Back to announcement
20260901_CBRE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32144104_lamp2.pdf
Other Text extracted CBRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
PT CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI TBK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS.
PT CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Angkutan Laut Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B, Jl. Jendral Sudirman Kav.86, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Telp: (021) 2585 8070
Website: https://www.cbre.co.id
Email: corporate.secretary@cbre.co.id
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 11.798.975.345 (sebelas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima) Saham Baru atau sebesar 72,22% (tujuh
puluh dua koma dua dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham. Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 November 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 260 (dua ratus enam puluh) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1
(satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp108,- (seratus delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.274.289.337.260 (satu triliun dua ratus tujuh puluh empat miliar dua
ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh) Rupiah.
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan Saham Baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“POJK No. 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan,
hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
PT Omudas Investment Holdco (”OIH”) adalah pemilik 2.774.000.000 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta) saham yang mewakili 61,13% (enam puluh satu koma satu tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan dan karenanya berhak atas 7.212.400.000 (tujuh miliar dua ratus dua belas juta empat ratus ribu) HMETD. Berdasarkan surat pernyataan OIH tertanggal 31 Agustus 2026, OIH menyatakan
bahwa OIH tidak akan melaksanakan haknya dan akan mengalihkan sebagian HMETD kepada: (i) PT Garuda Nusantara Mineral (“GNM”) sebanyak 2.845.249.600 (dua miliar delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus
empat puluh sembilan ribu enam ratus) HMETD, (ii) PT Saga Investama Sedaya (“SIS”) sebanyak 1.778.281.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu) HMETD, (iii) Yafin Tandiono
Tan (”Yafin”) sebanyak 1.564.887.300 (satu miliar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus) HMETD dan (iv) Hilong Shipping Holding Limited (“HSIL”) sebanyak 711.312.400 (tujuh
ratus sebelas juta tiga ratus dua belas ribu empat ratus) HMETD (selanjutnya GNM bersama-sama dengan HSIL, SIS dan Yafin seluruhnya disebut sebagai "Para Penerima Pengalihan HMETD"). Adapun sisa HMETD yang tidak
dialihkan oleh OIH kepada Para Penerima Pengalihan HMETD akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya.
PT Republik Capital Indonesia (”RCI”) adalah pemilik 422.238.651 (empat ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus lima puluh satu) saham yang mewakili 9,30% (sembilan koma tiga nol persen)
dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dan karenanya berhak atas 1.097.820.492 (satu miliar sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh dua) HMETD.
Berdasarkan surat pernyataan RCI tertanggal 31 Agustus 2026, RCI menyatakan bahwa RCI tidak akan melaksanakan haknya dan akan mengalihkan sebagian HMETD kepada: (i) GNM sebanyak 433.083.700 (empat ratus tiga
puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus) HMETD, (ii) SIS sebanyak 270.677.300 (dua ratus tujuh puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus) HMETD, (iii) Yafin sebanyak 238.196.000 (dua ratus tiga puluh
delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu) HMETD dan (iv) HSIL sebanyak 108.270.900 (seratus delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus) HMETD. Adapun sisa HMETD yang tidak dialihkan oleh RCI kepada
Para Penerima Pengalihan HMETD akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Konversi dan Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 28 Agustus 2026 dari GNM kepada Perseroan, GNM menyatakan
komitmennya untuk menerima pengalihan HMETD dari OIH dan RCI serta melaksanakan HMETD yang dialihkan tersebut. Jumlah HMETD yang akan diterima dan dilaksanakan oleh GNM adalah sebanyak 3.278.333.300 (tiga
miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus) HMETD. Penyetoran atas pelaksanaan HMETD tersebut akan dilakukan oleh GNM dalam bentuk konversi hak tagih miliknya berdasarkan
Perjanjian Pinjaman tanggal 31 Oktober 2025, antara HSIL dan Perseroan, yang sebagian hak tagih HSIL berdasarkan perjanjian tersebut telah dialihkan kepada GNM berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal
8 Juli 2026 antara HSIL dan GNM menjadi penyertaan modal melalui pelaksanaan HMETD sampai dengan seluruhnya senilai Rp354.060.000.000 (tiga ratus lima puluh empat miliar enam puluh juta rupiah) atau setara dengan
USD20.000.000 (dua puluh juta dolar Amerika Serikat) dengan kurs USD/IDR sebesar Rp17.703 per USD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Konversi dan Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 28 Agustus 2026 dari SIS kepada Perseroan, SIS menyatakan
komitmennya untuk menerima pengalihan HMETD dari OIH dan RCI serta melaksanakan HMETD yang dialihkan tersebut. Jumlah HMETD yang akan diterima dan dilaksanakan oleh SIS adalah sebanyak 2.048.958.300 (dua
miliar empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus) HMETD. Penyetoran atas pelaksanaan HMETD tersebut akan dilakukan oleh SIS dalam bentuk konversi hak tagih miliknya berdasarkan
Perjanjian Pinjaman tanggal 31 Oktober 2025 menjadi penyertaan modal melalui pelaksanaan HMETD sampai dengan seluruhnya senilai Rp221.287.500.000 (dua ratus dua puluh satu miliar dua ratus delapan puluh tujuh
juta lima ratus ribu rupiah) atau setara dengan USD12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dengan kurs USD/IDR sebesar Rp17.703 per USD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Konversi dan Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 28 Agustus 2026 dari Yafin kepada Perseroan, Yafin menyatakan
