Skip to content
Back to announcement

20240619_SSIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31662786_lamp1.pdf

Other Text extracted SSIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1

          
Page 2
I.     DEFINISI

Afiliasi                :   berarti:
                            (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami atau istri;
                                (2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
                                dari anak; (3) kakek dan nenek dari suami atau istri
                                dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara dari suami
                                atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                bersangkutan; atau (5) suami atau istri dan saudara
                                orang yang bersangkutan;
                            (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan
                                anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara
                                dari orang yang bersangkutan;
                            (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
                                atau komisaris dan pihak tersebut;
                            (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                                dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
                                pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                                sama;
                            (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                                atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                atau
                            (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                perusahaan tersebut.

AJB Saham               :   akta jual beli saham yang akan ditandatangani oleh
                            Perseroan, PBL dan SCS di hadapan Notaris dalam rangka
                            pelaksanaan Rencana Pengalihan Saham.

APU                     :   PT Anarawata Puspa Utama.

Benturan Kepentingan    :   perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
                            terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
                            direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                            atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan
                            terbuka dimaksud.

Keterbukaan Informasi   :   Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
                            informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
                            disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
                            No. 17/2020.


                                                                                    2
Page 3
Laporan Keuangan            :   Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
                                Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
                                & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
                                2023 berdasarkan Laporan Auditor Independen No.
                                00234/2.1030/AU.1/03/1698-2/1/III/2024 tanggal 26
                                Maret 2024 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo,
                                dengan Opini Tanpa Modifikasian.

                                Laporan Keuangan Proforma Perseroan yang telah
                                diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Laporan Keuangan Proforma   :   Aryanto, Mawar & Rekan No. R/159.AAT/cwm/2024
                                tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Chairul
                                Wismoyo.

Menkumham                   :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                Indonesia.

OJK                         :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
                                fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
                                pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21
                                tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                                diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                                2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31
                                Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
                                dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                                Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
                                Pasal 55 UU No. 21/2011.

PBL                         :   PT Puri Bumi Lestari, yang merupakan pihak terafiliasi
                                dari APU.

Perseroan                   :   PT Surya Semesta Internusa Tbk.

POJK No. 15/2020            :   Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
                                dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020            :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                                Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020            :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                                Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

PPJB                        :   Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan
                                Saham-Saham Baru tertanggal 13 Mei 2024 yang
                                ditandatangani oleh Perseroan, APU dan SCS sebagaimana
                                telah diubah berdasarkan Perjanjian Novasi dan
                                Addendum atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan
                                Pengambilan Saham-Saham Baru tanggal 20 Mei 2024
                                yang ditandatangani oleh Perseroan, APU, SCS dan PBL,
                                berikut setiap perubahan maupun penambahannya yang
                                dibuat dari waktu ke waktu.



                                                                                    3
Page 4
 Rencana Penerbitan Saham        :   memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian II
                                     Keterbukaan Informasi ini.

 Rencana Pengalihan Saham        :   memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian II
                                     Keterbukaan Informasi ini.

 Rencana Transaksi               :   memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian II
                                     Keterbukaan Informasi ini.

 RUPS                            :   Rapat Umum Pemegang Saham.

 RUPSLB                          :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                                     akan diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024 untuk
                                     menyetujui, antara lain, Rencana Transaksi.

 SCS                             :   PT Suryacipta Swadaya, entitas anak Perseroan yang
                                     99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

 Transaksi Afiliasi              :   setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                     perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                                     Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                     direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                                     atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
                                     transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                     perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                                     perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                                     anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                                     pengendali.

 Tanggal Penutupan Transaksi     :   tanggal 21 Juni 2024 atau pada tanggal lainnya yang akan
                                     disetujui oleh Perseroan dan PBL.

 Transaksi Material              :   setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                     atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                     sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.



 II.    PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan
dengan rencana (i) Perseroan untuk mengalihkan sejumlah 55.808.781 saham yang dimilikinya
dalam SCS kepada PBL (“Rencana Pengalihan Saham”) dan (ii) SCS untuk menerbitkan
962.701.486 saham baru yang akan diambil bagian seluruhnya oleh PBL (“Rencana Penerbitan
Saham”), secara bersama-sama dengan Rencana Pengalihan Saham selanjutnya disebut sebagai
“Rencana Transaksi”.

Setelah dilakukannya Rencana Transaksi (i) SCS masih akan tetap menjadi entitas anak yang
terkonsolidasi pada Perseroan, dimana Perseroan akan memiliki 1.771.928.821 saham pada SCS
atau yang mewakili 63,5% dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
SCS dan (ii) PBL akan memiliki 1.018.510.267 saham pada SCS atau yang mewakili 36,5% dari
seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SCS.




                                                                                            4
Page 5
Nilai dari Rencana Transaksi adalah sebesar Rp3.099.123.040.428,00, dengan rincian sebagai
berikut:
a.    Nilai Rencana Pengalihan Saham adalah sebesar Rp169.814.958.827,00; dan
b.    Nilai Rencana Penerbitan Saham adalah sebesar Rp2.929.308.081.601,00.

Nilai dari Rencana Transaksi sebagaimana tersebut di atas adalah sebesar 69,75% dari total
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2023, dimana total
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan adalah sebesar Rp 4.443.454.368.823,00.
Dengan demikian, Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material yang nilainya melebihi 50%
dari ekuitas Perseroan.

Berdasarkan perhitungan materialitas di atas, maka Perseroan wajib memenuhi prosedur yang
disyaratkan bagi suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, yaitu
antara lain wajib untuk memperoleh persetujuan RUPS dan menggunakan penilai untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dikarenakan (i) Perseroan memberikan
jaminan atas pemenuhan kewajiban SCS dalam PPJB; dan (ii) Perseroan dan SCS merupakan
pihak dalam PPJB. Mengingat SCS merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki
99,99% oleh Perseroan, maka sesuai ketentuan Pasal 6 butir (1) POJK No. 42/2020, Perseroan
tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 3 POJK No.
42/2020 dan tidak wajib untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau
kewajaran atas Rencana Transaksi. Lebih lanjut, PBL bukan merupakan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya
memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, selain dari (i) persetujuan RUPS Perseroan sebagaimana
diwajibkan berdasarkan POJK No. 17/2020; (ii) persetujuan dari kreditur SCS, yaitu PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Bank Central Asia Tbk. yang telah diperolah berdasarkan
Surat No. 1192/GCF/2024 tanggal 19 Juni 2024 dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang telah
diperoleh berdasarkan Surat No. CMB.CM6/CPH.4251/2024 tanggal 13 Juni 2024; dan (iii)
pemberitahuan tertulis kepada kreditur SCS, yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan
PT Bank Central Asia Tbk. sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar SCS paling lambat 30
hari setelah dilakukannya Rencana Transaksi, tidak diperlukan persetujuan dan/atau
pemberitahuan lainnya dari kreditur maupun instansi berwenang lainnya.


 III.    INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI

A.      URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

        1.   Objek Rencana Transaksi

             a.   Rencana Pengalihan Saham
                  55.808.781 saham yang dimiliki oleh Perseroan pada SCS.

             b.   Rencana Penerbitan Saham
                  962.701.486 saham baru yang akan diterbitkan oleh SCS.

        2.   Nilai Rencana Transaksi

             a.   Rencana Pengalihan Saham
                  Rp169.814.958.827,00

                                                                                           5
Page 6
     b.   Rencana Penerbitan Saham
          Rp2.929.308.081.601,00

3.   Dokumen sehubungan dengan Rencana Transaksi

     Pada tanggal 13 Mei 2024, Perseroan, APU dan SCS telah menandatangani Perjanjian
     Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan Saham-Saham Baru. Lebih lanjut, pada
     tanggal 20 Mei 2024, Pereroan, APU, SCS dan PBL menandatangani Perjanjian Novasi
     dan Addendum atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan Saham-
     Saham Baru, dimana berdasarkan perjanjian tersebut, seluruh hak dan kewajiban
     APU dalam PPJB telah dinovasikan kepada PBL.

     Berikut adalah ringkasan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan
     Saham-Saham Baru tertanggal 13 Mei 2024 sebagaimana telah diubah berdasarkan
     Perjanjian Novasi dan Addendum atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan
     Pengambilan Saham-Saham Baru tanggal 20 Mei 2024 yang mengatur mengenai
     Rencana Transaksi:

     Nama Perjanjian    :   Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan Saham-
                            Saham Baru tertanggal 13 Mei 2024 (“PPJB”) sebagaimana
                            telah diubah berdasarkan Perjanjian Novasi dan Addendum
                            atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan
                            Saham-Saham Baru tanggal 20 Mei 2024 (“Perjanjian Novasi”,
                            bersama-sama dengan PPJB selanjutnya disebut sebagai
                            “Perjanjian”).

     Para Pihak         :    1. Perseroan;
                             2. APU, sebagai pihak dalam Perjanjian awal yang seluruh hak
                                dan kewajibannya telah dinovasikan kepada PBL
                                berdasarkan Perjanjian Novasi;
                             3. SCS; dan
                             4. PBL, sebagai afiliasi dari APU,
                            (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan
                            masing-masing disebut sebagai “Pihak”).

     Objek Perjanjian   :   1. Rencana Pengalihan Saham

                                Rencana penjualan dan pengalihan atas 55.808.781 (lima
                                puluh lima juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus
                                delapan puluh satu) saham SCS, dengan total nilai nominal
                                seluruhnya sebesar Rp55.808.781.000,00 (lima puluh lima
                                miliar delapan ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh
                                satu ribu Rupiah) dari Perseroan kepada PBL.

