Back to announcement
20240621_NELY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31663876_lamp8.pdf
RUPS minutes Needs review NELYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.937
PT. PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk. Kantor: Jl. Majapahit No.28 A (dalam), Kel. Petojo Sel., Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat Phone: 62-21 385 9649 (Hunting), 345 1632, Fax #62-21 380 9280 Jakarta, 21 Juni 2024 Nomor : 053/PNDP-CS/VI/2024 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo JI. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta 10710 U.p. : Bapak Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Dengan hormat, Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 yang telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020, bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 19 Juni 2024, dan Surat Keterangan No.78/NOT/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Leolin Jayayanti, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta, sebagai berikut: A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat Hari/Tanggal : Rabu, 19 Juni 2024 Waktu 110.19 WIB — 11.09 WIB Tempat : Meeting Room Yuan Garden Hotel Jl. Pintu Air V No.53, RT.5/RW.8, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710 Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2023 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (vol/ledig acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023: 2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023: v “ww.nellydwiputri Co.id
Page 2 OCR 0.948
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan menunjuk Akuntan pengganti serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut, 4. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024: 5. Penetapan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. B. Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir pada Rapat: Dewan Komisaris - Komisaris Utama : Bapak Koh Tji Beng - Komisaris : Bapak Alias Bin Jumaat - Komisaris Independen : Bapak Djoko Soemarjanto Direksi - Direktur Utama : Ibu Cynthia Sunarko - Direktur : Bapak Fredyanto Parlindungan - Direktur : Bapak Eugene Sunarko - Direktur : Ibu Cindy Sunarko - Direktur : Ibu Tjauw Yani C. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah Sebanyak 2.013.337.600 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 85,674 dari 2.350.000.000 saham yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. D. Pemberian kesempatan kepada pemegang saham mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir pada Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang disampaikan. E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
Page 3 OCR 0.929
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut: Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu: Mata Acara Rapat 8 £ Jumlah Suara P Setuju Tidak Setuju Abstain Pertama 10046 Suara 0 22.400 Kedua 10096 Suara 0 22.700 Ketiga 1004 Suara 0 22.700 Keempat 10076 Suara 0 22.700 Kelima 10096 Suara 0 22.700 H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: Mata Acara Pertama ii Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2023 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023, Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar tanpa modifikasian sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00216/2.1030/AU.1/10/ 1115-1/1/M1/2024 tanggal 25 Maret 2024: Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan 2023 Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023. ma
Page 4 OCR 0.958
Mata Acara Kedua Menyetujui menetapkan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023, adalah Rp. 228.985.269.425,- (dua ratus dua puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah). Berdasarkan Rapat Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 12 Juni 2024, dengan ini Direksi mengusulkan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023, sebagai berikut: 1. Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai cadangan umum dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, 2. Sebesar Rp. 70.500.000.000,- (tujuh puluh miliar lima ratus juta rupiah) atau sebesar 30,7996 (tiga puluh koma tujuh puluh sembilan persen) dari laba bersih dibagikan sebagai dividen kepada para Pemegang Saham atau sebesar Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) per saham untuk tahun buku 2023, dengan perincian sebagai berikut: a. Sebesar Rp. 35.250.000.000,- (tiga puluh lima milar dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai dividen interim kepada para Pemegang Saham atau sebesar Rp 15,- (lima belas rupiah) per saham yang telah dibagikan pada tanggal 21 Desember 2023: b. Sebesar Rp. 35.250.000.000,- (tiga puluh lima milar dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai dividen interim kepada para Pemegang Saham atau sebesar Rp 15,- (lima belas rupiah) per saham yang akan dibagikan sesuai jadwal yang akan disampaikan selanjutnya: 3. Sisanya sebesar Rp. 158.460.269.425,- (seratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) atau sebesar 69,2096 (enam puluh sembilan koma dua persen) dari laba bersih dicatat sebagai saldo laba ditahan. Mata Acara Ketiga 1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024. 2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran imbalan jasa audit. b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
Page 5 OCR 0.943
Mata Acara Keempat 1. Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024 adalah sama dengan yang telah diterima pada tahun 2023 atau apabila ada kenaikan dibatasi tidak melebihi dari 1096. 2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi Perseroan. Mata Acara Kelima 1. Menyetujui pengunduran diri Ibu Cindy Sunarko selaku Direktur sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, menjadi sebagai berikut Dewan Komisaris: 1. Komisaris Utama : Bapak Koh Tji Beng 2. Komisaris : Bapak Alias Bin Jumaat 3. Komisaris Independen : Bapak Djoko Soemarjanto Direksi: 1. Direktur Utama : Ibu Cynthia Sunarko 2. Direktur : Bapak Fredyanto Parlindungan 3. Direktur : Bapak Eugene Sunarko 4. Direktur : Ibu Tjauw Yani 2. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan atas perubahan susunan pengurus Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. I. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen : Jadwal Pembagian Dividen Tunai : | NO. KETERANGAN TANGGAL (3 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 27 Juni 2024 2 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi Tn 28 Juni 2024 | 3 Cum Dividen di Pasar Tunai 01 Juli 2024 -s Ex Dividen di Pasar Tunai 02 Juli 2024 5 Recording Date Dividen Tunai 01 Juli 2024 | 6 Pembayaran Dividen Tunai 19 Juli 2024 |
Page 6 OCR 0.959
Tata Cara Pembagian Dividen :
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 01 Juli
2024 dan/atau Pemegang Saham pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 01 Juli 2024.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
pada tanggal 19 Juli 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub
rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer ke
rekening Pemegang Saham.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
saham wajib pajak badan dalam negeri ("WP Badan DN") dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek
pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.
9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai
dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen
Page 7 OCR 0.925
Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20X atau jumlah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk Ria Novriani Putri Corporate Secretary Tembusan : Yth.Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, OJK Yth.Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa,OJK Yth.Direksi PT Bursa Efek Indonesia Yth.Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Yth.PT Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL) Yth.Direksi PT Datindo Entrycom Yth.Notaris Leolin Jayayanti, SH., M.Kn Ma UN
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
Kantor Notaris Leolin Jayayanti
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6 ×3
unresolved
person
Ria Novriani Putri
· Corporate Secretary
p.7
unresolved
org
PT Indonesian Capital Market Electronic Library
p.7
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
215 ms
13 Sep 2026 16:24
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2024-07-01',
'venue': 'Meeting Room Yuan Garden Hotel Jl. Pintu Air V No.53, RT.5/RW.8, '
'Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus '
'Ibukota Jakarta 10710'}