Skip to content
Back to announcement

20240626_CBPE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675422_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed CBPE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                          RINGKASAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM SAHAM TAHUNAN
                                PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk.

Direksi PT Citra Buana Prasida Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) dengan pokok-pokok sebagai berikut :

A. Jadwal dan Agenda Rapat
    - Hari/Tanggal              : Senin, 24 Juni 2024
    - Waktu                     : Pukul 10.07 - 11.24 WIB.
    - Tempat                    : Fave Hotel Paskal Hyper Square
                                  Bandung.
   Dengan Mata Acara :
   1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Pengawasan
      Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
      (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
   2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2023.
   3. Penunjukkan Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit Laporan Keuangan untuk tahun
      buku yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
   4. Pemberian kuasa kepada Wakil Pemegang Saham untuk menetapkan honorarium anggota Dewan
      Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
      anggota Direksi Perseroan.
   5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana Saham.
   6. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham
   7. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
   8. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

B. Dewan Komisaris yang hadir fisik pada saat rapat :
   Komisaris Utama             : Thomas Aquinas Pramukuswala
   Komisaris Independen       : Melissa Cresentia Kurniawan

   Anggota Direksi yang hadir fisik pada saat rapat :
   Direktur                     : Didi Omara
   Direktur                     : Linna Widjaja

C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 1.085.507.500 (satu miliar delapan puluh lima juta lima ratus tujuh
   ribu lima ratus) Saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan kurang lebih 80,04 %
   dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Dalam rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait setiap mata acara rapat.
Page 2
E. Pada mata acara rapat ke-1 sampai dengan ke-8 tidak terdapat pertanyaan atau pendapat dari para
   Pemegang Saham atau Kuasanya.

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
   Keputusan rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
   mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan rapat yang dilakukan pada mata acara rapat ke-1 sampai dengan mata
   acara rapat ke-4 dan mata acara rapat ke-6 sampai dengan mata acara rapat ke-8 akan diadakan
   pemungutan suara (voting) dengan hasil pengambilan keputusan sebagai berikut :

       Mata Acara                   Setuju                  Tidak Setuju               Abstain
   Mata Acara Rapat ke-1     1.085.507.500 saham         0 saham atau 0 %         0 saham atau 0 %
                                  atau 100%

       Mata Acara                   Setuju                  Tidak Setuju               Abstain
   Mata Acara Rapat ke-2     1.085.507.500 saham         0 saham atau 0 %         0 saham atau 0 %
                                  atau 100%

           Mata Acara               Setuju                  Tidak Setuju               Abstain
   Mata Acara Rapat ke-3     1.085.507.500 saham         0 saham atau 0 %         0 saham atau 0 %
                                  atau 100%

       Mata Acara                   Setuju                  Tidak Setuju               Abstain
   Mata Acara Rapat ke-4     1.085.507.500 saham         0 saham atau 0 %         0 saham atau 0 %
                                  atau 100%

       Mata Acara                   Setuju                  Tidak Setuju               Abstain
   Mata Acara Rapat ke-6     1.085.454.100 saham         0 saham atau 0 %         53.400 saham atau
                               atau 99,99508 %                                        0,00492 %

       Mata Acara                   Setuju                  Tidak Setuju               Abstain
   Mata Acara Rapat ke-7     1.085.454.100 saham         0 saham atau 0 %         53.400 saham atau
                               atau 99,99508 %                                        0,00492 %

       Mata Acara                   Setuju                  Tidak Setuju               Abstain
   Mata Acara Rapat ke-8     1.085.454.100 saham         0 saham atau 0 %         53.400 saham atau
                               atau 99,99508 %                                        0,00492 %

Untuk mata acara rapat ke-5 ini bersifat laporan, maka tidak dilakukan voting atau pengambilan suara.
Page 3
H. Keputusan rapat adalah sebagai berikut :
   Mata Acara Rapat ke-1
   1. Menyetujui, menerima baik dan mengesahkan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk laporan tahunan Direksi dan
       Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
   2. Menyetujui, menerima baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
       Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali, sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor:
       00010/3.0271/AU.1/03/0353-2/1/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dengan pendapat wajar,
       dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Citra Buana Prasida Tbk tanggal
       31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal
       tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Dengan demikian
       membebaskan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala
       tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
       jalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam
       Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2023.