                            2. Rencana Penerbitan Saham

                                Rencana penerbitan 962.701.486 (sembilan ratus enam
                                puluh dua juta tujuh ratus satu ribu empat ratus delapan
                                puluh enam) saham baru dengan nilai nominal sebesar
                                Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham atau seluruhnya
                                sebesar Rp962.701.486.000,00 (sembilan ratus enam
                                puluh dua miliar tujuh ratus satu juta empat ratus delapan
                                puluh enam ribu Rupiah) yang akan diterbitkan oleh SCS
                                dan diambil bagian seluruhnya oleh PBL.


                                                                                       6
Page 7
Nilai Rencana   :   Total harga pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebesar
Transaksi           Rp3.099.123.040.428,00 (tiga triliun sembilan puluh sembilan
                    miliar seratus dua puluh tiga juta empat puluh ribu empat ratus
                    dua puluh delapan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

                    1. sebesar Rp169.814.958.827,00 (seratus enam puluh
                       sembilan miliar delapan ratus empat belas juta sembilan
                       ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh
                       tujuh Rupiah) untuk Rencana Pembelian Saham (“Harga
                       Pembelian Saham”);

                    2. sebesar Rp2.929.308.081.601,00 (dua triliun sembilan
                       ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus delapan juta
                       delapan puluh satu ribu enam ratus satu Rupiah) untuk
                       Rencana Penerbitan Saham (“Harga Penerbitan Saham”).

Cara            :   Pembayaran Harga Pembelian Saham
Pembayaran
                    1. Pembayaran Pertama, yakni sebesar 10% dari Harga
                       Pembelian Saham, wajib dibayarkan oleh PBL kepada
                       Perseroan dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
                       sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian (“Pembayaran
                       Pertama Pembelian Saham”). Pada tanggal Keterbukaan
                       Informasi ini, PBL telah melakukan pembayaran sebesar
                       10% dari Harga Pembelian Saham kepada Perseroan.

                    2. Pembayaran Terakhir, yakni sebesar 90% dari Harga
                       Pembelian Saham, wajib dibayarkan oleh PBL kepada
                       Perseroan pada Tanggal Penutupan Transaksi bersamaan
                       dengan tanggal ditandatanganinya AJB Saham.

                    Pembayaran Harga Penerbitan Saham

                    1. Pembayaran Pertama, yakni sebesar 10% dari Harga
                       Penerbitan Saham, wajib dibayarkan oleh PBL kepada SCS
                       dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak
                       tanggal ditandatanganinya Perjanjian (“Pembayaran
                       Pertama Penerbitan Saham”). Pada tanggal Keterbukaan
                       Informasi ini, PBL telah melakukan pembayaran sebesar
                       10% dari Harga Penerbitan Saham kepada SCS.

                    2. Pembayaran Terakhir, yakni sebesar 90% dari Harga
                       Penerbitan Saham, wajib dibayarkan oleh PBL kepada SCS
                       pada Tanggal Penutupan Transaksi bersamaan dengan
                       tanggal ditandatanganinya akta notaris sehubungan
                       dengan persetujuan atas Rencana Penerbitan Saham.

Persyaratan     :   Antara lain sebagai berikut:
Pendahuluan
                    1. PBL telah menyerahkan kepada Perseroan dan SCS fotokopi
                       sesuai asli bukti Pembayaran Pertama Pembelian Saham
                       kepada Perseroan melalui Rekening Bank Perseroan dan
                       dokumen Pembayaran Pertama Penerbitan Saham kepada
                       SCS melalui Rekening SCS;



                                                                               7
Page 8
                      2. Perseroan telah menyerahkan kepada PBL:
                           a. Keputusan tertulis Dewan Komisaris Perseroan untuk
                               menyetujui pelaksanaan Rencana Pembelian Saham;
                           b. bukti pemenuhan ketentuan POJK No. 17/2020;
                           c. bukti pengumuman keterbukaan informasi terkait
                               Rencana Transaksi oleh Perseroan kepada masyarakat
                               dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
                               tanggal Perjanjian serta bukti penyampaian
                               keterbukaan informasi tersebut kepada OJK; dan
                           d. bukti telah diperolehnya persetujuan RUPS Perseroan
                               atas Rencana Transaksi, berupa surat keterangan
                               (cover note) yang diterbitkan Notaris;
                      3. SCS telah memperoleh surat persetujuan tertulis (waiver
                          letter) dari PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) dan PT Sarana
                          Multi Infrastruktur (Persero) (“PTSMI”) terkait dengan
                          persetujuan atas Rencana Transaksi;
                      4. SCS telah menyerahkan kepada PBL, fotokopi sesuai asli
                          surat persetujuan tertulis (waiver letter) dari BCA dan
                          PTSMI, sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas;
                      5. SCS telah memperoleh surat persetujuan tertulis (waiver
                          letter) dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank
                          Mandiri”) terkait dengan persetujuan atas Rencana
                          Transaksi;
                      6. SCS telah menyerahkan kepada PBL, fotokopi sesuai asli
                          atas surat persetujuan tertulis (waiver letter) dari Bank
                          Mandiri sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas;
                      7. PBL telah menyelesaikan uji tuntas (due diligence) atas SCS
                          dan entitas anak SCS;
                      8. PBL telah menyerahkan kepada SCS, fotokopi sesuai asli
                          Keputusan Dewan Komisaris PBL untuk menyetujui
                          Rencana Transaksi;
                      9. PBL dan/atau konsultan hukum yang ditunjuknya telah
                          memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang
                          diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang berwenang dalam
                          rangka pelaksanaan uji tuntas (due diligence) oleh PBL atas
                          tanah-tanah yang dimiliki oleh SCS dan entitas anak SCS;
                          dan
                      10. PBL telah menerima fotokopi sesuai asli rencana dan
                          anggaran SCS untuk tahun buku 2024.

                      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, SCS telah memperoleh
                      persetujuan tertulis dari BCA, PTSMI dan Bank Mandiri
                      sehubungan dengan Rencana Transaksi.

                      Lebih lanjut, Keputusan Sirkuler pemegang saham SCS untuk
                      menyetujui penerbitan saham baru sehubungan dengan
                      Rencana Penerbitan Saham akan ditandatangani bersamaan
                      dengan ditandatanganinya AJB Saham pada Tanggal Penutupan
                      Transaksi.

Ketentuan         :   Sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan
Penting Lainnya       Tanggal Penutupan Transaksi, pelaksanaan tindakan-tindakan
                      atau transaksi-transaksi tertentu yang melibatkan SCS atau
                      entitas anak SCS sebagaimana dirinci dalam Perjanjian hanya
                      dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari
                      PBL, kecuali tindakan atau transaksi tersebut telah tercantum

                                                                                 8
Page 9
dalam rencana dan anggaran tahun buku 2024 dan/atau
merupakan kegiatan usaha dan operasional sehari-hari dari SCS
atau entitas anak SCS.

Tindakan-tindakan atau transaksi-transaksi sebagaimana
dimaksud di atas termasuk antara lain:
1. melakukan perubahan material terhadap praktik akuntansi
    atau pelaporan yang digunakan oleh SCS atas laporan
    keuangan SCS;
2. melakukan pengeluaran (termasuk untuk pengambilalihan
    atas kewajiban atau aset apapun baik dalam bentuk sewa,
    sewa beli atau bentuk lainnya) dengan jumlah lebih dari
    USD10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
3. melakukan transaksi afiliasi baru dalam SCS, kecuali jika
    nilai transaksi tersebut di bawah USD5.000.000,00 (lima
    juta Dolar Amerika Serikat) per transaksi atau kecuali jika
    transaksi tersebut dilakukan oleh SCS dengan entitas anak
    SCS, namun tidak termasuk transaksi afiliasi yang telah
    disampaikan secara tertulis oleh Perseroan kepada PBL;
4. mengurangi modal atau membeli kembali saham SCS;
5. menjual, mengalihkan, menyewakan, melisensikan,
    memindahkan dan/atau melepaskan sebagian atau semua
    bagian yang material dari bisnis atau aset SCS dan/atau
    entitas anak SCS dengan nilai transasksi lebih dari
    USD3.000.000,00 (tiga juta Dolar Amerika Serikat), kecuali
    aset yang sudah tidak lagi diperlukan dalam kegiatan usaha
    SCS atau entitas anak SCS;
6. melakukan tindakan apapun yang akan menyebabkan SCS
    dan/atau entitas anak SCS dibubarkan atau dilikuidasi; atau
7. melakukan penawaran umum perdana saham atau
    penerbitan saham umum dengan maksud untuk
    mencatatkan SCS dan/atau entitas anak SCS pada bursa efek
    manapun;
8. melakukan perubahan material terhadap kegiatan usaha
    utama SCS dan/atau entitas anak SCS;
9. menyetujui pembagian dividen oleh SCS dan/atau entitas
    anak SCS kepada para pemegang sahamnya, namun tidak
    termasuk persetujuan pembagian dividen oleh SCS kepada
    Perseroan dalam rangka penggunaan dana atas Rencana
    Transaksi;
10. memberikan penjaminan atas aset material dengan nilai
    lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas SCS
    dan/atau entitas anak SCS, atau menjadikan SCS dan/atau
    entitas    anak     SCS     sebagai    penjamin,    kecuali
    penjaminan/jaminan dalam rangka menjamin utang atau
    kewajiban SCS dan/atau entitas anak SCS sehubungan
    dengan Perjanjian Fasilitas BCA- PTSMI, Perjanjian Fasilitas
    Bank Mandiri atau Perjanjian Kredit Bank CIMB Niaga;
11. melakukan perubahan anggaran dasar SCS atau anggaran
    dasar entitas anak SCS;
12. melakukan perubahan struktur permodalan, susunan para
    pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris SCS atau
    entitas anak SCS, kecuali sebagaimana diatur dalam
    Perjanjian ini;
13. melakukan pengakhiran hubungan kerja masal terhadap
    karyawan-karyawan SCS atau entitas anak SCS;
                                                            9
Page 10
14. melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan
    penundaan sebagian besar kegiatan usaha SCS atau entitas
    anak SCS;
15. menerima pinjaman atau fasilitas kredit dalam bentuk
    apapun dari pihak ketiga atau memberikan pinjaman atau
    fasilitas kredit kepada pihak ketiga manapun, atau
    menerbitkan atau memberikan jaminan perusahaan untuk
    kepentingan pihak ketiga manapun atau sebaliknya
    bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap atau
    sehubungan dengan kewajiban atau utang dari pihak ketiga
    manapun;
16. melakukan tindakan apapun yang dapat mempengaruhi
    keberlakuan dan keabsahan izin-izin SCS atau entitas anak
    SCS; atau
17. menerbitkan saham-saham baru dalam SCS atau entitas
    anak SCS, selain dari Rencana Penerbitan Saham.

