Skip to content
Back to announcement

20240624_JSPT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674194_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review JSPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.951
TD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

No. 15/0JK/HO-CSL/JSI/VI/2024 Jakarta, 24 Juni 2024
Lampiran : 6 (enam) halaman Kode Saham : JSPT

Papan Pencatatan : Pengembangan

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta Pusat 10710

Perihal : Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham

Dengan hormat,

Bersama ini PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan
ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu pada :

Hari/Tanggal : Kamis, 20 Juni 2024

Waktu 0.46 WIB - 11.27 WIB

Tempat : Fraser Place Setiabudi Jakarta, Ruang M2
Jl. Setiabudi Selatan Raya No. 2
Jakarta Selatan 12920

Mata Acara Rapat sebagai berikut :

1.

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian Perseroan & Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023 serta pemberian
pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama Tahun Buku
2023,

Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023,
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2024,

Penetapan besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun
Buku 2024 serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024,
dan

Persetujuan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 20 Juni 2024 sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan
diselenggarakan tahun 2027.

Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui platform eASY.KSEI oleh:

a.

Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 2.154.595.617 (dua
miliar seratus lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh
belas) saham yang merupakan 92,92112674 (sembilan puluh dua koma sembilan dua satu
satu dua enam tujuh persen) dari 2.318.736.000 (dua miliar tiga ratus delapan belas juta
tujuh ratus tiga puluh enam ribu) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2024 yang ditutup pada pukul
16.00 WIB.

Setiabudi 2 Building, 3A Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan
Jakarta 12920, Indonesia 1

t 0215220568
f 0215228649
wwwjsi.co.id
Page 2 OCR 0.929
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

b. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik, adalah sebagai

berikut:

-Dewan Komisaris: .
-Presiden Komisaris 1 Tuan PURWO HARI PRAWIRO,
-Komisaris Independen 1 Tuan SEGARA UTAMA,

-Direksi:
-Presiden Direktur 1 Tuan JEFRI DARMADI,
-Direktur 1 Tuan FRED PERRY MARTONO,
-Direktur : Tuan ANTON GOENAWAN,
-Direktur 1 Tuan BRAM VAN HOOF

C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir melalui video konferensi
@ASY.KSEI adalah sebagai berikut:

-Dewan Komisaris:

-Komisaris Independen 2 Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA,
-Komisaris 1 Nyonya Dra. LIM MERRY,

-Direksi:
-Direktur 1 Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI,

- Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 13, 14, dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 10 ayat 4, ayat 6 dan ayat 9 Anggaran
Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut:

- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta mata acara
Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan surat Perseroan
Nomor 07/OJK/HO-CSL/JSI/V/2024 pada tanggal 3 Mei 2024,

Pengumuman kepada pemegang saham perihal diselenggarakannya Rapat pada situs
Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal
14 Mei 2024,

- Pemanggilan Rapat pada situs Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral
Efek Indonesia, pada tanggal 29 Mei 2024 .

Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat.

Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham/kuasa pemegang saham dalam setiap mata
acara Rapat.

Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Bagi pemegang
saham yang menghadiri melalui platform eASY.KSEI, para pemegang saham atau kuasanya wajib
memberikan suaranya dengan cara memasukkan votingnya melalui layar
Page 3 OCR 0.953
CD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

E-Meeting Hall di platform eASY.KSEI. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara maka akan dianggap memberikan suara abstain.

Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

A.

Dalam Mata Acara Pertama, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1.

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan
(a member firm of RSM Network) dengan pendapat Wajar, dalam Semua Hal yang
Material sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor:
00274/2.1030/AU.1/03/1169-3/1/111/2024, tertanggal 28 Maret 2024, dan

Memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang dijalankannya selama Tahun Buku 2023, sejauh
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.

Dalam Mata Acara Kedua, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

T

Menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 sebesar
Rp191.237.299.231,00 (seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus tiga puluh
tujuh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah)
untuk digunakan sebagai berikut:

a. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disisihkan sebagai dana
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas,

b. Sebesar Rp23.187.360.000,00 (dua puluh tiga miliar seratus delapan puluh
tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau Rp10,00 (sepuluh rupiah)
per lembar saham, akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang
saham, dan

CG. Sisanya sebesar Rp167.049.939.231,00 (seratus enam puluh tujuh miliar
empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua
ratus tiga puluh satu rupiah) akan dimasukkan sebagai Laba Ditahan.

