Skip to content
Back to announcement

20240625_SRAJ_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675094_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed SRAJ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                           NOTARIS & PPAT

                          BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
       S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001
                                    S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
                                                      WISMA TIGRIS
                                     Jl. Batu Ceper No. 19 D E F – Jakarta Pusat 10120
                      Telp : +6221 351-2438, 350-2338, WA : +62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id




                                          SURAT KETERANGAN
                                        Nomor : 055/CN/NOT/VI/2024.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

                                   BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
                                       Notaris di Jakarta Pusat

Dengan ini menerangkan :

A. - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, bertempat di Auditorium lantai 9, Mayapada
     Tower 2, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 27, Kelurahan Karet, Kecamatan Setia Budi,
     Jakarta Selatan, pukul 10.13 WIB sampai pukul 11.26 WIB, telah diadakan :

     --- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) disebut juga ”Rapat”
         PT.SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA Tbk (“Perseroan”), yang risalahnya
         termaktub dalam akta nomor 126, tertanggal 21 Juni 2024, yang dibuat oleh saya, Notaris.

   - Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat secara
     fisik adalah sebagai berikut :


     DEWAN KOMISARIS :
     Komisaris      : dr. DANIEL TJEN, SP.S

   - Bahwa dalam RUPST dihadiri oleh 8.474.881.097 saham yang memiliki hak suara sah atau
     setara dengan 70,619% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
     dikeluarkan oleh Perseroan.

   - Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

   - Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
     Mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat,
     jika ada pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju, maka diminta Ketua Rapat untuk
     mengangkat tangan.

   - Bahwa tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat, sehingga keputusan untuk seluruh
     agenda Rapat dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.

   - Bahwa terdapat pemegang saham ataupun kuasanya yang mengeluarkan suara tidak setuju
     pada mata acara Rapat Keempat, sehingga keputusan untuk mata acara Rapat Keempat
     dilakukan berdasarkan pemungutan suara dalam Rapat.
Page 2
                                              NOTARIS & PPAT

                             BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
          S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001
                                       S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
                                                         WISMA TIGRIS
                                        Jl. Batu Ceper No. 19 D E F – Jakarta Pusat 10120
                         Telp : +6221 351-2438, 350-2338, WA : +62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id




   - Bahwa terdapat pemegang saham ataupun kuasanya yang mengeluarkan suara abtstain/ suara
     blanko pada mata acara Rapat Pertama dan Rapat Kedua, sehingga keputusan untuk mata
     acara Rapat Pertama dan Rapat Kedua dilakukan berdasarkan pemungutan suara dalam Rapat.

   - Bahwa tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengeluarkan suara tidak setuju
     atau mengeluarkan suara abstain pada mata acara Rapat Ketiga, Kelima, dan Keenam
     sehingga keputusan untuk mata acara Rapat Ketiga, Kelima, dan Keenam dilakukan dengan
     musyawarah untuk mufakat.


B. Bahwa dalam RUPST telah diambil keputusan dengan perincian sebagai berikut :

   I.         Acara RUPST Pertama
              Rapat dengan suara terbanyak :
              Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan
              jalannya perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
              termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan
              Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan dan Pengesahan Laporan Keuangan
              Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sekaligus
              pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
              kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang
              telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

   II.        Acara RUPST Kedua
              Rapat dengan suara terbanyak :
              Menyetujui penetapan rugi bersih Perseroan untuk tahun Buku 2023 tersebut sebesar
              Rp. 38.311.928.925,00 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus sebelas juta sembilan ratus
              dua puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima Rupiah) yang akan dibukukan
              kedalam ekuitas Perseroan.