  Mata Acara Rapat ke-2
  1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2023 berjumlah Rp 41.383.180.292 (empat puluh
     satu miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu dua ratus sembilan puluh
     dua Rupiah) sebagai berikut:
     a) Sejumlah Rp 1.356.250.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh
        ribu Rupiah), dari Laba Bersih dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham
        Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp 1 (satu Rupiah)
        dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku;
     b) Sejumlah Rp 2.756.289.423 (dua miliar tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan
        puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga Rupiah) ditetapkan sebagai dana cadangan
        sesuai ketentuan Pasal 70 UUPT dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan; dan
     c) Sisa Laba Bersih Perseroan tahun 2023 setelah dikurangi dividen dan Dana Cadangan
        berjumlah Rp 37.270.640.869 (tiga puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus
        empat puluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan) digunakan untuk keperluan investasi
        dan modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan.
  2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk menentukan
     waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut serta mengumumkannya sesuai
     dengan peraturan yang berlaku.

  Mata Acara Rapat ke-3
  1. Menyetujui menunjuk Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto,
     Dadang & Ali untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
  2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     memproses penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
     yaitu Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali dan Rekan sesuai
     prosedur yang berlaku;
  3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
     Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan honorarium serta
     persyaratan lainnya apabila Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto,
     Dadang & Ali berhalangan untuk melakukan audit Informasi Keuangan Historis Tahunan 2024.
Page 4
Mata Acara Rapat Ke-4
1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Pemegang Saham Perseroan yaitu
   PT Sandhi Parama Nusa untuk menentukan besarnya honorarium dan Tunjangan Lain kepada
   masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
   dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham pada Tahun 2025.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Gaji,
   Uang Jasa, dan Tunjangan Lainnya bagi setiap Anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku
   2024.

Mata Acara Rapat ke-5
Laporan realisasi penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
- Untuk mata acara rapat ini tidak dilakukan pengambilan suara (voting) karena bersifat laporan.

Mata Acara Rapat ke-6
1. Dana yang diperoleh dari Jumlah hasil penawaran umum adalah sebesar Rp 40.687.500.000
   (empat puluh miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah).
2. Biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan penawaran umum adalah sebesar Rp
   2.877.523.704 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tiga ribu
   tujuh ratus empat Rupiah).
3. Total Biaya pembangunan Blok N dan Blok F yang sudah mencapai 100% di bulan Mei 2024 adalah
   sebesar Rp 23.966.814.502 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh enam juta delapan
   ratus empat belas ribu lima ratus dua Rupiah).
4. Dana penawaran umum yang masih belum digunakan per 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp
   13.843.161.794 (tiga belas miliar delapan ratus empat puluh tiga juta seratus enam puluh satu
   ribu tujuh ratus sembilan puluh empat Rupiah).
Sisa penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan akan dipergunakan sebagai
Modal kerja Perseroan untuk pembangunan ruko 2 lantai di Kawasan Paskal Hyper Square, sebagai
berikut:
1. 4 unit ruko di Blok D dengan total proyeksi biaya sebesar Rp 3.380.306.950 (tiga miliar tiga ratus
   delapan puluh juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah).
2. 12 unit ruko di Blok E dengan total proyeksi biaya sebesar Rp 10.462.854.844 (sepuluh miliar
   empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus empat puluh
   empat Rupiah).

