Skip to content
Back to announcement

20240624_SMRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674424_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SMRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                 PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN


Direksi PT Summarecon Agung Tbk., berkedudukan di Kota Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan dengan menggunakan sistem penyelenggaraan Rapat secara elektronik (selanjutnya disebut “Rapat”), dengan
memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik, yaitu pada:

Hari, Tanggal                              : Kamis, 20 Juni 2024
Waktu Penyelenggaraan                      : Pukul 10.32 – 12.22 WIB
Tempat                                     : Ruang Janur Sari, Klub Kelapa Gading
                                             Jalan Boulevard Blok KGC, RW 1
                                             Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading
                                             Kota Jakarta Utara

A.    Mata Acara Rapat sebagai berikut:
      1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan, Laporan Kegiatan Perseroan,
           dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023.
      2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
      3.   Penunjukan Akuntan Publik/ Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan
           Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
           penunjukannya.
      4.   Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris serta penetapan gaji,
           uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan tahun buku 2024.
      5.   Persetujuan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan saat ini
           dan yang akan datang dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga
           Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum)
           dengan tidak mengesampingkan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
      6.   Rencana pengalihan aset Perseroan berupa Summarecon Mall Kelapa Gading dan aset-aset lainnya yang terkait
           dengan Summarecon Mall Kelapa Gading kepada PT Summarecon Investment Property yang merupakan entitas
           anak perusahaan Perseroan yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
      7.   Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung
           Tahap II Tahun 2023.

B.    Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik dalam Rapat:
      Dewan Komisaris:
         Komisaris                       : Hendri Rahardja
         Komisaris Independen            : Drs. H. Edi Darnadi, M.M.
         Komisaris Independen            : Lexy Arie Tumiwa
         Komisaris Independen            : Ir. Ge Lilies Yamin

      Direksi:
       Direktur Utama                    : Ir. Adrianto Pitojo Adi
       Direktur                          : Liliawati Rahardjo

                                                            1
Page 2
          Direktur                      : Soegianto Nagaria
          Direktur                      : Herman Nagaria
          Direktur                      : Lydia Tjio
          Direktur                      : Nanik Widjaja
          Direktur                      : Ir. Sharif Benyamin
          Direktur                      : Jason Lim


C.   Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir baik secara fisik maupun secara elektronik adalah sejumlah
     12.785.640.898 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 77,449% dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D.   Dalam Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik diberikan
     kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat terkait mata acara Rapat setelah selesai
     membicarakan seluruh mata acara Rapat dan usulan keputusan Rapat.

E.   Pada mata acara pertama Rapat sampai dengan mata acara keenam Rapat tidak terdapat pertanyaan dan/atau pendapat
     dari Para Pemegang Saham atau Kuasanya.

F.   Mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat,
     akan tetapi karena musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara bagi Para Pemegang
     Saham atau Kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik.

G.   Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat:
              Mata Acara                 Setuju                     Tidak setuju                   Abstain
         Mata Acara ke-1        12.468.258.718 suara atau           82.000 suara              317.300.180 suara
                                        97,518%                     atau 0,001 %                  atau 2,482%

         Mata Acara ke-2        12.479.310.913 suara atau          3.242.400 suara            303.087.585 suara
                                        97,604%                     atau 0,025 %                 atau 2,371%

         Mata Acara ke-3        11.580.570.430 suara atau        901.982.583 suara            303.087.885 suara
                                        90,575%                    atau 7,055 %                  atau 2,371%

         Mata Acara ke-4        12.479.310.913 suara atau          3.242.400 suara            303.087.585 suara
                                        97,604%                     atau 0,025 %                  atau 2,371%

         Mata Acara ke-5        10.647.860.188 suara atau        1.649.948.737 suara          487.831.973 suara
                                        83,280%                     atau 12,905 %                 atau 3,815%

         Mata Acara ke-6        12.482.471.313 suara atau           86.000 suara              303.083.585 suara
                                        97,629%                     atau 0,001 %                 atau 2,370%



     Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap memberikan
     suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

     Hasil pemungutan suara tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh PT Raya Saham Registra (Biro
     Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan) dan dibacakan oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn. (Notaris
     yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat Berita Acara Rapat).

