Skip to content
Back to announcement

20240626_ALII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675252_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ALII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                  ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                     E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


                                                               Jakarta, 24 Juni 2024



Nomor : 15/VI/2024                                            Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                     PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                Di Gedung Bakrie Tower Lantai 15
        PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk                     Jalan H.R. Rasuna Said
                                                              Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Senin, 24 Juni 2024
Waktu            : 14.25 WIB - 15.47 WIB
Tempat           : Ruang Nusantara, Gedung Bakrie Tower Lantai 36,
                   Komplek Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said,
                   Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940

Kehadiran        : - Dewan Komisaris           : 1. Nalinkant Amratlal Rathod     Komisaris Utama
                                                 2. Aninditha Anestya Bakrie*     Komisaris
                                                 3. Agus Suharyono                Komisaris Independen
                  - Direksi                    : 1. Faisal Mohamad Nur            Direktur Utama
                                                 2. Rahul Nalin Rathod*           Direktur
                                                 3. Vishal Manharlal Parekh       Direktur
                                                 4. Munawir                       Direktur
                                                 5. Aulia                         Direktur
                  - Pemegang Saham             : 12.722.317.100 saham (80,39%)    dari total 15.825.800.000
                                               saham.
                  *) hadir secara daring



I. MATA ACARA RAPAT
   1. Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan
      Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
   2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2023;
   3. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik independen
      yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2024, serta untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut berikut
      persyaratan lain berkenaan dengan penunjukannya;
   4. Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
   5. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan; dan
Page 2
                                 ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
                MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                      E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


 6.    Persetujuan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang dapat melampaui atau lebih
       dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik
       yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
     1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat ke Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ternyata dari
        surat Perseroan Nomor 0115/ALI-LGL/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Rencana
        Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Ancara Logistics Indonesia Tbk;
     2. Pengumuman pada tanggal 16 Mei 2024 dan Pemanggilan pada tanggal 31 Mei 2024, masing-masing
        melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY KSEI.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     -  Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Pertama Rapat.
     -  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
        hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     -  Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
     -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        Tidak ada Pemegang Saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
        keputusan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
        mufakat dari seluruh Pemegang Saham yang hadir atau sejumlah 12.722.317.100 saham dan
        memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
     -  Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
        Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 termasuk Laporan
        Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit
        oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan (Anggota Firma Praxity International) melalui
        laporan dengan Nomor 00057/2.0902/AU.1/05/1792-2/1/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 dan Laporan Tugas
        Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
        kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan
        atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2023.

      MATA ACARA KEDUA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Kedua Rapat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
        hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
      - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        Tidak ada Pemegang Saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
        keputusan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
Page 3
                          ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                         Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


    mufakat dari seluruh Pemegang Saham yang hadir atau sejumlah 12.722.317.100 saham dan
    memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua tersebut.
-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui penyisihan dana cadangan Perseroan sebesar Rp12.660.640.000,- untuk memenuhi
       ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
    2. Menerima dan menyetujui tindakan Perseroan untuk tidak membagikan dividen tunai untuk
       tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada Pemegang Saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
  keputusan Mata Acara ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
  mufakat dari seluruh Pemegang Saham yang hadir atau sejumlah 12.722.317.100 saham dan
  memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
  Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi dari Komite
  Audit Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Rapat, untuk melakukan audit Laporan Keuangan
  Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 beserta penentuan ruang
  lingkup penugasan dan honorariumnya, serta untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti
  maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun
  juga, maupun berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik yang telah
  ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada Pemegang Saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
  keputusan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
  mufakat dari seluruh Pemegang Saham yang hadir atau sejumlah 12.722.317.100 saham dan
  memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
  Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji, uang jasa dan
  tunjangan bagi anggota Direksi serta honorarium bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024
Page 4
                          ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                         Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


   dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini
   fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan kondisi keuangan
   Perseroan dan syarat dan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pada Mata Acara Kelima karena bersifat laporan maka tidak dilakukan pemungutan suara dan
  pengambilan keputusan.
- Paparan Mata Acara Kelima Rapat, sebagai berikut:
  Berdasarkan POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
  Penawaran Umum, Perseroan bermaksud untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
  hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, dimana pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek
  Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024, yaitu sebagai berikut:
  1. Jumlah Hasil Penawaran Umum sebesar Rp860.923.520.000,- .
  2. Biaya Penawaran Umum sebesar Rp13.809.561.793,- .
  3. Sehingga Hasil Bersih Penawaran Umum menjadi sebesar Rp847.113.958.207,-.

   Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan sampai dengan tanggal
   terkini yaitu 21 Juni 2024 digunakan untuk:
   1. Pinjaman kepada Perusahaan anak yaitu PT Mahakam Coal Terminal (“MCT”) dalam hal
       pembayaran sebagian atau pelunasan pokok utang MCT kepada OCP Asia Fund IV Pte. Ltd. dan
       OCP Asia Fund V Pte. Ltd. sebesar Rp635.370.000.000,- atau 100% dari jumlah Rencana
       Penggunaan Dana.
   2. Belanja modal untuk kegiatan usaha utama Perseroan sebesar Rp89.116.181.250,- atau 49,1% dari
       jumlah Rencana Penggunaan Dana.
   3. Modal kerja untuk menunjang kegiatan operasional sebesar Rp30.082.087.207,- atau 100% dari
       jumlah Rencana Penggunaan Dana.

   Memperhatikan realisasi penggunaan dana tersebut, maka total penggunaan dana menjadi sebesar
   Rp754.568.268.457,- atau 89,1% dari total jumlah Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum
   Perdana Perseroan.

