Skip to content
Back to announcement

20240621_LPCK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31663599_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed LPCK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                   RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                     PT LIPPO CIKARANG TBK

Direksi PT Lippo Cikarang Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham
bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) telah diselenggarakan pada hari Rabu,
19 Juni 2024 di Hotel Aryaduta Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 44-48, Gambir,
Jakarta Pusat, dibuka pada pukul 10.14 WIB dan ditutup pada pukul 11.22 WIB.

  I.    Pimpinan Rapat
        Rapat dipimpin oleh Bapak Didik Junaedi Rachbini, selaku Presiden Komisaris (Independen)
        Perseroan, berdasarkan Surat Penunjukan Dewan Komisaris No. SK LC-006/VI/2024/COS tanggal
        4 Juni 2024.

 II.    Kehadiran Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Audit di bawah Dewan Komisaris

        Dewan Komisaris
         - Presiden Komisaris (Independen)                         : Didik Junaedi Rachbini
         - Komisaris Independen                                    : Hadi Cahyadi*)
         - Komisaris                                               : George Raymond Zage III*)

        Direksi
         - Presiden Direktur                                       : Ketut Budi Wijaya
         - Direktur                                                : Gita Irmasari
         - Direktur                                                : Marshal Martinus Tissadharma*)

        Komite Audit
         - Ketua Komite Audit                                      : Didik Junaedi Rachbini
         - Anggota Komite Audit                                    : Rajiv Krishna*)
        *) Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi

 III.   Kuorum Kehadiran
        Rapat ini dihadiri oleh 2.268.018.670 saham yang mewakili 84,6402% dari total 2.679.600.000
        saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan.

 IV.    Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat Terkait Mata Acara Rapat
        Dalam setiap pembahasan Mata Acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi
        Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk dapat mengajukan pertanyaan
        dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat. Hingga akhir
        Rapat, tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan dari Pemegang Saham atau Kuasa
        Pemegang Saham.

 V.     Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
            Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
               mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
               keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara secara tertutup;
            Pemungutan suara dapat dilakukan (a) secara elektronik (e-Voting) melalui aplikasi
               eASY.KSEI atau melalui sistem yang dimiliki Biro Administrasi Efek yang ditunjuk, di
               mana panduan dan/atau video panduan e-Voting telah diunggah ke situs web
               Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat dan (b) secara fisik/langsung di ruang
               Rapat melalui kartu suara yang diberikan kepada Biro Administrasi Efek;
            Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara;
            Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengeluarkan suara atau
Page 2
               memilih suara abstain akan dimasukan ke dalam suara terbanyak dari hasil
               pemungutan suara;
              Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan setelah pemaparan masing-masing mata
               acara Rapat;
              Keputusan untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima adalah sah jika disetujui
               lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
               sah yang dikeluarkan dalam Rapat.
              Khusus untuk Mata Acara Keenam dan Ketujuh, hasil keputusan adalah sah jika
               disetujui paling sedikit ⅔ (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
               suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat.

VI.    Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang Ditunjuk
        1. Ibu Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. selaku Notaris Publik.
        2. Bapak Soeroto dan Bapak Faisal dari PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek.
        3. Bapak Jul Edy Siahaan selaku Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
           Aryanto, Mawar & Rekan.
        4. Bapak Ir. Yohn P.S. Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Febriman
           Siregar dan Rekan, yang diwakilkan oleh Bapak Didiek Agus Priatmiko.

VII.   Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara

       Mata Acara Rapat Pertama
       Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
       Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2023.

