Back to announcement
20260901_PGAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32144029_lamp1.pdf
Other Text extracted PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 053000.S/KU.06.01/COS/2026
Sifat : Segera
Lampiran :-
Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa
Jakarta, 1 September 2026
Yang Terhormat,
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
U.p. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan
Menindaklanjuti surat dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. No. S-11118/BEI.PP2/08-2026
tanggal 28 Agustus 2026 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, bersama ini kami sampaikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Terkait pemberitahuan Laporan Informasi atau Fakta Material, agar dapat dijelaskan
ringkasan substansi Putusan Arbitrase No. 246358:
a) Pokok sengketa yang diputus;
b) Amar putusan;
c) Pihak yang dinyatakan bertanggungjawab;
d) Kewajiban yang timbul bagi Perseroan berdasarkan Putusan tersebut;
e) Nilai kompensasi dan/atau kewajiban finansial lainnya yang ditetapkan dalam putusan
Tanggapan :
Substansi putusan arbitrase :
a) Pokok sengketa yang diputus: klaim Gunvor atas LNG kargo 4 - 8 tahun 2024 dan
LNG kargo 1 - 4 tahun 2025.
b) Tribunal memutuskan bahwa deklarasi Force Majeure PGN tanggal 3 November 2023
tidak diterima dan memutuskan PGN untuk membayar kompensasi kepada Gunvor
terhadap klaim Gunvor kepada PGN untuk LNG kargo 4 - 8 di tahun 2024 dan LNG
kargo 1 - 4 di tahun 2025.
Yurisdiksi Tribunal dicadangkan untuk kewenangan pemeriksaan oleh Tribunal terkait
sisa kargo PGN yang belum diputuskan oleh Tribunal, biaya arbitrase atau biaya
hukum berikutnya, dan setiap langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlakuan
Putusan Parsial (Partial Award).
c) Mengacu pada putusan arbitrase, maka pihak yang dianggap bertanggungjawab
adalah Perseroan.
d) Kewajiban yang timbul bagi Perseroan adalah sebagaimana dimaksud dalam poin b.
e) Nilai kompensasi dan/atau kewajiban finansial yang ditetapkan dalam putusan
adalah sebagaimana dimaksud dalam poin b.
Page 2
2. Dalam keterbukaaan informasi disebutkan bahwa putusan yang diterima Perseroan
merupakan putusan arbitrase parsial (partial award). Mohon dijelaskan:
a) Pengertian putusan parsial dalam perkara dimaksud;
b) Aspek atau isu yang telah diputuskan;
c) Aspek atau isu yang masih belum diputus atau masih dalam proses arbitrase;
d) Tahapan lanjutan yang masih akan dijalani para pihak dalam perkara tersebut
Tanggapan :
a) Partial Award adalah putusan yang dibuat oleh Majelis Arbiter untuk menyelesaiakan
sebagian dari tuntutan atau materi sengketa sebelum putusan akhir atau final award
dikeluarkan. Dalam perkara Gunvor, putusan bersifat parsial adalah putusan
terhadap klaim 9 kargo LNG (kargo 4 – 8 tahun 2024 hingga kargo 1 - 4 tahun 2025)
dari keseluruhan klaim kargo LNG tahun kontrak 2024 sampai dengan 2027 yang
diajukan dalam Request for Arbitration (RFA).
b) Materi yang diputuskan di dalam Partial Award ini terbatas pada klaim LNG Kargo
sebagaimana tersebut pada butir a di atas.
c) Materi yang belum diputuskan oleh Majelis Arbiter dan tidak termasuk di dalam
Partial Award adalah sisa klaim Gunvor untuk sebagian kargo periode tahun 2025
dan kargo 2026, 2027.
d) LCIA masih mencadangkan yurisdiksinya untuk melakukan pemeriksaan atas klaim
sebagaimana poin c apabila Gunvor akan tetap melakukan proses arbitrase terhadap
sisa kargo LNG. Terkait dengan implementasi atas penerapan putusan arbitrase,
Gunvor harus melakukan permohonan eksekusi terlebih dahulu ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
3. Analisis Perseroan terkait dengan materialitas dari dampak putusan tersebut terhadap
operasional, keuangan dan aspek hukum Perseroan.
Tanggapan :
- Dampak operasional : tidak berdampak.
- Dampak hukum: Saat ini Perseroan sedang melakukan penelaahan secara menyeluruh
dan berdiskusi dengan konsultan hukum, serta berkonsultasi dengan instansi/lembaga
terkait untuk melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan
mengambil langkah langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat
dengan memperhatikan kepentingan terbaik Perseroan dan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
- Dampak keuangan : saat ini Perseroan masih melakukan penelaahan atas upaya
hukum selanjutnya yang dapat ditempuh, sehingga perhitungan dampak keuangan akan
masuk dalam reviu oleh Kantor Akuntan Publik dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan per 30 Juni 2026.
4. Rencana keterbukaan informasi lanjutan dari Perseroan dan estimasi waktu penyampaian
informasi tersebut.
Page 3
Tanggapan : Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan akan disampaikan apabila terdapat perkembangan lebih lanjut. 5. Informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan oleh Perseroan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha atau perubahan harga efek Perseroan. Tanggapan : Apabila terdapat informasi atau fakta material lainnya, akan segera disampaikan Perseroan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan, atas perhatian dan dukungan Bapak diucapkan terima kasih. Corporate Secretary Fajriyah Usman Tembusan : 1. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1 – Otoritas Jasa Keuangan; 2. Direksi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.