Back to announcement
20260520_SMCB_Laporan Informasi dan Fakta Material_32093144_lamp1.pdf
Other Text extracted SMCBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN ATAS INFORMASI DAN DISCLOSURE OF MATERIAL INFORMATION
FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU AND FACT BY ISSUER OR PUBLIC
PERUSAHAAN PUBLIK COMPANY
No. 141/LGRC/SBI/V/2025 No. 141/LGRC/SBI/V/2025
Kepada: To:
Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Chief Executive of the Capital Market,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Financial Derivatives, and Carbon Exchange
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Supervisory Agency
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lt. 3 Financial Services Authority (“OJK”)
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lt. 3
Jakarta 1070 Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta 1070
Divisi Penilaian Perusahaan 3 Company Assessment Division 3
PT. Bursa Efek Indonesia PT. Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Indonesia Stock Exchange Building, Tower I,
Lantai 4, Lantai 4,
Jl. Jend. Sudirman, Kav.52 – 53, Jakarta 12190, Jl. Jend. Sudirman, Kav.52 – 53, Jakarta 12190,
Indonesia. Indonesia.
Dengan hormat, Dear Sir/Madam,
Merujuk pada: We refer to:
(i) Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 dated
tanggal 16 Desember 2015 tentang 16 December 2015 concerning Information
Keterbukaan Informasi atas Fakta Material Disclosure of Material Fact by Issuer or Public
oleh Emiten atau Perusahaan Publik; Company;
(ii) Peraturan OJK No. 45 tahun 2024 tentang (ii) OJK Regulation No. 45 of 2024 concerning
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Development and Strengthening of Issuers
Perusahaan Publik; dan and Public Companies; and
(iii) Ketentuan Peraturan I-E Lampiran (ii) Provisions of Regulation I-E Annex of PT
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Bursa Efek Indonesia Board of Directors’
No. Kep-00087/BEI/12-2025, tentang Resolution No. Kep-00087/BEI/12-2025,
Kewajiban Penyampaian Informasi, concerning Obligation to Disclose
Information,
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Perseroan”) PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Company”)
bersama ini menyampaikan Keterbukaan Atas hereby intend to convey a Disclosure of Material
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: Information or Fact as follows:
1. Tanggal Kejadian 19 Mei 2026 1. Date of Event 19 May 2026
2. Jenis Informasi Pembubaran disertai 2. Type of Material Dissolution accompanied
atau Fakta dengan Likuidasi. Information or by Liquidation.
Material Fact
Page 2
Sehubungan dengan In connection with the
Proyek Penataan Streamlining Project
(Streamlining) dalam within the PT Semen
entitas PT Semen Indonesia (Persero) Tbk /
Indonesia (Persero) Tbk / SIG Group entity, one of
SIG Group, dimana salah the planned corporate
satu aksi korporasi yang actions is the dissolution
dicanangkan adalah and liquidation of non-
melakukan pembubaran operating subsidiaries,
yang diikuti dengan namely:
likuidasi atas perusahaan
yang tidak beroperasi
aktif, dalam hal ini:
• PT Aroma Cipta • PT Aroma Cipta
Anugrahtama (“ACA”) Anugrahtama ("ACA")
• PT Aroma Sejahtera • PT Aroma Sejahtera
Indonesia (“ASI”) Indonesia ("ASI")
• PT Ciptanugrah • PT Ciptanugrah
Indonesia (“CI”) Indonesia ("CI")
Adapun ketiga The three companies,
perusahaan tersebut, ACA, ASI, and CI, are
ACA, ASI dan CI adalah direct and indirect
anak perusahaan baik subsidiaries of the
langsung maupun tidak Company.
langsung dari Perseroan.
3. Uraian Informasi Berdasarkan Surat 3. Description of Based on the Letter of
atau Fakta Arahan Pemegang Material Direction from the Majority
Material Saham Mayoritas Information or Shareholder of the
Perseroan dalam hal ini Fact Company, in this case PT
PT Semen Indonesia Semen Indonesia
(Persero) Tbk. No. (Persero) Tbk. No.
007913/KS.08.02/SUP/5 007913/KS.08.02/SUP/50
0067341/2000/05.2026 067341/2000/05.2026
tanggal 13 Mei 2026, dated May 13, 2026,
perihal Arahan concerning the Direction
Pemegang Saham from the Majority
Mayoritas terkait Shareholder regarding the
Pembubaran yang diikuti Dissolution followed by
Likuidasi terhadap Liquidation of the PT
Kelompok Usaha PT Solusi Bangun Indonesia
Solusi Bangun Indonesia Tbk (the "Company")
Tbk (“Perseroan”), Business Group, whereas
dimana anak perusahaan the Company's
Perseroan, yaitu ACA, subsidiaries, that is ACA,
ASI dan CI telah ASI, and CI, have signed a
menandatangani Shareholder Circular
Keputusan Sirkuler Resolution regarding the
Pemegang Saham terkait Dissolution and
dengan Pembubaran dan appointment of a
penunjukan likuidator. liquidator.