Dividen Tunai akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal
2 Juli 2024 dan pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2024,

Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih jauh tata
cara pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan memperhatikan
peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Dalam Mata Acara Ketiga, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1.

Menunjuk Tuan JUL EDY SIAHAAN sebagai Akuntan Publik Perseroan dari Kantor
Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (a member firm of
RSM Network) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2024 dan menetapkan persyaratan dan ketentuan serta honorarium dari
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut, dan
Page 4 OCR 0.924
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Tuan JUL EDY SIAHAAN dan/atau
Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (a member
firm of RSM Network), apabila dengan sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik
pengganti tersebut.

D. Dalam Mata Acara Keempat, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1. Memberikan honorarium kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk Tahun Buku

2024, dengan kenaikan honorarium maksimal sebesar 59 (lima persen) dari total
honorarium Dewan Komisaris Tahun Buku 2023, yang akan disesuaikan dengan
jumlah Dewan Komisaris setelah ditutupnya Rapat, dan memberikan kuasa dan
wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian
jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris,

. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

E. Dalam Mata Acara Kelima, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1.

Menerima dengan baik pengunduran diri Tuan SEGARA UTAMA selaku Komisaris
Independen Perseroan — terhitung sejak — ditutupnya Rapat — tanggal
20 Juni 2024 dan memberikan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge)
sejak ditutupnya Rapat.

Mengangkat Tuan EDDY selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun
2027.

Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah menjabat
selama ini dan menegaskan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan diselenggarakan
pada tahun 2027 adalah sebagai berikut:

-Dewan Komisaris :

-Presiden Komisaris 1 Tuan PURWO HARI PRAWIRO,
-Komisaris : Nyonya Dra. LIM MERRY,
-Komisaris 1 Tuan JERRY HUA-LIN WANG,
-Komisaris Independen : Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA,
-Komisaris Independen 1 Tuan EDDY,

-Direksi :
-Presiden Direktur 1 Tuan JEFRI DARMADI,
-Direktur 1 Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI,
-Direktur 1 Tuan FRED PERRY MARTONO,
-Direktur 1 Tuan ANTON GOENAWAN,
“Direktur 1 Tuan BRAM VAN HOOF.
Page 5 OCR 0.942
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada 2 (dua) orang anggota Direksi Perseroan untuk
menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan melakukan
pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan

tersebut di atas.

Jadwal Dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

No. Keterangan Tanggal
1. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 28 Juni 2024
- Pasar Tunai 2 Juli 2024
2. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 1 Juli 2024
- Pasar Tunai 3 Juli 2024
3. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen 1
(posing Date 8 yang 2 Juli'2024
4. | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 24 Juli 2024

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai :

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal
2 Juli 2024 dan/atau Pemilik saham Perseroan pada rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia
tanggal 2 Juli 2024.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI,
pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara
pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke
Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana
para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
Perseroan yang sahamnya masih dalam bentuk warkat/belum tercatat dalam penitipan
kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang
saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham wajib memberitahukan nomor
Rekening Banknya kepada PT Datindo Entrycom (BAE)
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp. (021) 3508077, email : sc@datindo.com
selambat-lambatnya pada tanggal Recording Date, pukul 15.00 WIB. Bilamana sampai
dengan tanggal Recording Date, pemegang saham belum memberitahukan nomor
Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan ditransfer setelah BAE menerima
nomor Rekening Bank Pemegang Saham yang bersangkutan.

Dividen' Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN
tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen

5
Page 6 OCR 0.956
ab, PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen
yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab
melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun
pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat
Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI
atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI,
tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh
Pasal 26 sebesar 204.

Terlampir disampaikan Surat Keterangan No. 111/Srt/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024 dari
Notaris Mala Mukti, S. H., LL. M.

Demikian disampaikan, terima kasih.

Hormat kami,

TIABUDI INTERNASIONAL Tbk.

Fred Perry Martono Anton Goenawan
Direktur Direktur
Tembusan :

1.

2.
3.
4.