Jaminan Perseroan atas Pemenuhan Kewajiban SCS

1. Memastikan kewajiban SCS sehubungan dengan
   Persyaratan Pendahuluan sebagaimana diatur di dalam
   Perjanjian telah terpenuhi atau diterima oleh PBL selambat-
   lambatnya pada tanggal 21 Juni 2024 pukul 14.00 WIB atau
   tanggal lain yang disepakati oleh Para Pihak.
2. Perseroan menyatakan dan menjamin PBL bahwa
   pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan yang
   diberikan SCS adalah benar atau tidak menyesatkan.
3. Perseroan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi
   dan membebaskan SCS dalam hal terdapat klaim, tuntutan,
   dan/atau gugatan terhadap pernyataan-pernyataan dan
   jaminan-jaminan yang diberikan SCS kepada PBL.

Pernyataan dan Jaminan Perseroan dan SCS antara lain:

1.   bahwa masing-masing Perseroan dan SCS merupakan
     suatu perseroan terbatas Indonesia yang didirikan,
     disetujui, terdaftar dan diselenggarakan secara sah
     berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
     memiliki wewenang dan kuasa penuh untuk
     menandatangani dan melaksanakan segala kewajibannya
     berdasarkan Perjanjian ini serta untuk mengadakan
     Rencana Transaksi;
2.   tidak ada persetujuan korporasi atau persetujuan dari
     pihak ketiga lainnya yang perlu diperoleh Perseroan dan
     SCS untuk penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian
     ini serta Rencana Transaksi, selain dari yang telah
     diungkapkan dalam Perjanjian;
3.   penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian (termasuk
     perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Rencana
     Transaksi) tidak melanggar suatu perjanjian apapun yang
     telah dibuat oleh serta mengikat Perseroan dan/atau SCS;
4.   terkait saham-saham yang dialihkan Perseroan kepada
     PBL dalam Rencana Pengalihan Saham;
5.   terkait dengan saham-saham yang diterbitkan oleh SCS
     sehubungan dengan Rencana Penerbitan Saham;


                                                         10
Page 11
6.     tidak ada langkah-langkah yang telah diambil oleh SCS
       dan/atau     entitas   anak     SCS     terkait   dengan
       pembubarannya menurut peraturan yang berlaku di
       Indonesia. SCS dan/atau entitas anak SCS mempunyai
       semua wewenang untuk menjalankan kegiatan usahanya
       sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia;
7.     seluruh perubahan anggaran dasar SCS sebelum
       ditandatangani Perjanjian ini telah dilakukan secara sah
       sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
       kecuali sebagaimana diungkapkan dalam Perjanjian;
8.     terkait dengan struktur permodalan dan susunan
       pemegang saham SCS;
9.     terkait denagn susunan anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris SCS;
10.    terkait dengan susunan pengurus dan pemegang saham
       Perseroan;
11.    terkait dengan penyertaan saham SCS dalam entitas anak
       SCS;
12.    terkait dengan aset-aset SCS dan entitas anak SCS;
13.    terkait dengan tanah-tanah SCS dan entitas anak SCS;
14.    terkait dengan laporan keuangan SCS dan entitas anak
       SCS yang dipergunakan sebagai dasar dari Perjanjian ini
       telah dibuat sesuai dengan prinsip akuntansi yang
       berlaku umum di Indonesia (PSAK) dan memberikan
       pandangan yang wajar atas keadaan keuangan SCS;
15.    tidak ada wanprestasi dan sengketa, kecuali apabila
       diungkapkan secara tertulis kepada PBL sampai dengan
       Tanggal Penutupan Transaksi;
16.    terkati dengan perizinan SCS dan entitas anak SCS;
17.    bahwa apabila timbul Klaim di masa yang akan datang
       setelah Tanggal Penutupan Transaksi dari Karyawan-
       Karyawan SCS dan entitas anak SCS sehubungan dengan
       klaim pemutusan hubungan kerja yang terjadi sebelum
       Tanggal Penutupan Transaksi;
18.    terkait dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban
       ketenagakerjaan.

Ganti Rugi

-     Ganti rugi terkait dengan keabsahan saham-saham SCS dan
      saham-saham entitas anak SCS
      Batasan Ganti Rugi jika timbul kerugian PBL yang
      disebabkan adanya ketidakabsahan,         ketidakbenaran
      dan/atau cacat hukum dari pernyataan dan jaminan yang
      diberikan oleh Perseroan dan/atau SCS terkait dengan
      saham-saham SCS dan saham-saham entitas anak SCS
      adalah dengan jumlah maksimum sebesar Nilai Rencana
      Transaksi,         yaitu      tidak      lebih      dari
      Rp3.099.123.040.428,00 (tiga triliun sembilan puluh
      sembilan miliar seratus dua puluh tiga juta empat puluh
      ribu empat ratus dua puluh delapan Rupiah).

-     Ganti rugi terkait dengan tanah-tanah yang tidak diperiksa
      Batasan Ganti Rugi atas kerugian, kewajiban, biaya dan
      pengeluaran: (i) bagi SCS dan/atau entitas anak SCS,
      dan/atau (ii) tuntutan ganti rugi secara langsung kepada

                                                           11
Page 12
    PBL, masing-masing yang disebabkan adanya klaim (baik
    materiil dan/atau immateriil) ganti rugi yang diajukan oleh
    pihak ketiga manapun atas cacat hukum atau
    ketidakabsahan kepemilikan atau penguasaan SCS
    dan/atau entitas anak SCS atas tanah-tanah SCS dan/atau
    entitas anak SCS adalah dengan jumlah maksimum
    seluruh ganti rugi sebesar 2% (dua persen) dari Nilai
    Rencana Transaksi, yaitu tidak lebih dari
    Rp61.982.460.809,00 (enam puluh satu miliar sembilan
    ratus delapan puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu
    delapan ratus sembilan Rupiah).

-   Ganti rugi terkait dengan kewajiban perpajakan
    Batasan Ganti Rugi atas kerugian, kewajiban, biaya dan
    pengeluaran: (i) bagi SCS dan/atau entitas anak SCS,
    dan/atau (ii) tuntutan ganti rugi yang diajukan secara
    langsung kepada PBL, masing-masing sehubungan dengan
    kerugian, kewajiban, biaya dan pengeluaran yang timbul
    dari atau terkait dengan setiap dan semua: (a) klaim
    kewajiban untuk Pajak dari SCS dan/atau entitas anak SCS,
    (b) klaim atau penetapan Pajak yang diterbitkan oleh
    kantor pajak yang berwenang terhadap SCS dan/atau
    entitas anak SCS, dan/atau (c) klaim atas denda atau bunga
    yang dikenakan oleh kantor pajak yang berwenang kepada
    SCS dan/atau entitas anak SCS karena tidak dipatuhinya
    peraturan perundang-undangan terkait perpajakan yang
    berlaku, maka Perseroan wajib untuk bertanggung jawab,
    melindungi serta membayarkan ganti rugi kepada SCS
    dan/atau PBL sebesar kerugian nyata dari setiap dan
    semua Klaim kewajiban perpajakan yang dialami oleh
    SCS dan/atau PBL sebagaimana ditetapkan dalam satu
    atau lebih surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh
    kantor pajak yang berwenang.