     Sedangkan untuk Mata Acara Ketujuh Rapat, tidak diadakan pengambilan keputusan, karena sifatnya hanya berupa
     laporan.



                                                             2
Page 3
H.   Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
     Mata Acara Pertama:
     a.   Menyetujui laporan tahunan Perseroan tahun buku 2023;
     b.   Mengesahkan laporan keuangan Perseroan tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
          Purwantono, Sungkoro & Surja, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor
          00211/2.1032/AU.1/03/0685-4/1/III/2024, tanggal 15 Maret 2024, dengan pendapat “Wajar Tanpa
          Pengecualian”;
     c.   Mengesahkan laporan kegiatan Perseroan tahun buku 2023;
     d.   Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2023;
     e.   Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et decharge”) kepada seluruh
          anggota Direksi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan serta mewakili Perseroan; dan
          kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas pengawasan serta
          memberikan nasihat, dan membantu Direksi Perseroan, yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023,
          sepanjang tindakan-tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan
          memenuhi peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

     Mata Acara Kedua:
     Menyetujui penggunaan Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar Rp1.036.685.977.000,00 (satu triliun tiga puluh enam miliar
     enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
     a.   sebesar Rp10.366.859.770,00 (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan
          ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), akan disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70
          Undang-Undang Perseroan Terbatas;
     b.   sebesar Rp148.577.115.222,00 (seratus empat puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima
          belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp9,00 (sembilan rupiah)
          setiap saham yang akan dibayarkan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
          Saham Perseroan pada tanggal 02 Juli 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan untuk itu memberikan kuasa
          serta wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk:
          - menetapkan jadwal pembagian dividen dan mengatur lebih lanjut tata cara pembagian dividen tersebut sesuai
              dengan ketentuan yang berlaku; dan
          - melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan, dengan
              memperhatikan ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia, dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku;
     c.   sisanya sebesar Rp877.742.002.008,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh dua juta
          dua ribu delapan rupiah), dimasukan sebagai laba ditahan.

     Jadwal dan tata cara pembagian dividen akan diumumkan kepada para pemegang saham secara resmi melalui
     Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat pada situs web:
     a. KSEI;
     b. BEI; dan
     c. Perseroan.

     Mata Acara Ketiga:
     Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik/Kantor
     Akuntan Publik yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa audit sebagaimana diatur dalam ketentuan
     perundang-undangan mengenai Akuntan Publik dan yang terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik Perseroan yang akan
     melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
     memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya
     atas penunjukan Akuntan Publik tersebut;
     serta menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik pengganti dan memberhentikan Akuntan Publik yang telah
     ditunjuk apabila karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk
     tahun buku 2024;
     dengan ketentuan dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi
     dari Komite Audit Perseroan.

     Mata Acara Keempat:
     a.   Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, uang jasa,
          dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota Direksi Perseroan tahun buku 2024;

                                                           3
Page 4
b.   1)    Menyetujui total gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
           buku 2024 adalah minimal sama dengan yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris pada tahun buku 2023,
           kecuali ditetapkan lain oleh Dewan Komisaris Perseroan;
     2)    Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi remunerasi untuk
           menetapkan besarnya serta pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari masing-masing
           anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.

