Back to announcement
20240622_CBPE_Pemanggilan RUPS_31673902_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CBPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk.
(”Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan (”Pemegang Saham”)
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Senin, 24 Juni 2024
Waktu : Pukul 10.00 WIB - Selesai
Tempat : Fave Hotel, Paskal Hyper Square,
Jl. H.O.S Cokroaminoto No. 25 – 27, Bandung.
Mekanisme : RUPS secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id
Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
3. Penunjukkan Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit Laporan Keuangan untuk tahun
buku yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
4. Pemberian kuasa kepada Wakil Pemegang Saham untuk menetapkan honorarium anggota Dewan
Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
anggota Direksi Perseroan.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana Saham.
6. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham
7. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
8. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
Mata acara Rapat ke-1 sampai ke-4 merupakan agenda rutin dalam Rapat untuk memenuhi
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas yang mana sebagian isinya diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
Mata acara Rapat ke-5 dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 POJK
No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
30/2015”) yaitu pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum
perdana saham Perseroan.
Page 2
Mata acara Rapat ke-6 dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 jo 11 POJK 30/2015 yaitu
perubahan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan untuk
pembangunan ruko pada Blok F dan Blok N di Kawasan Paskal Hyper Square menjadi Modal Kerja
Perseroan.
Mata Acara Rapat ke-7 dilaksanakan terkait dengan pengunduran diri Bapak R. Asep Eddy sebagai
Direktur Utama Perseroan pada tanggal 03 April 2024 dan pengangkatan Direktur Utama
perseroan sebagai penggantinya.
Mata Acara Rapat ke-8 dilaksanakan untuk mengubah beberapa Pasal pada Anggaran Dasar
Perseroan khususnya yang terkait dengan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan
Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, yaitu: (i) Pasal 2 ayat 1 sehubungan dengan jumlah
keanggotaan Direksi; (ii) Pasal 3 ayat 2 sehubungan dengan pengangkatan Direktur Utama; dan
(iii) Pasal 8 ayat 3 mengenai pengunduran diri Direktur Utama.
Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan Mata Acara rapat ke-8
Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf a butir (i) dan (iv) Anggaran Dasar Perseroan juncto
juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/POJK.04/2020, Rapat dapat dilangsungkan
apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari
1 / 2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
Catatan Perihal Rapat:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
Perseroan dan oleh karenanya Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi para
Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman PT Bursa Efek Indonesia
(www.idx.co.id), laman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id), dan laman
Perseroan (www.citrabuanaprasida.co.id).
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan / atau pemilik saldo rekening
efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pada jam penutupan
perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, pukul 16.00 WIB.
3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
b. hadir melalui pemberian kuasa; atau
c. hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik
atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
ketentuan:
Page 3
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang
Saham lndividu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
b. Pemegang Saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI ("AKSes
KSEI"). Bagi Pemegang Saham yang belum tcrdaftar agar melakukan registrasi dengan
mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya dapat dilakukan
sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya I (satu) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 21 Juni 2024 pukul 12.00 WIB
d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEl dan
AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id).
5. Kehadiran melalui pemberian kuasa:
a. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang
Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem eASY.KSEI
yang dikelola oleh KSEI. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak
untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya ada dalam penitipan kolektif
KSEJ. untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan
yaitu PT Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas eASY.KSEI dalarn tautan
https.//akses/ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
b. Pemegang Saham yang tidak hadir dapat juga diwakili olch kuasanya dengan mengunduh
formulir surat kuasa di situs web Perseroan (www.citrabuanaprasida.co.id) dan dibawa
pada saat Rapat.
6. Kehadiran fisik Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham:
a. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kcpada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan
Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat ("KTUR") yang dapat
diperoleh melalui Perusahaan Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
b. Bagi Pemegang Saham Institusi diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari
Anggaran Dasar yang berlaku serta susunan pengurus yang terakhir.
7. Bahan-bahan Rapat tersedia di laman Perseroan (www.citrabuanaprasida.co.id) sejak
tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat. Perseroan tidak menyediakan
Laporan Tabunan dan Tata Tertib Rapat dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham yang hadir
di Rapat.
8. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik
dalam Rapat, wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Perseroan.
9. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan souvenir/goodie bag.
Page 4
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan
melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan, situs Web
Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI atau sistem eASY.KSEI.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau
Kuasanya diminta dengan hormat dapat hadir di ruang rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai. Jika lebih dari 30 (tiga puluh) menit akan dianggap tidak hadir, dan oleh
karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan
suara dalam Rapat.
Bandung, 31 Mei 2024
PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk.
Direksi.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.