Back to announcement
20240626_SURE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675572_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SURESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SUPER ENERGY Tbk
PT SUPER ENERGY Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 di
Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia, telah
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT SUPER ENERGY Tbk. (selanjutnya disebut
“Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 10.22 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
- Direktur Utama : Tuan AGUSTUS SANI NUGROHO
- Komisaris Independen : Tuan SAMMY T. S. - Direktur : Tuan ANDREAS SUGIHARJO
LALAMENTIK TJENDANA
- Komisaris : Tuan TOMOMASA NISHIMURA - Direktur : Tuan KEISUKE ITO
- Direktur : Tuan FAUQI HAPIDEKSO
1
Page 2
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan:
➢ Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RUPST
sah apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
-Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 1.409.513.953
(satu miliar empat ratus sembilan juta lima ratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh tiga) saham atau sebesar 94,12% (sembilan
puluh empat koma satu dua persen) dari 1.497.576.771 (satu miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh
enam ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
-Maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST adalah telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat.
C. Agenda-Agenda RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan;
2. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Independen;
3. Penetapan Honorarium Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan; dan
4. Persetujuan Mengenai Hal-hal yang Berhubungan dengan Pelaksanaan RUPST, yaitu:
a. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini ke dalam akta
pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
2
Page 3
dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud (jika
ada) guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali: dan
b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku terhitung sejak
ditutupnya RUPST ini.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam setiap pembahasan Agenda RUPST. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada setiap
Agenda RUPST.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.
F. Keputusan RUPST
Agenda Pertama RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 1.409.513.953 (satu Tidak ada. Tidak ada.
3
Page 4
dengan suara bulat miliar empat ratus sembilan juta lima
ratus tiga belas ribu sembilan ratus
lima puluh tiga) saham atau 100%
(seratus persen) dari jumlah suara
yang hadir dalam RUPST.
Keputusan Agenda Menyetujui Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
Pertama RUPST berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023, serta
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Agenda Kedua RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Interupsi
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 1.409.513.953 (satu Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara bulat miliar empat ratus sembilan juta lima
ratus tiga belas ribu sembilan ratus
lima puluh tiga) saham atau 100%
(seratus persen) dari jumlah suara
4
Page 5
yang hadir dalam RUPST.
Keputusan Agenda Menyetujui Penunjukan Akuntan Publik Independen Bapak Ahmad Syakir dari Kantor Akuntan
Kedua RUPST Publik Mirawati Sensi Idris atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK, untuk
melakukan audit pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
serta persyaratan lainnya.
Agenda Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 1.409.513.953 (satu Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara bulat miliar empat ratus sembilan juta lima
ratus tiga belas ribu sembilan ratus
lima puluh tiga) saham atau 100%
(seratus persen) dari jumlah suara
yang hadir dalam RUPST.
Keputusan Agenda Menyetujui penetapan honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dengan pemberian
Ketiga RUPST wewenang kepada Komite Nominasi dan Rumenerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2024 dengan tetap memperhatikan kondisi
5
Page 6
keuangan Perseroan.
Agenda Keempat RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 1.409.513.953 (satu Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara bulat miliar empat ratus sembilan juta lima
ratus tiga belas ribu sembilan ratus
lima puluh tiga) saham atau 100%
(seratus persen) dari jumlah suara
yang hadir dalam RUPST.
Keputusan Agenda Memberikan persetujuan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan agenda RUPS Tahunan, yaitu :
Keempat RUPST a. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPS
Tahunan ini ke dalam akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat
berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan dan melakukan tindakan hukum lainnya
yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPS Tahunan dimaksud guna memenuhi
ketentuan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali; dan
b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam Rapat ini berlaku
terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini.
6
Page 7
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 10.49 WIB.
Jakarta, 27 Juni 2024
PT SUPER ENERGY Tbk.
DIREKSI
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Jun 2024 · 10:22– |
| Present | 1,409,513,953 (94.12%) |
| Chair | — |
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
TOMOMASA NISHIMURA
p.1
unresolved
person
KEISUKE ITO
p.1
unresolved
person
Ahmad Syakir
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
657 ms
12 Sep 2026 23:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '94.12',
'shares_present': '1409513953',
'shares_total_voting': '1497576771',
'time_start': '10:22:00'}