alat Mobile Crane
Opsi Mesin, dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil
2 Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator X
3 Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman X
F Pekerjaan Mekanikal Elektrikal termasuk Jaringan dan Instalasi
1 Instalasi Listrik X
2 Instalasi Mekanikal √ Infrastruktur Pelabuhan Peti
Kemas Batu Ampar (Peningkatan
Pelabuhan)
3 Instalasi Saluran Air (Plambing) X
4 Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara X
5 Instalasi Pemanas dan Geotermal X
6 Instalasi Minyak dan Gas X
7 Instalasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika X
8 Instalasi Elektronika X
9 Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion X
10 Instalasi Nuklir X
11 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api √ Untuk melakukan persiapan,
kegiatan operasional dan/atau
komersial usaha
12 Instalasi Telekomunikasi X
13 Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan X
Udara
7 dari 24
Page 38
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
G Perdagangan Besar
1 Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir, dan Batu √ Quarry Bojonegara produksi
Split, Abu Batu dan Screening
2 Perdagangan Besar Barang Logam untuk Bahan √
Konstruksi
3 Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam X
4 Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan X
Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
Perlengkapannya
5 Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Porselen X
6 Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri √ Penjualan Block, Casting dan
Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya Wedges
7 Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan X
8 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan X
Perlengkapannya Lainnya
9 Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan X
Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca;
10 Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya √ Supply Lining, Sloof dan CCSP
untuk Kamojing
11 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang X
H Real Estate
1 Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa X
2 Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan X
Event Khusus
3 Kawasan Industri X
I Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
1 Aktivitas Arsitektur X
2 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI X
J Informasi dan Komunikasi
1 Penerbitan Piranti Lunak (Software) X
K Pengangkutan dan Pergudangan
1 Angkutan Bermotor untuk Barang Umum √ Sewa Alat Truck Trailer
2 Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus √ Sewa Alat Truck Mixer
3 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum X
4 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus X
5 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang X
6 Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum X
7 Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus X
8 Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum X
dan/atau Hewan
9 Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus X
10 Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya X
11 Angkutan Penyeberangan Umum Antar Provinsi untuk X
Barang
12 Angkutan Penyeberangan Perintis Antar Provinsi untuk X
Barang
13 Angkutan Penyeberangan Umum Antar Kabupaten/Kota X
untuk Barang
8 dari 24
Page 39
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
14 Angkutan Penyeberangan Perintis Antar Kabupaten/Kota X
untuk Barang
15 Angkutan Penyeberangan Umum dalam Kabupaten/Kota X
untuk Barang
16 Angkutan Penyeberangan Lainnya untuk Barang X
Termasuk Penyeberangan Antarnegara
L Investasi dan/atau pengelolaan usaha di bidang yang terkait dengan
kegiatan usaha utama Perseroan
Kegiatan Usaha Penunjang
A Layanan Jasa Konsultasi (Konsultan) Manajemen
1 Aktivitas Kantor Pusat X
2 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya X
B Agro Industri
1 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit X
2 Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit X
3 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa X
Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit
4 Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan X
Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit
5 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit X
6 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa X
Sawit
7 Pergudangan dan Penyimpanan √ Untuk melakukan persiapan,
kegiatan operasional dan/atau
komersial usaha
C Layanan Jasa Bidang Teknologi Informasi dan Kepariwisataan
1 Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui X
Internet (E-commerce)
2 Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya X
3 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi X
4 Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas X
Komputer Lainnya
5 Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya X
6 Kawasan pariwisata X
7 Aktivitas Konsultansi Pariwisata; X
D Pengelolaan Limbah B3
1 Pengumpulan Air Limbah Berbahaya X
2 Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya X
3 Pengumpulan Limbah Berbahaya X
4 Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya √ Pengelolaan & pemanfaatan
limbah flyash untuk produksi
beton readymix
Keterangan:
√ = telah dijalankan
X = belum dijalankan
Dalam rangka mendukung Kegiatan Usaha, Perseroan mengelola 9 Precast Plant, 14 Batching Plant Readymix,
1 Workshop Peralatan, 5 Area Penjualan, dan 6 Proyek Konstruksi.
9 dari 24
Page 40
3. Struktur Permodalan
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit per tanggal 31 Desember 2025, struktur
kepemilikan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Tabel II.1
Struktur Permodalan
Nominal
Keterangan Jumlah Saham Nilai
Saham
Modal Dasar
Seri A Rp 100 1 Rp 100
Seri B Rp 100 63.266.778.135 Rp 6.326.677.813.500
Seri C Rp 50 84.000.000.000 Rp 4.200.000.000.000
Jumlah 147.266.778.136 Rp 10.526.677.813.600
Modal Ditempatkan &
Disetor
Seri A Rp 100 1 100
Seri B* Rp 100 26.361.157.533 Rp 2.636.115.753.300
Seri C Rp 50 30.419.320.952 Rp 1.520.966.047.600
Jumlah 56.780.478.486 Rp 4.157.081.801.000
Saham Dalam Portepel
Seri A Rp100 - -
Seri B Rp100 36.905.620.602 3.690.562.060.200
Seri C Rp50 53.580.679.048 2.679.033.952.400
Jumlah 90.486.299.650 6.369.596.012.600
*Termasuk Saham Treasury Sejumlah 1.845.281.000 saham
Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 Anggaran Dasar, saham Seri A merupakan saham yang dimiliki khusus oleh PT
Waskita Karya (Persero) Tbk yang memberikan kepada pemegangnya hak istimewa sebagai pemegang saham
Seri A. Saham Seri B dan saham Seri C adalah saham biasa atas nama yang dapat dimiliki oleh masyarakat.
Tabel II.2
Susunan Pemegang Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham %
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 16.017.557.697 28,21
PT Intiniaga Sukses Abadi 3.918.646.978 6,90
Koperasi Waskita Karya 13.935 0,00
PT Waskita Beton Precast Tbk 1.845.281.000 3,25
Masyarakat (di bawah 5%) 34.993.978.876 61,64
Jumlah 56.780.478.486 100,00
Berdasarkan struktur kepemilikan saham Perseroan, Pengendali Perseroan adalah PT Waskita Karya (Persero)
Tbk selaku pemegang saham mayoritas dan pemegang saham seri A dengan kepemilikan sebesar 28,21%.
10 dari 24
Page 41
PT Waskita Karya (Persero) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mayoritas kepemilikan sahamnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui PT Danantara Asset Management (Persero). Dengan demikian,
Pemilik Manfaat Akhir Perseroan (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.
**
*
* Kepemilikan saham masyarakat Perseroan di bawah 5%
** Kepemilikan saham masyarakat berdasarkan pengungkapan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Tabel II.3
Pemegang Saham Berdasarkan Klasifikasi
Per 31 Desember 2025
Jumlah Pemegang Jumlah Saham Persentase
Pemegang Saham
Saham (Lembar) Kepemilikan (%)
Pemodal Nasional
Perorangan Indonesia 57.833 11.110.174.819 19,57
Koperasi 6 13.846.316 0,02
Yayasan 7 818.208 0,00
Dana Pensiun 38 1.533.283.100 2,70
Asuransi 18 225.927.067 0,40
Bank 1 21.000.000 0,04
Perseroan Terbatas 466 43.666.927.822 76,90
Lembaga Pemerintah - - -
Reksadana 4 9.101.505 0,02
Jumlah 58.373 56.581.078.837 99,65
Pemodal Asing
Perorangan Asing 43 50.177.100 0,09
Badan Usaha Asing 27 149.222.549 0,26
Jumlah 70 199.399.649 0,35
Total 58.443 56.780.478.486 100,00
11 dari 24
Page 42
4. Susunan Pengurus Perseroan
Dasar pengangkatan atas susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan adalah Hasil Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 13 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 24 tanggal 13 Maret 2026 dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Indra Utama
Komisaris Independen : Ahmad Subagya
Komisaris Independen : Heri Sebayang
Direksi
Direktur Utama : Anak Agung Gede Sumadi
Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko : Koento Wahyudiat
5. Ikhtisar Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting berdasarkan pada Laporan Keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Heliantono dan Rekan diwakili oleh Ade Ikhwan,
S.E., CPA selaku Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan Laporan Auditor
Independen No. 00333/2.0459/AU.1/03/0916-2/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026.
b. Tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP Heliantono dan Rekan diwakili oleh Ade Ikhwan,
S.E., CPA selaku Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan Laporan Auditor
Independen No. 00230/2.0459/AU.1/03/0916-1/1/III/2025 tanggal 20 Maret 2025.
c. Tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Hertanto, Grace, Karunawan diwakili oleh Bambang
Karunawan, CPA selaku Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan Laporan
Auditor Independen No. 00091/2.1000/AU.1/04/0912-1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024.
d. Tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan
diwakili oleh Henri Arifian selaku Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan
Laporan Auditor Independen No. 00387/2.1051/AU.1/04/0561-2/1/IV/2023 tanggal 6 April 2023.
e. Tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan
diwakili oleh Henri Arifian selaku Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan
Laporan Auditor Independen No. 00650/2.1051/AU.1/04/0561-1/1/V/2022 tanggal 5 Mei 2022.
Tabel II.4
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan Dalam Miliar Rupiah
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
Kas & Setara Kas 93,66 238,95 120,81 205,75 61,56
Piutang Usaha 1.362,34 858,36 902,30 588,37 556,79
Persediaan 595,24 346,19 250,41 204,66 144,45
Aset Lancar Lain 2.136,83 790,60 404,56 330,05 139,01
Total Aset Lancar 4.188,08 2.234,09 1.678,08 1.328,83 901,82
Aset Tetap 2.574,85 3.680,90 2.752,26 2.221,65 2.100,18
Aset Tidak Lancar Lain 119,15 48,67 42,81 68,14 53,54
Total Aset Tidak Lancar 2.694,00 3.729,57 2.795,07 2.289,80 2.153,72
12 dari 24
Page 43
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
Total Aset 6.882,08 5.963,66 4.473,15 3.618,63 3.055,54
Utang Usaha 3.112,17 3.299,38 1.537,78 1.406,81 1.113,75
Utang Bank Jangka Pendek 3.865,23 671,13 671,13 671,13 671,13
Utang Obligasi Jangka Pendek 1.997,17 1.850,77 - - -
Liabilitas Jangka Pendek Lain 648,97 701,22 437,14 428,03 357,24
Total Liabilitas Jangka Pendek 9.627,62 6.522,49 2.646,05 2.505,97 2.142,12
Utang Bank Jangka Panjang - 1.308,28 1.574,52 1.665,04 1.770,44
Utang Obligasi Jangka Panjang - 211,75 228,97 248,13 269,47
Liabilitas Jangka Panjang Lain 39,89 34,75 688,11 757,30 840,65
Total Liabilitas Jangka Panjang 32,99 1.544,38 2.491,59 2.670,48 2.880,56
Total Liabilitas 9.660,61 8.066,87 5.137,64 5.176,44 5.022,68
Total Ekuitas (2.778.529) (2.103.208) (664.494) (1.557.813) (1.967.135)
Total Liabilitas dan Ekuitas 6.882,08 5.963,66 4.473,15 3.618,63 3.055,54
Tabel II.5
Laporan Laba Rugi
Disajikan Dalam Miliar Rupiah
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
Pendapatan Usaha 1.380,07 2.062,17 1.487,59 1.971,90 1.569,58
Beban Pokok Pendapatan 1.073.12 1.757,95 1.496,42 1.602,22 1.295,11
Laba (Rugi) Kotor 306,95 304,23 (8,84) 369,68 274,47
Beban Penjualan 154,91 117,17 93,83 137,38 99,22
Beban Umum & Administrasi 1.216,87 543,52 506,33 473,73 380,59
Beban Non Contributing 361,57 428,53 114,99 90,54 22,94
Plant
Beban Pajak Penghasilan 8,65 4,47 1,28 7,39 8,60
Final
Keuntungan (Kerugian) 0,52 0,29 (0,06) 0,01 -
Selisih Kurs
Pendapatan Bunga 1,17 1,85 2,13 2,63 2,16
Pendapatan (Beban) Lain- 107,26 1.914,35 976,46 (376,66) (12,84)
Lain
Laba (Rugi) Sebelum (1.326,11) 1.127,05 253,26 (713,39) (247,56)
Beban Keuangan & Pajak
Beban Keuangan 617,25 451,28 246,96 283,91 289,81
Beban Pajak - - - - -
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (1.943,36) 675,77 6,3 (997,30) (537,37)
Tabel II.6
Laporan Arus Kas
Disajikan Dalam Miliar Rupiah
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
Kas Bersih (Digunakan (18,56) 151,95 (106,35) 82,21 144,34
Untuk) / Diperoleh dari
Aktivitas Operasi
13 dari 24
Page 44
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
Kas Bersih (Digunakan (0,39) (1,60) (1,14) 17,12 4,00
Untuk) / Diperoleh dari
Aktivitas Investasi
Kas Bersih (Digunakan (131,59) (5,36) (10,58) (14,39) (3,86)
Untuk) / Diperoleh dari
Aktivitas Pendanaan
(Penurunan) / Kenaikan (150,53) 144,99 (118,07) 84,94 (144,19)
Bersih – Kas dan Setara
Kas
Keuntungan Selisih Kurs - 0,29 (0,06) 0,01 -
yang Belum Direalisasikan
Kas dan Setara Kas – Awal 244,20 93,66 238,95 120,81 205,75
Tahun
Kas dan Setara Kas – Akhir 93,66 238,95 120,81 205,75 61,56
Tahun
Rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu Jasa Sewa Kendaraan Ekspedisi yang termasuk dalam Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia 77100 – Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor, kelompok ini
mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) berbagai jenis kendaraan
bermotor alat transportasi darat, seperti mobil penumpang tanpa sopir, truk, karavan bermotor, trailer (kereta gandeng),
dan kendaraan rekreasi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha operasional untuk mobil
pribadi tanpa sopir dan sepeda motor. Kelompok ini tidak mencakup:
1. penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya, lihat subgolongan
4922 dan 4923;
2. penyewaan sepeda, lihat kelompok 77210;
3. penyewaan perahu motor, lihat kelompok 77312.
