Skip to content
Back to announcement

20240627_NASA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675829_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review NASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.951
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Jl. Muara 2, Raya No.10, Jakarta Utara 14450

NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.

Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002

SURAT KETERANGAN

Nomor: 052.VI/N/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini:

DESMAN, S.H., M.Hum.
Notaris Kota Jakarta Utara

dengan ini menerangkan:
-Bahwa PT ANDALAN PERKASA ABADI Tbk, berkedudukan di Kabupaten Badung

(“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
(RUPST dan RUPSLB selanjutnya disebut “Rapat”)

A.

Penyelenggaraan Rapat

Hari/Tanggal
Tempat

Waktu

Mata Acara Rapat

: Rabu, 26 Juni 2024
: Narcisuss Room Hotel Mulia Jakarta

Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta Pusat

: RUPST : Pukul 14.16 sampai dengan 14.50 WIB

RUPSLB : Pukul 15.03 sampai dengan 15.22 WIB

: RUPST

1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan,
dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket
remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang
diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

RUPSLB

1. Persetujuan Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

2. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan,
melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan
Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu
transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun
yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk
penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui
penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang

1

Page 2 OCR 0.942
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.

S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002

Jl. Muara aa Raya No.10, Jakarta Utara 14450

diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun
perpanjangan maupun  refinancing (berikut seluruh
penambahan dan/atau perubahannya), terkait transaksi yang
berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, yang
merupakan transaksi yang dikecualikan dari POJK 42/2020 dan
POJK 17/2020.

B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi
Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi:

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen : Bapak MARSELLINO “

DIREKSI :
Direktur Utama : Bapak ERWIN KUSNADI
Direktur : Ibu ELARISKA SIHALOHO

C. Jumlah Saham Yang Hadir Pada Saat RUPST Dan RUPSLB

e RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 8.527.244.900 saham yang merupakan 77,4864 dari seluruh
jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

e RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 8.527.244.900 saham yang merupakan 77,4864 dari seluruh
jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Untuk setiap mata acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para
pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau
memberikan tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan, tanggapan/
pendapat dari para pemegang saham, maka Rapat dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan dengan menggunakan kartu suara maupun melalui media elektronik,
mengingat terdapat suara tidak setuju dari pemegang saham.

E. Pengajuan Pertanyaan Dan Tanggapan Dalam Setiap Mata Acara Rapat
Dalam seluruh mata acara Rapat tidak ada pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.

F. Hasil Pemungutan Suara Untuk Setiap Mata Acara Rapat
1. Keputusan RUPST diambil melalui pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut:

Page 3 OCR 0.934
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.

S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002

Jl. Muara Narang Raya No.10, Jakarta Utara 14450

Total Suara Setuju |
Mata Acara 1 | 65.622.900 0 8.461.622.000 | 8.461.622.000 (99,234)
Mata Acara 2 | 65.622.900 0 8.461.622.000 | 8.461.622.000 (99,235)
Mata Acara 3 | 65.622.900 0 8.461.622.000 | 8.461.622.000 (99,235)
Mata Acara 4 | 65.622.900 0 8.461.622.000 | 8.461.622.000 (99,235)

. Keputusan RUPSLB diambil melalui pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut:

—

—

Mata Acara 1 65.622.900 0 .461.622.000 | 8.461.622.000 (99,234)

Mata Acara 2 65.622.900 0 8.461.622.000 | 8.461.622.000 (99,234)

G. Hasil Keputusan Rapat

-RUPST memutuskan:

e Mata Acara Pertama
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan,
dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

e Mata Acara Kedua
Menyetujui Perseroan tidak membagikan dividen maupun menyisihkan dana
cadangan.

e Mata Acara Ketiga
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Antadaya, Helmiansyah dan Yassirli yang akan
melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a.menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan
Akuntan Publik tersebut.

b. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik
tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar
akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di
bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.

e Mata Acara Keempat
Menyetujui untuk memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus, dan
fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
Page 4 OCR 0.955
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.

S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002

Jl. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450
Telp. (021) 663 0328 (hunting

buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

- RUPSLB memutuskan:
e Mata Acara Pertama
1. Menerima baik pengunduran diri Bapak Catur Prianto dari jabatannya selaku
Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan
memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit
et de charge) atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama masa
jabatannya sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan
dan buku-buku Perseroan dan sekaligus menyetujui untuk mengangkat Bapak
Andri Bimantoro sebagai Komisaris Utama Perseroan untuk masa jabatan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh
tujuh), tanpa mengesampingkan hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, sehingga sejak ditutupnya Rapat
ini susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai

berikut:

Direksi 8

Direktur Utama : Bapak Erwin Kusnadi
Direktur : Ibu Elariska Sihaloho

Dewan Komisaris 8
Komisaris Utama : Bapak Andri Bimantoro
Komisaris independen — : Bapak Marsellino

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini
dalam suatu akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala
sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada
yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan susunan pengurus ini
kepada instansi yang berwenang.

e Mata Acara Kedua

1.a. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk untuk mengalihkan,
melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik
sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa
transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk
penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum
atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau
Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh
penambahan dan/atau perubahannya).

b. Untuk memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan
keputusan tersebut di atas, untuk menandatangani setiap dan semua
perjanjian dan dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian
pengalihan dan dokumen terkait lainnya seperti, surat kuasa, surat
Page 5 OCR 0.956
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.

S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002

Jl. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450

Telp. (021) 663 0328 (hunting)

pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk pengalihan kekayaan
berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan
sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian, dan

C. Untuk mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh
Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan
tersebut di atas, tanpa pengecualian.

2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-
sendiri, yaitu untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk
itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat
atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang
diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.

-Bahwa risalah hasil keputusan Rapat sebagaimana diuraikan di atas, tercantum dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan nomor 71 dan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa nomor 72, keduanya tertanggal 26 Juni 2024,
yang seluruh minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris.

Demikian surat keterangan ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 26 Juni 2024
is di Jakarta Utara

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.15 MB
Published27 Jun 2024
Pages5
Characters10,491
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANDALAN PERKASA ABADI Tbk p.1 ×2
possible person MARSELLINO · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1
unresolved person DESMAN p.1 ×6
unresolved org Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C- p.2 ×4
unresolved person ERWIN KUSNADI · Direktur Utama p.2 ×3
unresolved person ELARISKA SIHALOHO C. Jumlah Saham Yang Hadir · Direktur p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Antadaya p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Catur Prianto p.4
unresolved person Andri Bimantoro · Komisaris Utama p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 165 ms 13 Sep 2026 16:22

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-26',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '14:50:00',
 'time_start': '14:16:00',
 'venue': 'Narcisuss Room Hotel Mulia Jakarta Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta '
          'Pusat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result