Skip to content
Back to announcement

20240620_TKIM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662793_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed TKIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                           Email : ataufani@ataa.id


                                                               Jakarta, 19 Juni 2024

     Nomor : 22/VI/2024                                        Kepada Yth:
     Hal   : Resume Rapat Umum                                 PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk
             Pemegang Saham Tahunan                            Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9
             PT PABRIK KERTAS TJIWI                            Jl. MH. Thamrin No. 51
             KIMIA Tbk                                         Jakarta Pusat

     Dengan hormat,

     Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
     “Rapat”) dari “PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
     “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada :

     Hari/Tanggal : Rabu, 19 Juni 2024
     Waktu        : 10.46 WIB – 11.21 WIB
     Tempat       : Hotel Grand Hyatt, Ballroom
                    Jalan M.H. Thamrin Nomor Kav. 28-30
                    Jakarta Pusat

                                                      1.   Doktor Saleh Husin, Sarjana   Komisaris Utama
     Kehadiran        : - Dewan Komisaris     :
                                                           Ekonomi, Magister Sains
                                                      2.   Hendra Jaya Kosasih           Komisaris
                                                      3.   Andrie Setiawan Yapsir        Komisaris
                                                      4.   Sukirta Mangku Djaja          Komisaris
                                                      5.   Doktor Ramelan, Sarjana       Komisaris Independen
                                                           Hukum, Magister Hukum
                                                      6.   Doktor Insinyur Rizal         Komisaris Independen
                                                           Affandi Lukman, Master of
                                                           Arts

                        - Direksi                 :   1.   Suhendra Wiriadinata          Direktur Utama
                                                      2.   Agustian Rachmansjah
                                                                                         Direktur
                                                           Partawidjaja
                                                      3.   Arman Sutedja                 Direktur
                                                      4.   Alfian Lim                    Direktur
                                                      5.   Megawaty Tjendra              Direktur

                       - Pemegang Saham       :       2.434.826.033 saham (78,21%) dari total 3.113.223.570
                                                      saham.

I.     MATA ACARA RAPAT
       1. Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan
          Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta
          Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota
Page 2
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                  Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                          Email : ataufani@ataa.id


          Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka
          lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge)
     2.   Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2023.
     3.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
          Keuangan (“OJK”) untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024.
     4.   Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
          Perseroan untuk tahun buku 2024.
     5.   Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat tertanggal 02 Mei 2024,
       nomor 011/CRP/TK/V/2024;
    2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat masing-masing pada tanggal 13 Mei 2024 dan tanggal 28
       Mei 2024 kepada para pemegang saham melalui:
       a. situs website resmi Bursa Efek;
       b. situs website resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
       c. situs website resmi Perseroan.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
        yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
        Acara Pertama Rapat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut ada 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang saham
        yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan maupun pendapat.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 12.523.600 saham atau sebesar
            0,514353% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        2. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 422.908 saham atau sebesar
            0,017369% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.421.879.525 saham atau sebesar
            99,468278% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
        suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.434.403.125 saham atau
        99,982631% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
        usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
        1. Menyetujui dan menerima dengan baik laporan tahunan Direksi dan laporan pengawasan
             Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
        2. Menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan untuk tahun buku
             yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
             Independen Y. Santosa & Rekan; dan
Page 3
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


   3.   Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang dilakukan
        dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge).

MATA ACARA KEDUA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
   yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
   Acara Kedua Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.082.300 saham atau sebesar
        0,414087% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   2. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 763.000 saham atau sebesar
        0,031337% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.423.980.733 saham atau sebesar
        99,554576% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
   suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.434.063.033 saham atau
   99,968663% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
   usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
   Menyetujui penggunaan laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk
   tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar US$172.014.000 (seratus tujuh puluh
   dua juta empat belas ribu Dolar Amerika Serikat) sebagai berikut:
    1. Sebesar US$10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
        Rp162.530.000.000,00 (seratus enam puluh dua miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) pada
        kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2024 untuk ditetapkan sebagai cadangan
        guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007
        yang akan digunakan sesuai dengan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan.
    2. Sebesar Rp77.830.589.250,00 (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh juta lima
        ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) atau setara dengan
        US$4.788.690,66 (empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus sembilan
        puluh koma enam enam Dolar Amerika Serikat) pada kurs tengah Bank Indonesia pada
        tanggal 31 Mei 2024 untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham
        Perseroan, atau dividen tunai per lembar saham adalah sebesar Rp25,00 (dua puluh lima
        Rupiah).
   3. Sisa laba bersih setelah pajak yang tidak dibagikan akan dimasukkan sebagai saldo
        laba/retained earnings.
   4. Memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut
        tentang tata cara pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan
        dalam waktu sebagaimana diatur dalam pasal 58 POJK Nomor 15/2020 dengan
        memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal
        lainnya yang berlaku.
Page 4
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA KETIGA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
   yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
   Acara Ketiga Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.082.300 saham atau sebesar
        0,414087% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   2. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 5.067.660 saham atau sebesar
        0,208132% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.419.676.073 saham atau sebesar
        99,377781% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
   suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.429.758.373 saham atau
   99,791868% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
   usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
   1. Memberikan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
       Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku
       Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan kriteria sebagaimana tersebut di bawah ini:
       a. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
       b. Mempunyai reputasi internasional;
       c. Kualitas audit yang optimal;
       d. Ketepatan waktu penyelesaian audit; dan
       e. Honor jasa yang wajar.
   2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan
       Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
  oleh para pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 10.082.300 saham atau sebesar -
     0,414087% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  2. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.558.694 saham atau sebesar
     0,064017% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  3. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.423.185.039 saham atau sebesar
     99,521896% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
Page 5
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


      suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.433.267.339 saham atau
      99,935983% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
      usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
  -   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
       1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
          gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.
       2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
          gaji, honorarium dan/atau tunjangan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris untuk
          tahun buku 2024, minimal sama dengan yang diterima pada tahun buku 2023, dengan
          mengacu kepada rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

  MATA ACARA KELIMA RAPAT
  Berhubung hingga saat ini Perseroan belum menerima usulan dari pemegang saham terkait perubahan
  susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan maka oleh karenanya untuk Mata Acara
  Kelima Rapat ini tidak dilakukan pembahasan dan pengambilan keputusan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 19 Juni 2024,
Nomor 52, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published21 Jun 2024
Pages5
Characters17,527
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held19 Jun 2024 · 10:46–11:21
Present2,434,826,033 (78.21%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,423,980,733
99.55%
Against
763,000
0.03%
Abstain
10,082,300
0.41%
Agenda 2 approved
For
2,419,676,073
99.38%
Against
5,067,660
0.21%
Abstain
10,082,300
0.41%
Agenda 3 approved
For
2,423,185,039
99.52%
Against
1,558,694
0.06%
Abstain
10,082,300
—
RUPS detail

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk p.1 ×5
linked org Sinar Mas p.1
linked person Saleh Husin p.1
linked person Hendra Jaya Kosasih · Komisaris p.1
linked person Andrie Setiawan Yapsir · Komisaris p.1
linked person Sukirta Mangku Djaja · Komisaris p.1
linked person Suhendra Wiriadinata · Direktur Utama p.1
linked person Alfian Lim · Direktur p.1
linked person Megawaty Tjendra · Direktur p.1
possible person Arman Sutedja · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×5
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT PABRIK KERTAS TJIWI p.1
unresolved org KIMIA Tbk p.1
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person Doktor Insinyur Rizal · Komisaris Independen p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa p.2
unresolved org Bank Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 915 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.414087',
             'pct_against': '0.031337',
             'pct_for': '99.554576',
             'pct_in_favor_total': '99.968663',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 3. Memberikan pembebasan '
                                'tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas '
                                'tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan '
                                'yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de '
                                'charge). MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
                                'yang disampaikan oleh para pemegang saham dan '
                                'atau kuasa pemegang saham yang hadir. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
                                '- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut: 1. Pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
                                '10.082.300 saham atau sebesar 0,414087% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. 2. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 763.000 saham '
                                'atau sebesar 0,031337% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. 3. '
                                'Pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 2.423.980.733 saham atau sebesar '
                                '99,554576% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal '
                                '11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseoran dan '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain/blanko '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 2.434.063.033 saham atau '
                                '99,968663% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '10082300',
             'votes_against': '763000',
             'votes_for': '2423980733',
             'votes_in_favor_total': '2434063033'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.414087',
             'pct_against': '0.208132',
             'pct_for': '99.377781',
             'pct_in_favor_total': '99.791868',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada para '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
                                'maupun pendapat yang disampaikan oleh para '
                                'pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: 1. '
                                'Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 10.082.300 saham atau sebesar '
                                '0,414087% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. 2. Pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '5.067.660 saham atau sebesar 0,208132% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. 3. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 2.419.676.073 saham atau '
                                'sebesar 99,377781% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
                                'Perseoran dan Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
                                'abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
                                'demikian total suara setuju berjumlah '
                                '2.429.758.373 saham atau 99,791868% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '10082300',
             'votes_against': '5067660',
             'votes_for': '2419676073',
             'votes_in_favor_total': '2429758373'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.064017',
             'pct_for': '99.521896',
             'pct_in_favor_total': '99.935983',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: 1. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 10.082.300 saham atau '
                                'sebesar - 0,414087% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. 2. Pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
                                'sebanyak 1.558.694 saham atau sebesar '
                                '0,064017% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. 3. Pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak 2.423.185.039 '
                                'saham atau sebesar 99,521896% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 '
                                'Anggaran Dasar Perseoran dan Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
                                'suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 2.433.267.339 saham atau 99,935983% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '10082300',
             'votes_against': '1558694',
             'votes_for': '2423185039',
             'votes_in_favor_total': '2433267339'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '78.21',
 'shares_present': '2434826033',
 'time_end': '11:21:00',
 'time_start': '10:46:00',
 'venue': 'Hotel Grand Hyatt, Ballroom Jalan M.H. Thamrin Nomor Kav. 28-30 '
          'Jakarta Pusat 1. Doktor Saleh Husin, Sarjana Komisaris Utama'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result