Back to announcement
20260520_BBLD_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32093047_lamp1.pdf
Other Text extracted BBLDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
PT BUANA FINANCE TBK
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Buana Finance Tbk (“Perseroan”) tanggal 18
Mei 2026 (“Rapat”), dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan
membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025 sebesar Rp 2,5- (dua koma lima rupiah) per saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:
A. JADWAL
No Kegiatan Tanggal
1 RUPS Tahunan 18 Mei 2026
2 Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan 20 Mei 2026
3 Periode Cum Dividen
• Perdagangan Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Mei 2026
• Perdagangan Pasar Tunai 2 Juni 2026
4 Periode Ex Dividen
• Perdagangan Pasar Reguler dan Negosiasi 29 Mei 2026
• Perdagangan Pasar Tunai 3 Juni 2026
5 Tanggal Pencatatan (recording date) 2 Juni 2026
6 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 18 Juni 2026
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan tanggal 2 Juni 2026 pukul 16.00 WIB (recording Date).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 18 Juni 2026
melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
3. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer
ke rekening Pemegang Saham yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama
Pemegang Saham secara tertulis dan bermeterai Rp. 10.000,- kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
PT EDI Indonesia yang beralamat di Wisma SMR Lt. 1 dan 3 unit 02, Jl. Yos Sudarso Kav.89, Jakarta 14350,
dengan disertai fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat yang tertera di KTP
tersebut harus sesuai dengan alamat yang tertera dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. Jika terdapat
perubahan alamat, agar disertakan dengan surat pernyataan.
4. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan
dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang
saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Recording Date. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan
Page 2
atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham
WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya mempunyai
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan
PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan
Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas,
ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada
dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah
memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT
dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud,
maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan
PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
6. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen yang telah dibayarkan
kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI selain
kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan
yang berlaku.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
Informasi pemberitahuan ini juga tersedia pada situs web Perseroan: www.buanafinance.co.id
Jakarta, 20 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BUANA FINANCE TBK
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.