Skip to content
Back to announcement

20240626_AGII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31675421_lamp1.pdf

Other Text extracted AGII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                         PENGUMUMAN
             JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
                            PT Samator Indo Gas Tbk (“Perseroan”)


Sesuai dengan keputusan Mata Acara ke-2 Rapat sebagaimana tersebut di atas, dimana Rapat telah
memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan
Sebanyak Rp 10,8 per saham atau total Rp33,1 miliar serta memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2023 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.


Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut:


Jadwal Pembagian Dividen Tunai:



        NO                           KETERANGAN                            TANGGAL

         1     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
               (Cum Dividen)

               ●       Pasar Reguler dan Negosiasi                            2 Juli 2024
               ●       Pasar Tunai                                            4 Juli 2024

         2     Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
               (Ex Dividen)

               ●       Pasar Reguler dan Negosiasi                            3 Juli 2024
               ●       Pasar Tunai                                            5 Juli 2024


         3     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen              4 Juli 2024
               (Recording Date)


         4     Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                              26 Juli 2024
Page 2
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:


1.   Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) dengan recording date pada tanggal 4 Juli 2024 dan/atau
     pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
2.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
     dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 26 Juli 2024 ke
     dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana
     Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya
     tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer
     ke rekening Pemegang Saham.
3.   Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     perpajakan yang berlaku.
4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
     akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
     negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
     dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
     pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
     objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
     Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
     atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
     (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
     disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
     No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
     perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
     rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
     pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
     bersangkutan sesuai peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku.
6.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
     akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
     memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara
     Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
     rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
     kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud,
     dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published26 Jun 2024
Pages2
Characters4,655
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Samator Indo Gas Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result