Rencana penambahan kegiatan usaha tersebut dilatarbelakangi hal-hal sebagai berikut:
1. Perseroan memiliki truck trailer idle yang berpotensi untuk disewakan dengan sistem ekspedisi.
2. Adanya potensi pasar atas sewa kendaraan ekspedisi.
3. Peluang menambah Pendapatan Usaha (PU).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan diversifikasi kegiatan usaha serta
memperkuat posisi Perseroan pada industri manufaktur beton dan konstruksi.
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki tenaga kerja ahli eksisting yang
kompeten dan berpengalaman untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut. Rencana
pemenuhan tenaga pengemudi truk trailer dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan skala operasional bisnis
sehingga tetap memperhatikan efisiensi dan pengendalian risiko operasional.
Tenaga kerja bagian mekanik akan diisi oleh tenaga kerja yang sudah ada saat ini, sedangkan untuk tenaga kerja pengemudi
trailer akan ditambahkan secara bertahap bila diperlukan. Skema penyewaan yang akan dilaksanakan adalah skema
14 dari 24
Page 45
penyewaan lepas kunci, dimana untuk pengemudi trailer disediakan oleh penyewa. Biaya tenaga kerja tambahan bilamana
dibutuhkan akan berasal dari internal Perseroan.
Dalam rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan meyakini kompetensi SDM saat ini, termasuk kesiapan level
manajerial pada Workshop Peralatan, telah memadai untuk mendukung ekspansi bisnis melalui strategi optimalisasi internal,
rotasi, serta program enrichment dan enlargement. Pendekatan yang mengutamakan efisiensi biaya tenaga kerja ini secara
integral memperkuat kondisi keuangan dan mendukung pencapaian profitabilitas masa depan tanpa memerlukan rekrutmen
eksternal yang signifikan. Pemenuhan SDM untuk penambahan kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:
Level Jabatan Pemenuhan Keterangan
BOD-1 Kepala Divisi Peralatan 1 Posisi Pendukung Rencana
BOD-2 Manajer Workshop & Peralatan 3 Bisnis
Perseroan telah merealisasikan program pelatihan tahun 2025 yang mencakup 5 (lima) program pelatihan pada bidang jasa
sewa kendaraan ekspedisi. Seluruh program pelatihan telah terlaksana secara bertahap sepanjang periode Januari sampai
dengan Desember 2025, meliputi pelatihan dan sertifikasi teknis operasional seperti pelatihan Manajemen Warehouse,
Certified Supply Chain Manager (CSCM), Sertifikasi Pengadaan Barang & Jasa, dan Certified Procurement Specialist (CPSp)
pada Bidang Jasa Sewa Kendaraan Ekspedisi, guna memastikan terpenuhinya kompetensi dan sertifikasi SDM yang
diperlukan dalam mendukung penambahan kegiatan usaha.
Adapun rencana pelatihan, sertifikasi beserta timeline pelaksanaannya pada tahun 2026 terdapat pada rincian sebagai berikut:
JUMLAH PERIODE JUDUL PELATIHAN
8 Maret, Juni, Agustus, 1. PPC (Production Planning & Control)
September, Oktober 2. Inventory Control
3. Certified Supply Chain Management (CSCM)
4. Demand Forecasting (Metode Statistical & Time Series)
5. Perencanaan Pengadaan (KAK dan HPS)
6. Hukum Korporat & Compliance dalam PBJ
7. Prosedur Ekspor-Impor & Kepatuhan (Compliance)
8. Certified Procurement Specialist Professional (CPSP)
Berikut ringkasan penilaian Studi Kelayakan Bisnis yang disusun oleh Willyams, S.E., MAPPI selaku penilai dari KJPP HMR
berdasarkan Laporan No. 00015/2.0120-04/BS/03/0627/1/IV/2026 tanggal 23 April 2026 dengan tanggal studi kelayakan per
31 Desember 2025.
1. Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha sesuai KBLI 77100 – Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor (selanjutnya disebut “Rencana Penambahan KBLI”).
2. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud dan tujuan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI.
Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
15 dari 24
Page 46
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya
laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha yang disusun oleh Penilai.
3. Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal studi kelayakan dalam laporan adalah tanggal 31 Desember 2025.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan studi kelayakan ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
2. KJPP HMR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan;
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
4. Proyeksi keuangan dibuat oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
5. KJPP HMR bertanggungjawab atas pelaksanaan analisis studi kelayakan;
6. Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan;
7. KJPP HMR bertanggungjawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan akhir dari laporan ini;
8. KJPP HMR telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dari pemberi tugas berdasarkan dokumen
legalitas Perseroan;
9. Laporan studi kelayakan disusun berdasarkan kondisi bisnis, perekonomian, dan peraturan-peraturan yang secara
umum berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan studi kelayakan ini;
10. KJPP HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan studi kelayakan tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap hasil studi kelayakan. KJPP HMR tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan atau memutakhirkan kembali pendapat kami atas perubahan asumsi dan kondisi yang terjadi setelah
tanggal laporan studi kelayakan ini;
11. KJPP HMR tidak melakukan due diligence atas aspek perpajakan dan aspek hukum Perseroan;
12. Analisis dalam studi kelayakan didasarkan pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan data dan informasi yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan atau pemberi tugas. KJPP HMR mengasumsikan bahwa data dan informasi
yang diberikan adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. KJPP HMR tidak bertanggungjawab atas kemungkinan
adanya data atau informasi yang tidak diungkapkan, ketidakakuratan dan ketidakterbukaan data atau informasi,
perubahan data atau asumsi yang dijadikan dasar studi kelayakan yang dapat mempengaruhi hasil studi kelayakan;
13. Pekerjaan yang berkaitan dengan studi kelayakan ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
5. Asumsi Khusus
Asumsi khusus yang akan digunakan merupakan asumsi khusus yang relevan dan wajar sehubungan dengan studi
kelayakan. Asumsi khusus merupakan asumsi yang berbeda dari keadaaan sebenarnya pada tanggal studi kelayakan.
Analisis akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima dalam studi kelayakan.
6. Subsequent Event
Dari tanggal studi kelayakan yaitu tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan studi
kelayakan ini, terdapat subsequent event atau kejadian penting yaitu perubahan susunan pengurus Perseroan. Perubahan
tersebut antara lain meliputi pengangkatan Bapak Koento Wahyudiat sebagai Direktur Keuangan, HCM, & Manajemen
Risiko Perseroan, pengangkatan Bapak Indra Utama sebagai Komisaris Utama Perseroan, serta pengangkatan Bapak
16 dari 24
Page 47
Heri Sebayang sebagai Komisaris Independen Perseroan. Sehubungan dengan perubahan tersebut, Bapak Fathul Anwar
dan Bapak Itung Prasaja tidak lagi menjabat sebagai Direktur Perseroan, serta Bapak Raden Mas Aris Santosa tidak lagi
menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan. Perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut didasarkan pada Akta
No. 24 tanggal 13 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan. Perubahan ini tidak mempengaruhi hasil analisis studi kelayakan.
7. Metodologi Studi Kelayakan
Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan adalah sebagai berikut:
1. Pengumpulan data langsung dari Perseroan terkait Rencana Penambahan KBLI yang mencakup identitas, perizinan,
rencana usaha, dan data terkait lainnya;
2. Melakukan Analisis Kelayakan Pasar, Analisis Kelayakan Teknis, Analisis Kelayakan Pola Bisnis, Analisis Kelayakan
Model Manajemen, dan Analisis Kelayakan Keuangan;
3. Melakukan analisis kelayakan atas objek studi kelayakan dengan menggunakan indikator Net Present Value (“NPV”),
Internal Rate of Return (“IRR”), Profitability Index (“PI”), dan Return on Investment (“ROI”);
4. Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha.
8. Sumber Informasi yang Dapat Dihandalkan
Studi kelayakan dapat menggunakan data atau sumber informasi tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu yaitu data-data
sebagai berikut:
1. Data beta industri dan country risk premium bersumber dari Damodaran;
2. Data Obligasi Pemerintah Republik Indonesia dari PT Penilai Harga Efek Indonesia atau sumber lainnya;
3. Data Statistik Perbankan Indonesia dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan;
4. Data nilai tukar, inflasi, ataupun data publikasi lainnya bersumber dari Bank Indonesia;
5. Data lainnya bersumber dari lembaga pemerintahan lainnya.
9. Sumber Data
Dalam menyusun studi kelayakan ini, KJPP HMR telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan
prosedur atas informasi sebagai berikut:
1. Company profile dan struktur organisasi Perseroan per 31 Desember 2025;
2. Laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 Nomor 00333/2.0459/AU.1/03/0916-2/1/III/2026 oleh Kantor Akuntan
Publik Heliantono & Rekan tanggal 16 Maret 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh
Ade Ikhwan selaku penanggung jawab audit;
3. Laporan keuangan audit per 31 Desember 2024 Nomor 00230/2.0459/AU.1/03/0916-1/1/III/2025 oleh Kantor Akuntan
Publik Heliantono & Rekan tanggal 20 Maret 2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh
Ade Ikhwan, S.E., CPA selaku penanggung jawab audit;
4. Laporan keuangan audit per 31 Desember 2023 Nomor 00091/2.1000/AU.1/04/0912-1/1/III/2024 oleh Kantor Akuntan
Publik Hertanto, Grace, Karunawan tanggal 27 Maret 2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani
oleh Bambang Karunawan, CPA selaku penanggung jawab audit;
5. Laporan keuangan audit per 31 Desember 2022 Nomor 00387/2.1051/AU.1/04/0561-2/1/IV/2023 oleh Kantor Akuntan
Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan tanggal 6 April 2023 dengan opini wajar tanpa modifikasian,
yang ditandatangani oleh Henri Arifian selaku penanggung jawab audit;
6. Laporan keuangan audit per 31 Desember 2021 Nomor 00650/2.1051/AU.1/04/0561-1/1/V/2022 oleh Kantor Akuntan
Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan tanggal 5 Mei 2022 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang
ditandatangani oleh Henri Arifian selaku penanggung jawab audit;
7. Proyeksi laporan keuangan Perseroan tahun 2026-2030 Tanpa Rencana Penambahan KBLI dan Dengan Rencana
Penambahan KBLI, yang disusun oleh manajemen Perseroan;
8. Informasi lain dari manajemen Perseroan ataupun pihak lain yang relevan dengan penugasan;
17 dari 24
Page 48
9. Data informasi pasar, ekonomi, industri berdasarkan media cetak dan elektronik yaitu website Bank Indonesia, website
Aswath Damodaran, website Penilai Harga Efek Indonesia, dan sumber informasi lainnya yang kami anggap relevan.
