Skip to content
Back to announcement

20240626_AGII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675402_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed AGII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                              PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN



Direksi dari PT Samator Indo Gas Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada Para Pemegang Saham Perseroan, telah diselenggarakan pada hari Senin, 24 Juni 2024, Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan secara luring
(offline) dan daring (online) dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia ("KSEI"), yaitu KSEI Electronic General Meeting System ("eASY.KSEI"), sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dengan rincian sebagai berikut:

A. Pada :
   Hari/Tanggal                     : Senin, 24 Juni 2024
   Pukul                            : 10.05 WIB s/d 11.05 WIB
   Tempat Rapat Secara fisik        : Medan Room - The Westin Jakarta Lt.1
                                      Jl. H.R. Rasuna Said No. Kav. C-22A, RT.2 / RW.5
                                      Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta
                                      Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

Mata Acara Rapat:

1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 termasuk di dalamnya Laporan
     Kegiatan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 dan
     Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
2.   Penetapan penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2023.
3.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
     2024.
4.   Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan Tunjangan anggota
     Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
5.   Persetujuan atas penjaminan sebagian aset-aset Perusahaan (sepanjang diperlukan) untuk
     menjamin pinjaman-pinjaman yang akan diperoleh Perseroan.
6.   Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 3 Maksud dan Tujuan dan Pasal 16
     ayat 10 huruf C Tugas dan Wewenang Direksi; dan
7.   Pengesahan atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per 31 Desember
     2023 atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022, Obligasi
     Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator
     Indo Gas Tahap I Tahun 2023




                                                                                                  1/5
Page 2
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:

Anggota Dewan Direksi
Hadir secara fisik di tempat Rapat:
    ● Direktur Utama           : Bapak Rachmat Harsono, B.Sc., MBA
    ● Wakil Direktur Utama : Bapak Ir. Ferryawan Utomo, M.M
    ● Direktur                 : Ibu Imelda Mulyani Harsono, B.A., M.M., LLM
    ● Direktur                 : Ibu Nini Liemijanto, S.E. Akt., MBA
    ● Direktur                 : Bapak Budi Susanto
    ● Direktur                 : Bapak Octavianus Santoso Rastanto, S.T.
    ● Direktur                 : Bapak Djanarko Tjandra, Dipl.-Ing, MSc.

Anggota Dewan Komisaris
Hadir secara fisik di tempat Rapat:
    ● Komisaris Utama          : Bapak Heyzer Harsono
    ● Wakil Komisaris Utama : Bapak Rasid Harsono
    ● Wakil Komisaris Utama : Bapak Setyo Wahono, S. E., M.M
    ● Komisaris Independen : Bapak Dr. Dr. Robiyanto, S.E., M.M.



C. Kehadiran Pemegang Saham:
   Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir dan/atau yang diwakili dalam Rapat, termasuk pemegang saham yang hadir secara
   elektronik (e-proxy) melalui online eASY.KSEI sejumlah 2.891.646.800 saham yang memiliki suara
   yang sah atau setara dengan 94,293% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
   telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
   Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan
   pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Selama berjalannya Rapat, tidak terdapat pertanyaan
   yang disampaikan untuk setiap Mata Acara.

E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
     Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
     mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.

F.   Hasil Pemungutan Suara
     Hasil pemungutan suara yang di dalamnya termasuk suara e-Voting dari sistem KSEI sebagai
     berikut:




                                                                                              2/5
Page 3
     Mata Acara                    Setuju                   Tidak setuju                 Abstain
     Mata Acara 1           2.891.646.800 saham                  -                          -
                                 atau 100%
     Mata Acara 2           2.891.646.800 saham                    -                         -
                                 atau 100%

     Mata Acara 3           2.843.849.100 saham           47.797.700 saham                   -
                             atau 98,3470422%             atau 1,6529578%
     Mata Acara 4           2.891.646.800 saham                   -                          -
                                 atau 100%

     Mata Acara 5           2.843.211.200 saham           48.435.600 saham                   -
                             atau 98,3249822 %            atau 1,6750178%
     Mata Acara 6           2.843.211.200 saham           48.435.600 saham                   -
                             atau 98,3249822 %            atau 1,6750178%

     Mata Acara 7                       Mengingat Mata Acara Ketujuh bersifat laporan,
                                        maka tidak dilakukan pengambilan keputusan.


    Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain
    dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
    mengeluarkan suara.

    Hasil pemungutan suara tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh PT Datindo
    Entrycom (Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan) dan dibacakan oleh Amelia
    Jonatan, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Dr. Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si (Notaris
    yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat Berita Acara Rapat). Dengan demikian dapat
    disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Keputusan pada Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga,
    Keempat, Kelima, dan Keenam disetujui oleh Rapat.

G. Keputusan Rapat
   Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:

Mata Acara pertama Rapat:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
    Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang telah
    diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (EY Indonesia) dengan pendapat
    Wajar Tanpa Pengecualian dalam semua hal yang material sebagaimana dinyatakan dalam
    Laporan Akuntan Publik No. 01294/2.1032/AU.1/04/1179-1/I/V/2024 yang diterbitkan pada tanggal
    8 Mei 2024.