Mata Acara Kelima:
a. Menyetujui penjaminan aset Perseroan melebihi 50% dari kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam
    satu transaksi atau beberapa transaksi secara kumulatif, baik yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama
    lain, dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan
    Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum) dengan tidak mengesampingkan
    Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
    sehubungan dengan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% dari kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku,
    baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi secara kumulatif, baik yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan
    satu sama lain tersebut, dan menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta notaris (jika diperlukan) serta dengan
    memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan
    di bidang Pasar Modal.
Penjaminan aset Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Mata Acara Kelima Rapat ini merupakan pengecualian dari
transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04./2020 Tanggal 20
April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan merupakan Transaksi Afiliasi yang
dikecualikan serta bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04./2020 Tanggal 01 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

Mata Acara Keenam:
a. Menyetujui rencana Restrukturisasi Internal atas Aset-Aset Terkait sebagaimana didefinisikan di bawah ini yaitu aset-
   aset Perseroan yang memberikan pendapatan berulang bagi Perseroan kepada SMIP termasuk antara lain:
   a)     seluruh bidang tanah dimana Summarecon Mall Kelapa Gading berdiri, berikut bangunan Summarecon Mall
          Kelapa Gading serta segala sesuatu yang berada di atas bidang-bidang tanah tersebut baik yang ditanam,
          ditempatkan, dan didirikan di atas bidang-bidang tanah tersebut yang karena sifat, guna, dan peruntukannya
          atau menurut Undang-Undang dianggap sebagai harta tetap;
   b)     seluruh bidang tanah dan bangunan yang terkait dengan pengoperasian Summarecon Mall Kelapa Gading yaitu
          tanah dan bangunan dimana La Piazza, Gafoy, Hotel Harris Kelapa Gading, dan Pop! Hotel Kelapa Gading
          berdiri;
   c)     bangunan-bangunan, mesin-mesin penunjang bangunan, barang persediaan (inventori), perlengkapan, peralatan
          dan/atau sarana pelengkap lainnya yang berada di dalam atau disekitar bidang-bidang tanah dan/atau bangunan-
          bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan huruf b) diatas; dan/atau
   d)     bangunan-bangunan, mesin-mesin penunjang bangunan, barang persediaan (inventori), perlengkapan, peralatan,
          sarana pelengkap lainnya, hak tagih (receivables) dan/atau kas dan setara kas yang terkait atau berhubungan
          dengan pengoperasian dan/atau pengelolaan bidang tanah, bangunan, mesin penunjang bangunan, barang
          persediaan (inventori), perlengkapan, peralatan, sarana pelengkap dan/atau aset-aset lainnya sebagaimana
          dimaksud dalam huruf b) sampai dengan huruf c) di atas,
   (seluruhnya selanjutnya disebut sebagai “Aset-Aset Terkait”),
   yang akan dilakukan oleh Perseroan dan PT Summarecon Investment Property (“SMIP”), yang merupakan entitas
   anak perusahaan terkendali Perseroan yang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen)
   sahamnya dimiliki oleh Perseroan, yang akan dilakukan dengan cara (a) inbreng yaitu penyetoran modal oleh
   Perseroan kepada SMIP dalam bentuk Aset-Aset Terkait (non tunai) dan atas setoran modal tersebut SMIP akan
   menerbitkan saham baru kepada Perseroan; (b) jual beli dan/atau pengalihan Aset-Aset Terkait oleh Perseroan kepada
   SMIP; dan/atau (c) metode dan/atau cara lainnya sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dan Direksi
   SMIP, yang pelaksanaannya akan meliputi seluruh Aset-Aset Terkait, termasuk bidang-bidang tanah sebagaimana
   diuraikan di bawah ini berikut segala sesuatu yang berada di atas bidang-bidang tanah tersebut baik yang ditanam,
   ditempatkan, dan didirikan di atas bidang-bidang tanah tersebut yang karena sifat, guna, dan peruntukannya atau
   menurut Undang-Undang dianggap sebagai harta tetap, dengan rincian sebagai berikut:

      1.        SHGB Nomor 6997/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
                Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
                Nomor 931/2019 (dahulu Nomor 811/1987, Tanggal 1 Desember 1987), seluas 22.865 M2, yang

