Back to announcement
20240625_MBMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675105_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
Dengan ini Direksi PT Merdeka Battery Materials Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan
yang diselenggarakan secara online pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, Pukul 10.14 WIB – 11.29
WIB bertempat di Private Dining Room, 6 th Floor, Ritz Carlton Pacific Place, SCBD Jakarta, Jalan
Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta 12190. Adapun Ringkasan Risalah Rapat ini diumumkan
dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka serta Pasal 12 ayat (25) anggaran dasar Perseroan.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir, baik secara fisik maupun melalui video conference
Zoom, pada Rapat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Prof. Dr. Didi Achjari
Direksi
Presiden Direktur : Devin Antonio Ridwan
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Para pemegang saham Perseroan yang hadir dalam Rapat mewakili sejumlah 98.646.529.776
saham atau sebesar 91,3432531% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan.
Tata Tertib Rapat
- Rapat dipimpin oleh Devin Antonio Ridwan selaku Presiden Direktur yang ditunjuk oleh Direksi
berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Merdeka Battery Materials Tbk No. 002/SK-
DIR/MBM/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024.
- Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para pemegang saham diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang sesuai dengan mata acara
Rapat yang dibicarakan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara melalui platform eASY.KSEI
dengan pilihan suara berupa abstain, tidak setuju dan setuju.
Page 2
Berikut ini rincian keputusan mata acara Rapat
Mata Acara Rapat 1 Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2023 dan
pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas
anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023:
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023
yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan;
2. Persetujuan laporan pengawasan Dewan Komisaris;
3. Pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan (anggota Firma BDO International Limited);
4. Pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi
Perseroan atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan Perseroan yang
telah dijalankan selama tahun buku 2023,
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
98.051.099.026 595.421.950 suara 8.800 suara atau
suara atau atau 0,6035914% 0,0000089% dari
99,3963997% dari dari seluruh saham seluruh saham
seluruh saham dengan hak suara dengan hak suara
dengan hak suara yang hadir dalam yang hadir dalam
yang hadir dalam Rapat. Rapat.
Rapat.
Keputusan Rapat Menyetujui laporan tahunan Perseroan tahun buku 2023 dan
mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, dengan rincian:
i. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku
2023 yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan;
ii. Menyetujui laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk
tahun buku 2023;
Page 3
iii. Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
(anggota Firma BDO International Limited) dengan opini
wajar tanpa modifikasian sebagaimana dinyatakan dalam
laporan Nomor 00169/2.1068/AU.1/05/0119-2/1/III/2024
yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2024; dan
iv. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh
tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku
2023 dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Mata Acara Rapat 2 Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan
untuk tahun 2023;
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
98.051.099.026 595.421.950 suara 8.800 suara atau
suara atau atau 0,6035914% 0,0000089% dari
99,3963997% dari dari seluruh saham seluruh saham
seluruh saham dengan hak suara dengan hak suara
dengan hak suara yang hadir dalam yang hadir dalam
yang hadir dalam Rapat. Rapat.
Rapat.
Keputusan Rapat Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
2023 (sesudah pajak) sebagai berikut:
1. Sebesar US$1.000 (seribu Dolar Amerika Serikat) ditetapkan
untuk ditempatkan sebagai dana cadangan Perseroan.
2. Sisa laba bersih Perseroan sebesar US$33,30 juta (tiga puluh tiga
koma tiga nol juta Dolar Amerika Serikat) tersebut akan
ditetapkan sebagai saldo laba ditahan dan kepentingan non-
Page 4
pengendali Perseroan untuk tahun buku 2023 sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum; dan
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk
mengatur tata cara pembayaran dimaksud dalam keputusan di
atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Mata Acara Rapat 3 Persetujuan atas penunjukan akuntan publik dan/atau kantor
akuntan publik yang akan melakukan audit laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
97.800.747.775 595.421.950 suara 250.360.051 atau
suara atau atau 0,6035914% 0,2537951% dari
99,1426135% dari dari seluruh saham seluruh saham
seluruh saham dengan hak suara dengan hak suara
dengan hak suara yang hadir dalam yang hadir dalam
yang hadir dalam Rapat. Rapat.
Rapat.
Keputusan Rapat Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan
Publik yang akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dengan:
1. Melimpahkan kewenangan dengan hak substitusi kepada
Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan
pertimbangan dari Komite Audit Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan Publik yang terdaftar
di OJK sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Rapat
untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember
2024 serta untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau kantor
Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/atau
kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun
tidak dapat melakukan tugasnya.
2. Memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak substitusi
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
Page 5
honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan
Akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan Publik tersebut.
Mata Acara Rapat 4 Penetapan gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024;
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
98.021.506.975 595.411.950 suara 29.610.851 atau
suara atau atau 0,6035812% 0,0300171% dari
99,3664016% dari dari seluruh saham seluruh saham
seluruh saham dengan hak suara dengan hak suara
dengan hak suara yang hadir dalam yang hadir dalam
yang hadir dalam Rapat. Rapat.
Rapat.
Keputusan Rapat 1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya
bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2024
serta memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
memutuskan jumlah yang akan diterima oleh masing-masing
anggota Dewan Komisaris dengan tetap memperhatikan
rekomendasi dan saran dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang penetapan besaran gaji dan
tunjangan serta fasilitas lainnya bagi seluruh anggota Direksi
Perseroan untuk tahun 2024 kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan tetap memperhatikan rekomendasi dan
saran dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Mata Acara Rapat 5 Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana Saham Perseroan Tahun 2023 serta Penawaran
Umum Obligasi I Perseroan Tahun 2024;
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan -
Keputusan
Page 6
Keputusan Rapat Tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan.
Mata Acara Rapat 6 Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar
Perseroan mengenai modal dasar Perseroan;
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
98.050.891.726 595.629.250 suara 8.800 suara atau
suara atau atau 0,6038015% 0,0000089% dari
99,3691896% dari dari seluruh saham seluruh saham
seluruh saham dengan hak suara dengan hak suara
dengan hak suara yang hadir dalam yang hadir dalam
yang hadir dalam Rapat. Rapat.
Rapat.
-
Keputusan Rapat 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
MODAL
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp43.000.000.000.000
(empat puluh tiga triliun Rupiah) terbagi atas
430.000.000.000 (empat ratus tiga puluh miliar) saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp100,00 (seratus
Rupiah).
2. Sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (1)
Anggaran Dasar Perseroan tersebut, menyetujui untuk
memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakannya dalam akta tersendiri di hadapan
notaris dan melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara
Rapat ini sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk untuk menyampaikan permohonan
Page 7
persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, untuk membuat
perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang
bagaimanapun juga yang diperlukan untuk maksud
tersebut di atas, mengajukan dan menandatangani
semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk
melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Mata Acara Rapat 7 Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan
modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
melalui mekanisme Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham
Perseroan I (”PMHEMTD I”); dan
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
98.050.891.726 595.411.950 suara 226.100 atau
suara atau atau 0,6035812% 0,0002292% dari
99,3961896% dari dari seluruh saham seluruh saham
seluruh saham dengan hak suara dengan hak suara
dengan hak suara yang hadir dalam yang hadir dalam
yang hadir dalam Rapat. Rapat.
Rapat.
Keputusan Rapat 1. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD I dalam jumlah sebanyak-banyaknya
10.799.541.990 (sepuluh miliar tujuh ratus sembilan puluh
sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus
sembilan puluh) saham dengan nilai nominal Rp100,00 per
saham, yang dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan
Pendaftaran;
2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik
sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD
melalui mekanisme PMHMETD I Perseroan, dengan tetap
Page 8
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
terbatas pada:
a. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan
Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas
Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info
Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau
dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan
pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal
dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD I;
b. menentukan rasio antara jumlah saham yang telah
dikeluarkan dengan HMETD yang akan diperoleh para
pemegang saham;
c. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan
dalam rangka penambahan modal dengan memberikan
HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
d. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan
Modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD I;
e. menentukan kepastian penggunaan dana hasil
penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
mekanisme PMHMETD I;
f. menentukan kepastian jadwal;
g. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian
lainnya terkait dengan perjanjian pembeli siaga dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik
untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan
peraturan KSEI;
i. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah
dikeluarkan dan disetor penuh pada BEI;
j. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di
dalam keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta Notaris;
k. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
dipersyaratkan sehubungan dengan penambahan modal
dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD I, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
l. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan
dan/atau dipersyaratkan guna melaksanakan penambahan
modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD I.