                                                                                                       3/5
Page 4
3.   Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
     kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
     yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejauh
     tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
     untuk Tahun Buku 2023 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana.

Mata Acara kedua Rapat:
Menyetujui Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023 sebagai berikut:
1. Sebesar Rp 5 Miliar ditetapkan untuk menambah cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70
    Undang Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan digunakan sesuai dengan ketentuan
    Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Sebanyak Rp 10,8 per saham atau total Rp. 33,1 miliar dibagikan sebagai dividen tunai untuk Tahun
    Buku 2023 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai.
3. Sisanya sebesar Rp 127,3 Miliar akan digunakan untuk menambah saldo laba (Retained Earning)
    untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.

Mata Acara ketiga Rapat:
Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik/Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dan
melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.

Mata Acara keempat Rapat:
1. Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, uang jasa
    dan tunjangan anggota Direksi untuk Tahun Buku 2024; dan
2. Menyetujui memberi wewenang kepada Pemegang Saham Utama untuk honorarium dan
    tunjangan lain bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

Mata Acara kelima Rapat:

1.   Menyetujui untuk menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan
     bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh
     Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan
     pembiayaan infrastruktur atau Masyarakat melalui penerbitan efek selain efek bersifat ekuitas
     melalui penawaran umum, yang demikian satu dan lain dengan memenuhi syarat-syarat dan
     ketentuan Ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya
     Peraturan Pasar Modal, dan Persetujuan ini berlaku sampai dengan penyelenggaraan Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan berikutnya.

2.   Memberikan wewenang kepada Direksi untuk melakukan setiap dan segala tindakan yang
     diperlukan sehubungan dengan tindakan tersebut pada butir 1 diatas, dengan memperhatikan
     persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan
     Ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan
     Pasar Modal.
                                                                                                 4/5
Page 5
Mata Acara keenam Rapat:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 3 Maksud dan Tujuan dan Pasal 16
    ayat 10 huruf C Tugas dan Wewenang Direksi sebagaimana telah dipaparkan, yaitu:
    a. Perubahan pada Pasal 3 Maksud dan Tujuan dengan menambahkan KBLI 43223 instalasi
       Minyak dan Gas; dan
    b. Merubah Pasal 16 ayat 10 huruf C Tugas dan Wewenang Direksi menjadi sebagai berikut:
       “10. Direksi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris
       dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar
       Perseroan, untuk:
       a. Meminjam atau menjaminkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang
          Perseroan di Bank) dengan nilai di atas Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah);
       b. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada Perusahaan lain, baik di dalam maupun di
          luar negeri;
       c. Membeli, menjual dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan Perusahaan
          atau membebankan harta kekayaan Perseroan dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00
          (sepuluh miliar rupiah);
       d. Mengikat Perseroan sebagai penjamin.
2.   Menyetujui untuk menguraikan dan/atau menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan
     secara lengkap 1 (satu) akta Notaris, bersamaan dengan keputusan mata acara Rapat ini dan
     beberapa keputusan perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan pada rapat-rapat
     sebelumnya serta memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
     menghadap Pejabat Notaris yang berwenang guna menuangkan hasil Keputusan Rapat ini dalam
     suatu akta Notaris tersendiri, termasuk melakukan Pemberitahuan, Pelaporan dan/atau meminta
     Persetujuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi
     yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa terkecuali.

Mata Acara ketujuh Rapat:
Pengesahan atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan per 31
Desember 2023, sebagai berikut:
    - Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
    - Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023
    - Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023
Mengingat hal ini bersifat laporan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan untuk Mata Acara
Ketujuh.

H. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023

Sesuai dengan keputusan Mata Acara kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas, dimana Rapat telah
memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan
Sebanyak Rp. 10,8 per saham atau total Rp 33,1 miliar serta memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2023 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
                                       Jakarta, 26 Juni 2024
                                    PT Samator Indo Gas Tbk
                                               Direksi
                                                                                                5/5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published26 Jun 2024
Pages5
Characters13,508
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held24 Jun 2024 · 10:05–11:05
Present2,891,646,800 (94.29%)
Chair—
Agenda 1
For
2,891,646,800
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Samator Indo Gas Tbk p.1 ×9
linked person Ir. Ferryawan Utomo · Wakil Direktur Utama p.2 ×3
linked person Budi Susanto p.2
linked person Heyzer Harsono p.2
linked person Setyo Wahono · Wakil Komisaris Utama p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Dr. Dr. Robiyanto · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Rachmat Harsono p.2
unresolved person Imelda Mulyani Harsono p.2
unresolved person Nini Liemijanto p.2
unresolved person Octavianus Santoso Rastanto p.2
unresolved person Djanarko Tjandra p.2
unresolved person Rasid Harsono · Wakil Komisaris Utama p.2 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved person Amelia Jonatan · Notaris p.3
unresolved person Dr. Ira Sudjono p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 715 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara 1',
             'votes_for': '2891646800'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '94.293',
 'shares_present': '2891646800',
 'time_end': '11:05:00',
 'time_start': '10:05:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result