Skip to content
Back to announcement

20240624_JSPT_Penyampaian Bukti Iklan_31674199_lamp1.pdf

Other Text extracted JSPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.936
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

No. 16/0JK/HO-CSL/JSI/VI/2024 Jakarta, 24 Juni 2024
Lampiran : 6 (enam) lembar Kode Saham : JSPT
Papan Pencatatan : Pengembangan

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta Pusat 10710

Perihal : Penyampaian Bukti Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Dengan hormat,

Dengan ini kami sampaikan bukti Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
PT Jakarta Setiabudi Internasional, Tbk. yang telah diumumkan pada website Perseroan,
Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia melalui eASY.KSEI, pada
tanggal 24 Juni 2024.

Demikian disampaikan, terima kasih.

Hormat kami,

KARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk.

Anton Goeni
Direktur Direktur
Tembusan :
1. PT Bursa Efek Indonesia,
2. Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Otoritas Jasa Keuangan,

3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
4. PT Datindo Entrycom.

Setiabudi 2 Building, 3A Floor

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan
Jakarta 12920, Indonesia

t 0215220568

f 0215228649

mawisi.co.id
Page 2 OCR 0.955
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

( » PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023

Direksi PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan
ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (selanjutnya
disebut “Rapat”) pada :

Hari/Tanggal : Kamis, 20 Juni 2024

Waktu 1 10.46 WIB - 11.27 WIB

Tempat : Fraser Place Setiabudi Jakarta, Ruang M2
Jl. Setiabudi Selatan Raya No. 2
Jakarta Selatan 12920

Mata Acara Rapat sebagai berikut :

ik

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian Perseroan & Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023 serta pemberian
pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama Tahun
Buku 2023,

Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023,
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024,

Penetapan besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun
Buku 2024 serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
2024, dan

Persetujuan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 20 Juni 2024
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026
yang akan diselenggarakan tahun 2027.

Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui platform eASY.KSEI oleh:

a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 2.154.595.617
(dua miliar seratus lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu enam
ratus tujuh belas) saham yang merupakan 92,9211267X (sembilan puluh dua koma
sembilan dua satu satu dua enam tujuh persen) dari 2.318.736.000 (dua miliar tiga
ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu) saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan,
dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2024
yang ditutup pada pukul 16.00 WIB.

b. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik, adalah
sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.936
ab) PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

-Dewan Komisaris:

-Presiden Komisaris 1 Tuan PURWO HARI PRAWIRO,

-Komisaris Independen 1 Tuan SEGARA UTAMA,
-Direksi:

-Presiden Direktur 1 Tuan JEFRI DARMADI,

-Direktur 1 Tuan FRED PERRY MARTONO,

-Direktur 1 Tuan ANTON GOENAWAN,

-Direktur : Tuan BRAM VAN HOOF

Cc. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir melalui video konferensi
@ASY.KSEI adalah sebagai berikut:

-Dewan Komisaris:

-Komisaris Independen 1 Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA,
-Komisaris 1 Nyonya Dra. LIM MERRY,

-Direksi:
-Direktur 1 Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI,

- Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 13, 14, dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 10 ayat 4, ayat 6
dan ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut:

- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta mata
acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan surat
Perseroan Nomor 07/OJK/HO-CSL/JSI/V/2024 pada tanggal 3 Mei 2024,

- Pengumuman kepada pemegang saham perihal diselenggarakannya Rapat pada
situs Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada
tanggal 14 Mei 2024,

- Pemanggilan Rapat pada situs Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian
Sentral Efek Indonesia, pada tanggal 29 Mei 2024.

Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat.

Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham/kuasa pemegang saham dalam setiap
mata acara Rapat.

Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 4 OCR 0.957
D PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Bagi
pemegang saham yang menghadiri melalui platform eASY.KSEI, para pemegang saham atau
kuasanya wajib memberikan suaranya dengan cara memasukkan votingnya melalui layar
E-Meeting Hall di platform eASY.KSEI. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
tidak memberikan pilihan suara maka akan dianggap memberikan suara abstain.

Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

A.

Dalam Mata Acara Pertama, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk
mufakat memutuskan:

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR &
Rekan (a member firm of RSM Network) dengan pendapat Wajar, dalam Semua
Hal yang Material sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen
Nomor: 00274/2.1030/AU.1/03/1169-3/1/111/2024, tertanggal 28 Maret 2024,
dan

Memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit
et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang dijalankannya selama Tahun Buku 2023,
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta Laporan
Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.