komitmennya untuk menerima pengalihan HMETD dari OIH dan RCI serta melaksanakan HMETD yang dialihkan tersebut. Jumlah HMETD yang akan diterima dan dilaksanakan oleh Yafin adalah sebanyak 1.803.083.300 (satu
miliar delapan ratus tiga juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus) HMETD. Penyetoran atas pelaksanaan HMETD tersebut akan dilakukan oleh Yafin dalam bentuk konversi hak tagih miliknya berdasarkan Perjanjian Pinjaman
tanggal 31 Oktober 2025 menjadi penyertaan modal melalui pelaksanaan HMETD sampai dengan seluruhnya senilai Rp194.733.000.000 (seratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah) atau
setara dengan USD11.000.000 (sebelas juta dolar Amerika Serikat) dengan kurs USD/IDR sebesar Rp17.703 per USD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Konversi dan Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 28 Agustus 2026 dari HSIL kepada Perseroan, HSIL menyatakan
komitmennya untuk menerima pengalihan HMETD dari OIH dan RCI serta melaksanakan HMETD yang dialihkan tersebut. Jumlah HMETD yang akan diterima dan dilaksanakan oleh HSIL adalah sebanyak 819.583.300 (delapan
ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus) HMETD. Penyetoran atas pelaksanaan HMETD tersebut akan dilakukan oleh HSIL dalam bentuk konversi hak tagih miliknya berdasarkan Perjanjian
Pinjaman tanggal 31 Oktober 2025, yang sebagian hak tagih HSIL berdasarkan perjanjian tersebut telah dialihkan kepada GNM berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 8 Juli 2026 antara HSIL dan GNM
menjadi penyertaan modal melalui pelaksanaan HMETD sampai dengan seluruhnya senilai Rp88.515.000.000 (delapan puluh delapan miliar lima ratus lima belas juta rupiah) atau setara dengan USD5.000.000 (lima juta dolar
Amerika Serikat) dengan kurs USD/IDR sebesar Rp17.703 per USD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham
Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau
pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Baru tambahan.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI
KERJA MULAI TANGGAL 6 NOVEMBER 2026 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 10
NOVEMBER 2026 SAMPAI DENGAN 16 NOVEMBER 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 12 NOVEMBER 2026 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK
DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 72,22%
(TUJUH PULUH DUA KOMA DUA DUA PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI PERMINTAAN JASA PELAYARAN DAN OFFSHORE. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI.
KECUALI DALAM RANGKA MEMENUHI PP NO. 29/1999, PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN
DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI TIDAK ADA
JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU
BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI
SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2026
Page 2
INDIKASI JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 18 Desember 2025
Tanggal Efektif : 23 Oktober 2026
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 2 November 2026
• Pasar Tunai : 4 November 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 3 November 2026
• Pasar Tunai : 5 November 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD : 4 November 2026
Tanggal Distribusi HMETD : 5 November 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 6 November 2026
Periode Perdagangan HMETD : 6 - 12 November 2026
Periode Pelaksanaan HMETD : 6 -12 November 2026
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 10 - 16 November 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 16 November 2026
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 17 November 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Saham Tambahan : 19 November 2026
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 11.798.975.345 (sebelas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan
juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima) Saham Baru atau sebesar 72,22% (tujuh
puluh dua koma dua dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD
I, dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham. Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 November 2026 pukul 16.00
WIB berhak atas 260 (dua ratus enam puluh) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1
(satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp108,- (seratus delapan Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari
PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1.274.289.337.260 (satu triliun dua ratus tujuh puluh empat
miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh) Rupiah.
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan Saham Baru yang akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
(termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (“POJK No. 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan
memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.
PT Omudas Investment Holdco (”OIH”) adalah pemilik 2.774.000.000 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh empat
juta) saham yang mewakili 61,13% (enam puluh satu koma satu tiga persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan dan karenanya berhak atas 7.212.400.000 (tujuh miliar dua ratus dua belas juta
empat ratus ribu) HMETD. Berdasarkan surat pernyataan OIH tertanggal 31 Agustus 2026, OIH menyatakan
bahwa OIH tidak akan melaksanakan haknya dan akan mengalihkan sebagian HMETD kepada: (i) PT Garuda
Nusantara Mineral (“GNM”) sebanyak 2.845.249.600 (dua miliar delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus
empat puluh sembilan ribu enam ratus) HMETD, (ii) PT Saga Investama Sedaya (“SIS”) sebanyak 1.778.281.000
(satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu) HMETD, (iii) Yafin Tandiono
Tan (”Yafin”) sebanyak 1.564.887.300 (satu miliar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus delapan
puluh tujuh ribu tiga ratus) HMETD dan (iv) Hilong Shipping Holding Limited (“HSIL”) sebanyak 711.312.400
(tujuh ratus sebelas juta tiga ratus dua belas ribu empat ratus) HMETD (selanjutnya GNM bersama-sama dengan
HSIL, SIS dan Yafin seluruhnya disebut sebagai "Para Penerima Pengalihan HMETD"). Adapun sisa HMETD yang
tidak dialihkan oleh OIH kepada Para Penerima Pengalihan HMETD akan dialokasikan kepada Pemegang Saham
Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya.
