Skip to content
Back to announcement

20240624_SIPD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31674489_lamp1.pdf

Other Text extracted SIPD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
  KEUANGAN (“POJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA



OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI DAN
TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI KETERBUKAAN INFORMASI INI. SETIAP PERNYATAAN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN
PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN .

PT SREEYA SEWU INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI.




                                 PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk



                                     Kegiatan Usaha Utama:

 Budidaya Ayam Ras Pedaging, Budidaya Ayam Ras Petelur, Pembibitan Ayam Ras, Kegiatan Rumah
 Potong dan Pengepakan Daging Unggas, Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan
    Daging Unggas dan Industri Ransum Makanan Hewan Serta Kegiatan Usaha Penunjang Lain.

                          Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
                 Kantor Pusat:                                 Kantor Penghubung:
  Jl. Raya Parung KM 19, Desa Jabon Mekar,                      Sequis Tower Lt. 40
       Parung, Bogor, Jawa Barat, 16330          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Kel. Senayan Kec.
    Tel. (0251) 8611-862 | (0251) 8617-307            Kebayoran Baru Jakarta 12190 Indonesia
    Fax. (0251) 8611-079 | (0251) 8617-620         Tel. (021) 5099-1599 | Fax. (021) 2708-3636
Page 2
                                KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1. RIWAYAT SINGKAT

Perseroan didirikan dengan nama PT Betara Darma Ekspor Impor berdasarkan Akta Pendirian No. 17
tanggal 6 September 1985 dan telah mengalami perubahan nama menjadi PT Betara Darma seusai dengan
Akta Perubahan No. 27 tanggal 16 April 1986 yang keduanya dibuat di hadapan Raden Santoso, SH.,
Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan
No. C2- 4506.HT.01.01.TH.86 tanggal 26 Juni 1986 dan telah didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1959/1986 tanggal 26 September 1986 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 1989, Tambahan Berita Negara No. 389.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain Akta Notaris No. 95
tanggal 30 Desember 1993, yang dibuat dihadapan Machmudah Rijanto, SH., Notaris di Jakarta, mengenai
perubahan nama dari PT Betara Darma menjadi PT Sierad Produce. Akta perubahan ini telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2
3390.HT.01.04.TH.94 tanggal 23 Februari 1994. Akta perubahan selanjutnya adalah disaat Perseroan
kembali melakukan perubahan nama dari PT Sierad Produce Tbk menjadi PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
Perubahan nama ini berdasarkan Akta Notaris No. 123 tanggal 17 September 2020, yang dibuat dihadapan
Notaris Christina Dwi Utami, SH., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta perubahan ini telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0066663.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 28 September 2020.

Akta perubahan terakhir adalah Akta No. 225 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat oleh Christina Dwi Utami,
SH., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD). Akta perubahan ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0099053 tanggal 31 Juli 2023.

2. KEGIATAN USAHA

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat di dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 97 tanggal 9 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, yang mana telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0029742.AH.01.02 tanggal
29 Mei 2019 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088679.AH.01.11 tanggal 29 Mei 2019,
maksud dan tujuan Perseroan adalah budidaya ayam ras pedaging, budidaya ayam ras petelur,
pembibitan ayam ras, kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas, industri pengolahan dan
pengawetan produk daging dan daging unggas, dan industri ransum makanan hewan.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan memiliki kegiatan usaha utama yang
diantaranya mengusahakan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dalam arti kata yang
seluas-luasnya dan memiliki kegiatan usaha penunjang yaitu menjalankan usaha-usaha lain yang
berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
Page 3
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utamanya
yaitu produksi pakan ternak, peternakan ayam induk dan penetasan telur, peternakan ayam pedaging,
pemotongan ayam modern (rumah potong ayam), serta melalui Perusahaan Anak dengan menjalankan
kegiatan usaha produsen makanan beku, dan perdagangan.


3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemilikan Saham yang
Mencapai 5% atau Lebih per tanggal per tanggal 31 Desember 2023 dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:




4. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 sesuai dengan Akta No.
107 tanggal 12 Juni 2023, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami SH., M.HUM., M.KN., Notaris di
Jakarta Barat, sebagai berikut:

  No                           Jabatan                                       Dijabat oleh
        Dewan Komisaris
   1    Komisaris Utama (merangkap Komisaris Independen)         Antonius Joenoes Supit
   2    Komisaris                                                Eddy Tamboto
   3    Komisaris                                                Stephanie Verawaty Gondokusumo
   4    Komisaris Independen                                     Theo Lekatompessy
Page 4
     No                              Jabatan                                         Dijabat oleh
             Direksi
     1       Direktur Utama                                             Sungkono Sadikin
     2       Direktur                                                   Sri Sumiyarsi
     3       Direktur                                                   Sik Wei Tjien
     4       Direktur                                                   Irvan Cahyana


Sumber daya manusia yang dimiliki oleh Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebanyak 1.346 orang.

