Skip to content
Back to announcement

20240625_MBMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675105_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                             PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK

Dengan ini Direksi PT Merdeka Battery Materials Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan
yang diselenggarakan secara online pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, Pukul 10.14 WIB – 11.29
WIB bertempat di Private Dining Room, 6 th Floor, Ritz Carlton Pacific Place, SCBD Jakarta, Jalan
Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta 12190. Adapun Ringkasan Risalah Rapat ini diumumkan
dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka serta Pasal 12 ayat (25) anggaran dasar Perseroan.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir, baik secara fisik maupun melalui video conference
Zoom, pada Rapat adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Independen             : Prof. Dr. Didi Achjari

Direksi

Presiden Direktur                : Devin Antonio Ridwan
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur                         : Titien Supeno
Direktur                         : Andrew Phillip Starkey

Para pemegang saham Perseroan yang hadir dalam Rapat mewakili sejumlah 98.646.529.776
saham atau sebesar 91,3432531% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan.

Tata Tertib Rapat

-   Rapat dipimpin oleh Devin Antonio Ridwan selaku Presiden Direktur yang ditunjuk oleh Direksi
    berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Merdeka Battery Materials Tbk No. 002/SK-
    DIR/MBM/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024.
-   Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para pemegang saham diberikan kesempatan
    untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang sesuai dengan mata acara
    Rapat yang dibicarakan.
-   Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara melalui platform eASY.KSEI
    dengan pilihan suara berupa abstain, tidak setuju dan setuju.
Page 2
Berikut ini rincian keputusan mata acara Rapat

 Mata Acara Rapat 1         Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2023 dan
                            pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas
                            anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                            2023:
                            1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023
                                yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan;
                            2. Persetujuan laporan pengawasan Dewan Komisaris;
                            3. Pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
                                entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                                Desember 2023 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik
                                Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
                                Rekan (anggota Firma BDO International Limited);
                            4. Pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
                                sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi
                                Perseroan atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan
                                Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan Perseroan yang
                                telah dijalankan selama tahun buku 2023,

 Jumlah Pemegang Saham      Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
 Yang Bertanya

 Mekanisme Pengambilan      Pemungutan suara
 Keputusan

 Hasil Pemungutan Suara             Setuju               Abstain            Tidak Setuju
                               98.051.099.026      595.421.950 suara      8.800 suara atau
                                  suara atau       atau 0,6035914%        0,0000089% dari
                              99,3963997% dari     dari seluruh saham      seluruh saham
                                seluruh saham       dengan hak suara      dengan hak suara
                               dengan hak suara     yang hadir dalam      yang hadir dalam
                               yang hadir dalam           Rapat.               Rapat.
                                    Rapat.

 Keputusan Rapat            Menyetujui laporan tahunan Perseroan tahun buku 2023 dan
                            mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
                            entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                            Desember 2023, dengan rincian:
                            i.      Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku
                                    2023 yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan;
                            ii.     Menyetujui laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk
                                    tahun buku 2023;
Page 3
                         iii.    Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
                                 dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada
                                 tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
                                 Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
                                 (anggota Firma BDO International Limited) dengan opini
                                 wajar tanpa modifikasian sebagaimana dinyatakan dalam
                                 laporan Nomor 00169/2.1068/AU.1/05/0119-2/1/III/2024
                                 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2024; dan
                         iv.     Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
                                 sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
                                 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
                                 pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
                                 buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh
                                 tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku
                                 2023 dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
                                 entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
                                 31 Desember 2023.

Mata Acara Rapat 2       Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan
                         untuk tahun 2023;

Jumlah Pemegang Saham    Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya

Mekanisme Pengambilan    Pemungutan suara
Keputusan

Hasil Pemungutan Suara           Setuju                Abstain              Tidak Setuju
                            98.051.099.026       595.421.950 suara        8.800 suara atau
                               suara atau        atau 0,6035914%          0,0000089% dari
                           99,3963997% dari      dari seluruh saham        seluruh saham
                             seluruh saham        dengan hak suara        dengan hak suara
                            dengan hak suara      yang hadir dalam        yang hadir dalam
                            yang hadir dalam            Rapat.                 Rapat.
                                 Rapat.