-   Ganti rugi terkait dengan kewajiban yang tidak tercatat
    Batasan Ganti Rugi atas kerugian, kewajiban, biaya dan
    pengeluaran: (i) bagi SCS dan/atau entitas anak SCS,
    dan/atau (ii) tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PBL
    kepada Perseroan sehubungan dengan (a) adanya fakta,
    peristiwa, kesepakatan, perjanjian dan/atau dokumen
    terkait dengan transaksi atau tindakan atau kewajiban
    lainnya yang mengikat bagi dan terjadi di SCS sebelum
    Tanggal Penutupan Transaksi, yang mana hal tersebut (i)
    tidak pernah dicatat dalam Laporan Keuangan SCS dan (ii)
    tidak pernah diungkapkan oleh Perseroan dan/atau SCS
    kepada PBL melalui Dokumen-Dokumen Yang Diungkap
    dalam proses uji tuntas, dan/atau (b) terkait dengan
    Dokumen-Dokumen Yang Diungkap yang ternyata di
    kemudian hari setelah Tanggal Penutupan Transaksi
    diketahui bahwa isi dari Dokumen-Dokumen Yang
    Diungkap tersebut memuat informasi atau keterangan yang
    tidak benar, tidak akurat dan tidak lengkap serta tidak
    sesuai dengan kebenaran nyata dan kenyataan yang
    sesungguhnya, maka Perseroan wajib untuk bertanggung
    jawab, melindungi serta membayarkan tuntutan klaim
    (baik materiil dan/atau immateriil) ganti rugi tersebut

                                                          12
Page 13
                               kepada SCS dan/atau PBL sebesar kerugian nyata dari
                               setiap dan semua Klaim Kewajiban Yang Tidak Tercatat
                               (Unrecorded Liabilities) yang dialami oleh SCS
                               dan/atau PBL.

                           -   Ganti rugi terkait dengan tindakan korporasi SCS dan
                               entitas anak SCS sebelum Tanggal Penutupan Transaksi
                               Batasan Ganti Rugi atas kerugian, kewajiban, biaya dan
                               pengeluaran: (i) bagi SCS dan/atau entitas anak SCS,
                               dan/atau (ii) tuntutan klaim (baik materiil dan/atau
                               immateriil) ganti rugi yang diajukan oleh PBL kepada
                               Perseroan yang disebabkan adanya tuntutan klaim ganti
                               rugi dari pihak ketiga manapun atau tuntutan klaim ganti
                               rugi yang diajukan oleh PBL kepada Perseroan, sehubungan
                               dengan semua tindakan korporasi atau tidak
                               dilaksanakannya kewajiban tindakan korporasi (corporate
                               action) SCS dan/atau entitas anak SCS yang peristiwanya
                               terjadi atau dilakukan selama jangka waktu 5 tahun
                               sebelum Tanggal Penutupan Transaksi, melindungi serta
                               membayarkan tuntutan klaim ganti rugi kepada SCS
                               dan/atau PBL sebesar kerugian nyata dari setiap dan
                               semua Klaim Tindakan Korporasi SCS dan/atau entitas
                               anak SCS Sebelum Tanggal Penutupan Transaksi.

                           -   Ganti rugi terkait dengan pelanggaran pernyataan dan
                               jaminan
                               Batasan Ganti Rugi atas kerugian, kewajiban, biaya dan
                               pengeluaran: (i) bagi SCS dan/atau entitas anak SCS;
                               dan/atau (ii) tuntutan klaim (baik materiil dan/atau
                               immateriil)ganti rugi secara langsung kepada PBL yang
                               timbul dari setiap dan semua klaim dari pihak ketiga
                               lainnya atau tuntutan klaim ganti rugi yang diajukan oleh
                               PBL kepada Perseroan yang disebabkan adanya Klaim
                               Pelanggaran Pernyataan Dan Jaminan, di luar dari: (a)
                               Klaim Keabsahan Saham-Saham SCS dan Saham-Saham
                               entitas anak SCS, (b) Klaim Kewajiban Perpajakan, dan (c)
                               Klaim Tanah-Tanah Yang Tidak Diperiksa, maka Perseroan
                               wajib untuk bertanggung jawab, melindungi serta
                               membayarkan tuntutan klaim ganti rugi kepada SCS
                               dan/atau PBL sebesar kerugian nyata dari setiap dan
                               semua Klaim Pelanggaran Pernyataan Dan Jaminan.


     Penyelesaian      :   Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
     Sengketa

     Hukum      yang :     Hukum Negara Republik Indonesia
     Mengatur

4.   Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi

     a.   Perseroan

          Riwayat Singkat
          Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas
          terbuka yang didirikan secara sah berdasarkan dan tunduk pada peraturan

                                                                                   13
Page 14
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan
pertama kali dengan nama PT Multi Investment Ltd. berdasarkan Akta
Pendirian No.37 tanggal 15 Juni 1971, dibuat dihadapan Ny. Umi Sutamto, S.H.,
pengganti dari Ny. Subagio Reksodiputro, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.J.A.5/150/16 tanggal 8
September 1971, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dalam
register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta, di bawah No.2167 tanggal
16 September 1971 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.80 tanggal 5 Oktober 1971, Tambahan No. 458.

Berdasarkan Akta No.54 tanggal 24 November 1995 yang dibuat oleh
Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, nama Perseroan yang semula
adalah PT Multi Investments Ltd. diubah menjadi PT Surya Semesta Internusa.
Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-
16603.HT.01.04.TH.95 tanggal 18 Desember 1995 dan telah didaftarkan di
dalam register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No.164/A.Not/HKM/1996/PN.JAK.SEL tanggal 22 Januari 1996, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.16 tanggal 23
Februari 1996, Tambahan No. 2035.

Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah pengembangan
kawasan industri, properti komersial, jasa konstruksi dan perhotelan melalui
penyertaan pada enitas anak.

Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 8 Juni 2022,
dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi di Jakarta Pusat, yang telah diterima dan diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029101
tanggal 4 Juli 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0126834.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 jo. Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 05 tanggal 7 Juni 2023, dibuat di hadapan Kumala
Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi di Jakarta Pusat, yang
telah diterima dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0134779 tanggal 4 Juli 2023 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0125542.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 4 Juli 2023, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden        Komisaris    :   Ir. Hagianto Kumala
(Independen)
Wakil Presiden Komisaris     :   Crescento Hermawan
Komisaris                    :   Steen Dahl Poulsen
Komisaris                    :   Frans Bedjo Wiantono
Komisaris (Independen)       :   Irawan Chandra

Direksi
Presiden Direktur            :   Johannes Suriadjaja
Wakil Presiden Direktur      :   Ir. Eddy Purwana Wikanta
Direktur                     :   The Jok Tung
Direktur                     :   Wilson Effendy
Direktur                     :   Sonny Satia Negara


                                                                             14
Page 15
     Posisi Keuangan
     Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan berdasarkan Laporan
     Keuangan adalah sebagai berikut:
                                                                    Dalam Rupiah

      POSISI KEUANGAN                31 Desember 2022       31 Desember 2023

      Aset
        Aset lancar                     3.324.869.202.882       3.234.886.448.886
        Aset tidak lancar               4.964.777.103.261       5.181.886.680.394

      Jumlah Aset                      8.289.646.306.143       8.416.773.129.280
      Liabilitas dan ekuitas
        Liabilitas jangka pendek        1.831.407.799.386       1.521.061.385.408
        Liabilitas jangka panjang       2.198.770.853.464       2.452.257.375.049
        Jumlah liabilitas               4.030.178.652.850       3.973.318.760.457
        Ekuitas                         4.259.467.653.293       4.443.454.368.823
      Jumlah      liabilitas   dan     8.289.646.306.143       8.416.773.129.280
      ekuitas

                                                                  Dalam Rupiah

      LAPORAN LABA RUGI              31 Desember 2022       31 Desember 2023

      Penjualan Bersih                  3.614.941.222.156        4.537.653.827.301
      (Beban) Pokok Penjualan         (2.696.803.845.920)      (3.210.471.315.180)
      Laba Kotor                          918.137.376.236        1.327.182.512.121

      Pendapatan (Beban) Lain-          (694.784.504.038)      (1.052.081.962.683)
      Lain - Bersih
      Laba        sebelum pajak          223.352.872.198          275.100.549.438
      penghasilan
      Laba tahun berjalan                207.915.707.392          231.545.763.253
      Laba Komprehensif tahun            256.164.393.810          213.029.825.394
      berjalan
      Laba tahun berjalan yang           175.815.035.148          176.574.853.281
      dapat diatribusikan kepada
      Pemilik Entitas Induk
      Laba Per Saham Dasar                         38,65                    38,80

b.   PBL

     Riwayat Singkat
     PBL, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan akta
     pendirian nomor 3 tertanggal 12 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Grendi
     Jaya DarmawanSH, MKn, notaris yang berkedudukan di Kabupaten Kudus, dan
     telah memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, sebagaimana
     ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia Nomor AHU-0077067.AH.01.01.TAHUN 2023 tertanggal
     12 Oktober 2023(“Akta Pendirian”).
     Akta Pendirian telah diubah berdasarkan akta pernyataan keputusan sirkuler
     para pemegang saham nomor 15 tertanggal 18 Desember 2023, yang dibuat
     dihadapan Grendi Jaya Darmawan SH, MKn, notaris yang berkedudukan di
     Kabupaten Kudus, yang telah memperoleh pengesahan dari instansi yang
     berwenang, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0080053.AH.01.02.TAHUN
     2023 tertanggal 20 Desember 2023 dan Penerimaan Pemberitahuan

                                                                             15
Page 16
     Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0159573 tertanggal
     20 Desember 2023 (“Akta 15”).