                       Setuju                         Tidak Setuju                   Abstain
        Saham                    %             Saham               %      Saham              %
        2.265.754.665            99,9002%      0                    0     2.264.005          0,0998
        Total Suara Setuju                     2.268.018.670 saham atau 100%
        Hasil Keputusan                         1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
                                                    buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
                                                    termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
                                                    Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan
                                                    Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                                                    tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
                                                    Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
                                                    Mawar & Rekan” sebagaimana dinyatakan dalam
                                                    laporannya tertanggal 20 Maret 2024, dengan opini
                                                    bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar
                                                    dalam semua hal yang material; dan
                                                2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
                                                    jawab sepenuhnya (“volledig acquit et de charge”)
                                                    kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi
                                                    Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan
                                                    yang dilakukan dalam tahun buku 2023, sepanjang
                                                    tindakan pengawasan dan kepengurusan tersebut
                                                    tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan
                                                    Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023
                                                    dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran
                                                    terhadap peraturan perundang-undangan yang
                                                    berlaku.
        Jumlah Pertanyaan/Pendapat             Tidak ada
Page 3
Mata Acara Rapat Kedua
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.

             Setuju                      Tidak Setuju                     Abstain
 Saham                %            Saham                %      Saham              %
 2.267.424.220        99,9738%     0                     0     594.450            0,0262%
 Total Suara Setuju                2.268.018.670 saham atau 100%
 Hasil Keputusan                      1. Menyetujui untuk menetapkan dana sebesar
                                           Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk
                                           disisihkan sebagai dana cadangan.
                                      2. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk
                                           tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                                           Desember 2023 sebesar Rp108.583.055.443,00
                                           (seratus delapan miliar lima ratus delapan puluh
                                           tiga juta lima puluh lima ribu empat ratus empat
                                           puluh tiga rupiah) dicatat sebagai laba yang
                                           ditahan oleh Perseroan atau retained earnings.
                                      3. Menyetujui tidak adanya pembagian dividen
                                           untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                                           Desember 2023.

 Jumlah Pertanyaan/Pendapat        Tidak ada

Mata Acara Rapat Ketiga
Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.

               Setuju                        Tidak Setuju                   Abstain
 Saham                  %             Saham                 %    Saham              %
 2.267.424.220          99,9738%      0                     0    594.450            0,0262%
 Total Suara Setuju                   2.268.018.670 saham atau 100%
 Hasil Keputusan                       1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
                                           Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
                                           dan/atau Kantor Akuntan Publik, atas rekomendasi
                                           Komite Audit, untuk memberikan jasa audit atas
                                           Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024,
                                           termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
                                           Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK apabila
                                           karena satu dan lain hal Akuntan Publik dan/atau
                                           Kantor Akuntan Publik di atas tidak dapat
                                           melaksanakan tugasnya; dan
                                       2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris,
                                           dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan yang
                                           dituangkan dalam keputusan Dewan Komisaris, untuk
                                           menetapkan besaran honorarium profesional,
                                           menandatangani dokumen-dokumen dan segala
                                           tindakan yang       terkait dengan pelaksanaan
                                           penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
                                           Publik tersebut.
 Jumlah Pertanyaan/Pendapat           Tidak ada
Page 4
Mata Acara Rapat Keempat
Perubahan dan penegasan kembali susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan.

