Skip to content
Back to announcement

20260902_PTPP_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32144119_lamp1.pdf

Other Text extracted PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
           Nomor              : 218/EXT/PP/CORSEC/2026                                                         2 September 2026
           Lampiran           : 1 (satu) berkas


           Kepada
           Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
           Otoritas Jasa Keuangan
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jalan Lapangan Banteng Timur No 2-4, Jakarta 10170


           Perihal            : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSu atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B

           Dengan hormat,

           Bersama ini PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum
           Pemegang Sukuk (“RUPSu”) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri
           B yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, 1 September 2026, sesuai Covernote Notaris Rosida
           Rajagukguk, S.H., M.Kn. sebagaimana terlampir.

           Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

                                                                                       Hormat kami,
                                                                                       PT PP (Persero) Tbk




                                                                                       JOKO RAHARJO
                                                                                       SVP, Head of Corporate Secretary Br.


           Tembusan disampaikan kepada Yth. :
                1.     Kustodian Sentral Efek Indonesia




                                                                                                      CorGov


                                                                                                                        Hal. 1 dari 1

PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57         T +62 21 840 3883 (hunting)   www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760               F +62 21 840 3936
                                          +62 21 840 3890

Page 2
          PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PTPP TAHAP I TAHUN 2021 SERI B

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Bandung, dalam hal ini
bertindak selaku Wali Amanat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B, Akta No. 32 tanggal 17 Maret 2021 beserta
perubahan – perubahannya, yang dibuat dihadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH,
Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini menyampaikan
kepada para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
(“Pemegang Sukuk”) bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSu”) sebagai
berikut :
I.      Hari, Tanggal, Tempat, Waktu dan Agenda RUPSu
        Hari, Tanggal              : Selasa, 1 September 2026
        Waktu                      : Pukul 13.32 s/d 14.42 WIB
        Tempat Rapat Fisik         : Plaza PP Wisma Subiyanto
                                     Jl. TB. Simatupang No. 57, Pasar
                                     Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760
        Agenda                     : Permohonan persetujuan restrukturisasi dalam rangka penyehatan
                                     keuangan
II.     Pihak yang Hadir dalam RUPSu
         1. PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. selaku Wali Amanat.
         2. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. selaku Emiten yang diwakili oleh Bapak
            Faizal Rahmad selaku Direktur Keuangan dan Bapak Tommy Wiranata Anwar selaku Direktur
            Manajemen Risiko dan Legal
         3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPSu yaitu Ibu Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.kn.
         4. Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B.
III.    Kehadiran Pemegang Sukuk
        RUPSU telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk dan/atau kuasa Pemegang Sukuk
        yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap
        I Tahun 2021 Seri B (“Sukuk”) yang bernilai pokok Rp.97.000.000.000,- (sembilan puluh tujuh
        miliar rupiah) atau sebanyak 97.000.000.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar) suara yang
        merupakan 97,00% (sembilan puluh tujuh miliar persen) dari jumlah Sukuk yang masih belum
        dilunasi, yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu berjumlah Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar
        Rupiah).
        Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPSu ini, sebagaimana ditentukan dalam
        Pasal 10 ayat 5 huruf a.(i) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian,
        RUPSu ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang
        Sukuk.

Page 3
IV.   Pelaksanaan RUPSu
      1. Penyampaian penjelasan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Emiten
         sehubungan dengan Agenda RUPSu
         PT Pembangunan Perumahan selaku Emiten menyampaikan penjelasan sehubungan
         dengan agenda RUPSu dan menyampaikan usulan Keputusan RUPSU yaitu :
          - Menyetujui restrukturisasi perpanjangan tenor menjadi 15 tahun sampai dengan tahun
             2041 dengan tingkat suku bagi hasil sebesar 3.5% yang mana bagi hasil dibayarkan 1%
             dan bagi hasil yang ditangguhkan 2.5% (pembayaran bagi hasil yang ditangguhkan akan
             dibayarkan pada tahun 2041). Bilamana Sukuk ini dipindah tangankan / dijual kepada
             pihak lain sebelum tahun 2041, maka bagi hasil yang ditangguhkan, sepenuhnya
             menjadi hak pemegang Sukuk yang namanya tercatat pada saat jatuh tempo;
          - Menyetujui penurunan tingkat suku bagi hasil menjadi 3.5% yang mana bagi hasil
             dibayarkan 1% dan bagi hasil yang ditangguhkan 2.5% sampai dengan jatuh tempo
             2027 (pembayaran bagi hasil yang ditangguhkan akan dibayarkan pada jatuh tempo
             tahun 2027);
          - Menyetujui penundaan pembayaran bagi hasil sampai dengan jatuh tempo 2027 tanpa
             dikenakan denda atas keterlambatan atau kelalaian;
          - Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan
             Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen terkait untuk menindaklanjuti keputusan di
             atas;
          - Menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan terjadi
             dikemudian hari.