Page 9
3. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan
HMETD, yaitu dari 107.995.419.900 (seratus tujuh miliar
sembilan ratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan
belas ribu sembilan ratus) lembar saham menjadi sebanyak-
banyaknya 118.794.961.890 (seratus delapan belas miliar tujuh
ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus enam puluh
satu ribu delapan ratus sembilan puluh) lembar saham dengan
nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi,
baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Dewan Komisaris
Perseroan, termasuk untuk:
a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan
dalam Penawaran Umum dengan penambahan modal
dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
PMHMETD I tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan
menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan
disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dengan memberikan HMETD setelah
penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
mekanisme PMHMETD I selesai dilaksanakan selanjutnya
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada
Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu,
memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan
yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta
menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-
dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala
tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan
tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Mata Acara Rapat 8 Penegasan status Perseroan sebagai perusahaan penanaman modal
dalam negeri.
Page 10
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
97.673.781.522 595.411.950 suara 337.336.304 atau
suara atau atau 0,6035812% 0,3825135% dari
99,0139052% dari dari seluruh saham seluruh saham
seluruh saham dengan hak suara dengan hak suara
dengan hak suara yang hadir dalam yang hadir dalam
yang hadir dalam Rapat. Rapat.
Rapat.
Keputusan Rapat Menyetujui penegasan status Perseroan sebagai perusahaan
penanaman modal dalam negeri.
Jakarta, 25 Juni 2024
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 21 Jun 2024 · 10:14–11:29 |
| Present | 98,646,529,776 (91.34%) |
| Chair | Devin Antonio Ridwan |
Agenda 1
approved
For
98,051,099,026
99.40%
Against
8,800
0.00%
Abstain
595,421,950
0.60%
Agenda 2
approved
For
98,051,099,026
99.40%
Against
8,800
0.00%
Abstain
595,421,950
0.60%
Agenda 3
approved
For
97,800,747,775
99.14%
Against
250,360,051
0.25%
Abstain
595,421,950
0.60%
Agenda 4
approved
For
98,021,506,975
99.37%
Against
29,610,851
0.03%
Abstain
595,411,950
0.60%
Agenda 5
approved
For
98,050,891,726
99.37%
Against
8,800
0.00%
Abstain
595,629,250
0.60%
Agenda 6
approved
For
98,050,891,726
99.40%
Against
226,100
0.00%
Abstain
595,411,950
0.60%
Agenda 7
approved
For
97,673,781,522
99.01%
Against
337,336,304
0.38%
Abstain
595,411,950
0.60%
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.2
unresolved
org
Firma BDO International Limited
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
758 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.6035914',
'pct_against': '0.0000089',
'pct_for': '99.3963997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 98.051.099.026 '
'suara atau 99,3963997% dari seluruh saham '
'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. '
'Keputusan Rapat Menyetujui laporan tahunan '
'Perseroan tahun buku 2023 dan mengesahkan '
'laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan '
'entitas anak untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2023, dengan '
'rincian: i. Menyetujui laporan tahunan '
'Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah '
'ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan; ii. '
'Menyetujui laporan pengawasan Dewan Komisaris '
'untuk tahun buku 2023; iii. Mengesahkan '
'laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan '
'entitas anak untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah '
'diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata '
'Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota Firma '
'BDO International Limited) dengan opini wajar '
'tanpa modifikasian sebagaimana dinyatakan '
'dalam laporan Nomor '
'00169/2.1068/AU.1/05/0119-2/1/III/2024 yang '
'diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2024; dan '
'iv. Memberikan pembebasan dan pelunasan '
'tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de '
'charge) kepada seluruh anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan '
'pengurusan dan pengawasan yang dilakukan '
'dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2023, sejauh tercermin dalam '
'Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 dan '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan '
'entitas anak untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2023.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '595421950',
'votes_against': '8800',
'votes_for': '98051099026'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.6035914',
'pct_against': '0.0000089',
'pct_for': '99.3963997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 98.051.099.026 '
'suara atau 99,3963997% dari seluruh saham '
'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. '
'Keputusan Rapat Menyetujui penggunaan laba '
'bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 '
'(sesudah pajak) sebagai berikut: 1. Sebesar '
'US$1.000 (seribu Dolar Amerika Serikat) '
'ditetapkan untuk ditempatkan sebagai dana '
'cadangan Perseroan. 2. Sisa laba bersih '
'Perseroan sebesar US$33,30 juta (tiga puluh '
