Back to announcement
20240621_ERAA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31663572_lamp1.pdf
Other Text extracted ERAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
JADWAL & TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
SCHEDULE AND PROCEDURE OF CASH DIVIDEND PAYMENT
PT ERAJAYA SWASEMBADA Tbk TAHUN BUKU 2023
Sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua In accordance with the decision of the
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Second Agendum of the Annual General
(selanjutnya disebut “Rapat”) PT Erajaya Meeting of Shareholders (hereinafter referred
Swasembada Tbk (selanjutnya disebut as the "Meeting") of PT Erajaya
“Perseroan”) pada hari Rabu, tanggal 19 Swasembada Tbk (hereinafter the
Juni 2024, Rapat telah memutuskan untuk "Company") on Wednesday, June 19th 2024
membagikan dividen tunai dari Laba Tahun the Meeting has decided to distribute cash
Berjalan yang dapat diatribusikan kepada dividends from the Company's net income for
pemilik entitas induk Perseroan Tahun Buku the year attributable to the owner of parent
yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar entity for the Fiscal Year ended December
Rp17,- setiap saham atau seluruhnya 31, 2022, amounting to IDR17,- per share or
sebesar Rp268.319.243.300,- sebelum a total of IDR268.319.243.300,- before tax,
pajak, yang akan dibayarkan atas which will be paid for 15.783.484.900 shares.
15.783.484.900 saham. Maka dengan ini Below are the schedule and procedure of
diberitahukan jadwal dan tata cara cash dividend payment for the 2023 financial
pembagian dividen tunai tahun buku 2023 year as follows:
sebagai berikut:
No Informasi Tanggal
No Information Date
1. Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen 21 Juni 2024
Announcement of Schedule and Procedure for Dividend June 21, 2024
Distribution
2. Tanggal penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham 1 Juli 2024
(Rec. Date) yang berhak mendapat dividen tunai. July 1, 2024
Recording Date of Shareholders who are entitled to Dividends
(Rec. Date)
3. Periode perdagangan saham yang mengandung hak dividen
tunai (CUM)
End of Share Trade Period with Dividend Rights (Cum
Dividend)
a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negoisasi 27 Juni 2024
Regular and Negotiation Market June 27, 2024
b. Perdagangan pada pasar tunai 1 Juli 2024
Cash Market July 1, 2024
4. Periode perdagangan saham yang tidak mengandung hak
dividen tunai (EX)
Beginning of Share Trade Period without Dividend Rights (Ex
Dividend)
a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negoisasi 28 Juni 2024
Regular and Negotiation Market June 28, 2024
1
Page 2
No Informasi Tanggal
No Information Date
b. Perdagangan pada pasar tunai 2 Juli 2024
Cash Market July 2, 2024
5. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 19 Juli 2024
Date of Cash Dividend Payment July 19, 2024
Tata Cara Pembagian Dividen
Procedure of Cash Dividend Payment
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada 1. The Cash dividend will be paid to the
Pemegang Saham yang namanya Shareholders whose shares are in the
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham List of Shareholders of the Company or
Perseroan (“DPS”) atau recording date recording date on July 1 , 2024 and/or
pada tanggal 1 Juli 2024 dan/atau the Shareholders whose shares are in
pemilik saham Perseroan pada sub the securities account in PT Kustodian
rekening efek di PT Kustodian Sentral Sentral Efek Indonesia (KSEI) on the
Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan closing of Cash Market (CUM) trading
perdaganag tunai (CUM) tanggal period on the Indonesia Stock Exchange
penutupan perdagangan tanggal 1 Juli on July 1, 2024.
2024.
2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang 2. The Shareholders whose shares were
sahamnya dimasukkan dalam penitipan collected in the securities account in
kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai KSEI, cash dividend will be paid through
dilaksanakan melalui KSEI dan akan KSEI and will distributed on July 19,
didistribusikan pada tanggal 19 Juli 2024 2024 to RDN on securities company
ke dalam Rekening Dana Nasabah and/or bank custody where the
(RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Shareholders open a securities sub-
Bank Kustodian dimana Pemegang account. The payment of cash dividend
Saham membuka sub rekening efek. will be transferred to Shareholders’
Sedangkan bagi Pemegang Saham account for Shareholders whose shares
Perseroan yang sahamnya tidak were not collected in the securities
dimasukkan dalam penitipan kolektif account in KSEI.
KSEI maka pembayaran Dividen tunai
akan ditransfer ke rekening Pemegang
Saham Perseroan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan 3. The cash dividend will be taxed in
pajak sesuai dengan peraturan accordance with the current taxation
perundang-undangan perpajakan yang laws and regulations. The amount of tax
berlaku saat ini. Jumlah pajak yang imposed will be borne by the
dikenakan akan menjadi tanggungan Shareholders concerned and deducted
Pemegang Saham yang bersangkutan from the amount of cash dividends that
serta dipotong dari jumlah dividen tunai the Shareholders' right concerned.
yang menjadi hak Pemegang Saham
yang bersangkutan.