                                                      4
Page 5
               berakhir haknya pada tanggal 26 November 2027, tercatat atas nama Perseroan Terbatas “PT.
               SUMMARECON AGUNG” berkedudukan di Jakarta.
      2.       SHGB Nomor 6980/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
               Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
               Nomor 914/2019 (dahulu Nomor 8/1987, Tanggal 7 Februari 1987), seluas 22.650 M2, yang berakhir
               haknya pada tanggal 30 Agustus 2027, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON
               AGUNG Tbk, berkedudukan di Jakarta.
      3.       SHGB Nomor 5074/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
               Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
               Nomor 15/1995, Tanggal 7 Februari 1995, seluas 10.330 M2, yang berakhir haknya pada tanggal 25
               Februari 2035, tercatat atas nama Perseroan Terbatas                PT. SUMMARECON AGUNG
               Tbk, berkedudukan di Jakarta.
      4.       SHGB Nomor 6993/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
               Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
               Nomor 927/2019, seluas 25.000 M2, yang berakhir haknya pada tanggal            26 November 2027,
               tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON AGUNG Tbk berkedudukan di Jakarta.
      5.       SHGB Nomor 6994/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
               Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
               Nomor 928/2019, seluas 15.000 M2, yang berakhir haknya pada tanggal            26 November 2027,
               tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON AGUNG Tbk. berkedudukan di Jakarta.
      6.       SHGB Nomor 6995/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
               Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
               Nomor 929/2019 (dahulu Nomor 813/1987, Tanggal 1 Desember 1987), seluas 10.684 M2, yang
               berakhir haknya pada tanggal 26 November 2027, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT.
               SUMMARECON AGUNG Tbk, berkedudukan di Jakarta.
      7.       SHGB Nomor 6996/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
               Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
               Nomor 930/2019 (dahulu Nomor 814/1987, tanggal 1 Desember 1987), seluas 1.517 M2, yang berakhir
               haknya pada tanggal 26 November 2027, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON
               AGUNG, Tbk. berkedudukan di Jakarta.
      8.       SHGB Nomor 6075/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
               Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
               Nomor 11411/Kelapa Gading Timur/2005, Tanggal 6 Desember 2005, seluas 1.340 M2, yang berakhir
               haknya pada tanggal 14 Februari 2026, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON
               AGUNG Tbk. berkedudukan di Jakarta.
      9.       SHGB Nomor 6076/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
               Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
               Nomor 11259/Kelapa Gading Timur/2005, Tanggal 5 Desember 2005, seluas 959 M2, yang berakhir
               haknya pada tanggal 14 Februari 2026, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON
               AGUNG Tbk. berkedudukan di Jakarta
      10.      SHGB Nomor 7325/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
               Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
               Nomor 1879/2020, Tanggal 06 Januari 2020, (dahulu Nomor 9/1987, Tanggal 7 Februari 1987), seluas
               24.490 M2, yang berakhir haknya pada tanggal                 20 September 2027, tercatat atas nama
               Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON AGUNG Tbk. berkedudukan di Jakarta.
      11.      SHGB Nomor 5079/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
               Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
               Nomor 1826/1993, Tanggal 21 Desember 1993, seluas 6.150 M2, yang berakhir haknya pada tanggal 25
               April 2035, tercatat atas nama Perseroan Terbatas             PT. SUMMARECON AGUNG Tbk.
               berkedudukan di Jakarta.

b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
   dalam rangka pelaksanaan, sahnya dan/atau efektifnya Restrukturisasi Internal atas Aset-Aset Terkait sebagaimana
   diuraikan dalam pembahasan agenda mata acara keenam Rapat dan dalam keputusan huruf a di atas dimana Aset-Aset
   Terkait tersebut melebihi 50% dari kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau
   beberapa transaksi secara kumulatif, baik yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain tersebut, termasuk
   namun tidak terbatas untuk:
     i.      menentukan daftar Aset-Aset Terkait yang akan menjadi bagian dari Restrukturisasi Internal;



