Skip to content
Back to announcement

20240611_BCIC_Informasi Transaksi Afiliasi_31660219_lamp1.pdf

Asset transaction Parsed BCIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.932
Jakarta, 20 Juni 2024

OA J TRUST BANK
Jr3A H8

No.20.01/S.Dir-POD/JTRUST/VI/2024

Kepada Yth.,
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4

Jakarta 10710
Up.

Perihal :

Dengan hormat,

Bpk. Inarno Djajadi - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, bersama ini kami laporkan Informasi bahwa telah dilakukan
Transaksi Afiliasi PT Bank JTrust Indonesia Tbk ("Perseroan”) sebagai berikut :

Uraian Transaksi Afiliasi
Tanggal transaksi

Objek transaksi
Nilai transaksi
Nama pihak yang
melakukan transaksi

dan hubungan dengan
Perusahaan Terbuka

Sifat hubungan afiliasi

dari pihak yang
melakukan transaksi
dengan Perusahaan
Terbuka

Ringkasan Laporan
Pendapat Kewajaran
Mengenai Kewajaran
Transaksi

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.

14 Juni 2024
Transaksi atas kerjasama referral
Rp.7.000.000.000,- (termasuk PPN 112)

Perseroan dengan PT JTrust Consulting Indonesia (”JTCI”), PT JTrust Invesment
Indonesia (”JTII”) dan PT Turnaround Asset Indonesia (”TAID”) yang merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan.

Dari sisi kepemilikan, Perseroan dengan JTCI, JTII dan TAID dikendalikan oleh pihak
yang sama yaitu J Trust Co., Ltd.

Untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020, maka Perseroan telah menunjuk KJPP
Sugianto Prasodjo dan Rekan sebagai penilai independen dalam memberikan
pendapat kewajaran (”Fairness Opinion”) terhadap rencana Transaksi Afiliasi
dengan objek penilaian berupa kerjasama referral, sebelum Transaksi Afiliasi
tersebut dapat dilaksanakan oleh Perseroan.

KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan telah menerbitkan Laporan Penilaian terhadap
rencana Transaksi tersebut sebagaimana termuat di dalam Laporan Pendapat
Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk Nomor 00603/2.0131-00/BS-
FO/07/0375/1/V/2024, tanggal 30 Mei 2024, perihal Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Referral antara PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BJI) dengan JTII
1 P/

Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Page 2 OCR 0.912
Identitas Penilai
Independen

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.

Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia

(PT JTrust Investment Indonesia), TAID (PT Turnaround Asset Indonesia) dan JTCI

(@ J TRUST BANK

Ik5X k37

(JTrust Consulting Indonesia), dengan ringkasan sebagai berikut:

PEMBERI TUGAS
ALAMAT PEMBERI TUGAS

BIDANG USAHA
INSTRUKSI PENUGASAN

OBJEK ANALISIS

MAKSUD &
PENUGASAN

TUJUAN

JENIS PENILAIAN & FORMAT
LAPORAN

TANGGAL — INSPEKSI — &
WAWANCARA MANAJEMEN
TANGGAL PENILAIAN
TANGGAL LAPORAN

METODOLOGI ANALISIS

KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan (”KJPP SPR”) telah memperoleh Izin Menteri
Keuangan No.2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9

2

Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www.jtrustbank.co.id

PT Bank JTrust Indonesia Tbk

Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 33
Jl. Jend. Sudirman No. 86
Jakarta Pusat 10220.

Jasa Perbankan

Berdasarkan Persetujuan Addendum
Proposal Biaya Jasa Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion) No.  00365/2.0131-
00/BJI/KJPPSPR/APP-BS/11/2024 tanggal 20
Februari 2024 yang merupakan revisi atas
persetujuan Proposal Biaya No.
00014/2.0131-00/BJI/ KJPPSPR/APP-

BS/1/2024 tanggal 03 Januari 2024.

Memberikan pendapatan kewajaran atas
Rencana Transaksi BJl (PT Bank JTrust
Indonesia Tbk) dengan JTII (PT JTrust
Investment Indonesia), TAID (PT Turnaround
Asset Indonesia) dan JTCI (JTrust Consulting
Indonesia).

Memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(BAPEPAM-LK) terkait dengan POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu dan POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.

Laporan Penilaian Terinci (Comprehensive
Style)

2 April 2024

31 Desember 2023
30 Mei 2024

Analisis atas rencana transaksi

Analisis kualitatif & kuantitatif atas

rencana transaksi
# Analisis atas

transaksi

kewajaran rencana

€
Page 3 OCR 0.929
Identitas pihak yang
terkait dalam rencana
Transaksi

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.

'a) J TRUST BANK

Ir5A h3RfT

September 2015 dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/ OJK (d/h Bapeparn-LK)
berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-
859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015. Penilai Independen yang bertanggung
jawab sekaligus yang bertanda tangan adalah Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI
(Cert.) dengan No. Izin Penilai Publik No. PB-1-13.00375, Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-09/PJ-1/PM.2/2023, MAPPI : 92-S-
00208, Klasifikasi Izin Penilai Publik Properti & Bisnis (PB).

1. Nama: PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BJI)

Alamat

Nomor telepon
Faksimili
Alamat email

Kegiatan usaha

Pengurusan

Direktur Utama
Wakil Direktur Utama
Direktur

Direktur

Direktur

Direktur

Direktur

Pengawasan
Komisaris Utama
Komisaris

Komisaris Independen
Komisaris Independen

Susunan pemegang saham

J Trust Co., Ltd.

J Trust Asia Pte. Ltd.

J Trust Investment Indonesia
Masyarakat

Gedung Sahid Sudirman Centre,
Lantai 33

Jl. Jendral Sudirman No. 86
Jakarta Pusat, 10220

021 - 29261111

021 - 27889248
corsec@jtrustbank.co.id

Jasa perbankan

Ritsuo Fukadai

Masayoshi Kobayashi

Felix Istyono Hartadi Tiono
Helmi Arief Hidayat

Cho Won June

R. Djoko Prayitno

Widjaja Hendra

Nobiru Adachi
Nobuiku Chiba
Iwan Nataliputra
Benny Siswanto

74,169
19,3216
2,289
4,249

2. Nama : PT JTrust Consulting Indonesia (JTCI)

Alamat

Nomor telepon
Faksimili
Alamat email

Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

Gedung Sahid Sudirman Centre,
Lantai 33

Jl. Jendral Sudirman No. 86
Jakarta Pusat, 10220

021 - 2788 9246

Infoe@jtrust-ci.com

8
Page 4 OCR 0.918
Kegiatan usaha

Pengurusan
Presiden Direktur
Direktur

Direktur

Pengawasan
Presiden Komisaris

Susunan pemegang saham
J Trust Co., Ltd.
J Sync Co., Ltd.

OA J TRUST, BANK
Jh5R K3

Jasa konsultan bisnis yang mendukung
sektor bisnis perbankan, multifinanc
dan bisnis penaghian
utang/collection, antara lain
ketenagakerjaan, hukum, perpajakan,
akuntansi, audit internal dan
penerjemah lisan/tulisan.

Takeshi Ikeda
Ryo Nagahama
Kohsuke Nishiuchi

Son Chang Hyun

96,004
4,005

3. Nama : PT JTrust Invesment Indonesia (JTII)

Alamat

Nomor telepon
Faksimili
Alamat email

Kegiatan usaha

Pengurusan
Direktur Utama
Direktur

Pengawasan
Komisaris

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

Gedung Sahid Sudirman Centre,
Lantai 36

Jl. Jendral Sudirman No. 86
Jakarta Pusat, 10220

021 - 27889238

Info@jtiid.com

Ruang lingkup kegiatan usaha JTII
yaitu menjadi penyedia layanan
berbasis jepang dengan beberapa
produk/layanan yang disediakan
sebagai berikut : pembelian piutang,
jasa penagihan dan manajemen
piutang, perdagangan properti dan
konsultasi dan sewa properti.