      2. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
         Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPSu
          -   Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU telah
              diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
              terkait Agenda RUPSu.
          -   Dalam RUPSu, terdapat 3 (tiga) Pemegang Sukuk dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk
              yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda RUPSU.

      3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSU

          -   Pengambilan keputusan dalam RUPSu dilakukan dengan pemungutan suara secara
              tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 4 huruf h Perjanjian Perwaliamanatan.
          -   Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 5 huruf a (i) Perjanjian Perwaliamanatan,
              keputusan Pemegang Sukuk yang sah dan mengikat diambil berdasarkan persetujuan
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.

      4. Hasil Keputusan RUPSu

          -   Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPSu sebanyak 97.000.000.000,-
              (sembilan puluh tujuh miliar) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp.
              97.000.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat miliar Rupiah).

Page 4
            -      Jumlah suara yang Tidak Setuju, Abstain dan Setuju untuk setiap usulan keputusan
                   adalah sebagai berikut:
             Suara              Tidak Setuju                     Abstain                         Setuju
Agenda
             / Nilai          Jumlah             %           Jumlah            %           Jumlah              %
             Suara          97.000.000.000                              0                              0
Usulan 1                                       100%                            0%                             0%
              Nilai     Rp 97.000.000.000,-                         Rp. 0,-                        Rp. 0,-
             Suara          97.000.000.000                              0                              0
Usulan 2                                       100%                            0%                             0%
              Nilai     Rp 97.000.000.000,-                         Rp. 0,-                        Rp. 0,-
             Suara          42.700.000.000                              0                 55.300.000.000
Usulan 3                                       43,30%                          0%                            56,70%
              Nilai     Rp. 42.700.000.000,-                        Rp. 0,-           Rp. 55.300.000.000,-
             Suara          14.000.000.000                  3.000.000.000                 80.000.000.000
Usulan 4                                       14,43%                         3,09%                          82,47%
              Nilai     Rp. 14.000.000.000,-            Rp. 3.000.000.000,-           Rp. 80.000.000.000,-
             Suara          14.000.000.000                  3.000.000.000                 80.000.000.000
Usulan 5                                       14,43%                         3,09%                          82,47%
                Nilai   Rp. 14.000.000.000,-            Rp. 3.000.000.000,-           Rp. 80.000.000.000,-

            -      Sehingga Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
                   - Tidak menyetujui restrukturisasi perpanjangan tenor menjadi 15 tahun sampai
                       dengan tahun 2041 dengan tingkat suku bagi hasil sebesar 3.5% yang mana bagi
                       hasil dibayarkan 1% dan bagi hasil yang ditangguhkan 2.5% (pembayaran bagi
                       hasil yang ditangguhkan akan dibayarkan pada tahun 2041). Bilamana Sukuk ini
                       dipindah tangankan / dijual kepada pihak lain sebelum tahun 2041, maka bagi hasil
                       yang ditangguhkan, sepenuhnya menjadi hak pemegang Sukuk yang namanya
                       tercatat pada saat jatuh tempo;
                   - Tidak menyetujui penurunan tingkat suku bagi hasil menjadi 3.5% yang mana bagi
                       hasil dibayarkan 1% dan bagi hasil yang ditangguhkan 2.5% sampai dengan jatuh
                       tempo 2027 (pembayaran bagi hasil yang ditangguhkan akan dibayarkan pada
                       jatuh tempo tahun 2027);
                   - Tidak menyetujui penundaan pembayaran bagi hasil sampai dengan jatuh tempo
                       2027 tanpa dikenakan denda atas keterlambatan atau kelalaian;
                   - Menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani
                       perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen terkait untuk menindaklanjuti
                       keputusan di atas (keputusan tersebut tidak dijalankan karena tidak ada perubahan
                       perjanjian perwaliamanatan);
                    - Menyetujui untuk membebaskan Wali Amanat dari segala tuntutan yang akan
                       terjadi dikemudian hari (keputusan tersebut tidak dijalankan karena tidak ada
                       perubahan perjanjian perwaliamanatan).

                                          Jakarta, 1 September 2026

                   EMITEN                                                       WALI AMANAT




           PT PP (Persero) Tbk                                PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
                                                                           dan Banten Tbk

Page 5

Page 6

Page 7

Page 8


File

File Open PDF
Source IDX
Size1.98 MB
Published2 Sep 2026
Pages8
Characters12,143
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PP (Persero) Tbk p.1 ×8
possible person JOKO RAHARJO · SVP, Head of Corporate Secretary Br. p.1
unresolved person Covernote Notaris Rosida Rajagukguk p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.2 ×2
unresolved org Banten Tbk p.2 ×2
unresolved person Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2
unresolved org PT Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.2
unresolved person Faizal Rahmad · Direktur Keuangan p.2
unresolved person Tommy Wiranata Anwar · Direktur p.2 ×2
unresolved person Rosida Rajagukguk-Siregar p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result