Back to announcement
20240624_SMRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674424_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SMRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Summarecon Agung Tbk., berkedudukan di Kota Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan dengan menggunakan sistem penyelenggaraan Rapat secara elektronik (selanjutnya disebut “Rapat”), dengan
memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik, yaitu pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 20 Juni 2024
Waktu Penyelenggaraan : Pukul 10.32 – 12.22 WIB
Tempat : Ruang Janur Sari, Klub Kelapa Gading
Jalan Boulevard Blok KGC, RW 1
Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading
Kota Jakarta Utara
A. Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan, Laporan Kegiatan Perseroan,
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik/ Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
penunjukannya.
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris serta penetapan gaji,
uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan tahun buku 2024.
5. Persetujuan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan saat ini
dan yang akan datang dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga
Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum)
dengan tidak mengesampingkan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Rencana pengalihan aset Perseroan berupa Summarecon Mall Kelapa Gading dan aset-aset lainnya yang terkait
dengan Summarecon Mall Kelapa Gading kepada PT Summarecon Investment Property yang merupakan entitas
anak perusahaan Perseroan yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
7. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung
Tahap II Tahun 2023.
B. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik dalam Rapat:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Hendri Rahardja
Komisaris Independen : Drs. H. Edi Darnadi, M.M.
Komisaris Independen : Lexy Arie Tumiwa
Komisaris Independen : Ir. Ge Lilies Yamin
Direksi:
Direktur Utama : Ir. Adrianto Pitojo Adi
Direktur : Liliawati Rahardjo
1
Page 2
Direktur : Soegianto Nagaria
Direktur : Herman Nagaria
Direktur : Lydia Tjio
Direktur : Nanik Widjaja
Direktur : Ir. Sharif Benyamin
Direktur : Jason Lim
C. Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir baik secara fisik maupun secara elektronik adalah sejumlah
12.785.640.898 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 77,449% dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat terkait mata acara Rapat setelah selesai
membicarakan seluruh mata acara Rapat dan usulan keputusan Rapat.
E. Pada mata acara pertama Rapat sampai dengan mata acara keenam Rapat tidak terdapat pertanyaan dan/atau pendapat
dari Para Pemegang Saham atau Kuasanya.
F. Mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat,
akan tetapi karena musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara bagi Para Pemegang
Saham atau Kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik.
G. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat:
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara ke-1 12.468.258.718 suara atau 82.000 suara 317.300.180 suara
97,518% atau 0,001 % atau 2,482%
Mata Acara ke-2 12.479.310.913 suara atau 3.242.400 suara 303.087.585 suara
97,604% atau 0,025 % atau 2,371%
Mata Acara ke-3 11.580.570.430 suara atau 901.982.583 suara 303.087.885 suara
90,575% atau 7,055 % atau 2,371%
Mata Acara ke-4 12.479.310.913 suara atau 3.242.400 suara 303.087.585 suara
97,604% atau 0,025 % atau 2,371%
Mata Acara ke-5 10.647.860.188 suara atau 1.649.948.737 suara 487.831.973 suara
83,280% atau 12,905 % atau 3,815%
Mata Acara ke-6 12.482.471.313 suara atau 86.000 suara 303.083.585 suara
97,629% atau 0,001 % atau 2,370%
Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Hasil pemungutan suara tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh PT Raya Saham Registra (Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan) dan dibacakan oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn. (Notaris
yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat Berita Acara Rapat).
Sedangkan untuk Mata Acara Ketujuh Rapat, tidak diadakan pengambilan keputusan, karena sifatnya hanya berupa
laporan.
