Back to announcement
20260901_CASH_Pengumuman RUPS_32144114_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted CASHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang
Saham Perseroan dan masyarakat dalam rangka:
1. Penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
17/2020”).
2. Perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 40/POJK.04/2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No.
40/2025”).
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Bidang Usaha:
Jasa Finansial Teknologi dan Pembayaran Digital
Kantor Pusat:
Luminary Tower, Lantai 69
Jl. M.H. Thamrin No. 10 Kawasan Thamrin Nine
Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230
Telepon: (021) 5745856
Situs web: www.cashup.id
Email: corsec@cashup.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG
PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2026
Page 2
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali disebutkan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang dicetak dengan huruf besar
dalam Keterbukaan Informasi ini akan memiliki arti sebagai berikut:
Akuntan Publik Kantor Akuntan Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan
(“PKF”) selaku auditor independen yang melakukan penelaahan atas laporan
keuangan.
Dewan Komisaris Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada saat Keterbukaan
Informasi ini diumumkan.
Direksi Para anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Keterbukaan
Informasi ini diumumkan.
Keterbukaan Informasi-informasi sebagaimana yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi
Informasi ini yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 dan
POJK 40/2025.
KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
OJK Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Saham Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang
Perseroan Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yakni PT
Sinartama Gunita.
Penambahan Penambahan Kegiatan Usaha yang dimaksud meliputi:
Kegiatan Usaha a. penambahan Kegiatan Usaha yang belum terdapat di Anggaran Dasar dan akan
dijalankan;
b. Perusahaan Terbuka bermaksud menjalankan Kegiatan Usaha yang sudah
tertera dalam Anggaran Dasar tetapi belum dijalankan;
c. pengurangan Kegiatan Usaha yang telah dijalankan oleh Perusahaan Terbuka;
dan
d. mengganti seluruh Kegiatan Usaha yang sudah dijalankan dengan Kegiatan
Usaha yang baru.
Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan, penilai
Independen independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang
telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau
kewajaran terhadap Transaksi.
Perseroan PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan dan
tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
POJK 17/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 40/2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.04/2025 tentang Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat oleh Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, sehubungan dengan:
1. Rencana penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha dengan merujuk pada KBLI tahun 2025 yang
diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“Penambahan Kegiatan Usaha”), serta dalam rangka memenuhi Pasal 22 POJK
No.17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Rencana perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 16
POJK 40/2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Page 3
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 217 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat
dihadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keterangan Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.09-0298604 tanggal 16 Juni 2025 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0132347.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 16 Juni 2025, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan mencakup sebagai berikut:
No KBLI Kegiatan Usaha Utama
1 63122 Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
2 66411 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)
3 62012 Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
Commerce)
4 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran
5 58200 Penerbitan Piranti Lunak
6 47414 Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi
7 47793 Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya
Perseroan bermaksud untuk melakukan Penyesuaian dan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan
Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan
rincian kegiatan usaha sebagai berikut:
No Kode KBLI
Kegiatan Usaha
Lama Baru
1. 47414 46523 Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
2. 47793 46591 Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan,
Suku Cadang, dan Perlengkapannya
3. 58200 58290 Penerbitan Perangkat Lunak (Software) lainnya
4. 66411 66141 Penyedia Jasa Pembayaran
5. 66413 66143 Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran
6. 62012 62199 Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL
Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan sebagai berikut:
No KBLI Kegiatan Usaha
1. 95101 Reparasi dan Pemeliharaan Komputer/ Peralatan Komunikasi
2. 66199 Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi
dan Dana Pensiun
3. 77394 Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor
(selanjutnya seluruh penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha di atas bersama-sama disebut sebagai
“Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”). Rencana penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha
akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020. Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa
Penilai Publik (“KJPP”) Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan untuk mempersiapkan Studi Kelayakan
Bisnis dengan Laporan Nomor FDI.JKT/0016/LAP/B/SK/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Selanjutnya, atas rencana Perseroan untuk melakukan perubahan atas Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, Perseroan bermaksud untuk melakukan beberapa penyesuaian akun penggunaan
dana sesuai dengan kondisi dan perkembangan bisnis perusahaan saat ini (“Rencana Perubahan
Penggunaan Dana”).
Sesuai dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Page 4
Informasi ini melalui website Perseroan dan Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai
rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 40/2025. Perseroan berencana untuk meminta
persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2026 (“RUPSLB”).
III. URAIAN MENGENAI PERUSAHAAN
A. Umum
Perseroan didirikan dengan nama PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk berdasarkan Akta Nomor 1
Tanggal 12 Januari 2015 ("Akta No. 1/2015") yang diterbitkan oleh Notaris Novita Puspitarini, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh status badan hukum dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan
Nomor AHU-0001712.AH.01.01. Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015 dan terdaftar dalam Daftar
Perusahaan Nomor AHU-0004087.AH.01.11. Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015.
