Back to announcement
20240620_FLMC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662951_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed FLMCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
Bandung, 14 Juni 2024
Nomor : 7/MY/NOT/VI/2024
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan & Luar Biasa
PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI, Tbk.
Yth. PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI, Tbk.
Jalan Raya Padalarang Nomor 289
Kabupaten Bandung Barat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat Rapat)
dari PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI, Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bandung
Barat (selanjutnya disingkat Perseroan),
I. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2023
a. Yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat/14 Juni 2024
Waktu : Pukul 10.11 WIB s.d. Pukul 10.55 WIB
Tempat : Hotel Mason Pine
Kota Baru Parahyangan
Kabupaten Bandung Barat
- Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 15/2020”).
b. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan
dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan
Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk
Page 2
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan,
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan yang akan dilakukan
dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan
Nominasi Perseroan.
4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
5. Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan
sampai dengan tanggal penyelenggaraan RUPST Tahun Buku 2023.
6. Menyetujui dan mengesahkan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
c. Kehadiran
1. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
- Direksi:
- Presiden Direktur : Bapak DANIEL MULJADI HANAFI
- Dewan Komisaris:
- Presiden Komisaris : Ibu THERESIA INDRA WIRAWAN
- Komisaris Independen : Bapak TSUN TIEN WEN LIE
2. Pemegang Saham:
Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir:
- 715.828.400 (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat
ratus) saham atau mewakili 91,63% (sembilan puluh satu koma enam tiga persen)
dari jumlah keseluruhan 781.250.000 (tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus
lima puluh ribu) saham.
Page 3
- Ketentuan mengenai kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 23
Ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan Perseroan telah terpenuhi.
d. Pemenuhan Prosedur
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan Pasal 81,
Pasal 82, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan POJK
Nomor 15/2020, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyampaikan pemberitahuan tentang rencana akan diselenggarakannya
Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat
Nomor 028-Corsec/RUPST-2023/IV/2024 tanggal 29 April 2024.
2. Mengumumkan Pemberitahuan tentang rencana Rapat pada tanggal 7 Mei 2024
melalui situs web eASY KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan OJK, serta situs
web Perseroan.
3. Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada
tanggal 22 Mei 2024 melalui situs web eASY KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia,
dan OJK, serta situs web Perseroan.
e. Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat
Sebagaimana Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan:
- Dalam setiap pembahasan Mata Acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan
kesempatan untuk bertanya dan mengajukan usul atau pendapat sebelum dilakukan
pengambilan suara.
- Setelah itu dilakukan pemungutan suara dengan cara:
- bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang menyatakan tidak setuju atau abstain
Page 4
diminta untuk mengangkat tangan, dan
- melakukan penghitungan suara yang telah disampaikan melalui sistem elektronik
dan hasil perhitungan suara diumumkan oleh Notaris.
f. Pembahasan Rapat
1. Mata Acara Rapat Pertama
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan Mata Acara Rapat
Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan Keputusan Rapat:
- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut:
- Jumlah suara yang sah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus
dua puluh delapan ribu empat ratus) suara,
- Suara tidak setuju : 0 (nol) suara,
- Suara abstain : 0 (nol) suara,
(Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat),
- sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas
juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus) suara atau mewakili 100%
(seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.
2. Mata Acara Rapat Kedua
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan Mata Acara Rapat
Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan Keputusan Rapat:
Page 5
- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut:
- Jumlah suara yang sah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus
dua puluh delapan ribu empat ratus) suara,
- Suara tidak setuju : 0 (nol) suara,
- Suara abstain : 0 (nol) suara,
(Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat),
- sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas
juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus) suara atau mewakili 100%
(seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.
3. Mata Acara Rapat Ketiga
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan Mata Acara Rapat
Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan Keputusan Rapat:
- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut:
- Jumlah suara yang sah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus
dua puluh delapan ribu empat ratus) suara,
- Suara tidak setuju : 0 (nol) suara,
- Suara abstain : 0 (nol) suara,
(Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat),
- sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas
juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus) suara atau mewakili 100%
(seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
Page 6
Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.