   III.       Acara RUPST Ketiga
              Rapat dengan suara bulat :
              Menyetujui Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk
              mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal
              31 Desember 2024, sekaligus memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris
              Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik sebagai auditor Perseroan yang akan
              memeriksa pembukuan Perseroan untuk tahun Buku 2024, Selanjutnya, mengingat
              masih diperlukannya waktu untuk memonitor dan menilai kinerja serta
              mempertimbangkan calon Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk, untuk memberi
              wewenang      kepada     Dewan     Komisaris    Perseroan    untuk     menetapkan
              persyaratan-persyaratan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut dan menetapkan
              jumlah honorariumnya berdasarkan masukan dari Direksi Perseroan dan Komite Audit
              Perseroan.
Page 3
                                          NOTARIS & PPAT

                         BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
      S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001
                                   S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
                                                     WISMA TIGRIS
                                    Jl. Batu Ceper No. 19 D E F – Jakarta Pusat 10120
                     Telp : +6221 351-2438, 350-2338, WA : +62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id




IV.       Acara RUPST Keempat
          Rapat dengan suara terbanyak :
          1. Menyetujui pengunduran diri dari Dato’ Sri Prof. Dr. TAHIR, MBA selaku Wakil
             Komisaris Utama Perseroan, yang disampaikan melalui pemberitahuan verbal dan
             disusul dengan surat resmi tertanggal dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh empat
             (21-6-2024), serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab/acquit
             et de charge kepada Dato’ Sri Prof. Dr. TAHIR, MBA atas tindakan-tindakan
             pengurusan Perseroan yang telah dilaksanakan; dan

          2. Setelah pengunduran diri tersebut disetujui oleh Rapat, maka susunan anggota
             Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan Angggaran Dasar
             Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi sebagai berikut:


               DEWAN KOMISARIS.
               -Komisaris utama                      : JONATHAN TAHIR
               -Komisaris                            : H.R. AGUNG LAKSONO
               -Komisaris                            : Mayor Jenderal TNI (Purn) dr. DANIEL TJEN, Sp.S
               -Komisaris Independen                 : Prof. DR. Drg. MELANIE HENDRIATY SADONO
                                                       DJAMIL, M Biomed, FISID, Ph.D
               -Komisaris Independen                 : dr. ANTONIUS INDRAJANA SOEDIONO, Sp.S

               DIREKSI
               -Direktur Utama                       : GRACE DEWI RIADY
               -Direktur                             : JANE DEWI TAHIR
               -Direktur                             : JON LIE SARPIN

          3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
             melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan pengangkatan kembali
             susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk akan tetapi
             tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen,
             serta untuk menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta tersendiri dihadapan
             Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftarannya kepada instansi yang
             berwenang.


V.        Acara RUPST Kelima
          Rapat dengan suara bulat :
          Menyetujui Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum
          Obligasi I Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun 2022 untuk periode yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2023 yang telah disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada
          Otoritas jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat
          Perseroan nomor 012/PT-SRAJ/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024.
Page 4
                                             NOTARIS & PPAT

                            BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
         S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001
                                      S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
                                                        WISMA TIGRIS
                                       Jl. Batu Ceper No. 19 D E F – Jakarta Pusat 10120
                        Telp : +6221 351-2438, 350-2338, WA : +62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id




   VI.       Acara RUPST Keenam
             Rapat dengan suara bulat :
             Menyetujui Perubahan ketentuan Pasal 34 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Rapat
             Dewan Komisaris Perseroan.


-Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.



                                                                                 Jakarta, 21 Juni 2024
                                                                                Notaris di Jakarta Pusat,




                                                                      BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published25 Jun 2024
Pages4
Characters10,813
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held21 Jun 2024 · 10:13–11:26
Present8,474,881,097 (70.62%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA Tbk p.1 ×2
linked — JONATHAN TAHIR p.3
linked — GRACE DEWI RIADY p.3
linked — JANE DEWI TAHIR p.3
possible person Setia Budi p.1
possible person Prof. Dr. TAHIR p.3 ×2
possible person R. AGUNG LAKSONO p.3
possible org Otoritas jasa Keuangan p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person PPAT BUNTARIO TIGRIS p.1 ×6
unresolved person H. S.K. Menteri Kehakiman p.1 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person dr. DANIEL TJEN p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2
unresolved person Dato’ Sri Prof. Dr. TAHIR p.3 ×4
unresolved person Prof. DR. Drg. MELANIE HENDRIATY SADONO DJAMIL p.3
unresolved person FISID p.3
unresolved person dr. ANTONIUS INDRAJANA SOEDIONO p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 915 ms 12 Sep 2026 23:01

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-21',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '70.619',
 'shares_present': '8474881097',
 'time_end': '11:26:00',
 'time_start': '10:13:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result