Pada tanggal 4 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK dan mencatatkan
sahamnya di BEI dengan kode saham "CASH". Dalam aksi korporasi tersebut, Perseroan melepas
250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) lembar saham dengan harga penawaran Rp350 (tiga ratus lima
puluh rupiah) per lembar saham dan berhasil menghimpun dana bersih Rp87.500.000.000 (delapan
puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Pelaksanaan Penawaran Umum Perdana tersebut sekaligus
mengubah status perusahaan dari sebelumnya perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal
diterbitkannya Akta Pendirian Perseroan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk No. 5 tertanggal 3 Agustus 2026
("Akta No.5/2026") yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0230206 tanggal 12 Agustus
2026 (“Anggaran Dasar”).
B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan mengacu pada Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan No. 05 tanggal 03 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy
Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-
0230206 tanggal 12 Agustus 2026 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0200866.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 12 Agustus 2026.
Modal Dasar : Rp56.544.211.296 (lima puluh enam miliar lima
ratus empat puluh empat juta dua ratus sebelas ribu
dua ratus sembilan puluh enam rupiah) terbagi atas
4.712.017.608 (empat miliar tujuh ratus dua belas
juta tujuh belas ribu enam ratus delapan) lembar
saham, masing-masing saham bernilai nominal
Rp12 (dua belas rupiah);
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp29.133.626.592 (dua puluh sembilan miliar
seratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh
enam ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah)
terbagi atas 2.427.802.216 (dua miliar empat ratus
dua puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu dua ratus
enam belas) saham.
Page 5
Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham (“DPS) per 31 Juli 2026
yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (“BAE”) PT Sinartama Gunita adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Andri Wijono Sutiono 943.762.501 11.325.150.012 38,8731
2. Hasim Sutiono 942.181.445 11.306.177.340 38,8080
3. Sandra Angelia 193.050.100 2.316.601.200 7,9516
4. Masyarakat (masing-masing dengan 348.808.170 4.185.698.040 14,3673
kepemilikan kurang dari 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.427.802.216 29.133.626.592 100
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 2.284.215.395 27.410.584.740
C. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor
217 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0298604 tanggal 16 Juni
2026 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132347.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 16 Juni
2025.
Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Willy Chandry
Direktur : Oktavianus
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Surya Aseanto Putra
Komisaris Independen : Niniek S Rahardja
D. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 30 Juni 2026, dengan periode 30 Juni 2026 berdasarkan
hasil Limited Review oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan:
Dengan nomor Laporan Audit Independen (LAI), tanggal LAI, opini audit dan nama Akuntan Publik
untuk laporan keuangan yang diaudit atas masing-masing periode sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
berdasarkan Laporan Limited Review No. PHHARP-AL/203/HS/ DN /2026 yang telah dilakukan
oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagai pihak independen
dan ditandatangani pada tanggal 27 Agustus oleh oleh Heri Setianto, S.E., CPA, dengan kesimpulan
bahwa tidak terdapat hal-hal yang menjadi perhatian KAP yang menyebabkan laporan keuangan
tersebut tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
2. Laporan Keuangan Reissue Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dengan No. 01815/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/VI/2026 yang telah diaudit oleh KAP
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dan telah di tanda tangani pada
Page 6
tanggal 16 Februari 2026 oleh Heri Setianto, S.E., CPA, dengan pendapat bahwa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
3. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dengan No. 00110/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/II/2026 yang telah diaudit oleh KAP Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dan telah di tanda tangani pada tanggal 16
Februari 2026 oleh Heri Setianto, S.E., CPA, dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
4. Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan
No. 00726/2.1133/AU.1/05/1929-2/1/III/2025 yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dan telah di tanda tangani pada tanggal 27 Maret 2025
oleh Heri Setianto, S.E., CPA, dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan
secara wajar dalam semua hal yang material.
5. Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan
No. 00608/2.1133/AU.1/05/1929-1/1/III/2024 yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dan telah di tanda tangani pada tanggal 28 Maret 2024
oleh Heri Setianto, S.E., CPA, dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan
secara wajar dalam semua hal yang material.
6. Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan
No. 00566/2.1133/AU.1/05/0121-1/1/III/2023 yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dan telah di tanda tangani pada tanggal 30 Maret 2023
oleh Akhyadi Wadisono, CPA, dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan
secara wajar dalam semua hal yang material.
7. Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dengan
No. 00615/2.1133/AU.1/05/1601-2/1/III/2022 yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dan telah di tanda tangani pada tanggal 28 Maret 2022
oleh Josef Surono, S.E., M.Ak., CPA, dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
a. Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan rupiah)
Uraian 2021 2022 2023 2024 2025 30 Juni 2026
(Reissue)
Aset Lancar 86.702 48.903 60.880 53.705 117.836 105.613
Aset Tidak 68.286 176.585 168.962 179.926 91.312 87.261
Lancar
Total Aset 154.988 225.487 229.842 233.631 209.148 192.875
Liabilitas 48.151 38.128 72.653 56.443 116.634 105.573
Jangka Pendek
Liabilitas 1.693 2.811 2.290 56.058 92.963 124.912
Jangka Panjang
Total liabilitas 49.844 40.939 74.943 112.501 209.597 230.485
Total Ekuitas 105.144 184.548 154.899 121.130 (450) (37.611)
b. Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan rupiah)
Uraian 2021 2022 2023 2024 2025 30 Juni
(Reissue) 2026
Pendapatan 140.851 128.980 194.879 138.344 110.186 84.683
Beban Pokok (103.965) (99.095) (178.748) (119.335) (78.918) (65.564)
Pendapatan
Laba Bruto 36.886 29.885 16.132 19.009 (31.268) 19.119
Beban Penjualan (1.537) (1.725) (2.584) (1.915) (1.650) (799)
Beban Umum (46.467) (38.689) (48.774) (52.712) (53.333) (33.384)
Page 7
Administrasi
Laba (Rugi) Sebelum (8.623) (9.248) (37.989) (43.031) (43.744) (24.534)
Pajak
Laba (Rugi) Tahun (8.682) (9.809) (30.425) (34.802) (56.645) (37.781)
Berjalan
c. Laporan Arus Kas
(dalam jutaan rupiah)
URAIAN 2021 2022 2023 2024 2025 (Reissue) 30 Juni 2026
Arus Kas Aktivitas Operasi 17.926 (37.772) (4.419) (13.513) (27.219) 29.816
Arus Kas Aktivitas Investasi (80.298) 9.949 (9.326) (2.178) (6.540) (4.499)
Arus Kas Aktivitas Pendanaan 79.789 (1.645) 9.802 18.590 35.501 29.620
Kenaikan bersih kas dan setara kas 17.417 (29.467) (3.943) 2.900 1.741 54.938
Kas dan setara kas awal tahun 26.014 43.431 13.464 9.520 12.420 14.161
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 43.431 13.964 9.520 12.420 14.161 69.099
Rasio Keuangan
Rasio keuangan penting yang terdampak dengan informasi satuan (presentase /x) pada masing-masing rasio
keuangan.
Description 2021 2022 2023 2024 2025 30 Juni 2026 Average
Likuidity (X)
Rasio 180 128,26 83,80 95,15 101,03 100,04 117,66
Lancar
Rasio Cepat 156 99,87 72,12 84,20 86,62 91,14 99,78
Rasio Kas 29,96 24,97 21,15 30,18 61,64 22,93 33,58
Solvability
(%)
Rasio utang 32,16 18,16 32,61% 48,15% 100,21 119,5 46,26
terhadap
aset
Rasio Utang 47,40 22,18 48,38% 92,88% -46626,68 -612,82 -9283,17
Terhadap
ekuitas
Profitability
(%)
ROA -5,60 -4,35 -13,24% -14,90% -27,08 -19,59 -13,03%
ROE -8,26 -5,31 -19,64% -28,73% 12601,09 100,45 2507,83%
IV. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN DALAM RANGKA RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA DENGAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN
USAHA INDONESIA (KBLI)
Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No. FDI.JKT/0016/LAP/B/SK/VIII/2026
tanggal 31 Agustus 2026 untuk PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk yang disusun oleh Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan (KJPP FDI&R).
Page 8
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik
terlisensi dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan No.
STTD. PB-17/PJ-1/PM.02/2023, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Persetujuan atas Surat
Penawaran No. 004/FDI.JKT/PB-FS/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026.
1. Obyek Studi Kelayakan
Objek Studi Kelayakan adalah perubahan kegiatan usaha berupa penyesuaian KBLI dan penambahan
kegiatan usaha pada Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
• Penyesuaian KBLI
Penyesuaian KBLI merupakan penyesuaian kode dan/atau klasifikasi kegiatan usaha Perseroan
berdasarkan KBLI 2025, termasuk penyesuaian atas kegiatan usaha yang telah tercantum
sebelumnya. Adapun rincian penyesuaian KBLI disajikan pada tabel berikut:
Kode KBLI
No Kegiatan Usaha
Lama Baru
1. 47414 46523 Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
2. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri
47793 46591
Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya
3. 58200 58290 Penerbitan Perangkat Lunak (Software) lainnya
4. 66411 66141 Penyedia Jasa Pembayaran
5. 66413 66143 Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran
6. 62012 62199 Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL
• Penambahan KBLI
Penambahan KBLI merupakan penambahan kegiatan usaha baru yang sebelumnya belum tercantum
dalam kegiatan usaha Perseroan berdasarkan KBLI 2025. Adapun rincian penambahan KBLI
disajikan pada tabel berikut:
No KBLI Kegiatan Usaha
1. 95101 Reparasi dan Pemeliharaan Komputer/ Peralatan Komunikasi
2. 66199 Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali
Asuransi dan Dana Pensiun
3. 77394 Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana penambahan/ perubahan
kegiatan usaha KBLI perusahaan, diperuntukan dalam rangka memenuhi Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) terkait dengan peraturan perusahaan public (terbuka), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
35”), SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”). Kode Etik Penilaian Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
35”). Kode Etik Penilaian Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI
Page 9
Edisi VII.2018).