             Setuju                      Tidak Setuju                        Abstain
Saham                 %          Saham             %             Saham               %
2.266.588.478         99,9369%   835.742           0,0368%       594.450             0,0262%
Total Suara Setuju               2.267.182.928 saham atau 99,9632%
Hasil Keputusan                   1. Menegaskan pemberhentian dengan hormat Almh. Ibu
                                      Maria Clarissa Fernandez Joesoep dari jabatannya
                                      sebagai Direktur Perseroan.
                                  2. Menyetujui pengunduran diri Bapak Ketut Budi Wijaya
                                      dari jabatannya sebagai Presiden Direktur Perseroan
                                      sejak ditutupnya Rapat, serta memberikan pelunasan
                                      dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de
                                      charge), sepanjang tindakan-tindakannya tersebut
                                      tercermin dalam buku, catatan dan laporan keuangan
                                      Perseroan.
                                  3. Menyetujui pengangkatan Ibu Gita Irmasari sebagai
                                      Presiden Direktur Perseroan yang baru.
                                  4. Menyetujui pengangkatan Bapak Marlo Budiman
                                      sebagai Direktur Perseroan yang baru.
                                  5. Menyetujui perubahan dan menegaskan kembali
                                      susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
                                      Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
                                      dengan berakhirnya periode jabatan anggota Dewan
                                      Komisaris dan Direksi baru pada penutupan Rapat
                                      Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2026,
                                      tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
                                      untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah
                                      sebagai berikut:
                                      Dewan Komisaris
                                      Presiden Komisaris     : Didik Junaedi Rachbini
                                      (Independen)
                                      Komisaris Independen : Hadi Cahyadi
                                      Komisaris              : Anand Kumar
                                      Komisaris              : George Raymond Zage III
                                      Direksi
                                      Presiden Direktur      : Gita Irmasari
                                      Direktur               : Marshal Martinus Tissadharma
                                      Direktur               : Marlo Budiman
                                  6. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak
                                      substitusi kepada masing-masing anggota Direksi baik
                                      sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau
                                      Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan
                                      sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
                                      termasuk namun tidak terbatas pada membuat atau
                                      meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta
                                      sehubungan dengan susunan anggota Direksi dan
                                      Dewan Komisaris tersebut dan untuk mendaftarkan
                                      perubahan tersebut dalam Daftar Perusahaan sesuai
                                      dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah Pertanyaan/Pendapat       Tidak ada
Page 5
Mata Acara Rapat Kelima
Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2024.

               Setuju                     Tidak Setuju                     Abstain
 Saham                  %           Saham               %      Saham               %
 2.267.424.220          99,9738%    0                    0     594.450             0,0262%
 Total Suara Setuju                 2.268.018.670 saham atau 100%
 Hasil Keputusan                     1. Menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan
                                         Komisaris yang menjalankan fungsi nominasi dan
                                         remunerasi      untuk       menetapkan       besaran
                                         honorarium/gaji, tunjangan, bonus, insentif dan/atau
                                         remunerasi lainnya bagi para anggota Dewan
                                         Komisaris sesuai dengan struktur dan besaran
                                         remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi
                                         Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                                         tanggal     31      Desember       2024,      dengan
                                         mempertimbangkan antara lain faktor inflasi dan
                                         kondisi keuangan Perseroan dan tetap memperhatikan
                                         ketentuan POJK No.34/POJK.04/2014.
                                     2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
                                         Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
                                         honorarium/gaji, tunjangan, bonus, insentif dan/atau
                                         remunerasi lainnya bagi para anggota Direksi sesuai
                                         dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan
                                         kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku
                                         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan
                                         mempertimbangkan antara lain faktor inflasi dan
                                         kondisi keuangan Perseroan dan tetap memperhatikan
                                         ketentuan POJK No. 34/POJK.04/2014
 Jumlah Pertanyaan/Pendapat         Tidak ada

Mata acara Rapat Keenam
Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan, termasuk
pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan.

               Setuju                      Tidak Setuju                   Abstain
 Saham                  %           Saham               %     Saham               %
 2.267.424.220          99,9738%    0                    0    594.450             0,0262%
 Total Suara Setuju                 2.268.018.670 saham atau 100%
 Hasil Keputusan                    Menyetujui Penambahan Kegiatan Usaha Penunjang
                                    Perseroan dengan melakukan Penambahan KBLI yaitu
                                    Aktivitas Penunjang Angkutan Darat sebagaimana
                                    terkandung dalam KBLI 52214 Aktivitas Perparkiran di
                                    Badan Jalan (On-Street Parking) dan KBLI 52215 Aktivitas
                                    Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off-Street Parking) yang
                                    akan dimuat dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                                    dengan memperhatikan hasil studi kelayakan yang dibuat
                                    oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan sebagaimana
                                    tertuang dalam Laporan Studi Kelayakan Penambahan
                                    Kegiatan Usaha PT Lippo Cikarang Tbk No. 00411/2.0109-
                                    05/BS/03/0069/1/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024.
 Jumlah Pertanyaan/Pendapat         Tidak ada
Page 6
Mata acara Rapat Ketujuh
Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan.