'tiga koma tiga nol juta Dolar Amerika '
'Serikat) tersebut akan ditetapkan sebagai '
'saldo laba ditahan dan kepentingan non- '
'pengendali Perseroan untuk tahun buku 2023 '
'sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku '
'umum; dan 3. Memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Direksi untuk mengatur tata cara '
'pembayaran dimaksud dalam keputusan di atas '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '595421950',
'votes_against': '8800',
'votes_for': '98051099026'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.6035914',
'pct_against': '0.2537951',
'pct_for': '99.1426135',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 97.800.747.775 '
'suara atau 99,1426135% dari dari seluruh '
'saham seluruh saham seluruh saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan Rapat '
'Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau '
'kantor Akuntan Publik yang akan melakukan '
'audit laporan keuangan konsolidasian '
'Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 '
'dengan: 1. Melimpahkan kewenangan dengan hak '
'substitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite '
'Audit Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik '
'dan/atau kantor Akuntan Publik yang terdaftar '
'di OJK sesuai dengan kriteria yang telah '
'ditetapkan dalam Rapat untuk melakukan audit '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 '
'Desember 2024 serta untuk menunjuk Akuntan '
'Publik dan/atau kantor Akuntan Publik '
'pengganti apabila Akuntan Publik dan/atau '
'kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk '
'karena alasan apapun tidak dapat melakukan '
'tugasnya. 2. Memberikan wewenang sepenuhnya '
'dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk menetapkan honorarium dan '
'persyaratan-persyaratan lain penunjukan '
'Akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan Publik '
'tersebut.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '595421950',
'votes_against': '250360051',
'votes_for': '97800747775'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.6035812',
'pct_against': '0.0300171',
'pct_for': '99.3664016',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 98.021.506.975 '
'suara atau 99,3664016% dari seluruh saham '
'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. '
'Keputusan Rapat 1. Menyetujui penetapan gaji '
'dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun '
'2024 serta memberikan kuasa kepada Dewan '
'Komisaris untuk memutuskan jumlah yang akan '
'diterima oleh masing-masing anggota Dewan '
'Komisaris dengan tetap memperhatikan '
'rekomendasi dan saran dari Komite Nominasi '
'dan Remunerasi Perseroan. 2. Menyetujui '
'pelimpahan wewenang penetapan besaran gaji '
'dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi '
'seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun '
'2024 kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan '
'tetap memperhatikan rekomendasi dan saran '
'dari Komite Nominasi dan Remunerasi '
'Perseroan.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '595411950',
'votes_against': '29610851',
'votes_for': '98021506975'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.6038015',
'pct_against': '0.0000089',
'pct_for': '99.3691896',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Keputusan Rapat Tidak ada pengambilan '
'keputusan karena hanya bersifat pelaporan.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '595629250',
'votes_against': '8800',
'votes_for': '98050891726'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.6035812',
'pct_against': '0.0002292',
'pct_for': '99.3961896',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 98.050.891.726 '
'suara atau 99,3691896% dari seluruh saham '
'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. - '
'Keputusan Rapat 1. Menyetujui perubahan Pasal '
'4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga '
'menjadi berbunyi sebagai berikut: MODAL Pasal '
'4 1. Modal dasar Perseroan berjumlah '
'Rp43.000.000.000.000 (empat puluh tiga '
'triliun Rupiah) terbagi atas 430.000.000.000 '
'(empat ratus tiga puluh miliar) saham, '
'masing-masing saham bernilai nominal Rp100,00 '
'(seratus Rupiah). 2. Sehubungan dengan '
'perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar '
'Perseroan tersebut, menyetujui untuk '
'memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'Perseroan menyatakannya dalam akta tersendiri '
'di hadapan notaris dan melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan berkaitan dengan '
'keputusan mata acara Rapat ini sesuai '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
'termasuk untuk menyampaikan permohonan '
'persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia, untuk membuat '
'perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang '
'bagaimanapun juga yang diperlukan untuk '
'maksud tersebut di atas, mengajukan dan '
'menandatangani semua permohonan dan dokumen '
'lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain '
'yang mungkin diperlukan.',
'seq': 6,
'votes_abstain': '595411950',
'votes_against': '226100',
'votes_for': '98050891726'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.6035812',
'pct_against': '0.3825135',
'pct_for': '99.0139052',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 98.050.891.726 '
'suara atau 99,3961896% dari seluruh saham '
'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. '
'Keputusan Rapat 1. Menyetujui penambahan '
'modal ditempatkan dan disetor Perseroan '
'dengan memberikan HMETD melalui mekanisme '
'PMHMETD I dalam jumlah sebanyak-banyaknya '