Yoshihiko Kusubae
Kiyotaka Motoya

Nobuiku Chiba
Page 5 OCR 0.923
Objek Pendapat
Kewajaran
Maksud dan Tujuan
Pemberian Pendapat
Kewajaran

Asumsi dan Kondisi

Pembatas

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.

Susunan pemegang saham
J Trust Co., Ltd.

J Trust Asia Pte.Ltd.

Didie Wijoyono Soewondho

4. PT Turnaround Asset Indoensia

Alamat

Nomor telepon
Faksimili
Alamat email

Kegiatan usaha

Pengurusan

Presiden Direktur
Direktur

Direktur

Direktur

Deputi Presiden Direktur

Pengawasan
Presiden Komisaris

Susunan pemegang saham
TA Asset Manasemnt
JTrust Consulting Indonesia

aj J TRUST BANK

Jh5A F8

38,562
61,339
0,119

Gedung Sahid Sudirman Centre,
Lantai 35

Jl. Jendral Sudirman No. 86
Jakarta Pusat, 10220

021 - 24101001

taidhelpeta-asset.com

Ruang lingkup kegiatan usaha TAID
yaitu meliputi usaha penunjang jasa
keuangan lainnya dan konsultasi
manajemen lainnya, antara lain
purchase of debt, debt management,
collection dan consignment of
management and collection.

Tadashi Tamaki

Cho Wihyung
Takayoshi Takeoka
Son Chang Hyun

Steve Andreas Kakisina

Rhu Seongreul

99,981
0,025

Objek pendapat kewajaran adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana

kerjasama referral untuk Perseroan.

Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat

pembatasan sebagai berikut :

Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www.jtrustbank.co.id

£
Page 6 OCR 0.946
ee
ra, J TRUST BANK

Jk52 h3817

1. Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang
dianalisis dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan,

2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai
dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan
kepada kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai
dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai
dengan kenyataan sebenarnya,

3. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan  keterangan-
keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami
untuk tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat,
lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami
perubahan sampai dengan tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini,

4. Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam
setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas
kepada kami adalah benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen
foto copy, turunan dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi Tugas
kepada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan
tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen
adalah benar adanya,

5. Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau
menerbitkan izin, persetujuan,lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran
kepada Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk
melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang) yang
berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda
pendaftaran yang bersangkutan:

6. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan
legalitas atas objek yang dianalisis,

7. Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di
dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai
tidak menjadi tanggung jawab kami,

8. Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan
atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan
yang diberikan dan dokumen - dokumen pendukung lain yang terbatas,

9. Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari - orang (man-day) dan
bukan ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran,

10. Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan
tanda tangan asli dari pihak kami,

11. Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan
kami tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan
Pendapat Kewajaran ini,

12. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan
dasar pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan
tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat
hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin
ilmu dan kemampuan yang kami miliki,

gt.

8 6
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.

Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www.jtrustbank.co.id
Page 7 OCR 0.940
BP Li
OA J TRUST BANK

Ik3R ki

13. Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah sebatas
fee yang sudah kami terima,

14. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion,

15. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran,

16. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya,

17. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan
menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty),

18. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran
dan kewajaran proyeksi keuangan,

19. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan,

20. Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran,

21. Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.

Pendekatan dan Metode | Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana transaksi ini, dilakukan analisis melalui
Penilaian pendekatan dan prosedur penilaian Rencana transaksi yang mencakup hal - hal
sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan
C. Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan

Pendapat Kewajaran 1. Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam

Atas Transaksi transaksi ini adalah Perseroan dengan PT JTrust Investments Indonesia (JTII),
PT Turnaround Asset Indonesia (TAID), dan PT JTrust Consulting Indonesia
(JTCI). Rencana Transaksi ini merupakan transaksi yang mengandung unsur
transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK 42/POJK.04/2020, karena Perseroan dengan JTII, TAID, dan JTCI
merupakan entitas sepengendali karena berada dalam satu holding company
yaitu J Trust Co.,Ltd yang mana merupakan pemegang saham mayoritas JTCI
sekaligus menjadi pemegang saham JTII. Selain itu, JTII merupakan salah satu
pemegang saham Perseroan.

