Back to announcement
20240626_ALII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675252_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ALIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 24 Juni 2024
Nomor : 15/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Gedung Bakrie Tower Lantai 15
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk Jalan H.R. Rasuna Said
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 24 Juni 2024
Waktu : 14.25 WIB - 15.47 WIB
Tempat : Ruang Nusantara, Gedung Bakrie Tower Lantai 36,
Komplek Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said,
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Nalinkant Amratlal Rathod Komisaris Utama
2. Aninditha Anestya Bakrie* Komisaris
3. Agus Suharyono Komisaris Independen
- Direksi : 1. Faisal Mohamad Nur Direktur Utama
2. Rahul Nalin Rathod* Direktur
3. Vishal Manharlal Parekh Direktur
4. Munawir Direktur
5. Aulia Direktur
- Pemegang Saham : 12.722.317.100 saham (80,39%) dari total 15.825.800.000
saham.
*) hadir secara daring
I. MATA ACARA RAPAT
1. Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
3. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik independen
yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, serta untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut berikut
persyaratan lain berkenaan dengan penunjukannya;
4. Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
5. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan; dan
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
6. Persetujuan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang dapat melampaui atau lebih
dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik
yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat ke Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ternyata dari
surat Perseroan Nomor 0115/ALI-LGL/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 perihal Pemberitahuan Rencana
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Ancara Logistics Indonesia Tbk;
2. Pengumuman pada tanggal 16 Mei 2024 dan Pemanggilan pada tanggal 31 Mei 2024, masing-masing
melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY KSEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada Pemegang Saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh Pemegang Saham yang hadir atau sejumlah 12.722.317.100 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 termasuk Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan (Anggota Firma Praxity International) melalui
laporan dengan Nomor 00057/2.0902/AU.1/05/1792-2/1/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada Pemegang Saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
mufakat dari seluruh Pemegang Saham yang hadir atau sejumlah 12.722.317.100 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui penyisihan dana cadangan Perseroan sebesar Rp12.660.640.000,- untuk memenuhi
ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Menerima dan menyetujui tindakan Perseroan untuk tidak membagikan dividen tunai untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada Pemegang Saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh Pemegang Saham yang hadir atau sejumlah 12.722.317.100 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi dari Komite
Audit Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Rapat, untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 beserta penentuan ruang
lingkup penugasan dan honorariumnya, serta untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti
maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun
juga, maupun berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik yang telah
ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada Pemegang Saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh Pemegang Saham yang hadir atau sejumlah 12.722.317.100 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji, uang jasa dan
tunjangan bagi anggota Direksi serta honorarium bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini
fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan kondisi keuangan
Perseroan dan syarat dan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pada Mata Acara Kelima karena bersifat laporan maka tidak dilakukan pemungutan suara dan
pengambilan keputusan.
- Paparan Mata Acara Kelima Rapat, sebagai berikut:
Berdasarkan POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, Perseroan bermaksud untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, dimana pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024, yaitu sebagai berikut:
1. Jumlah Hasil Penawaran Umum sebesar Rp860.923.520.000,- .
2. Biaya Penawaran Umum sebesar Rp13.809.561.793,- .
3. Sehingga Hasil Bersih Penawaran Umum menjadi sebesar Rp847.113.958.207,-.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan sampai dengan tanggal
terkini yaitu 21 Juni 2024 digunakan untuk:
1. Pinjaman kepada Perusahaan anak yaitu PT Mahakam Coal Terminal (“MCT”) dalam hal
pembayaran sebagian atau pelunasan pokok utang MCT kepada OCP Asia Fund IV Pte. Ltd. dan
OCP Asia Fund V Pte. Ltd. sebesar Rp635.370.000.000,- atau 100% dari jumlah Rencana
Penggunaan Dana.
2. Belanja modal untuk kegiatan usaha utama Perseroan sebesar Rp89.116.181.250,- atau 49,1% dari
jumlah Rencana Penggunaan Dana.
3. Modal kerja untuk menunjang kegiatan operasional sebesar Rp30.082.087.207,- atau 100% dari
jumlah Rencana Penggunaan Dana.
Memperhatikan realisasi penggunaan dana tersebut, maka total penggunaan dana menjadi sebesar
Rp754.568.268.457,- atau 89,1% dari total jumlah Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum
Perdana Perseroan.
Dengan demikian, sisa dana hasil Penawaran Umum Perdana Perseroan menjadi sebesar
Rp92.545.689.750,- atau 10,9% dari total Hasil Bersih Penawaran Umum Perdana Perseroan.
