Back to announcement
20240621_LPCK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31663599_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed LPCKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT LIPPO CIKARANG TBK
Direksi PT Lippo Cikarang Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham
bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) telah diselenggarakan pada hari Rabu,
19 Juni 2024 di Hotel Aryaduta Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 44-48, Gambir,
Jakarta Pusat, dibuka pada pukul 10.14 WIB dan ditutup pada pukul 11.22 WIB.
I. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak Didik Junaedi Rachbini, selaku Presiden Komisaris (Independen)
Perseroan, berdasarkan Surat Penunjukan Dewan Komisaris No. SK LC-006/VI/2024/COS tanggal
4 Juni 2024.
II. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Audit di bawah Dewan Komisaris
Dewan Komisaris
- Presiden Komisaris (Independen) : Didik Junaedi Rachbini
- Komisaris Independen : Hadi Cahyadi*)
- Komisaris : George Raymond Zage III*)
Direksi
- Presiden Direktur : Ketut Budi Wijaya
- Direktur : Gita Irmasari
- Direktur : Marshal Martinus Tissadharma*)
Komite Audit
- Ketua Komite Audit : Didik Junaedi Rachbini
- Anggota Komite Audit : Rajiv Krishna*)
*) Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi
III. Kuorum Kehadiran
Rapat ini dihadiri oleh 2.268.018.670 saham yang mewakili 84,6402% dari total 2.679.600.000
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan.
IV. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat Terkait Mata Acara Rapat
Dalam setiap pembahasan Mata Acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk dapat mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat. Hingga akhir
Rapat, tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan dari Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham.
V. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara secara tertutup;
Pemungutan suara dapat dilakukan (a) secara elektronik (e-Voting) melalui aplikasi
eASY.KSEI atau melalui sistem yang dimiliki Biro Administrasi Efek yang ditunjuk, di
mana panduan dan/atau video panduan e-Voting telah diunggah ke situs web
Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat dan (b) secara fisik/langsung di ruang
Rapat melalui kartu suara yang diberikan kepada Biro Administrasi Efek;
Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara;
Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengeluarkan suara atau
Page 2
memilih suara abstain akan dimasukan ke dalam suara terbanyak dari hasil
pemungutan suara;
Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan setelah pemaparan masing-masing mata
acara Rapat;
Keputusan untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima adalah sah jika disetujui
lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dikeluarkan dalam Rapat.
Khusus untuk Mata Acara Keenam dan Ketujuh, hasil keputusan adalah sah jika
disetujui paling sedikit ⅔ (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat.
VI. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang Ditunjuk
1. Ibu Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. selaku Notaris Publik.
2. Bapak Soeroto dan Bapak Faisal dari PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek.
3. Bapak Jul Edy Siahaan selaku Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan.
4. Bapak Ir. Yohn P.S. Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Febriman
Siregar dan Rekan, yang diwakilkan oleh Bapak Didiek Agus Priatmiko.
VII. Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Mata Acara Rapat Pertama
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
2.265.754.665 99,9002% 0 0 2.264.005 0,0998
Total Suara Setuju 2.268.018.670 saham atau 100%
Hasil Keputusan 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan” sebagaimana dinyatakan dalam
laporannya tertanggal 20 Maret 2024, dengan opini
bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar
dalam semua hal yang material; dan
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya (“volledig acquit et de charge”)
kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan
yang dilakukan dalam tahun buku 2023, sepanjang
tindakan pengawasan dan kepengurusan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023
dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Jumlah Pertanyaan/Pendapat Tidak ada
Page 3
Mata Acara Rapat Kedua
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
2.267.424.220 99,9738% 0 0 594.450 0,0262%
Total Suara Setuju 2.268.018.670 saham atau 100%
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk menetapkan dana sebesar
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk
disisihkan sebagai dana cadangan.
2. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp108.583.055.443,00
(seratus delapan miliar lima ratus delapan puluh
tiga juta lima puluh lima ribu empat ratus empat
puluh tiga rupiah) dicatat sebagai laba yang
ditahan oleh Perseroan atau retained earnings.
3. Menyetujui tidak adanya pembagian dividen
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Jumlah Pertanyaan/Pendapat Tidak ada
Mata Acara Rapat Ketiga
Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
2.267.424.220 99,9738% 0 0 594.450 0,0262%
Total Suara Setuju 2.268.018.670 saham atau 100%
Hasil Keputusan 1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik, atas rekomendasi
Komite Audit, untuk memberikan jasa audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024,
termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK apabila
karena satu dan lain hal Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik di atas tidak dapat
melaksanakan tugasnya; dan
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris,
dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan yang
dituangkan dalam keputusan Dewan Komisaris, untuk
menetapkan besaran honorarium profesional,
menandatangani dokumen-dokumen dan segala
tindakan yang terkait dengan pelaksanaan
penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik tersebut.