2
Page 3
H. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
a. Menyetujui laporan tahunan Perseroan tahun buku 2023;
b. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor
00211/2.1032/AU.1/03/0685-4/1/III/2024, tanggal 15 Maret 2024, dengan pendapat “Wajar Tanpa
Pengecualian”;
c. Mengesahkan laporan kegiatan Perseroan tahun buku 2023;
d. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2023;
e. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et decharge”) kepada seluruh
anggota Direksi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan serta mewakili Perseroan; dan
kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas pengawasan serta
memberikan nasihat, dan membantu Direksi Perseroan, yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023,
sepanjang tindakan-tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan
memenuhi peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Kedua:
Menyetujui penggunaan Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar Rp1.036.685.977.000,00 (satu triliun tiga puluh enam miliar
enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. sebesar Rp10.366.859.770,00 (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan
ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), akan disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70
Undang-Undang Perseroan Terbatas;
b. sebesar Rp148.577.115.222,00 (seratus empat puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima
belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp9,00 (sembilan rupiah)
setiap saham yang akan dibayarkan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 02 Juli 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan untuk itu memberikan kuasa
serta wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk:
- menetapkan jadwal pembagian dividen dan mengatur lebih lanjut tata cara pembagian dividen tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; dan
- melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan, dengan
memperhatikan ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia, dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku;
c. sisanya sebesar Rp877.742.002.008,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh dua juta
dua ribu delapan rupiah), dimasukan sebagai laba ditahan.
Jadwal dan tata cara pembagian dividen akan diumumkan kepada para pemegang saham secara resmi melalui
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat pada situs web:
a. KSEI;
b. BEI; dan
c. Perseroan.
Mata Acara Ketiga:
Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik/Kantor
Akuntan Publik yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa audit sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan mengenai Akuntan Publik dan yang terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik Perseroan yang akan
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya
atas penunjukan Akuntan Publik tersebut;
serta menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik pengganti dan memberhentikan Akuntan Publik yang telah
ditunjuk apabila karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2024;
dengan ketentuan dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi
dari Komite Audit Perseroan.
Mata Acara Keempat:
a. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, uang jasa,
dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota Direksi Perseroan tahun buku 2024;
3
Page 4
b. 1) Menyetujui total gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2024 adalah minimal sama dengan yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris pada tahun buku 2023,
kecuali ditetapkan lain oleh Dewan Komisaris Perseroan;
2) Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi remunerasi untuk
menetapkan besarnya serta pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari masing-masing
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
Mata Acara Kelima:
a. Menyetujui penjaminan aset Perseroan melebihi 50% dari kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam
satu transaksi atau beberapa transaksi secara kumulatif, baik yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama
lain, dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan
Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum) dengan tidak mengesampingkan
Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% dari kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku,
baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi secara kumulatif, baik yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan
satu sama lain tersebut, dan menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta notaris (jika diperlukan) serta dengan
memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan
di bidang Pasar Modal.
Penjaminan aset Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Mata Acara Kelima Rapat ini merupakan pengecualian dari
transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04./2020 Tanggal 20
April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan merupakan Transaksi Afiliasi yang