Untuk kedepannya, Perseroan akan melakukan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (LRPD) dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku.
Page 5
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada Pemegang Saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara keenam Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh Pemegang Saham yang hadir atau sejumlah 12.722.317.100 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keenam tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui Perseroan untuk menjaminkan atau membebani dengan hak jaminan sebagian atau
seluruh aset/harta kekayaan Perseroan yang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung
kepada para kreditur Perseroan dan/atau kreditur anak perusahaan/perusahaan terkendali
Perseroan dan/atau pihak ketiga manapun, termasuk namun tidak terbatas pada (i) menggadaikan
sebagian atau seluruh saham-saham dan/atau efek-efek lain yang dimiliki dan dipegang baik
langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan pada anak perusahaan/perusahaan
terkendalinya; (ii) jaminan fidusia atas mesin, peralatan, tagihan, rekening bank, klaim asuransi,
persediaan, pendapatan, rekening penampungan Perseroan dan/atau anak
perusahaan/perusahaan terkendalinya; (iii) hak tanggungan atas tanah dan/atau bangunan
Perseroan dan/atau anak perusahaan/perusahaan terkendalinya; (iv) hipotek atas aset Perseroan
dan/atau anak perusahaan/perusahaan terkendalinya; dan/atau (v) jaminan perusahaan dan
pembebanan jaminan lain apapun atas barang bergerak dan/atau barang tetap Perseroan dan/atau
anak perusahaan/perusahaan terkendali Perseroan, yang diberikan dalam kerangka pembiayaan
dan/atau perolehan pinjaman dari pihak ketiga manapun kepada Perseroan dan/atau anak
perusahaan/perusahaan terkendalinya dan/atau dalam rangka kegiatan usaha utama dan/atau
penunjang kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak perusahaan/perusahaan terkendalinya,
baik yang saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal
102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan tetap mengacu
pada ketentuan di bidang pasar modal.
2. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia termasuk peraturan di bidang pasar modal dalam kaitannya dengan keputusan pada
butir 1 di atas, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris untuk
membuat daftar aset/harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud di atas dan/atau
melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan penjaminan atau
pembebanan dengan hak jaminan kebendaan tersebut.
3. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia termasuk peraturan di bidang pasar modal dalam kaitannya dengan keputusan pada
butir 1 di atas, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan negosiasi dan semua dan setiap tindakan(-tindakan) yang diperlukan untuk
mengakibatkan penjaminan atau pembebanan dengan hak jaminan tersebut sah dan berlaku,
termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan menandatangani dokumen-dokumen jaminan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan
Page 6
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
keputusan Para Pemegang Saham tersebut di atas, termasuk akta pemberian hak tanggungan,
surat kuasa memasang membebankan hak tanggungan, akta jaminan fidusia (selanjutnya disebut
“Dokumen-Dokumen Jaminan”), dan setiap serta segala dokumen yang terkait dengan Dokumen-
Dokumen Jaminan, termasuk untuk melakukan penambahan, pengurangan atau perubahan di
dalamnya sebagaimana yang diperlukan dan dipandang baik untuk kepentingan terbaik
Perseroan berdasarkan diskresi semata-mata dari Direksi Perseroan dan/atau dipersyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk membuat dan menandatangani setiap
dokumen, surat, akta, kuasa, pernyataan, konfirmasi, janji, komitmen, pengakuan, pemberitahuan-
pemberitahuan, pendaftaran-pendaftaran atas nama Perseroan dalam bentuk apapun yang
dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan/atau dipersyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku sehubungan dengan Dokumen-Dokumen Jaminan, dan untuk
menghadap notaris dan/atau pejabat yang berwenang manapun guna menandatangani akta-akta
dan memberlakukan Keputusan Rapat, Dokumen-Dokumen Jaminan dan semua dokumen-
dokumen tersebut, termasuk segala transaksi yang terdapat di dalamnya.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 Juni 2024,
Nomor 34, yang di buat oleh saya, Notaris.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya,
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2024 · 14:25–15:47 |
| Present | 12,722,317,100 (80.39%) |
| Chair | — |
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.2
unresolved
org
OCP Asia Fund IV Pte. Ltd.
p.4
unresolved
org
OCP Asia Fund V Pte. Ltd.
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
601 ms
12 Sep 2026 23:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.39',
'shares_present': '12722317100',
'time_end': '15:47:00',
'time_start': '14:25:00',
'venue': 'Ruang Nusantara, Gedung Bakrie Tower Lantai 36, Komplek Rasuna '
'Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, '
'Jakarta 12940'}