PT Bursa Efek Indonesia,

Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Otoritas Jasa Keuangan,
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,

PT Datindo Entrycom,
Page 7 OCR 0.946
MALA MUKTI, S.H., LL.M.
NOTARIS
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Nomor : 111/Srt/VI/2024 Jakarta, 20 Juni 2024

Hal

Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk.

Kepada Yth:

PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk.
Setiabudi 2 Building, 3A Floor

Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 62

Kuningan, Setiabudi

Jakarta 12920, Indonesia

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk., berkedudukan di
Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari, tanggal : Kamis, 20 Juni 2024
Waktu : Pukul 10.46 W.LB. s/d 11.27 W.LB
Tempat 1 Fraser Place Setiabudi Jakarta, Ruang M2

Jl. Setiabudi Selatan Raya No. 2
Jakarta Selatan 12920

Mata Acara Rapat adalah:

1.

wu

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian Perseroan & Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023 serta pemberian
pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama Tahun
Buku 2023,

Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023,
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024:

Penetapan besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun
Buku 2024 serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
2024, dan

Persetujuan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 20 Juni 2024
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026
yang akan diselenggarakan tahun 2027.

AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 8 OCR 0.937
Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui platform eASY.KSEI oleh:

a.

Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 2.154.595.617 (dua
miliar seratus lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh
belas) saham yang merupakan 92,9211267Y6 (sembilan puluh dua koma sembilan dua
satu satu dua enam tujuh persen) dari 2.318.736.000 (dua miliar tiga ratus delapan belas
juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2024 yang ditutup pada pukul 16.00
WIB.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik, adalah sebagai
berikut:

-Dewan Komisaris:

-Presiden Komisaris : Tuan PURWO HARI PRAWIRO,

-Komisaris Independen : Tuan SEGARA UTAMA,
-Direksi:

-Presiden Direktur : Tuan JEFRI DARMADI,

-Direktur : Tuan FRED PERRY MARTONO:

-Direktur : Tuan ANTON GOENAWAN,

-Direktur : Tuan BRAM VAN HOOF.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir melalui video konferensi
&ASY.KSEI adalah sebagai berikut:

-Dewan Komisaris:

-Komisaris Independen : Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA,
-Komisaris : Nyonya Dra. LIM MERRY,

-Direksi:
-Direktur : Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI.

Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 13, 14, dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 10 ayat 4, ayat 6 dan ayat 9
Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut:

- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta mata acara
Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan surat
Perseroan Nomor 07/OJK/HO-CSL/JSI/V/2024 pada tanggal 3 Mei 2024:

- Pengumuman kepada pemegang saham perihal diselenggarakannya Rapat pada situs
Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal
14 Mei 2024,
Page 9 OCR 0.953
- Pemanggilan Rapat pada situs Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral
Efek Indonesia, pada tanggal 29 Mei 2024 .

Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat.

Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham/kuasa pemegang saham dalam setiap mata
acara Rapat.

Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Bagi
pemegang saham yang menghadiri melalui platform eASY.KSEI, para pemegang saham atau
kuasanya wajib memberikan suaranya dengan cara memasukkan votingnya melalui layar
E-Meeting Hall di platform eASY.KSEI. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
tidak memberikan pilihan suara maka akan dianggap memberikan suara abstain.

Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

A. Dalam Mata Acara Pertama, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO,
MAWAR & Rekan (a member firm of RSM Network) dengan pendapat Wajar,
dalam Semua Hal yang Material sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor
Independen Nomor: 00274/2.1030/AU.1/03/1169-3/1/111/2024, tertanggal 28
Maret 2024, dan

2. Memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang dijalankannya selama Tahun Buku 2023,
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta Laporan
Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.

B. Dalam Mata Acara Kedua, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 sebesar
Rp191.237.299.231,00 (seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus tiga puluh
Page 10 OCR 0.944
(1

»

w

tujuh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh satu
rupiah) untuk digunakan sebagai berikut:

a. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disisihkan sebagai dana
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas,

b. Sebesar Rp23.187.360.000,00 (dua puluh tiga miliar seratus delapan puluh
tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau Rp10,00 (sepuluh rupiah)
per lembar saham, akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang
saham, dan

Cc. Sisanya sebesar Rp167.049.939.231,00 (seratus enam puluh tujuh miliar
empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu dua
ratus tiga puluh satu rupiah) akan dimasukkan sebagai Laba Ditahan.