     Kegiatan usaha yang dijalankan oleh PBL saat ini adalah Aktivitas Perusahaan
     Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta 15, struktur pemodalan dan kepemilikan saham PBL adalah
     sebagai berikut:

     Modal Dasar                        : Rp. 2.500.000.000.000
     Modal Disetor/Ditempatkan          : Rp. 2.290.410.000.000




     Pengurus dan Pengawasan
      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana
     tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut :

     Komisaris   : Bapak Handojo
     Direktur    : Bapak Eru Setiawan

c.   SCS

     Riwayat Singkat
     SCS, berkedudukan di Karawang, adalah suatu perseroan terbatas terbuka
     yang didirikan secara sah berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Republik Indonesia. SCS didirikan berdasarkan Akta
     Pendirian No. 61 tanggal 26 Februari 1990, dibuat di hadapan Rukmasanti
     Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh
     pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.                      C2-
     6182.HT.01.01.TH’91 tanggal 29 Oktober 1991, serta telah didaftarkan di
     Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 November 1991 di
     bawah No. 1041 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
     100 tanggal 13 Desember 1991, Tambahan No. 4792.

     Kegiatan usaha yang dijalankan oleh SCS saat ini adalah pengembangan dan
     pengelolaan kawasan industri.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
     Struktur permodalan SCS adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 95 tanggal 21 Februari 2013,
     dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
     diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-
     34290 tanggal 21 Agustus 2013 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
     bawah No. AHU-0078254.AH.01.09.TAHUN 2013 tanggal 21 Agustus 2013
     tanggal 22 November 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 17
     tanggal 15 November 2018, dibuat di hadapan Nanny Wiana Setiawan, S.H.,
                                                                              16
Page 17
Notaris di Jakarta Pusat yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0266474 tanggal 22 November 2018 dan
didaftarkan   dalam     Daftar    Perseroan  di  bawah   No.   AHU-
0156837.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 22 November 2018 (“Akta No.
17/2018”), yaitu sebagai berikut:

Modal Dasar             :   Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun Rupiah
                            Rupiah), terbagi atas 4.000.000.0000 (empat
                            miliar) saham, dengan nilai nominal sebesar
                            Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham;
Modal Ditempatkan       :   Rp1.827.737.602.000 (satu triliun delapan ratus
                            dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh
                            juta enam ratus dua ribu Rupiah), terbagi atas
                            1.827.737.602 (satu miliar delapan ratus dua
                            puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu
                            enam ratus dua) saham; dan
Modal Disetor           :   Rp1.827.737.602.000 (satu triliun delapan ratus
                            dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh
                            juta enam ratus dua ribu Rupiah), terbagi atas
                            1.827.737.602 (satu miliar delapan ratus dua
                            puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu
                            enam ratus dua) saham atau 100% (seratus
                            persen) dari nilai nominal setiap saham yang
                            telah diterbitkan Perseroan.

Susunan pemegang saham SCS dengan struktur permodalan sebagaimana
dimaksud di atas dan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 17/2018, adalah
sebagai berikut:

 No.   Nama Pemegang         Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal      %
          Saham                                     Saham (Rp)
                                                   @Rp1.000,00
 Modal Dasar                4.000.000.000         4.000.000.000.000        100
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 1.   PT TCP Internusa                   1                      1.000      0,01
      (“TCP”)
 2.   Perseroan              1.827.737.601         1.827.737.601.000     99,99
 Jumlah                     1.827.737.602         1.827.737.602.000     100,00
 Jumlah Saham dalam         2.172.262.398         2.172.262.398.000          -
 Portepel

Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SCS adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham No. 10
tanggal 05 April 2024, dibuat di hadapan Viondi Yunatan, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-01.09-0172496 tanggal 30 April 2024 dan
didaftarkan    dalam     Daftar    Perseroan    di  bawah       No.    AHU-
0083738.AH.01.11.TAHUN.2024 tanggal 30 April 2024, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris          : Ir. Eddy Purwana Wikanta
Wakil Presiden Komisaris : Sudirman Maman Rusdi
Komisaris                   : Henky Karel Walla
Komisaris                   : The Jok Tung
Komisaris                   : Hendro Santoso
                                                                              17
Page 18
          Direksi
          Presiden Direktur               :   Johannes Suriadjaja
          Wakil Presiden Direktur         :   Wilson Effendy
          Direktur                        :   Hudaya Arryanto Sumadhija
          Direktur                        :   Petrus Kosasi Karto
          Direktur                        :   Didi Wihardi

          Posisi Keuangan
          Ringkasan posisi keuangan konsolidasian SCS yang berakhir pada 31
          Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
          &      Rekan      berdasarkan        laporan     auditor       independen
          No. 00225/2.1030/AU.1/03/1698-2/1/III/2024 tanggal 25 Maret 2024
          dengan Opini Tanpa Modifikasian sebagai berikut:

                                                                               Dalam Rupiah

           POSISI KEUANGAN                    31 Desember 2022         31 Desember 2023

           Aset
             Aset lancar                           561.591.874.818           692.935.817.336
             Aset tidak lancar                   3.148.212.517.591         3.399.280.721.484
           Jumlah Aset                          3.709.804.392.409         4.092.216.538.820
           Liabilitas dan ekuitas
             Liabilitas jangka pendek              122.040.094.257           245.442.776.190
             Liabilitas jangka panjang           1.273.676.751.972         1.563.046.614.875
             Jumlah liabilitas                   1.395.716.846.229         1.808.489.391.065
             Ekuitas                             2.314.087.546.180         2.283.727.147.755
           Jumlah      liabilitas   dan         3.709.804.392.409         4.092.216.538.820
           ekuitas

                                                                                 Dalam Rupiah

           LAPORAN LABA RUGI                  31 Desember 2022         31 Desember 2023

           Penjualan Bersih                        497.373.859.050            684.752.054.377
           (Beban) Pokok Penjualan               (253.334.670.005)          (308.644.062.915)
           Laba Kotor                              244.039.189.045            376.107.991.462
           Pendapatan (Beban) Lain-              (173.303.470.183)          (224.240.791.661)
           Lain
           Laba     sebelum     pajak               70.735.718.862           151.867.199.801
           penghasilan
           Laba tahun berjalan                      60.312.145.702           138.908.274.260

5.   Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana
     Transaksi

     SCS merupakan perusahaan terkendali yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh
     Perseroan.
     Selain itu, terdapat kesamaan pengurus pada Perseroan dan SCS sebagai berikut:

               Nama                                        Jabatan
                                         Perseroan                         SCS
      Johannes Suriadjaja         Presiden Direktur              Presiden Direktur
      Ir. Eddy Purwana Wikanta    Wakil Presiden Direktur        Presiden Komisaris
      The Jok Tung                Direktur                       Komisaris
      Wilson Effendy              Direktur                       Wakil Presiden Direktur
                                                                                        18
Page 19
          Struktur Perseroan dan Entitas Anak Sebelum dan Setelah Dilakukannya
          Rencana Transaksi




B.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI

     SCS, sebagai pengembang dan pengelola Kawasan Industri, telah mengembangkan
     Kawasan Industri “Suryacipta City of Industry” di Kabupaten Karawang yang telah
     beroperasi komersial sejak tahun 1995 dan saat ini telah melakukan pengembangan lebih
     lanjut ke Kabupaten Subang. Kawasan Industri Subang Smartpolitan direncanakan akan
     memulai operasi komersial pada tahun 2024. Kawasan Industri merupakan bidang usaha
     yang memerlukan permodalan yang besar termasuk antara lain untuk keperluan
     pembelian atau akuisisi tanah maupun pengembangan infrastuktur antara lain berupa
     persiapan kavling tanah, jalan, utilitas dan/atau daerah hijau yang selanjutnya kavling
                                                                                         19
Page 20
     tersebut akan dijual kepada para calon pembeli yang umumnya akan membangun pabrik
     di Kawasan Industri dan menjadi tenant di Kawasan Industri yang dikelola SCS.

     Mengingat hal tersebut di atas, SCS membutuhkan struktur permodalan yang sehat dan
     kuat untuk dapat mengembangkan Kawasan Industri yang dapat memenuhi kebutuhan dan
     kriteria para calon pembeli dan tetap kompetitif untuk bersaing dengan Kawasan industri
     lainnya.

     Dengan adanya PBL sebagai investor strategis dari SCS melalui pelaksanaan Rencana
     Transaksi diharapkan akan memperkuat struktur permodalan SCS dengan mengurangi
     hutang SCS terhadap bank yang secara tidak langsung dapat mengurangi biaya bunga dan
     pada pada akhirnya diharapkan akan membuat SCS menjadi lebih kompetitif. Dengan
     adanya tambahan setoran modal dari PBL ke dalam SCS, pengembangan Kawasan Industri
     Subang Smartpolitan diharapkan dapat lebih cepat sehingga akan lebih menarik bagi para
     calon pembeli Kawasan Industri Subang Smartpolitan.