Page 3
Adapun Keputusan The Shareholder Circular
Sirkuler Pemegang Resolutions are as
Saham adalah sebagai follows:
berikut:
1. Keputusan Sirkuler 1. Circular Resolution of
Pemegang Saham ACA Shareholders
ACA tertanggal 19 Mei dated May 19, 2026.
2026. ACA's shareholders
Pemegang saham are ASI and CI.
ACA adalah ASI dan 2. Circular Resolution of
CI. ASI Shareholders
2. Keputusan Sirkuler dated May 20, 2026
Pemegang Saham ASI's shareholders
ASI tertanggal 20 Mei are the Company and
2026. PT Solusi Bangun
Pemegang Saham Beton.
ASI adalah Perseroan 3. Circular Resolution of
dan PT Solusi Bangun CI Shareholders dated
Beton. May 20, 2026.
3. Keputusan Sirkuler CI's shareholders are
Pemegang Saham CI the Company and PT
tertanggal 20 Mei Solusi Bangun Beton.
2026.
Pemegang Saham CI
adalah Perseroan dan
PT Solusi Bangun
Beton.
Ketiga Keputusan The three Circular
Sirkuler Pemegang Resolutions of ACA, ASI,
Saham ACA, ASI dan CI and CI Shareholders
antara lain memutuskan resolved among others as
sebagai berikut: follows:
1. Menyetujui 1. Approved the
pembubaran yang dissolution followed by
diikuti likuidasi ACA, the liquidation of ACA,
AS dan CI terhitung
ASI and CI effective as
sejak tanggal
Keputusan Sirkuler of the date of the
Pemegang Saham; Shareholder Circular
Resolution;
2. Menyetujui 2. Approved the
penunjukan Tim appointment of a
Likuidator dengan Liquidation Team with
susunan sebagai the following
berikut:
composition:
a. Fany Wulandari
a. Fany Wulandari
b. Andika Lukmana
c. Sri Setio b. Andika Lukmana
Inantoro c. Sri Setio Inantoro
untuk melakukan semua to take all necessary
tindakan yang diperlukan actions in connection with
sehubungan dengan the dissolution of ACA,
pembubaran ACA, ASI ASI and CI, in accordance
dan CI, sesuai dengan with the provisions of
Page 4
ketentuan dalam ACA, ASI and CI Articles
Anggaran Dasar ACA, of Association and
ASI dan CI serta applicable laws and
peraturan perundang- regulations.
undangan yang berlaku.
4. Dampak Tidak terdapat dampak 4. Effect of such There is no impact on
Kejadian, pada kegiatan Event, Material operational, legal,
Informasi atau operasional, hukum, Information or financial and business
fakta material keuangan dan Fact towards continuity activities of the
terhadap kegiatan kelangsungan usaha operational Company.
operasional, Perseroan. activities, legal,
hukum, kondisi financial
keuangan, atau condition, or
kelangsungan business
usaha Emiten sustainability of
atau Perusahaan Issuer or Public
Publik Company
5. Keterangan Lain- Selain daripada informasi 5. Other Information Besides the information
lain yang telah kami we have already disclosed
ungkapkan di atas pada above, at the moment
saat ini tidak terdapat there are no other material
kejadian, informasi atau event, information, or fact
fakta material lain yang that we did not disclose,
tidak kami ungkapkan, other than the above
selain informasi tersebut information.
diatas.
Dengan demikian surat keterbukaan informasi ini Therefore this letter of information disclosure is
dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan dalam made to fulfill an obligation within Financial
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. Services Authority Regulation No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas 31/POJK.04/2015 concerning Information
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Disclosure of Material Fact by Issuer or Public
Perusahaan Publik dan Ketentuan Peraturan I-E Company and Provisions of Regulation I-E Annex
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek of PT Bursa Efek Indonesia Board of Directors’
Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021, tentang Resolution No. Kep-00015/BEI/01-2021,
Kewajiban Penyampaian Informasi. concerning Obligation to Disclose Information.
Surat keterbukaan informasi ini ditandatangani This letter of information disclosure is executed in
dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. English and in Bahasa Indonesia. In the event of
Apabila terdapat ketidak konsistenan atau any inconsistency or conflict in the provisions of
pertentangan dalam ketentuan-ketentuan dari the two versions, the Bahasa Indonesia version
kedua versi tersebut, maka versi Bahasa Indonesia shall prevail and the English version will be
yang berlaku dan versi bahasa Inggris akan amended to conform to the Bahasa Indonesia
diamendemen agar sesuai dengan versi Bahasa version.
Indonesia.
Page 5
Jakarta, 20 Mei | May 2026 Sincerely/Hormat kami, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk on behalf of the Board of Directors/atas nama Direksi Andika Lukmana Corporate Secretary/ Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
org
PT. Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×2
unresolved
org
PT Semen
p.2
unresolved
org
Indonesia (Persero) Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
PT Aroma Sejahtera
p.2
unresolved
org
PT Aroma Sejahtera Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Solusi Bangun Pemegang
p.3
unresolved
org
PT Solusi Bangun
p.3
unresolved
org
PT Solusi Bangun Beton.
p.3
unresolved
person
Andika Lukmana
· Corporate Secretary/ Sekretaris Perusahaan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.