Back to announcement
20240625_SRAJ_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675094_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed SRAJSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
NOTARIS & PPAT
BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001
S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
WISMA TIGRIS
Jl. Batu Ceper No. 19 D E F – Jakarta Pusat 10120
Telp : +6221 351-2438, 350-2338, WA : +62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id
SURAT KETERANGAN
Nomor : 055/CN/NOT/VI/2024.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
Notaris di Jakarta Pusat
Dengan ini menerangkan :
A. - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, bertempat di Auditorium lantai 9, Mayapada
Tower 2, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 27, Kelurahan Karet, Kecamatan Setia Budi,
Jakarta Selatan, pukul 10.13 WIB sampai pukul 11.26 WIB, telah diadakan :
--- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) disebut juga ”Rapat”
PT.SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA Tbk (“Perseroan”), yang risalahnya
termaktub dalam akta nomor 126, tertanggal 21 Juni 2024, yang dibuat oleh saya, Notaris.
- Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat secara
fisik adalah sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris : dr. DANIEL TJEN, SP.S
- Bahwa dalam RUPST dihadiri oleh 8.474.881.097 saham yang memiliki hak suara sah atau
setara dengan 70,619% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
- Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
- Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat,
jika ada pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju, maka diminta Ketua Rapat untuk
mengangkat tangan.
- Bahwa tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat, sehingga keputusan untuk seluruh
agenda Rapat dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
- Bahwa terdapat pemegang saham ataupun kuasanya yang mengeluarkan suara tidak setuju
pada mata acara Rapat Keempat, sehingga keputusan untuk mata acara Rapat Keempat
dilakukan berdasarkan pemungutan suara dalam Rapat.
Page 2
NOTARIS & PPAT
BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001
S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
WISMA TIGRIS
Jl. Batu Ceper No. 19 D E F – Jakarta Pusat 10120
Telp : +6221 351-2438, 350-2338, WA : +62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id
- Bahwa terdapat pemegang saham ataupun kuasanya yang mengeluarkan suara abtstain/ suara
blanko pada mata acara Rapat Pertama dan Rapat Kedua, sehingga keputusan untuk mata
acara Rapat Pertama dan Rapat Kedua dilakukan berdasarkan pemungutan suara dalam Rapat.
- Bahwa tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengeluarkan suara tidak setuju
atau mengeluarkan suara abstain pada mata acara Rapat Ketiga, Kelima, dan Keenam
sehingga keputusan untuk mata acara Rapat Ketiga, Kelima, dan Keenam dilakukan dengan
musyawarah untuk mufakat.
B. Bahwa dalam RUPST telah diambil keputusan dengan perincian sebagai berikut :
I. Acara RUPST Pertama
Rapat dengan suara terbanyak :
Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan
jalannya perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan
Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sekaligus
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang
telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
II. Acara RUPST Kedua
Rapat dengan suara terbanyak :
Menyetujui penetapan rugi bersih Perseroan untuk tahun Buku 2023 tersebut sebesar
Rp. 38.311.928.925,00 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus sebelas juta sembilan ratus
dua puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima Rupiah) yang akan dibukukan
kedalam ekuitas Perseroan.
III. Acara RUPST Ketiga
Rapat dengan suara bulat :
Menyetujui Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, sekaligus memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik sebagai auditor Perseroan yang akan
memeriksa pembukuan Perseroan untuk tahun Buku 2024, Selanjutnya, mengingat
masih diperlukannya waktu untuk memonitor dan menilai kinerja serta
mempertimbangkan calon Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk, untuk memberi
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
persyaratan-persyaratan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut dan menetapkan
jumlah honorariumnya berdasarkan masukan dari Direksi Perseroan dan Komite Audit
Perseroan.
Page 3
NOTARIS & PPAT
BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001
S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
WISMA TIGRIS
Jl. Batu Ceper No. 19 D E F – Jakarta Pusat 10120
Telp : +6221 351-2438, 350-2338, WA : +62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id
IV. Acara RUPST Keempat
Rapat dengan suara terbanyak :
1. Menyetujui pengunduran diri dari Dato’ Sri Prof. Dr. TAHIR, MBA selaku Wakil
Komisaris Utama Perseroan, yang disampaikan melalui pemberitahuan verbal dan
disusul dengan surat resmi tertanggal dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh empat
(21-6-2024), serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab/acquit
et de charge kepada Dato’ Sri Prof. Dr. TAHIR, MBA atas tindakan-tindakan
pengurusan Perseroan yang telah dilaksanakan; dan
2. Setelah pengunduran diri tersebut disetujui oleh Rapat, maka susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan Angggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS.
-Komisaris utama : JONATHAN TAHIR
-Komisaris : H.R. AGUNG LAKSONO
-Komisaris : Mayor Jenderal TNI (Purn) dr. DANIEL TJEN, Sp.S
-Komisaris Independen : Prof. DR. Drg. MELANIE HENDRIATY SADONO
DJAMIL, M Biomed, FISID, Ph.D
-Komisaris Independen : dr. ANTONIUS INDRAJANA SOEDIONO, Sp.S
DIREKSI
-Direktur Utama : GRACE DEWI RIADY
-Direktur : JANE DEWI TAHIR
-Direktur : JON LIE SARPIN
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan pengangkatan kembali
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk akan tetapi
tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen,
serta untuk menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta tersendiri dihadapan
Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftarannya kepada instansi yang
berwenang.
V. Acara RUPST Kelima
Rapat dengan suara bulat :
Menyetujui Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum
Obligasi I Sejahteraraya Anugrahjaya Tahun 2022 untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada
Otoritas jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat
Perseroan nomor 012/PT-SRAJ/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024.
Page 4
NOTARIS & PPAT
BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001
S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
WISMA TIGRIS
Jl. Batu Ceper No. 19 D E F – Jakarta Pusat 10120
Telp : +6221 351-2438, 350-2338, WA : +62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id
VI. Acara RUPST Keenam
Rapat dengan suara bulat :
Menyetujui Perubahan ketentuan Pasal 34 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Rapat
Dewan Komisaris Perseroan.
-Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.
Jakarta, 21 Juni 2024
Notaris di Jakarta Pusat,
BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 21 Jun 2024 · 10:13–11:26 |
| Present | 8,474,881,097 (70.62%) |
| Chair | — |
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT BUNTARIO TIGRIS
p.1 ×6
unresolved
person
H. S.K. Menteri Kehakiman
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
dr. DANIEL TJEN
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2
unresolved
person
Dato’ Sri Prof. Dr. TAHIR
p.3 ×4
unresolved
person
Prof. DR. Drg. MELANIE HENDRIATY SADONO DJAMIL
p.3
unresolved
person
FISID
p.3
unresolved
person
dr. ANTONIUS INDRAJANA SOEDIONO
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
915 ms
12 Sep 2026 23:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-21',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '70.619',
'shares_present': '8474881097',
'time_end': '11:26:00',
'time_start': '10:13:00'}