Jumlah Pertanyaan/Pendapat Tidak ada
Page 4
Mata Acara Rapat Keempat
Perubahan dan penegasan kembali susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan.
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
2.266.588.478 99,9369% 835.742 0,0368% 594.450 0,0262%
Total Suara Setuju 2.267.182.928 saham atau 99,9632%
Hasil Keputusan 1. Menegaskan pemberhentian dengan hormat Almh. Ibu
Maria Clarissa Fernandez Joesoep dari jabatannya
sebagai Direktur Perseroan.
2. Menyetujui pengunduran diri Bapak Ketut Budi Wijaya
dari jabatannya sebagai Presiden Direktur Perseroan
sejak ditutupnya Rapat, serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de
charge), sepanjang tindakan-tindakannya tersebut
tercermin dalam buku, catatan dan laporan keuangan
Perseroan.
3. Menyetujui pengangkatan Ibu Gita Irmasari sebagai
Presiden Direktur Perseroan yang baru.
4. Menyetujui pengangkatan Bapak Marlo Budiman
sebagai Direktur Perseroan yang baru.
5. Menyetujui perubahan dan menegaskan kembali
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
dengan berakhirnya periode jabatan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi baru pada penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2026,
tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Didik Junaedi Rachbini
(Independen)
Komisaris Independen : Hadi Cahyadi
Komisaris : Anand Kumar
Komisaris : George Raymond Zage III
Direksi
Presiden Direktur : Gita Irmasari
Direktur : Marshal Martinus Tissadharma
Direktur : Marlo Budiman
6. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak
substitusi kepada masing-masing anggota Direksi baik
sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau
Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan
sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
termasuk namun tidak terbatas pada membuat atau
meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta
sehubungan dengan susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris tersebut dan untuk mendaftarkan
perubahan tersebut dalam Daftar Perusahaan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah Pertanyaan/Pendapat Tidak ada
Page 5
Mata Acara Rapat Kelima
Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2024.
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
2.267.424.220 99,9738% 0 0 594.450 0,0262%
Total Suara Setuju 2.268.018.670 saham atau 100%
Hasil Keputusan 1. Menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan
Komisaris yang menjalankan fungsi nominasi dan
remunerasi untuk menetapkan besaran
honorarium/gaji, tunjangan, bonus, insentif dan/atau
remunerasi lainnya bagi para anggota Dewan
Komisaris sesuai dengan struktur dan besaran
remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, dengan
mempertimbangkan antara lain faktor inflasi dan
kondisi keuangan Perseroan dan tetap memperhatikan
ketentuan POJK No.34/POJK.04/2014.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
honorarium/gaji, tunjangan, bonus, insentif dan/atau
remunerasi lainnya bagi para anggota Direksi sesuai
dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan
kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan
mempertimbangkan antara lain faktor inflasi dan
kondisi keuangan Perseroan dan tetap memperhatikan
ketentuan POJK No. 34/POJK.04/2014
Jumlah Pertanyaan/Pendapat Tidak ada
Mata acara Rapat Keenam
Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan, termasuk
pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan.
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
2.267.424.220 99,9738% 0 0 594.450 0,0262%
Total Suara Setuju 2.268.018.670 saham atau 100%
Hasil Keputusan Menyetujui Penambahan Kegiatan Usaha Penunjang
Perseroan dengan melakukan Penambahan KBLI yaitu
Aktivitas Penunjang Angkutan Darat sebagaimana
terkandung dalam KBLI 52214 Aktivitas Perparkiran di
Badan Jalan (On-Street Parking) dan KBLI 52215 Aktivitas
Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off-Street Parking) yang
akan dimuat dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dengan memperhatikan hasil studi kelayakan yang dibuat
oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan sebagaimana
tertuang dalam Laporan Studi Kelayakan Penambahan
Kegiatan Usaha PT Lippo Cikarang Tbk No. 00411/2.0109-
05/BS/03/0069/1/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024.
Jumlah Pertanyaan/Pendapat Tidak ada
Page 6
Mata acara Rapat Ketujuh
Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan.
Setuju Tidak Setuju Abstain
Saham % Saham % Saham %
2.267.424.220 99,9738% 0 0 594.450 0,0262%
Total Suara Setuju 2.268.018.670 saham atau 100%
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana tertera pada bahan Rapat yang telah
disampaikan oleh Perseroan dan menyusun serta
menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
Perseroan; dan
2. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi
kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan
baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau
Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala
tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat
ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap
pihak berwenang, mengadakan pembicaraan,
memberi dan/atau meminta keterangan,
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar
Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia maupun instansi
berwenang terkait lainnya, membuat atau serta
menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun
dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau
dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk
dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan
keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-
hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk
dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
Jumlah Pertanyaan/Pendapat Tidak ada
Ringkasan Risalah ini sekaligus untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No.