Laporan studi kelayakan hanya dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana yang
tercantum dalam proposal dan telah disetujuin, kecuali diluar maksud dan tujuan yang tertulis, maka
diperlukan surat persetujuan dari penilai.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan, KJPP FDI&R menggunakan asumsi dan kondisi
pembatas sebagai berikut:
a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Studi
Kelayakan.
c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami anggap relevan.
d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
pemberi tugas.
h. Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini.
i. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta Laporan Studi Kelayakan telah
disusun sesuai dengan POJK 35 dan SEOJK 17, Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan Standar
Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara
khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat digunakan
untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan
untuk tujuan lain.
l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga pengguna
Laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi antara hasil
dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).
4. Metodologi Penilaian
Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan, KJPP FDI&R telah melakukan analisis dengan
menggunakan pendekatan dan prosedur penilaian untuk transaksi yang diusulkan berdasarkan aspek-
aspek berikut:
a. Kelayakan Pasar
b. Kelayakan Teknis
c. Kelayakan Pola Bisnis
d. Model Manajemen
e. Kelayakan Keuangan
Analisis Studi Kelayakan Analisis Kelayakan Pasar
Industri sistem pembayaran Indonesia terus berkembang seiring dengan meningkatnya aktivitas
ekonomi dan transaksi digital. Berdasarkan Bank Indonesia, volume transaksi pembayaran digital pada
Mei 2026 mencapai 5,22 miliar transaksi atau tumbuh 28,14% secara tahunan, dengan transaksi QRIS
tumbuh 95,10%. Sejalan dengan perkembangan tersebut, berdasarkan e-Conomy SEA 2025 yang
diterbitkan Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai GMV ekonomi digital Indonesia mencapai
Page 10
sekitar US$99 miliar pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi sekitar US$180 miliar pada 2030. Pertumbuhan aktivitas pembayaran digital juga tercermin dari nilai transaksi belanja menggunakan uang elektronik yang mencapai sekitar Rp320,43 triliun pada kuartal I 2026, meningkat 54,37% secara tahunan, serta jumlah pengguna QRIS yang mencapai sekitar 62 juta dan merchant QRIS sekitar 44 juta. Industri payment gateway di Indonesia mencakup berbagai penyedia layanan, antara lain Xendit, Midtrans, DOKU, Faspay, Finnet Indonesia, Artajasa Pembayaran Elektronis, NICEPAY, OY! Indonesia, iPaymu, dan Jalin Pembayaran Nusantara. Perseroan menyediakan solusi pembayaran online maupun offline untuk kebutuhan korporasi dan UMKM, dengan layanan yang disalurkan melalui supplier, partner, dan end user/merchant. Dalam mendukung kegiatan usahanya, penyusunan strategi pemasaran Perseroan dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui tahapan analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Proses penyusunan strategi diawali dengan analisis kondisi internal dan eksternal Perseroan, termasuk kinerja pemasaran sebelumnya, tren industri, kondisi kompetitif, serta kebutuhan dan perilaku target pasar. Hasil analisis tersebut digunakan sebagai dasar dalam penetapan arah strategi pemasaran yang mendukung pencapaian sasaran bisnis Perseroan. Analisis Kelayakan Teknis Perseroan memiliki kapasitas dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha yaitu dalam bidang Penyediaan Jasa Pembayaran (KBLI 66141), Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI 66143), Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya (KBLI 58290), dan Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (KBLI 62199), Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya (KBLI 46591) dan Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523), Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor (KBLI 77394), Reparasi dan Pemeliharaan Komputer/Peralatan Komunikasi (KBLI 95101), serta Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun (KBLI 66199). Atas Penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha ini Perseroan memerlukan dukungan peralatan dan teknologi dalam menunjang kegiatan operasional Perseroan. Sedangkan proses layanan jasa yang dilakukan dapat terlihat dalam gambar berikut:
Page 11
