Back to announcement
20240620_TKIM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662793_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed TKIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan RUPST dengan ringkasan risalah, sebagai berikut:
RUPST Perseroan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 di Hotel Grand Hyatt, Ballroom,
Jl. MH. Thamrin No.Kav 28-30, Jakarta, yang dibuka pukul 10.46 WIB dan ditutup pada pukul 11.21 WIB .
RUPST tersebut dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah berjumlah
2.434.826.033 saham atau mewakili 78,21% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal RUPST tersebut, yaitu sejumlah 3.113.223.570 saham.
RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, sebagai berikut:
1. DR. Saleh Husin, SE. M.Si selaku Komisaris Utama
2. Hendra Jaya Kosasih selaku Komisaris
3. Andrie Setiawan Yapsir selaku Komisaris
4. Sukirta Mangku Djaja selaku Komisaris
5. DR Ramelan, SH. MH selaku Komisaris Independen
6. DR. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A. selaku Komisaris Independen
7. Suhendra Wiriadinata selaku Direktur Utama
8. Agustian Rachmansjah Partawidjaja selaku Direktur
9. Arman Sutedja selaku Direktur
10. Alfian Lim selaku Direktur
11. Megawaty Tjendra selaku Direktur
Mata Acara RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 (acquit et de charge).
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”)
untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024.
4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
tahun buku 2024.
5. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
Salinan tata tertib RUPST dibagikan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham pada saat
proses registrasi dan tata tertib tersebut kemudian diperlihatkan kembali pada layar presentasi sebelum RUPST
dibuka oleh Ketua RUPST.
Ketua RUPST yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan adalah Bapak DR. Saleh Husin, SE, MSi. Sebelum
membuka RUPST, Ketua RUPST memberikan penjelasan tentang kondisi umum Perseroan kepada para
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham.
Page 2
Pada saat membahas masing-masing Mata Acara RUPST, para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan
dengan setiap Mata Acara RUPST yang sedang dibicarakan, sebelum diadakan pemungutan suara mengenai
Mata Acara RUPST yang bersangkutan.
Keputusan RUPST untuk masing-masing Mata Acara RUPST adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST (sesuai dengan Pasal 11
ayat 2.1 Anggaran Dasar Perseroan).
Pengambilan keputusan atas setiap Mata Acara RUPST tersebut dilakukan berdasarkan pemungutan suara,
kecuali untuk Mata Acara Kelima RUPST mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan yang tidak
dilakukan pembahasan.
Berikut adalah rincian hasil pemungutan suara untuk Mata Acara RUPS ke-1 s/d ke-4:
Mata Jumlah Pemegang Hasil Pemungutan Suara
Acara Saham dan/atau Setuju Abstain Total Suara Tidak Setuju
RUPST Kuasanya yang Setuju
mengajukan
pertanyaan/saran
1 1 (satu) 2.421.879.525 12.523.600 2.434.403.125 422.908
2 Tidak ada 2.423.980.733 10.082.300 2.434.063.033 763.000
3 Tidak ada 2.419.676.073 10.082.300 2.429.758.373 5.067.660
4 Tidak ada 2.423.185.039 10.082.300 2.433.267.339 1.558.694
Keputusan-keputusan yang telah diputuskan dalam RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:
1. a. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
b. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa
& Rekan; dan
c. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 203 (acquit et de charge).
2. Menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD 172.014.000 (seratus tujuh puluh dua juta empat belas
ribu Dolar Amerika Serikat) sebagai-berikut:
a. Sebesar USD 10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp 162.530.000.000 (seratus empat puluh dua miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) pada kurs tengah
Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2024 untuk ditetapkan sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan
pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 yang akan digunakan sesuai dengan
pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan.
b. Sebesar Rp 77.830.589.250 (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh juta lima ratus delapan puluh
sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) atau setara dengan USD 4.788.690,66 (empat juta tujuh ratus
delapan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh koma enam enam Dolar Amerika Serikat) pada kurs
tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2024 untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada para
pemegang saham Perseroan, atau dividen tunai per lembar saham adalah sebesar Rp 25 (dua puluh lima
Rupiah).
c. Sisa laba bersih setelah pajak akan dimasukkan sebagai saldo laba/retained earnings.
d. Memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut tentang tata
cara pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu sebagaimana
diatur dalam Pasal 58 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 dengan memperhatikan ketentuan pajak,
ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.
Page 3
3. (1) Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024
dengan kriteria sebagaimana tersebut dibawah ini:
a. terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. mempunyai reputasi internasional;
c. kualitas audit yang optimal;
d. ketepatan waktu penyelesaian audit;
e. honor jasa yang wajar.
(2) Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut.
4. a. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji,
honorarium, dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.
b. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji,
honorarium, dan/atau tunjangan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2024, minimal sama dengan yang diterima pada tahun buku 2023, dengan mengacu kepada
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
5. Berhubung hingga saat RUPST dilaksanakan, Perseroan belum menerima usulan dari pemegang saham
terkait perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris maka oleh karenanya untuk Mata Acara
ke 5 RUPST tidak dilakukan pembahasan dan pengambilan keputusan.
Sehubungan dengan Mata Acara RUPST ke 2, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan
pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : Tanggal 27 Juni 2024
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : Tanggal 28 Juni 2024
3. Cum Dividen di Pasar Tunai : Tanggal 01 Juli 2024
4. Ex Dividen di Pasar Tunai : Tanggal 02 Juli 2024
5. Recording Date yang Berhak atas Dividen Tunai : Tanggal 01 Juli 2024
6. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai : Tanggal 19 Juli 2024
B. TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak akan
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang saham.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), maka dividen tunai akan diterima melalui pemegang Rekening di KSEI. Konfirmasi
Tertulis mengenai mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham akan menerima
informasi saldo efeknya dari Perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
membuka rekening.
3. Bagi pemegang saham yang menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan pembayaran
dividen tunai melalui transfer bank ke rekening pemegang saham yang bersangkutan. Oleh karenanya
pemegang saham tersebut diminta untuk memberitahukan Nomor Rekening Bank yang dimilikinya secara
tertulis dilengkapi dengan copy identitas selambat-lambatnya tanggal 01 Juli 2024 kepada Biro
Administrasi Efek (BAE) Perseroan:
Page 4
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
JL. Fachrudin No.19, RT 1, RW 7
Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250
Telp. : (021) 3922332, Fax.: (021) 3923003
4. Atas pembayaran dividen tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku, jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang
bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang
bersangkutan.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
persayaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36/2008, serta menyampaikan Surat
Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisir kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan KSEI.
Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 21 Juni 2024
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 Jun 2024 · 10:46– |
| Present | 2,434,826,033 (78.21%) |
| Chair | — |
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
881 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '78.21',
'shares_present': '2434826033',
'shares_total_voting': '3113223570',
'time_start': '10:46:00'}