Keputusan Rapat          Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
                         2023 (sesudah pajak) sebagai berikut:
                         1. Sebesar US$1.000 (seribu Dolar Amerika Serikat) ditetapkan
                            untuk ditempatkan sebagai dana cadangan Perseroan.
                         2. Sisa laba bersih Perseroan sebesar US$33,30 juta (tiga puluh tiga
                            koma tiga nol juta Dolar Amerika Serikat) tersebut akan
                            ditetapkan sebagai saldo laba ditahan dan kepentingan non-
Page 4
                            pengendali Perseroan untuk tahun buku 2023 sesuai dengan
                            prinsip akuntansi yang berlaku umum; dan
                         3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk
                            mengatur tata cara pembayaran dimaksud dalam keputusan di
                            atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                            berlaku.

Mata Acara Rapat 3       Persetujuan atas penunjukan akuntan publik dan/atau kantor
                         akuntan publik yang akan melakukan audit laporan keuangan
                         konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang
                         berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

Jumlah Pemegang Saham    Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya

Mekanisme Pengambilan    Pemungutan suara
Keputusan

Hasil Pemungutan Suara           Setuju                Abstain             Tidak Setuju
                            97.800.747.775       595.421.950 suara      250.360.051 atau
                               suara atau        atau 0,6035914%        0,2537951% dari
                           99,1426135% dari      dari seluruh saham       seluruh saham
                             seluruh saham        dengan hak suara      dengan hak suara
                            dengan hak suara      yang hadir dalam       yang hadir dalam
                            yang hadir dalam            Rapat.                Rapat.
                                 Rapat.

Keputusan Rapat          Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan
                         Publik yang akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian
                         Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada
                         tanggal 31 Desember 2024 dengan:
                         1. Melimpahkan kewenangan dengan hak substitusi kepada
                             Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan
                             pertimbangan dari Komite Audit Perseroan untuk menunjuk
                             Akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan Publik yang terdaftar
                             di OJK sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Rapat
                             untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian
                             Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember
                             2024 serta untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau kantor
                             Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/atau
                             kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun
                             tidak dapat melakukan tugasnya.
                         2. Memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak substitusi
                             kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
Page 5
                               honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan
                               Akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan Publik tersebut.

Mata Acara Rapat 4       Penetapan gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota
                         Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024;

Jumlah Pemegang Saham    Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya

Mekanisme Pengambilan    Pemungutan suara
Keputusan

Hasil Pemungutan Suara             Setuju              Abstain            Tidak Setuju
                              98.021.506.975     595.411.950 suara      29.610.851 atau
                                 suara atau      atau 0,6035812%        0,0300171% dari
                             99,3664016% dari    dari seluruh saham      seluruh saham
                               seluruh saham      dengan hak suara      dengan hak suara
                              dengan hak suara    yang hadir dalam      yang hadir dalam
                              yang hadir dalam          Rapat.               Rapat.
                                   Rapat.

Keputusan Rapat          1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya
                            bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2024
                            serta memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
                            memutuskan jumlah yang akan diterima oleh masing-masing
                            anggota Dewan Komisaris dengan tetap memperhatikan
                            rekomendasi dan saran dari Komite Nominasi dan Remunerasi
                            Perseroan.
                         2. Menyetujui pelimpahan wewenang penetapan besaran gaji dan
                            tunjangan serta fasilitas lainnya bagi seluruh anggota Direksi
                            Perseroan untuk tahun 2024 kepada Dewan Komisaris
                            Perseroan dengan tetap memperhatikan rekomendasi dan
                            saran dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.