C.   PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     Berikut adalah ringkasan pengaruh Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan
     Perseroan:

     1.   bertambahnya saldo Kas dan Bank Perseroan secara konsolidasi terutama yang ada
          di SCS yang berasal dari pelaksanaan Rencana Penerbitan Saham kepada PBL, dan di
          Perseroan yang berasal dari pelaksanaan Rencana Pengalihan Saham kepada PBL;

     2.   tambahan setoran modal dari PBL ke dalam SCS dalam Rencana Penerbitan Saham
          direncanakan akan digunakan antara lain untuk mengurangi hutang SCS pada bank
          sehingga struktur permodalan SCS diharapkan akan menjadi lebih baik dengan
          bertambahnya ekuitas dan berkurangnya hutang SCS kepada bank, serta beban biaya
          bunga di SCS juga akan lebih rendah dibandingkan sebelum adanya Rencana
          Penerbitan Saham;

     3.   hasil dari Rencana Transaksi dengan PBL, pada laporan keuangan konsolidasi
          Perseroan, akan dicatat sebagai bagian Kepentingan Non Pengendali dan Selisih
          Transaksi dengan pihak Non Pengendali di Neraca konsolidasi Perseroan bagian
          Ekuitas;

     4.   SCS akan tetap dikonsolidasikan kepada Perseroan dan laba tahun berjalan serta laba
          komprehensif yang berasal dari SCS akan diatribusikan ke Kepentingan Non
          Pengendali sebesar 36,5% di Laporan Laba Rugi Konsolidasi Perseroan sejak
          efektifnya pelaksanaan Rencana Transaksi dimana PBL telah menjadi pemegang
          saham SCS.

     Analisis dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah transaksi
     apabila diasumsikan Rencana Transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2023 (proforma
     konsolidasi) dan digunakan untuk melunasi hutang bank SCS sebesar Rp 1.446 miliar
     adalah sebagai berikut:




                                                                                          20
Page 21
                                                                                                                         dalam Milyar Rp
                   KETERANGAN                                  TRANSAKSI               KENAIKAN
                                                                                                            KENAIKAN (PENURUNAN)
                                                                                     (PENURUNAN)
                                                          SEBELUM       SESUDAH

                   TOTAL ASET                                8,416.8     10,069.9        1,653.1
                    1 Kas dan Setara Kas                     1,219.0      2,884.7        1,665.6     Peningkatan saldo kas dan setara yang
                                                                                                     berasal dari Rencana Transaksi setelah
                                                                                                     dikurangi pembayaran hutang bank


                     2 Aset Tidak Lancar Lainnya                68.7         57.2           (11.5)   Pencairan Sinking Fund pinjaman bank
                                                                                                     yang dilunasi




                   TOTAL LIABILITIES                         3,973.3      2,578.4        (1,394.9)
                    3 Utang Pajak                               93.1        114.8            21.7    Peningkatan utang pajak yang berasal
                                                                                                     dari laba atas Rencana Pengalihan
                                                                                                     Saham
                     4 Utang Bank dan Sindikasi Jangka         224.7        131.4           (93.3)   Pembayaran Utang Bank
                       Pendek
                     5 Utang Bank dan Sindikasi Jangka       2,151.2        827.9        (1,323.3)   Pembayaran Utang Bank
                       Panjang

                                                                                                                        dalam Milyar Rp
                   KETERANGAN                                  TRANSAKSI              KENAIKAN
                                                                                                            KENAIKAN (PENURUNAN)
                                                          SEBELUM       SESUDAH     (PENURUNAN)


                   TOTAL EKUITAS                             4,443.5      7,491.5        3,048.0
                    6 Selisih Transaksi dengan Pihak           187.4      1,417.6        1,230.3     Terjadi Selisih Transaksi dengan
                      Non-Pengendali                                                                 Pihak Non Pengendali yang berasal
                                                                                                     dari Rencana Penerbitan Saham
                     7 Saldo Laba Tidak Ditentukan           2,946.5      3,010.4           63.9     Peningkatan laba bersih
                       Penggunaannya
                     8 Kepentingan Non-Pengendali              436.4      2,190.3        1,753.9     Peningkatan Kepentingan Non
                                                                                                     Pengendali karena adanya Rencana
                                                                                                     Transaksi



                                                                                                                        dalam Milyar Rp
                 KETERANGAN                                  TRANSAKSI                KENAIKAN
                                                                                                           KENAIKAN (PENURUNAN)
                                                                                    (PENURUNAN)
                                                         SEBELUM       SESUDAH
                 LABA TAHUN BERJALAN                          231.5        295.4           63.9
                   9 Beban Umum dan Administrasi             (653.2)      (682.6)         (29.4)     Penambahan Beban Umum dan
                                                                                                     Administrasi dari beban provisi yang
                                                                                                     ditangguhkan atas hutang bank yang
                                                                                                     dilunasi
                 10 Penghasilan Lainnya                       43.3        158.2           115.0      Penghasilan lainnya yang berasal dari
                                                                                                     laba atas Rencana Pengalihan Saham

                 11 Beban Pajak Penghasilan                   (43.6)       (65.2)         (21.7)     Pajak yang berasal dari laba atas
                                                                                                     Rencana Pengalihan Saham

                 LABA TAHUN BERJALAN YANG
                    DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA               176.6        240.5            63.9
                    PEMILIK ENTITAS INDUK

                 LABA PER SAHAM DASAR
                    (dalam Rupiah Penuh)                      38.8         52.8            14.0




IV.     RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 36,5% SAHAM SCS DAN LAPORAN PENDAPAT
        KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI

1. Ringkasan Laporan Penilaian 36,5% Saham SCS

      KJPP Toto Suharto dan Rekan sebagai Penilai yang ditunjuk oleh SCS untuk melakukan
      penilaian atas Obyek Transaksi telah menyampaikan Laporan Penilaian ekuitas SCS untuk
      sebagian atau 36,5% kepemilikan saham SCS No. 00174/2.0055-00/BS/03/0060/0/V/2024
      tertanggal 13 Mei 2024, diperbaharui melalui Laporan Penilaian ekuitas SCS untuk sebagian
      atau 36,5% kepemilikan saham SCS No. 00204/2.0055-00/BS/03/0060/0/VI/2024
      tertanggal 7 Juni 2024, dan yang terakhir telah diperbaharui melalui Laporan Penilaian
      ekuitas SCS untuk sebagian atau 36,5% kepemilikan saham SCS No. 00227/2.0055-
      00/BS/03/0060/0/VI/2024 tertanggal 19 juni 2024yang diwakili oleh Ir. Toto Suharto,
      M.Sc., MAPPI (Cert.) selaku Pimpinan Rekan, dengan ringkasan sebagai berikut :

        a. Identitas Pihak Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
           Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan adalah Perseroan.
                                                                                                                                         21
Page 22
b. Objek Penilaian
   Objek penilaian adalah ekuitas SCS untuk sebagian atau 36,5% kepemilikan saham SCS.

c. Maksud dan tujuan Penilaian
   Tujuan penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar Saham
   SCS per 31 Desember 2023 untuk Rencana Transaksi.

d. Tanggal Penilaian
   Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil
   atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Analisis perhitungan Nilai
   Pasar saham dilaksanakan menggunakan parameter dan laporan keuangan audited
   per tanggal 31 Desember 2023.

e. Syarat Pembatasan
   Penilaian ini didasarkan pada analisa dan perhitungan secara cermat atas saham yang
   dinilai sesuai dengan data dan informasi yang diperoleh, yaitu :

    1. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
        berkenaan dengan subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat
        didalamnya.
    2. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah
        disajikan sebagai kesimpulan nilai
    3. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan dalam laporan
        penilaian ini sebagai acuan dalam penilaian.
    4. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
        dalam proses penilaian.
    5. Penilai tidak meneliti semua hal yang menyangkut keabsahan atas dokumen-
        dokumen legalitas, oleh karenanya Penilai menyarankan pihak yang
        berkepentingan, melakukan konsultasi pada konsultan hukum, untuk
        mendapatkan opini yang bersangkutan dengan aspek hukum.
    6. Data dan informasi yang digunakan adalah berasal dari sumber yang dapat
        dipertanggungjawabkan dan dipercaya keakuratannya.
    7. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dengan kewajaran proyeksi
        keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
        (fiduciary duty).
    8. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
        proyeksi keuangan.
    9. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Usaha dan kesimpulan
        Nilai Akhir.
    10. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
    11. Penilai Bisnis melalui Surat Representasi yang disampaikan menelaah dan
        meyakini atas data dan informasi yang disampaikan, termasuk informasi atas
        status hukum Obyek Penilaian dari Pemberi Tugas.
    12. Penilai hanya mempertanggungjawabkan hasil penilaian kepada Pemberi Tugas.
        Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak
        bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
    13. Apabila tidak ada persetujuan yang disepakati bersama sebelumnya, Penilai tidak
        diwajibkan untuk memberikan kesaksian kepada pengadilan ataupun badan
        pemerintah lainnya sehubungan dengan saham yang dinilai.
    14. Semua tuntutan bilamana ada, telah diabaikan. Oleh karena saham yang dinilai
        sesuai dengan syarat pembatasan yang kedua dianggap berada dibawah hak milik
        yang sah.
    15. Laporan Penilaian dianggap tidak sah dan tidak berlaku, apabila tidak tertera cap
        basah/timbul (seal) Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan serta


                                                                                      22
Page 23
              tandatangan dari Pimpinan Rekanan dan/atau Rekan yang memiliki izin penilai
              publik.

     f.   Pendekatan dan Metode Penilaian
          Dalam melakukan penilaian saham SCS, untuk memperoleh hasil penilaian yang akurat
          dan obyektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai
          Pasar SCS adalah dengan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan
          metode Discounted Cash Flow (DCF) dan Pendekatan Aset (Asset Based Approach)
          dengan metode Adjusted Book Value (ABV).

     g. Kesimpulan Nilai
        Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan, maka kami melakukan
        pembobotan dari masing-masing indikasi nilai yang dihasilkan dari 2 (dua)
        pendekatan nilai yang diterapkan agar dihasilkan kesimpulan akhir dengan nilai
        tunggal (SPI 330 5.38).

