Skip to content
Back to announcement

20260520_BUVA_Pemanggilan RUPS_32092866_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK

  Direksi PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan
  untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 (“RUPST”), yang
  akan diselenggarakan pada:

   Hari/Tanggal                       :    Kamis, 11 Juni 2026
   Waktu                              :    14.00 WIB – selesai
   Tempat                             :    Cityloog Hotel Tebet
                                           Jl. Dr. Saharjo No.191 Lt.1, RT.6/RW.1,
                                           Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan,
                                           Jakarta 12960
   Mekanisme                          :    RUPST dilaksanakan secara hybrid (fisik dan
                                           elektronik), pelaksanaan secara elektronik melalui
                                           aplikasi eASY.KSEI

Dengan Mata Acara RUPST

 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;

     Penjelasan:

     Mata Acara Pertama dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 dan Pasal 69 ayat (1)
     Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana telah diubah
     dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20
     Anggaran Dasar Perseroan, bahwa persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan
     Keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris disetujui oleh RUPST.

 2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;

     Penjelasan:

     Mata Acara Kedua dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT juncto
     Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa penggunaan laba bersih Perseroan
     diputuskan dalam RUPST.

 3. Pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi
    anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Kinerja Tahun Buku 2026;

     Penjelasan:

     Mata Acara Ketiga dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT juncto Pasal
     14 ayat (11) dan 17 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa gaji Direksi dan honorarium Dewan
     Komisaris serta tunjangan lain ditetapkan dalam RUPST.

 4. Pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik,
    termasuk Akuntan Publik Terdaftar, untuk melaksanakan audit/memeriksa buku-buku Perseoran
    untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;

     Penjelasan:

     Mata Acara Keempat dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT juncto
Page 2
     Pasal 9 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
     Terbuka, bahwa penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik wajib diputuskan dalam
     RUPST.

5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
   Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”)

     Penjelasan:

     Mata acara Kelima dilaksanakan berdasarkan Pasal 6 dan 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Perseroan akan
     menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum melalui
     PMHMETD I dalam RUPST.

Catatan:

1.   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga
     Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan
     ini dapat dilihat juga, antara lain, di laman situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
     (https://www.ksei.co.id) dan/atau platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/), situs web PT Bursa
     Efek Indonesia (“IDX”) (https://idx.co.id/) dan situs web Perseroan (www.buvagroup.com);

2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST Perseroan adalah
     Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham
     Perseroan pada hari Selasa, 19 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB atau kuasa mereka yang sah;

3.   Materi mata acara RUPST dan Tata Tertib RUPST serta dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan
     RUPST telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan
     (https://buvagroup.com/investor-relations/filter_category=general-meeting-of-shareholders)  sejak
     Pemanggilan ini sampai dengan RUPST diselenggarakan. Perseroan tidak menyediakan materi dalam
     bentuk hardcopy pada saat RUPST;

4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan RUPST melalui eASY.KSEI maka keikutsertaan Pemegang
     Saham dalam RUPST dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

     a. Hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);

     b. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
        (https://akses.ksei.co.id/ ) atau memberikan kuasa secara konvensional; atau

     c. Hadir secara fisik pada tempat dilaksanakannya RUPST.

5.   Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud angka 4 huruf (a) di atas, atau
     melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
     mengikuti langkah sebagaimana pada panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan mengenai
     eASY.KSEI (e-Proxy dan e-voting) pada situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);

6. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:

     a. Dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
        ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
        penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara RUPST, maupun melakukan
        pencabutan kuasa, secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai
        dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; atau

     b. Dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada situs web Perseroan
        (https://buvagroup.com/wp-content/uploads/2026/05/BUVA_Surat-Kuasa-RUPST_2026.pdf)
Page 3
        dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek, PT Edi Indonesia
        yang beralamat di Wisma SMR, Jl. Yos Sudarso Kav 85 No.89, Sunter Jaya, Jakarta Utara 14360.

7.   Apabila Pemegang Saham bermaksud menghadiri RUPST secara fisik, berlaku ketentuan sebagai berikut:

     a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah peserta yang dapat memasuki ruang rapat (Kuota).
        Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang tidak mendapatkan Kuota diharapkan untuk
        mengisi formulir surat kuasa dan voting yang disediakan oleh Perseroan, sehingga kehadiran dan
        suaranya dapat diperhitungkan dalam Rapat.

     b. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri RUPST secara fisik dimohon untuk membawa
        dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau identitas lainnya yang sah dan menyerahkan
        fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST. Bagi Pemegang Saham
        berbentuk badan hukum harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya
        serta susunan pengurus terakhir;

     c. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya RUPST, para Pemegang Saham atau kuasanya dimohon
        untuk hadir selambat-lambatnya 15 (lima belas) menit sebelum RUPST dimulai.



                                           Jakarta, 20 Mei 2026
                                       PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
                                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published20 May 2026
Pages3
Characters8,037
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUKIT ULUWATU VILLA TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person Dr. Saharjo p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result