Back to announcement
20240626_CBPE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675422_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed CBPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM SAHAM TAHUNAN
PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk.
Direksi PT Citra Buana Prasida Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) dengan pokok-pokok sebagai berikut :
A. Jadwal dan Agenda Rapat
- Hari/Tanggal : Senin, 24 Juni 2024
- Waktu : Pukul 10.07 - 11.24 WIB.
- Tempat : Fave Hotel Paskal Hyper Square
Bandung.
Dengan Mata Acara :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
3. Penunjukkan Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit Laporan Keuangan untuk tahun
buku yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
4. Pemberian kuasa kepada Wakil Pemegang Saham untuk menetapkan honorarium anggota Dewan
Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
anggota Direksi Perseroan.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana Saham.
6. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham
7. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
8. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
B. Dewan Komisaris yang hadir fisik pada saat rapat :
Komisaris Utama : Thomas Aquinas Pramukuswala
Komisaris Independen : Melissa Cresentia Kurniawan
Anggota Direksi yang hadir fisik pada saat rapat :
Direktur : Didi Omara
Direktur : Linna Widjaja
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 1.085.507.500 (satu miliar delapan puluh lima juta lima ratus tujuh
ribu lima ratus) Saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan kurang lebih 80,04 %
dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara rapat.
Page 2
E. Pada mata acara rapat ke-1 sampai dengan ke-8 tidak terdapat pertanyaan atau pendapat dari para
Pemegang Saham atau Kuasanya.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan rapat yang dilakukan pada mata acara rapat ke-1 sampai dengan mata
acara rapat ke-4 dan mata acara rapat ke-6 sampai dengan mata acara rapat ke-8 akan diadakan
pemungutan suara (voting) dengan hasil pengambilan keputusan sebagai berikut :
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Mata Acara Rapat ke-1 1.085.507.500 saham 0 saham atau 0 % 0 saham atau 0 %
atau 100%
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Mata Acara Rapat ke-2 1.085.507.500 saham 0 saham atau 0 % 0 saham atau 0 %
atau 100%
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Mata Acara Rapat ke-3 1.085.507.500 saham 0 saham atau 0 % 0 saham atau 0 %
atau 100%
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Mata Acara Rapat ke-4 1.085.507.500 saham 0 saham atau 0 % 0 saham atau 0 %
atau 100%
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Mata Acara Rapat ke-6 1.085.454.100 saham 0 saham atau 0 % 53.400 saham atau
atau 99,99508 % 0,00492 %
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Mata Acara Rapat ke-7 1.085.454.100 saham 0 saham atau 0 % 53.400 saham atau
atau 99,99508 % 0,00492 %
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Mata Acara Rapat ke-8 1.085.454.100 saham 0 saham atau 0 % 53.400 saham atau
atau 99,99508 % 0,00492 %
Untuk mata acara rapat ke-5 ini bersifat laporan, maka tidak dilakukan voting atau pengambilan suara.
Page 3
H. Keputusan rapat adalah sebagai berikut :
Mata Acara Rapat ke-1
1. Menyetujui, menerima baik dan mengesahkan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk laporan tahunan Direksi dan
Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Menyetujui, menerima baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali, sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor:
00010/3.0271/AU.1/03/0353-2/1/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dengan pendapat wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Citra Buana Prasida Tbk tanggal
31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Dengan demikian
membebaskan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala
tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
jalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Mata Acara Rapat ke-2
1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2023 berjumlah Rp 41.383.180.292 (empat puluh
satu miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu dua ratus sembilan puluh
dua Rupiah) sebagai berikut:
a) Sejumlah Rp 1.356.250.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh
ribu Rupiah), dari Laba Bersih dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham
Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp 1 (satu Rupiah)
dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku;
b) Sejumlah Rp 2.756.289.423 (dua miliar tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan
puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga Rupiah) ditetapkan sebagai dana cadangan
sesuai ketentuan Pasal 70 UUPT dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan; dan
c) Sisa Laba Bersih Perseroan tahun 2023 setelah dikurangi dividen dan Dana Cadangan
berjumlah Rp 37.270.640.869 (tiga puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus
empat puluh ribu delapan ratus enam puluh sembilan) digunakan untuk keperluan investasi
dan modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk menentukan
waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut serta mengumumkannya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Mata Acara Rapat ke-3
1. Menyetujui menunjuk Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto,
Dadang & Ali untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
memproses penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
yaitu Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali dan Rekan sesuai
prosedur yang berlaku;
3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan honorarium serta
persyaratan lainnya apabila Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto,
Dadang & Ali berhalangan untuk melakukan audit Informasi Keuangan Historis Tahunan 2024.