Mata Acara Rapat 5       Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
                         Umum Perdana Saham Perseroan Tahun 2023 serta Penawaran
                         Umum Obligasi I Perseroan Tahun 2024;

Jumlah Pemegang Saham    Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya

Mekanisme Pengambilan    -
Keputusan
Page 6
Keputusan Rapat          Tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan.

Mata Acara Rapat 6       Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar
                         Perseroan mengenai modal dasar Perseroan;

Jumlah Pemegang Saham    Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya

Mekanisme Pengambilan    Pemungutan suara
Keputusan

Hasil Pemungutan Suara          Setuju                Abstain             Tidak Setuju
                           98.050.891.726       595.629.250 suara       8.800 suara atau
                              suara atau        atau 0,6038015%         0,0000089% dari
                          99,3691896% dari      dari seluruh saham       seluruh saham
                            seluruh saham        dengan hak suara       dengan hak suara
                           dengan hak suara      yang hadir dalam       yang hadir dalam
                           yang hadir dalam            Rapat.                Rapat.
                                Rapat.
                                                                                -

Keputusan Rapat           1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
                             Perseroan, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
                                                      MODAL
                                                      Pasal 4

                              1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp43.000.000.000.000
                                 (empat puluh tiga triliun Rupiah) terbagi atas
                                 430.000.000.000 (empat ratus tiga puluh miliar) saham,
                                 masing-masing saham bernilai nominal Rp100,00 (seratus
                                 Rupiah).

                              2. Sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (1)
                                 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, menyetujui untuk
                                 memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
                                 Perseroan      dengan     hak    substitusi   untuk
                                 menyatakannya dalam akta tersendiri di hadapan
                                 notaris dan melakukan segala tindakan yang
                                 diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara
                                 Rapat ini sesuai peraturan perundang-undangan yang
                                 berlaku, termasuk untuk menyampaikan permohonan
Page 7
                                 persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
                                 Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia, untuk membuat
                                 perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang
                                 bagaimanapun juga yang diperlukan untuk maksud
                                 tersebut di atas, mengajukan dan menandatangani
                                 semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk
                                 melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.

Mata Acara Rapat 7       Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan
                         modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
                         melalui mekanisme Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
                         Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham
                         Perseroan I (”PMHEMTD I”); dan

Jumlah Pemegang Saham    Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya

Mekanisme Pengambilan    Pemungutan suara
Keputusan

Hasil Pemungutan Suara          Setuju                Abstain            Tidak Setuju
                           98.050.891.726       595.411.950 suara        226.100 atau
                              suara atau        atau 0,6035812%        0,0002292% dari
                          99,3961896% dari      dari seluruh saham      seluruh saham
                            seluruh saham        dengan hak suara      dengan hak suara
                           dengan hak suara      yang hadir dalam      yang hadir dalam
                           yang hadir dalam            Rapat.               Rapat.
                                Rapat.

Keputusan Rapat           1. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor
                             Perseroan dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
                             PMHMETD         I   dalam    jumlah     sebanyak-banyaknya
                             10.799.541.990 (sepuluh miliar tujuh ratus sembilan puluh
                             sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus
                             sembilan puluh) saham dengan nilai nominal Rp100,00 per
                             saham, yang dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan
                             Pendaftaran;
                          2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik
                             sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk
                             melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
                             dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD
                             melalui mekanisme PMHMETD I Perseroan, dengan tetap
Page 8
 memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
 perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
 terbatas pada:
  a. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan
      Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas
      Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info
      Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau
      dokumen-dokumen        lainnya   sehubungan      dengan
      pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal
      dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
      PMHMETD I;
b. menentukan rasio antara jumlah saham yang telah
     dikeluarkan dengan HMETD yang akan diperoleh para
     pemegang saham;
c. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan
     dalam rangka penambahan modal dengan memberikan
     HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
d. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan
     Modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
     PMHMETD I;
e. menentukan kepastian penggunaan dana hasil
     penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
     mekanisme PMHMETD I;
f. menentukan kepastian jadwal;
g. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian
     lainnya terkait dengan perjanjian pembeli siaga dengan
     syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik
     untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT
     Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan
     peraturan KSEI;
i. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah
     dikeluarkan dan disetor penuh pada BEI;
j. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di
     dalam keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta Notaris;
k. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
     dipersyaratkan sehubungan dengan penambahan modal
     dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
     PMHMETD I, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
l. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan
     dan/atau dipersyaratkan guna melaksanakan penambahan
     modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
     PMHMETD I.
Page 9
                      3. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
                         Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
                         ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan
                         HMETD, yaitu dari 107.995.419.900 (seratus tujuh miliar
                         sembilan ratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan
                         belas ribu sembilan ratus) lembar saham menjadi sebanyak-
                         banyaknya 118.794.961.890 (seratus delapan belas miliar tujuh
                         ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus enam puluh
                         satu ribu delapan ratus sembilan puluh) lembar saham dengan
                         nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham,
                         dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                         berlaku.