2. Rencana Transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan
diselenggarakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan
menguntungkan Perseroan.

3. Nilai transaksi adalah sebesar Rp7.000 juta sedangkan nilai buku ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp3.759.731 juta, dengan demikian rencana transaksi tersebut bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi tidak lebih
besar dari 205 ekuitas Perseroan.

At

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Page 8 OCR 0.949
“——— ————————
OA J TRUST BANK

Ik5A hr

4. Total fee range yang telah disepakati dalam perjanjian kerja saama bisnis yakni
sebesar 0,254 - 1,004 di mana masih berada dalam batas wajar 7,54 dari 4 (tiga)
perusahaan pembanding yaitu Saikyo Bank, PT Affirmate Bisnis Nusantara, PT
Merger Akuisisi Kapital, dan Bank of Singapore dengan referral fee maksimum
sebesar 1,004. Berdasarkan analisis kewajaran Rencana Transaksi di atas,
terdapat hasil analisis yang melewati batas atas dan batas bawah kisaran nilai,
oleh karena itu maka Rencana Transaksi adalah wajar.

Dampak transaksi Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan,
terhadap kondisi mengacu pada laporan keuangan proforma dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi
keuangan Perseroan yang akan dilakukan oleh Perseroan mengakibatkan rasio permodalan yaitu Capital

Adeguacy Ratio (CAR) menjadi sedikit menurun, sama dengan halnya pada rasio
rentabilitas yaitu ROA dan ROE. Rasio keuangan yang sedikit menurun dalam jangka
waktu pendek tersebut disebabkan Perseroan melakukan transaksi yang tercatat
sebagai penambah beban umum dan administrasi pada laporan laba (rugi). Hal ini
berdasarkan proforma rasio keuangan yang menyajikan perhitungan rasio keuangan
jika rencana transaksi tidak dilakukan dan jika rencana transaksi dilakukan. Nilai
tambah yang akan didapatkan oleh Perseroan dengan adanya rencana transaksi
secara garis besar adalah membantu meningkatkan bisnis Bank dan pencapaian
target bisnis Bank.

Penjelasan, PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) merupakan perusahaan perbankan
pertimbangan dan berkedudukan di Indonesia yang dimiliki oleh J Trust Co., Ltd., salah satu grup
alasan dilakukannya finansial ternama asal Jepang yang terdaftar di Tokyo Stock Exchange. Rencana
transaksi afiliasi pelaksanaan transaksi dilatarbelakangi oleh usaha mewujudkan visi dan misi

perusahaan dalam menggali potensi bisnis yang baik untuk dapat meningkatkan
kinerja bisnis Perseroan. Hal tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan
potensi sumberdaya yang dimiliki dari skala usahanya. Strategi dan program terus
dikembangkan untuk menjadikan Perseroan terpercaya yang menghasilkan produk
berkualitas serta performa pertumbuhan bisnis dan nasabah yang baik.

Perseroan telah berkomitmen penuh untuk mengembangkan bisnis ke depan
terutama menuju pasar retail dengan salah satu strateginya adalah
mengembangkan produk atau program retail serta pengembangan bisnis melalui
penambahan nasabah baru baik funding, lending dan transaksional banking lainnya.
Rencana pengembangan bisnis pada tahun 2024 - 2026 tentunya juga harus
didukung oleh pengembangan nasabah melalui pencarian nasabah-nasabah baru
baik retail maupun corporate.

Pengembangan akusisi nasabah saat ini sudah dilakukan melalui kantor cabang
Perseroan, program promosi, pameran dan kerja sama bisnis dengan beberapa
perusahaan. Perseroan berencana untuk melakukan pengembangan akusisi nasabah
dengan lebih jauh lagi dengan harapan pertumbuhan nasabah baru semakin baik
dan kinerja bisnis semakin meningkat, sehingga direncanakan akan melalukan
kerjasama referral bisnis antara Perseroan dengan beberapa perusahan dari JTrust
Group. Kerjasama referral ini ditujukan untuk peningkatan nasabah baru,
peningkatan volume bisnis dari nasabah untuk bisnis funding dan lending.

