Back to announcement
20240627_SRSN_Penyampaian Bukti Iklan_31675761_lamp1.pdf
Other Text extracted SRSNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023
Direksi PT Indo Acidatama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang
Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku
2023 (selanjutnya disebut dengan ”Rapat”) yaitu:
A. Pada:
Hari/Tanggal : Selasa / 25 Juni 2024
Tempat : Vienna Room, 7th Floor Albergo Tower
THE BELLEZZASUITES
Jl. Soepeno no. 34, Permata Hijau Jakarta Selatan
Waktu : Pukul 14.13 s.d 14.59 WIB
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023 termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris.
2. Penetapan penggunaan Laba bersih untuk Tahun Buku 2023
3. .Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan
Kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi
5. Perubahan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.
Direksi:
1. Wakil Presiden Direktur : Mulyadi Utomo Budhi Moeljono
2. Direktur : Wong Lukas Yoyok Nurcahya
3. Direktur : Nurdjono Kusumohadi
4. Direktur : Shelumiel Setijo
5. Direktur Independen : Sharad Ganesh Ugrankar
Dewan Komisaris:
1. Wakil Presiden Komisaris : Budhi Santoso
2. Komisaris Independen : Wymbo Widjaksono
3. Komisaris Independen : Stephanus Junianto
4. Komisaris Independen : Fransiskus Bahari Nusantara
C. Dalam RUPST tersebut telah dihadiri oleh 4.453.343.588 saham, yang memiliki hak suara yang sah atau setara
dengan 73,976 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat kepada seluruh Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat dan dalam setiap Mata Acara Rapat
tidak ada pemegang saham /Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan cara mengangkat tangan untuk selanjutnya kartu suara akan
diambil oleh petugas, sedangkan sisanya yang tidak mengangkat tangan dianggap menyatakan setuju, kemudian
dilakukan pemungutan suara.
Page 2
F. Hasil pengambilan keputusan untuk mata acara Rapat yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah
suara dan presentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu
sebagai berikut:
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Setuju + Abstain
Mata Acara Pertama 4.453.293.588 saham - 50.000 saham atau 4.453.343.588
atau + 99,9989 % + 0,0011 %
Mata Acara Kedua 4.453.293.588 saham - 50.000 saham atau 4.453.343.588
atau + 99,9989 % + 0,0011 %
Mata Acara Ketiga 4.453.197.088 saham - 146.500 saham 4.453.343.588
atau + 99,9967 % atau + 0,0033 %
Mata Acara Keempat 4.453.197.088 saham - 146.500 saham 4.453.343.588
atau + 99,9967 % atau + 0,0033 %
Mata Acara Kelima 4.453.197.088 saham - 146.500 saham 4.453.343.588
atau + 99,9967 % atau + 0,0033 %
**)Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas, jumlah tersebut merupakan
perhitungan dari e-proxy KSEI dan BAE Perseroan
G. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Pertama :
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 termasuk Laporan
Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai dengan laporan No.
00253/2.1030/AU.1/04/1155-1/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan pendapat Tanpa Modifikasian,
dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggungjawab
dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
mereka jalankan selama tahun buku 2023 sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam
Laporan Keuangan Tahun buku 2023.
Mata Acara Rapat Kedua:
1. Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar Rp 58,018,151.000 (lima puluh
delapan miliar delapan belas juta seratus lima puluh satu ribu Rupiah) sebagai berikut:
- Sebesar Rp. 6.020.000.000.- (enam miliar dua puluh juta Rupiah) dibagikan sebagai Dividen Tunai
kepada Pemegang Saham atau sebesar Rp. 1,- (satu Rupiah) untuk setiap saham.
- Sisanya sebesar Rp 51.998.151.000 (lima puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan
juta seratus lima puluh satu ribu Rupiah) dimasukkan sebagai laba ditahan.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2023 serta mengumumkannya dalam
surat kabar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Ketiga:
1. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
(AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan atau melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dengan
memperhatikan rekomendasi komite audit, sehubungan dengan sampai saat ini Dewan Komisaris belum
dapat memberikan usulan penunjukan AP dan/atau KAP. Adapun Kriteria AP dan/atau KAP yang dapat
ditunjuk adalah sebagai berikut:
- Independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP;
- Ruang Lingkup Audit;
- Imbalan Jasa Audit;
- Keahlian dan Pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP.