1
Page 3
PT Republik Capital Indonesia (”RCI”) adalah pemilik 422.238.651 (empat ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus lima puluh satu) saham yang mewakili 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dan karenanya berhak atas 1.097.820.492 (satu miliar sembilan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh dua) HMETD. Berdasarkan surat pernyataan RCI tertanggal 31 Agustus 2026, RCI menyatakan bahwa RCI tidak akan melaksanakan haknya dan akan mengalihkan sebagian HMETD kepada: (i) GNM sebanyak 433.083.700 (empat ratus tiga puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus) HMETD, (ii) SIS sebanyak 270.677.300 (dua ratus tujuh puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus) HMETD, (iii) Yafin sebanyak 238.196.000 (dua ratus tiga puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu) HMETD dan (iv) HSIL sebanyak 108.270.900 (seratus delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus) HMETD. Adapun sisa HMETD yang tidak dialihkan oleh RCI kepada Para Penerima Pengalihan HMETD akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Konversi dan Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 28 Agustus 2026 dari GNM kepada Perseroan, GNM menyatakan komitmennya untuk menerima pengalihan HMETD dari OIH dan RCI serta melaksanakan HMETD yang dialihkan tersebut. Jumlah HMETD yang akan diterima dan dilaksanakan oleh GNM adalah sebanyak 3.278.333.300 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus) HMETD. Penyetoran atas pelaksanaan HMETD tersebut akan dilakukan oleh GNM dalam bentuk konversi hak tagih miliknya berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 31 Oktober 2025, antara HSIL dan Perseroan, yang sebagian hak tagih HSIL berdasarkan perjanjian tersebut telah dialihkan kepada GNM berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 8 Juli 2026 antara HSIL dan GNM, menjadi penyertaan modal melalui pelaksanaan HMETD sampai dengan seluruhnya senilai Rp354.060.000.000 (tiga ratus lima puluh empat miliar enam puluh juta rupiah) atau setara dengan USD20.000.000 (dua puluh juta dolar Amerika Serikat) dengan kurs USD/IDR sebesar Rp17.703 per USD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Konversi dan Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 28 Agustus 2026 dari SIS kepada Perseroan, SIS menyatakan komitmennya untuk menerima pengalihan HMETD dari OIH dan RCI serta melaksanakan HMETD yang dialihkan tersebut. Jumlah HMETD yang akan diterima dan dilaksanakan oleh SIS adalah sebanyak 2.048.958.300 (dua miliar empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus) HMETD. Penyetoran atas pelaksanaan HMETD tersebut akan dilakukan oleh SIS dalam bentuk konversi hak tagih miliknya berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 31 Oktober 2025 menjadi penyertaan modal melalui pelaksanaan HMETD sampai dengan seluruhnya senilai Rp221.287.500.000 (dua ratus dua puluh satu miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setara dengan USD12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dengan kurs USD/IDR sebesar Rp17.703 per USD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Konversi dan Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 28 Agustus 2026 dari Yafin kepada Perseroan, Yafin menyatakan komitmennya untuk menerima pengalihan HMETD dari OIH dan RCI serta melaksanakan HMETD yang dialihkan tersebut. Jumlah HMETD yang akan diterima dan dilaksanakan oleh Yafin adalah sebanyak 1.803.083.300 (satu miliar delapan ratus tiga juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus) HMETD. Penyetoran atas pelaksanaan HMETD tersebut akan dilakukan oleh Yafin dalam bentuk konversi hak tagih miliknya berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 31 Oktober 2025 menjadi penyertaan modal melalui pelaksanaan HMETD sampai dengan seluruhnya senilai Rp194.733.000.000 (seratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah) atau setara dengan USD11.000.000 (sebelas juta dolar Amerika Serikat) dengan kurs USD/IDR sebesar Rp17.703 per USD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Konversi dan Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 28 Agustus 2026 dari HSIL kepada Perseroan, HSIL menyatakan komitmennya untuk menerima pengalihan HMETD dari OIH dan RCI serta melaksanakan HMETD yang dialihkan tersebut. Jumlah HMETD yang akan diterima dan dilaksanakan oleh HSIL adalah sebanyak 819.583.300 (delapan ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus) HMETD. Penyetoran atas pelaksanaan HMETD tersebut akan dilakukan oleh HSIL dalam bentuk konversi hak tagih miliknya berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 31 Oktober 2025, yang sebagian hak tagih HSIL berdasarkan perjanjian tersebut telah dialihkan kepada GNM berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 8 Juli 2026 antara HSIL dan GNM menjadi penyertaan modal melalui pelaksanaan HMETD sampai dengan seluruhnya senilai Rp88.515.000.000 (delapan puluh delapan miliar lima ratus lima belas juta rupiah) atau setara dengan USD5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat) dengan kurs USD/IDR sebesar Rp17.703 per USD pada harga pelaksanaan yang ditetapkan.
Page 4
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham
Perseroan atau pemegang bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham
Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham
atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Baru tambahan.
KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Jenis Penawaran : PMHMETD I
Jenis Efek Yang Ditawarkan : Saham terdaftar atas nama Pemegang Saham
Jumlah Efek Yang Ditawarkan : Sebanyak-banyaknya 11.798.975.345 (sebelas miliar tujuh ratus
sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga
ratus empat puluh lima) Saham Baru
Nilai Nominal : Rp25,- (dua puluh lima Rupiah)
Harga Pelaksanaan : Rp108,- (seratus delapan Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas Pelaksanaan : Sebanyak-banyaknya 1.274.289.337.260 (satu triliun dua ratus tujuh
HMETD puluh empat miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus
tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh) Rupiah
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama berhak mendapatkan
260 (dua ratus enam puluh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1
(satu) Saham Baru.
Maksimum Dilusi Kepemilikan : Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami
Saham penurunan persentase kepemilikan maksimum sebesar 72,22% (tujuh
puluh dua koma dua dua persen).
