Back to announcement
20240621_TRGU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31663574_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review TRGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.934
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Faney Mampang A9 Lantai 3 Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Jakarta, 21 Juni 2024 Nomor : 010/KNAY/VI/2024 Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CERESTAR INDONESIA Tbk Kepada Yth. PT CERESTAR INDONESIA Tbk. Gedung The City Tower Lt. 28 Jalan M.H Thamrin Nomor 81, Jakarta Pusat Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Cerestar Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 20 Juni 2024 Waktu 114.20 WIB - 15.14 WIB Tempat : Gedung The City Tower Lantai 28, Jalan M.H Thamrin Nomor 81. Jakarta Pusat Kehadiran 1 Direksi Indra Irawan Direktur Utama Kevin Surya Widjaja Direktur Ooi Eng Hooi Direktur Low Chee Yin Direktur Thong Kok Mun Direktur Dewan Komisaris Hondro Widjaja Komisaris Utama Kadir Widjaja Komisaris Agus Soetopo Komisaris Ir Harris Thany Komisaris Independen Antonius Komisaris Independen Pemegang saham 1 6.445.461.200 saham atau 81,126 dari 7.945.412.700 saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan. 1 MATA ACARA RAPAT: Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Bapak Eko Indriyanto, S.E., Ak., CA., CPA dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (anggota dari BDO International Limited). termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan selama Tahun Buku 2023. 2. Persetujuan penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. / .
Page 2 OCR 0.951
uv NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai 3 Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu kepada Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (anggota dari BDO International Limited), dan menetapkan honorarium serta persyaratan lain penunjukannya. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut gaji, tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 2 Mei 2024 dengan nomor SPMA-RUPST/C1/001/2024, Pengumuman pemberitahuan Rapat ini kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 14 Mei 2024, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem eASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web Perseroan, Mengumumkan Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Mei 2024, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem eASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web Perseroan, Mengumumkan (Koreksi) Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juni 2024, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, sistem eASY.KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan situs web Perseroan. 1. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT PERTAMA Anggota Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan laporannya. Rapat memberikan kesempatan bagi pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa usulan Mata Acara Rapat Pertama disetujui secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan : 1. Menyetujui menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023: 2. Mengesahkan : a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan sesuai dengan Laporan No. 00028/3.0424/AU.1/05/1853-1/1/111/2024 tanggal 27 Maret 2024: b. Laporan Tugas Pengawasan dari Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023: Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023. 7 w»
Page 3 OCR 0.950
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Faney Mampang A9 Lantai 3 Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com MATA ACARA RAPAT KEDUA - Anggota Direksi menyampaikan paparan mengenai usulan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). - Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa usulan Mata Acara Rapat Kedua disetujui secara musyawarah dan mufakat. - Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan : Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut : - Sebesar Rp 311.263.925 (tiga ratus sebelas juta dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2023, ditetapkan sebagai cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. MATA ACARA RAPAT KETIGA - Anggota Dewan Komisaris menyampaikan penjelasanya terkait mata acara Rapat. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan ataupun menyatakan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). - Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa usulan Mata Acara Rapat Ketiga disetujui secara musyawarah dan mufakat. - Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan : 1. Menyetujui Penunjukan Akuntan Publik sdr. Eko Indriyanto, S.E., Ak., CA., CPA dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk, yang memenuhi kriteria Akuntan Publik sebagaimana telah dijelaskan pada Rapat, apabila Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tidak dapat melaksanakan tugasnya, dalam melakukan audit untuk tahun buku 2024: 2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik Independen lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas aporan Keuangan Perseroan periode tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 yang memenuhi kriteria Akuntan Publik sebagaimana telah dijelaskan pada Rapat, untuk tujuan kepentingan perseroan bilamana dengan sebab apapun Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tidak dapat melaksanakan tugasnya, 3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau besaran jasa audit dan persyaratan lain bagi Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tersebut atau Kantor Akuntan Publik Independen lain yang ditunjuk tersebut. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - Anggota Dewan Komisaris menyampaikan usulannya. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik.
Page 4 OCR 0.939
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai 3 Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa usulan Mata Acara Rapat Keempat disetujui secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan : 1. Menyetujui pelimpahan kuasa & wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya remunerasi, termasuk gaji, tunjangan, bonus dan fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi untuk tahun buku 2024. 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang RUPS kepada Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian besaran honorarium, termasuk gaji, tunjangan, bonus dan fasilitas lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024. MATA ACARA RAPAT KELIMA Anggota Direksi menyampaikan mata acara Rapat ini. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sehubungan dengan penjelasan tersebut. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik (e-voting). Karena tidak ada Pemegang Saham yang mengangkat tangan, maka dianggap tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju maupun abstain, sehingga dapat disimpulkan bahwa usulan Mata Acara Rapat Kelima disetujui secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian Rapat dengan musyawarah dan mufakat, memutuskan : 1. Menyetujui dan menerima dengan baik Permohonan Pengunduran diri Bapak OOI ENG HOOI dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan dengan suratnya tertanggal 30 April 2024 dan telah kami laporkan pengunduran diri tersebut kepada OJK dan BEI pada tanggal 2 Mei 2024 dengan Nomor Surat: SPDD/CI/001/V/2024: 2. Menyetujui dan memutuskan untuk mengangkat Bapak CHUA KIAT HWA sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi, terhitung sejak tanggal keputusan ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) yang diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan) kecuali dalam Rapat Umum Pemegang Saham menghendaki lain. Sehingga untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: DIREKSI - Direktur Utama 1 Bapak INDRA IRAWAN - Direktur 1 Bapak KEVIN SURYA WIDJAJA - Direktur 1 Bapak CHUA KIAT HWA - Direktur 1 Bapak THONG KOK MUN - Direktur 1 Bapak LOW CHEE YIN DEWAN KOMISARIS - Komisaris Utama 1 Bapak HONDRO WIDJAJA - Komisaris 1 Bapak KADIR WIDJAJA - Komisaris 1 Bapak AGUS SOETOPO - Komisaris 1 Bapak IR HARRIS THANY - Komisaris 1 Bapak ANTONIUS
Page 5 OCR 0.958
NOTARIS ARIEF YULIANTO, S.H., M.Kn. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00008.AH.02.02. TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 Profesi Penunjang Pasar Modal STTD No. STTD-N-295/PM.223/2021 tanggal 03 Desember 2021 Fancy Mampang A9 Lantai 3 Jalan Mampang Prapatan Raya No. 151 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 Telp. : 021-2696-6380 Hp. : 0899-457-9849 Email: knay1217@gmail.com 3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala hal dan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan- keputusan dalam suatu akta Notaris dengan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan kepada instansi berwenang lainnya. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 20 Juni 2024 Nomor 21 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya. Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya,
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARIEF YULIANTO
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.1 ×5
unresolved
person
Kevin Surya Widjaja
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
Ooi Eng Hooi
· Direktur
p.1
unresolved
person
Low Chee Yin
· Direktur
p.1
unresolved
person
Thong Kok Mun
· Direktur
p.1
unresolved
person
Kadir Widjaja
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Eko Indriyanto
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.1 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.1 ×6
unresolved
org
BDO International Limited
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
unresolved
person
CHUA KIAT HWA
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
217 ms
13 Sep 2026 16:23
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-20',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Gedung The City Tower Lantai 28, Jalan M.H Thamrin Nomor 81. '
'Jakarta Pusat'}