Analisis Kelayakan Pola Bisnis Keunggulan kompetitif yang dimiliki saat ini adalah Perseroan telah memperolah izin dari Bank Indonesia sebagai penyedia payment gateway, pengalaman sejak 2015 dengan lebih dari 25.000 merchant, serta komitmen pada pelayanan maksimal untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Kemampuan pesaing untuk meniru produk tergolong sulit karena Perseroan memiliki diferensiasi melalui penyediaan solusi terpadu berupa perangkat EDC dan software pendukung. Sedangkan kompetitor lain banyak yang menyediakan perangkat EDC tanpa software pendukung, sehingga pengguna dapat memerlukan lebih dari satu partner/vendor untuk memenuhi kebutuhan perangkat dan software. Kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai (value creation) didukung oleh integrasi produk, layanan, dan teknologi dalam ekosistem pembayaran. Melalui penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha, Perseroan dapat memperluas layanan yang meliputi penyediaan jasa pembayaran, penunjang sistem pembayaran, penerbitan dan pengembangan perangkat lunak, perdagangan dan penyewaan perangkat, serta reparasi dan pemeliharaan perangkat. Analisis Model Manajemen Dalam menjalankan penambahan kegiatan usaha, Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja tetapi menggunakan tenaga kerja yang dimiliki, dan tidak memerlukan tenaga ahli yang professional. Sedangkan terkait dengan kekayaan intelektual saat ini Perseroan telah memiliki sertifikat merek atas logo, serta hak cipta atas beberapa program komputer, antara lain: Cashlez POS, Cashlez Merchant Portal, Cashlez Android Line Adapter (CARLA), Cashlez Payment System, Cashlez Link, Cashlez MPOS, dan Cashlez Payment Orchestrator. Risiko-risiko yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan perubahan dan penyesuaian KBLI, antara lain adalah Risiko Ketidaksesuaian KBLI pada Dokumen Legal, Sistem, dan Pelaporan Regulator, Risiko Kesalahan Klasifikasi Aktivitas Usaha, Risiko Inkonsistensi Data Antar Sistem, Risiko Ketidaksesuaian Proses Onboarding dan Klasifikasi Merchant, Risiko Kepatuhan Akibat Penambahan KBLI Baru, Risiko Human Error dalam Pembaruan KBLI, dan Risiko Kurangnya Sosialisasi atas Perubahan KBLI. Dalam menjalankan setiap bidang usaha Perseroan memiliki kapasitas manajemen yang memiliki kompetensi dan berpengalaman sesuai bidangnya (key person). Sistem organisasi dan Manajemen yang baik sangat diperlukan untuk mendukung terciptanya suatu perusahaan yang sistematis dalam pengendalian internal sehingga dapat membentuk perusahaan yang mapan dan untuk mencapai tujuannya. Struktur organisasi dan Manajemen yang baik sangat erat hubungannya dengan koordinasi kerja yang terpadu dan terarah. Analisis Kelayakan Keuangan Dalam rencana perubahan kegiatan usaha, Perseroan akan melakukan penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha yang mencakup Penyediaan Jasa Pembayaran (KBLI 66141), Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI 66143), Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya (KBLI 58290), Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (KBLI 62199), Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya (KBLI 46591), Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523), Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor (KBLI 77394), Reparasi dan Pemeliharaan Komputer/Peralatan Komunikasi (KBLI 95101), serta Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun (KBLI 66199). Rencana perubahan kegiatan usaha tersebut membutuhkan biaya investasi sebesar Rp34.518.304.021.
Page 12
Analisis titik impas atas rencana perubahan kegiatan usaha selama periode proyeksi:
(dalam rupiah)
Uraian Juli - Des 2026 2027 2028 2029 2030
Pendapatan 119.997.161.196 240.289.241.254 327.310.279.609 446.352.979.757 609.256.445.445
Biaya Tetap 28.760.982.479 58.430.252.064 66.605.503.424 77.193.080.953 91.002.375.369
Biaya
Variabel 100.383.611.638 201.136.910.141 274.660.769.902 375.285.928.817 513.026.941.555
Break
Event Point 175.961.839.061 358.603.448.013 414.071.585.292 484.828.922.041 576.162.003.369
Uraian 2031 2032 2033
Pendapatan 624.910.535.590 640.992.490.125 657.516.481.397
Biaya Tetap 91.892.268.608 93.079.858.825 95.349.731.102
Biaya
Variabel 526.125.348.124 539.572.334.831 553.378.566.868
Break
Event Point 581.306.249.097 588.280.409.513 602.028.761.382
Dalam melakukan analisis kelayakan keuangan digunakan analisis Present Value (“NPV”), Internal
Rate of Return (“IRR”), Profitability Index (“PI”), dan Payback Periode dengan hasil sebagai berikut:
Keterangan Indikator Satuan Hasil Analisa
Net Present Value NPV > 0 Rp 86.496.379.884
IRR IRR > DR % 26,61%
Profitability Index PI > 0 x 1,25
Payback Period Tahun 7,0
Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi analisis Kelayakan
Pasar, analisis Kelayakan Teknis, analisis Kelayakan Pola Bisnis, analisis Kelayakan Model Manajemen
dan analisis Keuangan serta semua asumsi-asunsi dapat terpenuhi, maka kami berpendapat bahwa
rencana Perseroan dalam rangka Perubahan kegiatan usaha berupa 6 (enam) kegiatan usaha yang
mengalami penyesuaian, yaitu Penyediaan Jasa Pembayaran (KBLI 66141), Penyelenggaraan
Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI 66143), Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya (KBLI
58290), dan Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (KBLI 62199), Perdagangan Besar
Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya (KBLI 46591) dan
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523); serta 3 (tiga) kegiatan usaha yang
merupakan penambahan kegiatan usaha baru, yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan
Peralatan Kantor (KBLI 77394), Reparasi dan Pemeliharaan Komputer/Peralatan Komunikasi (KBLI
95101), serta Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
(KBLI 66199) adalah LAYAK.
