Skip to content
Back to announcement

20240621_NELY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31663876_lamp8.pdf

RUPS minutes Needs review NELY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.937
PT. PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk.

Kantor: Jl. Majapahit No.28 A (dalam), Kel. Petojo Sel., Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat
Phone: 62-21 385 9649 (Hunting), 345 1632, Fax #62-21 380 9280

Jakarta, 21 Juni 2024
Nomor : 053/PNDP-CS/VI/2024

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710

U.p. : Bapak Hoesen
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal : Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)

Dengan hormat,

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 yang telah
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20
April 2020, bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 19 Juni 2024, dan Surat Keterangan
No.78/NOT/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Leolin
Jayayanti, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta, sebagai berikut:

A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat

Hari/Tanggal : Rabu, 19 Juni 2024
Waktu 110.19 WIB — 11.09 WIB
Tempat : Meeting Room Yuan Garden Hotel

Jl. Pintu Air V No.53, RT.5/RW.8, Ps. Baru, Kecamatan
Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 10710

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya
Perseroan selama Tahun Buku 2023 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 dan Pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023 sekaligus

pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (vol/ledig
acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas

pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023:
2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku
2023: v

“ww.nellydwiputri Co.id

Page 2 OCR 0.948
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dan pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan menunjuk
Akuntan pengganti serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut,

4. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Tahun Buku 2024:

5. Penetapan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

B. Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir pada Rapat:
Dewan Komisaris

- Komisaris Utama : Bapak Koh Tji Beng
- Komisaris : Bapak Alias Bin Jumaat
- Komisaris Independen : Bapak Djoko Soemarjanto
Direksi
- Direktur Utama : Ibu Cynthia Sunarko
- Direktur : Bapak Fredyanto Parlindungan
- Direktur : Bapak Eugene Sunarko
- Direktur : Ibu Cindy Sunarko
- Direktur : Ibu Tjauw Yani

C. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang sah
Sebanyak 2.013.337.600 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 85,674
dari 2.350.000.000 saham yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Pemberian kesempatan kepada pemegang saham mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Pimpinan Rapat
memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir pada Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat yang disampaikan.

E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait mata acara Rapat
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
Page 3 OCR 0.929
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah
untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting,
jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak

suara yang hadir dalam Rapat yaitu:

Mata Acara Rapat 8 £ Jumlah Suara P
Setuju Tidak Setuju Abstain
Pertama 10046 Suara 0 22.400
Kedua 10096 Suara 0 22.700
Ketiga 1004 Suara 0 22.700
Keempat 10076 Suara 0 22.700
Kelima 10096 Suara 0 22.700

H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama

ii

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya
Perseroan selama Tahun Buku 2023 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023,

Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar tanpa
modifikasian sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Auditor Independen
Nomor 00216/2.1030/AU.1/10/ 1115-1/1/M1/2024 tanggal 25 Maret 2024:

Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acguit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan 2023 Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023.

ma
Page 4 OCR 0.958
Mata Acara Kedua
Menyetujui menetapkan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023, adalah

Rp. 228.985.269.425,- (dua ratus dua puluh delapan miliar sembilan ratus delapan
puluh lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh lima

rupiah).

Berdasarkan Rapat Direksi dan Dewan Komisaris tanggal 12 Juni 2024, dengan ini
Direksi mengusulkan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023,
sebagai berikut:

1. Sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai cadangan umum
dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas,

2. Sebesar Rp. 70.500.000.000,- (tujuh puluh miliar lima ratus juta rupiah) atau
sebesar 30,7996 (tiga puluh koma tujuh puluh sembilan persen) dari laba bersih
dibagikan sebagai dividen kepada para Pemegang Saham atau sebesar Rp. 30,-
(tiga puluh rupiah) per saham untuk tahun buku 2023, dengan perincian sebagai
berikut:

a. Sebesar Rp. 35.250.000.000,- (tiga puluh lima milar dua ratus lima puluh juta
rupiah) sebagai dividen interim kepada para Pemegang Saham atau sebesar
Rp 15,- (lima belas rupiah) per saham yang telah dibagikan pada tanggal
21 Desember 2023:

b. Sebesar Rp. 35.250.000.000,- (tiga puluh lima milar dua ratus lima puluh juta
rupiah) sebagai dividen interim kepada para Pemegang Saham atau sebesar
Rp 15,- (lima belas rupiah) per saham yang akan dibagikan sesuai jadwal
yang akan disampaikan selanjutnya:

3. Sisanya sebesar Rp. 158.460.269.425,- (seratus lima puluh delapan miliar empat
ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh

lima rupiah) atau sebesar 69,2096 (enam puluh sembilan koma dua persen) dari
laba bersih dicatat sebagai saldo laba ditahan.