4. Mata Acara Rapat Keempat
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan Mata Acara Rapat
Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan Keputusan Rapat:
- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut:
- Jumlah suara yang sah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus
dua puluh delapan ribu empat ratus) suara,
- Suara tidak setuju : 0 (nol) suara,
- Suara abstain : 0 (nol) suara,
(Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat),
- sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas
juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus) suara atau mewakili 100%
(seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.
5. Mata Acara Rapat Kelima
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan Mata Acara Rapat
Kelima.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan Keputusan Rapat:
- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut:
- Jumlah suara yang sah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus
dua puluh delapan ribu empat ratus) suara,
Page 7
- Suara tidak setuju : 0 (nol) suara,
- Suara abstain : 0 (nol) suara,
(Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat),
- sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas
juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus) suara atau mewakili 100%
(seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.
6. Mata Acara Rapat Keenam
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan Mata Acara Rapat
Keenam.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan Keputusan Rapat:
- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut:
- Jumlah suara yang sah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus
dua puluh delapan ribu empat ratus) suara,
- Suara tidak setuju : 0 (nol) suara,
- Suara abstain : 0 (nol) suara,
(Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat),
- sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas
juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus) suara atau mewakili 100%
(seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.
Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.
Page 8
g. Keputusan Mata Acara Rapat
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan pertanggungjawaban Direksi Perseroan kepada Para
Pemegang Saham Perseroan serta rencana kerja dan pengembangan Perseroan, serta
mengesahkan Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) dalam arti
seluas-luasnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Menyetujui untuk penggunaan akumulasi laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah ditandatangani oleh Direksi
Perseroan yang di dalamnya terdapat Laporan Laba Rugi Komprehensif Perseroan
yang mencatat laba komprehensif Perseroan sebesar:
- Rp7.308.577.209,00 (tujuh miliar tiga ratus delapan juta lima ratus tujuh
puluh tujuh ribu dua ratus sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Laba bersih Perseroan sebesar Rp7.308.577.209,00 (tujuh miliar tiga ratus
delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus sembilan Rupiah)
akan digunakan sebagai Tambahan Laba Ditahan yang akan dibawa pada tahun
buku berikutnya.
3. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi
anggota Direksi Perseroan.
4. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan kantor akuntan publik lain yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
5. Menyetujui Laporan Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana saham Perseroan
sampai dengan tanggal penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023.
6. - Tanpa adanya perubahan anggota Dewan Komisaris Perseroan maupun masa
jabatan masing-masing anggota Dewan Komisaris, maka dalam Rapat ini
menegaskan kembali susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai
berikut:
Page 9
- Dewan Komisaris Perseroan:
- Presiden Komisaris adalah Ibu THERESIA INDRA WIRAWAN,
- Komisaris adalah Ibu MICHELLE EVANGELINE HANAFI,
- Komisaris Independen adalah Bapak TSUN TIEN WEN LIE,
dengan masa jabatan semua anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang akan
diselenggarakan pada tahun 2025, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris Perseroan
sewaktu-waktu.
- Adanya perubahan anggota Direksi Perseroan, dengan penunjukan Direktur dan
Direktur Operasional, maka dalam Rapat ini menegaskan susunan anggota Direksi
Perseroan sebagai berikut:
- Direksi Perseroan:
- Presiden Direktur adalah Bapak DANIEL MULJADI HANAFI,
- Direktur adalah Ibu ROSALINA INDRA WIRAWATI,
- Direktur Operasional adalah Bapak ANDRE RAJASA,
dengan masa jabatan semua anggota Direksi Perseroan tersebut adalah sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang akan diselenggarakan
pada tahun 2025, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan anggota Direksi Perseroan sewaktu-waktu.
- Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau
seluruh keputusan Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri, dan selanjutnya apabila
diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, dan untuk
mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya
yang diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan
perUndang-Undangan yang berlaku.
Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 14 Juni 2024,
Nomor 10, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Page 10
Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor
kami.
II. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
a. Yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat/14 Juni 2024
Waktu : Pukul 11.00 WIB s.d. Pukul 11.20 WIB
Tempat : Hotel Mason Pine
Kota Baru Parahyangan
Kabupaten Bandung Barat
- Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 15/2020”).
b. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas harta kekayaan
atau aset Perseroan berupa bidang tanah dan bangunan Perseroan yang terletak di
Cimareme dan Cipeundeuy yang merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (POJK Nomor 17/2020), yang bernilai bersih dari
50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023.
2. Persetujuan atas perubahan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Perdana Saham Perseroan.
c. Kehadiran
1. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
- Direksi:
- Presiden Direktur : Bapak DANIEL MULJADI HANAFI
- Dewan Komisaris:
- Presiden Komisaris : Ibu THERESIA INDRA WIRAWAN
- Komisaris Independen : Bapak TSUN TIEN WEN LIE
2. Pemegang Saham:
Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir:
Page 11
- 715.828.500 (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima
ratus) saham atau mewakili 91,63% (sembilan puluh satu koma enam tiga persen)
dari jumlah keseluruhan 781.250.000 (tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus
lima puluh ribu) saham.
- Ketentuan mengenai kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 23
Ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan Perseroan telah terpenuhi.
d. Pemenuhan Prosedur
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan Pasal 81,
Pasal 82, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan POJK
Nomor 15/2020, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyampaikan pemberitahuan tentang rencana akan diselenggarakannya Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Nomor 028-Corsec/RUPST-
2023/IV/2024 tanggal 29 April 2024.
2. Mengumumkan Pemberitahuan tentang rencana Rapat pada tanggal 7 Mei 2024
melalui situs web eASY KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan OJK, serta situs
web Perseroan.
3. Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada
tanggal 22 Mei 2024 melalui situs web eASY KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia,
dan OJK, serta situs web Perseroan.
e. Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat
- Sebagaimana Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan:
- Dalam setiap pembahasan Mata Acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan
Page 12
kesempatan untuk bertanya dan mengajukan usul atau pendapat sebelum dilakukan
pengambilan suara.
- Setelah itu dilakukan pemungutan suara dengan cara:
- bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang menyatakan tidak setuju atau abstain
diminta untuk mengangkat tangan, dan
- melakukan penghitungan suara yang telah disampaikan melalui sistem
elektronik,
dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris.
- Untuk Mata Acara Pertama Rapat, berdasarkan Pasal 44 Peraturan OJK
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 15/2020”), Rapat adalah sah
apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili paling sedikit
1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham Independen dengan hak suara yang
sah yang telah telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan Rapat adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh saham Independen
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
- Untuk Mata Acara Kedua Rapat, berdasarkan Pasal 41 Ayat (3) POJK
Nomor 15/2020, Rapat adalah sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah telah dikeluarkan
oleh Perseroan dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
f. Pembahasan Rapat
1. Mata Acara Rapat Pertama
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Independen atau Kuasa
Pemegang Saham Independen yang hadir untuk mengajukan pertanyaan terkait
dengan Mata Acara Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham Independen
atau Kuasa Pemegang Saham Independen yang hadir dalam Rapat yang
mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan Keputusan Rapat Pemegang Saham Independen:
- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut:
- Jumlah suara yang sah 90.828.500 (sembilan puluh juta delapan ratus dua
Page 13
puluh delapan ribu lima ratus) suara,
- Suara tidak setuju : 0 (nol) suara,
- Suara abstain : 0 (nol) suara suara,
(Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat),
- sehingga jumlah suara Pemegang Saham Independen yang setuju sejumlah
90.828.500 (sembilan puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima
ratus) suara atau mewakili 100% (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.
2. Mata Acara Rapat Kedua
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan Mata Acara Rapat
Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan Keputusan Rapat Pemegang Saham:
- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut:
- Jumlah suara yang sah 715.828.500 (tujuh ratus lima belas juta delapan ratus
dua puluh delapan ribu lima ratus) suara,
- Suara tidak setuju : 0 (nol) suara,
- Suara abstain : 0 (nol) suara suara,
(Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat),
- sehingga jumlah suara Pemegang Saham yang setuju sejumlah 715.828.500
(tujuh ratus lima belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus)
suara atau mewakili 100% (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.