                      4. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi,
                         baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Dewan Komisaris
                         Perseroan, termasuk untuk:
                         a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan
                             dalam Penawaran Umum dengan penambahan modal
                             dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
                             PMHMETD I tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan
                             menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan
                             disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2)
                             Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan
                             dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
                             Perseroan dengan memberikan HMETD setelah
                             penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
                             mekanisme PMHMETD I selesai dilaksanakan selanjutnya
                             memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                             tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                             Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang
                             diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
                             dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
                         b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada
                             Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu,
                             memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan
                             yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta
                             menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-
                             dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala
                             tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan
                             tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.

Mata Acara Rapat 8   Penegasan status Perseroan sebagai perusahaan penanaman modal
                     dalam negeri.
Page 10
Jumlah Pemegang Saham    Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya

Mekanisme Pengambilan    Pemungutan suara
Keputusan

Hasil Pemungutan Suara          Setuju              Abstain           Tidak Setuju
                           97.673.781.522     595.411.950 suara    337.336.304 atau
                              suara atau      atau 0,6035812%      0,3825135% dari
                          99,0139052% dari    dari seluruh saham     seluruh saham
                            seluruh saham      dengan hak suara    dengan hak suara
                           dengan hak suara    yang hadir dalam     yang hadir dalam
                           yang hadir dalam          Rapat.              Rapat.
                                Rapat.

Keputusan Rapat          Menyetujui penegasan status Perseroan sebagai perusahaan
                         penanaman modal dalam negeri.