dikecualikan serta bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04./2020 Tanggal 01 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Mata Acara Keenam:
a. Menyetujui rencana Restrukturisasi Internal atas Aset-Aset Terkait sebagaimana didefinisikan di bawah ini yaitu aset-
aset Perseroan yang memberikan pendapatan berulang bagi Perseroan kepada SMIP termasuk antara lain:
a) seluruh bidang tanah dimana Summarecon Mall Kelapa Gading berdiri, berikut bangunan Summarecon Mall
Kelapa Gading serta segala sesuatu yang berada di atas bidang-bidang tanah tersebut baik yang ditanam,
ditempatkan, dan didirikan di atas bidang-bidang tanah tersebut yang karena sifat, guna, dan peruntukannya
atau menurut Undang-Undang dianggap sebagai harta tetap;
b) seluruh bidang tanah dan bangunan yang terkait dengan pengoperasian Summarecon Mall Kelapa Gading yaitu
tanah dan bangunan dimana La Piazza, Gafoy, Hotel Harris Kelapa Gading, dan Pop! Hotel Kelapa Gading
berdiri;
c) bangunan-bangunan, mesin-mesin penunjang bangunan, barang persediaan (inventori), perlengkapan, peralatan
dan/atau sarana pelengkap lainnya yang berada di dalam atau disekitar bidang-bidang tanah dan/atau bangunan-
bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan huruf b) diatas; dan/atau
d) bangunan-bangunan, mesin-mesin penunjang bangunan, barang persediaan (inventori), perlengkapan, peralatan,
sarana pelengkap lainnya, hak tagih (receivables) dan/atau kas dan setara kas yang terkait atau berhubungan
dengan pengoperasian dan/atau pengelolaan bidang tanah, bangunan, mesin penunjang bangunan, barang
persediaan (inventori), perlengkapan, peralatan, sarana pelengkap dan/atau aset-aset lainnya sebagaimana
dimaksud dalam huruf b) sampai dengan huruf c) di atas,
(seluruhnya selanjutnya disebut sebagai “Aset-Aset Terkait”),
yang akan dilakukan oleh Perseroan dan PT Summarecon Investment Property (“SMIP”), yang merupakan entitas
anak perusahaan terkendali Perseroan yang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen)
sahamnya dimiliki oleh Perseroan, yang akan dilakukan dengan cara (a) inbreng yaitu penyetoran modal oleh
Perseroan kepada SMIP dalam bentuk Aset-Aset Terkait (non tunai) dan atas setoran modal tersebut SMIP akan
menerbitkan saham baru kepada Perseroan; (b) jual beli dan/atau pengalihan Aset-Aset Terkait oleh Perseroan kepada
SMIP; dan/atau (c) metode dan/atau cara lainnya sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dan Direksi
SMIP, yang pelaksanaannya akan meliputi seluruh Aset-Aset Terkait, termasuk bidang-bidang tanah sebagaimana
diuraikan di bawah ini berikut segala sesuatu yang berada di atas bidang-bidang tanah tersebut baik yang ditanam,
ditempatkan, dan didirikan di atas bidang-bidang tanah tersebut yang karena sifat, guna, dan peruntukannya atau
menurut Undang-Undang dianggap sebagai harta tetap, dengan rincian sebagai berikut:
1. SHGB Nomor 6997/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
Nomor 931/2019 (dahulu Nomor 811/1987, Tanggal 1 Desember 1987), seluas 22.865 M2, yang
4
Page 5
berakhir haknya pada tanggal 26 November 2027, tercatat atas nama Perseroan Terbatas “PT.
SUMMARECON AGUNG” berkedudukan di Jakarta.
2. SHGB Nomor 6980/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
Nomor 914/2019 (dahulu Nomor 8/1987, Tanggal 7 Februari 1987), seluas 22.650 M2, yang berakhir
haknya pada tanggal 30 Agustus 2027, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON
AGUNG Tbk, berkedudukan di Jakarta.
3. SHGB Nomor 5074/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
Nomor 15/1995, Tanggal 7 Februari 1995, seluas 10.330 M2, yang berakhir haknya pada tanggal 25
Februari 2035, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON AGUNG
Tbk, berkedudukan di Jakarta.
4. SHGB Nomor 6993/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
Nomor 927/2019, seluas 25.000 M2, yang berakhir haknya pada tanggal 26 November 2027,
tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON AGUNG Tbk berkedudukan di Jakarta.
5. SHGB Nomor 6994/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
Nomor 928/2019, seluas 15.000 M2, yang berakhir haknya pada tanggal 26 November 2027,
tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON AGUNG Tbk. berkedudukan di Jakarta.
6. SHGB Nomor 6995/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
Nomor 929/2019 (dahulu Nomor 813/1987, Tanggal 1 Desember 1987), seluas 10.684 M2, yang
berakhir haknya pada tanggal 26 November 2027, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT.
SUMMARECON AGUNG Tbk, berkedudukan di Jakarta.
7. SHGB Nomor 6996/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
Nomor 930/2019 (dahulu Nomor 814/1987, tanggal 1 Desember 1987), seluas 1.517 M2, yang berakhir
haknya pada tanggal 26 November 2027, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON
AGUNG, Tbk. berkedudukan di Jakarta.
8. SHGB Nomor 6075/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
Nomor 11411/Kelapa Gading Timur/2005, Tanggal 6 Desember 2005, seluas 1.340 M2, yang berakhir
haknya pada tanggal 14 Februari 2026, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON
AGUNG Tbk. berkedudukan di Jakarta.
