Back to announcement
20240611_BCIC_Informasi Transaksi Afiliasi_31660219_lamp1.pdf
Asset transaction Parsed BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.932
Jakarta, 20 Juni 2024
OA J TRUST BANK
Jr3A H8
No.20.01/S.Dir-POD/JTRUST/VI/2024
Kepada Yth.,
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Up.
Perihal :
Dengan hormat,
Bpk. Inarno Djajadi - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, bersama ini kami laporkan Informasi bahwa telah dilakukan
Transaksi Afiliasi PT Bank JTrust Indonesia Tbk ("Perseroan”) sebagai berikut :
Uraian Transaksi Afiliasi
Tanggal transaksi
Objek transaksi
Nilai transaksi
Nama pihak yang
melakukan transaksi
dan hubungan dengan
Perusahaan Terbuka
Sifat hubungan afiliasi
dari pihak yang
melakukan transaksi
dengan Perusahaan
Terbuka
Ringkasan Laporan
Pendapat Kewajaran
Mengenai Kewajaran
Transaksi
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
14 Juni 2024
Transaksi atas kerjasama referral
Rp.7.000.000.000,- (termasuk PPN 112)
Perseroan dengan PT JTrust Consulting Indonesia (”JTCI”), PT JTrust Invesment
Indonesia (”JTII”) dan PT Turnaround Asset Indonesia (”TAID”) yang merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan.
Dari sisi kepemilikan, Perseroan dengan JTCI, JTII dan TAID dikendalikan oleh pihak
yang sama yaitu J Trust Co., Ltd.
Untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020, maka Perseroan telah menunjuk KJPP
Sugianto Prasodjo dan Rekan sebagai penilai independen dalam memberikan
pendapat kewajaran (”Fairness Opinion”) terhadap rencana Transaksi Afiliasi
dengan objek penilaian berupa kerjasama referral, sebelum Transaksi Afiliasi
tersebut dapat dilaksanakan oleh Perseroan.
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan telah menerbitkan Laporan Penilaian terhadap
rencana Transaksi tersebut sebagaimana termuat di dalam Laporan Pendapat
Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk Nomor 00603/2.0131-00/BS-
FO/07/0375/1/V/2024, tanggal 30 Mei 2024, perihal Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Referral antara PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BJI) dengan JTII
1 P/
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Page 2 OCR 0.912
Identitas Penilai Independen PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia (PT JTrust Investment Indonesia), TAID (PT Turnaround Asset Indonesia) dan JTCI (@ J TRUST BANK Ik5X k37 (JTrust Consulting Indonesia), dengan ringkasan sebagai berikut: PEMBERI TUGAS ALAMAT PEMBERI TUGAS BIDANG USAHA INSTRUKSI PENUGASAN OBJEK ANALISIS MAKSUD & PENUGASAN TUJUAN JENIS PENILAIAN & FORMAT LAPORAN TANGGAL — INSPEKSI — & WAWANCARA MANAJEMEN TANGGAL PENILAIAN TANGGAL LAPORAN METODOLOGI ANALISIS KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan (”KJPP SPR”) telah memperoleh Izin Menteri Keuangan No.2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9 2 Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www.jtrustbank.co.id PT Bank JTrust Indonesia Tbk Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 33 Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta Pusat 10220. Jasa Perbankan Berdasarkan Persetujuan Addendum Proposal Biaya Jasa Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) No. 00365/2.0131- 00/BJI/KJPPSPR/APP-BS/11/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang merupakan revisi atas persetujuan Proposal Biaya No. 00014/2.0131-00/BJI/ KJPPSPR/APP- BS/1/2024 tanggal 03 Januari 2024. Memberikan pendapatan kewajaran atas Rencana Transaksi BJl (PT Bank JTrust Indonesia Tbk) dengan JTII (PT JTrust Investment Indonesia), TAID (PT Turnaround Asset Indonesia) dan JTCI (JTrust Consulting Indonesia). Memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Laporan Penilaian Terinci (Comprehensive Style) 2 April 2024 31 Desember 2023 30 Mei 2024 Analisis atas rencana transaksi Analisis kualitatif & kuantitatif atas rencana transaksi # Analisis atas transaksi kewajaran rencana €
Page 3 OCR 0.929
