Back to announcement
20240626_TFAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675414_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed TFASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
Jakarta, 25 Juni 2024 No : 280/OJK-TI/DIR/VI/2024 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Bapak Inarno Djajadi Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jln. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Telefast Indonesia Tbk Dengan hormat, Bersama ini kami memberitahukan bahwa PT Telefast Indonesia Tbk (Perseroan), berkedudukan di Jakarta Selatan, telah menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa pada tanggal 24 Juni 2024. Berikut kami sampaikan 1 rangkap Ringkasan Risalah Rapat Perseroan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Telefast Indonesia Tbk Setiawan Parikesit Kencana Direktur Utama Tembusan : - Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia - Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia - Yth. Komisaris dan Direksi PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk. - Yth. Kantor Notaris & PPAT Christina Dwi Utami, S.H.,M.Hum.,M.Kn - Yth. Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono - Yth. Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora Mall Ambasador Lt. 5 No. 5 (021) 5766691 Jl. Prof. DR. Satrio No. 65 PT Telefast Indonesia Tbk Jakarta 12940. Indonesia (021) 57933556
Page 2
RINGKASAN RISALAH RAPAT
PT TELEFAST INDONESIA TBK
I. RUPS Tahunan
a. Tanggal, Tempat, dan Waktu Pelaksanaan RUPS Tahunan:
Hari/tanggal : Senin, 24 Juni 2024.
Tempat : Gedung Mangkuluhur City Lantai 19, Jalan Gatot Subroto Kavling 1-3,
Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta 12930.
Pukul : 14.25 – 15.04 WIB.
b. Mata Acara RUPS Tahunan:
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Kegiatan, Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
3. Laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dan pemberian wewenang
untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik tersebut dan persyaratan lainnya.
5. Penetapan honorarium, gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan.
6. Penegasan berakhirnya masa jabatan serta pengangkatan kembali dan/atau
pengangkatan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
c. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
Direktur : Tuan RISKY NAYENDRA
Direktur : Tuan SETIAWAN PARIKESIT KENCANA
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Komisaris Utama : Tuan IVAN EKANCONO
d. Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan IVAN EKANCONO, selaku Komisaris Utama Perseroan.
e. Kehadiran Pemegang Saham:
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 1.581.334.000 saham atau mewakili 95,44% dari 1,656,816,900 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan
setelah dikurangi dengan saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
Mall Ambasador Lt. 5 No. 5 (021) 5766691
Jl. Prof. DR. Satrio No. 65 PT Telefast Indonesia Tbk
Jakarta 12940. Indonesia (021) 57933556
Page 3
f. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
g. Mekanisme Pengambilan Keputusan:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
h. Hasil Pemungutan Suara:
Mata Acara Pertama sampai Mata Acara Keenam :
-Jumlah suara blanko/abstain : 12.850.100 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : - suara.
-Jumlah suara setuju : 1.568.483.900 suara.
-Sehingga total suara setuju : 1.581.334.000 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
i. Keputusan Rapat:
Keputusan Mata Acara Pertama :
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
Keputusan Mata Acara Kedua:
- Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebagai berikut :
a. Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan;
b. Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) disisihkan dan dibukukan sebagai
dana cadangan.
c. Sisa laba bersih tersebut dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk
menambah modal kerja Perseroan.
Keputusan Mata Acara Ketiga:
- Menerima baik laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham
Perdana Perseroan.
Keputusan Mata Acara Keempat:
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria
Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, oleh
Mall Ambasador Lt. 5 No. 5 (021) 5766691
Jl. Prof. DR. Satrio No. 65 PT Telefast Indonesia Tbk
Jakarta 12940. Indonesia (021) 57933556
Page 4
karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, serta untuk menetapkan honorarium
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat
penunjukannya termasuk pemberhentian dan penggantiannya.
Keputusan Mata Acara Kelima:
a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2024, maksimum sebesar sama
dengan tahun buku tahun buku 2023, atau apabila ada kenaikan maka jumlah
kenaikannya tidak melebihi 20% dari tahun buku tahun buku 2023, dan memberikan
wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi;
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Keputusan Mata Acara Keenam:
a. Menerima pengunduran diri Tuan JODY HEDRIAN selaku Direktur Utama
Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan;
b. Menegaskan berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dan selanjutnya :
mengangkat kembali:
- Tuan RISKY NAYENDRA selaku Direktur;
- Tuan IVAN EKANCONO selaku Komisaris Utama;
- Tuan HENDRIK selaku Komisaris Independen;
mengangkat:
- Tuan SETIAWAN PARIKESIT KENCANA selaku Direktur Utama;
- Nyonya TATI RAMAWATI selaku Direktur;
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
c. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) adalah sebagai
berikut :
Direksi
Direktur Utama : Tuan SETIAWAN PARIKESIT KENCANA
Direktur : Tuan RISKY NAYENDRA
Direktur : Nyonya TATI RAMAWATI
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tuan IVAN EKANCONO
Komisaris Independen : Tuan HENDRIK
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk
Mall Ambasador Lt. 5 No. 5 (021) 5766691
Jl. Prof. DR. Satrio No. 65 PT Telefast Indonesia Tbk
Jakarta 12940. Indonesia (021) 57933556
Page 5
selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Mall Ambasador Lt. 5 No. 5 (021) 5766691
Jl. Prof. DR. Satrio No. 65 PT Telefast Indonesia Tbk
Jakarta 12940. Indonesia (021) 57933556
Page 6
II. RUPS Luar Biasa
a. Tanggal, tempat, dan waktu pelaksanaan RUPS Tahunan:
Hari/tanggal : Senin, 24 Juni 2024.
