Back to announcement
20240624_ENRG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31674418_lamp1.pdf
Other Text extracted ENRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.942
emp Jakarta, 24 Juni 2024 No: 202/EMP.DIR/1070/06-24/E PT BURSA EFEK INDONESIA INDONESIA STOCK EXCHANGE BUILDING JL. JEND. SUDIRMAN KAV. 52-53 JAKARTA 12190 U.P. 1 BAPAK | GEDE NYOMAN YETNA — DIREKTUR PENILAIAN PERUSAHAAN BAPAK ADI PRATOMO ARYANTO - KADIV PENILAIAN PERUSAHAAN I PERIHAL : TANGGAPAN ATAS SURAT PT BURSA EFEK INDONESIA NO. S-06199/BEI.PP1/06-2024 TANGGAL 19 JUNI 2024 Dengan Hormat, Sehubungan dengan surat PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang kami terima melalui IDXNet No. S-06199/BEI.PP1/06-2024 tanggal 19 Juni 2024 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: Pertanyaan 1. Alasan Perseroan belum melakukan keterbukaan informasi terkait rencana Pembelian Kembali bersamaan dengan Pengumuman RUPS. 2. Detil mengenai Rencana Pembelian Kembali. Tanggapan: Terkait agenda pertama RUPS Luar Biasa PT Energi Mega Persada Tbk (“Perseroan”) yaitu “Persetujuan atas Penarikan Kembali Saham yang telah dibeli kembali (buyback) oleh Perseroan melalui pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan", dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: a. Agenda tersebut merupakan permintaan persetujuan RUPS terkait tindak lanjut atas keputusan RUPS Luar Biasa Kedua tanggal 10 Januari 2018 khususnya mengenai persetujuan pembelian kembali 2 (dua) sisa saham Perseroan (buyback) yang timbul dari hasil pelaksanaan reverse stock. Dimana sesuai POJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”) Pasal 14 sampai dengan 16, bahwa Perusahaan Terbuka wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali dan hal ini wajib dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Selanjutnya, sesuai Pasal 17 (b) hasil pembelian kembali dapat dialihkan, salah satunya adalah dengan cara pengurangan modal. Oleh karenanya, agenda tersebut bukanlah merupakan permintaan persetujuan untuk pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 (1) POJK 30/2017. PT Energi Mega Persada Tbk Bakrie Tower 32” Floor Jl. HR. Rasuna Said” p 462 21 2994 1540 Rasuna Epicentrum Jakarta 12940 f 462 21 2994 1247 Indonesia
Page 2 OCR 0.951
emp b. Dapat kami sampaikan, terkait RUPS Luar Biasa Kedua tanggal 10 Januari 2018 mengenai buyback 2 (dua) sisa saham tersebut, Informasi Kepada Pemegang Saham telah dilakukan pada tanggal 10 November 2017. Selanjutnya, pembelian kembali saham dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2019 dan telah dilaporkan kepada OJK dan BEI pada tanggal 15 Februari 2019. Dapat kami sampaikan, bahwa kami bermaksud untuk melakukan ralat Pemanggilan RUPST dan LB khususnya membatalkan agenda pertama RUPSLB mengenai “Persetujuan atas Penarikan Kembali Saham yang telah dibeli kembali (buyback) oleh Perseroan melalui pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan". Hal ini dikarenakan Perseroan akan mengalihkan saham hasil pembelian kembali dengan cara dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai ketentuan Pasal 17 (a) POJK 30/2017. Atas metode pengalihan saham tersebut tidak diperlukan persetujuan RUPS. 3. Informasiffakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Tanggapan: Pada saat ini belum ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan. Apabila ada informasi ataupun fakta material lainnya akan kami sampaikan kepada PT Bursa Efek Indonesia. Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT ENERGI MEGA PERSADA Tbk ana 2 Riri H. Harahap Wakil Direktur Utama Direktur
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA INDONESIA STOCK EXCHANGE BUILDING
p.1
unresolved
org
INDONESIA STOCK EXCHANGE
p.1
unresolved
person
ADI PRATOMO ARYANTO
p.1
unresolved
person
H. Harahap
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.