               Setuju                      Tidak Setuju                     Abstain
 Saham                  %           Saham                %       Saham              %
 2.267.424.220          99,9738%    0                    0       594.450            0,0262%
 Total Suara Setuju                 2.268.018.670 saham atau 100%
 Hasil Keputusan                     1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                                         sebagaimana tertera pada bahan Rapat yang telah
                                         disampaikan oleh Perseroan dan menyusun serta
                                         menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
                                         Perseroan; dan
                                     2. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi
                                         kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan
                                         baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau
                                         Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala
                                         tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat
                                         ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap
                                         pihak berwenang, mengadakan pembicaraan,
                                         memberi       dan/atau       meminta      keterangan,
                                         mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
                                         pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar
                                         Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                         Manusia Republik Indonesia maupun instansi
                                         berwenang terkait lainnya, membuat atau serta
                                         menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun
                                         dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau
                                         dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk
                                         dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan
                                         keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-
                                         hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk
                                         dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
 Jumlah Pertanyaan/Pendapat         Tidak ada

Ringkasan Risalah ini sekaligus untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No.
KEP-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 perihal Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi.


                                   Bekasi, 21 Juni 2024
                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.98 MB
Published21 Jun 2024
Pages6
Characters22,452
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held19 Jun 2024 · 10:14–
Present2,268,018,670 (84.64%)
ChairDidik Junaedi Rachbini
Agenda 1 approved
For
2,265,754,665
99.90%
Against
0
—
Abstain
0
100.00%
Agenda 2 approved
For
2,267,424,220
99.97%
Against
0
—
Abstain
0
0.03%
Agenda 3 approved
For
2,267,424,220
99.97%
Against
0
—
Abstain
0
0.03%
Agenda 4 approved
For
2,266,588,478
99.94%
Against
835,742
0.04%
Abstain
594,450
0.03%
Agenda 5 approved
For
2,267,424,220
99.97%
Against
0
—
Abstain
0
0.03%
Agenda 6 approved
For
2,267,424,220
99.97%
Against
0
—
Abstain
0
0.03%
Agenda 7 approved
For
2,267,424,220
99.97%
Against
0
—
Abstain
0
0.03%
RUPS detail