Tempat : Gedung Mangkuluhur City Lantai 19, Jalan Gatot Subroto Kavling 1-3,
Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta 12930.
Pukul : 15.13 – 15.21 WIB.
b. Mata Acara RUPS Tahunan:
Persetujuan pelaksanaan penyertaan saham dan investasi di berbagai Perusahaan oleh
Perseroan dan anak Perusahaan sepanjang sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
Peraturan OJK dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Direksi
Direktur Utama : Tuan SETIAWAN PARIKESIT KENCANA
Direktur : Tuan RISKY NAYENDRA
Direktur : Nyonya TATI RAMAWATI
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tuan IVAN EKANCONO
d. Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan IVAN EKANCONO, selaku Komisaris Utama Perseroan.
e. Kehadiran Pemegang Saham:
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 1.581.329.800 saham atau mewakili 95,44% dari 1.656.816.900 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan
setelah dikurangi dengan saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
f. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
g. Mekanisme Pengambilan Keputusan:
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara.
h. Hasil Pemungutan Suara:
- Jumlah suara blanko/abstain : 12.850.100 suara.
- Jumlah suara tidak setuju : - suara.
- Jumlah suara setuju : 1.568.479.700 suara.
Mall Ambasador Lt. 5 No. 5 (021) 5766691
Jl. Prof. DR. Satrio No. 65 PT Telefast Indonesia Tbk
Jakarta 12940. Indonesia (021) 57933556
Page 7
- Sehingga total suara setuju : 1.581.329.800 suara, atau sebesar 100%, atau
lebih dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
i. Keputusan Rapat:
Menyetujui pelaksanaan penyertaan saham dan investasi di berbagai perusahaan oleh
Perseroan dan anak perusahaan, termasuk melakukan pengambil-alihan (akuisisi),
dengan syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh Direksi Perseroan, dengan
memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Telefast Indonesia Tbk.
Mall Ambasador Lt. 5 No. 5 (021) 5766691
Jl. Prof. DR. Satrio No. 65 PT Telefast Indonesia Tbk
Jakarta 12940. Indonesia (021) 57933556
Page 8
SUMMARY OF MEETING MINUTES
PT TELEFAST INDONESIA TBK
I. Annual General Meeting of Shareholders (AGMS)
a. Date, Venue, and Time of the AGMS:
Day/Date : Monday, June 24, 2024.
Venue : Gedung Mangkuluhur City Lantai 19, Jalan Gatot Subroto
Kavling 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta 12930.
Time : 14.25 – 15.04 WIB.
b. Agenda:
1. Approval and Ratification of the Company's Annual Report for the fiscal year ending
on December 31, 2023, including the Activity Report, the Board of Commissioners'
Supervisory Report, and the Financial Statements for the fiscal year ending on
December 31, 2023.
2. Determination of the use of the Company's net profit for the fiscal year ending on
December 31, 2023.
3. Report and accountability for the realization of the use of funds from the public
offering.
4. Appointment of the Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the
Company's Financial Statements for the fiscal year 2024, and granting authority to
determine the honorarium for the Public Accountant and/or Public Accounting Firm
and other terms.
5. Determination of the honorarium, salary, and other benefits for members of the Board
of Commissioners and the Board of Directors of the Company.
6. Confirmation of the end of the term of office and reappointment and/or appointment
of the composition of the Board of Directors and/or Board of Commissioners of the
Company.
c. Attendance of the Company's Board of Directors and Board of Commissioners:
Members of the Board of Directors present at the Meeting:
Director : Mr. RISKY NAYENDRA
Director : Mr. SETIAWAN PARIKESIT KENCANA
Members of the Board of Commissioners present at the Meeting:
President Commissioner : Mr. IVAN EKANCONO
d. Chair of the Meeting:
The meeting was chaired by Mr. IVAN EKANCONO, as President Commissioner of the
Company.