Identitas pihak yang terkait dalam rencana Transaksi PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. 'a) J TRUST BANK Ir5A h3RfT September 2015 dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/ OJK (d/h Bapeparn-LK) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S- 859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015. Penilai Independen yang bertanggung jawab sekaligus yang bertanda tangan adalah Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.) dengan No. Izin Penilai Publik No. PB-1-13.00375, Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-09/PJ-1/PM.2/2023, MAPPI : 92-S- 00208, Klasifikasi Izin Penilai Publik Properti & Bisnis (PB). 1. Nama: PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BJI) Alamat Nomor telepon Faksimili Alamat email Kegiatan usaha Pengurusan Direktur Utama Wakil Direktur Utama Direktur Direktur Direktur Direktur Direktur Pengawasan Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Susunan pemegang saham J Trust Co., Ltd. J Trust Asia Pte. Ltd. J Trust Investment Indonesia Masyarakat Gedung Sahid Sudirman Centre, Lantai 33 Jl. Jendral Sudirman No. 86 Jakarta Pusat, 10220 021 - 29261111 021 - 27889248 corsec@jtrustbank.co.id Jasa perbankan Ritsuo Fukadai Masayoshi Kobayashi Felix Istyono Hartadi Tiono Helmi Arief Hidayat Cho Won June R. Djoko Prayitno Widjaja Hendra Nobiru Adachi Nobuiku Chiba Iwan Nataliputra Benny Siswanto 74,169 19,3216 2,289 4,249 2. Nama : PT JTrust Consulting Indonesia (JTCI) Alamat Nomor telepon Faksimili Alamat email Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id Gedung Sahid Sudirman Centre, Lantai 33 Jl. Jendral Sudirman No. 86 Jakarta Pusat, 10220 021 - 2788 9246 Infoe@jtrust-ci.com 8
Page 4 OCR 0.918
Kegiatan usaha Pengurusan Presiden Direktur Direktur Direktur Pengawasan Presiden Komisaris Susunan pemegang saham J Trust Co., Ltd. J Sync Co., Ltd. OA J TRUST, BANK Jh5R K3 Jasa konsultan bisnis yang mendukung sektor bisnis perbankan, multifinanc dan bisnis penaghian utang/collection, antara lain ketenagakerjaan, hukum, perpajakan, akuntansi, audit internal dan penerjemah lisan/tulisan. Takeshi Ikeda Ryo Nagahama Kohsuke Nishiuchi Son Chang Hyun 96,004 4,005 3. Nama : PT JTrust Invesment Indonesia (JTII) Alamat Nomor telepon Faksimili Alamat email Kegiatan usaha Pengurusan Direktur Utama Direktur Pengawasan Komisaris PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id Gedung Sahid Sudirman Centre, Lantai 36 Jl. Jendral Sudirman No. 86 Jakarta Pusat, 10220 021 - 27889238 Info@jtiid.com Ruang lingkup kegiatan usaha JTII yaitu menjadi penyedia layanan berbasis jepang dengan beberapa produk/layanan yang disediakan sebagai berikut : pembelian piutang, jasa penagihan dan manajemen piutang, perdagangan properti dan konsultasi dan sewa properti. Yoshihiko Kusubae Kiyotaka Motoya Nobuiku Chiba
Page 5 OCR 0.923
Objek Pendapat Kewajaran Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran Asumsi dan Kondisi Pembatas PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Susunan pemegang saham J Trust Co., Ltd. J Trust Asia Pte.Ltd. Didie Wijoyono Soewondho 4. PT Turnaround Asset Indoensia Alamat Nomor telepon Faksimili Alamat email Kegiatan usaha Pengurusan Presiden Direktur Direktur Direktur Direktur Deputi Presiden Direktur Pengawasan Presiden Komisaris Susunan pemegang saham TA Asset Manasemnt JTrust Consulting Indonesia aj J TRUST BANK Jh5A F8 38,562 61,339 0,119 Gedung Sahid Sudirman Centre, Lantai 35 Jl. Jendral Sudirman No. 86 Jakarta Pusat, 10220 021 - 24101001 taidhelpeta-asset.com Ruang lingkup kegiatan usaha TAID yaitu meliputi usaha penunjang jasa keuangan lainnya dan konsultasi manajemen lainnya, antara lain purchase of debt, debt management, collection dan consignment of management and collection. Tadashi Tamaki Cho Wihyung Takayoshi Takeoka Son Chang Hyun Steve Andreas Kakisina Rhu Seongreul 99,981 0,025 Objek pendapat kewajaran adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana kerjasama referral untuk Perseroan. Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut : Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www.jtrustbank.co.id £
Page 6 OCR 0.946
ee ra, J TRUST BANK Jk52 h3817 1. Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan, 2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya, 3. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan- keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini, 4. Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen foto copy, turunan dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya, 5. Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin, persetujuan,lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang) yang berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran yang bersangkutan: 6. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek yang dianalisis, 7. Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab kami, 8. Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan dan dokumen - dokumen pendukung lain yang terbatas, 9. Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari - orang (man-day) dan bukan ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran, 10. Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan tanda tangan asli dari pihak kami, 11. Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini, 12. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki, gt. 8 6 PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www.jtrustbank.co.id