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO CIKARANG TBK p.1 ×8
linked person Didik Junaedi Rachbini · Presiden Komisaris p.1 ×4
linked person Hadi Cahyadi · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person George Raymond Zage III p.1 ×2
linked person Ketut Budi Wijaya p.1 ×2
linked person Gita Irmasari · Presiden Direktur p.1 ×3
linked person Marshal Martinus Tissadharma p.1 ×2
linked person Rajiv Krishna p.1
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
linked person Marlo Budiman · Direktur p.4 ×2
linked person Anand Kumar p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6
possible org Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.2
unresolved person Soeroto p.2
unresolved person Faisal p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2
unresolved person Jul Edy Siahaan · Akuntan Publik p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.2 ×2
unresolved person Ir. Yohn P.S. Napitupulu p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.2
unresolved person Didiek Agus Priatmiko. VII. p.2
unresolved person Maria Clarissa Fernandez Joesoep p.4
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.5
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 1049 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '100',
             'pct_for': '99.9002',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2023 termasuk Laporan Tugas '
                                'Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan '
                                'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 '
                                'yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
                                '“Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan” '
                                'sebagaimana dinyatakan dalam laporannya '
                                'tertanggal 20 Maret 2024, dengan opini bahwa '
                                'laporan keuangan menyajikan secara wajar '
                                'dalam semua hal yang material; dan 2. '
                                'Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung '
                                'jawab sepenuhnya (“volledig acquit et de '
                                'charge”) kepada anggota Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan '
                                'dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun '
                                'buku 2023, sepanjang tindakan pengawasan dan '
                                'kepengurusan tersebut tercermin dalam Laporan '
                                'Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2023 dan bukan '
                                'merupakan tindak pidana atau pelanggaran '
                                'terhadap peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. Jumlah Pertanyaan/Pendapat Tidak ada',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2265754665'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0262',
             'pct_for': '99.9738',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'esar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta '
                                'rupiah) untuk disisihkan sebagai dana '
                                'cadangan. 2. Menetapkan sisa laba bersih '
                                'tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar '
                                'Rp108.583.055.443,00 (seratus delapan miliar '
                                'lima ratus delapan puluh tiga juta lima puluh '
                                'lima ribu empat ratus empat puluh tiga '
                                'rupiah) dicatat sebagai laba yang ditahan '
                                'oleh Perseroan atau retained earnings. 3. '
                                'Menyetujui tidak adanya pembagian dividen '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2023. Jumlah Pertanyaan/Pendapat '
                                'Tidak ada',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2267424220'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0262',
             'pct_for': '99.9738',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan '
                                'Publik, atas rekomendasi Komite Audit, untuk '
                                'memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk '
                                'menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK '
                                'apabila karena satu dan lain hal Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di atas '
                                'tidak dapat melaksanakan tugasnya; dan 2. '
                                'Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris, '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan yang dituangkan dalam keputusan '
                                'Dewan Komisaris, untuk menetapkan besaran '
                                'honorarium profesional, menandatangani '
                                'dokumen-dokumen dan segala tindakan yang '
                                'terkait dengan pelaksanaan penunjukkan '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'tersebut. Jumlah Pertanyaan/Pendapat Tidak '
                                'ada',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2267424220'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0262',
             'pct_against': '0.0368',
             'pct_for': '99.9369',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'at Almh. Ibu Maria Clarissa Fernandez Joesoep '
                                'dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan. '
                                '2. Menyetujui pengunduran diri Bapak Ketut '
                                'Budi Wijaya dari jabatannya sebagai Presiden '
                                'Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat, '
                                'serta memberikan pelunasan dan pembebasan '
                                'tanggung jawab (volledig acquit et de '
                                'charge), sepanjang tindakan-tindakannya '
                                'tersebut tercermin dalam buku, catatan dan '
                                'laporan keuangan Perseroan. 3. Menyetujui '
                                'pengangkatan Ibu Gita Irmasari sebagai '
                                'Presiden Direktur Perseroan yang baru. 4. '
                                'Menyetujui pengangkatan Bapak Marlo Budiman '
                                'sebagai Direktur Perseroan yang baru. 5. '
                                'Menyetujui perubahan dan menegaskan kembali '
                                'susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'sampai dengan berakhirnya periode jabatan '
                                'anggota Dewan Komisaris dan Direksi baru pada '
                                'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'pada tahun 2026, tanpa mengurangi hak Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
                                'sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut: Dewan '
                                'Komisaris Presiden Komisaris : Didik Junaedi '
                                'Rachbini (Independen) Komisaris Independen : '
                                'Hadi Cahyadi Komisaris : Anand Kumar '
                                'Komisaris : George Raymond Zage III Direksi '