10. Analisis Kelayakan Pasar
Rencana Penambahan KBLI akan memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan kontribusi pendapatan non-proyek
utama secara prudent. Perseroan juga merancang strategi pemasaran untuk mendukung Rencana Penambahan KBLI
secara bertahap dan selaras dengan tujuan Perseroan dalam meningkatkan pemanfaatan aset, diversifikasi pendapatan,
serta pengelolaan risiko usaha secara terkendali.
11. Analisis Kelayakan Teknis
Perseroan memiliki 10 unit truk trailer dengan merk Hino bertipe FM350 dengan kapasitas 60 ton yang dapat diperbaiki
dan dimanfaatkan untuk jasa sewa kendaraan ekspedisi. Perseroan juga memiliki jumlah tenaga ahli dan tenaga kerja
yang kompeten dan berpengalaman. Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia direncanakan dilakukan secara
bertahap oleh Perseroan dan disesuaikan dengan skala operasional bisnis sewa truk trailer, sehingga tetap
memperhatikan efisiensi dan pengendalian risiko operasional.
12. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan memiliki kemampuan untuk menciptakan nilai tambah (added value) melalui optimalisasi pemanfaatan truk
trailer untuk meningkatkan utilisasi aset tanpa memerlukan investasi modal yang signifikan, sehingga memberikan added
value berupa efisiensi struktur biaya dan peningkatan potensi margin usaha.
13. Analisis Kelayakan Model Manajemen
Perseroan dan manajemen Perseroan telah memiliki tim operasional terutama divisi peralatan untuk menjalankan Rencana
Penambahan KBLI. Perseroan dapat memanfaatkan pengalaman operasional dan hubungan bisnis yang telah terbangun,
baik dengan entitas internal maupun pelanggan eksternal, sehingga kegiatan sewa kendaraan dapat dijalankan secara
lebih efektif dan berkelanjutan.
14. Analisis Kelayakan Keuangan
a. Sumber Pendanaan
Tidak terdapat penambahan pendanaan yang secara spesifik dilakukan terkait Rencana Penambahan KBLI mengingat
Perseroan tidak melakukan penambahan investasi atau capex dalam bentuk aset tetap karena yang disewakan adalah
truk trailer yang sudah dimiliki Perseroan.
Rencana Penambahan KBLI sudah memperhitungkan adanya perubahan modal kerja seperti piutang usaha untuk
mengakomodir tempo pembayaran dari pelanggan. Beban operasional sudah mengakomodir biaya perbaikan yang
diperlukan sebelum truk trailer disewakan.
b. Analisis Tingkat Diskonto
Tingkat diskonto dalam analisis kelayakan keuangan akan menggunakan biaya modal tertimbang atau weighted average
cost of capital (“WACC”).
Risk Free Rate (Rf)
Risk free rate merupakan tingkat imbal hasil atas instrumen-instrumen keuangan yang dianggap tidak memiliki risiko gagal
bayar. Pada penilaian ini, instrumen keuangan yang digunakan sebagai acuan risk free rate adalah obligasi pemerintah
Republik Indonesia dengan yield per tanggal studi kelayakan menggunakan tenor 5 (lima) tahun dalam mata uang Rupiah.
18 dari 24
Page 49
Market Premium Risk (RPm)
Market premium risk merupakan selisih antara tingkat imbal hasil antara instrumen keuangan yang memiliki risiko dengan
instrumen keuangan yang relatif tidak memiliki risiko. Dengan demikian dapat diartikan juga sebagai tingkat imbal hasil
tambahan yang diinginkan investor untuk berinvestasi pada suatu instrumen keuangan yang lebih berisiko. Kami
menggunakan data market premium risk hasil penelitian Aswath Damodaran yang diperbarui tanggal 5 Januari 2026.
Beta (β)
Beta merupakan tolak ukur volatilitas atas suatu saham terhadap pasar secara keseluruhan. Kami menggunakan data
unlevered beta hasil penelitian Aswath Damodaran yang diperbarui tanggal 5 Januari 2026 untuk emerging market sektor
Construction Supplies sebesar 0,80 yang kemudian akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif pajak di Indonesia (beta
relevered). Relevered beta setelah disesuaikan adalah sebesar 1,06.
Rating Based Default Spread (CDS)
Rating based default spread menggunakan hasil penelitian Aswath Damodaran yang diperbarui tanggal 5 Januari 2026
yang digunakan untuk melakukan penyesuaian atas biaya modal ekuitas.
Cost of Debt (Kd)
Biaya hutang atau tingkat imbal hasil dari sumber pendanaan yang berasal dari hutang yang dikorelasikan dengan tingkat
suku bunga pinjaman Bank Persero dalam mata uang Rupiah untuk pinjaman baik modal kerja ataupun investasi. Data
menggunakan hasil statistik Bank Indonesia sesuai bulan tanggal studi kelayakan.
Tarif Pajak (t)
Tarif pajak penghasilan badan yang digunakan adalah 0% sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, di mana
objek pajak terkait dikenakan pajak penghasilan final dengan tarif 2,65% berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Cost of Equity (Ke)
Biaya ekuitas merupakan tingkat imbal hasil yang diharapkan dari sumber pendanaan ekuitas.
Tingkat Diskonto
Tingkat diskonto digunakan untuk mendiskonto arus kas bersih yang dihasilkan di masa mendatang ke nilai kini atau per
tanggal studi kelayakan. Tingkat diskonto yang digunakan untuk mendiskonto arus kas untuk kapital (free cash flow to firm
atau “FCFF”) adalah WACC. Perhitungan WACC adalah sebagai berikut:
Tabel V.1
Perhitungan WACC
Variables Factor Informations
COST OF EQUITY
Indonesia risk free rate (Rf) 5,68% Yield rate on 5 year IDR Government Bonds in Indonesia
per Des 31,2025
Indonesia risk equity premium 6,69% Based of Damodaran
Comparable Company leverage beta 1,06 Based on unlevered Damodaran
Country Deafult Spread 1,62% Based on Damodaran
Required rate of return on equity (CAPM) 11,17%
COST OF DEBT
Return on Debt 8,44% Based on state owned bank lending interest rate for
investment (IDR) Des, 2025 (source: Bank Indonesia)
19 dari 24
Page 50
Variables Factor Informations
Tax 0,00% Final Tax
After tax cost of debt 8,44%
DEBT TO EQUITY RATIO
Debt 24,61% Based on Damodaran Industry DER
Equity 75,39%
WACC 10,50%
c. Analisis Profitabilitas dan Overall Return on Investment
Tanpa adanya rencana penambahan KBLI, rata – rata gross profit margin Perseroan selama masa proyeksi adalah
sebesar 13,20%, net profit margin sebesar -14,58%, dan return of investment sebesar -13,30%.
Tabel V.2
Analisis Profitabilitas Tanpa Rencana Penambahan KBLI
Keterangan FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030 Average
Gross profit margin 12,35% 13,63% 13,42% 13,35% 13,23% 13,20%
Net profit margin -16,79% -18,03% -14,43% -13,47% -11,16% -14,58%
Return of investment -11,89% -14,65% -13,48% -13,34% -13,14% -13,30%
Dengan adanya rencana penambahan KBLI, rata – rata gross profit margin Perseroan selama masa proyeksi adalah
sebesar 13,28%, net profit margin sebesar -14,47%, dan return of investment sebesar -13,18%.
Tabel V.3
Analisis Profitabilitas Dengan Rencana Penambahan KBLI
Keterangan FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030 Average
Gross profit margin 12,43% 13,73% 13,50% 13,44% 13,30% 13,28%
Net profit margin -16,68% -17,91% -14,33% -12,37% -11,08% -14,47%
Return of investment -11,82% -14,55% -13,36% -13,19% -13,00% -13,18%
Berdasarkan perbandingan dengan rasio profitabilitas Dengan Rencana Penambahan KBLI dan Tanpa Rencana
Penambahan KBLI, maka rasio profitabilitas Dengan Rencana Penambahan KBLI menghasilkan persentase negatif lebih
rendah yang menandakan perbaikan dari sisi kerugian konsolidasi yang lebih rendah. Dengan demikian, Rencana
Penambahan KBLI layak untuk dijalankan.
d. Analisis Kelayakan Investasi
Analisa kelayakan keuangan dilakukan dengan menggunakan indikator yaitu NPV dan PI sebagai berikut:
Tabel V.4
Analisis Kelayakan Investasi Tanpa Penambahan KBLI
Keterangan Sat 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030
Earning after tax Rp Miliar (385,12) (409,24) (357,42) (332,47) (325,22)
(+) Depreciation Rp Miliar 162,90 74,78 66,35 59,67 59,20
(+) Interest (1-t) Rp Miliar 293,25 321,31 315,22 333,43 366,67
(+/-) Changes in Rp Miliar (59,96) 248,23 87,79 34,38 (25,99)
working capital
(-) Capex Rp Miliar (22,70) - - - -
FCFF Rp Miliar (11,63) 235,08 111,93 95,01 74,65
Year-n - 1 2 3 4 5
Discount factor - 0,9050 0,8190 0,7412 0,6708 0,6071
20 dari 24
Page 51
Keterangan Sat 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030
PV FCFF Rp Miliar (10,52) 192,53 82,97 63,73 45,32
NPV Rp Miliar 374,03
Tabel V.5
Analisis Kelayakan Investasi Dengan Penambahan KBLI
Keterangan Sat 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030
Earning after tax Rp Miliar (383,00) (406,95) (355,13) (330,04) (323,21)
(+) Depreciation Rp Miliar 162,90 74,78 66,35 59,67 59,20
(+) Interest (1-t) Rp Miliar 293,25 321,31 315,22 333,43 366,67
(+/-) Changes in Rp Miliar (60,15) 248,21 87,79 34,37 (25,96)
working capital
(-) Capex Rp Miliar (22,70) - - - -
FCFF Rp Miliar (9,69) 237,36 114,23 97,43 76,70
Year-n - 1 2 3 4 5
Discount factor - 0,9050 0,8190 0,7412 0,6708 0,6071
PV FCFF Rp Miliar (8,77) 194,40 84,66 65,36 46,56
NPV Rp Miliar 382,22
Tabel V.6
Analisis Profitability Index
Keterangan Sat 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030
Cash Inflow Rp Miliar 2,12 2,29 2,29 2,43 2,05
Cash Outflow Rp Miliar 0,18 0,01 - 0,01 -
PV Cash Inflow Rp Miliar 1,92 1,88 1,70 1,63 1,25
PV Cash Outflow Rp Miliar 0,17 0,01 - 0,01 -
Sum Cash Inflow Rp Miliar 8,38
Sum Cash Outflow Rp Miliar 0,19
Profitability Index - 44,61
Secara konsolidasi, laba bersih Dengan dan Tanpa Rencana Penambahan KBLI tetap negatif. Namun demikian, analisis
kelayakan investasi yang dilakukan menggunakan basis inkremental menunjukkan adanya tambahan laba sehingga tetap
menghasilkan NPV dan PI yang positif yang merepresentasikan adanya potensi nilai tambah bagi Perseroan berupa
perbaikan kinerja keuangan.
Net Present Value
NPV merupakan selisih antara cash inflow dengan cash outflow dari suatu proyek dengan memperhitungkan nilai waktu
uang. Berdasarkan tabel di atas, NPV menunjukkan nilai positif dengan demikian Rencana Penambahan KBLI tersebut
layak untuk dilaksanakan.
Internal Rate of Return
Analisis IRR tidak dilakukan karena tidak terdapat capex atau investasi tambahan yang umum digunakan dalam
perhitungan IRR. Aset yang digunakan untuk operasional Rencana Penambahan KBLI merupakan aset existing yang
sudah dimiliki oleh Perseroan sehingga tidak terdapat pembelian capex baru yang umumnya menjadi initial investment
dalam perhitungan IRR.