V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Dalam menjalankan penambahan kegiatan usaha, perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja
tetapi menggunakan tenaga kerja yang dimiliki, dan tidak memerlukan tenaga ahli yang profesional,
namun kemungkinan penambahan pegawai akan disesuaikan dengan kebutuhan di masa depan. Dengan
rincian tenaga kerja saat ini sebagaimana tabel terlampir.
Page 13
Level Jabatan Jumlah Advisor 2 Orang Dewan Komisaris 2 Orang Direksi 2 Orang SVP 2 Orang AVP 5 Orang Senior Manager 2 Orang Manager 14 Orang Assistant Manager 3 Orang Officer 89 Orang Total 121 Orang
Page 14
VI. KETERANGAN TENTANG RENCANA PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA DAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
A. Rencana Perubahan Penggunaan Dana
1. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Perubahan Penggunaan
Dana
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-
85/D.04/2026 dari Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) kepada Para
Pemegang Saham Perseroan dan telah mencatatkan penambahan sahamnya pada Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) pada tanggal 23 Juli 2026 dengan jumlah saham yang dicatatkan sebesar
996.676.699 saham baru dengan nilai nominal Rp12 (dua belas Rupiah) per saham. Harga
pelaksanaan saham tersebut sebesar Rp238 (seratus sepuluh Rupiah) per saham.
Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi untuk:
1. Sekitar 45,44% (empat puluh lima koma empat empat persen) akan digunakan untuk
pelunasan utang Perseroan kepada PT Bara Alam Utama.
2. Sekitar 41,32% (empat puluh satu koma tiga dua persen) akan digunakan oleh Perseroan
untuk membiayai kebutuhan operasional harian (Working Capital) yang mencakup biaya
operasional kegiatan usaha utama, biaya pemasaran dan pengembangan merchant, biaya
teknologi informasi dan pendukung operasional, serta beban umum dan administrasi lainnya.
3. Sisanya sekitar 13,24% (tiga belas koma dua empat persen) akan dialokasikan sebagai
belanja modal (Capex) untuk investasi pada aset tetap guna mendukung peningkatan
kapasitas layanan dan infrastruktur pendukung yang meliputi antara lain pembelian
perangkat keras dan infrastruktur pendukung, yaitu Fortige Firewall, PDF Pro, ERP, Device
for Payment Gateway, Acquiring Host, Server, dan UPS 8 KVA, guna mendukung
peningkatan kapasitas layanan Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas mengalami
perubahan sebagai berikut:
1. Sekitar 60,33% (enam puluh koma tiga tiga persen) akan digunakan untuk pelunasan utang
Perseroan kepada PT Bara Alam Utama.
2. Sekitar 25,02% (dua puluh lima koma nol dua persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk
membiayai kebutuhan operasional harian (Working Capital) yang mencakup biaya
operasional kegiatan usaha utama serta beban umum dan administrasi lainnya.
3. Sisanya sekitar 14,66% (empat belas koma enam enam persen) akan dialokasikan sebagai
belanja modal (Capex) untuk investasi pada aset tetap guna mendukung peningkatan
kapasitas layanan dan infrastruktur pendukung.
Perseroan secara berkala melakukan evaluasi terhadap efektivitas rencana investasi Capex agar
tetap selaras dengan arah dan strategi bisnis Perseroan yang terus berkembang. Perubahan
penggunaan dana ini merupakan langkah optimalisasi struktur aset Perseroan, sehingga dana yang
tersedia dapat dialokasikan secara lebih fleksibel dan efisien untuk mendukung kebutuhan modal
kerja dan ekspansi usaha Perseroan ke depan. Dengan demikian, perubahan ini merupakan wujud
komitmen Perseroan untuk terus menyesuaikan penggunaan dana dengan dinamika industri
layanan pembayaran digital serta kebutuhan bisnis Perseroan yang bersifat dinamis.