KEP-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 perihal Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi.
Bekasi, 21 Juni 2024
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 Jun 2024 · 10:14– |
| Present | 2,268,018,670 (84.64%) |
| Chair | Didik Junaedi Rachbini |
Agenda 1
approved
For
2,265,754,665
99.90%
Against
0
—
Abstain
0
100.00%
Agenda 2
approved
For
2,267,424,220
99.97%
Against
0
—
Abstain
0
0.03%
Agenda 3
approved
For
2,267,424,220
99.97%
Against
0
—
Abstain
0
0.03%
Agenda 4
approved
For
2,266,588,478
99.94%
Against
835,742
0.04%
Abstain
594,450
0.03%
Agenda 5
approved
For
2,267,424,220
99.97%
Against
0
—
Abstain
0
0.03%
Agenda 6
approved
For
2,267,424,220
99.97%
Against
0
—
Abstain
0
0.03%
Agenda 7
approved
For
2,267,424,220
99.97%
Against
0
—
Abstain
0
0.03%
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.2
unresolved
person
Soeroto
p.2
unresolved
person
Faisal
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2
unresolved
person
Jul Edy Siahaan
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2 ×2
unresolved
person
Ir. Yohn P.S. Napitupulu
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.2
unresolved
person
Didiek Agus Priatmiko. VII.
p.2
unresolved
person
Maria Clarissa Fernandez Joesoep
p.4
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
1049 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '100',
'pct_for': '99.9002',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2023 termasuk Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 '
'yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
'“Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan” '
'sebagaimana dinyatakan dalam laporannya '
'tertanggal 20 Maret 2024, dengan opini bahwa '
'laporan keuangan menyajikan secara wajar '
'dalam semua hal yang material; dan 2. '
'Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung '
'jawab sepenuhnya (“volledig acquit et de '
'charge”) kepada anggota Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan '
'dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun '
'buku 2023, sepanjang tindakan pengawasan dan '
'kepengurusan tersebut tercermin dalam Laporan '
'Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan '
'Perseroan untuk tahun buku 2023 dan bukan '
'merupakan tindak pidana atau pelanggaran '
'terhadap peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. Jumlah Pertanyaan/Pendapat Tidak ada',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2265754665'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0262',
'pct_for': '99.9738',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'esar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta '
'rupiah) untuk disisihkan sebagai dana '
'cadangan. 2. Menetapkan sisa laba bersih '
'tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar '
'Rp108.583.055.443,00 (seratus delapan miliar '
'lima ratus delapan puluh tiga juta lima puluh '
'lima ribu empat ratus empat puluh tiga '
'rupiah) dicatat sebagai laba yang ditahan '
'oleh Perseroan atau retained earnings. 3. '
'Menyetujui tidak adanya pembagian dividen '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2023. Jumlah Pertanyaan/Pendapat '
'Tidak ada',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2267424220'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0262',
'pct_for': '99.9738',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan '
'Publik, atas rekomendasi Komite Audit, untuk '
'memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan '
'Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk '
'menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK '
'apabila karena satu dan lain hal Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di atas '
'tidak dapat melaksanakan tugasnya; dan 2. '
'Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris, '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan yang dituangkan dalam keputusan '
'Dewan Komisaris, untuk menetapkan besaran '
'honorarium profesional, menandatangani '
'dokumen-dokumen dan segala tindakan yang '
'terkait dengan pelaksanaan penunjukkan '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'tersebut. Jumlah Pertanyaan/Pendapat Tidak '
'ada',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2267424220'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0262',
'pct_against': '0.0368',
'pct_for': '99.9369',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'at Almh. Ibu Maria Clarissa Fernandez Joesoep '
'dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan. '
'2. Menyetujui pengunduran diri Bapak Ketut '
'Budi Wijaya dari jabatannya sebagai Presiden '
'Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat, '
'serta memberikan pelunasan dan pembebasan '
'tanggung jawab (volledig acquit et de '
'charge), sepanjang tindakan-tindakannya '
'tersebut tercermin dalam buku, catatan dan '
'laporan keuangan Perseroan. 3. Menyetujui '
'pengangkatan Ibu Gita Irmasari sebagai '
'Presiden Direktur Perseroan yang baru. 4. '
'Menyetujui pengangkatan Bapak Marlo Budiman '
'sebagai Direktur Perseroan yang baru. 5. '
'Menyetujui perubahan dan menegaskan kembali '
'susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'sampai dengan berakhirnya periode jabatan '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi baru pada '
'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'pada tahun 2026, tanpa mengurangi hak Rapat '
'Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
'sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut: Dewan '
'Komisaris Presiden Komisaris : Didik Junaedi '
'Rachbini (Independen) Komisaris Independen : '
'Hadi Cahyadi Komisaris : Anand Kumar '
'Komisaris : George Raymond Zage III Direksi '
'Presiden Direktur : Gita Irmasari Direktur : '
'Marshal Martinus Tissadharma Direktur : Marlo '
'Budiman 6. Memberikan wewenang dan kuasa '
'dengan hak substitusi kepada masing-masing '
'anggota Direksi baik sendiri-sendiri ataupun '
'bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan '
'untuk melakukan segala tindakan sehubungan '
'dengan keputusan tersebut di atas, termasuk '
'namun tidak terbatas pada membuat atau '
'meminta dibuatkan serta menandatangani segala '
'akta sehubungan dengan susunan anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris tersebut dan '
'untuk mendaftarkan perubahan tersebut dalam '
'Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan '
'perundang-undangan yang berlaku. Jumlah '
'Pertanyaan/Pendapat Tidak ada',
'seq': 4,
'votes_abstain': '594450',
'votes_against': '835742',
'votes_for': '2266588478'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0262',
'pct_for': '99.9738',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ewan Komisaris yang menjalankan fungsi '
'nominasi dan remunerasi untuk menetapkan '
'besaran honorarium/gaji, tunjangan, bonus, '
'insentif dan/atau remunerasi lainnya bagi '
'para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan '
'struktur dan besaran remunerasi berdasarkan '
'kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2024, dengan mempertimbangkan antara lain '
'faktor inflasi dan kondisi keuangan Perseroan '
'dan tetap memperhatikan ketentuan POJK '
'No.34/POJK.04/2014. 2. Memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menetapkan besaran honorarium/gaji, '
'tunjangan, bonus, insentif dan/atau '
'remunerasi lainnya bagi para anggota Direksi '
'sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi '
'berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024, dengan mempertimbangkan '
'antara lain faktor inflasi dan kondisi '
'keuangan Perseroan dan tetap memperhatikan '
'ketentuan POJK No. 34/POJK.04/2014 Jumlah '
'Pertanyaan/Pendapat Tidak ada',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2267424220'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0262',
'pct_for': '99.9738',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'nunjang Perseroan dengan melakukan Penambahan '
'KBLI yaitu Aktivitas Penunjang Angkutan Darat '
'sebagaimana terkandung dalam KBLI 52214 '
'Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan '
'(On-Street Parking) dan KBLI 52215 Aktivitas '
'Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off-Street '
'Parking) yang akan dimuat dalam perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan '
'hasil studi kelayakan yang dibuat oleh KJPP '
'Febriman Siregar dan Rekan sebagaimana '
'tertuang dalam Laporan Studi Kelayakan '
'Penambahan Kegiatan Usaha PT Lippo Cikarang '
'Tbk No. 00411/2.0109- 05/BS/03/0069/1/V/2024 '
'tertanggal 13 Mei 2024. Jumlah '
'Pertanyaan/Pendapat Tidak ada',
'seq': 6,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2267424220'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0262',
'pct_for': '99.9738',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Perseroan sebagaimana tertera pada bahan '
'Rapat yang telah disampaikan oleh Perseroan '
'dan menyusun serta menyatakan kembali seluruh '
'Anggaran Dasar Perseroan; dan 2. Menunjuk dan '
'memberi kuasa dengan hak substitusi kepada '
'masing-masing anggota Direksi Perseroan baik '
'sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, '
'dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk '
'melakukan segala tindakan yang berhubungan '
'dengan keputusan Rapat ini, termasuk tetapi '
'tidak terbatas untuk menghadap pihak '
'berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi '
'dan/atau meminta keterangan, mengajukan '
'permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan '
'atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia maupun instansi berwenang '
'terkait lainnya, membuat atau serta '
'menandatangani akta-akta dan surat-surat '
'maupun dokumen-dokumen lainnya yang '
'diperlukan atau dianggap perlu, hadir di '
'hadapan Notaris untuk dibuatkan dan '
'menandatangani akta pernyataan keputusan '
'Rapat Perseroan dan melaksanakan hal- hal '
'lain yang harus dan/atau dapat dijalankan '
'untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan '
'Rapat. Jumlah Pertanyaan/Pendapat Tidak ada '
'Ringkasan Risalah ini sekaligus untuk '
'memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember '
'2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau '
'Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan '
'Publik dan Keputusan Direksi Bursa Efek '
'Indonesia No. KEP-00015/BEI/01-2021 tanggal '
'29 Januari 2021 perihal Perubahan Peraturan '
'No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian '
'Informasi. Bekasi, 21 Juni 2024 Direksi '
'Perseroan',
'seq': 7,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2267424220'}],
'chair_name': 'Didik Junaedi Rachbini',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.6402',
'shares_present': '2268018670',
'time_start': '10:14:00'}