          Pembobotan yang kami berikan adalah 70% untuk indikasi nilai dengan pendekatan
          pendapatan menggunakan metode Discounted Cash Flow (DCF) dikarenakan SCS saat
          ini masih going concern dan mengalami pertumbuhan cukup baik kedepannya.
          Sedangkan bobot 30% kami berikan untuk indikasi nilai dengan pendekatan aset
          menggunakan metode Adjusted Book Value (ABV) , dikarenakan aset yang dimiliki oleh
          SCS merupakan aset yang menghasilkan pendapatan bagi SCS.




                                                                                 Bobot     Kesimpulan Nilai
                         Keterangan                     Nilai Pasar 36,5%
                                                                               Penilaian        Pasar

           Pendekatan Pendapatan (Income of Approach)      3.222.612.604.795     70%       2.255.828.823.357
           Pendekatan Biaya (Cost of Approach)             2.190.511.579.592     30%         657.153.473.878

           Nilai Pasar 36,5% Saham PT Suryacipta Swadaya                                   2.912.982.297.235


          Dengan pembobotan yang diterapkan, kami berpendapat kesimpulan akhir Nilai Pasar
          36,5% Saham SCS per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
          Rp2.912.982.297.235,00.

2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

   KJPP Toto Suharto dan Rekan sebagai Penilai yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan
   penilaian atas Obyek Transaksi telah menyampaikan Laporan Pendapat Kewajaran
   No.00175/2.0055-00/BS/03/0060/0/V/2024, tanggal 13 Mei 2024, diperbaharui melalui
   Laporan Pendapat Kewajaran No.00205/2.0055-00/BS/03/0060/0/VI/2024 tanggal 7 Juni
   2024 dan yang terakhir telah diperbaharui melalui Laporan Pendapat Kewajaran
   No. 00228/2.0055-00/BS/03/0060/0/VI/2024 tertanggal 19 Juni 2024, yang diwakili oleh
   Ir. Toto Suharto, M.Sc., MAPPI (Cert.) selaku Pimpinan Rekan, dengan ringkasan sebagai
   berikut:

     a. Identitas Pihak Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
        Pengguna laporan adalah Perseroan.

     b. Objek Rencana Transaksi
        Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran ini dimana Perseroan merencanakan
        untuk menjual atau melepas atas kepemilikan 55.808.781 lembar saham atau setara
        dengan 2,00% saham di SCS dengan nilai transaksi sebesar Rp169,81 miliar, selain itu
        terdapat penerbitan saham baru oleh SCS dengan jumlah 962.701.486 lembar saham
                                                                                                          23
Page 24
   atau setara 34,5% saham dengan nilai transaksi Rp2.929,30 miliar. Berikut adalah
   rincian objek transaksi :

                     Keterangan                    Jumlah Lembar         Persentase


     Kepemilikan Saham milik Perseroan di SCS        55.808.781               2,00%


     Penerbitan Saham Baru SCS                      962.701.486               34,50%


   SCS merupakan entitas anak dari Perseroan. Berdasarkan Laporan Keuangan,
   Perseroan tercatat memiliki 1.827.737.601 (satu miliar delapan ratus dua puluh tujuh
   juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus satu) saham atau 99,99% dari total
   seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor dalam SCS dan merupakan
   pemegang saham pengendali dari SCS.

c. Maksud dan tujuan Penilaian
   Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk
   memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
   Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
   POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
   Usaha.

d. Tanggal Penilaian
   Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil
   atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Analisis perhitungan Nilai
   Pasar saham dilaksanakan menggunakan parameter dan laporan keuangan audited
   per tanggal 31 Desember 2023.

e. Asumsi-Asumsi Penting dan Independensi Penilai
   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa
   asumsi, antara lain :
    1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
    2. KJPP TnR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
        dalam proses penilaian.
    3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP TnR berasal dari sumber yang dapat
        dipercaya keakuratannya.
    4. KJPP TnR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
        dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
    5. KJPP TnR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan.
    6. KJPP TnR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
        kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
        operasional perusahaan.
    7. KJPP TnR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
        Pendapat Kewajaran.
    8. KJPP TnR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
        pemberi tugas.
    9. KJPP TnR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan
        Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang
        berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi.
    10. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang
        ditetapkan pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan,
        baik di masa lalu maupun di masa mendatang.
                                                                                      24
Page 25
     11. KJPP TnR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     12. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
         berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
         dengan peraturan yang berlaku.
     13. KJPP TnR telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan
         ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana
         Transaksi dari Perseroan.
     14. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai
         dengan yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak
         bertanggung jawab kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehingga pihak
         lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini bertanggung jawab atas
         segala resiko yang timbul.
     15. KJPP TnR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
         pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan
         maksud dan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini serta di luar ruang lingkup
         dari penugasan.
     16. Jika dikemudian hari KJPP TnR diminta untuk memberikan penjelasan dan
         pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada
         pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang
         timbul menjadi beban Perseroan.
     17. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel
         kantor (office seal) dari KJPP TnR.

f.   Metode Analisis Atas Rencana Transaksi
     Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan
     analisis dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

     1. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
        pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis terhadap perjanjian yang
        akan ditandatangani sehubungan dengan Rencana Transaksi, analisis manfaat dan
        risiko terhadap Rencana Transaksi.
     2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat pihak-pihak yang
        terlibat dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek,
        analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari
        Rencana Transaksi.
     3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan
        keuangan historikal, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan sebelum
        dan sesudah Rencana Transaksi, analisis rasio keuangan sebelum dan sesudah
        Rencana Transaksi, analisis proforma keuangan sebelum dan sesudah Rencana
        Transaksi, analisis nilai tambah.
     4. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi.

g. Informasi Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi
   Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu:

     1.   PT Surya Semesta Internusa Tbk sebagai pihak yang akan melepas atau menjual
          sebagian kepemilikan saham di PT Suryacipta Swadaya.
     2.   PT Puri Bumi Lestari sebagai pihak yang akan mengambil alih saham kepemilikan
          Perseroan di PT Suryacipta Swadaya melalui skema pengalihan saham dan right
          issue.

h. Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi
   ▪ Setelah melakukan analisis sesuai dengan kriteria Peraturan OJK Nomor
       17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
       maka Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material.

                                                                                      25
Page 26
▪    Berdasarkan perjanjian dan persyaratan di atas tidak ada persyaratan khusus
     yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang
     ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.
▪    Manfaat rencana transaksi;
    ▪ Bertambahnya saldo Kas dan Bank Perseroan secara konsolidasi terutama
        yang ada di SCS yang berasal dari penerbitan saham baru dan di Perseroan
        yang berasal dari penjualan saham ke PBL.
    ▪ Tambahan dana dari PBL tersebut digunakan untuk mengurangi hutang bank
        di SCS, maka struktur permodalan di SCS akan menjadi lebih baik dengan
        bertambahnya ekuitas dan berkurangnya hutang Bank di SCS. Selanjutnya
        biaya bunga di SCS akan lebih rendah dibandingkan sebelum adanya Rencana
        Transaksi.
    ▪ Dana dari PBL di laporan keuangan konsolidasi Perseroan akan dicatat sebagai
        bagian Kepentingan Non Pengendali dan Selisih Transaksi dengan pihak Non
        Pengendali di Neraca konsolidasi Perseroan bagian Ekuitas.
    ▪ SCS akan tetap dikonsolidasikan oleh Perseroan dan laba tahun berjalan serta
        laba komprehensif yang berasal dari SCS akan diatribusikan ke Kepentingan
        Non Pengendali sebesar 36,5% dari laba tahun berjalan serta laba
        komprehensif yang berasal dari SCS, di Laporan Laba Rugi Konsolidasi
        Perseroan sejak efektifnya PBL di SCS.
▪    Risiko Rencana Transaksi; apabila Rencana Transaksi gagal maka Perseroan akan
     kembali ke rencana strategis Perseroan yang disusun sebelum adanya Rencana
     Transaksi
▪    Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi; SCS sebagai pengembang dan pengelola
     Kawasan Industri telah mengembangkan Kawasan Industri “Suryacipta City of
     Industry”, pengembangan kawasan industri merupakan bidang usaha yang
     memerlukan permodalan yang besar, dalam ini SCS membutuhkan struktur
     permodalan yang sehat dan kuat untuk dapat mengembangkan Kawasan Industri.
     Dengan adanya PBL sebagai investor strategis (Investor Strategis) melalui
     Rencana Transaksi akan memperkuat struktur permodalan SCS.
▪    Keuntungan Perseroan dengan adanya investor strategis dari SCS melalui
     pelaksanaan Rencana Transaksi diharapkan akan memperkuat struktur
     permodalan SCS dengan mengurangi hutang SCS terhadap bank yang secara tidak
     langsung dapat mengurangi biaya bunga dan pada pada akhirnya diharapkan akan
     membuat SCS menjadi lebih kompetitif.
▪    Sementara kerugian yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini
     adalah dengan dilakukannya Rencana Transaksi, terdapat biaya-biaya yang
     muncul akibat Rencana Transaksi ini, yang tidak terbatas pada biaya lembaga
     penunjang pasar modal seperti biaya KAP dan KJPP dengan biaya-biaya yang
     muncul antara lain biaya KAP, biaya penilaian objek transaksi, biaya-biaya terkait
     profesi penilai serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul
     dikemudian hari.
    ▪ Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan
        memiliki kinerja yang baik. Dengan demikian rencana Perseroan melakukan
        Rencana Transaksi untuk memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan
        daya saing adalah wajar.
    ▪ Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, diperkirakan akan mengalami
        peningkatan penjualan, laba kotor dan laba bersih, serta dapat meningkatkan
        jumlah aset dan jumlah ekuitas dengan demikian Perseroan melakukan
        Rencana Transaksi adalah wajar.
    ▪ Adapun dampak dari Rencana Transaksi yaitu, rata rata Operating Margin
        meningkat dari 24,70% menjadi 24,71%. Sedangkan rata rata Net Margin
        mengalami perubahan dari 18,52% sebelum ada Rencana Transaksi menjadi
        rata-rata sebesar 20,65% setelah Rencana Transaksi.
    ▪ Berdasarkan proforma posisi keuangan, saat SCS mengumumkan dividen, SCS
        mencatat utang dividen kepada Perseroan sebesar Rp433.682.506.599 dan