Dividen Tunai akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 Juli
2024 dan pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2024,

Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih jauh
tata cara pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Dalam Mata Acara Ketiga, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

lu

Menunjuk Tuan JUL EDY SIAHAAN sebagai Akuntan Publik Perseroan dari
Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR &
Rekan (a member firm of RSM Network) yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dan menetapkan persyaratan dan
ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut,
dan

Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Tuan JUL EDY
SIAHAAN dan/atau Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF,
ARYANTO, MAWAR & Rekan (a member firm of RSM Network), apabila
dengan sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.

Dalam Mata Acara Keempat, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

L.-

Memberikan honorarium kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk Tahun
Buku 2024, dengan kenaikan honorarium maksimal sebesar 5Y4 (lima persen)

4
Page 11 OCR 0.934
dari total honorarium Dewan Komisaris Tahun Buku 2023, yang akan
disesuaikan dengan jumlah Dewan Komisaris setelah ditutupnya Rapat, dan
memberikan kuasa dan wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota
Dewan Komisaris:

Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun
Buku 2024.

E. Dalam Mata Acara Kelima, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

LE,

w

Menerima dengan baik pengunduran diri Tuan SEGARA UTAMA selaku
Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat tanggal 20
Juni 2024 dan memberikan pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge)
sejak ditutupnya Rapat.

Mengangkat Tuan EDDY selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan
diselenggarakan pada tahun 2027.

Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah
menjabat selama ini dan menegaskan kembali susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat tanggal 20 Juni 2024 sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026
yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 adalah sebagai berikut:

-Dewan Komisaris :

-Presiden Komisaris 1 Tuan PURWO HARI PRAWIRO,
-Komisaris : Nyonya Dra. LIM MERRY,
-Komisaris 1 Tuan JERRY HUA-LIN WANG,

-Komisaris Independen : Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA,
-Komisaris Independen : Tuan EDDY:

-Direksi :
-Presiden Direktur : Tuan JEFRI DARMADI,
-Direktur : Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI,
-Direktur : Tuan FRED PERRY MARTONO,
-Direktur : Tuan ANTON GOENAWAN,
-Direktur : Tuan BRAM VAN HOOF.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada 2 (dua) orang anggota Direksi
Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri di hadapan
Notaris dan melakukan pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas.

5
Page 12 OCR 0.885
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 20 Juni 2024, Akta
Nomor 67, yang akan segera Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

PM Pn
SMALA MUKTI, S.H., LM.
Notaris di Jakarta

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.34 MB
Published24 Jun 2024
Pages12
Characters27,116
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person PURWO HARI PRAWIRO · Presiden Komisaris p.2 ×8
linked person JEFRI DARMADI · Presiden Direktur p.2 ×10
linked person GUNAWAN TENGGARAHARDJA · Komisaris Independen p.2 ×9
linked person Dra. LIM MERRY · Komisaris p.2 ×12
linked person LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI · Direktur p.2 ×8
linked person AMIR ABADI JUSUF p.3 ×6
linked person JERRY HUA-LIN WANG p.4 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person SEGARA UTAMA p.2 ×4
possible person BRAM VAN HOOF C. · Direktur p.2 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×10
possible person EDDY · Komisaris Independen p.4 ×6
possible person Prof. Dr. Satrio p.7
unresolved org Setiabudi Internasional Tbk p.1 ×10
unresolved person SEGARA · Komisaris p.2 ×6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF p.3 ×5
unresolved org MAWAR & Rekan p.3 ×6
unresolved person JUL EDY SIAHAAN · Akuntan Publik p.3 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5 ×3
unresolved org Negeri p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.6
unresolved person Mala Mukti p.6 ×2
unresolved org TIABUDI INTERNASIONAL Tbk. p.6
unresolved person Fred Perry Martono Anton Goenawan · Direktur Direktur p.6 ×20
unresolved person BRAM VAN HOOF. Memberikan p.11
unresolved person PM Pn SMALA MUKTI p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 252 ms 13 Sep 2026 16:22

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2024-05-28',
 'time_end': '11:27:00',
 'time_start': '00:46:00',
 'venue': 'Fraser Place Setiabudi Jakarta, Ruang M2 Jl. Setiabudi Selatan Raya '
          'No. 2 Jakarta Selatan 12920'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result