2
Page 3
4. Berdasarkan peraturan perundang- 4. Based on the prevailing tax laws and
undangan perpajakan yang berlaku, regulations, the cash dividend will be
dividen tunai tersebut akan dikecualikan exempted from the tax object if it is
dari objek pajak jika diterima oleh received by domestic taxpayer
pemegang saham wajib pajak badan shareholders in the form of legal entities
dalam negeri (“WP Badan DN”) dan and the Company does not deduct
Perseroan tidak melakukan pemotongan Income Tax on cash dividend paid. Cash
Pajak Penghasilan atas dividen tunai dividends received by individual resident
yang dibayarkan kepada WP Badan DN taxpayer shareholders will be exempted
tersebut. Dividen tunai yang diterima from tax objects as long as the dividend
oleh pemegang saham wajib pajak are invested in the territory of the
orang pribadi dalam negeri (“WPOP Republic of Indonesia. For domestic
DN”) akan dikecualikan dari objek pajak taxpayers who do not meet the
sepanjang dividen tersebut investment requirements as mentioned
diinvestasikan di wilayah Negara above, the dividend received by the
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi person concerned will be subject to
WPOP DN yang tidak memenuhi income tax ("PPh") in accordance with
ketentuan investasi sebagaimana the provisions of the applicable laws,
disebutkan di atas, maka dividen yang and the income tax must be paid by the
diterima oleh yang bersangkutan akan domestic taxpayers concerned
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) accordingly with the provisions of
sesuai dengan ketentuan perundang- Government Regulation No. 9 of 2021
undangan yang berlaku, dan PPh concerning Tax Treatment to Support
tersebut wajib disetor sendiri oleh Ease of Doing Business.
WPOP DN yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh 5. Shareholders may have dividend
konfirmasi pembayaran dividen melalui payment confirmation through securities
perusahaan efek dan atau bank company and/or custodian bank where
kustodian dimana Pemegang saham the shareholders open a securities
membuka rekening efek, selanjutnya account, then the shareholders must be
pemegang saham wajib bertanggung responsible for reporting the dividend
jawab melakukan pelaporan penerimaan receipt referred to in the tax reporting for
dividen termaksud dalam pelaporan the tax year concerned in accordance
pajak pada tahun pajak yang with the applicable tax laws and
bersangkutan sesuai peraturan regulations.
perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang 6. For those Shareholders considered as
merupakan Wajib Pajak Luar Negeri Foreign Taxpayers whose tax deduction
yang pemotongan pajaknya akan will use the rates based on the Double
menggunakan tarif berdasarkan Tax Avoidance Agreement (P3B) must
Persetujuan Penghindaran Pajak meet the requirements of the Director
3
Page 4
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi General of Taxes Regulation No. PER-
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal 25/PJ/2018 concerning Procedures for
Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Implementing Double Tax Avoidance
Cara Penerapan Persetujuan Agreements, and submitting DGT forms
Penghindaran Pajak Berganda serta that have been legalized by the
menyampaikan dokumen bukti rekam Company Entering Exchanges Tax
atau tanda terima DGT/SKD yang telah Office to KSEI or Registrar in
diunggah ke laman Direktorat Jenderal accordance with KSEI rules and
Pajak kepada KSEI atau Biro regulations, without said documents, the
Administrasi Efeke (BAE) sesuai cash dividend paid will be charged
peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa Article 26 of Income Tax by 20%.
adanya dokumen dimaksud, dividen
tunai yang dibayarkan akan dikenakan
PPh Pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang 7. For those Shareholders considered as
merupakan Wajib Pajak Luar Negeri Foreign Taxpayers whose shares were
yang sahamnya dalam penitipan kolektif collected in the securities account in
KSEI, bukti pemotongan pajak dividen KSEI, the proof of dividend tax
dapat diambil di Perusahaan Efek withholding will be available at the
dan/atau Bank Kustodian dimana Securities Company and/or Custodian
Pemegang Saham membuka rekening Bank where the Shareholders open their
efeknya dan bagi Pemegang Saham securities accounts and for the script
Warkat diambil di BAE. Shareholders it will be available at the
Registrar.
Jakarta 21 Juni 2024
Jakarta, Juni 21, 2024
PT Erajaya Swasembada Tbk
Direksi
Board of Directors
4
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Erajaya
p.1 ×2
unresolved
org
Swasembada Tbk
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral
p.2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.