Tanggal RUPSLB : 18 Desember 2025
Periode Perdagangan HMETD : 6 – 12 November 2026
Hak atas Saham yang diterbitkan : Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya,
termasuk hak atas dividen.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERAKHIR
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 21 Agustus 2026 yang dikelola oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 115 tanggal
25 Mei 2026, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh Menkum dengan
Surat Keputusan No. AHU-0034311.AH.01.02 tanggal 26 Mei 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0115654.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 26 Mei 2026 (”Akta No. 115/2026”) jo. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No.10 tanggal 5 Maret 2026, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0071595 tanggal 6 Maret 2026 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0049295.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 6 Maret 2026 (”Akta
No.10/2026”), struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp25,- setiap saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Omudas Investment Holdco 2.774.000.000 69.350.000.000 61,13%
2. PT Republik Capital Indonesia 422.238.651 10.555.966.275 9,30%
3. Andry Hakim 252.761.423 6.319.035.575 5,57%
4. Masyarakat 1.089.067.367 27.226.684.175 24,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.538.067.441 113.451.686.025 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 15.461.932.559 386.548.313.975
Page 5
Adapun berikut merupakan rincian pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih, Direksi dan
Komisaris berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 21 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
Nama (Jabatan) Jumlah Saham %
1. PT Omudas Investment Holdco 2.774.000.000 61,13%
2. PT Republik Capital Indonesia 422.238.651 9,30%
3. Andry Hakim 252.761.423 5,57%
4. Suganto Gunawan (komisaris Utama) - -
5. Suwito (Komisaris) - -
6. H.R. Agung Laksono (Komisaris Independen) - -
7. Suminto Husin Giman (Direktur Utama) - -
8. Amanda Octania (Direktur) - -
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PMHMETD I
Berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah
pelaksanaan PMHMETD I, dengan asumsi bahwa PT Omudas Investment Holdco dan PT Republik Capital
Indonesia tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya serta mengalihkan sebagian HMETD kepada (i)
GNM, (ii) SIS, (iii) Yafin Tandiono Tan, dan (iv) HSIL. Selain itu, masyarakat diasumsikan melaksanakan seluruh
HMETD yang menjadi haknya serta melakukan pemesanan tambahan untuk HMETD yang tidak dilaksanakan
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp108 per saham.
Nilai Nominal Rp25,- setiap saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
(Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Omudas Investment Holdco 2.774.000.000 69.350.000.000 61,13% 2.774.000.000 69.350.000.000 16,98%
2. PT Republik Capital Indonesia 422.238.651 10.555.966.275 9,30% 422.238.651 10.555.966.275 2,58%
3. PT Garuda Nusantara Mineral - - - 3.278.333.300 81.958.332.500 20,07%
4. PT Saga Investama Sedaya - - - 2.048.958.300 51.223.957.500 12,54%
5. Yafin Tandiono Tan - - - 1.803.083.300 45.077.082.500 11,04%
6. Hilong Shipping Holding Limited - - - 819.583.300 20.489.582.500 5,02%
7. Andry Hakim 252.761.423 6.319.035.575 5,57% 909.941.122 22.748.528.050 5,57%
8. Masyarakat 1.089.067.367 27.226.684.175 24,00% 4.280.904.813 107.022.620.325 26,20%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
4.538.067.441 113.451.686.025 100,00% 16.337.042.786 408.426.069.650 100,00%
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 15.461.932.559 386.548.313.975 3.662.957.214 91.573.930.350
Berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah
pelaksanaan PMHMETD I, dengan asumsi bahwa PT Omudas Investment Holdco dan PT Republik Capital
Indonesia tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya serta mengalihkan sebagian HMETD kepada (i)
GNM, (ii) SIS, (iii) Yafin Tandiono Tan, dan (iv) HSIL. Lalu seluruh masyarakat diasumsikan tidak melaksanakan
HMETD yang dimilikinya.
Nilai Nominal Rp25,- setiap saham
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
(Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Omudas Investment Holdco 2.774.000.000 69.350.000.000 61,13% 2.774.000.000 69.350.000.000 22,21%
2. PT Republik Capital Indonesia 422.238.651 10.555.966.275 9,30% 422.238.651 10.555.966.275 3,38%
3. PT Garuda Nusantara Mineral - - - 3.278.333.300 81.958.332.500 26,25%
4. PT Saga Investama Sedaya - - - 2.048.958.300 51.223.957.500 16,41%
5. Yafin Tandiono Tan - - - 1.803.083.300 45.077.082.500 14,44%
6. Hilong Shipping Holding Limited - - - 819.583.300 20.489.582.500 6,56%
7. Andry Hakim 252.761.423 6.319.035.575 5,57% 252.761.423 6.319.035.575 2,02%
8. Masyarakat 1.089.067.367 27.226.684.175 24,00% 1.089.067.367 27.226.684.175 8,72%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
4.538.067.441 113.451.686.025 100,00% 12.488.025.641 312.200.641.025 100,00%
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 15.461.932.559 386.548.313.975 7.511.974.359 187.799.358.975
Dalam kondisi tersebut, para pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami Dilusi
maksimum sebesar 72,22% (tujuh puluh dua koma dua dua persen) setelah periode pelaksanaan HMETD.
Page 6
KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan
kepada Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui
pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI.
Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
1. Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak
memperoleh HMETD pada tanggal 4 November 2026 pukul 16.00 WIB dan memiliki 100 (seratus) Saham Lama
akan memperoleh masing-masing 260 (dua ratus enam puluh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25,- (dua
puluh lima Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp108,- (seratus delapan Rupiah) per saham.
Dengan demikian, total saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya 11.798.975.345
(sebelas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat
puluh lima) saham biasa atas nama yang mewakili 72,22% (tujuh puluh dua koma dua dua persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya Rp1.274.289.337.260 (satu triliun dua ratus tujuh puluh empat miliar dua
ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh) Rupiah.
2. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 4 November 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 6
November 2026 di kantor Pusat BAE:
PT Adimitra Jasa Korpora
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara, Kirana Boutique Office Blok F3 No.5,
Indonesia
Telepon: (021) 2974 5222
Faksimili: (021) 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
3. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan yang
dimulai pada tanggal 6 November 2026 sampai dengan 12 November 2026 Perdagangan HMETD tanpa warkat
harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal
termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Apabila
pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya pemegang HMETD
berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I setelah dikurangi Komitmen Pemegang Saham
tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak,
maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan
haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk
pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I
ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang
dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan
diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Page 7
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD
yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang
dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
4. Bentuk Dari SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah
saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah Saham HMETD
yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan, kolom
endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
5. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan.