21 dari 24
Page 52
Profitability Index
PI sebesar 44,61 kali yang menunjukkan bahwa nilai sekarang dari arus kas masuk lebih tinggi dibandingkan arus kas
keluar, sehingga Rencana Penambahan KBLI memberikan kontribusi positif. Umumnya suatu rencana proyek
dikategorikan layak untuk dilaksanakan jika profitability index menghasilkan nilai lebih dari 1.
15. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi, analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis
kelayakan model manajemen, dan analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-
asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan Kegiatan Usaha
yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.
Berdasarkan analisa kelayakan yang telah dilakukan sebelumnya, rencana penambahan kegiatan usaha ini diproyeksikan
untuk dapat memberikan tambahan kontribusi bagi kinerja Perseroan.
Proyeksi kontribusi pendapatan dari kegiatan usaha Jasa Sewa Kendaraan Ekspedisi tahun 2026 – 2030 (rata – rata)
diperkirakan mencapai sekitar 0,15% dari pendapatan Perseroan di tahun 2025 sebelum penambahan kegiatan usaha.
Tabel VI.1
Proyeksi Kinerja Keuangan
Disajikan Dalam Miliar Rupiah
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
Proyeksi Laba Rugi
Pendapatan Usaha 2.296,56 2.272,48 2.478,57 2.669,03 2.915,88
Laba (Rugi) Kotor 285,57 311,91 334,58 358,65 387,69
Laba (Rugi) Sebelum Beban (89,74) (85,64) (39,91) 3,39 43,47
Keuangan & Pajak
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (383,00) (406,95) (355,13) (330,43) (323,21)
Proyeksi Posisi Keuangan
Aset Lancar 1.292,76 925,24 853,10 755,90 798,47
Aset Tidak Lancar 1.947,08 1.872,29 1.805,94 1.746,27 1.687,08
Total Aset 3.239,84 2.797,53 2.659,04 2.502,18 2.485,55
Liabilitas Jangka Pendek 2.467,88 2.525,12 2.493,47 2.399,01 2.408,04
Liabilitas Jangka Panjang 3.122,10 3.029,49 3.277,79 3.545,42 3.842,97
Total Liabilitas 5.589,97 5.554,62 5.771,26 5.944,43 6.251,02
Total Ekuitas (2.350,13) (2.757,08) (3.112,22) (3.442,25) (3.765,46)
Total Liabilitas dan Ekuitas 3.239,84 2.797,53 2.659,04 2.502,18 2.485,55
Berikut adalah jadwal pelaksanaan RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Perseroan sehubungan dengan rencana
penambahan Kegiatan Usaha
No Kegiatan Tanggal
1. Pemberitahuan kepada OJK perihal rencana RUPS : 8 April 2026
2. Pengumuman perihal rencana RUPS dan Keterbukaan Informasi : 15 April 2026
22 dari 24
Page 53
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mengikuti RUPS : 29 April 2026
(Recording Date)
4. Pemanggilan RUPS : 30 April 2026
5. Penyelenggaraan RUPS : 22 Mei 2026
Mata acara pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan
Laporan Keuangan Audited Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi
atas Tindakan Pengurusan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan terhadap Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2025;
2. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026;
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 serta Remunerasi atas Kinerja Tahun
Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan;
4. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
5. Perubahan Pengurus Perseroan.
Kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 (“Rapat”) adalah sebagai
berikut:
Mata Acara Rapat ke-1 sampai Mata Acara Rapat ke-3, dan Mata Acara ke-5
Sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, juncto
Pasal 41 ayat (1) butir a POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila
dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (2) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, juncto
Pasal 41 ayat (1) butir c POJK 15/2020, Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Seri A dan Para
Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
Mata Acara Rapat ke-4
Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, juncto
Pasal 42 huruf a POJK 15/2020, Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, juncto
Pasal 42 huruf b POJK 15/2020, Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Seri A dan Para
Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Tidak terdapat hal-hal material yang berkaitan dengan rencana penambahan ketiga kegiatan usaha, seluruh informasi
hubungan afiliasi dan informasi atau fakta material telah dan akan disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
23 dari 24
Page 54
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan OJK No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha Jasa Sewa Kendaraan Ekspedisi, Perseroan telah
mengidentifikasi risiko usaha sebagai berikut:
NO RISIKO DAMPAK MITIGASI
1 Risiko kecelakaan kerja Fatality, penghentian operasi, Memastikan pemberian pelatihan
reputasi pada operator dan mekanik
2 Keterbatasan supply sparepart Armada tidak dapat beroperasi Menerapkan manajemen SCM yang
baik untuk memastikan ketersediaan
sparepart
3 Banyaknya kompetitor yang Tidak terserapnya pasar dan Melakukan benchmarking kepada
terlebih dahulu menjajaki berakibat Pendapatan Usaha Perusahaan competitor, dan
bisnis sewa alat tidak tercapai melakukan pendekatan lebih intensif
kepada calon customer
4 Piutang atas customer tidak Penurunan kemampuan likuiditas Memastikan kelancaran penagihan
tertagih Perseroan kebada customer
X. INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan diumumkan bersamaan dengan
Pengumuman RUPS melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan
https.//akses.ksei.co.id, dan situs web Perseroan.
Dalam hal terjadi perubahan atas Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan mengumumkan perubahan tersebut
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan rencana penambahan Kegiatan
Usaha dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja pada alamat berikut ini:
Corporate Secretary
PT Waskita Beton Precast Tbk
Jl. M.T Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340
Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020
Website: www.waskitaprecast.co.id
Email: sekper@waskitaprecast.co.id
Rabu, 20 Mei 2026
PT Waskita Beton Precast Tbk
Direksi
24 dari 24
Page 55
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) sehubungan dengan
rencana penambahan kegiatan usaha PT Waskita Beton Precast Tbk yaitu Jasa Sewa Plant yang termasuk dalam Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia 77391 – Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri.
PT WASKITA BETON PRECAST TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang Manufaktur Beton Precast, Readymix, dan Jasa Konstruksi
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. M.T Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340
Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020
Website: www.waskitaprecast.co.id
Email: info@waskitaprecast.co.id
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANGDIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU PENAWARAN ATAU PEMBERIAN
KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN UNTUK MEMPEROLEH ATAU MENGAMBIL BAGIAN ATAS SAHAM
PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN ATAU AJAKAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR
HUKUM. DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN INDONESIA DAPAT DIBATASI OLEH HUKUM NEGARA YANG
BERSANGKUTAN. KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN PASAR
MODAL DARI SETIAP YURISDIKSI TERSEBUT.
Perubahan dan.atau Tambahan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2026 dan merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 15 April 2026
1 dari 24
Page 56
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham PT Waskita Beton Precast (“Perseroan”) ini memuat informasi
mengenai rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu Jasa Sewa Plant yang termasuk dalam Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia Nomor 77391 - Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, untuk melakukan perubahan Kegiatan Usaha,
Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Sesuai ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut "UUPT"), bahwa Perubahan
Anggaran Dasar Ditetapkan oleh RUPS.
Lebih lanjut dalam Pasal 21 ayat (1) jo. ayat (2) huruf b UUPT mengatur bahwa perubahan anggaran dasar mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan harus mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menteri yang
memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang Hukum.
Ketentuan terkait rencana perubahan Kegiatan Usaha juga diatur dalam Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan, antara lain
sebagai berikut:
1. Perubahan Anggaran Dasar harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan UUPT dan/atau peraturan Pasar
Modal.
2. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Perubahan Anggaran Dasar harus dibuat dengan akta notaris dan dalam Bahasa Indonesia.
4. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut pengubahan nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan
Perseroan; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha; jangka waktu berdirinya Perseroan; besarnya Modal Dasar,
pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan/atau perubahan status Perseroan yang tertutup menjadi
Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan/atau penggantinya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna memenuhi ketentuan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan, dan POJK 17/2020, dalam rangka melakukan perubahan
Pasal 3 Anggaran Dasar untuk Penambahan Kegiatan Usaha (“PKU”), Perseroan akan mengajukan persetujuan pada
RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 pada tanggal 22 Mei 2026, yang mencakup penambahan Kegiatan Usaha dalam Pasal
3 Anggaran Dasar serta penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan KBLI 2025
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
Herman, Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR”) selaku Penilai untuk mempersiapkan Kajian Kelayakan Bisnis yang dilakukan
per tanggal 31 Desember 2025. Dalam hal ini, KJPP HMR diwakili oleh Willyams, S.E., MAPPI. Selaku Rekan Penilai
dengan Nomor Izin B-1.22.00627 dan Nomor MAPPI 13-S-0428 serta Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD STTD.PB-57/PM.02.2023 sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja No.
4200018718/SPK/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, Perseroan juga menyediakan data mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham
sebagaimana diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020.
