Skip to content
Back to announcement

20240621_ERAA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31663572_lamp1.pdf

Other Text extracted ERAA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                  JADWAL & TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
            SCHEDULE AND PROCEDURE OF CASH DIVIDEND PAYMENT
               PT ERAJAYA SWASEMBADA Tbk TAHUN BUKU 2023

Sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua          In accordance with the decision of the
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                 Second Agendum of the Annual General
(selanjutnya disebut “Rapat”) PT Erajaya          Meeting of Shareholders (hereinafter referred
Swasembada Tbk (selanjutnya disebut               as the "Meeting") of PT Erajaya
“Perseroan”) pada hari Rabu, tanggal 19           Swasembada         Tbk     (hereinafter   the
Juni 2024, Rapat telah memutuskan untuk           "Company") on Wednesday, June 19th 2024
membagikan dividen tunai dari Laba Tahun          the Meeting has decided to distribute cash
Berjalan yang dapat diatribusikan kepada          dividends from the Company's net income for
pemilik entitas induk Perseroan Tahun Buku        the year attributable to the owner of parent
yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar            entity for the Fiscal Year ended December
Rp17,- setiap saham atau seluruhnya               31, 2022, amounting to IDR17,- per share or
sebesar     Rp268.319.243.300,-     sebelum       a total of IDR268.319.243.300,- before tax,
pajak,    yang      akan  dibayarkan   atas       which will be paid for 15.783.484.900 shares.
15.783.484.900 saham. Maka dengan ini             Below are the schedule and procedure of
diberitahukan     jadwal  dan    tata  cara       cash dividend payment for the 2023 financial
pembagian dividen tunai tahun buku 2023           year as follows:
sebagai berikut:

 No                          Informasi                                          Tanggal
 No                         Information                                           Date
 1.   Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen                       21 Juni 2024
      Announcement of Schedule and Procedure for Dividend                    June 21, 2024
      Distribution

 2.   Tanggal penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham                 1 Juli 2024
      (Rec. Date) yang berhak mendapat dividen tunai.                         July 1, 2024
      Recording Date of Shareholders who are entitled to Dividends
      (Rec. Date)

 3.   Periode perdagangan saham yang mengandung hak dividen
      tunai (CUM)
      End of Share Trade Period with Dividend Rights (Cum
      Dividend)
      a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negoisasi                   27 Juni 2024
          Regular and Negotiation Market                                     June 27, 2024
      b. Perdagangan pada pasar tunai                                          1 Juli 2024
          Cash Market                                                         July 1, 2024

 4.   Periode perdagangan saham yang tidak mengandung hak
      dividen tunai (EX)
      Beginning of Share Trade Period without Dividend Rights (Ex
      Dividend)
      a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negoisasi                   28 Juni 2024
           Regular and Negotiation Market                                    June 28, 2024



                                              1
Page 2
 No                          Informasi                                           Tanggal
 No                         Information                                            Date
      b. Perdagangan pada pasar tunai                                           2 Juli 2024
         Cash Market                                                           July 2, 2024

 5.   Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                         19 Juli 2024
      Date of Cash Dividend Payment                                           July 19, 2024


Tata Cara Pembagian Dividen
Procedure of Cash Dividend Payment

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada              1. The Cash dividend will be paid to the
   Pemegang Saham yang namanya                         Shareholders whose shares are in the
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham                List of Shareholders of the Company or
   Perseroan (“DPS”) atau recording date               recording date on July 1 , 2024 and/or
   pada tanggal 1 Juli 2024 dan/atau                   the Shareholders whose shares are in
   pemilik saham Perseroan pada sub                    the securities account in PT Kustodian
   rekening efek di PT Kustodian Sentral               Sentral Efek Indonesia (KSEI) on the
   Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan              closing of Cash Market (CUM) trading
   perdaganag     tunai   (CUM)    tanggal             period on the Indonesia Stock Exchange
   penutupan perdagangan tanggal 1 Juli                on July 1, 2024.
   2024.

2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang               2. The Shareholders whose shares were
   sahamnya dimasukkan dalam penitipan                 collected in the securities account in
   kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai             KSEI, cash dividend will be paid through
   dilaksanakan melalui KSEI dan akan                  KSEI and will distributed on July 19,
   didistribusikan pada tanggal 19 Juli 2024           2024 to RDN on securities company
   ke dalam Rekening Dana Nasabah                      and/or bank custody where the
   (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau                 Shareholders open a securities sub-
   Bank Kustodian dimana Pemegang                      account. The payment of cash dividend
   Saham membuka sub rekening efek.                    will be transferred to Shareholders’
   Sedangkan bagi Pemegang Saham                       account for Shareholders whose shares
   Perseroan      yang    sahamnya      tidak          were not collected in the securities
   dimasukkan dalam penitipan kolektif                 account in KSEI.
   KSEI maka pembayaran Dividen tunai
   akan ditransfer ke rekening Pemegang
   Saham Perseroan.

3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan            3. The cash dividend will be taxed in
   pajak    sesuai    dengan      peraturan            accordance with the current taxation
   perundang-undangan perpajakan yang                  laws and regulations. The amount of tax
   berlaku saat ini. Jumlah pajak yang                 imposed will be borne by the
   dikenakan akan menjadi tanggungan                   Shareholders concerned and deducted
   Pemegang Saham yang bersangkutan                    from the amount of cash dividends that
   serta dipotong dari jumlah dividen tunai            the Shareholders' right concerned.
   yang menjadi hak Pemegang Saham
   yang bersangkutan.

