Skip to content
Back to announcement

20260520_PEHA_Pemanggilan RUPS_32093150_lamp2.pdf

RUPS notice Needs review PEHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                               PEMANGGILAN ULANG
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
                                 PT PHAPROS Tbk

Merujuk kepada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (“Rapat”) PT
Phapros Tbk (“Perseroan”) yang telah diumumkan pada tanggal 13 Mei 2026, dengan ini Perseroan
melakukan perubahan tanggal penyelenggaraan Rapat dan penambahan Mata Acara Rapat.

Terkait dengan hal tersebut di atas, Perseroan melakukan Pemanggilan Ulang Rapat kepada seluruh
Pemegang Saham Perseroan, dengan perubahan informasi Rapat sebagai berikut:

Semula:
Hari, tanggal          : Jumat, 5 Juni 2026
Waktu                  : 14.00 WIB - selesai
Tempat                 : Indonesia Health Learning Institute
                         Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, Jakarta Timur
Menjadi:
Hari, tanggal          : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu                  : 14.00 WIB - selesai
Tempat                 : Indonesia Health Learning Institute
                         Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, Jakarta Timur

Rapat tersebut akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik, dengan Mata Acara Rapat menjadi
sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
   Perseroan untuk Tahun Buku 2025, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
   untuk Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
   Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan
   Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
   2025.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 serta Remunerasi
   atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
   Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
   Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2026.
5. Persetujuan Penjaminan Kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
   Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan.

Adapun penjelasan atas Mata Acara Rapat tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara ke-1 sampai dengan ke-4
   Merupakan Mata Acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Republik
   Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian
   dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
   Undang dan peraturan terkait yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.



                                                1
Page 2
2. Mata Acara ke-5
   Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan
   Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
   sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk
   menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
   jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu
   sama lain maupun tidak, kecuali sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, sesuai Pasal 3
   Anggaran Dasar Perseroan.

Catatan:
1.   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi Rapat kepada Para Pemegang Saham
     Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para
     Pemegang Saham Perseroan.
2.   Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat atau
     hadir secara elektronik adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di PT Bursa Efek
     Indonesia pada hari Selasa, 19 Mei 2026.
3.   Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh
     melalui situs web Perseroan www.phapros.co.id.
4.   a.    Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dapat memberikan kuasa:
           1) melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan yang dapat
                disampaikan oleh penerima kuasa pada saat melakukan registrasi sebelum menghadiri
                Rapat; atau
           2) secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
                disediakan oleh KSEI. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut
                mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web https://akses.ksei.co.id/.
     b.    Dalam penetapan jumlah kuorum Rapat, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
           karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham, akan tetapi dalam
           pemungutan suara, mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak untuk
           mengeluarkan suara.
     c.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
           elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
           lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
5.   Bagi Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang akan hadir secara elektronik ke dalam
     Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a.    Proses Registrasi
           1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
               kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana butir 4 huruf c dan
               ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran
               dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
               registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun
               belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi

                                                  2
Page 3
         eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana butir 4 huruf c dan ingin menghadiri Rapat
         secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
         pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
         ditutup oleh Perseroan.
     3) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
         disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
         namun Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara untuk 1 (satu) Mata Acara
         Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana butir 4 huruf c, maka
         penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran
         dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
         registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     4) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
         partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
         pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada angka 4 huruf c, maka
         perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
         melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
         Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     5) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
         kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
         atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal 1 (satu) atau
         ke seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
         pada angka 4 huruf c, maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak perlu
         melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
         pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
         kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
         pemungutan suara Rapat.
     6) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
         dimaksud dalam butir 1) sampai 5) dengan alasan apapun akan mengakibatkan
         Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak dapat menghadiri Rapat secara
         elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
         dalam Rapat.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     1) Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata Acara
         Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara Rapat dapat disampaikan secara
         tertulis oleh Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
         pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
         eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
         pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
         for agenda item No. [ ]”.
     2) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat secara tertulis melalui
         layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
         Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
         Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     3) Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara Rapat
         berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar
         kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting


                                             3
Page 4
     1) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
        menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     2) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
        memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud pada angka 5
        huruf a butir 1) sampai 6), maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa memiliki
        kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
        melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
        pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara Rapat dimulai, sistem secara
        otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
        maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
        berlangsung, akan terlihat status “Voting for agenda item no. [ ] has started” pada kolom
        ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak
        memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
        Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
        agenda item No. [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
        Mata Acara Rapat yang bersangkutan.
     3) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
        yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
        waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara dalam Rapat
        (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara Rapat) dan akan
        dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d.   Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan Rapat
     1) Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
        paling lambat hingga batas waktu sebagaimana butir 4 huruf c dapat menyaksikan
        pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan mengakses
        menu eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat yang berada pada fasilitas AKSes
        (https://akses.ksei.co.id/).
     2) Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta di mana kehadiran
        tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
        Saham dan/atau penerima kuasa yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat tetap dianggap sah hadir
        secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
        Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan
        pada angka 5 huruf a butir 1) sampai 6).
     3) Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
        eASY.KSEI sesuai ketentuan pada angka 5 huruf a butir 1) sampai 6), maka kehadiran
        Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
        masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
     4) Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan Rapat memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
        mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara Rapat
        berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
        maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan
        dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
        diskusi pada Mata Acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
        Tayangan Rapat merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
        dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.



                                             4
Page 5
         5) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
            dan/atau Tayangan Rapat, Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa disarankan
            menggunakan browser Mozilla Firefox.

6.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
     setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut,
     termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham dan/atau
     penerima kuasa melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf c butir 1) sampai
     3) di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.

7.   Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa sebagai
     berikut:
     a. Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang
          sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran
          secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
          yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak
          tanggal Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada pukul
          13.30 WIB.
     b. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
          dilihat pada situs web https://akses.ksei.co.id/.
     c. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa akan menghadiri Rapat di luar
          mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dapat mengunduh
          surat kuasa di situs web Perseroan www.phapros.co.id.
     d. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada
          Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima
          kuasa yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotokopi) Anggaran Dasar dan
          perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.

8.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam angka 4 di atas, dapat menyampaikan
     pertanyaan atas Mata Acara melalui email ke Perseroan corporate@phapros.co.id dengan
     ditembuskan kepada DM@datindo.com dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat
     oleh penerima kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas
     pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari
     kerja setelah Rapat.

9.   Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
     informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham dan/atau penerima
    kuasa yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai, dan pada pukul 13.30 WIB registrasi akan ditutup.

                                        Jakarta, 20 Mei 2026
                                         PT PHAPROS Tbk
                                               Direksi




                                                  5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published20 May 2026
Pages5
Characters17,927
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PHAPROS Tbk p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 560 ms 12 Sep 2026 19:24
Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-19',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result