2 dari 24
Page 57
Dapat kami informasikan juga bahwa terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan ini, sampai
dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. Profil Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 7 Oktober 2014 dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-29347.40.10.2014 tanggal 14 Oktober 2014. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Notaris No. 60 tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di
hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, dan Akta No. 09 tanggal 7 Agustus 2025, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Domisili Perseroan di Jakarta Timur dengan kantor pusat berlokasi di Gedung Vasaka Lantai 5 Jl. MT Haryono
Kav. 10A, Jakarta Timur 13340.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar, Kegiatan Usaha Perseroan meliputi industri pabrikasi yaitu
pekerjaan pelaksanaan konstruksi; pekerjaan mekanikal elektrikal termasuk jaringan dan instalasi; radio,
telekomunikasi dan instrumen termasuk jaringan dan instalasi; perbaikan/ pemeliharaan/ renovasi bangunan;
perdagangan umum, terutama perdagangan beton precast; jasa pertambangan; pekerjaan terintegrasi (EPC);
rancang bangun; building management; pabrikasi bahan dan komponen bangunan; pabrikasi komponen
peralatan konstruksi; penyewaan peralatan konstruksi; layanan jasa keagenan bahan dan komponen bangunan
serta peralatan konstruksi; investasi dan/atau pengelolaan usaha; ekspor impor; system development;
pengelolaan kawasan; pengembangan; jasa transportasi/ angkutan. Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini
telah benar benar dijalankan Perseroan hingga saat ini serta contoh produk/proyek/aktivitas yang telah
dijalankan disampaikan pada tabel berikut:
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
Kegiatan Usaha Utama
A Industri Pabrikasi Barang dan Bahan Bangunan untuk Konstruksi
1 Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi √ Produksi Produk Precast (PCI
Girder) untuk Supply Proyek
Double Track Manggarai
2 Industri Mortar atau Beton Siap Pakai √ Produksi dan suplai beton
Readymix untuk proyek LRT
Velodrome - Manggarai
3 Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri X
4 Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan X
5 Industri Barang Bangunan dari Kayu X
6 Industri Bangunan Prafabrikasi dari Kayu X
7 Industri Batu Bata dari Tanah Liat/Keramik X
8 Industri Genteng dari Tanah Liat/Keramik X
9 Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/Keramik Bukan X
Batu Bata dan Genteng
10 Industri Semen X
11 Industri Kapur X
3 dari 24
Page 58
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
12 Industri Gips X
13 Industri Barang dari Gips Untuk Konstruksi X
14 Industri Barang dari Asbes untuk Keperluan Bahan X
Bangunan
15 Industri Barang dari Marmer dan Granit untuk Keperluan X
Bahan Bangunan
16 Industri Barang dari Logam Bukan Aluminium Siap X
Pasang untuk Bangunan
17 Industri Barang dari Logam Aluminium Siap Pasang untuk X
Bangunan
18 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja untuk X
Bangunan
19 Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi X
Lainnya
20 Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi X
21 Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri X
22 Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Infrastruktur X
23 Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik X
24 Industri Barang dari Plastik untuk Bangunan X
25 Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya X
26 Industri Barang Plastik Lembaran X
27 Industri Besi dan Baja Dasar X
28 Industri Penggilingan Baja X
29 Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi X
30 Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan X
Besi dan Baja
31 Industri Tangki, Tandon Air dan Wadah dari Logam X
32 Industri Generator Uap, Bukan Ketel Pemanas X
33 Industri Peralatan Umum X
34 Industri Barang dari Kawat X
35 Industri Paku, Mur dan Baut X
B Industri Konstruksi, antara lain
1 Konstruksi Bangunan Sipil
a. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan √ Pembangunan Ramp On Off
Layang, Fly Over, dan Underpass Becakayu
b. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan √ Pembangunan Arteri & Jembatan
Akses Jatiwaringin
c. Konstruksi Jalan Rel √ Untuk melakukan persiapan,
kegiatan operasional dan/atau
komersial usaha
d. Jasa Pekerjaan Konstruksi Pra-pabrikasi √ Erection Girder Pembangunan
Bangunan Sipil Tol Cimanggis Cibitung
e. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase √ Salamdarma Pengadaan &
Pemancangan Sheet Pile CCSP
f. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air √ Pembangunan Rumah Khusus
Bersih Akibat Bencana Badai Tropis
Siklon Kab.Kupang
4 dari 24
Page 59
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
g. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan √ Untuk melakukan persiapan,
Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas kegiatan operasional dan/atau
komersial usaha
h. Pengerukan X
i. Jasa Pekerjaan Konstruksi Pelindung Pantai √ Pembangunan Tanggul
Pengaman Pantai Fase A NCICD
Sistem Aliran Barat, Aliran
Tengah dan Aliran Timur
j. Konstruksi Terowongan X
k. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal X
l. Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga X
Air
m. Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi X
n. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga X
o. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan X
Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
p. Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan X
Peluncuran Satelit
q. Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk X
Prasarana Transportasi
r. Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Yang X
Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain
s. Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan X
Limbah Lainnya
t. Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya √ Tembok Penahan Jembatan
Air Muara Enim 1- Enim 2
u. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan √ Revitalisasi Dermaga Pertamina
Perikanan Manggis
v. Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan √ Untuk melakukan persiapan,
kegiatan operasional dan/atau
komersial usaha
w. Konstruksi Sentral Telekomunikasi X
x. Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah √ Salah satu lingkup pekerjaan
pada Pembangunan UNIPI
PERSIS
y. Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan X
z. Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi X
aa. Pemasangan Kerangka Baja X
2 Konstruksi Gedung
a. Konstruksi Gedung Industri √ Pembangunan Container Yard
(YC) dan Infrastruktur
Pendukung di Terminal Peti
Kemas Batu Ampar
b. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi √ Pembangunan Mess & Lab
Bangunan Gedung UNHAN
c. Konstruksi Gedung Hunian √ Pembangunan Perumahan
Savasa
5 dari 24
Page 60
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
d. Konstruksi Gedung Perkantoran √ Pembangunan Container Yard
(YC) dan Infrastruktur
Pendukung di Terminal Peti
Kemas Batu Ampar
e. Konstruksi Gedung Perbelanjaan √ Konstruksi Bangunan Multiguna
Dukuh Atas
f. Konstruksi Gedung Kesehatan √ Pembangunan Poltekes Madura
g. Konstruksi Gedung Pendidikan √ Pembangunan Laboratorium
SSIT Udayana
h. Konstruksi Gedung Penginapan X
i. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan X
Olahraga
j. Konstruksi Gedung Lainnya √ Proyek Hotel Marriott Courtyard
Samarinda
3 Penyelesaian Konstruksi, antara lain:
a. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan alumunium √ Proyek Pembangunan Jembatan
Penyebrangan Multiguna
Sudirman Dukuh Atas
b. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter X
dan Plafon
c. Dekorasi Interior X
d. Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya X
4 Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya
a. Penyiapan Lahan √ Pekerjaan di proyek
pembangunan jalan dan gedung
b. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang √ Proyek Hotel Marriott Courtyard
Samarinda
c. Pemasangan Perancah (Steiger) √ Lingkup pekerjaan dalam Proyek
Pembangunan Jembatan
Penyebrangan Multiguna
Sudirman Dukuh Atas
d. Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering X
e. Konstruksi Khusus Lainnya Yang Tidak Dapat √ Post-tensioning atas PCU Girder
Diklasifikasian di Tempat Lain yang disupplai pada proyek LRT
Velodrome-Manggarai
f. Pembongkaran X
g. Instalasi Sinyal dan Rambu-rambu Jalan Raya X
C Pekerjaan Terintegrasi (EPC)
1 Pembangkit Tenaga Listrik X
2 Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga X
Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha
3 Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik X
dalam Satu Kesatuan Usaha
4 Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik X
dalam Satu Kesatuan Usaha
5 Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik X
6 Transmisi Tenaga Listrik X
6 dari 24
Page 61
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
7 Distribusi, Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan X
Usaha
8 Distribusi Tenaga Listrik X
9 Pengadaan Gas Alam dan Buatan X
10 Distribusi Gas Alam dan Buatan X
11 Pengadaan Gas Bio X
D Pertambangan dan Penggalian
1 Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan √ Penggalian Batu Split, Abu Batu
dan Screening pada Quarry
Bojonegara
2 Penggalian Batu Kapur/Gamping X
3 Penggalian Kerikil/Sirtu √ Penggalian Batu Split, Abu Batu
dan Screening pada Quarry
Bojonegara
4 Penggalian Pasir X
5 Penggalian Tanah dan Tanah Liat X
6 Penggalian Gips X
7 Penggalian Tras X
8 Penggalian Batu Apung X
9 Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat Lainnya X
10 Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas X
Alam
11 Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian X
Lainnya
E Aktivitas Penyewaan Peralatan Konstruksi
1 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak √ Sewa Alat Mobile Crane
Opsi Mesin, dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil
2 Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator X
3 Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman X
F Pekerjaan Mekanikal Elektrikal termasuk Jaringan dan Instalasi
1 Instalasi Listrik X
2 Instalasi Mekanikal √ Infrastruktur Pelabuhan Peti
Kemas Batu Ampar (Peningkatan
Pelabuhan)
3 Instalasi Saluran Air (Plambing) X
4 Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara X
5 Instalasi Pemanas dan Geotermal X
6 Instalasi Minyak dan Gas X
7 Instalasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika X
8 Instalasi Elektronika X
9 Instalasi Fasilitas Sumber Radiasi Pengion X
10 Instalasi Nuklir X
11 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api √ Untuk melakukan persiapan,
kegiatan operasional dan/atau
komersial usaha
12 Instalasi Telekomunikasi X
13 Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan X
Udara
7 dari 24
Page 62
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
G Perdagangan Besar
1 Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir, dan Batu √ Quarry Bojonegara produksi
Split, Abu Batu dan Screening
2 Perdagangan Besar Barang Logam untuk Bahan √
Konstruksi
3 Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam X
4 Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan X
Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku Cadang dan
Perlengkapannya
5 Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Porselen X
6 Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri √ Penjualan Block, Casting dan
Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya Wedges
7 Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan X
8 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan X
Perlengkapannya Lainnya
9 Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan X
Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca;
10 Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya √ Supply Lining, Sloof dan CCSP
untuk Kamojing
11 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang X
H Real Estate
1 Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa X
2 Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan X
Event Khusus
3 Kawasan Industri X
I Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
1 Aktivitas Arsitektur X
2 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI X
J Informasi dan Komunikasi
1 Penerbitan Piranti Lunak (Software) X
K Pengangkutan dan Pergudangan
1 Angkutan Bermotor untuk Barang Umum √ Sewa Alat Truck Trailer
2 Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus √ Sewa Alat Truck Mixer
3 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum X
4 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus X
5 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang X
6 Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum X
7 Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus X
8 Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum X
dan/atau Hewan
9 Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus X
10 Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya X
11 Angkutan Penyeberangan Umum Antar Provinsi untuk X
Barang
12 Angkutan Penyeberangan Perintis Antar Provinsi untuk X
Barang
13 Angkutan Penyeberangan Umum Antar Kabupaten/Kota X
untuk Barang
8 dari 24
Page 63
Sudah/Belum Produk/Proyek/Aktivitas yang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Dijalankan Dijalankan
14 Angkutan Penyeberangan Perintis Antar Kabupaten/Kota X
untuk Barang
15 Angkutan Penyeberangan Umum dalam Kabupaten/Kota X
untuk Barang
16 Angkutan Penyeberangan Lainnya untuk Barang X
Termasuk Penyeberangan Antarnegara
L Investasi dan/atau pengelolaan usaha di bidang yang terkait dengan
kegiatan usaha utama Perseroan
Kegiatan Usaha Penunjang
A Layanan Jasa Konsultasi (Konsultan) Manajemen
1 Aktivitas Kantor Pusat X
2 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya X
B Agro Industri
1 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit X
2 Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit X
3 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa X
Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit
4 Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit Dan X
Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit
5 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit X
6 Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa X
Sawit
7 Pergudangan dan Penyimpanan √ Untuk melakukan persiapan,
kegiatan operasional dan/atau
komersial usaha
C Layanan Jasa Bidang Teknologi Informasi dan Kepariwisataan
1 Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui X
Internet (E-commerce)
2 Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya X
3 Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi X
4 Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas X
Komputer Lainnya
5 Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya X
6 Kawasan pariwisata X
7 Aktivitas Konsultansi Pariwisata; X
D Pengelolaan Limbah B3
1 Pengumpulan Air Limbah Berbahaya X
2 Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya X
3 Pengumpulan Limbah Berbahaya X
4 Treatment Dan Pembuangan Limbah Berbahaya √ Pengelolaan & pemanfaatan
limbah flyash untuk produksi
beton readymix
Keterangan:
√ = telah dijalankan
X = belum dijalankan
Dalam rangka mendukung Kegiatan Usaha, Perseroan mengelola 9 Precast Plant, 14 Batching Plant Readymix,
1 Workshop Peralatan, 5 Area Penjualan, dan 6 Proyek Konstruksi.
9 dari 24
Page 64
3. Struktur Permodalan
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit per tanggal 31 Desember 2025, struktur
kepemilikan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Tabel II.1
Struktur Permodalan
Nominal
Keterangan Jumlah Saham Nilai
Saham
Modal Dasar
Seri A Rp 100 1 Rp 100
Seri B Rp 100 63.266.778.135 Rp 6.326.677.813.500
Seri C Rp 50 84.000.000.000 Rp 4.200.000.000.000
Jumlah 147.266.778.136 Rp 10.526.677.813.600
Modal Ditempatkan &
Disetor
Seri A Rp 100 1 100
Seri B* Rp 100 26.361.157.533 Rp 2.636.115.753.300
Seri C Rp 50 30.419.320.952 Rp 1.520.966.047.600
Jumlah 56.780.478.486 Rp 4.157.081.801.000
Saham Dalam Portepel
Seri A Rp100 - -
Seri B Rp100 36.905.620.602 3.690.562.060.200
Seri C Rp50 53.580.679.048 2.679.033.952.400
Jumlah 90.486.299.650 6.369.596.012.600
*Termasuk Saham Treasury Sejumlah 1.845.281.000 saham
Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 Anggaran Dasar, saham Seri A merupakan saham yang dimiliki khusus oleh PT
Waskita Karya (Persero) Tbk yang memberikan kepada pemegangnya hak istimewa sebagai pemegang saham
Seri A. Saham Seri B dan saham Seri C adalah saham biasa atas nama yang dapat dimiliki oleh masyarakat.
Tabel II.2
Susunan Pemegang Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham %
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 16.017.557.697 28,21
PT Intiniaga Sukses Abadi 3.918.646.978 6,90
Koperasi Waskita Karya 13.935 0,00
PT Waskita Beton Precast Tbk 1.845.281.000 3,25
Masyarakat (di bawah 5%) 34.993.978.876 61,64
Jumlah 56.780.478.486 100,00
Berdasarkan struktur kepemilikan saham Perseroan, Pengendali Perseroan adalah PT Waskita Karya (Persero)
Tbk selaku pemegang saham mayoritas dan pemegang saham seri A dengan kepemilikan sebesar 28,21%.
10 dari 24
Page 65
PT Waskita Karya (Persero) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mayoritas kepemilikan sahamnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui PT Danantara Asset Management (Persero). Dengan demikian,
Pemilik Manfaat Akhir Perseroan (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.
