Back to announcement
20240624_CMNP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674145_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review CMNPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.933
NOTARIS HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH, S.H. SK. Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-1900. HT.03.02 - Th. 1999, Tgl. 22 November 1999 SURAT KETERANGAN Nomor : 019/ KNHC / VI / 2024 Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH, SH Jabatan Notaris Alamat : Jl. Pelepah Elok I Blok 9A.2/12, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara Dengan ini menerangkan, bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (“Rapat”). Bahwa Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Bahwa dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh 5.382.942.704 (lima miliar tiga ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus empat) saham atau sebesar 99.0085 (sembilan puluh sembilan koma nol nol delapan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan yaitu sebesar 5.436.884.608 (lima miliar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan) saham oleh PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (“Perseroan”). Bahwa Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 20 Juni 2024, Nomor 51. Bahwa keputusan-keputusan dalam Rapat tersebut telah disetujui melalui Pemungutan Suara. Bahwa keputusan-keputusan dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut : Acara Pertama 5 1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)sebanyak-banyaknya 2.232.846.365 (dua miliar dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima) lembar saham, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan untuk selanjutnya memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan PUT III 2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk: a Melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh dengan penerbitan saham-saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan PUT JII, selanjutnya menyatakan dan menyusun kembali perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan berdasarkan hasil pelaksanaan PUT III tersebut ke dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris. b. Mengajukan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan jika diperlukan berhak membuat perubahan dan/atau perbaikan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk diterimanya pemberitahuan tersebut. Jl. Pelepah Elok I Blok GA 2 No.12 Kelapa Gading - Jakarta Utara 14240 Phone : 021- 45847719 ( Hunting ), 45845584 , 45855159 Fax. : (021) 45841129, Hp. 08129437819 Email : notaryhe @gmail.com, notaryhe@yahoo.com
Page 2 OCR 0.951
Acara Kedua 1. Menyetujui perubahan dan penyesuaian Pasal 17 Ayat La Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana yang telah diusulkan oleh Direksi Perseroan. 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi untuk menyatakan dan menyusun kembali perubahan Pasal 17 Ayat I.a Anggaran Dasar Perseroan yang telah diputuskan dalam Rapat, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan penyusunan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan ke dalam | (satu) akta serta melakukan tindakan untuk menghadap kepada Notaris, menandatangani akta dan/atau dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, serta mengajukan permohonan persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan jika diperlukan berhak membuat perubahan dan/atau perbaikan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk disetujuinya dan/atau diterimanya permohonan tersebut Acara Ketiga 1. Menyetujui rencana tindakan Direksi Perseroan melakukan pinjaman melalui Lembaga Perbankan dan/atau Lembaga Keuangan untuk keperluan pendanaan Proyek Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II dengan plafond setinggi-setingginya 7094 dari total investasi proyek Harbour Road II 2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perbuatan hukum menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroansebagaimana disyaratkan dalam Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan. Untuk keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen- dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan, dan jika untuk suatu tindakan diperlukan kuasa yang lebih khusus atau yang lebih tegas maka kuasa yang sedemikian itu dianggap kata demi kata telah tercantum dalam kuasa ini, sehingga untuk satu dan lainnya tidak diperlukan kuasa lagi Acara Keempat 1. Menyetujui usulan Perubahan Pengurus Perseroan. 2. Menolak pengunduran diri Ibu Olivia Allan dalam jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan pertimbangan Perseroan masih membutuhkan kapasitas dan kotribusi yang bersangkutan selaku Komisaris Perseroan. . Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian mereka selama menjabat dalam Perseroan, sekaligus menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 4. Mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan susunan sebagai berikut : » Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Bapak Feisal Hamka Komisaris Independen Bapak Dionisius Widijanto Komisaris Independen Ibu Olivia Allan Direksi Direktur Utama : Ibu Fitria Yusuf Direktur Independen : Bapak Hasyim Direktur Independen : Bapak Djoko Sapto M. Mulyo
Page 3 OCR 0.959
3: Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk: a. menyatakan dan menyusun kembali keputusan tentang perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah diputuskan dalam Rapat ke dalam suatu akta di hadapan Notaris: dan b. memberitahukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana diputuskan dalam Rapat kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Untuk keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen- dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan, dan jika untuk suatu tindakan diperlukan kuasa yang lebih khusus atau yang lebih tegas maka kuasa yang sedemikian itu dianggap kata demi kata telah tercantum dalam kuasa ini, sehingga untuk satu dan lainnya tidak diperlukan kuasa lagi. - Bahwa salinan Akta Berita Acara Rapat tersebut sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, dan agar yang berkepentingan menjadi maklum Jakarta, 20 Juni 2024 Notaris di Jakarta,
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
HERDIMANSYAH CHAIDIRSYAH
p.1 ×2
unresolved
org
H. SK. Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
person
Ir. Wiyoto Wiyono
p.2
unresolved
person
Hasyim
· Direktur Independen
p.2
unresolved
person
Djoko Sapto M. Mulyo
· Direktur Independen
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
125 ms
13 Sep 2026 16:21
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-20',
'meeting_type': 'EGM'}