Mall Ambasador Lt. 5 No. 5 (021) 5766691
Jl. Prof. DR. Satrio No. 65 PT Telefast Indonesia Tbk
Jakarta 12940. Indonesia (021) 57933556
Page 9
e. Shareholder’s Attendance:
The meeting was attended by shareholders and proxy holders representing 1.581.334.000
shares or 95,44% of the 1,656,816,900 shares that constitute all valid voting shares issued
by the Company.
f. Submission of Questions and/or Opinions:
Shareholders and their proxies were given the opportunity to ask questions and/or express
opinions for each agenda item of the Meeting, but no shareholders or proxies asked any
questions or expressed any opinions.
g. Decision-Making Mechanism:
Decisions on all agenda items were made based on deliberation to reach consensus. If
consensus was not achieved, decisions were made by voting.
h. Voting Results:
First to Sixth Agenda Items:
- Number of blank/abstain votes: 12,850,100 votes.
- Number of votes against: - votes.
- Number of votes in favor: 1,568,483,900 votes.
- Thus, the total votes in favor: 1,581,334,000 votes, or 100%, or more than half of the
total valid votes cast in the Meeting.
i. Meeting Decisions:
First Agenda Item:
- Approved and ratified the Company's Annual Report for the fiscal year ending
December 31, 2023, including the Company's Activity Report, the Board of
Commissioners' Supervisory Report, and the Financial Statements for the fiscal year
ending December 31, 2023, and granted full release and discharge (acquit et de
charge) to the Company's Board of Directors and Board of Commissioners for their
management and supervisory actions conducted during the fiscal year ending
December 31, 2023, to the extent that such actions are reflected in the Annual Report.
Second Agenda Item:
- Approved the use of the Company's net profit for the fiscal year 2023 as follows:
a. No cash dividends will be distributed to the Company's shareholders.
b. An amount of Rp100,000,000.00 (one hundred million rupiah) will be set aside
and recorded as reserve funds.
c. The remaining net profit will be recorded as retained earnings to increase the
Company's working capital.
Third Agenda Item:
- Accepted the report on the realization of the use of funds from the Company's Initial
Public Offering.
Mall Ambasador Lt. 5 No. 5 (021) 5766691
Jl. Prof. DR. Satrio No. 65 PT Telefast Indonesia Tbk
Jakarta 12940. Indonesia (021) 57933556
Page 10
Fourth Agenda Item:
- Authorized and empowered the Company's Board of Commissioners to appoint a
Public Accountant and/or Public Accounting Firm, with independent criteria and
registered with the Financial Services Authority, to audit the Company's financial
statements for the fiscal year ending December 31, 2024, considering the
appointment and evaluation of the Public Accountant and/or Public Accounting Firm,
and to determine the honorarium of the Public Accountant and/or Public Accounting
Firm along with the terms of their appointment including their dismissal and
replacement.
Fifth Agenda Item:
a. Determined the honorarium and/or other allowances for the members of the
Company's Board of Commissioners as a whole for the fiscal year 2024, at a
maximum equal to the fiscal year 2023, or if there is an increase, the increase shall
not exceed 20% of the fiscal year 2023, and authorized the Board of Commissioners
Meeting to allocate it, taking into account the recommendations from the Nomination
and Remuneration Committee.
b. Authorized the Company's Board of Commissioners to determine the salary and/or
allowances for the members of the Company's Board of Directors, taking into account
the recommendations from the Nomination and Remuneration Committee.
Sixth Agenda Item:
a. Accepted the resignation of Mr. JODY HEDRIAN as the Company's President
Director, with gratitude for his services and performance in the Company.
b. Confirmed that the term of office for the Company's Board of Directors and Board of
Commissioners ends at the close of this Meeting, and subsequently:
Reappointed:
- Mr. RISKY NAYENDRA as Director;
- Mr. IVAN EKANCONO as President Commissioner;
- Mr. HENDRIK as Independent Commissioner;
Appointed:
- Mr. SETIAWAN PARIKESIT KENCANA as President Director;
- Mrs. TATI RAMAWATI as Director;
effective from the close of this Meeting.
c. Established the composition of the Company's Board of Directors and Board of
Commissioners from the close of this Meeting until the close of the Company's
Annual General Meeting of Shareholders in 2029 as follows:
Board of Directors:
President Director : Mr. SETIAWAN PARIKESIT KENCANA
Director : Mr. RISKY NAYENDRA
Director : Mrs. TATI RAMAWATI
Board of Commissioners:
President Commissioner : Mr. IVAN EKANCONO
Independent Commissioner : Mr. HENDRIK
Mall Ambasador Lt. 5 No. 5 (021) 5766691
Jl. Prof. DR. Satrio No. 65 PT Telefast Indonesia Tbk
Jakarta 12940. Indonesia (021) 57933556
Page 11
d. Granted authority and power to the Company's Board of Directors, with the right of
substitution, to state/declare the resolutions regarding the composition of the
Company's Board of Directors and Board of Commissioners in a deed made before a
Notary, and subsequently notify the relevant authorities, and to take all necessary
actions related to these resolutions in accordance with the prevailing laws and
regulations.