                                                       5
Page 6
       ii.     membuat, menandatangani, menyampaikan dan/atau mendaftarkan surat, pemberitahuan, akta-akta,
                perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada akta inbreng, perjanjian
                novasi, pemberitahuan novasi atau pengalihan aset dan/atau dokumen lainnya) maupun setiap dan seluruh
                amandemen, penambahan, perpanjangan dan/atau pengalihan atas surat, pemberitahuan, akta-akta,
                perjanjian-perjanjian, dan/atau dokumen lainnya tersebut (”Dokumen Transaksi”);
      iii.     menentukan dan memutuskan cara, mekanisme, struktur, jadwal dan/atau tahapan pelaksanaan
                Restrukturisasi Internal baik dengan cara (a) inbreng yaitu penyetoran modal oleh Perseroan kepada SMIP
                dalam bentuk Aset-Aset Terkait (non tunai) dan atas setoran modal tersebut SMIP akan menerbitkan saham
                baru kepada Perseroan; (b) jual beli dan/atau pengalihan Aset-Aset Terkait oleh Perseroan kepada SMIP;
                dan/atau (c) metode dan/atau cara lainnya sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dan Direksi
                SMIP;
      iv.      menentukan nilai atau valuasi dari Aset-Aset Terkait, jumlah atau nilai setoran modal Perseroan kepada
                SMIP atas Aset-Aset Terkait, jumlah saham baru yang akan diterbitkan oleh SMIP dan akan diambil bagian
                oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan Restrukturisasi Internal dengan merujuk pada hasil penilaian yang
                dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu dengan nilai
                maksimum sebesar Rp 8.500.000.000.000,00 (delapan triliun lima ratus miliar rupiah);
       v.      menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan dalam mata acara keenam Rapat ini dalam satu atau
                lebih akta notaris [jika diperlukan serta jumlah agio yang akan diterima oleh SMIP dari Perseroan atas
                penyetoran modal oleh Perseroan ke dalam SMIP dalam bentuk Aset-Aset Terkait (jika ada)];
      vi.      melakukan segala tindakan yang disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku khususnya peraturan-peraturan di bidang Pasar Modal; dan
     vii.      melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan/atau penting oleh Direksi Perseroan satu dan lain hal
                tanpa ada yang dikecualikan.
     Rencana Restrukturisasi Internal tersebut di atas merupakan Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana diatur
     dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
     dan Perubahan Kegiatan Usaha dan merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan serta bukan merupakan Transaksi
     Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
     01 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.




  Mata Acara Ketujuh:
  Tidak dimintakan persetujuan Rapat, hanya bersifat Laporan atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
  Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023.
  Dimana realisasi serta tujuan penggunaan dana telah sesuai dengan Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi
  Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023.



                                              Jakarta, 24 Juni 2024
                                                Direksi Perseroan



                                     PENGUMUMAN
              JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
                        PT SUMMARECON AGUNG Tbk. (“PERSEROAN”)
Sehubungan dengan keputusan mata acara kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang telah
diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, antara lain menyetujui pembagian dividen tunai kepada
pemegang saham Perseroan, yaitu sebesar Rp148.577.115.222,00 (seratus empat puluh delapan miliar lima ratus tujuh
puluh tujuh juta seratus lima belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) atau sebesar Rp9,00 (sembilan rupiah) setiap
saham dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dari Anggaran Dasar Perseroan, maka Direksi Perseroan dengan ini
memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai jadwal pembagian dan tata cara pembayaran dividen
tunai yang akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia, sebagai berikut:

A.   Jadwal Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan Kolektif:


                                                         6
Page 7
                                        Kegiatan                                               Tanggal
      Cum dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi                                     28 Juni 2024
      Ex dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi                                      01 Juli 2024
      Cum dividen tunai pada Pasar Tunai                                                     02 Juli 2024
      Ex dividen tunai pada Pasar Tunai                                                      03 Juli 2024
      Tanggal Pembayaran                                                                     19 Juli 2024