                                Jakarta, 25 Juni 2024
                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
                                       DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published25 Jun 2024
Pages10
Characters25,249
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held21 Jun 2024 · 10:14–11:29
Present98,646,529,776 (91.34%)
ChairDevin Antonio Ridwan
Agenda 1 approved
For
98,051,099,026
99.40%
Against
8,800
0.00%
Abstain
595,421,950
0.60%
Agenda 2 approved
For
98,051,099,026
99.40%
Against
8,800
0.00%
Abstain
595,421,950
0.60%
Agenda 3 approved
For
97,800,747,775
99.14%
Against
250,360,051
0.25%
Abstain
595,421,950
0.60%
Agenda 4 approved
For
98,021,506,975
99.37%
Against
29,610,851
0.03%
Abstain
595,411,950
0.60%
Agenda 5 approved
For
98,050,891,726
99.37%
Against
8,800
0.00%
Abstain
595,629,250
0.60%
Agenda 6 approved
For
98,050,891,726
99.40%
Against
226,100
0.00%
Abstain
595,411,950
0.60%
Agenda 7 approved
For
97,673,781,522
99.01%
Against
337,336,304
0.38%
Abstain
595,411,950
0.60%
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK p.1 ×11
linked person Prof. Dr. Didi Achjari p.1
linked person Jason Laurence Greive · Wakil Presiden Direktur p.1 ×3
linked person Titien Supeno p.1
linked person Andrew Phillip Starkey p.1
linked person Devin Antonio Ridwan · Presiden Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.2
unresolved org Firma BDO International Limited p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 758 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.6035914',
             'pct_against': '0.0000089',
             'pct_for': '99.3963997',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 98.051.099.026 '
                                'suara atau 99,3963997% dari seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. '
                                'Keputusan Rapat Menyetujui laporan tahunan '
                                'Perseroan tahun buku 2023 dan mengesahkan '
                                'laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan '
                                'entitas anak untuk tahun buku yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2023, dengan '
                                'rincian: i. Menyetujui laporan tahunan '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah '
                                'ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan; ii. '
                                'Menyetujui laporan pengawasan Dewan Komisaris '
                                'untuk tahun buku 2023; iii. Mengesahkan '
                                'laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan '
                                'entitas anak untuk tahun buku yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah '
                                'diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata '
                                'Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota Firma '
                                'BDO International Limited) dengan opini wajar '
                                'tanpa modifikasian sebagaimana dinyatakan '
                                'dalam laporan Nomor '
                                '00169/2.1068/AU.1/05/0119-2/1/III/2024 yang '
                                'diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2024; dan '
                                'iv. Memberikan pembebasan dan pelunasan '
                                'tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de '
                                'charge) kepada seluruh anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan '
                                'pengurusan dan pengawasan yang dilakukan '
                                'dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2023, sejauh tercermin dalam '
                                'Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 dan '
                                'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan '
                                'entitas anak untuk tahun buku yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2023.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '595421950',
             'votes_against': '8800',
             'votes_for': '98051099026'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.6035914',
             'pct_against': '0.0000089',
             'pct_for': '99.3963997',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 98.051.099.026 '
                                'suara atau 99,3963997% dari seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. '
                                'Keputusan Rapat Menyetujui penggunaan laba '
                                'bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 '
                                '(sesudah pajak) sebagai berikut: 1. Sebesar '
                                'US$1.000 (seribu Dolar Amerika Serikat) '
                                'ditetapkan untuk ditempatkan sebagai dana '
                                'cadangan Perseroan. 2. Sisa laba bersih '
                                'Perseroan sebesar US$33,30 juta (tiga puluh '
                                'tiga koma tiga nol juta Dolar Amerika '
                                'Serikat) tersebut akan ditetapkan sebagai '
                                'saldo laba ditahan dan kepentingan non- '
                                'pengendali Perseroan untuk tahun buku 2023 '
                                'sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku '
                                'umum; dan 3. Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Direksi untuk mengatur tata cara '
                                'pembayaran dimaksud dalam keputusan di atas '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '595421950',
             'votes_against': '8800',
             'votes_for': '98051099026'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.6035914',
             'pct_against': '0.2537951',
             'pct_for': '99.1426135',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 97.800.747.775 '
                                'suara atau 99,1426135% dari dari seluruh '
                                'saham seluruh saham seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan Rapat '
                                'Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau '
                                'kantor Akuntan Publik yang akan melakukan '
                                'audit laporan keuangan konsolidasian '
                                'Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 '
                                'dengan: 1. Melimpahkan kewenangan dengan hak '
                                'substitusi kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite '
                                'Audit Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik '
                                'dan/atau kantor Akuntan Publik yang terdaftar '
                                'di OJK sesuai dengan kriteria yang telah '
                                'ditetapkan dalam Rapat untuk melakukan audit '
                                'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 '