Pada September 2024, Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja dan tenaga ahli baru,
sehingga Perseroan akan tetap menggunakan tenaga kerja dan tenaga ahli yang sudah dimiliki oleh
Perseroan saat ini. Tenaga ahli yang dimiliki oleh Perseroan untuk bidang pakan ternak saat ini adalah
sebanyak 7 orang, yaitu : Dwi Agustiningsih, Sudarno, Muhammad Fauzan Alfi, Muhammad Syarif, Sri
Rejeki Wahyuniati, Soraya Rizki Sanidita, dan Sriyanto. Tenaga ahli ini adalah orang-orang yang
berkompeten dibidang pakan ternak.

Penambahan KBLI baru ini hanya mengubah pemasok beberapa jenis bahan baku tertentu, dimana jenis
bahan baku yang digunakan adalah sama dengan jenis bahan baku sebelum KBLI baru. Dengan demikian,
tenaga kerja dan tenaga ahli yang telah ada saat ini dapat mendukung Rencana Penambahan KBLI Baru.


            RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN
USAHA INDONESIA (“KBLI”) BARU YAITU KBLI 46444 DAN KBLI 46447

A.       PENILAI INDEPENDEN
         Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) yang telah ditunjuk oleh Perseroan
         sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. RSR/JS/P-B/FS/300424.1, tanggal 30
         April 2024 telah diminta untuk memberikan pendapat atas untuk melakukan Studi Kelayakan
         Penambahan KBLI Baru (KBLI 46444 dan KBLI 46447)

B.       KUALIFIKASI PENILAI INDEPENDEN

         Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 934/KM.1/2008 tertanggal 31 Desember 2008
         menerbitkan Izin Penilai atas nama Henty Lukman, SE, MM, MAPPI (Cert) sebagai penilai di Bidang
         Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai Bisnis (B), dengan No. Izin Penilai : No. B-1.08.00070.
         Penilai memiliki Register Menteri Keuangan (RMK) No. RMK-2017.00067, terdaftar sebagai profesi
         penunjang pasar modal di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
         No. STTD.PB-25/PJ-1/PM.02/2023, terdaftar di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dengan STTD
         IKNB No. 043/NB.122/STTD-P/2017, dan aktif mengikuti pelatihan pengembangan profesi
         (continuing professional development/CPD) yang disyaratkan.

         Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penyusunan studi kelayakan.

C.       RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
         1. MAKSUD DAN TUJUAN
Page 5
   Maksud studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah memberikan pendapat atas kelayakan
   penambahan kegiatan usaha Perseroan sehubungan Rencana Penambahan KBLI 46444 dan KBLI
   46447, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya, serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan
   perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan lainnya. Laporan studi kelayakan ini akan
   disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

   Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI 46444 dan
   KBLI 46447 untuk keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
   Asumsi
   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan
   atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan, data dan informasi yang
   diperoleh berasal dari manajemen Perseroan maupun dari sumber yang dapat dipercaya.

   Studi kelayakan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disediakan oleh
   manajemen Perseroan yang telah kami sesuaikan asumsinya, sehingga lebih mencerminkan
   kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya.

   Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan menurut pendapat kami proyeksi
   keuangan yang telah disesuaikan tersebut adalah wajar, namun kami tidak bertanggung jawab
   terhadap pencapaiannya.

   Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.

   Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam rangka penugasan Studi Kelayakan.
   Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas.

   Kondisi Pembatas

   Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
   menyusun Studi Kelayakan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data
   sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat kewajaran
   adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.

   Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data-
   data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian
   kami tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan
   kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.

   Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan pengendalian internal,
   kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau
   pelanggaran hukum.
Page 6
Denominasi Studi Kelayakan ini dinyatakan dalam bentuk satuan Rupiah yang didasari
pemahaman bahwa Laporan Keuangan Perseroan disajikan dalam mata uang Rupiah.
Penelahaan, perhitungan dan analisis didasarkan atas data-data dan informasi yang diberikan
manajemen Perseroan seperti tertera di Sumber Data dan Informasi.

Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Studi
Kelayakan kami secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab
atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.

Studi Kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Penilaian ini dikeluarkan.

Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penugasan seperti yang telah diuraikan
diatas.

Kami menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi
perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
Laporan Studi Kelayakan.

Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh
dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Penugasan, dan juga bukan merupakan analisis
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penugasan.

Penugasan untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini bukan dan tidak dapat dianggap
dalam segala hal sebagai review atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi
keuangan.

Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek komersial dan finansial transaksi, kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Penambahan KBLI Baru dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana
Penambahan KBLI Baru tersebut, karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.

Sesuai dengan POJK 35/2020, masa berlaku Laporan Penilai, yaitu selama 6 (enam) bulan sejak
tanggal efektif penilaian (cut-off date) dalam Laporan Penilai. Selanjutnya berdasarkan Surat
Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tanggal 10 Maret 2022 mengenai Perpanjangan Jangka Waktu
Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa
Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran Umum, diatur bahwa untuk tanggal
penilaian 30 November 2019 dan setelahnya maka jangka waktu berlakunya laporan penilai
ditambah 1 (satu) bulan, sehingga menjadi 7 (tujuh) bulan.

Kami juga berpegang kepada Representation Letter dari Perseroan atas penugasan kami untuk
mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan, bahwa mereka telah menyampaikan seluruh informasi
Page 7
   penting dan relevan berkenaan dengan studi kelayakan dan sepanjang pengetahuan manajemen
   Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.

3. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
   Pendekatan dan metodologi untuk melakukan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru adalah
   melakukan analisis atas :

   • Kelayakan Pasar, mencakup:
     a. Kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran,
         dan potensi nilai pasar
     b. Pesaing usaha
     c. Strategi pemasaran
   • Kelayakan Teknis, mencakup:
     a. Kapasitas
     b. Ketersediaan dan kualitas sumber daya, termasuk bahan baku mentah, pekerja, dan ahli
         profesional
     c. Proses produksi
   • Kelayakan Pola Bisnis, mencakup:
     a. Keunggulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis
     b. Kemampuan pesaing untuk meniru produk
     c. Kemampuan untuk menciptakan nilai
   • Kelayakan Model Manajemen, mencakup :
     a. Ketersediaan tenaga kerja
     b. Manajemen kekayaan intelektual (intellectual property)
     c. Manajemen risiko
     d. Kapasitas dan kemampuan manajemen
     e. Kesesuaian struktur organisasi dan manajemen
   • Kelayakan Keuangan, mencakup :
     a. Biaya pendirian (start up costs)
     b. Modal kerja
     c. Sumber pembiayaan
     d. Biaya operasional
     e. Biaya bahan baku mentah
     f. Proyeksi laporan keuangan
     g. Analisis titik impas (break even analysis)
     h. Analisis profitabilitas (overall profitability)
     i. Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment)

4. KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN
   Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru :
   1. Kelayakan Pasar:
       Mengacu pada perkembangan pasar industri peternakan dan perkembangan pasar pakan
       ternak di Indonesia secara umum, jumlah pangsa pasar Perseroan saat ini, serta adanya
       strategi pemasaran yang baik dari manajemen Perseroan, dapat disimpulkan bahwa
Page 8
    penambahan KBLI baru akan membantu Perseroan untuk meningkatkan pangsa pasar dan
    memiliki prospek usaha yang lebih cerah dimasa yang akan datang.

    Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan KBLI Baru melalui
    pembelian bahan baku secara langsung dari pemasok di luar negeri, maka disimpulkan bahwa
    aspek pasar ini adalah layak.

2. Kelayakan Teknis :
   Kelayakan teknis ditinjau dari sisi kapasitas produksi, ketersediaan dan kualitas sumber daya,
   antara lain mencakup mesin produksi dan teknologi yang digunakan, bahan baku dan rasio
   pemakaian bahan baku, pemasok bahan baku sebelum dan setelah KBLI baru, dan proses
   produksi.
   Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Penambahan KBLI Baru melalui
   pembelian bahan baku secara langsung dari pemasok di luar negeri, dimana setelah
   penambahan KBLI baru tidak terjadi perubahan komposisi bahan baku, teknologi, dan mesin
   yang digunakan dalam memproduksi pakan ternak, serta tidak terjadi perubahan terhadap
   kualitas pakan ternak yang diproduksi Perseroan, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini
   adalah layak.

3. Kelayakan Pola Bisnis:
   Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif Perseroan dalam memproduksi
   pakan ternak, kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai, dan kemampuan Perseroan
   untuk memitigasi risiko persaingan, Perseroan yakin bahwa produk pakan ternak ini akan
   dapat diserap oleh pasar.

    Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan dalam Rencana
    Penambahan KBLI Baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang dilakukan oleh
    Perseroan adalah layak.