Mata Acara Rapat ke-7
1. Menerima pengunduran diri Bapak R. ASEP EDDY dari jabatannya selaku Direktur Utama
   Perseroan terhitung efektif sejak tanggal 4 April 2024. Pemberian pelunasan dan pembebasan
   tanggungjawab atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan beliau sejak 1 Januari 2024
   sampai tanggal 4 April 2024, akan diberikan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
   akan diselenggarakan pada tahun 2025, sepanjang telah tercermin dalam Laporan Tahunan dan
   Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
2. Memberhentikan Bapak DIDI OMARA sebagai Direktur Perseroan sekaligus mengangkat Bapak
   DIDI OMARA, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan
   3273091307540003, beralamat di Jalan Pudak Nomor 15, RT.002, RW.008, Kelurahan Merdeka,
   Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, untuk menjadi Direktur Utama untuk masa jabatan 5
   tahun sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu sejak tanggal 18 April
   2022 sampai dengan habisnya masa jabatan anggota Direksi pada tanggal 17 April 2027.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi kepada setiap
   anggota Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan
Page 5
   susunan anggota Direksi Perseoan sebagaimana diatas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
   membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan
   perubahan susunan anggota Direksi Perseroan tersebut dan untuk mendaftarkan susunan Direksi
   tersebut kepada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
   berlaku.

Mata Acara Rapat ke-8
1. Menyetujui mengubah Pasal 15 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan tentang Direksi yang semula
   berbunyi :
    “1. Perseroan di urus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota
        Direksi, dimana seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.”
   diubah menjadi:
    “1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang anggota
       Direksi, dimana seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.”
2. Menyetujui mengubah Pasal 16 ayat 2 huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan tentang Tugas Dan
   Wewenang Direksi yang semula berbunyi :
   “2.b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang
         tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya
         berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.”
   diubah menjadi:
     “2.b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang
          tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka 1 (satu) orang anggota Direksi lainnya
          berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.”
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk menyatakan keputusan
   Rapat mengenai perubahan Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 2 huruf (b) Anggaran Dasar
   Perseroan tersebut di hadapan Notaris, memberitahukan, mendaftarkan kepada pihak yang
   berwenang sebagaimana diperlukan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut serta
   melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published26 Jun 2024
Pages5
Characters14,406
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held24 Jun 2024 · 10:07–11:24
Present1,085,507,500 (80.04%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,085,507,500
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 2 approved
For
1,085,507,500
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 3 approved
For
1,085,507,500
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 4 approved
For
1,085,507,500
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 6 approved
For
1,085,454,100
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
53,400
0.00%
Agenda 7 approved
For
1,085,454,100
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
53,400
0.00%
Agenda 8 approved
For
1,085,454,100
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
53,400
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITRA BUANA PRASIDA Tbk. p.1 ×8
linked org PT Sandhi Parama Nusa p.4
linked person R. ASEP EDDY p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Doli p.3 ×4
unresolved org Ali dan Rekan p.3
unresolved person DIDI OMARA · Direktur p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 416 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara Rapat ke-1',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1085507500'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'title': 'Mata Acara Rapat ke-2',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1085507500'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'title': 'Mata Acara Rapat ke-3',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1085507500'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'title': 'Mata Acara Rapat ke-4',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1085507500'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00492',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.99508',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'title': 'Mata Acara Rapat ke-6',
             'votes_abstain': '53400',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1085454100'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00492',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.99508',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 7,
             'title': 'Mata Acara Rapat ke-7',
             'votes_abstain': '53400',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1085454100'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00492',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.99508',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Rapat mengenai perubahan Pasal 15 ayat 1 dan '
                                'Pasal 16 ayat 2 huruf (b) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan tersebut di hadapan Notaris, '
                                'memberitahukan, mendaftarkan kepada pihak '
                                'yang berwenang sebagaimana diperlukan atas '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut '
                                'serta melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.',
             'seq': 8,
             'title': 'Mata Acara Rapat ke-8 Untuk mata acara rapat ke-5',
             'votes_abstain': '53400',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1085454100'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '80.04',
 'shares_present': '1085507500',
 'time_end': '11:24:00',
 'time_start': '10:07:00',
 'venue': 'Fave Hotel Paskal Hyper Square Bandung. Dengan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result