B.   Tata Cara Pembayaran:
     1. Pemberitahuan jadwal pembayaran dividen ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan
           tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan;
     2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
           Saham Perseroan pada tanggal 02 Juli 2024 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”);
     3.    Pembayaran dividen:
           a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran
                dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham Yang
                Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang
                Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (“Registra”), Gedung Plaza
                Sentral, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman        Kavling 47-48, Jakarta 12930 atau kepada Corporate
                Secretary Perseroan, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 42 Jakarta 13210, paling lambat tanggal 02 Juli
                2024 pukul 16.00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang
                Saham melalui surat bermeterai Rp10.000,00;
           b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral
                Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak
                akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
     4. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     5. Dividen tunai yang akan dibagikan tersebut akan dipotong langsung dengan Pajak Penghasilan (PPh):
          a.      PPh Pasal 26 sebesar 20% untuk Wajib Pajak Luar Negeri; dan
          b.      Atas dividen tunai yang akan dibagikan ke Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Wajib Pajak
                  Badan Dalam Negeri, Perseroan tidak memotong langsung Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Undang-
                  Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU-11”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9
                  Tahun 2021 tentang tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan
                  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan
                  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak
                  Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara
                  Perpajakan.
     6. Khusus bagi:
         Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan warga negara asing dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri
              (WPLN) yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Negara
              Republik Indonesia dan bermaksud untuk meminta agar pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif
              yang tercantum dalam P3B tersebut wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak
              Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-
              25”), yaitu dengan menyerahkan/mengirimkan:
              1. Dokumen Surat Keterangan Domisili (“SKD”) yang memenuhi persyaratan sesuai yang telah
                  ditetapkan dalam Lampiran E PER-25 (Form-DGT), atau
              2. Tanda Terima SKD WPLN, apabila SKD WPLN telah disampaikan secara elektronik.
         Dokumen tersebut cukup diserahkan satu kali dalam periode yang dicakup dalam SKD dan dimohon agar
         dikirimkan/diserahkan kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 02 Juli 2024 pukul                  16.00
         WIB atau sesuai ketentuan KSEI. Jika sampai dengan tanggal tersebut KSEI atau BAE belum menerima
         dokumen tersebut di atas, maka dividen tunai tersebut akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.



                                               Jakarta, 24 Juni 2024
                                                Direksi Perseroan




                                                       7

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.39 MB
Published24 Jun 2024
Pages7
Characters32,588
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held20 Jun 2024 · 10:32–12:22
Present12,785,640,898 (77.45%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
12,468,258,718
97.52%
Against
82,000
0.00%
Abstain
317,300,180
2.48%
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Summarecon Agung Tbk. p.1 ×39
linked person Liliawati Rahardjo p.1
linked person Lydia Tjio p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible person Drs. H. Edi Darnadi p.1 ×2
possible person Lexy Arie Tumiwa p.1
possible person Ir. Ge Lilies Yamin p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.7
unresolved org PT Summarecon Investment Property p.1 ×2
unresolved person Ir. Adrianto Pitojo Adi p.1
unresolved person Ir. Sharif Benyamin p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2 ×2
unresolved person Kristanti Suryani p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.7
unresolved org Negeri p.7
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1477 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '2.482',
             'pct_against': '0.001',
             'pct_for': '97.518',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara ke-1',
             'votes_abstain': '317300180',
             'votes_against': '82000',
             'votes_for': '12468258718'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '77.449',
 'record_date': '2024-07-02',
 'shares_present': '12785640898',
 'time_end': '12:22:00',
 'time_start': '10:32:00',
 'venue': 'Ruang Janur Sari, Klub Kelapa Gading Jalan Boulevard Blok KGC, RW 1 '
          'Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta '
          'Utara A.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result