Back to announcement
20240625_SSIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31674693_lamp1.pdf
Other Text extracted SSIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.944
building a better indonesia No. 072L/TJT/VI/2024 Jakarta, 25 Juni 2024 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4 Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta 10710 Up.Yth. : Bpk. Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Dengan hormat, Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), dengan ini kami untuk dan atas nama PT Surya Semesta Internusa Tbk. (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Surya Semesta Internusa Tbk. Bidang Usaha : Pengembangan kawasan industri, properti, jasa konstruksi dan perhotelan melalui penyertaan pada entitas anak Telepon 1 021-5262121 Faksimili 1 021-5267878 Alamat Surat Elektronik (email) : corpsec1@suryainternusa.com 1. | Tanggal Kejadian 21 Juni 2024 2. |Jenis Informasi atau Fakta | Informasi atau Fakta Material lainnya Material 3. | Uraian Informasi atau Fakta | Informasi ini merujuk pada Keterbukaan Informasi Material kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020 yang sebelumnya telah diumumkan oleh Perseroan melalui Surat Perseroan
Page 2 OCR 0.939
No. 035L/TJT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi tanggal 19 Juni 2024, bersama ini Perseroan menyampaikan informasi sebagai berikut: - telah ditandatanganinya Akta Jual Beli Saham antara Perseroan, PT Puri Bumi Lestari (“PBL”) dan PT Suryacipta Swadaya (“SCS”) sehubungan dengan pengalihan sejumlah 55.808.781 saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam SCS kepada PBL dengan nilai transaksi Rp169.814.958.827,00 (“Pengalihan Saham”): dan - telah dilakukannya penerbitan 962.701.486 saham baru oleh SCS yang seluruhnya diambilbagian oleh PBL dengan nilai transaksi Rp2.929.308.081.601,00 (“Penerbitan Saham SCS”, secara bersama-sama dengan Pengalihan Saham selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”). Sehingga setelah dilakukannya Transaksi, susunan pemegang saham SCS adalah sebagai berikut: Nama Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | 96 Pemegang Saham @Rp1.000 Saham Perseroan 1.771.928.821 1.771928.821.000 | 63,5 PBL 1.018.510.267 1.018.510.267.000 | 36,5 Jumlah 2.790.439.088 | 2.790.439.088.000 | 100 Saham Ditempatkan dan Disetor Selain itu, Perseroan, SCS dan PBL telah menandatangani Perjanjian Novasi Jasa Manajemen (“Perjanjian” dan penandatanganan Perjanjian selanjutnya disebut sebagai "Penandatanganan Perjanjian”). Penandatanganan Perjanjian tersebut termasuk dalam transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan building a better indonesia
Page 3 OCR 0.939
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dikarenakan terdapat hubungan afiliasi sebagai berikut: a. SCS merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dimana 63,544 saham SCS dimiliki oleh Perseroan, dan b. PBL merupakan pemegang saham atas 36,544 saham dalam SCS. Dan dalam Perjanjian, disepakati bahwa Perseroan dan PBL akan menerima pembayaran atas jasa-jasa manajemen yang Perseroan dan PBL berikan kepada SCS. Pembayaran atas imbalan jasa manajemen dari SCS kepada Perseroan dan PBL adalah sebesar 396 dari laba usaha kondolidasian SCS untuk setiap tahun buku (“Laba Usaha Konsolidasian”) atau sekurang-kurangnya sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) jika ternyata besaran Laba Usaha Konsolidasian kurang dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) (“Imbalan Jasa Manajemen”). Pembayaran atas Imbalan Jasa Manajemen tersebut baru akan ditagihkan kepada SCS pada bulan Mei tahun berikutnya setelah laporan keuangan tahunan SCS ditutup. Sehubungan belum ditentukannya nilai dari Imbalan Jasa Manajemen karena menunggu ditutupnya laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi secara lengkap sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 42/2020, setelah besarnya Imbalan Jasa Manajemen tersebut ditentukan. 5. | Dampak kejadian, informasi terhadap Emiten atau Perusahaan Publik atau fakta material tersebut |” Transaksi dilakukan dengan tujuan sebagai berikut: Mempercepat pengembangan kawasan industri Subang dengan adanya investor strategis, - Memperkuat struktur permodalan SCS dengan mengurangi kewajiban hutang bank yang akan berdampak pada berkurangnya biaya bunga. - Memperluas jaringan bisnis Perseroan melalui kolaborasi yang erat dengan investor. Lebih lanjut, pelaksanaan Transaksi memberikan dampak positif kepada Perseroan, yaitu: building a better indonesia
Page 4 OCR 0.953
1, Bertambahnya saldo Kas dan Bank Perseroan secara konsolidasi terutama yang ada di SCS: 2. SCS akan tetap dikonsolidasikan kepada Perseroan dan laba tahun berjalan serta laba komprehensif yang berasal dari SCS akan diatribusikan ke Kepentingan Non Pengendali sebesar 36,596 di Laporan Laba Rugi Konsolidasi Perseroan sejak PBL telah menjadi pemegang saham SCS. Adapun, atas Penandatanganan Perjanjian, tidak ada dampak apapun yang timbul terhadap Perseroan. 8. | Keterangan lain-lain Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, dengan mengingat bahwa total nilai dari Transaksi adalah sebesar Rp3.099.123.040.428,00, yang merupakan 69,7546 dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2023, dimana total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan adalah sebesar Rp 4.443.454.368.823,00. Sehubungan dengan hal ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024. Informasi lebih lanjut mengenai Transaksi dapat mengakses situs web Perseroan http://www.suryainternusa.com/ Lebih lanjut, Penandatanganan Perjanjian merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun, dikarenakan nilai transaksi belum dapat ditentukan saat ini, maka Perseroan baru akan melakukan prosedur sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 42/2020 setelah nilai transaksi sudah dapat ditentukan, yaitu pada bulan Mei tahun 2025. Apabila di kemudian hari nilai transaksi atas Perjanjian memenuhi kriteria transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020, maka Perseroan juga akan memenuhi prosedur yang disyaratkan dalam POJK No. 17/2020. building a better indonesia
Page 5 OCR 0.945
suryainternusa Demikianlah surat ini kami sampaikan dan atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terimakasih. Hormat kami, PT Surya Semesta Internusa Tbk, Tembusan kepada Yth.: 1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI): 2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI): 3. Direksi The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) building a better indonesia
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT Puri Bumi Lestari
p.2
unresolved
org
PT Suryacipta Swadaya
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.