**
*
* Kepemilikan saham masyarakat Perseroan di bawah 5%
** Kepemilikan saham masyarakat berdasarkan pengungkapan PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Tabel II.3
Pemegang Saham Berdasarkan Klasifikasi
Per 31 Desember 2025
Jumlah Pemegang Jumlah Saham Persentase
Pemegang Saham
Saham (Lembar) Kepemilikan (%)
Pemodal Nasional
Perorangan Indonesia 57.833 11.110.174.819 19,57
Koperasi 6 13.846.316 0,02
Yayasan 7 818.208 0,00
Dana Pensiun 38 1.533.283.100 2,70
Asuransi 18 225.927.067 0,40
Bank 1 21.000.000 0,04
Perseroan Terbatas 466 43.666.927.822 76,90
Lembaga Pemerintah - - -
Reksadana 4 9.101.505 0,02
Jumlah 58.373 56.581.078.837 99,65
Pemodal Asing
Perorangan Asing 43 50.177.100 0,09
Badan Usaha Asing 27 149.222.549 0,26
11 dari 24
Page 66
Jumlah Pemegang Jumlah Saham Persentase
Pemegang Saham
Saham (Lembar) Kepemilikan (%)
Jumlah 70 199.399.649 0,35
Total 58.443 56.780.478.486 100,00
4. Susunan Pengurus Perseroan
Dasar pengangkatan atas susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan adalah Hasil Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 13 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 24 tanggal 13 Maret 2026 dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Indra Utama
Komisaris Independen : Ahmad Subagya
Komisaris Independen : Heri Sebayang
Direksi
Direktur Utama : Anak Agung Gede Sumadi
Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko : Koento Wahyudiat
5. Ikhtisar Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting berdasarkan pada Laporan Keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Heliantono dan Rekan diwakili oleh Ade Ikhwan,
S.E., CPA selaku Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan Laporan Auditor
Independen No. 00333/2.0459/AU.1/03/0916-2/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026.
b. Tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP Heliantono dan Rekan diwakili oleh Ade Ikhwan,
S.E., CPA selaku Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan Laporan Auditor
Independen No. 00230/2.0459/AU.1/03/0916-1/1/III/2025 tanggal 20 Maret 2025.
c. Tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Hertanto, Grace, Karunawan diwakili oleh Bambang
Karunawan, CPA selaku Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan Laporan
Auditor Independen No. 00091/2.1000/AU.1/04/0912-1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024.
d. Tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan
diwakili oleh Henri Arifian selaku Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan
Laporan Auditor Independen No. 00387/2.1051/AU.1/04/0561-2/1/IV/2023 tanggal 6 April 2023.
e. Tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan
diwakili oleh Henri Arifian selaku Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan
Laporan Auditor Independen No. 00650/2.1051/AU.1/04/0561-1/1/V/2022 tanggal 5 Mei 2022.
Tabel II.4
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan Dalam Miliar Rupiah
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
Kas & Setara Kas 93,66 238,95 120,81 205,75 61,56
Piutang Usaha 1.362,34 858,36 902,30 588,37 556,79
Persediaan 595,24 346,19 250,41 204,66 144,45
12 dari 24
Page 67
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
Aset Lancar Lain 2.136,83 790,60 404,56 330,05 139,01
Total Aset Lancar 4.188,08 2.234,09 1.678,08 1.328,83 901,82
Aset Tetap 2.574,85 3.680,90 2.752,26 2.221,65 2.100,18
Aset Tidak Lancar Lain 119,15 48,67 42,81 68,14 53,54
Total Aset Tidak Lancar 2.694,00 3.729,57 2.795,07 2.289,80 2.153,72
Total Aset 6.882,08 5.963,66 4.473,15 3.618,63 3.055,54
Utang Usaha 3.112,17 3.299,38 1.537,78 1.406,81 1.113,75
Utang Bank Jangka Pendek 3.865,23 671,13 671,13 671,13 671,13
Utang Obligasi Jangka Pendek 1.997,17 1.850,77 - - -
Liabilitas Jangka Pendek Lain 648,97 701,22 437,14 428,03 357,24
Total Liabilitas Jangka Pendek 9.627,62 6.522,49 2.646,05 2.505,97 2.142,12
Utang Bank Jangka Panjang - 1.308,28 1.574,52 1.665,04 1.770,44
Utang Obligasi Jangka Panjang - 211,75 228,97 248,13 269,47
Liabilitas Jangka Panjang Lain 39,89 34,75 688,11 757,30 840,65
Total Liabilitas Jangka Panjang 32,99 1.544,38 2.491,59 2.670,48 2.880,56
Total Liabilitas 9.660,61 8.066,87 5.137,64 5.176,44 5.022,68
Total Ekuitas (2.778.529) (2.103.208) (664.494) (1.557.813) (1.967.135)
Total Liabilitas dan Ekuitas 6.882,08 5.963,66 4.473,15 3.618,63 3.055,54
Tabel II.5
Laporan Laba Rugi
Disajikan Dalam Miliar Rupiah
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
Pendapatan Usaha 1.380,07 2.062,17 1.487,59 1.971,90 1.569,58
Beban Pokok Pendapatan 1.073.12 1.757,95 1.496,42 1.602,22 1.295,11
Laba (Rugi) Kotor 306,95 304,23 (8,84) 369,68 274,47
Beban Penjualan 154,91 117,17 93,83 137,38 99,22
Beban Umum & Administrasi 1.216,87 543,52 506,33 473,73 380,59
Beban Non Contributing 361,57 428,53 114,99 90,54 22,94
Plant
Beban Pajak Penghasilan 8,65 4,47 1,28 7,39 8,60
Final
Keuntungan (Kerugian) 0,52 0,29 (0,06) 0,01 -
Selisih Kurs
Pendapatan Bunga 1,17 1,85 2,13 2,63 2,16
Pendapatan (Beban) Lain- 107,26 1.914,35 976,46 (376,66) (12,84)
Lain
Laba (Rugi) Sebelum (1.326,11) 1.127,05 253,26 (713,39) (247,56)
Beban Keuangan & Pajak
Beban Keuangan 617,25 451,28 246,96 283,91 289,81
Beban Pajak - - - - -
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (1.943,36) 675,77 6,3 (997,30) (537,37)
Tabel II.6
13 dari 24
Page 68
Laporan Arus Kas
Disajikan Dalam Miliar Rupiah
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
Kas Bersih (Digunakan (18,56) 151,95 (106,35) 82,21 144,34
Untuk) / Diperoleh dari
Aktivitas Operasi
Kas Bersih (Digunakan (0,39) (1,60) (1,14) 17,12 4,00
Untuk) / Diperoleh dari
Aktivitas Investasi
Kas Bersih (Digunakan (131,59) (5,36) (10,58) (14,39) (3,86)
Untuk) / Diperoleh dari
Aktivitas Pendanaan
(Penurunan) / Kenaikan (150,53) 144,99 (118,07) 84,94 (144,19)
Bersih – Kas dan Setara
Kas
Keuntungan Selisih Kurs - 0,29 (0,06) 0,01 -
yang Belum Direalisasikan
Kas dan Setara Kas – Awal 244,20 93,66 238,95 120,81 205,75
Tahun
Kas dan Setara Kas – Akhir 93,66 238,95 120,81 205,75 61,56
Tahun
Rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu Jasa Sewa Plant yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 77391 - Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri, kelompok ini mencakup
kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator
yang secara umum digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan
logam dan kayu, mesin percetakan, mesin las listrik, dan perkakas mesin.
Rencana penambahan kegiatan usaha tersebut dilatarbelakangi hal-hal sebagai berikut:
1. Pemanfaatan plant yang tidak aktif / optimalisasi aset dengan melakukan sewa kepada pihak eksternal agar
memberikan nilai tambah ekonomi bagi Perseroan.
2. Peluang menambah Pendapatan Usaha (PU).
3. Mengurangi beban fixed cost / Non-Contributing Plant (NCP) pada Perseroan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan diversifikasi kegiatan usaha serta
memperkuat posisi Perseroan pada industri manufaktur beton dan konstruksi.
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki tenaga kerja ahli eksisting yang
kompeten dan berpengalaman untuk mendukung operasional atas kegiatan usaha tersebut.
Rencana Penambahan KBLI tidak memerlukan tambahan sumber daya manusia karena skema penyewaan dilakukan
langsung oleh tenaga kerja dari kantor pusat Perseroan dan tidak ada tenaga kerja tambahan yang berada pada lokasi pabrik
karena biaya sumber daya manusia sehubungan dengan operasional plant yang disewakan ditanggung seluruhnya oleh pihak
penyewa. Dengan demikian, Rencana Penambahan KBLI tidak memberatkan pada likuiditas Perseroan.
14 dari 24
Page 69
Dalam rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan meyakini kompetensi SDM saat ini, termasuk kesiapan level
manajerial pada Unit Plant, telah memadai untuk mendukung ekspansi bisnis melalui strategi optimalisasi internal, rotasi, serta
program enrichment dan enlargement. Pendekatan yang mengutamakan efisiensi biaya tenaga kerja ini secara integral
memperkuat kondisi keuangan dan mendukung pencapaian profitabilitas masa depan tanpa memerlukan rekrutmen eksternal
yang signifikan. Pemenuhan SDM untuk penambahan kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:
Level Jabatan Pemenuhan Keterangan
BOD-1 Kepala Divisi Precast & Post Tension 1 Posisi Pendukung Rencana
BOD-2 Manajer Precast Plant & Post Tension 6 Bisnis
Perseroan telah merealisasikan program pelatihan tahun 2025 yang mencakup 6 (enam) program pelatihan pada bidang jasa
sewa plant. Seluruh program pelatihan telah terlaksana secara bertahap sepanjang periode Januari sampai dengan Desember
2025, meliputi pelatihan dan sertifikasi teknis operasional seperti Defensive Driving, Sertifikasi SIO Rigger, Sertifikasi K3
Operator Kompresor, Sertifikasi Genset, dan Sertifikasi Teknisi Pesawat Tenaga dan Produksi pada Bidang Sewa Plant, guna
memastikan terpenuhinya kompetensi dan sertifikasi SDM yang diperlukan dalam mendukung penambahan kegiatan usaha.
Adapun rencana pelatihan, sertifikasi beserta timeline pelaksanaannya pada tahun 2026 terdapat pada rincian sebagai berikut:
JUMLAH PERIODE JUDUL PELATIHAN
11 Februari, April, Mei, Juli, 1. Basic Mechanical Equipment
Agustus, September, 2. Predictive Maintenance
Oktober 3. Maintenance & Reliability Management
4. Lean Manufacturing
5. PPC (Production Planning & Control)
6. Defensive Driving
7. Sertifikasi Operator Pesawat Angkat Angkut
8. Sertifikasi Operator Pesawat Produksi
9. Sertifikasi Operator Stressing
10. Sertifikasi Ahli K3 Angkat Angkut
11. ISO 9001:2026 – QMS Implementation
Berikut ringkasan penilaian Studi Kelayakan Bisnis yang disusun oleh Willyams, S.E., MAPPI selaku penilai dari KJPP HMR
berdasarkan Laporan No. 00014/2.0120-04/BS/03/0627/1/IV/2026 tanggal 23 April 2026 dengan tanggal studi kelayakan per
31 Desember 2025.
1. Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha sesuai KBLI 77391 – Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri (selanjutnya disebut “Rencana Penambahan KBLI”).
2. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud dan tujuan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI.
Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya
laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha yang disusun oleh Penilai.
3. Tanggal Studi Kelayakan
15 dari 24
Page 70
Tanggal studi kelayakan dalam laporan adalah tanggal 31 Desember 2025.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan studi kelayakan ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion;
2. KJPP HMR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan;
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
4. Proyeksi keuangan dibuat oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
5. KJPP HMR bertanggungjawab atas pelaksanaan analisis studi kelayakan;
6. Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan;
7. KJPP HMR bertanggungjawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan akhir dari laporan ini;
8. KJPP HMR telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dari pemberi tugas berdasarkan dokumen
legalitas Perseroan;
9. Laporan studi kelayakan disusun berdasarkan kondisi bisnis, perekonomian, dan peraturan-peraturan yang secara
umum berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan studi kelayakan ini;
10. KJPP HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan studi kelayakan tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap hasil studi kelayakan. KJPP HMR tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan atau memutakhirkan kembali pendapat kami atas perubahan asumsi dan kondisi yang terjadi setelah
tanggal laporan studi kelayakan ini;
11. KJPP HMR tidak melakukan due diligence atas aspek perpajakan dan aspek hukum Perseroan;
12. Analisis dalam studi kelayakan didasarkan pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan data dan informasi yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan atau pemberi tugas. KJPP HMR mengasumsikan bahwa data dan informasi
yang diberikan adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. KJPP HMR tidak bertanggungjawab atas kemungkinan
adanya data atau informasi yang tidak diungkapkan, ketidakakuratan dan ketidakterbukaan data atau informasi,
perubahan data atau asumsi yang dijadikan dasar studi kelayakan yang dapat mempengaruhi hasil studi kelayakan;
13. Pekerjaan yang berkaitan dengan studi kelayakan ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
5. Asumsi Khusus
Asumsi khusus yang akan digunakan merupakan asumsi khusus yang relevan dan wajar sehubungan dengan studi
kelayakan. Asumsi khusus merupakan asumsi yang berbeda dari keadaaan sebenarnya pada tanggal studi kelayakan.