'10.799.541.990 (sepuluh miliar tujuh ratus '
'sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat '
'puluh satu ribu sembilan ratus sembilan '
'puluh) saham dengan nilai nominal Rp100,00 '
'per saham, yang dilaksanakan setelah '
'efektifnya Pernyataan Pendaftaran; 2. '
'Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak '
'substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya '
'kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan '
'segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan penambahan modal dengan memberikan '
'HMETD melalui mekanisme PMHMETD I Perseroan, '
'dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang '
'ditentukan dalam peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas '
'pada: a. menandatangani, mencetak dan/atau '
'menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan '
'dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, '
'Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo '
'dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian '
'dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan '
'dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka '
'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
'melalui mekanisme PMHMETD I; b. menentukan '
'rasio antara jumlah saham yang telah '
'dikeluarkan dengan HMETD yang akan diperoleh '
'para pemegang saham; c. menentukan kepastian '
'jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka '
'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
'melalui mekanisme PMHMETD I; d. menentukan '
'harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan '
'Modal dengan memberikan HMETD melalui '
'mekanisme PMHMETD I; e. menentukan kepastian '
'penggunaan dana hasil penambahan modal dengan '
'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I; '
'f. menentukan kepastian jadwal; g. '
'menegosiasikan dan menandatangani '
'perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan '
'perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat '
'dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik '
'untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan; h. '
'menitipkan saham Perseroan dalam penitipan '
'kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia '
'(“KSEI”) sesuai dengan peraturan KSEI; i. '
'mencatatkan seluruh saham Perseroan yang '
'telah dikeluarkan dan disetor penuh pada BEI; '
'j. menegaskan satu atau lebih keputusan yang '
'tercantum di dalam keputusan Rapat dalam satu '
'atau lebih akta Notaris; k. melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan dan/atau '
'dipersyaratkan sehubungan dengan penambahan '
'modal dengan memberikan HMETD melalui '
'mekanisme PMHMETD I, termasuk yang '
'dipersyaratkan berdasarkan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku; dan l. '
'melakukan tindakan-tindakan lain yang '
'diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna '
'melaksanakan penambahan modal dengan '
'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I. '
'3. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) '
'Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan '
'peningkatan modal ditempatkan dan disetor '
'Perseroan dengan memberikan HMETD, yaitu dari '
'107.995.419.900 (seratus tujuh miliar '
'sembilan ratus sembilan puluh lima juta empat '
'ratus sembilan belas ribu sembilan ratus) '
'lembar saham menjadi sebanyak- banyaknya '
'118.794.961.890 (seratus delapan belas miliar '
'tujuh ratus sembilan puluh empat juta '
'sembilan ratus enam puluh satu ribu delapan '
'ratus sembilan puluh) lembar saham dengan '
'nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus '
'Rupiah) per saham, dengan memperhatikan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. '
'Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan '
'hak substitusi, baik sebagian maupun '
'seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, '
'termasuk untuk: a. menyatakan realisasi '
'jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam '
'Penawaran Umum dengan penambahan modal dengan '
'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I '
'tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan '
'menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan '
'dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal '
'4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di '
'hadapan Notaris, sehubungan dengan '
'peningkatan modal ditempatkan dan disetor '
'Perseroan dengan memberikan HMETD setelah '
'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
'melalui mekanisme PMHMETD I selesai '
'dilaksanakan selanjutnya memberitahukan '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut '
'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia, dan melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku; b. untuk '
'keperluan tersebut, berhak menghadap kepada '
'Notaris atau kepada siapapun yang dianggap '
'perlu, memberikan dan/atau meminta '
'keterangan-keterangan yang diperlukan, '
'membuat atau minta dibuatkan serta '
'menandatangani akta-akta, surat-surat serta '
'dokumen- dokumen yang diperlukan, singkatnya '
'melakukan segala tindakan yang dianggap perlu '
'dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, '
'tidak ada tindakan yang dikecualikan.',
'seq': 7,
'votes_abstain': '595411950',
'votes_against': '337336304',
'votes_for': '97673781522'}],
'chair_name': 'Devin Antonio Ridwan',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-21',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '91.3432531',
'shares_present': '98646529776',
'time_end': '11:29:00',
'time_start': '10:14:00'}