                                                                                    26
Page 27
    Perseroan mencatat piutang dividen dari SCS sebesar Rp433.682.506.599.
    Perseroan menjual 55.808.781 saham SCS kepada PBL dengan nilai nominal
    Rp1.000 per saham dengan harga kesepakatan Rp3.042,8 per saham dengan
    nilai transaksi sebesar Rp169.814.958.827 sehingga mencatat keuntungan
    pada laporan laba rugi sebesar Rp114.996.052.717. Penyesuaian beban pajak
    penghasilan yang dicatat atas transaksi ini sebesar Rp21.661.173.630.
▪   Berdasarkan proforma laba rugi, SCS melakukan percepatan pembayaran
    utang Bank Mandiri dan Bank Sindikasi masing-masing sebesar
    Rp446.000.000.000 dan Rp1.000.000.000.000 setelah menerima kas dari
    penjualan saham baru ke PBL. Penyesuaian beban umum dan administrasi
    yang dicatat terkait provisi atas percepatan pelunasan utang Bank Mandiri dan
    Bank Sindikasi di SCS adalah sebesar Rp29.443.643.157.
▪   Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi jumlah aset Perseroan sebelum
    Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp12.115,98 miliar pada
    tahun 2024 menjadi Rp16.028,56 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya,
    proyeksi jumlah aset Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing
    adalah sebesar Rp12.776,23 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp16.967,54
    miliar pada tahun 2028. Proyeksi jumlah liabilitas Perseroan sebelum Rencana
    Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp4.628,73 miliar pada tahun 2024
    menjadi Rp3.812,37 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya, proyeksi jumlah
    liabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar
    Rp3.171,83 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp2.054,93 miliar pada tahun
    2028. Proyeksi jumlah ekuitas Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-
    masing adalah sebesar Rp12.115,98 miliar pada tahun 2024 menjadi
    Rp16.028,56 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya, proyeksi jumlah ekuitas
    Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar
    Rp9.604,39 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp14.912,60 miliar pada tahun
    2028.
▪   Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi jumlah pendapatan Perseroan
    sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp7.947,11 miliar
    pada tahun 2028 menjadi Rp8.221,36 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya,
    proyeksi jumlah pendapatan Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-
    masing adalah sebesar Rp7.947,11 miliar pada tahun 2024 menjadi
    Rp8.221,36 miliar pada tahun 2028. Proyeksi laba bersih Perseroan sebelum
    Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp2.049,91 miliar pada
    tahun 2024 menjadi Rp2.005,89 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya, proyeksi
    jumlah laba bersih Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing
    adalah sebesar Rp2.182,93 pada tahun 2024 menjadi Rp2.159,86 miliar pada
    tahun 2028. Terdapat perubahan pada laba bersih Perseroan yang mengalami
    kenaikan setelah Rencana Transaksi.
▪   Berdasarkan draft Perjanjian Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan
    Pengambilan Saham – Saham Baru (CSPA), Perseroan sepakat menetapkan
    total Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp3.099.123.040.428,00 (tiga
    triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus dua puluh tiga juta empat puluh
    ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).
▪   Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “Batas
    atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh
    koma lima perseratus) dari Nilai yang dijadikan acuan“.

                                                                          Nilai Rencana
      No               Keterangan                  Nilai Pasar (Rp)
                                                                          Transaksi (Rp)
           Penilaian 36,50% Saham PT Suryacipta
      1                                            2.912.982.297.235   3.099.123.040.428
           Swadaya
                         Inkremental Nilai Saham                  6,39%




                                                                                           27
Page 28
                   Berdasarkan perbandingan di atas, selisih antara Nilai Transaksi yaitu 6,39%
                   diatas dari Nilai Pasar namun tidak lebih dari deviasi 7,5%. Sehingga kami
                   berpendapat bahwa secara keseluruhan transaksi ditetapkan adalah WAJAR.

              Berdasarkan analisa tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi
              adalah WAJAR.

 V.      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) PERSEROAN

Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan RUPSLB, antara lain dalam rangka Rencana
Transaksi dengan jadwal sebagai berikut:

1.     Pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana RUPSLB                 :           6 Mei 2024
2.     Pengumuman RUPSLB                                                :          15 Mei 2024
3.     Recording date pemegang saham yang berhak hadir dalam            :          29 Mei 2024
       RUPSLB
4.     Pemanggilan RUPSLB                                               :         30 Mei 2024
5.     Penyelenggaraan RUPSLB                                           :         21 Juni 2024

Mata acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

Persetujuan atas rencana (i) penjualan atas sebagian saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam
PT Suryacipta Swadaya kepada investor; dan (ii) pengeluaran saham-saham baru oleh PT
Suryacipta Swadaya yang akan diambil bagian oleh investor, yang merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK/04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Berdasarkan Pasal 41 POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a.   dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
     per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan
     hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara
     yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPSLB;
b.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB pertama di atas tidak tercapai, maka RUPSLB
     kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian
     dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang
     sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang
     dikeluarkan dengan sah dalam RUPSLB;
c.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat
     diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
     dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
     kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.


 VI.     PIHAK INDEPENDEN

Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam
Rencana Transaksi:

1.      Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk
        membantu Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi;
2.      Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan (KJPP TnR), penilai publik yang
        ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian sehubungan dengan kewajaran atas
        Rencana Transaksi; dan
3.      Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, akuntan publik
        yang ditunjuk untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan dan memeriksa
        Laporan Keuangan Proforma Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
                                                                                              28
Page 29
 VII.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi merupakan
Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan
Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
dan tidak ada informasi material lainnya sehubungan dengan Rencana Transaksi yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.


 VIII. TAMBAHAN INFORMASI

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang
saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:


                       PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK.
            Gedung Tempo Scan Tower Lt.20, Jl.H.R.Rasuna Said, Kav.3-4,
  Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan
                         Tel. (62-21) 526 2121, 5272121
                               Fax. (62-21) 526 7878

                        Website: http://www.suryainternusa.com/
                          Email: inquiry@suryainternusa.com
                                 Up. : corporate secretary

                                  Jakarta, 19 Juni 2024
                                      Hormat Kami,
                         Direksi PT Surya Semesta Internusa Tbk.




                                                                                          29

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.15 MB
Published19 Jun 2024
Pages29
Characters93,314
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Amir Abadi Jusuf p.3 ×4
linked org Surya Semesta Internusa Tbk. p.3 ×12
linked org Bank Central Asia Tbk. p.5 ×8
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.5 ×17
linked org Bank CIMB Niaga p.9
linked person Johannes Suriadjaja · Presiden Direktur p.14 ×3
linked person Ir. Eddy Purwana Wikanta p.14 ×5
linked person The Jok Tung · Direktur p.14 ×4
linked person Wilson Effendy · Direktur p.14 ×3
linked person Sonny Satia Negara p.14
linked person Sudirman Maman Rusdi · Presiden Komisaris p.17 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.10 ×5
unresolved org PT Anarawata Puspa Utama. Benturan Kepentingan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3 ×3
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org PT Puri Bumi Lestari p.3 ×2
unresolved org PT Suryacipta Swadaya p.4 ×6
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.13
unresolved org PT Multi Investment Ltd. p.14
unresolved person Umi Sutamto p.14
unresolved person Subagio Reksodiputro p.14
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.14 ×6
unresolved org Pengadilan Negeri p.14
unresolved person Rukmasanti Hardjasatya · Notaris p.14 ×3
unresolved org PT Multi Investments Ltd. p.14
unresolved org PT Surya Semesta Internusa. Akta p.14
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.14 ×2
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo · Notaris p.14 ×3
unresolved person Ir. Hagianto Kumala p.14
unresolved person Grendi Jaya DarmawanSH p.15
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.15
unresolved person Grendi Jaya Darmawan SH p.15
unresolved org Menteri p.15
unresolved person Handojo p.16
unresolved person Eru Setiawan p.16
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.16
unresolved person Nanny Wiana Setiawan p.16
unresolved org PT TCP Internusa p.17
unresolved person Viondi Yunatan · Notaris p.17
unresolved org Saham SCS KJPP Toto Suharto dan Rekan p.21
unresolved org Rekan · Penilai p.21 ×2
unresolved person Ir. Toto Suharto p.21 ×5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan p.22 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto p.22 ×2
unresolved org Rencana Transaksi KJPP Toto Suharto dan Rekan p.23
unresolved org KJPP TnR p.24 ×16
unresolved org Bank Sindikasi p.27 ×2
unresolved org PT Suryacipta p.27
unresolved org Makes & Partners p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result