Back to announcement
20240625_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31675034_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.00438/2024 25 Juni 2024
Kepada Yth.
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Laporan Transaksi Afiliasi
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”), dengan ini kami sampaikan penjelasan atas Transaksi
yang telah dilakukan antara PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dan
PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak terkait dengan Penambahan
Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
1. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan
Perumahan Semarang Demak oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Penambahan Penyertaan Modal Kepada PT Pembangunan
Perumahan Semarang Demak oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. sebanyak
81.423 (delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh tiga) saham dengan nilai
nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham yang seluruhnya diambil bagian
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebanyak 81.423 (delapan puluh satu ribu
empat ratus dua puluh tiga) saham atau senilai Rp81.423.000.000,- (delapan puluh
satu miliar empat ratus dua puluh tiga juta Rupiah). Transaksi ini merupakan
transaksi penambahan penyertaan modal untuk mempertahankan presentase
kepemilikan saham, sehingga transaksi ini cukup dilakukan pelaporan ke OJK
sebagaimana dalam ketentuan Pasal 6 POJK 42/2020.
Halaman 1 dari 3
Page 2
3. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi penambahan setoran modal merupakan tanggal
ditandatanganinya Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat tentang Persetujuan
Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor pada PT Pembangunan Perumahan
Semarang Demak yaitu pada tanggal 21 Juni 2024, yang saat ini atas keputusan
peningkatan modal tersebut masih dalam proses pengaktaan oleh Notaris.
4. Para Pihak
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu :
a. PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak adalah Perusahaan Asosiasi
Perseroan dan sebagai pihak yang menerima setoran modal dari Perseroan
b. Perseroan adalah Pemegang Saham PT Pembangunan Perumahan Semarang
Demak dengan kepemilikan 24,90% dan sebagai pihak yang memberikan
penambahan setoran modal.
5. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan transaksi
Berdasarkan POJK 42/2020 merupakan Transaksi Afiliasi karena Perseroan adalah
salah satu pemegang saham PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak
dengan kepemilikan saham sebesar 24,90%. Selanjutnya berdasarkan hubungan
kepengurusan juga terdapat hubungan afiliasi dimana terdapat pegawai Perseroan
menjabat sebagai salah satu Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan
Perumahan Semarang Demak. Selain itu, Perseroan dengan pemegang saham
PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak lainnya yaitu PT PP (Persero) Tbk
(“PTPP”) merupakan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang masing-masing
memiliki hubungan afiliasi dikarenakan secara langsung dikendalikan oleh
pemegang saham utama yang sama dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia.
6. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi
PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak mengajukan tambahan setoran
modal melalui pengeluaran saham baru dalam simpanan kepada seluruh pemegang
saham PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak sebanyak-banyaknya
327.000 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,-
(satu juta Rupiah) per saham atau sebesar-besarnya Rp327.000.000.000,- (tiga
ratus dua puluh tujuh miliar Rupiah) dengan penawaran saham sesuai porsi
kepemilikan sebagai berikut :
No Pemegang Saham % Saham Nominal Saham
1 PT PP 75,10% 245.577 Rp245.577.000.000
2 Perseroan 24,90% 81.423 Rp81.423.000.000
Total 100,00% 327.000 Rp327.000.000.000
Halaman 2 dari 3
Page 3
Menindaklanjuti permintaan PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak
tersebut, Perseroan telah memberikan tanggapan melalui surat Nomor
SE.01.01/A.DIR.00462/2024 tanggal 14 Juni 2024 perihal “Tanggapan atas
Penawaran Saham untuk Modal Ditempatkan dan Disetor PT Pembangunan
Perumahan Semarang Demak (“PPSD”), yang pada intinya bersedia mengambil
seluruh saham baru yang ditawarkan sesuai porsi Perseroan yaitu sejumlah 81.423
(delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh tiga) saham atau senilai
Rp81.423.000.000,- (delapan puluh satu miliar empat ratus dua puluh tiga juta
Rupiah).
Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk pemenuhan porsi Equity dari
Perseroan selaku Pemegang Saham PT Pembangunan Perumahan Semarang
Demak, yang rencananya akan digunakan oleh PT Pembangunan Perumahan
Semarang Demak untuk pembayaran progress konstruksi yang telah dikerjakan
kontraktor serta dalam rangka mempertahankan kepemilikan saham Perseroan
pada PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak.
7. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
a. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa
informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau informasi
atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
b. Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020;
c. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020.
Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Atas
perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Corporate Secretariat
Signed by Mahendra Vijaya (AV4588)
Signed at Jun 25, 2024 17:22:48
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Tembusan Yth. :
1. Kadiv. Pemantauan Perusahaan Property dan Real Estate OJK RI;
2. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia;
3. Kepala Divisi Penilaian Sektor Jasa PT Bursa Efek Indonesia.
Halaman 3 dari 3
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak
p.1 ×16
unresolved
org
PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak. Selain
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
629 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}