4. Kelayakan Model Manajemen:
   Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen, dimana Perseroan telah memiliki
   tenaga kerja dan tenaga ahli yang memadai, manajemen kekayaan intelektual, rencana
   mitigasi risiko usaha, mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan manajemen, serta
   kesesuaian struktur organisasi, dimana tidak terdapat perubahan model manajemen
   sebelum dan setelah KBLI baru, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru dari aspek
   model manajemen adalah layak.

HASIL ANALISIS KELAYAKAN KEUANGAN SEBELUM DAN SETELAH KBLI BARU

•   Peningkatan Internal Rate of Return (“IRR”)
    IRR setelah adanya KBLI baru ini meningkat 2,76% dibandingkan sebelum penambahan KBLI
    baru, berarti penambahan KBLI baru layak dilaksanakan.

•   Peningkatan Net Present Value (“NPV”)
    NPV setelah menambah KBLI baru adalah meningkat Rp. 250.413.000.000,-, dibandingkan
    sebelum penambahan KBLI baru, artinya penambahan KBLI baru layak dilaksanakan.
Page 9
        •   Peningkatan Profitability Index (“P/I”)
            Analisis P/I yang dilakukan terhadap penambahan KBLI baru ini adalah lebih tinggi 0,10 kali
            dibandingkan sebelum penambahan KBLI baru, artinya penambahan KBLI baru layak
            dilaksanakan.

        •   Payback Period (“PP”) Menjadi Lebih Cepat
            PP setelah penambahan KBLI baru ini adalah lebih cepat 1 tahun 0 bulan, dibandingkan
            dengan PP sebelum penambahan KBLI baru, artinya jangka waktu pengembalian investasi
            dengan adanya KBLI baru akan lebih cepat 1 tahun 0 bulan dibandingan dengan sebelum KBLI
            baru.

        •   Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas Menjadi Lebih Cepat
            BEP menunjukkan angka lebih kecil sebesar rata-rata Rp. 131.643.000.000,-, atau 1,63% dari
            rata-rata pendapatan, dibandingkan sebelum penambahan KBLI baru, artinya titik pulang
            pokok Perseroan dengan adanya KBLI baru akan lebih cepat dibandingan tanpa KBLI baru.

       Dari perhitungan yang dilakukan, terlihat bahwa setelah ada KBLI baru, maka:
        1. Akan terjadi kenaikan tingkat kelayakan usaha secara keseluruhan
        2. Akan terdapat nilai tambah terhadap Perseroan yang ditunjukkan oleh peningkatan NPV
            sebesar Rp. 250.413.000.000,-
        3. Akan terjadi kenaikan Internal Rate of Return (IRR) dan Profitability Index (PI)
        4. Jangka waktu Payback Period dan Break Even Point setelah KBLI baru lebih cepat,
            dibandingkan dengan sebelum ada KBLI Baru.


Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi keuangan lainnya dengan syarat semua asumsi
yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru yang
digunakan untuk pembelian 4 jenis bahan baku (Lysine, Threonine, Choline 75% Liquid, dan Monocalcium
Phosphate (MCP)) secara langsung dari pemasok di luar negeri, dari analisis aspek keuangan adalah layak
untuk dilaksanakan.



                                       INFORMASI TAMBAHAN

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang saham
menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru ini, para
pemegang saham dipersilahkan untuk menghubungi:

                                      PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
                                            Sequis Tower Lt. 40
                    Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Kel. Senayan Kec. Kebayoran Baru
                                         Jakarta 12190 Indonesia
                              Tel. (021) 5099-1599 | Fax. (021) 2708-3636
                                   Email: info.sreeya@sreeyasewu.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.54 MB
Published24 Jun 2024
Pages9
Characters21,986
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SREEYA SEWU INDONESIA TBK p.1 ×11
linked person Antonius Joenoes Supit p.3
linked person Eddy Tamboto · Komisaris p.3
linked person Theo Lekatompessy · Komisaris Independen p.3
linked person Sungkono Sadikin · Direktur Utama p.4
linked person Sri Sumiyarsi · Direktur p.4
linked person Sik Wei Tjien · Direktur p.4
linked person Irvan Cahyana · Direktur p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible person Muhammad Fauzan p.4
unresolved org PT Betara Darma Ekspor Impor p.2
unresolved org PT Betara Darma p.2 ×2
unresolved person Raden Santoso · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved person Machmudah Rijanto · Notaris p.2
unresolved org PT Sierad Produce. Akta p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Sierad Produce Tbk p.2 ×2
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.2 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3
unresolved person Stephanie Verawaty Gondokusumo · Komisaris p.3 ×2
unresolved org Safrudin & Rekan p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved person Henty Lukman p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result