9. SHGB Nomor 6076/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
Nomor 11259/Kelapa Gading Timur/2005, Tanggal 5 Desember 2005, seluas 959 M2, yang berakhir
haknya pada tanggal 14 Februari 2026, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON
AGUNG Tbk. berkedudukan di Jakarta
10. SHGB Nomor 7325/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
Nomor 1879/2020, Tanggal 06 Januari 2020, (dahulu Nomor 9/1987, Tanggal 7 Februari 1987), seluas
24.490 M2, yang berakhir haknya pada tanggal 20 September 2027, tercatat atas nama
Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON AGUNG Tbk. berkedudukan di Jakarta.
11. SHGB Nomor 5079/Kelapa Gading Timur, terletak di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota
Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, diuraikan dalam Surat Ukur
Nomor 1826/1993, Tanggal 21 Desember 1993, seluas 6.150 M2, yang berakhir haknya pada tanggal 25
April 2035, tercatat atas nama Perseroan Terbatas PT. SUMMARECON AGUNG Tbk.
berkedudukan di Jakarta.
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan, sahnya dan/atau efektifnya Restrukturisasi Internal atas Aset-Aset Terkait sebagaimana
diuraikan dalam pembahasan agenda mata acara keenam Rapat dan dalam keputusan huruf a di atas dimana Aset-Aset
Terkait tersebut melebihi 50% dari kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau
beberapa transaksi secara kumulatif, baik yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain tersebut, termasuk
namun tidak terbatas untuk:
i. menentukan daftar Aset-Aset Terkait yang akan menjadi bagian dari Restrukturisasi Internal;
5
Page 6
ii. membuat, menandatangani, menyampaikan dan/atau mendaftarkan surat, pemberitahuan, akta-akta,
perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada akta inbreng, perjanjian
novasi, pemberitahuan novasi atau pengalihan aset dan/atau dokumen lainnya) maupun setiap dan seluruh
amandemen, penambahan, perpanjangan dan/atau pengalihan atas surat, pemberitahuan, akta-akta,
perjanjian-perjanjian, dan/atau dokumen lainnya tersebut (”Dokumen Transaksi”);
iii. menentukan dan memutuskan cara, mekanisme, struktur, jadwal dan/atau tahapan pelaksanaan
Restrukturisasi Internal baik dengan cara (a) inbreng yaitu penyetoran modal oleh Perseroan kepada SMIP
dalam bentuk Aset-Aset Terkait (non tunai) dan atas setoran modal tersebut SMIP akan menerbitkan saham
baru kepada Perseroan; (b) jual beli dan/atau pengalihan Aset-Aset Terkait oleh Perseroan kepada SMIP;
dan/atau (c) metode dan/atau cara lainnya sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dan Direksi
SMIP;
iv. menentukan nilai atau valuasi dari Aset-Aset Terkait, jumlah atau nilai setoran modal Perseroan kepada
SMIP atas Aset-Aset Terkait, jumlah saham baru yang akan diterbitkan oleh SMIP dan akan diambil bagian
oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan Restrukturisasi Internal dengan merujuk pada hasil penilaian yang
dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu dengan nilai
maksimum sebesar Rp 8.500.000.000.000,00 (delapan triliun lima ratus miliar rupiah);
v. menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan dalam mata acara keenam Rapat ini dalam satu atau
lebih akta notaris [jika diperlukan serta jumlah agio yang akan diterima oleh SMIP dari Perseroan atas
penyetoran modal oleh Perseroan ke dalam SMIP dalam bentuk Aset-Aset Terkait (jika ada)];
vi. melakukan segala tindakan yang disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku khususnya peraturan-peraturan di bidang Pasar Modal; dan
vii. melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan/atau penting oleh Direksi Perseroan satu dan lain hal
tanpa ada yang dikecualikan.
Rencana Restrukturisasi Internal tersebut di atas merupakan Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha dan merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan serta bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
01 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Mata Acara Ketujuh:
Tidak dimintakan persetujuan Rapat, hanya bersifat Laporan atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023.