Mall Ambasador Lt. 5 No. 5 (021) 5766691
Jl. Prof. DR. Satrio No. 65 PT Telefast Indonesia Tbk
Jakarta 12940. Indonesia (021) 57933556
Page 12
II. Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS)
a. Date, Venue, and Time of the EGMS:
Day/Date : Monday, June 24, 2024.
Venue : Gedung Mangkuluhur City Lantai 19, Jalan Gatot Subroto
Kavling 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta 12930.
Time : 15.13 – 15.21 WIB.
b. Agenda:
Implementation of share participation and investment in various companies by the
Company and its subsidiaries as long as it is in accordance with the Company's Articles
of Association, OJK Regulations and applicable laws and regulations.
c. Attendance of the Company's Board of Directors and Board of Commissioners:
Members of the Board of Directors present at the Meeting:
Director : Mr. RISKY NAYENDRA
Director : Mr. SETIAWAN PARIKESIT KENCANA
Members of the Board of Commissioners present at the Meeting:
President Commissioner : Mr. IVAN EKANCONO
d. Chair of the Meeting:
The meeting was chaired by Mr. IVAN EKANCONO, as President Commissioner of the
Company.
e. Shareholder’s Attendance:
The meeting was attended by shareholders and proxy holders representing 1.581.334.000
shares or 95,44% of the 1,656,816,900 shares that constitute all valid voting shares issued
by the Company.
f. Submission of Questions and/or Opinions:
Shareholders and their proxies were given the opportunity to ask questions and/or express
opinions for each agenda item of the Meeting, but no shareholders or proxies asked any
questions or expressed any opinions.
g. Decision-Making Mechanism:
Decisions on the agenda item was made based on deliberation to reach consensus. If
consensus was not achieved, decisions were made by voting.
h. Voting Results:
- Number of blank/abstain votes: 12,850,100 votes.
- Number of votes against: - votes.
- Number of votes in favor: 1,568,483,900 votes.
- Thus, the total votes in favor: 1,581,334,000 votes, or 100%, or more than 3/4 of the
total valid votes cast in the Meeting.
Mall Ambasador Lt. 5 No. 5 (021) 5766691
Jl. Prof. DR. Satrio No. 65 PT Telefast Indonesia Tbk
Jakarta 12940. Indonesia (021) 57933556
Page 13
i. Meeting Decisions:
Approved the implementation of shareholding and investment in various companies by
the Company and its subsidiaries, including acquisitions, under terms and conditions
deemed favorable by the Company's Board of Directors, in accordance with the
Company's Articles of Association, Financial Services Authority (OJK) regulations, and
applicable laws and regulations.
Thus, we present the Summary of the Minutes of the Annual General Meeting of Shareholders
and the Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT Telefast Indonesia Tbk.
Mall Ambasador Lt. 5 No. 5 (021) 5766691
Jl. Prof. DR. Satrio No. 65 PT Telefast Indonesia Tbk
Jakarta 12940. Indonesia (021) 57933556
Page 14
Page 15
Page 16
Page 17
Page 18
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 24 Jun 2024 · 14:25–15:04 |
| Present | 1,581,334,000 (95.44%) |
| Chair | IVAN EKANCONO |
Agenda 6
For
1,568,479,700
—
Against
—
—
Abstain
12,850,100
—
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
PPAT Christina Dwi Utami
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Mall Ambasador
p.1
unresolved
person
RISKY NAYENDRA
· Direktur
p.2 ×9
unresolved
person
JODY HEDRIAN
· Direktur Utama
p.4 ×2
unresolved
person
SETIAWAN PARIKESIT KENCANA Members
· Direktur Utama
p.8 ×9
unresolved
org
Financial Services Authority
p.10 ×2
unresolved
person
IVAN EKANCONO Independent
· Komisaris Utama
p.10 ×28
unresolved
person
HENDRIK Mall Ambasador
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
641 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang '
'dibuat dihadapan Notaris, dan untuk',
'seq': 6,
'votes_abstain': '12850100',
'votes_for': '1568479700',
'votes_in_favor_total': '1568479700'}],
'chair_name': 'IVAN EKANCONO',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-24',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.44',
'shares_present': '1581334000',
'time_end': '15:04:00',
'time_start': '14:25:00',
'venue': 'Gedung Mangkuluhur City Lantai 19, Jalan Gatot Subroto Kavling 1-3, '
'Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta 12930.'}