Page 14
g. Keputusan Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas harta kekayaan
atau aset Perseroan berupa bidang tanah dan bangunan Perseroan yang terletak:
- di Jalan Raya Padalarang Cimahi, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, dan
- di Jalan Raya Padalarang ke Cimahi, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang,
yang merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(POJK Nomor 17/2020), yang bernilai bersih dari 50% (lima puluh persen) dari
ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023.
2. Persetujuan atas perubahan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Perdana Saham Perseroan.
Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 14 Juni 2024,
Nomor 11, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor
kami.
Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta-akta
tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat saya,
Notaris di Kabupaten Bandung
MAYASARI SOEGIHARTO, S.H.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 14 Jun 2024 · 10:11–10:55 |
| Present | 715,828,400 (91.63%) |
| Chair | — |
Agenda 2
approved
For
715,828,500
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
715,828,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4
approved
For
715,828,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5
approved
For
715,828,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 6
approved
For
715,828,400
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MICHELLE EVANGELINE HANAFI
p.9
unresolved
org
Kabupaten Bandung MAYASARI SOEGIHARTO
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
1515 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai '
'berikut: - Jumlah suara yang sah 715.828.400 '
'(tujuh ratus lima belas juta delapan ratus '
'dua puluh delapan ribu empat ratus) suara, - '
'Suara tidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara '
'abstain : 0 (nol) suara, (Berdasarkan '
'ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam '
'Rapat), - sehingga jumlah suara yang setuju '
'sejumlah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas '
'juta delapan ratus dua puluh delapan ribu '
'empat ratus) suara atau mewakili 100% '
'(seratus persen) dari jumlah seluruh suara '
'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh '
'karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah '
'suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 '
'Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. 4. '
'Mata Acara Rapat Keempat - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa '
'Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan terkait dengan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '715828400'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai '
'berikut: - Jumlah suara yang sah 715.828.400 '
'(tujuh ratus lima belas juta delapan ratus '
'dua puluh delapan ribu empat ratus) suara, - '
'Suara tidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara '
'abstain : 0 (nol) suara, (Berdasarkan '
'ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam '
'Rapat), - sehingga jumlah suara yang setuju '
'sejumlah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas '
'juta delapan ratus dua puluh delapan ribu '
'empat ratus) suara atau mewakili 100% '
'(seratus persen) dari jumlah seluruh suara '
'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh '
'karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah '
'suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 '
'Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. 5. '
'Mata Acara Rapat Kelima - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa '
'Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan terkait dengan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '715828400'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai '
'berikut: - Jumlah suara yang sah 715.828.400 '
'(tujuh ratus lima belas juta delapan ratus '
'dua puluh delapan ribu empat ratus) suara, - '
'Suara tidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara '
'abstain : 0 (nol) suara, (Berdasarkan '
'ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam '
'Rapat), - sehingga jumlah suara yang setuju '
'sejumlah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas '
'juta delapan ratus dua puluh delapan ribu '
'empat ratus) suara atau mewakili 100% '
'(seratus persen) dari jumlah seluruh suara '
'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh '
'karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah '
'suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 '
'Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. 6. '
'Mata Acara Rapat Keenam - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa '
'Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan terkait dengan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '715828400'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai '
'berikut: - Jumlah suara yang sah 715.828.400 '
'(tujuh ratus lima belas juta delapan ratus '
'dua puluh delapan ribu empat ratus) suara, - '
'Suara tidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara '
'abstain : 0 (nol) suara, (Berdasarkan '
'ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam '
'Rapat), - sehingga jumlah suara yang setuju '
'sejumlah 715.828.400 (tujuh ratus lima belas '
'juta delapan ratus dua puluh delapan ribu '
'empat ratus) suara atau mewakili 100% '
'(seratus persen) dari jumlah seluruh suara '
'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh '
'karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah '
'suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 '
'Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. g. '
'Keputusan Mata Acara Rapat 1. Menerima dan '
'menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk '
'laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023 dan '
'pertanggungjawaban Direksi Perseroan kepada '
'Para Pemegang Saham Perseroan serta rencana '
'kerja dan pengembangan Perseroan, serta '
'mengesahkan Perhitungan Tahunan yang terdiri '
'dari neraca dan perhitungan laba rugi '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan '
'pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit '
'et de charge) dalam arti seluas-luasnya '
'kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan '
'dan pengawasan yang telah dilakukan selama '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2023. 2. Menyetujui untuk penggunaan '
'akumulasi laba bersih Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2023 yang telah ditandatangani oleh Direksi '
'Perseroan yang di dalamnya terdapat Laporan '
'Laba Rugi Komprehensif Perseroan yang '
'mencatat laba komprehensif Perseroan sebesar: '
'- Rp7.308.577.209,00 (tujuh miliar tiga ratus '
'delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh '
'ribu dua ratus sembilan Rupiah) dengan '
'rincian sebagai berikut: - Laba bersih '
'Perseroan sebesar Rp7.308.577.209,00 (tujuh '
'miliar tiga ratus delapan juta lima ratus '
'tujuh puluh tujuh ribu dua ratus sembilan '
'Rupiah) akan digunakan sebagai Tambahan Laba '
'Ditahan yang akan dibawa pada tahun buku '
'berikutnya. 3. Menyetujui pemberian wewenang '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menentukan honorarium, tunjangan, gaji, bonus '
'dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota '
'Direksi Perseroan. 4. Menyetujui '
'pendelegasian kewenangan kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk menetapkan kantor '
'akuntan publik lain yang akan mengaudit '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. '
'5. Menyetujui Laporan Penggunaan Dana '
'Penawaran Umum Perdana saham Perseroan sampai '
'dengan tanggal penyelenggaraan RUPS Tahunan '
'Tahun Buku 2023. 6. - Tanpa adanya perubahan '
'anggota Dewan Komisaris Perseroan maupun masa '
'jabatan masing-masing anggota Dewan '
'Komisaris, maka dalam Rapat ini menegaskan '
'kembali susunan anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan sebagai berikut: - Dewan Komisaris '
'Perseroan: - Presiden Komisaris adalah Ibu '
'THERESIA INDRA WIRAWAN, - Komisaris adalah '
'Ibu MICHELLE EVANGELINE HANAFI, - Komisaris '
'Independen adalah Bapak TSUN TIEN WEN LIE, '
'dengan masa jabatan semua anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan tersebut adalah sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang '
'akan diselenggarakan pada tahun 2025, tanpa '
'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
'untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan sewaktu-waktu. - Adanya perubahan '
'anggota Direksi Perseroan, dengan penunjukan '
'Direktur dan Direktur Operasional, maka dalam '
'Rapat ini menegaskan susunan anggota Direksi '
'Perseroan sebagai berikut: - Direksi '
'Perseroan: - Presiden Direktur adalah Bapak '
'DANIEL MULJADI HANAFI, - Direktur adalah Ibu '
'ROSALINA INDRA WIRAWATI, - Direktur '
'Operasional adalah Bapak ANDRE RAJASA, dengan '
'masa jabatan semua anggota Direksi Perseroan '
'tersebut adalah sampai dengan ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024, yang akan diselenggarakan '
'pada tahun 2025, tanpa mengurangi hak Rapat '
'Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan '
'anggota Direksi Perseroan sewaktu-waktu. - '
'Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
'melakukan segala tindakan sehubungan dengan '
'menyatakan sebagian atau seluruh keputusan '
'Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri, '
'dan selanjutnya apabila diperlukan, '
'memberitahukannya kepada instansi yang '
'berwenang, dan untuk mengajukan serta '
'menandatangani semua permohonan dan/atau '
'dokumen lainnya yang diperlukan, tanpa ada '
'yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan '
'perUndang-Undangan yang berlaku. Berita Acara '
'Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta '
'tertanggal 14 Juni 2024, Nomor 10, yang '
'dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan '
'dari akta tersebut pada saat ini masih dalam '
'proses penyelesaian di kantor kami. II. RAPAT '
'UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA a. Yang telah '
'diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Jumat/14 '
'Juni 2024 Waktu : Pukul 11.00 WIB s.d. Pukul '
'11.20 WIB Tempat : Hotel Mason Pine Kota Baru '
'Parahyangan Kabupaten Bandung Barat - Rapat '
'diselenggarakan berdasarkan Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 '
'tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat '
'Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK '
'Nomor 15/2020”). b. Mata Acara Rapat 1. '
'Persetujuan atas rencana Perseroan untuk '
'melakukan penjualan atas harta kekayaan atau '
'aset Perseroan berupa bidang tanah dan '
'bangunan Perseroan yang terletak di Cimareme '
'dan Cipeundeuy yang merupakan suatu Transaksi '
'Material sebagaimana dimaksud dalam POJK '
'Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi '
'Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK '
'Nomor 17/2020), yang bernilai bersih dari 50% '
'(lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan '
'per tanggal 31 Desember 2023. 2. Persetujuan '
'atas perubahan Rencana Penggunaan Dana hasil '
'Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan. c. '
'Kehadiran 1. Anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris - Direksi: - Presiden Direktur : '
'Bapak DANIEL MULJADI HANAFI - Dewan '
'Komisaris: - Presiden Komisaris : Ibu '
'THERESIA INDRA WIRAWAN - Komisaris Independen '
': Bapak TSUN TIEN WEN LIE 2. Pemegang Saham: '
'Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir: - 715.828.500 (tujuh ratus lima belas '
'juta delapan ratus dua puluh delapan ribu '
'lima ratus) saham atau mewakili 91,63% '
'(sembilan puluh satu koma enam tiga persen) '
'dari jumlah keseluruhan 781.250.000 (tujuh '
'ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima '
'puluh ribu) saham. - Ketentuan mengenai '
'kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam '
'Pasal 23 Ayat 1 huruf a Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang '
'Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan '
'Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan '
'Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang '
'Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti '
'Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang '
'Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang '
'mensyaratkan kehadiran pemegang saham yang '
'mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian '
'dari jumlah seluruh saham yang telah '
'dikeluarkan Perseroan telah terpenuhi. d. '
'Pemenuhan Prosedur Sesuai dengan ketentuan '
'Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan '
'Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 '
'Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang '
'Perseroan Terbatas sebagaimana diubah '
'sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun '
'2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah '
'Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 '
'tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan '
'POJK Nomor 15/2020, Direksi Perseroan telah '
'melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. '
'Menyampaikan pemberitahuan tentang rencana '
'akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas '
'Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Nomor '
'028-Corsec/RUPST- 2023/IV/2024 tanggal 29 '
'April 2024. 2. Mengumumkan Pemberitahuan '
'tentang rencana Rapat pada tanggal 7 Mei 2024 '
'melalui situs web eASY KSEI, situs web Bursa '
'Efek Indonesia, dan OJK, serta situs web '
'Perseroan. 3. Mengumumkan Pemanggilan t',
'seq': 6,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '715828400'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai '
'berikut: - Jumlah suara yang sah 715.828.500 '
'(tujuh ratus lima belas juta delapan ratus '
'dua puluh delapan ribu lima ratus) suara, - '
'Suara tidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara '
'abstain : 0 (nol) suara suara, (Berdasarkan '
'ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam '
'Rapat), - sehingga jumlah suara Pemegang '
'Saham yang setuju sejumlah 715.828.500 (tujuh '
'ratus lima belas juta delapan ratus dua puluh '
'delapan ribu lima ratus) suara atau mewakili '
'100% (seratus persen) dari jumlah seluruh '
'suara yang dikeluarkan secara sah dalam '
'Rapat. Oleh karena itu telah memenuhi '
'persyaratan jumlah suara sebagaimana '
'ditentukan dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c '
'Anggaran Dasar Perseroan. g. Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '715828500'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-14',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '91.63',
'shares_present': '715828400',
'time_end': '10:55:00',
'time_start': '10:11:00'}