Mata Acara Ketiga

1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2024.

2. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:

a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan
penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk
alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran imbalan jasa audit.

b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan
penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
Page 5 OCR 0.943
Mata Acara Keempat
1. Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium anggota Dewan Komisaris

Perseroan untuk tahun 2024 adalah sama dengan yang telah diterima pada
tahun 2023 atau apabila ada kenaikan dibatasi tidak melebihi dari 1096.

2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji atau honorarium anggota Direksi Perseroan.

Mata Acara Kelima
1. Menyetujui pengunduran diri Ibu Cindy Sunarko selaku Direktur sehingga

susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, menjadi sebagai berikut

Dewan Komisaris:

1. Komisaris Utama : Bapak Koh Tji Beng

2. Komisaris : Bapak Alias Bin Jumaat

3. Komisaris Independen : Bapak Djoko Soemarjanto
Direksi:

1. Direktur Utama : Ibu Cynthia Sunarko

2. Direktur : Bapak Fredyanto Parlindungan
3. Direktur : Bapak Eugene Sunarko

4. Direktur : Ibu Tjauw Yani

2. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan atas perubahan susunan pengurus Perseroan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.

I. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen :
Jadwal Pembagian Dividen Tunai :

| NO. KETERANGAN TANGGAL
(3 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 27 Juni 2024
2 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi Tn 28 Juni 2024
| 3 Cum Dividen di Pasar Tunai 01 Juli 2024
-s Ex Dividen di Pasar Tunai 02 Juli 2024
5 Recording Date Dividen Tunai 01 Juli 2024

| 6 Pembayaran Dividen Tunai 19 Juli 2024 |

Page 6 OCR 0.959
Tata Cara Pembagian Dividen :

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 01 Juli
2024 dan/atau Pemegang Saham pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 01 Juli 2024.

2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
pada tanggal 19 Juli 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub
rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer ke
rekening Pemegang Saham.

3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.

4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
saham wajib pajak badan dalam negeri ("WP Badan DN") dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek
pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.
9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.

5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak
yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.

6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai
dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen
Page 7 OCR 0.925
Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20X atau jumlah

lainnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk

Ria Novriani Putri

Corporate Secretary

Tembusan :

Yth.Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, OJK
Yth.Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa,OJK
Yth.Direksi PT Bursa Efek Indonesia

Yth.Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Yth.PT Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL)
Yth.Direksi PT Datindo Entrycom

Yth.Notaris Leolin Jayayanti, SH., M.Kn

Ma UN

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.59 MB
Published21 Jun 2024
Pages7
Characters12,908
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PELAYARAN NELLY DWI PUTRI Tbk. p.1 ×5
linked person Koh Tji Beng · Komisaris Utama p.2 ×4
linked person Alias Bin Jumaat · Komisaris p.2 ×4
linked person Djoko Soemarjanto · Komisaris Independen p.2 ×4
linked person Cynthia Sunarko · Direktur Utama p.2 ×4
linked person Fredyanto Parlindungan · Direktur p.2 ×4
linked person Eugene Sunarko · Direktur p.2 ×4
linked person Cindy Sunarko · Direktur p.2 ×4
linked person Amir Abadi Jusuf p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Tjauw Yani C. · Direktur p.2 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.7
unresolved person Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved person Kantor Notaris Leolin Jayayanti · Notaris p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6 ×3
unresolved person Ria Novriani Putri · Corporate Secretary p.7
unresolved org PT Indonesian Capital Market Electronic Library p.7
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 215 ms 13 Sep 2026 16:24

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2024-07-01',
 'venue': 'Meeting Room Yuan Garden Hotel Jl. Pintu Air V No.53, RT.5/RW.8, '
          'Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus '
          'Ibukota Jakarta 10710'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result