Dalam Mata Acara Kedua, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

Menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 sebesar
Rp191.237.299.231,00 (seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus tiga puluh
tujuh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh satu
rupiah) untuk digunakan sebagai berikut:

a. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disisihkan sebagai dana
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas,

b. Sebesar Rp23.187.360.000,00 (dua puluh tiga miliar seratus delapan
puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau Rp10,00
(sepuluh rupiah) per lembar saham, akan dibagikan sebagai dividen
kepada pemegang saham, dan

Cc. Sisanya sebesar Rp167.049.939.231,00 (seratus enam puluh tujuh miliar
empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua
ratus tiga puluh satu rupiah) akan dimasukkan sebagai Laba Ditahan.
Page 5 OCR 0.950
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

2. Dividen Tunai akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal
2 Juli 2024 dan pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2024,

3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih jauh
tata cara pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

C. Dalam Mata Acara Ketiga, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1. Menunjuk Tuan JUL EDY SIAHAAN sebagai Akuntan Publik Perseroan dari
Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (a
member firm of RSM Network) yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dan menetapkan persyaratan dan
ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
tersebut, dan

2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Tuan JUL EDY SIAHAAN
dan/atau Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR &
Rekan (a member firm of RSM Network), apabila dengan sebab apapun tidak
dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
2024, termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor
Akuntan Publik pengganti tersebut.

D. Dalam Mata Acara Keempat, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk
mufakat memutuskan:

1. Memberikan honorarium kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk Tahun Buku
2024, dengan kenaikan honorarium maksimal sebesar 59 (lima persen) dari total
honorarium Dewan Komisaris Tahun Buku 2023, yang akan disesuaikan dengan
jumlah Dewan Komisaris setelah ditutupnya Rapat, dan memberikan kuasa dan
wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian
jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris,

2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

E. Dalam Mata Acara Kelima, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1. Menerima dengan baik pengunduran diri Tuan SEGARA UTAMA selaku Komisaris
Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat tanggal
20 Juni 2024 dan memberikan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge)
sejak ditutupnya Rapat.
Page 6 OCR 0.939
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

2. Mengangkat Tuan EDDY selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan diselenggarakan pada
tahun 2027.

3. Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah menjabat
selama ini dan menegaskan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan
diselenggarakan pada tahun 2027 adalah sebagai berikut:

-Dewan Komisaris :

-Presiden Komisaris 1 Tuan PURWO HARI PRAWIRO,
-Komisaris : Nyonya Dra. LIM MERRY,
-Komisaris 1 Tuan JERRY HUA-LIN WANG,

-Komisaris Independen : Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA,
-Komisaris Independen : Tuan EDDY,

-Direksi :
-Presiden Direktur 1 Tuan JEFRI DARMADI,
-Direktur : Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI,
-Direktur 1 Tuan FRED PERRY MARTONO,
-Direktur : Tuan ANTON GOENAWAN,
-Direktur : Tuan BRAM VAN HOOF.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada 2 (dua) orang anggota Direksi Perseroan
untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan
melakukan pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas.

Jadwal Dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

No. Keterangan Tanggal
1. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak
Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 28 Juni 2024
- Pasar Tunai 2 Juli 2024
2. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 1 Juli 2024
- Pasar Tunai 3 Juli 2024
3. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen 2 Juli 2024
(Recording Date)
4. | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 24 Juli 2024

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai :

1.

Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal
2 Juli 2024 dan/atau Pemilik saham Perseroan pada rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia
tanggal 2 Juli 2024.
Page 7 OCR 0.951
TTD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI,
pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan
cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya
ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
saham Perseroan yang sahamnya masih dalam bentuk warkat/belum tercatat dalam
penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
pemegang saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham wajib memberitahukan
nomor Rekening Banknya kepada PT Datindo Entrycom (BAE)
Jl Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp. (021) 3508077, email
sc@datindo.com selambat-lambatnya pada tanggal Recording Date, pukul 15.00 WIB.
Bilamana sampai dengan tanggal Recording Date, pemegang saham belum
memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan ditransfer
setelah BAE menerima nomor Rekening Bank Pemegang Saham yang bersangkutan.

3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.

4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak
Penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan
membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung
jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak
pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.

6. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan  Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke
laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan
batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud,
dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 204.

Jakarta, 24 Juni 2024
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.86 MB
Published24 Jun 2024
Pages7
Characters16,181
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person PURWO HARI PRAWIRO p.3 ×3
linked person JEFRI DARMADI p.3 ×3
linked person FRED PERRY MARTONO p.3 ×3
linked person ANTON GOENAWAN · Direktur p.3 ×3
linked person GUNAWAN TENGGARAHARDJA · Komisaris Independen p.3 ×3
linked person Dra. LIM MERRY · Komisaris p.3 ×4
linked person LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI · Direktur p.3 ×3
linked person AMIR ABADI JUSUF p.4 ×3
linked person JERRY HUA-LIN WANG p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible person SEGARA UTAMA p.3 ×2
possible person EDDY · Komisaris Independen p.6 ×3
unresolved org Setiabudi Internasional Tbk p.1 ×9
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org KARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk. p.1
unresolved person Anton Goeni · Direktur Direktur p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom. Setiabudi p.1
unresolved person SEGARA · Komisaris p.3 ×2
unresolved person BRAM VAN HOOF Cc. · Direktur p.3 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF p.4 ×3
unresolved org MAWAR & Rekan p.4 ×3
unresolved person JUL EDY SIAHAAN · Akuntan Publik p.5 ×2
unresolved person BRAM VAN HOOF. Memberikan p.6
unresolved org Menteri p.6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7 ×2
unresolved org Negeri p.7
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result