Maksud dan tujuan Rencana Transaksi Perseroan dengan JTII, TAID, dan JTCI yaitu
sebagai bentuk usaha untuk meningkatkan kinerja Perseroan, Tbk melalui

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.

Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 /49 | www.jtrustbank.co.id
Page 9 OCR 0.928
5
OA J TRUST BANK

JP5A KET

pelaksanaan transaksi yang dinilai akan lebih memberikan efisiensi dan efektivitas
kerja bagi Perseroan, khususnya dalam meningkatkan jumlah nasabah, serta
portofolio bisnis untuk mencapai target bisnis Perseroan.

Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen Perseroan terkait dengan
rencana transaksi, dalam hal ini pelaksanaan kerjasama dengan perusahaan
terafiliasi yaitu PT JTrust Invesment Indonesia, PT Turnaround Asset Indonesia, dan
PT JTrust Consulting Indonesia yaitu sebagai berikut:
1. Efisiensi dari segi biaya transaksi
a. Dengan dilakukannya transaksi ini, pengeluaran Perseroan akan lebih
terkontrol dimana tidak ada fluktuasi kenaikan harga jasa dan harga jasa
masih dalam batas harga yang wajar.
b. Hal ini akan berdampak pada kinerja keuangan Perseroan dan kelangsungan
usaha pada masa yang akan datang.
2. Efektivitas dari segi pelaksanaan transaksi
a. Lokasi perusahaan yang berada di lokasi yang sama
b. Kemudahan komunikasi dan koordinasi
3. Tujuan dan perspektif bisnis yang relatif sama di bawah visi dan misi dari JTrust

Group.

Pernyataan Direksi Transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan
bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktek bisnis yang berlaku
umum.

Pernyataan Dewan Transaksi afiliasi ini:

Komisaris dan Direksi 1. Tidak mengandung benturan kepentingan, dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang telah diberikan.

Hormat kami,
PT Bank JTrust Indonesia Tbk 1x9

) PUS FERANK ig

Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi
Direktur Utama Direktur
Tembusan :

1. Yth. Direktorat Pengawasan Bank 1 - Otoritas Jasa Keuangan
2. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.21 MB
Published20 Jun 2024
Pages9
Characters21,232
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.1 ×50
linked org JTrust Investment p.2 ×2
linked org Trust Asia p.3 ×2
linked person Felix Istyono Hartadi Tiono p.3
linked person Helmi Arief Hidayat p.3
linked person R. Djoko Prayitno p.3
linked person Iwan Nataliputra p.3
linked org Bank of Singapore p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
possible org J Trust Asia Pte. Ltd. p.3 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.9
unresolved person Inarno Djajadi p.1
unresolved org PT JTrust Consulting Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT JTrust Invesment Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Turnaround Asset Indonesia p.1 ×5
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.1 ×2
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo p.1 ×3
unresolved — Identit · Penilai p.2
unresolved org PT JTrust Investment Indonesia p.2 ×2
unresolved org LAPORAN METODOLOGI ANALISIS KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2
unresolved org KJPP SPR p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org BAPEPAM-LK p.2 ×2
unresolved person Ir. Budi Prasodjo p.3 ×2
unresolved org J Sync Co., Ltd. p.4
unresolved org PT Turnaround Asset Indoensia p.5
unresolved person Deputi · Direktur p.5
unresolved org PT JTrust Investments Indonesia p.7
unresolved org PT Affirmate Bisnis Nusantara p.8
unresolved org PT Merger Akuisisi Kapital p.8
unresolved person Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi · Direktur Utama Direktur p.9 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 0.636 651 ms 13 Sep 2026 16:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Transaksi atas kerjasama referral'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Transaksi atas kerjasama referral',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2024-06-14',
 'valuation_date': '2023-12-31',
 'value': '7000000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result