6. Nilai HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan
lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Berikut disajikan perhitungan teoritis harga HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari harga HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung harga HMETD:
HT Saham = (Rasio Lama x Rp a) + (Rasio Baru x b)
Rasio Lama + Rasio Baru
HT HMETD = HT Saham – Rp b
Keterangan:
HT Saham : Harga teoretis saham setelah pelaksanaan PMHMETD
HT HMETD : Harga teoretis HMETD
Rasio Lama : Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD
Rasio Baru : Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD
Rp a : Asumsi harga pasar saham sebelum pelaksanaan PMHMETD
Rp b : Harga pelaksanaan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan
Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.
7. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli Saham HMETD.
SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan
digunakan untuk memesan Saham HMETD. SBHMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak
dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Page 8
8. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka
hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
9. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban Pemegang SBHMETD atau calon
pemegang HMETD.
10. Historis Harga Saham Perseroan
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, meliputi harga penutupan tertinggi,
harga penutupan terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 bulan terakhir
Harga Tertinggi Harga Terendah Volume Nilai
No. Bulan
(Rp) (Rp) (satuan lot) (ribuan Rp)
1. Agustus 2025 194 85 233.945.000 27.745.562
2. September 2025 680 212 2.725.356.500 1.367.556.717
3. Oktober 2025 2.000 735 4.166.202.700 6.130.446.438
4. November 2025 1.420 1.010 1.241.727.400 1.486.529.578
5. Desember 2025 1.250 910 864.243.800 961.571.844
6. Januari 2026 1.030 735 487.174.400 451.970.973
7. Februari 2026 950 720 284.959.800 238.649.376
8. Maret 2026 965 740 415.320.900 345.664.736
9. April 2026 1.075 760 421.172.300 386.276.008
10. Mei 2026 1.055 625 918.200.600 818.789.430
11. Juni 2026 835 540 303.454.900 206.104.387
12. Juli 2026 820 545 400.742.200 289.181.154
Sumber: Bursa Efek Indonesia
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Dalam PMHMETD I ini, Perseroan akan melakukan konversi atas utang Perseroan kepada (i) PT Garuda
Nusantara Mineral, (ii) PT Saga Investama Sedaya, (iii) Yafin Tandiono Tan, dan (iv) Hilong Shipping Holding
Limited, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp858.595.500.000 (delapan ratus lima puluh delapan miliar lima
ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) atau setara dengan USD 48.500.000 (empat puluh delapan
juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) berdasarkan kurs USD/IDR sebesar Rp17.703 (tujuh belas ribu tujuh
ratus tiga Rupiah untuk setiap 1 Dolar Amerika Serikat), sebagaimana ditetapkan dan disepakati dalam Surat
Pemberitahuan Konversi dan Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Penambahan Modal Melalui Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu tertanggal 28 Agustus 2026, menjadi modal disetor Perseroan (“Konversi Utang”).
Lebih lanjut, seluruh dana bersih yang diperoleh oleh Perseroan setelah proses Konversi Utang dan setelah
dikurangi biaya-biaya PMHMETD I, akan Perseroan gunakan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
mendukung kelangsungan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I ini kepada OJK dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat
terhitung sejak periode perolehan dana dari PMHMETD I sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I
direalisasikan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I dalam
setiap RUPS tahunan dan laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap enam bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan dan
mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah
menggunakan dana hasil PMHMETD I sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan
mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi BEI No.
Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI
mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD I setiap enam bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut
selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti
Page 9
yang disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini, maka
Perseroan wajib:
1. memperoleh persetujuan dari RUPS dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan
dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total PMHMETD I; (ii) perubahan lokasi
yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi
kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana
penggunaan dana dalam Prospektus ini atau hasil RUPS dengan nilai diatas 10% dari total PMHMETD I; atau
2. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada
OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% dari total
PMHMETD I; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda
dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari
total PMHMETD I.
Apabila dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini tidak dipergunakan langsung oleh Perseroan, maka Perseroan
hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak
mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus
ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil PMHMETD I sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana: (a) bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020; dan (b) apabila di kemudian hari dalam
pelaksanaannya memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi prosedur dan seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No.17/2020.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II dari
Prospektus ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting dalam Bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Analisis dan Pembahasan
oleh Manajemen”, laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk periode empat bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 April 2026 dan 30 April 2025 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada 31 Desember
2025 dan 2024, beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi lainnya. Laporan-laporan keuangan
yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi
Perseroan ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Informasi keuangan penting Perseroan yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 April 2026 dan 30 April 2025 (tidak
diaudit) serta tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun oleh manajemen Perseroan,
yang seluruhnya dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia, telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan ditandatangani oleh Aris Suryanta, Ak., CA, CPA. (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1014) untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 April 2026 dan 30 April 2025
(tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen No. 00261/2.0752/AU.1/05/1014-4/1/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026
dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini.