Dimana realisasi serta tujuan penggunaan dana telah sesuai dengan Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023.
Jakarta, 24 Juni 2024
Direksi Perseroan
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
PT SUMMARECON AGUNG Tbk. (“PERSEROAN”)
Sehubungan dengan keputusan mata acara kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang telah
diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, antara lain menyetujui pembagian dividen tunai kepada
pemegang saham Perseroan, yaitu sebesar Rp148.577.115.222,00 (seratus empat puluh delapan miliar lima ratus tujuh
puluh tujuh juta seratus lima belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) atau sebesar Rp9,00 (sembilan rupiah) setiap
saham dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dari Anggaran Dasar Perseroan, maka Direksi Perseroan dengan ini
memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai jadwal pembagian dan tata cara pembayaran dividen
tunai yang akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia, sebagai berikut:
A. Jadwal Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan Kolektif:
6
Page 7
Kegiatan Tanggal
Cum dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi 28 Juni 2024
Ex dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi 01 Juli 2024
Cum dividen tunai pada Pasar Tunai 02 Juli 2024
Ex dividen tunai pada Pasar Tunai 03 Juli 2024
Tanggal Pembayaran 19 Juli 2024
B. Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran dividen ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan;
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 02 Juli 2024 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”);
3. Pembayaran dividen:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran
dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham Yang
Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang
Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (“Registra”), Gedung Plaza
Sentral, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 47-48, Jakarta 12930 atau kepada Corporate
Secretary Perseroan, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 42 Jakarta 13210, paling lambat tanggal 02 Juli
2024 pukul 16.00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang
Saham melalui surat bermeterai Rp10.000,00;
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak
akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
4. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Dividen tunai yang akan dibagikan tersebut akan dipotong langsung dengan Pajak Penghasilan (PPh):
a. PPh Pasal 26 sebesar 20% untuk Wajib Pajak Luar Negeri; dan
b. Atas dividen tunai yang akan dibagikan ke Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Wajib Pajak
Badan Dalam Negeri, Perseroan tidak memotong langsung Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU-11”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2021 tentang tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
6. Khusus bagi:
Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan warga negara asing dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri
(WPLN) yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Negara
Republik Indonesia dan bermaksud untuk meminta agar pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif
yang tercantum dalam P3B tersebut wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“PER-
25”), yaitu dengan menyerahkan/mengirimkan:
1. Dokumen Surat Keterangan Domisili (“SKD”) yang memenuhi persyaratan sesuai yang telah
ditetapkan dalam Lampiran E PER-25 (Form-DGT), atau
2. Tanda Terima SKD WPLN, apabila SKD WPLN telah disampaikan secara elektronik.
Dokumen tersebut cukup diserahkan satu kali dalam periode yang dicakup dalam SKD dan dimohon agar
dikirimkan/diserahkan kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 02 Juli 2024 pukul 16.00
WIB atau sesuai ketentuan KSEI. Jika sampai dengan tanggal tersebut KSEI atau BAE belum menerima
dokumen tersebut di atas, maka dividen tunai tersebut akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 24 Juni 2024
Direksi Perseroan
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 20 Jun 2024 · 10:32–12:22 |
| Present | 12,785,640,898 (77.45%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
12,468,258,718
97.52%
Against
82,000
0.00%
Abstain
317,300,180
2.48%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Summarecon Investment Property
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Adrianto Pitojo Adi
p.1
unresolved
person
Ir. Sharif Benyamin
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
unresolved
person
Kristanti Suryani
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.7
unresolved
org
Negeri
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1477 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '2.482',
'pct_against': '0.001',
'pct_for': '97.518',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara ke-1',
'votes_abstain': '317300180',
'votes_against': '82000',
'votes_for': '12468258718'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-20',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '77.449',
'record_date': '2024-07-02',
'shares_present': '12785640898',
'time_end': '12:22:00',
'time_start': '10:32:00',
'venue': 'Ruang Janur Sari, Klub Kelapa Gading Jalan Boulevard Blok KGC, RW 1 '
'Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta '
'Utara A.'}