2. Pengaruh Rencana Perubahan Penggunaan Dana terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Penggunaan Dana serta mengacu pada Laporan
Informasi Keuangan Proforma Perseroan untuk periode 30 Juni 2026, maka dampak Rencana
Perubahan Penggunaan Dana adalah sebagai berikut:
Page 15
1. Pelunasan utang kepada pihak berelasi
Alokasi dana untuk pelunasan utang kepada pihak berelasi sebesar Rp142,06 miliar, atau
60,33% dari total penggunaan dana, mengalami peningkatan sebesar 14,89% dibandingkan
rencana sebelumnya. Peningkatan alokasi ini menunjukkan bahwa Perseroan
memprioritaskan penggunaan dana untuk mengurangi kewajiban kepada pihak berelasi. Dari
sisi kondisi keuangan, penggunaan dana tersebut diharapkan dapat menurunkan jumlah
liabilitas Perseroan, memperbaiki struktur permodalan, serta mengurangi ketergantungan
Perseroan terhadap pendanaan dari pihak berelasi. Dengan berkurangnya kewajiban, struktur
neraca Perseroan diharapkan menjadi lebih sehat.
2. Penurunan alokasi untuk modal kerja
Dana untuk kebutuhan modal kerja direncanakan sebesar Rp58,91 miliar, atau 25,02% dari
total penggunaan dana, dengan perubahan sebesar -16,31% dibandingkan rencana
sebelumnya. Penurunan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian terhadap kebutuhan
pendanaan operasional Perseroan. Dari sisi keuangan, pengurangan alokasi modal kerja dapat
menjaga agar dana tidak berlebihan ditempatkan pada kebutuhan operasional yang belum
diperlukan. Namun demikian, Perseroan tetap perlu memastikan ketersediaan modal kerja
yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional dan memenuhi kewajiban jangka
pendek.
3. Peningkatan alokasi belanja modal
Alokasi untuk belanja modal (Capex), termasuk aset tetap dan infrastruktur, sebesar Rp34,52
miliar, atau 14,66% dari total penggunaan dana, mengalami peningkatan sebesar 1,42%
dibandingkan rencana sebelumnya. Peningkatan alokasi Capex menunjukkan adanya
tambahan perhatian Perseroan terhadap pengembangan aset dan infrastruktur yang
mendukung kegiatan usaha. Dalam jangka menengah dan panjang, penggunaan dana tersebut
diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas operasional, efisiensi, dan
pengembangan usaha Perseroan.
4. Dampak terhadap likuiditas dan fleksibilitas keuangan
Perubahan alokasi tersebut pada dasarnya merupakan optimalisasi penggunaan dana
berdasarkan kebutuhan Perseroan, dengan mengalihkan sebagian prioritas dari modal kerja
kepada pelunasan utang dan Capex. Pelunasan utang akan mengurangi kewajiban Perseroan,
sedangkan peningkatan Capex memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha.
Meskipun demikian, peningkatan penggunaan dana untuk pelunasan utang dan Capex berarti
sebagian dana yang tersedia akan digunakan untuk kebutuhan non-operasional. Oleh karena
itu, Perseroan perlu menjaga keseimbangan antara pengurangan liabilitas, investasi untuk
pengembangan usaha, dan kecukupan likuiditas untuk kegiatan operasional.
B. Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
1. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha
Rencana ini didasari oleh pertumbuhan industri pembayaran digital nasional yang tercatat sangat
pesat menurut data resmi Bank Indonesia (BI). Pada Juli 2026, volume transaksi pembayaran
digital mencapai 5,5 miliar transaksi, tumbuh 28,69% secara tahunan, dengan transaksi QRIS
tumbuh 82,42% pada periode yang sama. Secara kumulatif semester I 2026, nilai transaksi QRIS
mencapai Rp600,69 triliun (tumbuh 89,52% yoy), dengan 66 juta pengguna dan 44,86 juta
merchant, di mana BI menargetkan 70 juta pengguna dan 47 juta merchant hingga akhir 2026.
Pertumbuhan basis merchant dan pengguna ini secara langsung mendorong kebutuhan atas
layanan pendukung ekosistem pembayaran, seperti pemeliharaan perangkat, skema penyediaan
perangkat yang lebih fleksibel, serta layanan penunjang jasa keuangan lainnya yang menjadi dasar
pertimbangan bagi Perseroan dalam merencanakan penambahan kegiatan usaha ini.
Dengan adanya KBLI 95101 (Reparasi dan Pemeliharaan Perangkat Telekomunikasi) menjadi
relevan karena Perseroan mengoperasikan perangkat EDC, POS, dan perangkat pendukung
Page 16
transaksi lainnya di jaringan merchant yang terus bertambah. Penambahan KBLI ini memberikan
payung hukum atas aktivitas perawatan dan perbaikan perangkat, baik milik Perseroan maupun
merchant, agar sesuai dengan praktik operasional yang berjalan. Begitupun dengan KBLI 66199
(Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya) yang memberikan fleksibilitas bagi Perseroan
untuk mengembangkan layanan penunjang jasa keuangan di luar sistem pembayaran utama,
sejalan dengan perluasan ekosistem pembayaran nasional yang kini melibatkan 96 bank dan 60
lembaga nonbank, tanpa memasuki lingkup usaha berizin khusus seperti asuransi dan dana
pensiun.