                                                2
Page 3
4. Berdasarkan      peraturan   perundang-        4. Based on the prevailing tax laws and
   undangan perpajakan yang berlaku,                 regulations, the cash dividend will be
   dividen tunai tersebut akan dikecualikan          exempted from the tax object if it is
   dari objek pajak jika diterima oleh               received     by    domestic     taxpayer
   pemegang saham wajib pajak badan                  shareholders in the form of legal entities
   dalam negeri (“WP Badan DN”) dan                  and the Company does not deduct
   Perseroan tidak melakukan pemotongan              Income Tax on cash dividend paid. Cash
   Pajak Penghasilan atas dividen tunai              dividends received by individual resident
   yang dibayarkan kepada WP Badan DN                taxpayer shareholders will be exempted
   tersebut. Dividen tunai yang diterima             from tax objects as long as the dividend
   oleh pemegang saham wajib pajak                   are invested in the territory of the
   orang pribadi dalam negeri (“WPOP                 Republic of Indonesia. For domestic
   DN”) akan dikecualikan dari objek pajak           taxpayers who do not meet the
   sepanjang          dividen      tersebut          investment requirements as mentioned
   diinvestasikan di wilayah Negara                  above, the dividend received by the
   Kesatuan Republik Indonesia. Bagi                 person concerned will be subject to
   WPOP DN yang tidak memenuhi                       income tax ("PPh") in accordance with
   ketentuan      investasi   sebagaimana            the provisions of the applicable laws,
   disebutkan di atas, maka dividen yang             and the income tax must be paid by the
   diterima oleh yang bersangkutan akan              domestic       taxpayers      concerned
   dikenakan pajak penghasilan (“PPh”)               accordingly with the provisions of
   sesuai dengan ketentuan perundang-                Government Regulation No. 9 of 2021
   undangan yang berlaku, dan PPh                    concerning Tax Treatment to Support
   tersebut wajib disetor sendiri oleh               Ease of Doing Business.
   WPOP DN yang bersangkutan sesuai
   dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
   No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
   Perpajakan        Untuk      Mendukung
   Kemudahan Berusaha.

5. Pemegang saham dapat memperoleh                5. Shareholders may have dividend
   konfirmasi pembayaran dividen melalui             payment confirmation through securities
   perusahaan efek dan atau bank                     company and/or custodian bank where
   kustodian dimana Pemegang saham                   the shareholders open a securities
   membuka rekening efek, selanjutnya                account, then the shareholders must be
   pemegang saham wajib bertanggung                  responsible for reporting the dividend
   jawab melakukan pelaporan penerimaan              receipt referred to in the tax reporting for
   dividen termaksud dalam pelaporan                 the tax year concerned in accordance
   pajak    pada  tahun    pajak   yang              with the applicable tax laws and
   bersangkutan     sesuai     peraturan             regulations.
   perundang-undangan perpajakan yang
   berlaku.

6. Bagi     Pemegang      Saham     yang          6. For those Shareholders considered as
   merupakan Wajib Pajak Luar Negeri                 Foreign Taxpayers whose tax deduction
   yang pemotongan pajaknya akan                     will use the rates based on the Double
   menggunakan      tarif    berdasarkan             Tax Avoidance Agreement (P3B) must
   Persetujuan   Penghindaran      Pajak             meet the requirements of the Director

                                              3
Page 4
   Berganda (“P3B”) wajib memenuhi                  General of Taxes Regulation No. PER-
   persyaratan Peraturan Direktur Jenderal          25/PJ/2018 concerning Procedures for
   Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata            Implementing Double Tax Avoidance
   Cara       Penerapan       Persetujuan           Agreements, and submitting DGT forms
   Penghindaran Pajak Berganda serta                that have been legalized by the
   menyampaikan dokumen bukti rekam                 Company Entering Exchanges Tax
   atau tanda terima DGT/SKD yang telah             Office to KSEI or Registrar in
   diunggah ke laman Direktorat Jenderal            accordance with KSEI rules and
   Pajak    kepada    KSEI    atau    Biro          regulations, without said documents, the
   Administrasi   Efeke   (BAE)     sesuai          cash dividend paid will be charged
   peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa              Article 26 of Income Tax by 20%.
   adanya dokumen dimaksud, dividen
   tunai yang dibayarkan akan dikenakan
   PPh Pasal 26 sebesar 20%.

7. Bagi    Pemegang       Saham    yang          7. For those Shareholders considered as
   merupakan Wajib Pajak Luar Negeri                Foreign Taxpayers whose shares were
   yang sahamnya dalam penitipan kolektif           collected in the securities account in
   KSEI, bukti pemotongan pajak dividen             KSEI, the proof of dividend tax
   dapat diambil di Perusahaan Efek                 withholding will be available at the
   dan/atau Bank Kustodian dimana                   Securities Company and/or Custodian
   Pemegang Saham membuka rekening                  Bank where the Shareholders open their
   efeknya dan bagi Pemegang Saham                  securities accounts and for the script
   Warkat diambil di BAE.                           Shareholders it will be available at the
                                                    Registrar.

                                 Jakarta 21 Juni 2024
                                Jakarta, Juni 21, 2024
                            PT Erajaya Swasembada Tbk
                                       Direksi
                                  Board of Directors




                                             4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published21 Jun 2024
Pages4
Characters12,673
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org ERAJAYA SWASEMBADA Tbk p.1 ×5
unresolved org PT Erajaya p.1 ×2
unresolved org Swasembada Tbk p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral p.2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result