Back to announcement
20240627_NASA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675829_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review NASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.951
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jl. Muara 2, Raya No.10, Jakarta Utara 14450 NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002 SURAT KETERANGAN Nomor: 052.VI/N/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini: DESMAN, S.H., M.Hum. Notaris Kota Jakarta Utara dengan ini menerangkan: -Bahwa PT ANDALAN PERKASA ABADI Tbk, berkedudukan di Kabupaten Badung (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB selanjutnya disebut “Rapat”) A. Penyelenggaraan Rapat Hari/Tanggal Tempat Waktu Mata Acara Rapat : Rabu, 26 Juni 2024 : Narcisuss Room Hotel Mulia Jakarta Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta Pusat : RUPST : Pukul 14.16 sampai dengan 14.50 WIB RUPSLB : Pukul 15.03 sampai dengan 15.22 WIB : RUPST 1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. RUPSLB 1. Persetujuan Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang 1
Page 2 OCR 0.942
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002 Jl. Muara aa Raya No.10, Jakarta Utara 14450 diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), terkait transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, yang merupakan transaksi yang dikecualikan dari POJK 42/2020 dan POJK 17/2020. B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi: DEWAN KOMISARIS Komisaris Independen : Bapak MARSELLINO “ DIREKSI : Direktur Utama : Bapak ERWIN KUSNADI Direktur : Ibu ELARISKA SIHALOHO C. Jumlah Saham Yang Hadir Pada Saat RUPST Dan RUPSLB e RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 8.527.244.900 saham yang merupakan 77,4864 dari seluruh jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. e RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 8.527.244.900 saham yang merupakan 77,4864 dari seluruh jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. D. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Untuk setiap mata acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan, tanggapan/ pendapat dari para pemegang saham, maka Rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dengan menggunakan kartu suara maupun melalui media elektronik, mengingat terdapat suara tidak setuju dari pemegang saham. E. Pengajuan Pertanyaan Dan Tanggapan Dalam Setiap Mata Acara Rapat Dalam seluruh mata acara Rapat tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. F. Hasil Pemungutan Suara Untuk Setiap Mata Acara Rapat 1. Keputusan RUPST diambil melalui pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.934
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002 Jl. Muara Narang Raya No.10, Jakarta Utara 14450 Total Suara Setuju | Mata Acara 1 | 65.622.900 0 8.461.622.000 | 8.461.622.000 (99,234) Mata Acara 2 | 65.622.900 0 8.461.622.000 | 8.461.622.000 (99,235) Mata Acara 3 | 65.622.900 0 8.461.622.000 | 8.461.622.000 (99,235) Mata Acara 4 | 65.622.900 0 8.461.622.000 | 8.461.622.000 (99,235) . Keputusan RUPSLB diambil melalui pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut: — — Mata Acara 1 65.622.900 0 .461.622.000 | 8.461.622.000 (99,234) Mata Acara 2 65.622.900 0 8.461.622.000 | 8.461.622.000 (99,234) G. Hasil Keputusan Rapat -RUPST memutuskan: e Mata Acara Pertama Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. e Mata Acara Kedua Menyetujui Perseroan tidak membagikan dividen maupun menyisihkan dana cadangan. e Mata Acara Ketiga 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Antadaya, Helmiansyah dan Yassirli yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: a.menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut. b. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK. e Mata Acara Keempat Menyetujui untuk memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus, dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
Page 4 OCR 0.955
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002 Jl. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450 Telp. (021) 663 0328 (hunting buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. - RUPSLB memutuskan: e Mata Acara Pertama 1. Menerima baik pengunduran diri Bapak Catur Prianto dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama masa jabatannya sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan dan buku-buku Perseroan dan sekaligus menyetujui untuk mengangkat Bapak Andri Bimantoro sebagai Komisaris Utama Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), tanpa mengesampingkan hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, sehingga sejak ditutupnya Rapat ini susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Direksi 8 Direktur Utama : Bapak Erwin Kusnadi Direktur : Ibu Elariska Sihaloho Dewan Komisaris 8 Komisaris Utama : Bapak Andri Bimantoro Komisaris independen — : Bapak Marsellino 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan susunan pengurus ini kepada instansi yang berwenang. e Mata Acara Kedua 1.a. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya). b. Untuk memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pengalihan dan dokumen terkait lainnya seperti, surat kuasa, surat
Page 5 OCR 0.956
NOTARIS DESMAN, S.H., M.Hum. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002 Jl. Muara Karang Raya No.10, Jakarta Utara 14450 Telp. (021) 663 0328 (hunting) pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian, dan C. Untuk mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, tanpa pengecualian. 2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri- sendiri, yaitu untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan. -Bahwa risalah hasil keputusan Rapat sebagaimana diuraikan di atas, tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan nomor 71 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa nomor 72, keduanya tertanggal 26 Juni 2024, yang seluruh minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 26 Juni 2024 is di Jakarta Utara
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
DESMAN
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-
p.2 ×4
unresolved
person
ERWIN KUSNADI
· Direktur Utama
p.2 ×3
unresolved
person
ELARISKA SIHALOHO C. Jumlah Saham Yang Hadir
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Antadaya
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
person
Catur Prianto
p.4
unresolved
person
Andri Bimantoro
· Komisaris Utama
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
165 ms
13 Sep 2026 16:22
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-26',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '14:50:00',
'time_start': '14:16:00',
'venue': 'Narcisuss Room Hotel Mulia Jakarta Jl. Asia Afrika Senayan, Jakarta '
'Pusat'}