Dalam menjalankan model bisnisnya, Perseroan menyediakan perangkat EDC/POS dan peralatan
pendukung transaksi kepada merchant, yang sebagian dijalankan melalui skema penyewaan atau
sewa guna usaha, bukan jual putus. Skema ini menjadi semakin relevan mengingat mayoritas
merchant baru yang bergabung ke dalam ekosistem pembayaran digital merupakan pelaku usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang umumnya lebih mengutamakan efisiensi biaya awal
(capital expenditure) dibandingkan investasi kepemilikan perangkat secara langsung.
Penambahan KBLI 77394 dimaksudkan untuk mengakomodasi dan melegalisasi model
penyediaan perangkat kepada merchant melalui skema sewa atau sewa guna usaha, sehingga
Perseroan memiliki fleksibilitas model bisnis yang lebih luas dalam menjangkau merchant
dengan berbagai skema kerja sama, termasuk merchant yang lebih memilih skema sewa
dibandingkan pembelian perangkat secara langsung.
Secara umum, penambahan ketiga KBLI ini dilandasi oleh kebutuhan menyesuaikan legalitas
usaha dengan praktik bisnis yang berjalan maupun yang akan dikembangkan, mendukung
diversifikasi pendapatan melalui lini bisnis pendukung tanpa mengubah fokus utama Perseroan
sebagai penyedia solusi sistem pembayaran, serta meningkatkan fleksibilitas model bisnis dan
daya saing Perseroan di tengah pertumbuhan industri financial technology yang terus
berkembang.
Pengaruh Rencana Penambahan Kegiatan Usaha terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Dalam jangka menengah hingga panjang, seiring dengan realisasi kegiatan usaha tersebut sebagai
lini bisnis, penambahan kegiatan usaha ini berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap
kondisi keuangan Perseroan melalui diversifikasi sumber pendapatan, antara lain dari jasa
pemeliharaan perangkat, penyewaan perangkat EDC/POS kepada merchant, serta aktivitas
penunjang jasa keuangan lainnya. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini, pendapatan
usaha Perseroan akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin
membaik di tahun-tahun mendatang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi
para pemegang saham Perseroan.
Di sisi lain, pengembangan lini usaha baru ini juga dapat menimbulkan tambahan beban
operasional, seperti biaya tenaga teknis pemeliharaan dan pengadaan inventori perangkat untuk
skema sewa, yang perlu diimbangi dengan pendapatan yang dihasilkan dari lini usaha tersebut.
Khusus untuk skema penyewaan dan sewa guna usaha perangkat, terdapat kemungkinan
peningkatan pos aset tetap Perseroan seiring dengan pencatatan perangkat yang disewakan, yang
pada gilirannya akan memengaruhi beban depresiasi pada laporan keuangan Perseroan. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha ini tidak berdampak material
terhadap kondisi keuangan Perseroan.
VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB 2026 untuk antara lain memperoleh persetujuan Perubahan
Kegiatan Usaha berupa penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha serta persetujuan atas perubahan
penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(PMHMETD I) Perseroan. RUPSLB tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada hari Kamis
tanggal 8 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Brass Ballroom, Thamrin Nine Complex,
Page 17
Lt. GF, Jl. M.H. Thamrin, No.10, Jakarta Pusat 10230. Adapun mata acara RUPSLB sebagai berikut:
1. Pembahasan studi kelayakan atas dasar penambahan serta perubahan kegiatan usaha Perseroan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
2. Persetujuan atas perubahan penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) Perseroan.
3. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan sampai dengan Tahun Buku 2026.
4. Persetujuan perubahan alamat lengkap Perseroan.
5. Persetujuan atas perubahan susunan manajemen Perseroan.
Adapun ketentuan kuorum agenda pertama sebagai berikut:
RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah
jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS.
Sedangkan untuk ketentuan kuorum agenda 2 hingga 5 sebagai berikut:
RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika
disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS.
Kemudian ketentuan pemegang saham yang berhak mengikuti RUPSLB adalah pemegang saham yang
namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan
RUPS. RUPSLB dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 yang diumumkan pada tanggal 1 September
2026 dan pemanggilan RUPS dilaksanakan pada tanggal 16 September 2026.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Perseroan pada
jam kerja Perseroan melalui detail sebagaimana tersebut di bawah ini:
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Luminary Tower, Lantai 69
Jl. M.H. Thamrin No. 10 Kawasan Thamrin Nine
Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230
Telepon: (021) 5745856
Situs web: www.cashup.id
Email: corsec@cashup.id
Hormat kami,
Direksi Perseroan
1 September 2026
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×3
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.2 ×2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU- AH.
p.3
unresolved
person
Novita Puspitarini
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.5
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.5 ×8
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.5 ×8
unresolved
person
Heri Setianto
p.5 ×5
unresolved
person
Akhyadi Wadisono
p.6
unresolved
person
Josef Surono
p.6
unresolved
org
KJPP FDI
p.7 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.