Back to announcement
20240626_BBTN_Informasi Transaksi Afiliasi_31675720_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BBTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Page 2
The Manhattan Square
Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
Cilandak, Jakarta Selatan, 12560 E-
Mail : infoadmin@fdipartners.co
Website: www.fdipartners.co
Phone (62 21) 27875911
Jakarta, 14 Juni 2024
Kepada Yth.:
PT Bank Tabungan Negara Tbk
Kantor Cabang Panakkukang
Jl.Letjen Hertasning Blok I No.2 Kota Makassar
No. Laporan : 00059/2.0176-00/BS/07/0213/1/VI/2024
Hal : Laporan Pendapat Kewajaran.
Dengan hormat,
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT BANK TABUNGAN NEGARA TBK
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 001/FDI/PB-FO/VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024.
Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”)
mendapat penugasan dari PT Bank Tabungan Negara Tbk Kantor Cabang Panakkukang untuk
memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi PT Bank Tabungan Negara Tbk (Selanjutnya
disebut “Perseroan” atau “BTN”) yang melakukan pembelian lahan Milik Perusahaan Umum
Pembangunan Perumahan Nasional (Selanjutnya disebut “Perum Perumnas”) yang beralamat di Jl
Letjend hertasning, Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Surat PT Bank Tabungan Negara Tbk Kantor Cabang Panakkukang dengan nomor
35/S/PNK.III/OPS-GSVV/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 di Makassar perihal Permintaan Opini Pendapat
Kewajaran Transaksi Afiliasi, menjelaskan Bahwa PT Bank Tabungan Negara melakukan pembelian
lahan Perum Perumnas yang beralamat di Jl Letjend hertasning, Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Kota
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Menyampaikan permohonan kepada KJPP FDI&R untuk melakukan
penyusunan opini kewajaran transaksi afiliasi tersebut pada tanggal penilaian 31 Desember 2023.
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi afiliasi
PT Bank Tabungan Negara Tbk melakukan pembelian lahan Milik Perusahaan Umum Pembangunan
Perumahan Nasional yang beralamat di Jl Letjend hertasning, Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Kota
Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Penjelasan dari manajemen Perseroan dalam hal ini PT Bank Tabungan Negara Tbk, Transaksi tersebut
terdapat transaksi afiliasi namun bukan transaksi material karena nilai transaksi dibawah 20% dari
ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023 dan transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.
Pendapat kewajaran atas Transaksi dilakukan per tanggal 31 Desember 2023, berdasarkan Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018)
Kantor
Kantor PusatPusat (Properti
(Properti danKantor
dan Bisnis); Bisnis); Kantor
Cabang Cabang
Semarang Semarang (Properti)
(Properti)
Page 3
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020) Serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi tersebut, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh manajemen Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak menyesatkan. Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi secara mendetail atas semua informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab apabila informasi dan data yang diberikan tersebut menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Berdasarkan POJK 42, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Hasil analisis dan keterangan dari manajamen Perseroan dapat dilihat bahwa antara BTN sebagai pihak Pembeli dan Perum Perumnas sebagai pihak penjual, terdapat hubungan afiliasi, dari sisi pengendalian/struktur kepemilikan perusahaan, maupun pemegang sahamnya. Oleh karena itu, Transaksi ini memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi menurut POJK 42/POJK.04/2020. Hubungan afiliasi transaksi sebagai berikut: • Pemegang Saham Pengendali BTN dimiliki oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebesar 60,00% dan • Pemegang Saham Pengendali Perum Perumnas dimiliki oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebesar Sebesar 100,00%. Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi antara dua pihak yakni, PT Bank Tabungan Negara Tbk selaku pembeli dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional sebagai penjual. Selanjutnya, berdasarkan Perjanjian Pendahuluan Akta No.51 tanggal 28 Februari 2024 tentang Akta Perjanjian Pendahuluan Penyerahan Penggunaan Tanah Seluas ±637 M2 oleh dan antara BTN dan Perum Perumnas, Perseroan berencana untuk melakukan pembelian aset berupa tanah dengan nilai transaksi sebesar Rp12.995.000.000,- (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Pendekatan dan metode penilaian yang kami gunakan dalam menilai kewajaran atas rencana transaksi adalah dengan menggunakan metodologi analisis kualitatif dan analisis kuantitatif. Analisis kualitatif berupa analisis terhadap latar belakang dan manfaat serta risiko rencana transaksi, analisis terhadap Perseroan, serta analisis terhadap kondisi industri dan prospek industri atau bidang usaha yang dijalankan Perseroan. Analisis kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis laporan keuangan sebelum dan sesudah rencana transaksi (Proforma) dari sisi Perseroan untuk mengetahui dampak keuangan dari rencana transaksi yang dilakukan, serta analisis inkremental dan analisis sensitivitas atas rencana transaksi. Analisis Kualitatif, Di tengah kondisi ketidakpastian global, industri perbankan Indonesia pada tahun 2023 tetap resilien dan berdaya saing kuat. Hal tersebut dibuktikan dengan konsistensi PDB sektor Keuangan Perbankan dan Asuransi yang tumbuh positif meskipun terjadi krisis ekonomi pada saat Halaman 2 00059/2.0176-00/BS/07/0213/1/VI/2024
Page 4
pandemi. Trend positif industri perbankan berlanjut hingga tahun 2023 dimana rasio kecukupan modal
perbankan umum mencapai 27,69%. Sedangkan dilihat dari kinerja intermediasi pada tahun 2023
mampu tumbuh positif dengan penyaluran dana bank umum mencapai Rp11.621 triliun atau tumbuh
sebesar 5,02% (yoy). Sedangkan kredit perbankan umum hingga Desember 2023 mencapai Rp751
triliun dengan NPL Turun menjadi Rp16,43 triliun. Bank BTN sebagai salah satu bank umum di Indonesia
kedepan masih memiliki marketabilitas yang sangat baik mengingat pertumbuhan industri sektor
perbankan yang masih kuat dan resilien.
Analisis Kualitatif, rencana transaksi tidak memberikan dampak terhadap laporan laba rugi Perseroan.
Terjadi penurunan pada akun kas sebesar Rp12.995 Juta, dimana penurunan tersebut disebabkan oleh
biaya yang muncul akibat rencana transaksi pembelian aset tetap berupa tanah/lahan kosong. Terjadi
peningkatan pada akun aset tetap Rp12.995 Juta dalam kaitannya dengan penambahan aset tetap
berupa tanah yang muncul, dimana sebelumnya pada saldo nilai buku aset tetap dicatatkan sebesar
Rp8.117.812 Juta menjadi Rp8.130.807 Juta pada saldo proforma. Jumlah peningkatan saldo tersebut
mencakup penambahan saldo atas obyek rencana transaksi.
Tabel 1. Analisis Atas Kewajaran Nilai Transaksi
(dalam Rupiah Penuh)
Batas Bawah Batas Atas
Nilai Pasar Nilai Transaksi
(-7,5%) (+7,5%)
12.650.660.750 13.676.390.000 14.702.119.250 12.995.000.000
Nilai Pasar dari aset tersebut yang berlokasi di Letjen Hertasning, Kelurahan Kasi-Kasi, Kecamatan
Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp13.676.000.000 sebagaimana yang disajikan dalam Laporan Penilaian Aset KJPP Firman Azis &
Rekan dengan No.00232/2.0069-02/PI/07/0256/1/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024.
Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh
melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran”. Selisih harga transaksi tersebut masih dalam
batas kisaran nilai ± 7,5% yaitu 4,98% dibawah Nilai Pasar Aset.
Analisis Nilai Tambah (Incremental Analysis) dilakukan untuk melihat manfaat Transaksi. Hasil
perhitungan nilai kini dari arus kas bersih inkremental Perseroan antara apabila Transaksi dilakukan
dengan apabila Transaksi tidak dilakukan, menunjukkan nilai yang positif. Hal ini mengindikasikan
bahwa Transaksi berpotensi memberikan dampak positif dan memberikan nilai tambah bagi Perseroan.
Berdasarkan analisis sensitivitas, baik kenaikan maupun penurunan 2,5% pendapatan Perseroan tidak
berdampak secara signifikan pada laba bersih tahun berjalan dan total ekuitas Perseroan dimana tetap
mampu mencatatkan kinerja yang baik, hal tersebut ditunjukan bahwa Perseroan masih mencatatkan
laba bersih tahun berjalan yang positif serta memiliki trend kenaikan selama periode analisis.
Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat kami, Transaksi
tersebut adalah Wajar.
Halaman 3 00059/2.0176-00/BS/07/0213/1/VI/2024
Page 5
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP FDI
p.2 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Laporan Penilaian Aset KJPP Firman Azis & Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Firman Azis
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1839 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2023-12-31',
'value': '20'}