2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium AP
dan/atau KAP tersebut serta persyaratan lain penunjukannnya, dan menunjuk AP dan/atau KAP
pengganti, dalam hal AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan
Profesional atau tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, dengan ketentuan
bahwa dalam melakukan penunjukan AP dan/atau KAP, Dewan Komisaris dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Page 3
Mata Acara Rapat Keempat :
Menyetujui untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
Tahun Buku 2024 sebesar Rp 13.300.000.000 (tiga belas miliar tiga ratus juta Rupiah) per tahun dan
pembagiannya untuk Dewan Komisaris kewenangannya diberikan kepada Presiden Komisaris, sedangkan
gaji dan tunjangan Direksi kewenangan pembagiannya diberikan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Mata Acara Rapat Kelima :
Menyetujui Perubahan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
Menyetujui mengangkat kembali:
- Tuan Budhi Moeljono sebagai Presiden Direktur
- Tuan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono sebagai Wakil Presiden Direktur
- Tuan Wong Lukas Yoyok Nurcahya sebagai Direktur
-Tuan Nurdjono Kusumohadi sebagai Direktur
-Tuan Shelumiel Setijo sebagai Direktur
-Tuan Sharad Ganesh Ugrankar sebagai Direktur Independen
-Tuan Biantoro Setijo sebagai Presiden Komisaris
-Tuan Budhi Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris
-Tuan Budhi Hartono sebagai Komisaris
-Tuan Wymbo Widjaksono sebagai Komisaris
-Tuan FS Bahari Nusantara sebagai Komisaris Independen
-Tuan Stephanus Junianto sebagai Komisaris Independen
Pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut berlaku terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini dan akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke- 5 (lima) setelah tanggal pengangkatan
mereka, yaitu pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2028 (dua ribu
dua puluh delapan) yang diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).
Dengan demikian susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dan
akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke- 5 (lima) setelah tanggal pengangkatan mereka, yaitu
pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2028 (dua ribu dua puluh
delapan) yang diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) adalah sebagai berikut :
Direksi :
Presiden Direktur : Budhi Moeljono
Wakil Presiden Direktur : Mulyadi Utomo Budhi Moeljono
Direktur : Wong Lukas Yoyok Nurcahya
Direktur : Nurdjono Kusumohadi
Direktur : Shelumiel Setijo
Direktur Independen : Sharad Ganesh Ugrankar
Dewan Komisaris :
-Presiden Komisaris : Biantoro Setijo
-Wakil Presiden Komisaris : Budhi Santoso
-Komisaris : Budhi Hartono
-Komisaris : Wymbo Widjaksono
-Komisaris Independen : FS Bahari Nusantara
-Komisaris Independen : Stephanus Junianto
Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam
suatu akta tersendiri di hadapan Notaris sehubungan dengan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris
tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang lainnya serta melakukan
segala tindakan yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Selanjutnya sehubungan dengan keputusan RUPST Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas dimana
Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen dari laba tahun berjalan Perseroan sebesar Rp
6.020.000.000,- (enam miliar dua puluh juta Rupiah) atau sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) per saham yang akan dibagikan
kepada 6.020.000.000,- (enam miliar dua puluh juta) saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan
Tata cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut:
Page 4
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
NO KETERANGAN TANGGAL
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi 03-07-2024
1
Pasar Tunai 05-07-2024
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi
2 Pasar Tunai 04-07-2024
08-07-2024
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) 05-07-2024
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 26-07-2024
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 05-07-2024
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan tanggal 05-07-2024.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai
dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
pada tanggal 26-07-2024
Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham
yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer
ke rekening Pemegang Saham.
3. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik
Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama
Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 05-07-2024 pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
Tel: (62-21) 392 2332
Fax: (62-21) 392 3003
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 05-07-2024 pukul 16.00 WIB, tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 27 Juni 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
unresolved
person
Wong Lukas Yoyok Nurcahya
· Direktur
p.3
unresolved
person
Nurdjono Kusumohadi
· Direktur
p.3
unresolved
person
Sharad Ganesh Ugrankar
· Direktur Independen
p.3
unresolved
person
Wymbo Widjaksono
· Komisaris
p.3
unresolved
org
FS Bahari Nusantara
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
Stephanus Junianto
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.