Back to announcement
20240626_IBFN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675437_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed IBFNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023
PT INTAN BARU PRANA Tbk
Direksi PT INTAN BARU PRANA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Hari / Tanggal : Senin, 24 Juni 2024
Waktu : 14.10’ WIB s/d 14.45’ WIB
Tempat : secara elektronik dengan penyedia e-RUPS, KSEI melalui aplikasi eASY.KSEI
dan secara fisik pada hari ini, di INTA BUILDING,
Jalan Raya Cakung Cilincing, Km 3.5, Jakarta, 14130.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
Mata Acara:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan):
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, termasuk didalamnya
Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2024;
3. Penetapan Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2024;
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat.
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris Utama : Tn. Profesor Doktor Kyai Haji Said Aqil Siroj, MA
Komisaris Independen : Tn. Alexander Reyza
DIREKSI:
Direktur : Tn. Petrus Halim
C. Kehadiran Pemegang Saham:
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 1.097.012.639 (satu miliar sembilan puluh tujuh juta dua belas
ribu enam ratus tiga puluh sembilan) saham, yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan
72,30% (tujuh puluh dua koma tiga persen) dari sejumlah saham dengan hak suara sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
1
Page 2
D. Dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/ atau memberikan pendapatnya.
E. Pada setiap mata acara Rapat tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
a. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
b. Jika dilakukan Pemungutan Suara, Pimpinan Rapat mempersilahkan kepada Pemegang
Saham atau Kuasanya yang hadir secara elektronik untuk melakukan pemungutan suara
terlebih dahulu, untuk kemudian dipersilahkan kepada yang hadir secara fisik. Pemungutan
Suara dilakukan dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada layar di depan maupun pada
monitor Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara virtual.
G. Dalam mata acara Rapat seluruh keputusan disetujui dengan suara bulat secara musyawarah dan
mufakat.
H. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Mata Acara Pertama
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
(member of PKF) sesuai dengan Laporannya Nomor 00546/2.1133/AU.1/05/1778-
4/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan basis untuk opini ”Wajar”, serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang bukan merupakan
tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat
pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan.
Mata Acara Kedua
Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku
Perseroan tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 tersebut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
2
Page 3
Mata Acara Ketiga:
Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji atau
honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku
2024 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Jakarta, 26 Juni 2024
Direksi
PT INTAN BARU PRANA Tbk
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2024 · – |
| Present | 1,097,012,639 (72.30%) |
| Chair | — |
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Profesor Doktor Kyai Haji Said Aqil Siroj
p.1 ×2
unresolved
person
Petrus Halim C. Kehadiran
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
515 ms
12 Sep 2026 23:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '72.30',
'shares_present': '1097012639',
'venue': 'secara elektronik dengan penyedia e-RUPS, KSEI melalui aplikasi '
'eASY.KSEI dan secara fisik pada'}