Back to announcement
20260520_HBAT_Pemanggilan RUPS_32092889_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted HBATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT MINAHASA MEMBANGUN HEBAT Tbk
Direksi PT Minahasa Membangun Hebat Tbk, berkedudukan di Minahasa (selanjutnya disebut
“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu : Pukul 09.00 WIB
Tempat : Hotel Fieris
Jl. Perserikatan No.11 16, RT.2/RW.6, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota
Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan lapoan keuangan Perseroan, termasuk
laporan kegiatan perseroan dan laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Penetapan Penggunaan Laba/Rugi Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
3. Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik untuk Melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
4. Laporan Pertanggungjawaban atas Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perdana Saham Tahun 2025.
Penjelasan Mata Acara RUPS Tahunan:
1. Mata Acara Rapat ke-1 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan yang memuat Neraca dan Perhitungan Laba Rugi
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2025 harus mendapatkan pengesahan dari
Rapat. Oleh karenanya, Perseroan mengajukan mata acara dimaksud.
2. Mata Acara Rapat ke-2 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 70 dan 71 UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir tanggal 31 Desember 2025, harus mendapatkan persetujuan dari Rapat. Oleh karenanya,
Perseroan mengajukan mata acara dimaksud.
Page 2
3. Mata Acara Rapat ke-3 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbukan (“POJK 15/2020”),
penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2026 dapat didelegasikan kepada dewan komisaris
Perseroan dengan memperoleh persetujuan dalam Rapat. Oleh karenanya, Perseroan mengajukan
mata acara dimaksud.
4. Mata Acara ke-4 diadakan dalam RUPST untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan dan
Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat;
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
pada penitipan kolektif PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) tanggal 19 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (“Pemegang
Saham Yang Berhak”);
3. Sehubungan dengan terbatasnya kapasitas ruangan untuk rapat maka perseroan membatasi jumlah
peserta yang dapat hadir di lokasi sebanyak 20 Orang;
4. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General
Meeting System KSEI ("Aplikasi eASY.KSEI") yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan
POJK Nomor 16/POJK.04/2020 ("POJK-16/2020");
5. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa yang terdapat dalam
situs web Perseroan.
6. Perseroan menghimbau Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek
(“BAE”) Perseroan yaitu PT. Bima Registra melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat;
7. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI maka
pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
(mmhebat.co.id) yang dapat diisi dan dikirimkan dengan subject “Surat Kuasa RUPS HBAT” melalui
email rups@bimaregistra.co.id. Asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung atau melalui
surat tercatat kepada BAE Perseroan PT Bima Registra yang beralamat di Blok C4, Satrio Tower, Jl.
Page 3
Prof. DR. Satrio 9th floor, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950 paling lambat
3 (tiga) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat;
8. Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, untuk hadir dan memberikan hak suara secara elektronik ("E-Voting")
melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI;
9. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal
10 Juni 2026 dan Pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan
suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
b. Untuk:
- Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai
dengan batas Waktu Deklarasi Kehadiran wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan pukul 08.00 WIB.
- Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran;
- Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
- Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam Aplikasi
eASY.KSEI;
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
10. Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum
memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar
menyerahkan fotokopi akta Anggaran Dasarnya yang terakhir (berikut SK Pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta akta notaris tentang pengangkatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris atau pengurus terakhir (berikut SK Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia) kepada petugas pendaftaran. Dan khusus untuk Pemegang Saham
yang sahamnya dalam Penitipan Kolektif KSEI diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis untuk
Rapat (KTUR) kepada petugas pendaftaran;
11. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara mata
acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang
berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI;
12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk
seluruh saham yang dimilikinya;
Page 4
13. Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
berada pada situs web AKSes KSEI, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve based. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang
tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS,
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam Aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada Aplikasi eASY.KSEI,
maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox;
14. Bahan Mata Acara Rapat telah tersedia di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pemanggilan ini,
sampai dengan tanggal Rapat dan dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham
atau dapat diakses di situs web Perseroan (www.mmhebat.co.id).
15. Tindakan preventif yang dilakukan oleh Perseroan ini semata-mata tidak menghalangi pemegang
saham atau kuasanya serta tamu undangan yang berkenan untuk menghadiri Rapat secara
langsung, namun Perseroan tetap menghimbau kepada pemegang saham atau kuasanya serta tamu
undangan dengan memperhatikan protokol kesehatan resmi dari Pemerintah demi mendukung
lancarnya penyelenggaraan Rapat;
16. Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk
menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak
memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.
Minahasa, 20 Mei 2026
PT Minahasa Membangun Hebat Tbk.
Direksi
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT. Bima Registra
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.