Analisis akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima dalam studi kelayakan.
6. Subsequent Event
Dari tanggal studi kelayakan yaitu tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan studi
kelayakan ini, terdapat subsequent event atau kejadian penting yaitu perubahan susunan pengurus Perseroan. Perubahan
tersebut antara lain meliputi pengangkatan Bapak Koento Wahyudiat sebagai Direktur Keuangan, HCM, & Manajemen
Risiko Perseroan, pengangkatan Bapak Indra Utama sebagai Komisaris Utama Perseroan, serta pengangkatan Bapak
Heri Sebayang sebagai Komisaris Independen Perseroan. Sehubungan dengan perubahan tersebut, Bapak Fathul Anwar
dan Bapak Itung Prasaja tidak lagi menjabat sebagai Direktur Perseroan, serta Bapak Raden Mas Aris Santosa tidak lagi
menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan. Perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut didasarkan pada Akta
No. 24 tanggal 13 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan. Perubahan ini tidak mempengaruhi hasil analisis studi kelayakan.
16 dari 24
Page 71
7. Metodologi Studi Kelayakan
Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan adalah sebagai berikut:
1. Pengumpulan data langsung dari Perseroan terkait Rencana Penambahan KBLI yang mencakup identitas, perizinan,
rencana usaha, dan data terkait lainnya;
2. Melakukan Analisis Kelayakan Pasar, Analisis Kelayakan Teknis, Analisis Kelayakan Pola Bisnis, Analisis Kelayakan
Model Manajemen, dan Analisis Kelayakan Keuangan;
3. Melakukan analisis kelayakan atas objek studi kelayakan dengan menggunakan indikator Net Present Value (“NPV”),
Internal Rate of Return (“IRR”), Profitability Index (“PI”), dan Return on Investment (“ROI”);
4. Memberikan Kesimpulan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha.
8. Sumber Informasi yang Dapat Dihandalkan
Studi kelayakan dapat menggunakan data atau sumber informasi tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu yaitu data-data
sebagai berikut:
1. Data beta industri dan country risk premium bersumber dari Damodaran;
2. Data Obligasi Pemerintah Republik Indonesia dari PT Penilai Harga Efek Indonesia atau sumber lainnya;
3. Data Statistik Perbankan Indonesia dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan;
4. Data nilai tukar, inflasi, ataupun data publikasi lainnya bersumber dari Bank Indonesia;
5. Data lainnya bersumber dari lembaga pemerintahan lainnya.
9. Sumber Data
Dalam menyusun studi kelayakan ini, KJPP HMR telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan
prosedur atas informasi sebagai berikut:
1. Company profile dan struktur organisasi Perseroan per 31 Desember 2025;
2. Laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 Nomor 00333/2.0459/AU.1/03/0916-2/1/III/2026 oleh Kantor Akuntan
Publik Heliantono & Rekan tanggal 16 Maret 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh
Ade Ikhwan selaku penanggung jawab audit;
3. Laporan keuangan audit per 31 Desember 2024 Nomor 00230/2.0459/AU.1/03/0916-1/1/III/2025 oleh Kantor Akuntan
Publik Heliantono & Rekan tanggal 20 Maret 2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh
Ade Ikhwan, S.E., CPA selaku penanggung jawab audit;
4. Laporan keuangan audit per 31 Desember 2023 Nomor 00091/2.1000/AU.1/04/0912-1/1/III/2024 oleh Kantor Akuntan
Publik Hertanto, Grace, Karunawan tanggal 27 Maret 2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang ditandatangani
oleh Bambang Karunawan, CPA selaku penanggung jawab audit;
5. Laporan keuangan audit per 31 Desember 2022 Nomor 00387/2.1051/AU.1/04/0561-2/1/IV/2023 oleh Kantor Akuntan
Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan tanggal 6 April 2023 dengan opini wajar tanpa modifikasian,
yang ditandatangani oleh Henri Arifian selaku penanggung jawab audit;
6. Laporan keuangan audit per 31 Desember 2021 Nomor 00650/2.1051/AU.1/04/0561-1/1/V/2022 oleh Kantor Akuntan
Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan tanggal 5 Mei 2022 dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang
ditandatangani oleh Henri Arifian selaku penanggung jawab audit;
7. Proyeksi laporan keuangan Perseroan tahun 2026-2030 Tanpa Rencana Penambahan KBLI dan Dengan Rencana
Penambahan KBLI, yang disusun oleh manajemen Perseroan;
8. Informasi lain dari manajemen Perseroan ataupun pihak lain yang relevan dengan penugasan;
9. Data informasi pasar, ekonomi, industri berdasarkan media cetak dan elektronik yaitu website Bank Indonesia, website
Aswath Damodaran, website Penilai Harga Efek Indonesia, dan sumber informasi lainnya yang kami anggap relevan.
10. Analisis Kelayakan Pasar
17 dari 24
Page 72
Rencana penyewaan plant idle dinilai layak dari aspek pasar karena dapat menunjang berbagai jenis industri yang membutuhkan area fasilitas produksi yang besar. Skema penyewaan, baik untuk bisnis sejenis maupun berbeda, memberikan fleksibilitas dalam menjangkau pasar yang lebih luas dengan potensi pendapatan stabil dan risiko yang dapat diminimalkan, sehingga mendukung peningkatan kinerja Perseroan. 11. Analisis Kelayakan Teknis Plant idle yang dimiliki Perseroan (Klaten, Kalijati, Cibitung, dan Sadang) dinilai memiliki kesiapan infrastruktur dan fleksibilitas fungsi yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional maupun monetisasi aset melalui skema leasing. Masing-masing plant telah dilengkapi dengan kombinasi fasilitas utama seperti workshop, stockyard, gudang, dan sarana pendukung lainnya, yang memungkinkan pemanfaatan untuk berbagai kebutuhan industri, mulai dari manufaktur, logistik, hingga staging proyek. 12. Analisis Kelayakan Pola Bisnis Sewa aset plant Perseroan layak dilaksanakan melalui model leasing industrial karena didukung lokasi strategis, fasilitas lengkap, dan fleksibilitas penggunaan lintas sektor. Model ini memungkinkan monetisasi aset secara efisien tanpa investasi besar, dengan potensi komersial yang kuat dan risiko yang terkendali. 13. Analisis Kelayakan Model Manajemen Skema penyewaan dinilai layak dengan pendekatan kontrol terbatas, di mana tanggung jawab operasional berada pada penyewa, namun tetap diawasi melalui persyaratan kompetensi tenaga kerja, penerapan SOP dan HSE, serta audit berkala oleh Perseroan. Pendekatan ini memungkinkan efisiensi pengelolaan sekaligus meminimalkan risiko operasional, kualitas, dan kerusakan aset. 14. Analisis Kelayakan Keuangan a. Sumber Pendanaan Tidak terdapat penambahan pendanaan yang secara spesifik dilakukan terkait Rencana Penambahan KBLI mengingat Perseroan tidak melakukan penambahan investasi atau capex dalam bentuk aset tetap karena yang disewakan adalah plant yang tidak beroperasi yang sudah dimiliki Perseroan. Biaya operasional dan pemeliharaan aset telah diperhitungkan pada beban operasional Tanpa Rencana Penambahan KBLI karena tetap dikeluarkan walaupun Rencana Penambahan KBLI tidak dilakukan. b. Analisis Tingkat Diskonto Tingkat diskonto dalam analisis kelayakan keuangan akan menggunakan biaya modal tertimbang atau weighted average cost of capital (“WACC”). Risk Free Rate (Rf) Risk free rate merupakan tingkat imbal hasil atas instrumen-instrumen keuangan yang dianggap tidak memiliki risiko gagal bayar. Pada penilaian ini, instrumen keuangan yang digunakan sebagai acuan risk free rate adalah obligasi pemerintah Republik Indonesia dengan yield per tanggal studi kelayakan menggunakan tenor 5 (lima) tahun dalam mata uang Rupiah. Market Premium Risk (RPm) Market premium risk merupakan selisih antara tingkat imbal hasil antara instrumen keuangan yang memiliki risiko dengan instrumen keuangan yang relatif tidak memiliki risiko. Dengan demikian dapat diartikan juga sebagai tingkat imbal hasil tambahan yang diinginkan investor untuk berinvestasi pada suatu instrumen keuangan yang lebih berisiko. Kami menggunakan data market premium risk hasil penelitian Aswath Damodaran yang diperbarui tanggal 5 Januari 2026. 18 dari 24
Page 73
Beta (β)
Beta merupakan tolak ukur volatilitas atas suatu saham terhadap pasar secara keseluruhan. Kami menggunakan data
unlevered beta hasil penelitian Aswath Damodaran yang diperbarui tanggal 5 Januari 2026 untuk emerging market sektor
Construction Supplies sebesar 0,80 yang kemudian akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif pajak di Indonesia (beta
relevered). Relevered beta setelah disesuaikan adalah sebesar 1,06.
Rating Based Default Spread (CDS)
Rating based default spread menggunakan hasil penelitian Aswath Damodaran yang diperbarui tanggal 5 Januari 2026
yang digunakan untuk melakukan penyesuaian atas biaya modal ekuitas.
Cost of Debt (Kd)
Biaya hutang atau tingkat imbal hasil dari sumber pendanaan yang berasal dari hutang yang dikorelasikan dengan tingkat
suku bunga pinjaman Bank Persero dalam mata uang Rupiah untuk pinjaman baik modal kerja ataupun investasi. Data
menggunakan hasil statistik Bank Indonesia sesuai bulan tanggal studi kelayakan.
Tarif Pajak (t)
Tarif pajak penghasilan badan yang digunakan adalah 0% sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, di mana
objek pajak terkait dikenakan pajak penghasilan final dengan tarif 2,65% berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Cost of Equity (Ke)
Biaya ekuitas merupakan tingkat imbal hasil yang diharapkan dari sumber pendanaan ekuitas.
Tingkat Diskonto
Tingkat diskonto digunakan untuk mendiskonto arus kas bersih yang dihasilkan di masa mendatang ke nilai kini atau per
tanggal studi kelayakan. Tingkat diskonto yang digunakan untuk mendiskonto arus kas untuk kapital (free cash flow to firm
atau FCFF) adalah WACC. Perhitungan WACC adalah sebagai berikut:
Tabel V.1
Perhitungan WACC
Variables Factor Informations
COST OF EQUITY
Indonesia risk free rate (Rf) 5,68% Yield rate on 5 year IDR Government Bonds in Indonesia
per Des 31,2025
Indonesia risk equity premium 6,69% Based of Damodaran
Comparable Company leverage beta 1,06 Based on unlevered Damodaran
Country Deafult Spread 1,62% Based on Damodaran
Required rate of return on equity (CAPM) 11,17%
COST OF DEBT
Return on Debt 8,44% Based on state owned bank lending interest rate for
investment (IDR) Des, 2025 (source: Bank Indonesia)
Tax 0,00% Final Tax
After tax cost of debt 8,44%
DEBT TO EQUITY RATIO
Debt 24,61% Based on Damodaran Industry DER
Equity 75,39%
WACC 10,50%
c. Analisis Profitabilitas dan Overall Return on Investment
19 dari 24
Page 74
Tanpa adanya rencana penambahan KBLI, rata – rata gross profit margin Perseroan selama masa proyeksi adalah
sebesar 13,20%, net profit margin sebesar -14,58%, dan return of investment sebesar -13,30%.