                                'Presiden Direktur : Gita Irmasari Direktur : '
                                'Marshal Martinus Tissadharma Direktur : Marlo '
                                'Budiman 6. Memberikan wewenang dan kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada masing-masing '
                                'anggota Direksi baik sendiri-sendiri ataupun '
                                'bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan '
                                'untuk melakukan segala tindakan sehubungan '
                                'dengan keputusan tersebut di atas, termasuk '
                                'namun tidak terbatas pada membuat atau '
                                'meminta dibuatkan serta menandatangani segala '
                                'akta sehubungan dengan susunan anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris tersebut dan '
                                'untuk mendaftarkan perubahan tersebut dalam '
                                'Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Jumlah '
                                'Pertanyaan/Pendapat Tidak ada',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '594450',
             'votes_against': '835742',
             'votes_for': '2266588478'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0262',
             'pct_for': '99.9738',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ewan Komisaris yang menjalankan fungsi '
                                'nominasi dan remunerasi untuk menetapkan '
                                'besaran honorarium/gaji, tunjangan, bonus, '
                                'insentif dan/atau remunerasi lainnya bagi '
                                'para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan '
                                'struktur dan besaran remunerasi berdasarkan '
                                'kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2024, dengan mempertimbangkan antara lain '
                                'faktor inflasi dan kondisi keuangan Perseroan '
                                'dan tetap memperhatikan ketentuan POJK '
                                'No.34/POJK.04/2014. 2. Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk menetapkan besaran honorarium/gaji, '
                                'tunjangan, bonus, insentif dan/atau '
                                'remunerasi lainnya bagi para anggota Direksi '
                                'sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi '
                                'berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2024, dengan mempertimbangkan '
                                'antara lain faktor inflasi dan kondisi '
                                'keuangan Perseroan dan tetap memperhatikan '
                                'ketentuan POJK No. 34/POJK.04/2014 Jumlah '
                                'Pertanyaan/Pendapat Tidak ada',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2267424220'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0262',
             'pct_for': '99.9738',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'nunjang Perseroan dengan melakukan Penambahan '
                                'KBLI yaitu Aktivitas Penunjang Angkutan Darat '
                                'sebagaimana terkandung dalam KBLI 52214 '
                                'Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan '
                                '(On-Street Parking) dan KBLI 52215 Aktivitas '
                                'Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off-Street '
                                'Parking) yang akan dimuat dalam perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan '
                                'hasil studi kelayakan yang dibuat oleh KJPP '
                                'Febriman Siregar dan Rekan sebagaimana '
                                'tertuang dalam Laporan Studi Kelayakan '
                                'Penambahan Kegiatan Usaha PT Lippo Cikarang '
                                'Tbk No. 00411/2.0109- 05/BS/03/0069/1/V/2024 '
                                'tertanggal 13 Mei 2024. Jumlah '
                                'Pertanyaan/Pendapat Tidak ada',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2267424220'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0262',
             'pct_for': '99.9738',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Perseroan sebagaimana tertera pada bahan '
                                'Rapat yang telah disampaikan oleh Perseroan '
                                'dan menyusun serta menyatakan kembali seluruh '
                                'Anggaran Dasar Perseroan; dan 2. Menunjuk dan '
                                'memberi kuasa dengan hak substitusi kepada '
                                'masing-masing anggota Direksi Perseroan baik '
                                'sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, '
                                'dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang berhubungan '
                                'dengan keputusan Rapat ini, termasuk tetapi '
                                'tidak terbatas untuk menghadap pihak '
                                'berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi '
                                'dan/atau meminta keterangan, mengajukan '
                                'permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan '
                                'atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia maupun instansi berwenang '
                                'terkait lainnya, membuat atau serta '
                                'menandatangani akta-akta dan surat-surat '
                                'maupun dokumen-dokumen lainnya yang '
                                'diperlukan atau dianggap perlu, hadir di '
                                'hadapan Notaris untuk dibuatkan dan '
                                'menandatangani akta pernyataan keputusan '
                                'Rapat Perseroan dan melaksanakan hal- hal '
                                'lain yang harus dan/atau dapat dijalankan '
                                'untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan '
                                'Rapat. Jumlah Pertanyaan/Pendapat Tidak ada '
                                'Ringkasan Risalah ini sekaligus untuk '
                                'memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember '
                                '2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau '
                                'Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan '
                                'Publik dan Keputusan Direksi Bursa Efek '
                                'Indonesia No. KEP-00015/BEI/01-2021 tanggal '
                                '29 Januari 2021 perihal Perubahan Peraturan '
                                'No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian '
                                'Informasi. Bekasi, 21 Juni 2024 Direksi '
                                'Perseroan',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2267424220'}],
 'chair_name': 'Didik Junaedi Rachbini',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '84.6402',
 'shares_present': '2268018670',
 'time_start': '10:14:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result