Skip to content
Back to announcement

20240625_SSIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31674693_lamp1.pdf

Other Text extracted SSIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.944
building a better indonesia

No. 072L/TJT/VI/2024 Jakarta, 25 Juni 2024

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)

Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4

Jakarta 10710

Up.Yth. : Bpk. Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon

Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material

Dengan hormat,

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/2020”), dengan ini kami untuk dan atas nama PT Surya Semesta Internusa Tbk.
(“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Surya Semesta Internusa Tbk.

Bidang Usaha : Pengembangan kawasan industri, properti,
jasa konstruksi dan perhotelan melalui
penyertaan pada entitas anak

Telepon 1 021-5262121

Faksimili 1 021-5267878

Alamat Surat Elektronik (email) :  corpsec1@suryainternusa.com

1. | Tanggal Kejadian 21 Juni 2024

2. |Jenis Informasi atau Fakta | Informasi atau Fakta Material lainnya
Material

3. | Uraian Informasi atau Fakta | Informasi ini merujuk pada Keterbukaan Informasi
Material kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka

memenuhi POJK No. 17/2020 yang sebelumnya telah
diumumkan oleh Perseroan melalui Surat Perseroan

Page 2 OCR 0.939
No. 035L/TJT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024
sebagaimana diubah dengan Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi tanggal
19 Juni 2024, bersama ini Perseroan menyampaikan
informasi sebagai berikut:

- telah ditandatanganinya Akta Jual Beli Saham antara
Perseroan, PT Puri Bumi Lestari (“PBL”) dan PT
Suryacipta Swadaya (“SCS”) sehubungan dengan
pengalihan sejumlah 55.808.781 saham yang
dimiliki oleh Perseroan dalam SCS kepada PBL
dengan nilai transaksi Rp169.814.958.827,00
(“Pengalihan Saham”): dan

- telah dilakukannya penerbitan 962.701.486 saham
baru oleh SCS yang seluruhnya diambilbagian oleh
PBL dengan nilai transaksi Rp2.929.308.081.601,00
(“Penerbitan Saham SCS”, secara bersama-sama
dengan Pengalihan Saham selanjutnya disebut
sebagai “Transaksi”).

Sehingga setelah dilakukannya Transaksi, susunan
pemegang saham SCS adalah sebagai berikut:

Nama Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | 96
Pemegang Saham @Rp1.000

Saham

Perseroan 1.771.928.821 1.771928.821.000 | 63,5
PBL 1.018.510.267 1.018.510.267.000 | 36,5
Jumlah 2.790.439.088 | 2.790.439.088.000 | 100
Saham

Ditempatkan

dan Disetor

Selain itu, Perseroan, SCS dan PBL telah menandatangani
Perjanjian Novasi Jasa Manajemen (“Perjanjian” dan
penandatanganan Perjanjian selanjutnya disebut sebagai
"Penandatanganan Perjanjian”).

Penandatanganan Perjanjian tersebut termasuk dalam
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan

building a better indonesia

Page 3 OCR 0.939
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”)
dikarenakan terdapat hubungan afiliasi sebagai berikut:

a. SCS merupakan perusahaan terkendali
Perseroan, dimana 63,544 saham SCS dimiliki oleh
Perseroan, dan

b. PBL merupakan pemegang saham atas 36,544
saham dalam SCS.

Dan dalam Perjanjian, disepakati bahwa Perseroan dan
PBL akan menerima pembayaran atas jasa-jasa
manajemen yang Perseroan dan PBL berikan kepada SCS.

Pembayaran atas imbalan jasa manajemen dari SCS
kepada Perseroan dan PBL adalah sebesar 396 dari laba
usaha kondolidasian SCS untuk setiap tahun buku (“Laba
Usaha Konsolidasian”) atau sekurang-kurangnya
sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) jika
ternyata besaran Laba Usaha Konsolidasian kurang dari
Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) (“Imbalan Jasa
Manajemen”). Pembayaran atas Imbalan Jasa
Manajemen tersebut baru akan ditagihkan kepada SCS
pada bulan Mei tahun berikutnya setelah laporan
keuangan tahunan SCS ditutup.

Sehubungan belum ditentukannya nilai dari Imbalan Jasa
Manajemen karena menunggu ditutupnya laporan
keuangan untuk tahun buku yang berakhir tanggal
31 Desember 2024, maka Perseroan akan melakukan
keterbukaan informasi secara lengkap sebagaimana
disyaratkan dalam POJK No. 42/2020, setelah besarnya
Imbalan Jasa Manajemen tersebut ditentukan.

5. | Dampak kejadian, informasi

terhadap Emiten atau

Perusahaan Publik

atau fakta material tersebut |”

Transaksi dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
Mempercepat pengembangan kawasan industri
Subang dengan adanya investor strategis,

- Memperkuat struktur permodalan SCS dengan

mengurangi kewajiban hutang bank yang akan
berdampak pada berkurangnya biaya bunga.

- Memperluas jaringan bisnis Perseroan melalui

kolaborasi yang erat dengan investor.

Lebih lanjut, pelaksanaan Transaksi memberikan dampak
positif kepada Perseroan, yaitu:

building a better indonesia

Page 4 OCR 0.953
1, Bertambahnya saldo Kas dan Bank Perseroan secara
konsolidasi terutama yang ada di SCS:

2. SCS akan tetap dikonsolidasikan kepada Perseroan dan
laba tahun berjalan serta laba komprehensif yang
berasal dari SCS akan diatribusikan ke Kepentingan
Non Pengendali sebesar 36,596 di Laporan Laba Rugi
Konsolidasi Perseroan sejak PBL telah menjadi
pemegang saham SCS.

Adapun, atas Penandatanganan Perjanjian, tidak ada
dampak apapun yang timbul terhadap Perseroan.

8. | Keterangan lain-lain

Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020, dengan mengingat
bahwa total nilai dari Transaksi adalah sebesar
Rp3.099.123.040.428,00, yang merupakan 69,7546 dari
total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
tanggal 31 Desember 2023, dimana total ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan adalah
sebesar Rp 4.443.454.368.823,00. Sehubungan dengan
hal ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
21 Juni 2024.

Informasi lebih lanjut mengenai Transaksi dapat
mengakses situs web Perseroan
http://www.suryainternusa.com/

Lebih lanjut, Penandatanganan Perjanjian merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020. Namun, dikarenakan nilai transaksi belum
dapat ditentukan saat ini, maka Perseroan baru akan
melakukan prosedur sebagaimana disyaratkan dalam
POJK No. 42/2020 setelah nilai transaksi sudah dapat
ditentukan, yaitu pada bulan Mei tahun 2025. Apabila di
kemudian hari nilai transaksi atas Perjanjian memenuhi
kriteria transaksi material berdasarkan POJK No.
17/2020, maka Perseroan juga akan memenuhi prosedur
yang disyaratkan dalam POJK No. 17/2020.

building a better indonesia

Page 5 OCR 0.945
suryainternusa

Demikianlah surat ini kami sampaikan dan atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan

terimakasih.

Hormat kami,
PT Surya Semesta Internusa Tbk,

Tembusan kepada Yth.:
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI):

2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI):

3. Direksi The Indonesia Capital Market Institute (TICMI)

building a better indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.64 MB
Published25 Jun 2024
Pages5
Characters6,943
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Surya Semesta Internusa Tbk. p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.5
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org PT Puri Bumi Lestari p.2
unresolved org PT Suryacipta Swadaya p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result