Back to announcement
20240620_CTRA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31662996_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review CTRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan tentang Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang diadakan pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, di
Ciputra Artpreneur, Lotte Shopping Avenue Level 11, Ciputra World 1 Jakarta, Jl. Prof. DR. Satrio
Kav. 3-5, Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940.
Seluruh anggota Direksi sejumlah 10 (sepuluh) orang dan anggota Dewan Komisaris sejumlah 5
(lima) orang, telah hadir dan mengikuti jalannya Rapat, baik secara fisik maupun secara virtual
melalui konferensi video.
Rapat dihadiri/diwakili oleh sebanyak 15.323.892.747 (lima belas miliar tiga ratus dua puluh tiga
juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) saham atau sejumlah
82,67% (delapan puluh dua koma enam tujuh persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara.
Pada setiap mata acara Rapat, terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan pendapat, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan. Apabila musyawarah mufakat tidak
tercapai, maka dilakukan dengan pemungutan suara.
Acara I Persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk pengesahan
laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023
Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham
Pengambilan keputusan :
Setuju Tidak Setuju Abstain
98,16% - 1,84%
Keputusan dengan suara terbanyak, menyetujui:
Menerima baik dan menyetujui laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris serta mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Imelda dan Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan tertanggal 30 Maret 2024 nomor
00127/2.1265/AU.1/03/0556-1/1/III/2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material;
maka dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk pelaksanaan
tugasnya masing-masing, sejauh tindakan tersebut tercatat dalam laporan tahunan atau buku
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Page 2
Acara II Penetapan penggunaan laba bersih
Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham
Pengambilan keputusan :
Setuju Tidak Setuju Abstain
98,29% 0,02% 1,69%
Keputusan dengan suara terbanyak:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp. 1.846.087.128.991,- (satu triliun delapan ratus empat puluh enam
miliar delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh
satu Rupiah) digunakan untuk:
a. Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebagai cadangan sesuai dengan ketentuan
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja) dan Pasal 38 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan;
b. Sebesar Rp. 1.455.837.528.636,- (satu triliun empat ratus lima puluh lima miliar delapan ratus
tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh enam Rupiah)
sebagai laba ditahan untuk digunakan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan; dan
c. Sejumlah Rp. 389.249.600.355,- (tiga ratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus empat
puluh sembilan juta enam ratus ribu tiga ratus lima puluh lima Rupiah) atau sebesar Rp. 21,-
(dua puluh satu Rupiah) per saham akan dibagikan sebagai dividen tunai yang akan dibagikan
kepada Pemegang Saham Perseroan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, sebagai
berikut:
a) Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler & Negosiasi : tanggal 27 Juni 2024
b) Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler & Negosiasi : tanggal 28 Juni 2024
c) Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai : tanggal 1 Juli 2024
d) Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai : tanggal 1 Juli 2024
e) Ex Deviden Tunai di Pasar Tunai : tanggal 2 Juli 2024
f) Pembayaran Dividen Tunai : tanggal 19 Juli 2024
2. Memberikan kuasa dan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
setiap dan semua tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan
jadwal penyesuaian (apabila diperlukan), tata cara pembagiannya, membuat dan menandatangani
seluruh dokumen terkait keputusan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terkait.
Tata cara pembayaran dividen tunai:
a. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham.
b. Dividen tunai akan diberikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan atau pemegang rekening efek pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal (recording date) 1 Juli 2024.
c. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, dividen tunai
akan disampaikan melalui KSEI kepada perusahaan efek dan/ atau bank kustodian dimana
pemegang saham membuka rekeningnya. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh
konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/ atau bank kustodian dimana
Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek. Bukti pemotongan pajak penghasilan
(“PPh”) dividen dapat diambil di perusahaan efek atau bank kustodian dimana pemegang
saham membuka rekening efeknya.
Page 3
d. Bagi pemegang saham warkat, Perseroan akan melaksanakan pembayaran dividen melalui
pemindahbukuan ke rekening bank yang telah disampaikan pemegang saham kepada
Perseroan secara tertulis di atas meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dilampirkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk sesuai nama dan alamat yang tercatat dalam DPS Perseroan,
dan disampaikan ke alamat Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, sebagai berikut:
PT Electronic Data Interchange Indonesia
UP: Ibu Anastasia
Email: bae@edi-indonesia.co.id
Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89,
Jakarta Utara 14350
e. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan
atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan
dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
f. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT atau Surat Keterangan Domisili
(SKD) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT
Electronic Data Interchange Indonesia dengan batas waktu penyampaian pada tanggal 1 Juli
2024 pukul 16.00 WIB, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan
akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
g. Selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib dan bertanggung jawab melakukan pelaporan
penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan
sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Acara III Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Independen untuk memeriksa laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, berikut penetapan honorarium dan persyaratan lain
mengenai penunjukannya
Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham
Pengambilan keputusan : Setuju Tidak Setuju Abstain
90,42% 7,82% 1,76%
Keputusan dengan suara terbanyak, menyetujui:
Page 4
Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
1. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan memiliki reputasi yang baik, dari sisi kualitas, syarat dan
biaya jasa audit yang kompetitif bagi Perseroan.
2. Menetapkan honorarium/imbalan jasa audit yang ditentukan berdasarkan pertimbangan dan
perhitungan profesional Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan memperhatikan
ruang lingkup audit.
Acara IV Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan serta fasilitas
lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk tahun buku 2024
Pertanyaan/pendapat : sebanyak 0 (nol) pemegang saham
Pengambilan keputusan :
Setuju Tidak Setuju Abstain
91,21% 7,04% 1,76%
Keputusan dengan suara terbanyak:
1. Menetapkan gaji dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan mengalami kenaikan 4% (empat
persen) terhadap gaji dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2023.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2024.
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 dan 52
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 20 Juni 2024
PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 Jun 2024 · – |
| Present | 15,323,892,747 (82.67%) |
| Chair | — |
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda dan Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Electronic Data Interchange Indonesia UP
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.3
unresolved
org
PT Electronic Data Interchange Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
890 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '82.67',
'record_date': '2024-07-01',
'shares_present': '15323892747'}