Tabel V.2
Analisis Profitabilitas Tanpa Rencana Penambahan KBLI
Keterangan FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030 Average
Gross profit margin 12,35% 13,63% 13,42% 13,35% 13,23% 13,20%
Net profit margin -16,79% -18,03% -14,43% -13,47% -11,16% -14,58%
Return of investment -11,89% -14,65% -13,48% -13,34% -13,14% -13,30%
Dengan adanya rencana penambahan KBLI, rata – rata gross profit margin Perseroan selama masa proyeksi adalah
sebesar 15,04%, net profit margin sebesar -12,35%, dan return of investment sebesar -10,88%.
Tabel V.3
Analisis Profitabilitas Dengan Rencana Penambahan KBLI
Keterangan FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030 Average
Gross profit margin 14,38% 15,65% 15,28% 15,09% 14,82% 15,04%
Net profit margin -14,31% -15,50% -12,19% -10,42% -9,31% -12,35%
Return of investment -10,23% -12,46% -11,02% -10,54% -10,16% -10,88%
Berdasarkan perbandingan dengan rasio profitabilitas Dengan Rencana Penambahan KBLI dan Tanpa Rencana
Penambahan KBLI, maka rasio profitabilitas Dengan Rencana Penambahan KBLI menghasilkan persentase negatif lebih
rendah yang menandakan perbaikan dari sisi kerugian konsolidasi yang lebih rendah. Dengan demikian, Rencana
Penambahan KBLI layak untuk dijalankan.
d. Analisis Kelayakan Investasi
Analisa kelayakan keuangan dilakukan dengan menggunakan indikator yaitu NPV dan PI sebagai berikut:
Tabel V.4
Analisis Kelayakan Investasi Tanpa Penambahan KBLI
Keterangan Sat 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030
Earning after tax Rp Miliar (385,12) (409,24) (357,42) (332,47) (325,22)
(+) Depreciation Rp Miliar 162,90 74,78 66,35 59,67 59,20
(+) Interest (1-t) Rp Miliar 293,25 321,31 315,22 333,43 366,67
(+/-) Changes in Rp Miliar (59,96) 248,23 87,79 34,38 (25,99)
working capital
(-) Capex Rp Miliar (22,70) - - - -
FCFF Rp Miliar (11,63) 235,08 111,93 95,01 74,65
Year-n - 1 2 3 4 5
Discount factor - 0,9050 0,8190 0,7412 0,6708 0,6071
PV FCFF Rp Miliar (10,52) 192,53 82,97 63,73 45,32
NPV Rp Miliar 374,03
Tabel V.5
Analisis Kelayakan Investasi Dengan Penambahan KBLI
20 dari 24
Page 75
Keterangan Sat 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030
Earning after tax Rp Miliar (336,18) (360,30) (308,48) (283,53) (276,28)
(+) Depreciation Rp Miliar 162,90 74,78 66,35 59,67 59,20
(+) Interest (1-t) Rp Miliar 293,25 321,31 315,22 333,43 366,67
(+/-) Changes in Rp Miliar (64,49) 248,23 87,79 34,38 (25,99)
working capital
(-) Capex Rp Miliar (22,70) - - - -
FCFF Rp Miliar 32,78 284,02 160,88 143,95 123,59
Year-n - 1 2 3 4 5
Discount factor - 0,9050 0,8190 0,7412 0,6708 0,6071
PV FCFF Rp Miliar 29,67 232,62 119,24 96,56 75,03
NPV Rp Miliar 553,12
Tabel V.6
Analisis Profitability Index
Keterangan Sat 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 FY 2030
Cash Inflow Rp Miliar 48,94 48,94 48,94 48,94 48,94
Cash Outflow Rp Miliar 4,53 - - - -
PV Cash Inflow Rp Miliar 44,29 40,08 36,28 32,83 29,71
PV Cash Outflow Rp Miliar 4,10 - - - -
Sum Cash Inflow Rp Miliar 183,19
Sum Cash Outflow Rp Miliar 4,10
Profitability Index - 44,67
Secara konsolidasi, laba bersih Dengan dan Tanpa Rencana Penambahan KBLI tetap negatif. Namun demikian, analisis
kelayakan investasi yang dilakukan menggunakan basis inkremental menunjukkan adanya tambahan laba sehingga tetap
menghasilkan NPV dan PI yang positif yang merepresentasikan adanya potensi nilai tambah bagi Perseroan berupa
perbaikan kinerja keuangan.
Net Present Value
NPV merupakan selisih antara cash inflow dengan cash outflow dari suatu proyek dengan memperhitungkan nilai waktu
uang. Berdasarkan tabel di atas, NPV menunjukkan nilai positif dengan demikian Rencana Penambahan KBLI tersebut
layak untuk dilaksanakan.
Internal Rate of Return
Analisis IRR tidak dilakukan karena tidak terdapat capex atau investasi tambahan yang umum digunakan dalam
perhitungan IRR. Aset yang digunakan untuk operasional Rencana Penambahan KBLI merupakan aset existing yang
sudah dimiliki oleh Perseroan sehingga tidak terdapat pembelian capex baru yang umumnya menjadi initial investment
dalam perhitungan IRR.
Profitability Index
PI sebesar 44,67 kali yang menunjukkan bahwa nilai sekarang dari arus kas masuk lebih tinggi dibandingkan arus kas
keluar, sehingga Rencana Penambahan KBLI memberikan kontribusi positif. Umumnya suatu rencana proyek
dikategorikan layak untuk dilaksanakan jika profitability index menghasilkan nilai lebih dari 1.
15. Kesimpulan
21 dari 24
Page 76
Berdasarkan kajian, evaluasi, Analisis kelayakan pasar, Analisis kelayakan teknis, Analisis kelayakan pola bisnis, Analisis
kelayakan model manajemen, dan Analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-
asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan Kegiatan Usaha
yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.
Berdasarkan analisa kelayakan yang telah dilakukan sebelumnya, rencana penambahan kegiatan usaha ini diproyeksikan
untuk dapat memberikan tambahan kontribusi bagi kinerja Perseroan.
Proyeksi kontribusi pendapatan dari kegiatan usaha Jasa Sewa Plant tahun 2026 – 2030 (rata – rata) diperkirakan mencapai
sekitar 3,46% dari pendapatan Perseroan di tahun 2025 sebelum penambahan kegiatan usaha.
Tabel VI.1
Proyeksi Kinerja Keuangan
Disajikan Dalam Miliar Rupiah
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
Proyeksi Laba Rugi
Pendapatan Usaha 2.348,71 2.324,46 2.530,55 2.720,87 2.968,14
Laba (Rugi) Kotor 337,72 363,89 386,56 410,48 439,95
Laba (Rugi) Sebelum Beban (42,30) (38,99) 6,73 49,90 90,39
Keuangan & Pajak
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (336,18) (360,30) (308,48) (283,53) (276,28)
Proyeksi Posisi Keuangan
Aset Lancar 1.339,58 1.018,70 993,21 942,53 1.032,02
Aset Tidak Lancar 1.947,08 1.872,29 1.805,94 1.746,27 1.687,08
Total Aset 3.286,66 2.891,00 2.799,16 2.688,80 2.719,10
Liabilitas Jangka Pendek 2.467,88 2.525,12 2.493,47 2.399,01 2.408,04
Liabilitas Jangka Panjang 3.122,10 3.029,49 3.277,79 3.545,42 3.842,97
Total Liabilitas 5.589,97 5.554,62 5.771,26 5.944,43 6.251,02
Total Ekuitas (2.303,31) (2.663,62) (2.972,10) (3.255,63) (3.531,91)
Total Liabilitas dan Ekuitas 3.286,66 2.891,00 2.799,16 2.688,80 2.719,10
Berikut adalah jadwal pelaksanaan RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Perseroan sehubungan dengan rencana
penambahan Kegiatan Usaha
No Kegiatan Tanggal
1. Pemberitahuan kepada OJK perihal rencana RUPS : 8 April 2026
2. Pengumuman perihal rencana RUPS dan Keterbukaan Informasi : 15 April 2026
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mengikuti RUPS : 29 April 2026
(Recording Date)
4. Pemanggilan RUPS : 30 April 2026
5. Penyelenggaraan RUPS : 22 Mei 2026
Mata acara pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Perseroan adalah sebagai berikut:
22 dari 24
Page 77
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Audited Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan terhadap Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025; 2. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026; 3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan; 4. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; 5. Perubahan Pengurus Perseroan. Kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 (“Rapat”) adalah sebagai berikut: Mata Acara Rapat ke-1 sampai Mata Acara Rapat ke-3, dan Mata Acara ke-5 Sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 41 ayat (1) butir a POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (2) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 41 ayat (1) butir c POJK 15/2020, Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Mata Acara Rapat ke-4 Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 42 huruf a POJK 15/2020, Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) UUPT, juncto Pasal 14 ayat 2 butir (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 42 huruf b POJK 15/2020, Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Seri A dan Para Pemegang Saham lainnya yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Tidak terdapat hal-hal material yang berkaitan dengan rencana penambahan ketiga kegiatan usaha, seluruh informasi hubungan afiliasi dan informasi atau fakta material telah dan akan disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. 23 dari 24
Page 78
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha Jasa Sewa Plant, Perseroan telah mengidentifikasi risiko
usaha sebagai berikut:
NO RISIKO DAMPAK MITIGASI
1 Kerusakan aset akibat Penurunan nilai aset dan biaya Klausul kontrak tanggung jawab
penggunaan oleh penyewa perbaikan tinggi penyewa, audit berkala, penerapan
SOP & HSE
2 Kondisi awal plant tidak siap Keterlambatan utilisasi dan Due diligence teknis dan pembebanan
operasi potensi gagal sewa biaya perbaikan kepada penyewa
3 Tidak adanya penyewa Tidak ada pendapatan dari aset Diversifikasi target pasar dan
(vacancy risk) fleksibilitas penggunaan plant
4 Risiko gagal bayar oleh tenant Gangguan arus kas Seleksi tenant ketat, jaminan
(deposit), pembayaran di muka
5 Sengketa kontrak atau Risiko litigasi dan kerugian hukum Perjanjian sewa komprehensif dan
penyalahgunaan aset klausul penalti
6 Ketergantungan pada pihak Kinerja bisnis tidak optimal Diversifikasi tenant dan evaluasi
penyewa berkala kinerja penyewaan
7 Penyewa tidak mematuhi Penurunan reputasi perusahaan Pengawasan, audit, dan persyaratan
standar (HSE, lingkungan) standar operasional
8 Penurunan kualitas aset dalam Nilai ekonomis aset menurun Monitoring kondisi aset dan kewajiban
jangka panjang maintenance oleh penyewa
X. INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan diumumkan bersamaan dengan
Pengumuman RUPS melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan
https.//akses.ksei.co.id, dan situs web Perseroan.
Dalam hal terjadi perubahan atas Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan mengumumkan perubahan tersebut
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan rencana penambahan Kegiatan
Usaha dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja pada alamat berikut ini:
Corporate Secretary
PT Waskita Beton Precast Tbk
Jl. M.T Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340
Telepon: (021) 2289-2999, (021) 2983-8020
Website: www.waskitaprecast.co.id
Email: sekper@waskitaprecast.co.id
Rabu, 20 Mei 2026
PT Waskita Beton Precast Tbk
Direksi
24 dari 24
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman
p.4 ×3
unresolved
org
Meirizki dan Rekan
p.4 ×3
unresolved
org
KJPP HMR
p.4 ×39
unresolved
person
Willyams
p.4 ×6
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.5 ×3
unresolved
person
Yumna Shabrina
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.5 ×20
unresolved
org
Milik Negara
p.13 ×3
unresolved
org
Heliantono dan Rekan
p.14 ×6
unresolved
org
Heliantono
p.14 ×6
unresolved
org
Hertanto
p.14 ×3
unresolved
person
Bambang Karunawan
· Akuntan Publik
p.14 ×8
unresolved
org
Tjahjo dan Rekan
p.14 ×6
unresolved
—
Henri Arifian
· Akuntan Publik
p.14 ×6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.22 ×15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.22 ×6
unresolved
org
Tjahjo & Rekan
p.22 ×6
unresolved
—
Masyarakat (di bawah 5%)
p.40 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
26469 ms
12 Sep 2026 22:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}