Skip to content
Back to announcement

20240624_CMNP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674145_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review CMNP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.933
NOTARIS

HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH, S.H.

SK. Menteri Kehakiman Republik Indonesia

No. C-1900. HT.03.02 - Th. 1999, Tgl. 22 November 1999

SURAT KETERANGAN
Nomor : 019/ KNHC / VI / 2024

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH, SH
Jabatan Notaris
Alamat : Jl. Pelepah Elok I Blok 9A.2/12,

Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan, bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, telah diselenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA
Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (“Rapat”).

Bahwa Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

Bahwa dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh 5.382.942.704 (lima miliar tiga ratus delapan
puluh dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus empat) saham atau sebesar
99.0085 (sembilan puluh sembilan koma nol nol delapan persen) dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan yaitu sebesar 5.436.884.608 (lima miliar empat ratus tiga puluh enam juta
delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan) saham oleh PT CITRA MARGA
NUSAPHALA PERSADA Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (“Perseroan”).

Bahwa Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 20 Juni 2024,
Nomor 51.

Bahwa keputusan-keputusan dalam Rapat tersebut telah disetujui melalui Pemungutan Suara.
Bahwa keputusan-keputusan dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut :

Acara Pertama 5

1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal melalui Penawaran

Umum Terbatas III (PUT III) Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

(HMETD)sebanyak-banyaknya 2.232.846.365 (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta

delapan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima) lembar saham, sesuai

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal

Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan untuk

selanjutnya memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk

melaksanakan PUT III

2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk:

a Melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh dengan penerbitan
saham-saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan PUT JII, selanjutnya
menyatakan dan menyusun kembali perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan berdasarkan hasil pelaksanaan PUT III tersebut ke dalam akta yang
dibuat dihadapan Notaris.

b. Mengajukan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan jika diperlukan berhak
membuat perubahan dan/atau perbaikan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
diperlukan untuk diterimanya pemberitahuan tersebut.

Jl. Pelepah Elok I Blok GA 2 No.12 Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240
Phone : 021- 45847719 ( Hunting ), 45845584 , 45855159 Fax. : (021) 45841129, Hp. 08129437819
Email : notaryhe @gmail.com, notaryhe@yahoo.com
Page 2 OCR 0.951
Acara Kedua

1. Menyetujui perubahan dan penyesuaian Pasal 17 Ayat La Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana yang telah diusulkan oleh Direksi Perseroan.

2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi untuk menyatakan
dan menyusun kembali perubahan Pasal 17 Ayat I.a Anggaran Dasar Perseroan yang
telah diputuskan dalam Rapat, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan
penyusunan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan ke dalam | (satu)
akta serta melakukan tindakan untuk menghadap kepada Notaris, menandatangani akta
dan/atau dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tersebut, serta mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan jika diperlukan berhak membuat
perubahan dan/atau perbaikan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan
untuk disetujuinya dan/atau diterimanya permohonan tersebut

Acara Ketiga

1. Menyetujui rencana tindakan Direksi Perseroan melakukan pinjaman melalui Lembaga
Perbankan dan/atau Lembaga Keuangan untuk keperluan pendanaan Proyek
Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II dengan
plafond setinggi-setingginya 7094 dari total investasi proyek Harbour Road II

2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
perbuatan hukum menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroansebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan.

Untuk keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang

dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan,

membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-

dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu

dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan, dan

jika untuk suatu tindakan diperlukan kuasa yang lebih khusus atau yang lebih tegas maka

kuasa yang sedemikian itu dianggap kata demi kata telah tercantum dalam kuasa ini,

sehingga untuk satu dan lainnya tidak diperlukan kuasa lagi

Acara Keempat

1. Menyetujui usulan Perubahan Pengurus Perseroan.

2. Menolak pengunduran diri Ibu Olivia Allan dalam jabatannya sebagai Komisaris
Independen Perseroan, dengan pertimbangan Perseroan masih membutuhkan kapasitas
dan kotribusi yang bersangkutan selaku Komisaris Perseroan.

. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian mereka selama
menjabat dalam Perseroan, sekaligus menyetujui untuk memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengawasan
dan pengurusan yang telah dilakukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2023 dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

4. Mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan selama 3

(tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan susunan sebagai berikut :

»

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Bapak Feisal Hamka
Komisaris Independen Bapak Dionisius Widijanto
Komisaris Independen Ibu Olivia Allan

Direksi

Direktur Utama : Ibu Fitria Yusuf

Direktur Independen : Bapak Hasyim

Direktur Independen : Bapak Djoko Sapto M. Mulyo
Page 3 OCR 0.959
3: Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan dengan
hak substitusi untuk:

a. menyatakan dan menyusun kembali keputusan tentang perubahan susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi yang telah diputuskan dalam Rapat ke dalam suatu
akta di hadapan Notaris: dan

b. memberitahukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
sebagaimana diputuskan dalam Rapat kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia:

Untuk keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang
dianggap perlu, memberikan dan atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan,
membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-
dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu
dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan, dan
jika untuk suatu tindakan diperlukan kuasa yang lebih khusus atau yang lebih tegas maka
kuasa yang sedemikian itu dianggap kata demi kata telah tercantum dalam kuasa ini,
sehingga untuk satu dan lainnya tidak diperlukan kuasa lagi.

- Bahwa salinan Akta Berita Acara Rapat tersebut sedang dalam proses penyelesaian di kantor

kami.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, dan agar yang berkepentingan menjadi
maklum

Jakarta, 20 Juni 2024
Notaris di Jakarta,

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.21 MB
Published24 Jun 2024
Pages3
Characters8,225
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Olivia Allan p.2 ×3
linked person Feisal Hamka · Komisaris Utama p.2
linked person Dionisius Widijanto p.2
linked person Fitria Yusuf · Direktur Utama p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved person HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH p.1 ×2
unresolved org H. SK. Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C- p.1
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C- p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Menteri p.2
unresolved person Ir. Wiyoto Wiyono p.2
unresolved person Hasyim · Direktur Independen p.2
unresolved person Djoko Sapto M. Mulyo · Direktur Independen p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 125 ms 13 Sep 2026 16:21

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-20',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result