Page 10
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Kas dan setara kas 7.932.080.669 187.119.336 14.299.014.327 3.251.404.222
Piutang usaha
Pihak ketiga - bersih 70.295.037.616 8.548.058.272 25.772.292.417 7.799.713.266
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 103.843.486 3.498.554.578 5.138.443.486 319.711.092
Persediaan 2.257.476.891 6.646.386.416 6.164.981.599 5.616.404.888
Biaya dibayar dimuka 1.423.107.946 1.164.425.851 341.397.435 582.658.472
Pajak dibayar dimuka - 1.595.769.031 - 1.484.550.922
Uang muka 1.635.958.265 1.359.495.743 2.483.200.883 545.957.946
Deposit sewa 649.527.500 4.684.885.440 453.300.000 3.574.446.667
Jumlah Aset Lancar 84.297.032.373 27.684.694.667 54.652.630.147 23.174.847.475
Uang muka pembelian aset tetap 1.129.794.821 2.816.165.660 - 874.746.601
Piutang lain-lain
Pihak berelasi - 3.028.356.984 - 2.988.885.984
Aset tetap, neto 1.908.084.183.089 273.388.639.739 1.944.491.209.818 288.131.096.234
Aset hak-guna, neto 5.285.531.896 6.529.186.455 5.700.083.416 17.258.270.878
Deposit sewa 400.000.000 4.115.000.000 400.000.000 1.225.000.000
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.914.899.509.806 289.877.348.838 1.950.591.293.234 310.477.999.697
JUMLAH ASET 1.999.196.542.179 317.562.043.505 2.005.243.923.381 333.652.847.172
Utang usaha
Pihak ketiga 31.532.605.906 9.461.050.717 20.673.662.066 13.851.571.475
Utang lain-lain
Pihak berelasi 969.000.000 29.364.778.600 1.419.000.000 570.000.000
Pihak ketiga 14.165.055.151 3.511.750.189 758.701.750.189 11.750.189
Utang jaminan 1.872.660.000 10.377.660.000 5.712.660.000 9.772.660.000
Utang pajak 10.082.293.834 1.014.728.972 3.149.463.892 656.023.863
Biaya yang masih harus dibayar 1.088.700.423 6.988.200.001 1.113.752.722 5.634.887.144
Pinjaman bank 9.657.868.000 - 9.657.868.000 -
Pendapatan diterima dimuka - 2.750.000.000 - 11.683.333.334
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Pinjaman bank 121.080.438.689 21.222.106.764 7.359.723.627 21.223.542.259
Liabilitas sewa 1.249.687.271 1.166.950.482 1.221.476.287 5.241.383.211
Utang pembiayaan - 113.024.576 - 167.570.850
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 191.698.309.274 85.970.250.301 809.009.356.783 68.812.722.325
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Pinjaman bank 833.189.184.169 106.857.070.110 170.165.396.873 113.930.617.666
Liabilitas sewa 4.706.658.862 5.956.346.132 5.132.768.078 13.449.891.658
Utang lain-lain
Pihak ketiga 952.820.000.000 - 923.010.000.000 -
Page 11
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Pihak berelasi 51.784.767.222 - 50.911.767.222 20.136.095.714
Liabilitas imbalan pascakerja 128.408.264 232.010.940 105.129.671 203.024.867
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.842.629.018.517 113.045.427.182 1.149.325.061.844 147.719.629.905
JUMLAH LIABILITAS 2.034.327.327.791 199.015.677.483 1.958.334.418.627 216.532.352.230
Modal saham - nilai nominal
Rp25 per saham, modal dasar 8.000.000.000
saham,
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
4.538.067.441 saham dan
4.538.065.482 pada tanggal 30 April 2026,
31 Desember 2025 dan 2024 113.451.686.025 113.451.686.025 113.451.686.025 113.451.637.050
Tambahan modal disetor 59.489.071.396 59.489.071.396 59.489.071.396 59.488.614.949
Penghasilan komprehensif lain 118.666.443 (24.782.546) 118.666.443 (24.782.546)
Defisit (208.190.209.476) (54.369.608.853) (126.149.919.110) (55.794.974.511)
JUMLAH EKUITAS (35.130.785.612) 118.546.366.022 46.909.504.754 117.120.494.942
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.999.196.542.179 317.562.043.505 2.005.243.923.381 333.652.847.172
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Pendapatan 75.694.092.063 24.220.987.987 55.163.208.359 62.173.596.046
Beban Pokok Pendapatan (88.752.702.627) (16.475.131.640) (53.646.763.562) (56.120.537.866)
Laba Bruto (13.058.610.564) 7.745.856.347 1.516.444.797 6.053.058.180
Beban umum dan administrasi (7.093.067.644) (5.680.578.075) (31.790.879.159) (32.576.623.273)
(13.948.444.651) (9.731.391.978)
Penghasilan (beban) lain-lain-neto (1.838.170.026) 3.282.794.860
Laba (rugi) selisih kurs (54.073.375.814) (72.240.241) (6.195.001.013) 5.203.236
Rugi Usaha (76.063.224.048) 5.275.832.891 (50.417.880.026) (36.249.753.835)
Beban keuangan (5.068.737.213) (3.559.815.376) (19.275.106.074) (14.665.557.902)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (81.131.961.261) 1.716.017.515 (69.692.986.099) (50.915.311.737)
Beban Pajak Penghasilan (908.329.105) (290.651.856) (661.958.500) (746.083.153)
Rugi Neto Tahun Berjalan (82.040.290.366) 1.425.365.659 (70.354.944.599) (51.661.394.890)
Penghasilan (beban) komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca 143.448.989 90.259.100
kerja - -
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Lain
(82.040.290.366) 1.425.365.659 (70.211.495.610) (51.571.135.790)
Periode/Tahun Berjalan
Laba Per Saham:
Dasar (18,08) 0,31 (15,50) (11,38)
Dilusian (14,63) 0,31 (12,88) (11,38)
Page 12
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas pelanggan 49.120.237.520 14.925.995.161 19.028.375.807 72.104.590.114
Pembayaran kepada pemasok (37.509.802.646) (22.392.546.257) (27.618.242.954) (26.460.389.618)
Pembayaran operasional lainnya (6.890.634.298) (2.618.642.790) (18.080.656.288) (9.444.675.787)
