Back to announcement
20240620_BRPT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31663065_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT BARITO PACIFIC Tbk.
Dengan ini disampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar
Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Barito Pacific Tbk (“Perseroan”), sebagai berikut:
A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal : Jumat, 14 Juni 2024
Tempat : Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lt. Mezzanine, Jl. Let.
Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta 11410
Waktu : 14.00 – 15.00 WIB
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”):
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2023;
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023;
3. Penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024; dan
4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Waran dan Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific
Tahap I Tahun 2023 dan Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023.
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPSLB”):
1. Persetujuan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Saham Treasuri) yang akan
dilaksanakan melalui Program Kepemilikan Saham bagi Manajemen dan Karyawan
Perseroan; dan
2. Persetujuan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Saham Treasuri) dengan
cara Pembagian Saham Bonus kepada para pemegang saham Perseroan secara
proporsional.
B. Kehadiran Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi
RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 80.231.242.237 lembar saham yang merupakan 85,752% dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan; dan
Page 2
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 80.229.689.125 lembar saham yang merupakan 85,750% dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
Rapat juga dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu sebagai
berikut:
- Direktur Utama : Agus Salim Pangestu*
- Wakil Direktur Utama : Rudy Suparman
- Direktur : David Kosasih
- Direktur : Diana Arsiyanti
- Komisaris : Lim Chong Thian*
- Komisaris (Independen) : Henky Susanto
- Komisaris (Independen) : Salwati Agustina
* hadir secara virtual melalui media Zoom.
C. Mekanisme Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Untuk Mata Acara Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para pemegang saham
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan
tanggapan/pendapat. Setelah tidak ada lagi pertanyaan dan/atau tanggapan/pendapat dari
para pemegang saham, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mufakat, tetapi apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
dilakukan pemungutan suara.
Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan ataupun memberikan
tanggapan/pendapat dalam Rapat. Hasil pemungutan suara dalam Mata Acara RUPST
adalah sebagai berikut:
Mata Acara Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat
RUPST Setuju Abstain Tidak Setuju
1 80.001.854.529 45.689.853 183.697.855
(99,715%) (0,057%) (0,228%)
2 80.196.211.790 35.024.147 6.300
(99,956%) (0,043%) (0,001%)
3 79.758.281.067 33.349.778 439.611.392
(99,410%) (0,042%) (0,548%)
4 (tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham)
Page 3
Hasil pemungutan suara dalam Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
Mata Acara Jumlah Suara Yang Dikeluarkan dengan Sah dalam Rapat
RUPSLB Setuju Abstain Tidak Setuju
1 76.171.307.369 16.742.942 4.041.638.814
(94,942%) (0,02%) (5,038%)
2 80.212.948.273 16.738.942 1.910
(99,979%) (0,020%) (0,001%)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04.2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS
Perusahaan terbuka (“POJK 15/2020”), pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara), dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Sehingga total suara setuju untuk setiap Mata Acara Rapat adalah
sebagai berikut:
Mata Acara RUPST
- Mata Acara RUPST Pertama : 80.047.544.382 (99,772%)
- Mata Acara RUPST Kedua : 80.231.235.937 (99,999%)
- Mata Acara RUPST Ketiga : 79.791.630.845 (99,452%)
Mata Acara RUPSLB
- Mata Acara RUPSLB Pertama : 76.188.050.311 (94,962%)
- Mata Acara RUPSLB Kedua : 80.229.687.215 (99,999%)
D. Hasil Keputusan Rapat
Hasil Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara RUPST Pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2023; dan
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et
decharge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan
dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang
dilakukan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-
undangan dan hukum yang berlaku.
Page 4
Mata Acara RUPST Kedua:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2023 yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk, yang berjumlah US$ 26.116.000, sebagai berikut:
a. Sebesar US$ 260.000 atau setara dengan 1% dari laba bersih tahun buku
2023 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, untuk disisihkan
sebagai cadangan wajib, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat 1 Undang-
Undang Perseroan Terbatas;
b. Sebesar US$ 5.000.000 atau setara dengan 19% dari laba bersih tahun buku
2023 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, akan dibayarkan
sebagai dividen tunai kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Juni
2024 (recroding date) pukul 16.00 WIB; dan
c. Sisa sebesar US$ 20.856.000 atau setara dengan 80% dari laba bersih tahun
buku 2023 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, dicatat
sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan;
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan
untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai
tersebut serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Mata Acara RUPST Ketiga:
1. Melimpahkan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, sepanjang akuntan publik tersebut
tercatat dan terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan OJK; dan
2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukkan lainnya yang wajar bagi
Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk menunjuk Akuntan Pengganti dari
Kantor Akuntan Publik yang sama apabila karena sebab apapun Akuntan Publik
tersebut tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan.
Mata Acara RUPST Keempat:
Bersifat laporan yang tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham.
Mata Acara RUPSLB Pertama:
1. Menyetujui Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Saham Treasuri) yang
masih tersisa setelah pelaksanaan pembagian Saham Bonus melalui Program
Kepemilikan Saham bagi Manajemen dan Karyawan Perseroan sebagaimana
yang telah diuraikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan pada tanggal 8 Mei
2024 dan Perbaikan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi
pada tanggal 12 Juni 2024, yang akan dilaksanakan secara bertahap sampai
Page 5
dengan seluruh Saham Treasuri habis dibagikan melalui Program MESOP; dan
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menghadap pejabat yang berwenang
dan notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil di dalam Rapat
ini, menandatangani akta-akta, menyampaikan keterangan, membuat dan
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan.
Mata Acara RUPSLB Kedua:
1. Menyetujui Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham (Saham Treasuri)
dengan cara pembagian Saham Bonus kepada pemegang saham secara
proporsional sebanyak-banyaknya sebesar 150.000.000 (seratus lima puluh juta)
lembar saham atau sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah) dengan
rasio setiap 625 lembar saham akan mendapat 1 lembar Saham Bonus yang akan
dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Juni 2024; dan
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menghadap pejabat yang berwenang
dan notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil di dalam Rapat
ini, menandatangani akta-akta, menyampaikan keterangan, membuat dan
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan.
Ringkasan risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK
15/2020.
Jakarta, 20 Juni 2024
PT Barito Pacific Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 14 Jun 2024 · 14:00–15:00 |
| Present | 80,231,242,237 (85.75%) |
| Chair | — |
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
541 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-14',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '85.752',
'record_date': '2024-06-28',
'shares_present': '80231242237',
'time_end': '15:00:00',
'time_start': '14:00:00',
'venue': 'Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lt. Mezzanine, Jl. Let. '
'Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta 11410'}