   Dengan demikian, sisa dana hasil Penawaran Umum Perdana Perseroan menjadi sebesar
   Rp92.545.689.750,- atau 10,9% dari total Hasil Bersih Penawaran Umum Perdana Perseroan.

   Untuk kedepannya, Perseroan akan melakukan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana
   Hasil Penawaran Umum (LRPD) dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
   berlaku.
Page 5
                            ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada Pemegang Saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
  keputusan Mata Acara keenam Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
  mufakat dari seluruh Pemegang Saham yang hadir atau sejumlah 12.722.317.100 saham dan
  memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keenam tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut :
  1. Menyetujui Perseroan untuk menjaminkan atau membebani dengan hak jaminan sebagian atau
      seluruh aset/harta kekayaan Perseroan yang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung
      kepada para kreditur Perseroan dan/atau kreditur anak perusahaan/perusahaan terkendali
      Perseroan dan/atau pihak ketiga manapun, termasuk namun tidak terbatas pada (i) menggadaikan
      sebagian atau seluruh saham-saham dan/atau efek-efek lain yang dimiliki dan dipegang baik
      langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan pada anak perusahaan/perusahaan
      terkendalinya; (ii) jaminan fidusia atas mesin, peralatan, tagihan, rekening bank, klaim asuransi,
      persediaan,     pendapatan,       rekening     penampungan        Perseroan     dan/atau     anak
      perusahaan/perusahaan terkendalinya; (iii) hak tanggungan atas tanah dan/atau bangunan
      Perseroan dan/atau anak perusahaan/perusahaan terkendalinya; (iv) hipotek atas aset Perseroan
      dan/atau anak perusahaan/perusahaan terkendalinya; dan/atau (v) jaminan perusahaan dan
      pembebanan jaminan lain apapun atas barang bergerak dan/atau barang tetap Perseroan dan/atau
      anak perusahaan/perusahaan terkendali Perseroan, yang diberikan dalam kerangka pembiayaan
      dan/atau perolehan pinjaman dari pihak ketiga manapun kepada Perseroan dan/atau anak
      perusahaan/perusahaan terkendalinya dan/atau dalam rangka kegiatan usaha utama dan/atau
      penunjang kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak perusahaan/perusahaan terkendalinya,
      baik yang saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal
      102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan tetap mengacu
      pada ketentuan di bidang pasar modal.
  2. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
      Indonesia termasuk peraturan di bidang pasar modal dalam kaitannya dengan keputusan pada
      butir 1 di atas, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris untuk
      membuat daftar aset/harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud di atas dan/atau
      melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan penjaminan atau
      pembebanan dengan hak jaminan kebendaan tersebut.
  3. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
      Indonesia termasuk peraturan di bidang pasar modal dalam kaitannya dengan keputusan pada
      butir 1 di atas, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk
      melakukan negosiasi dan semua dan setiap tindakan(-tindakan) yang diperlukan untuk
      mengakibatkan penjaminan atau pembebanan dengan hak jaminan tersebut sah dan berlaku,
      termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan menandatangani dokumen-dokumen jaminan
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan
Page 6
                          ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                         Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


       keputusan Para Pemegang Saham tersebut di atas, termasuk akta pemberian hak tanggungan,
       surat kuasa memasang membebankan hak tanggungan, akta jaminan fidusia (selanjutnya disebut
       “Dokumen-Dokumen Jaminan”), dan setiap serta segala dokumen yang terkait dengan Dokumen-
       Dokumen Jaminan, termasuk untuk melakukan penambahan, pengurangan atau perubahan di
       dalamnya sebagaimana yang diperlukan dan dipandang baik untuk kepentingan terbaik
       Perseroan berdasarkan diskresi semata-mata dari Direksi Perseroan dan/atau dipersyaratkan oleh
       peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk membuat dan menandatangani setiap
       dokumen, surat, akta, kuasa, pernyataan, konfirmasi, janji, komitmen, pengakuan, pemberitahuan-
       pemberitahuan, pendaftaran-pendaftaran atas nama Perseroan dalam bentuk apapun yang
       dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan/atau dipersyaratkan oleh peraturan perundang-
       undangan yang berlaku sehubungan dengan Dokumen-Dokumen Jaminan, dan untuk
       menghadap notaris dan/atau pejabat yang berwenang manapun guna menandatangani akta-akta
       dan memberlakukan Keputusan Rapat, Dokumen-Dokumen Jaminan dan semua dokumen-
       dokumen tersebut, termasuk segala transaksi yang terdapat di dalamnya.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 Juni 2024,
Nomor 34, yang di buat oleh saya, Notaris.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

                                                 Hormat Saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published26 Jun 2024
Pages6
Characters20,914
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held24 Jun 2024 · 14:25–15:47
Present12,722,317,100 (80.39%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk p.1 ×11
linked person Nalinkant Amratlal Rathod p.1
linked person Aninditha Anestya Bakrie p.1
linked person Agus Suharyono p.1
linked person Faisal Mohamad Nur p.1
linked person Rahul Nalin Rathod p.1
linked person Vishal Manharlal Parekh p.1
linked org PT Mahakam Coal Terminal p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.2
unresolved org OCP Asia Fund IV Pte. Ltd. p.4
unresolved org OCP Asia Fund V Pte. Ltd. p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 601 ms 12 Sep 2026 23:01

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '80.39',
 'shares_present': '12722317100',
 'time_end': '15:47:00',
 'time_start': '14:25:00',
 'venue': 'Ruang Nusantara, Gedung Bakrie Tower Lantai 36, Komplek Rasuna '
          'Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, '
          'Jakarta 12940'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result