Pembayaran kepada direksi dan karyawan (2.231.355.407) (4.367.945.514) (10.443.735.374) (14.925.110.677)
Pembayaran bunga (6.404.234.855) (3.559.815.376) (20.107.625.265) (13.841.485.689)
Penerimaan lain-lain 16.799.778 13.584.334 86.071.599 25.316.549
Pembayaran pajak - (290.651.856) (661.958.500) (746.083.153)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas operasi (3.898.989.908) (18.290.022.298) (57.797.770.976) 6.712.161.739
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Perolehan aset tetap (261.148.928) (14.505.280) (26.736.950.146) (177.323.495.078)
Pembayaran uang muka pembelian (1.129.794.821) (1.941.419.059) - (874.746.601)
Pelepasan aset tetap - 8.000.000.000 8.000.000.000 -
Penempatan deposit - (2.890.000.000) - -
Pembayaran piutang lain-lain
pihak berelasi - - - (831.525.362)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas investasi (1.390.943.749) 3.154.075.661 (18.736.950.146) (179.029.767.041)
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan utang lain-lain
pihak berelasi 423.000.000 20.406.095.714 34.624.671.508 20.406.095.714
Pelaksanaan waran - 505.422 505.422 8.736.138
Pembayaran pinjaman bank (1.500.000.001) (7.074.983.051) (136.533.142.853) (13.362.857.143)
Penerimaan pinjaman bank 774.300.000.000 - 189.657.868.000 -
Pembayaran utang lain-lain
pihak ketiga (774.300.000.000) - - -
Pembayaran liabilitas sewa - (1.259.956.334) (167.570.850) (5.068.447.565)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas pendanaan (1.077.000.001) 12.071.661.751 87.582.331.227 1.983.527.144
KENAIKAN/ (PENURUNAN) BERSIH
KAS DAN SETARA KAS (6.366.933.658) (3.064.284.886) 11.047.610.105 (170.334.078.158)
KAS DAN SETARA KAS PADA
AWAL TAHUN 14.299.014.327 3.251.404.222 3.251.404.222 173.585.482.379
KAS DAN SETARA KAS PADA
AKHIR TAHUN 7.932.080.669 187.119.336 14.299.014.327 3.251.404.222
Page 13
ANALISIS RASIO KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 April 31 Desember
Keterangan (Diaudit)
2026 2025 2025 2024
Rasio Profitabilitas (%)
Laba Bruto/Penjualan -17,25% 31,98% 2,75% 9,74%
EBITDA/Penjualan -51,50% 312,48% -41,09% -16,41%
Laba Bruto/Jumlah Aset -0,65% 2,44% 0,08% 1,81%
Laba Bruto/Jumlah Ekuitas 37,17% 6,53% 3,23% 5,17%
Laba Tahun Berjalan/Penjualan -108,38% 5,88% -127,54% -83,09%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset -4,10% 0,45% -3,51% -15,48%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas 233,52% 1,20% -149,98% -44,11%
Laba Sebelum Pajak/Aset -4,06% 0,54% -3,37% -15,26%
Laba Sebelum Pajak/Ekuitas 230,94% 1,45% -138,35% -43,47%
Laba Sebelum Pajak/Penjualan -107,18% 7,08% -122,87% -81,89%
Likuiditas (%)
Kas dan Setara Kas/Liabilitas Jangka Pendek (%) 1,77% 4,74%
4,14% 0,22%
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek (%) 6,76% 33,81%
43,97% 35,73%
Solvabilitas (x)
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 1,02 0,63 0,98 0,65
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (57,91) 1,68 41,75 1,85
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 212,51% 23,03% -11,28% 45,51%
Laba Bruto -268,59% -3,89% -74,95% -59,98%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan -4827,92% -244,05% 36,88% -3692,71%
Laba Tahun Berjalan -5855,74% -199,85% 36,18% -5811,94%
Laba Komprehensif Tahun Berjalan -5855,74% -199,85% 36,14% -6607,75%
Aset 529,55% -12,98% 501,00% -5,47%
Liabilitas 922,19% 0,67% 804,41% 17,50%
Ekuitas -129,63% -29,12% -59,95% -30,57%
Rasio keuangan (x)
Interest Coverage Ratio (ICR) 7,69x -21,26x -1,18x -0,70x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) -4,68x 69,27x -14,53x -9,05x
EBITDA (38.980.494.846) 75.685.080.623 (22.667.808.091) (10.203.962.108)
Laba Bersih (82.040.290.366) 1.425.365.659 (70.354.944.599) (51.661.394.890)
Aset Lancar – Utang Lancar (107.401.276.903) (55.257.198.650) (754.356.726.635) (45.637.874.850)
Page 14
FAKTOR RISIKO
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Fluktuasi Permintaan Jasa Pelayaran Dan Offshore
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko operasional dan teknis kapal
2. Risiko fluktuasi harga komoditas
3. Risiko keselamatan dan lingkungan (HSE)
4. Risiko regulasi dan perizinan
5. Risiko ketersediaan dan kinerja awak kapal
6. Risiko kenaikan biaya operasional
7. Risiko persaingan
8. Risiko investasi atau aksi korporasi
9. Risiko pembiayaan dan likuiditas
10. Risiko perubahan teknologi
11. Risiko perekonomian secara makro dan global
12. Risiko perubahan kurs valuta asing
13. Risiko force majeure
14. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
C. Risiko Yang Berhubungan dengan Saham Perseroan
1. Risiko Fluktuasi Harga Saham;
2. Risiko Terkait Pembagian Dividen; dan
3. Risiko Terkait Dilusi pada Penerbitan Saham Baru atau Efek Ekuitas Lain oleh Perseroan.
Faktor risiko Perseroan selengkapnya dicantumkan pada Bab VI dalam Prospektus.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan administrasi
dalam PMHMETD I Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Cakra Buana Resources Energi
Tbk No. 157 tanggal 28 Agustus 2026 dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Yulia S.H., Notaris
di Jakarta Selatan.
Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan pemesanan pembelian PMHMETD I dapat dilihat pada Bab XIII
Prospektus ini.