                                'Desember 2024 serta untuk menunjuk Akuntan '
                                'Publik dan/atau kantor Akuntan Publik '
                                'pengganti apabila Akuntan Publik dan/atau '
                                'kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk '
                                'karena alasan apapun tidak dapat melakukan '
                                'tugasnya. 2. Memberikan wewenang sepenuhnya '
                                'dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk menetapkan honorarium dan '
                                'persyaratan-persyaratan lain penunjukan '
                                'Akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan Publik '
                                'tersebut.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '595421950',
             'votes_against': '250360051',
             'votes_for': '97800747775'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.6035812',
             'pct_against': '0.0300171',
             'pct_for': '99.3664016',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 98.021.506.975 '
                                'suara atau 99,3664016% dari seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. '
                                'Keputusan Rapat 1. Menyetujui penetapan gaji '
                                'dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun '
                                '2024 serta memberikan kuasa kepada Dewan '
                                'Komisaris untuk memutuskan jumlah yang akan '
                                'diterima oleh masing-masing anggota Dewan '
                                'Komisaris dengan tetap memperhatikan '
                                'rekomendasi dan saran dari Komite Nominasi '
                                'dan Remunerasi Perseroan. 2. Menyetujui '
                                'pelimpahan wewenang penetapan besaran gaji '
                                'dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi '
                                'seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun '
                                '2024 kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan '
                                'tetap memperhatikan rekomendasi dan saran '
                                'dari Komite Nominasi dan Remunerasi '
                                'Perseroan.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '595411950',
             'votes_against': '29610851',
             'votes_for': '98021506975'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.6038015',
             'pct_against': '0.0000089',
             'pct_for': '99.3691896',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Keputusan Rapat Tidak ada pengambilan '
                                'keputusan karena hanya bersifat pelaporan.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '595629250',
             'votes_against': '8800',
             'votes_for': '98050891726'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.6035812',
             'pct_against': '0.0002292',
             'pct_for': '99.3961896',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 98.050.891.726 '
                                'suara atau 99,3691896% dari seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. - '
                                'Keputusan Rapat 1. Menyetujui perubahan Pasal '
                                '4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga '
                                'menjadi berbunyi sebagai berikut: MODAL Pasal '
                                '4 1. Modal dasar Perseroan berjumlah '
                                'Rp43.000.000.000.000 (empat puluh tiga '
                                'triliun Rupiah) terbagi atas 430.000.000.000 '
                                '(empat ratus tiga puluh miliar) saham, '
                                'masing-masing saham bernilai nominal Rp100,00 '
                                '(seratus Rupiah). 2. Sehubungan dengan '
                                'perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan tersebut, menyetujui untuk '
                                'memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan menyatakannya dalam akta tersendiri '
                                'di hadapan notaris dan melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan berkaitan dengan '
                                'keputusan mata acara Rapat ini sesuai '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
                                'termasuk untuk menyampaikan permohonan '
                                'persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia, untuk membuat '
                                'perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang '
                                'bagaimanapun juga yang diperlukan untuk '
                                'maksud tersebut di atas, mengajukan dan '
                                'menandatangani semua permohonan dan dokumen '
                                'lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain '
                                'yang mungkin diperlukan.',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '595411950',
             'votes_against': '226100',
             'votes_for': '98050891726'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.6035812',
             'pct_against': '0.3825135',
             'pct_for': '99.0139052',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 98.050.891.726 '
                                'suara atau 99,3961896% dari seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. '
                                'Keputusan Rapat 1. Menyetujui penambahan '
                                'modal ditempatkan dan disetor Perseroan '
                                'dengan memberikan HMETD melalui mekanisme '
                                'PMHMETD I dalam jumlah sebanyak-banyaknya '
                                '10.799.541.990 (sepuluh miliar tujuh ratus '
                                'sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat '
                                'puluh satu ribu sembilan ratus sembilan '
                                'puluh) saham dengan nilai nominal Rp100,00 '
                                'per saham, yang dilaksanakan setelah '
                                'efektifnya Pernyataan Pendaftaran; 2. '
                                'Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak '
                                'substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan '
                                'segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan penambahan modal dengan memberikan '
                                'HMETD melalui mekanisme PMHMETD I Perseroan, '
                                'dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang '
                                'ditentukan dalam peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas '
                                'pada: a. menandatangani, mencetak dan/atau '
                                'menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan '
                                'dan/atau Tambahan atas Prospektus Ringkas, '
                                'Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo '
                                'dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian '
                                'dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan '
                                'dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka '
                                'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
                                'melalui mekanisme PMHMETD I; b. menentukan '
                                'rasio antara jumlah saham yang telah '
                                'dikeluarkan dengan HMETD yang akan diperoleh '
                                'para pemegang saham; c. menentukan kepastian '
                                'jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka '
                                'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
                                'melalui mekanisme PMHMETD I; d. menentukan '
                                'harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan '
                                'Modal dengan memberikan HMETD melalui '
                                'mekanisme PMHMETD I; e. menentukan kepastian '
                                'penggunaan dana hasil penambahan modal dengan '
                                'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I; '
                                'f. menentukan kepastian jadwal; g. '
                                'menegosiasikan dan menandatangani '
                                'perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan '
                                'perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat '
                                'dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik '
                                'untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan; h. '
                                'menitipkan saham Perseroan dalam penitipan '
                                'kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia '
                                '(“KSEI”) sesuai dengan peraturan KSEI; i. '
                                'mencatatkan seluruh saham Perseroan yang '
                                'telah dikeluarkan dan disetor penuh pada BEI; '
                                'j. menegaskan satu atau lebih keputusan yang '
                                'tercantum di dalam keputusan Rapat dalam satu '
                                'atau lebih akta Notaris; k. melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan dan/atau '
                                'dipersyaratkan sehubungan dengan penambahan '
                                'modal dengan memberikan HMETD melalui '
                                'mekanisme PMHMETD I, termasuk yang '
                                'dipersyaratkan berdasarkan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku; dan l. '
                                'melakukan tindakan-tindakan lain yang '
                                'diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna '
                                'melaksanakan penambahan modal dengan '
                                'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I. '
                                '3. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan '
                                'peningkatan modal ditempatkan dan disetor '
                                'Perseroan dengan memberikan HMETD, yaitu dari '
                                '107.995.419.900 (seratus tujuh miliar '
                                'sembilan ratus sembilan puluh lima juta empat '
                                'ratus sembilan belas ribu sembilan ratus) '
                                'lembar saham menjadi sebanyak- banyaknya '
                                '118.794.961.890 (seratus delapan belas miliar '
                                'tujuh ratus sembilan puluh empat juta '
                                'sembilan ratus enam puluh satu ribu delapan '
                                'ratus sembilan puluh) lembar saham dengan '
                                'nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus '
                                'Rupiah) per saham, dengan memperhatikan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. '
                                'Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan '
                                'hak substitusi, baik sebagian maupun '
                                'seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, '
                                'termasuk untuk: a. menyatakan realisasi '
                                'jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam '
                                'Penawaran Umum dengan penambahan modal dengan '
                                'memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I '
                                'tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan '
                                'menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan '
                                'dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal '
                                '4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di '
                                'hadapan Notaris, sehubungan dengan '
                                'peningkatan modal ditempatkan dan disetor '
                                'Perseroan dengan memberikan HMETD setelah '
                                'penambahan modal dengan memberikan HMETD '
                                'melalui mekanisme PMHMETD I selesai '
                                'dilaksanakan selanjutnya memberitahukan '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut '
                                'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia, dan melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku; b. untuk '
                                'keperluan tersebut, berhak menghadap kepada '
                                'Notaris atau kepada siapapun yang dianggap '
                                'perlu, memberikan dan/atau meminta '
                                'keterangan-keterangan yang diperlukan, '
                                'membuat atau minta dibuatkan serta '
                                'menandatangani akta-akta, surat-surat serta '
                                'dokumen- dokumen yang diperlukan, singkatnya '
                                'melakukan segala tindakan yang dianggap perlu '
                                'dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, '
                                'tidak ada tindakan yang dikecualikan.',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '595411950',
             'votes_against': '337336304',
             'votes_for': '97673781522'}],
 'chair_name': 'Devin Antonio Ridwan',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-21',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '91.3432531',
 'shares_present': '98646529776',
 'time_end': '11:29:00',
 'time_start': '10:14:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result