Page 7 OCR 0.940
BP Li OA J TRUST BANK Ik3R ki 13. Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah sebatas fee yang sudah kami terima, 14. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion, 15. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran, 16. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya, 17. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), 18. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan, 19. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan, 20. Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran, 21. Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan. Pendekatan dan Metode | Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana transaksi ini, dilakukan analisis melalui Penilaian pendekatan dan prosedur penilaian Rencana transaksi yang mencakup hal - hal sebagai berikut: a. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan C. Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan Pendapat Kewajaran 1. Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam Atas Transaksi transaksi ini adalah Perseroan dengan PT JTrust Investments Indonesia (JTII), PT Turnaround Asset Indonesia (TAID), dan PT JTrust Consulting Indonesia (JTCI). Rencana Transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 42/POJK.04/2020, karena Perseroan dengan JTII, TAID, dan JTCI merupakan entitas sepengendali karena berada dalam satu holding company yaitu J Trust Co.,Ltd yang mana merupakan pemegang saham mayoritas JTCI sekaligus menjadi pemegang saham JTII. Selain itu, JTII merupakan salah satu pemegang saham Perseroan. 2. Rencana Transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan. 3. Nilai transaksi adalah sebesar Rp7.000 juta sedangkan nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.759.731 juta, dengan demikian rencana transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih besar dari 205 ekuitas Perseroan. At PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Page 8 OCR 0.949
“——— ———————— OA J TRUST BANK Ik5A hr 4. Total fee range yang telah disepakati dalam perjanjian kerja saama bisnis yakni sebesar 0,254 - 1,004 di mana masih berada dalam batas wajar 7,54 dari 4 (tiga) perusahaan pembanding yaitu Saikyo Bank, PT Affirmate Bisnis Nusantara, PT Merger Akuisisi Kapital, dan Bank of Singapore dengan referral fee maksimum sebesar 1,004. Berdasarkan analisis kewajaran Rencana Transaksi di atas, terdapat hasil analisis yang melewati batas atas dan batas bawah kisaran nilai, oleh karena itu maka Rencana Transaksi adalah wajar. Dampak transaksi Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan, terhadap kondisi mengacu pada laporan keuangan proforma dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi keuangan Perseroan yang akan dilakukan oleh Perseroan mengakibatkan rasio permodalan yaitu Capital Adeguacy Ratio (CAR) menjadi sedikit menurun, sama dengan halnya pada rasio rentabilitas yaitu ROA dan ROE. Rasio keuangan yang sedikit menurun dalam jangka waktu pendek tersebut disebabkan Perseroan melakukan transaksi yang tercatat sebagai penambah beban umum dan administrasi pada laporan laba (rugi). Hal ini berdasarkan proforma rasio keuangan yang menyajikan perhitungan rasio keuangan jika rencana transaksi tidak dilakukan dan jika rencana transaksi dilakukan. Nilai tambah yang akan didapatkan oleh Perseroan dengan adanya rencana transaksi secara garis besar adalah membantu meningkatkan bisnis Bank dan pencapaian target bisnis Bank. Penjelasan, PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) merupakan perusahaan perbankan pertimbangan dan berkedudukan di Indonesia yang dimiliki oleh J Trust Co., Ltd., salah satu grup alasan dilakukannya finansial ternama asal Jepang yang terdaftar di Tokyo Stock Exchange. Rencana transaksi afiliasi pelaksanaan transaksi dilatarbelakangi oleh usaha mewujudkan visi dan misi perusahaan dalam menggali potensi bisnis yang baik untuk dapat meningkatkan kinerja bisnis Perseroan. Hal tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan potensi sumberdaya yang dimiliki dari skala