Pemesan Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 4 November 2026 pukul 16.00
WIB berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa
setiap pemegang saham yang memiliki 100 (seratus) Saham Lama berhak memperoleh 260 (dua ratus enam
puluh) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk membeli 1
(satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp108,- (seratus delapan Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan
pembelian saham.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu:
a. para Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh
HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. para pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, dan/atau lembaga badan hukum baik Indonesia/asing sebagaimana
diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Page 15
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka bagi
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya
untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan
untuk mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham yaitu tanggal 4 November
2026 pukul 16.00 WIB.
1. Pendistribusian HMETD, Prospektus dan Formulir-Formulir
a. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada Daftar Pemegang Saham
yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 4 November 2026 pada pukul 16.00 WIB. Prospektus, dan Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diperoleh oleh pemegang saham di BAE dengan membawa
bukti jati diri yang masih berlaku dan bukti kepemilikan sahamnya pada sub Rekening Efek Anggota Bursa
atau Bank Kustodiannya di KSEI.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham. Pemegang Saham dapat
mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, Formulir Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan yang akan digunakan dalam rangka pemesanan
saham dalam PMHMETD I di BAE mulai tanggal 6 November 2026 selama jam kerja pukul 09.00 s/d 15.00
WIB dengan membawa bukti jati diri yang masih berlaku serta fotokopi Surat Kolektif Saham dan membawa
asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi bukti jati diri.
2. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 6 November 2026 sampai dengan tanggal 12 November
2026.
Prosedur pelaksanaan:
1) Para pemegang HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut.
- Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan
2) Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening bank Perseroan.
3) Saham hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke
rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek
pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham hasil pelaksanaan akan
didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
4) Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-
nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan,
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
dan perubahannya yang terakhir dan lampiran susunan Direksi/Pengurus terbaru (bagi
lembaga/Badan Hukum);
Page 16
- Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau Rp12.000
(dua belas ribu rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan penerima
kuasa.
- Apabila pemegang HMETD menghendaki saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
permohonan pelaksanaan kepada Biro Administrasi Efek harus diajukan melalui Anggota Bursa atau
Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
• Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi
kuasa.
• Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham, jika
pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI.
Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan, pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal
6 November 2026 sampai dengan tanggal 12 November 2026 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00
– 15.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat
pembelian.
3. Pemesanan Saham Tambahan
1) Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau Pembeli/Pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan atau dalam kolom endorsemen, dapat memesan saham
tambahan melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah saham lama yang dimiliki dengan mengisi
kolom Pemesanan Tambahan yang telah disediakan dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan (FPPS Tambahan).
2) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham HMETD hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui
Anggota Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham
hasil penjatahan dalam penitipan kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan
dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening. Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
3) Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Fotokopi KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar
dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) atau Rp12.000
(dua belas ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
kuasa.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Page 17
4) Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai
atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
- Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
5) Pemesanan saham tambahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Prospektus ini.
Seluruh proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian saham Perseroan selama masa penawaran
dilakukan secara elektronik untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik. Biro Administrasi Efek hanya akan
melayani pemesanan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemesan dapat melakukan permintaan formulir pesan tambah dengan mengirimkan email permintaan ke
alamat opr@adimitra-jk.co.id dengan subject “PERMINTAAN FORM PESAN TAMBAH”; - Email yang akan
diikutkan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 09.00 - 16.00 WIB;
- Pengembalian Formulir Pemesanan harus asli dan diterima pada pukul 09.00 – 16.00 WIB.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
- Konfirmasi penerimaan dokumen;
- Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap.
Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan
dilayani. Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang
telah menjadi Pemegang Rekening pada KSEI.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 16 November 2026, dalam keadaan baik (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
4. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 17 November 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional sesuai dengan tambahan pemesanan
dari HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham
tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
Page 18
5. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD (Di luar Penitipan Kolektif KSEI) Dan Pemesanan
Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada
saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan
Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening Bank Perseroan
sebagai berikut:
Bank: Bank Central Asia
Cabang: KCU Thamrin
No. Rekening: 206-815-8899
Atas Nama: PT Cakra Buana Resources Energi
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau
wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap
batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good
funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di
atas paling lambat tanggal 16 November 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD I ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan
menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan
sebagai tanda bukti Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat
mengambil Saham Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
7. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota
bursa/bank kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham
Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
8. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan yang lebih besar
daripada haknya, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 19 November 2026.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah
uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal
Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata
deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan
denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan
oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian
uang pemesanan dilakukan melalui KSEI ke rekening dana nasabah masing-masing pemegang saham
Page 19
9. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank
Perseroan.
10. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Jika saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya
dan telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara
proporsional sesuai dengan HMETD yang telah dilaksanakan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD I akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD, yaitu
tanggal 4 November 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus,
FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 6 November 2026 sampai dengan 12 November 2026
dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan
fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Adimitra Jasa Korpora
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara, Kirana Boutique Office Blok F3 No.5, Indonesia
Telepon: (6221) 2974 5222
Faksimili: (6221) 2928 9961
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD I ini, para pemegang saham dipersilahkan menghubungi:
Sekretaris Perusahaan
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
Telp: (021) 2585 8070
Website: https://www.cbre.co.id
Email: corporate.secretary@cbre.co.id
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Omudas Investment Holdco
p.1 ×8
unresolved
org
PT Garuda Nusantara Mineral
p.1 ×5
unresolved
org
Hilong Shipping Holding Limited
p.1 ×5
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×4
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.4 ×4
unresolved
org
Bank Kustodiannya
p.6 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono
p.9
unresolved
person
Aris Suryanta
p.9
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang
p.18
unresolved
org
PT Cakra Buana Resources Energi Semua
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.