Back to announcement
20260520_BUVA_Pemanggilan RUPS_32092866_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
Direksi PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 (“RUPST”), yang
akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Cityloog Hotel Tebet
Jl. Dr. Saharjo No.191 Lt.1, RT.6/RW.1,
Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan,
Jakarta 12960
Mekanisme : RUPST dilaksanakan secara hybrid (fisik dan
elektronik), pelaksanaan secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI
Dengan Mata Acara RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
Penjelasan:
Mata Acara Pertama dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 dan Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20
Anggaran Dasar Perseroan, bahwa persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan
Keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris disetujui oleh RUPST.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
Penjelasan:
Mata Acara Kedua dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT juncto
Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa penggunaan laba bersih Perseroan
diputuskan dalam RUPST.
3. Pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Kinerja Tahun Buku 2026;
Penjelasan:
Mata Acara Ketiga dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT juncto Pasal
14 ayat (11) dan 17 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa gaji Direksi dan honorarium Dewan
Komisaris serta tunjangan lain ditetapkan dalam RUPST.
4. Pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik,
termasuk Akuntan Publik Terdaftar, untuk melaksanakan audit/memeriksa buku-buku Perseoran
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
Penjelasan:
Mata Acara Keempat dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT juncto
Page 2
Pasal 9 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, bahwa penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik wajib diputuskan dalam
RUPST.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”)
Penjelasan:
Mata acara Kelima dilaksanakan berdasarkan Pasal 6 dan 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Perseroan akan
menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum melalui
PMHMETD I dalam RUPST.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan
ini dapat dilihat juga, antara lain, di laman situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
(https://www.ksei.co.id) dan/atau platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/), situs web PT Bursa
Efek Indonesia (“IDX”) (https://idx.co.id/) dan situs web Perseroan (www.buvagroup.com);
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST Perseroan adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada hari Selasa, 19 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB atau kuasa mereka yang sah;
3. Materi mata acara RUPST dan Tata Tertib RUPST serta dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan
RUPST telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan
(https://buvagroup.com/investor-relations/filter_category=general-meeting-of-shareholders) sejak
Pemanggilan ini sampai dengan RUPST diselenggarakan. Perseroan tidak menyediakan materi dalam
bentuk hardcopy pada saat RUPST;
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan RUPST melalui eASY.KSEI maka keikutsertaan Pemegang
Saham dalam RUPST dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
b. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/ ) atau memberikan kuasa secara konvensional; atau
c. Hadir secara fisik pada tempat dilaksanakannya RUPST.
5. Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud angka 4 huruf (a) di atas, atau
melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
mengikuti langkah sebagaimana pada panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan mengenai
eASY.KSEI (e-Proxy dan e-voting) pada situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
6. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. Dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara RUPST, maupun melakukan
pencabutan kuasa, secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; atau
b. Dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada situs web Perseroan
(https://buvagroup.com/wp-content/uploads/2026/05/BUVA_Surat-Kuasa-RUPST_2026.pdf)
Page 3
dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek, PT Edi Indonesia
yang beralamat di Wisma SMR, Jl. Yos Sudarso Kav 85 No.89, Sunter Jaya, Jakarta Utara 14360.
7. Apabila Pemegang Saham bermaksud menghadiri RUPST secara fisik, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah peserta yang dapat memasuki ruang rapat (Kuota).
Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang tidak mendapatkan Kuota diharapkan untuk
mengisi formulir surat kuasa dan voting yang disediakan oleh Perseroan, sehingga kehadiran dan
suaranya dapat diperhitungkan dalam Rapat.
b. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri RUPST secara fisik dimohon untuk membawa
dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau identitas lainnya yang sah dan menyerahkan
fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST. Bagi Pemegang Saham
berbentuk badan hukum harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya
serta susunan pengurus terakhir;
c. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya RUPST, para Pemegang Saham atau kuasanya dimohon
untuk hadir selambat-lambatnya 15 (lima belas) menit sebelum RUPST dimulai.
Jakarta, 20 Mei 2026
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Saharjo
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.