Page 4
Mata Acara Rapat Ke-4 1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Pemegang Saham Perseroan yaitu PT Sandhi Parama Nusa untuk menentukan besarnya honorarium dan Tunjangan Lain kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham pada Tahun 2025. 2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Gaji, Uang Jasa, dan Tunjangan Lainnya bagi setiap Anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024. Mata Acara Rapat ke-5 Laporan realisasi penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan. - Untuk mata acara rapat ini tidak dilakukan pengambilan suara (voting) karena bersifat laporan. Mata Acara Rapat ke-6 1. Dana yang diperoleh dari Jumlah hasil penawaran umum adalah sebesar Rp 40.687.500.000 (empat puluh miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah). 2. Biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan penawaran umum adalah sebesar Rp 2.877.523.704 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat Rupiah). 3. Total Biaya pembangunan Blok N dan Blok F yang sudah mencapai 100% di bulan Mei 2024 adalah sebesar Rp 23.966.814.502 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus dua Rupiah). 4. Dana penawaran umum yang masih belum digunakan per 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp 13.843.161.794 (tiga belas miliar delapan ratus empat puluh tiga juta seratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh empat Rupiah). Sisa penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan akan dipergunakan sebagai Modal kerja Perseroan untuk pembangunan ruko 2 lantai di Kawasan Paskal Hyper Square, sebagai berikut: 1. 4 unit ruko di Blok D dengan total proyeksi biaya sebesar Rp 3.380.306.950 (tiga miliar tiga ratus delapan puluh juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah). 2. 12 unit ruko di Blok E dengan total proyeksi biaya sebesar Rp 10.462.854.844 (sepuluh miliar empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus empat puluh empat Rupiah). Mata Acara Rapat ke-7 1. Menerima pengunduran diri Bapak R. ASEP EDDY dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan terhitung efektif sejak tanggal 4 April 2024. Pemberian pelunasan dan pembebasan tanggungjawab atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan beliau sejak 1 Januari 2024 sampai tanggal 4 April 2024, akan diberikan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025, sepanjang telah tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024. 2. Memberhentikan Bapak DIDI OMARA sebagai Direktur Perseroan sekaligus mengangkat Bapak DIDI OMARA, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3273091307540003, beralamat di Jalan Pudak Nomor 15, RT.002, RW.008, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, untuk menjadi Direktur Utama untuk masa jabatan 5 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan habisnya masa jabatan anggota Direksi pada tanggal 17 April 2027. 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan
Page 5
susunan anggota Direksi Perseoan sebagaimana diatas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan
perubahan susunan anggota Direksi Perseroan tersebut dan untuk mendaftarkan susunan Direksi
tersebut kepada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Mata Acara Rapat ke-8
1. Menyetujui mengubah Pasal 15 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan tentang Direksi yang semula
berbunyi :
“1. Perseroan di urus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota
Direksi, dimana seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.”
diubah menjadi:
“1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang anggota
Direksi, dimana seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.”
2. Menyetujui mengubah Pasal 16 ayat 2 huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan tentang Tugas Dan
Wewenang Direksi yang semula berbunyi :
“2.b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang
tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya
berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.”
diubah menjadi:
“2.b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang
tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka 1 (satu) orang anggota Direksi lainnya
berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.”
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk menyatakan keputusan
Rapat mengenai perubahan Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 2 huruf (b) Anggaran Dasar
Perseroan tersebut di hadapan Notaris, memberitahukan, mendaftarkan kepada pihak yang
berwenang sebagaimana diperlukan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2024 · 10:07–11:24 |
| Present | 1,085,507,500 (80.04%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,085,507,500
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 2
approved
For
1,085,507,500
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 3
approved
For
1,085,507,500
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 4
approved
For
1,085,507,500
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 6
approved
For
1,085,454,100
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
53,400
0.00%
Agenda 7
approved
For
1,085,454,100
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
53,400
0.00%
Agenda 8
approved
For
1,085,454,100
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
53,400
0.00%
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Doli
p.3 ×4
unresolved
org
Ali dan Rekan
p.3
unresolved
person
DIDI OMARA
· Direktur
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
416 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara Rapat ke-1',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1085507500'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'Mata Acara Rapat ke-2',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1085507500'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'title': 'Mata Acara Rapat ke-3',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1085507500'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': 'Mata Acara Rapat ke-4',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1085507500'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00492',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.99508',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'title': 'Mata Acara Rapat ke-6',
'votes_abstain': '53400',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1085454100'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00492',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.99508',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 7,
'title': 'Mata Acara Rapat ke-7',
'votes_abstain': '53400',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1085454100'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00492',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.99508',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Rapat mengenai perubahan Pasal 15 ayat 1 dan '
'Pasal 16 ayat 2 huruf (b) Anggaran Dasar '
'Perseroan tersebut di hadapan Notaris, '
'memberitahukan, mendaftarkan kepada pihak '
'yang berwenang sebagaimana diperlukan atas '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut '
'serta melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.',
'seq': 8,
'title': 'Mata Acara Rapat ke-8 Untuk mata acara rapat ke-5',
'votes_abstain': '53400',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1085454100'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.04',
'shares_present': '1085507500',
'time_end': '11:24:00',
'time_start': '10:07:00',
'venue': 'Fave Hotel Paskal Hyper Square Bandung. Dengan'}