usahanya. Strategi dan program terus dikembangkan untuk menjadikan Perseroan terpercaya yang menghasilkan produk berkualitas serta performa pertumbuhan bisnis dan nasabah yang baik. Perseroan telah berkomitmen penuh untuk mengembangkan bisnis ke depan terutama menuju pasar retail dengan salah satu strateginya adalah mengembangkan produk atau program retail serta pengembangan bisnis melalui penambahan nasabah baru baik funding, lending dan transaksional banking lainnya. Rencana pengembangan bisnis pada tahun 2024 - 2026 tentunya juga harus didukung oleh pengembangan nasabah melalui pencarian nasabah-nasabah baru baik retail maupun corporate. Pengembangan akusisi nasabah saat ini sudah dilakukan melalui kantor cabang Perseroan, program promosi, pameran dan kerja sama bisnis dengan beberapa perusahaan. Perseroan berencana untuk melakukan pengembangan akusisi nasabah dengan lebih jauh lagi dengan harapan pertumbuhan nasabah baru semakin baik dan kinerja bisnis semakin meningkat, sehingga direncanakan akan melalukan kerjasama referral bisnis antara Perseroan dengan beberapa perusahan dari JTrust Group. Kerjasama referral ini ditujukan untuk peningkatan nasabah baru, peningkatan volume bisnis dari nasabah untuk bisnis funding dan lending. Maksud dan tujuan Rencana Transaksi Perseroan dengan JTII, TAID, dan JTCI yaitu sebagai bentuk usaha untuk meningkatkan kinerja Perseroan, Tbk melalui PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 /49 | www.jtrustbank.co.id
Page 9 OCR 0.928
5 OA J TRUST BANK JP5A KET pelaksanaan transaksi yang dinilai akan lebih memberikan efisiensi dan efektivitas kerja bagi Perseroan, khususnya dalam meningkatkan jumlah nasabah, serta portofolio bisnis untuk mencapai target bisnis Perseroan. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen Perseroan terkait dengan rencana transaksi, dalam hal ini pelaksanaan kerjasama dengan perusahaan terafiliasi yaitu PT JTrust Invesment Indonesia, PT Turnaround Asset Indonesia, dan PT JTrust Consulting Indonesia yaitu sebagai berikut: 1. Efisiensi dari segi biaya transaksi a. Dengan dilakukannya transaksi ini, pengeluaran Perseroan akan lebih terkontrol dimana tidak ada fluktuasi kenaikan harga jasa dan harga jasa masih dalam batas harga yang wajar. b. Hal ini akan berdampak pada kinerja keuangan Perseroan dan kelangsungan usaha pada masa yang akan datang. 2. Efektivitas dari segi pelaksanaan transaksi a. Lokasi perusahaan yang berada di lokasi yang sama b. Kemudahan komunikasi dan koordinasi 3. Tujuan dan perspektif bisnis yang relatif sama di bawah visi dan misi dari JTrust Group. Pernyataan Direksi Transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktek bisnis yang berlaku umum. Pernyataan Dewan Transaksi afiliasi ini: Komisaris dan Direksi 1. Tidak mengandung benturan kepentingan, dan 2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang telah diberikan. Hormat kami, PT Bank JTrust Indonesia Tbk 1x9 ) PUS FERANK ig Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi Direktur Utama Direktur Tembusan : 1. Yth. Direktorat Pengawasan Bank 1 - Otoritas Jasa Keuangan 2. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi
p.1
unresolved
org
PT JTrust Consulting Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT JTrust Invesment Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Turnaround Asset Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.1 ×3
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.2
unresolved
org
PT JTrust Investment Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
LAPORAN METODOLOGI ANALISIS KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP SPR
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.2 ×2
unresolved
person
Ir. Budi Prasodjo
p.3 ×2
unresolved
org
J Sync Co., Ltd.
p.4
unresolved
org
PT Turnaround Asset Indoensia
p.5
unresolved
person
Deputi
· Direktur
p.5
unresolved
org
PT JTrust Investments Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Affirmate Bisnis Nusantara
p.8
unresolved
org
PT Merger Akuisisi Kapital
p.8
unresolved
person
Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi
· Direktur Utama Direktur
p.9 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.636
651 ms
13 Sep 2026 16:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Transaksi atas kerjasama referral'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Transaksi atas kerjasama referral',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-06-14',
'valuation_date': '2023-12-31',
'value': '7000000000'}