Skip to content
Back to announcement

20240619_PANI_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31662475_lamp1.pdf

Other Text extracted PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
        PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
       INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
              PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (“PERSEROAN”)
   SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
              MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)



Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”), sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”) (POJK 32/2015 dan POJK
14/2019 secara bersama-sama disebut sebagai “POJK PMTHMETD ”).



Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi yang telah
diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2024. Perseroan telah melakukan pengumuman Keterbukaan Informasi
tersebut melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.




                                 PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk

                                            Kegiatan Usaha Utama:
 Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak
Berupa (i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan di
                                        Kamar Pendingin (Cold Storage)

                            Berkedudukan di Jakarta Utara Kantor Pusat:

                           Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10,
                    Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 11470
                                          Telp. (021) 39734100
                      Situs Web Perseroan: https://www.pantaiindahkapukdua.com/
      Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com / corporate.secretary@agungsedayu.com

 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi
 yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan pemeriksaan yang wajar,
 dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait PMTHMETD kepada para pemegang saham
 Perseroan yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta material
 lain yang tidak diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam
 Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


                    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 19 Juni 2024




                                                   1
Page 2
                          I.      KETERANGAN UMUM TETANG PERSEROAN

A.   Riwayat Singkat

     Perseroan didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri sebagaimana termaktub dalam Akta
     Pendirian Perseroan No. 13 tanggal 8 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha Sinyal, S.H.,
     Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia (dahulu Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut “Menkumham”)
     berdasarkan surat keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002 tanggal 28 Oktober 2002, dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
     Kabupaten Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003 tanggal 6 Mei 2003 dan telah diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No. 56, tanggal 15 Juli 2003, Tambahan Berita Negara No. 5572.

     Perseroan telah melakukan perubahan nama sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
     RUPS Luar Biasa Perseroan No. 37, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
     Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-0037402.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 4 Juli 2023, sebagaimana telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-123529.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 04 Juli 2023,
     dimana Perseroan mengubah namanya dari PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk menjadi PT Pantai Indah
     Kapuk Dua Tbk.

     Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, dengan alamat kantor di Office Tower Agung Sedayu Group
     Lantai 8 dan 10, Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 11470.

     Ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS No.
     66, tanggal 30 Agustus 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan
     dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan
     ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
     Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan ketentuan Peraturan OJK No.
     16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
     Elektronik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17 September 2021, sebagaimana
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0159813.AH.01.11.TAHUN 2021, tanggal 17
     September 2021, Tambahan Berita Negara No. 19, serta telah mengalami beberapa kali perubahan, dan
     perubahan terakhir, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
     Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
     Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham berdasarkan
     Surat Keputusan No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023, sebagaimana
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18
     September 2023, Tambahan Berita Negara No. 031179 (“Anggaran Dasar”).

B.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini ialah berusaha
     di bidang perindustrian, aktivitas perusahaan holding, dan konsultasi manajemen, dengan menjalankan
     kegiatan usaha sebagai berikut:

     1.    Kegiatan Usaha Utama, berupa:

           a.    Perindustrian (KBLI 2020 Nomor 25940);
                 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng
                 makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan, dan
                 sejenisnya, termasuk industri metallic closure.

           b.    Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 2020 Nomor 64200);
                 Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
                 perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya
                 adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan
                 usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat




                                                     2
Page 3
                     (counsellors)   dan   perunding   (negotiators)   dalam   merancang merger dan akuisisi
                     perusahaan.

     2.       Kegiatan usaha lain yang menunjang Kegiatan Usaha Utama, antara lain berupa Aktivitas
              Konsultasi Manajemen lainnya (KBLI 2020 Nomor 70209). Kelompok ini mencakup ketentuan
              bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
              lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan
              dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
              penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
              nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
              agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode
              dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
              pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
              pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa
              pelayanan studi investasi infrastruktur.

     Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah berfokus
     pada aktivitas perusahaan holding yang yang mengembangkan real estate melalui entitas anak, dan hal
     tersebut telah sesuai dengan uraian kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar Perseroan.

C.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pantai Indah
     Kapuk Dua Tbk No. 2 tertanggal 20 Desember 2023, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0160617,
     tanggal 21 Desember 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0259406.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 21 Desember 2023, serta Daftar Pemegang Saham Perseroan
     yang disusun oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku biro administrasi efek Perseroan, berikut adalah
     struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024:


                                                                   Nilai Nominal Rp100 per saham
               Nama Pemegang Saham
                                                       Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)        %

          Modal Dasar                                       50.000.000.000         5.000.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          - PT Multi Artha Pratama                          13.939.040.035         1.393.904.003.500      89,20
          - Masyarakat                                       1.688.109.965             168.810.996.500    10,80
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor              15.627.150.000         1.562.715.000.000     100,00
          Penuh
          Jumlah Saham dalam Portepel                       34.372.850.000         3.437.285.000.000

     Sebagai tambahan informasi, Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury stock.

D.   Kepengurusan dan Pengawasan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sesuai Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
     Perseroan No. 36, tanggal 19 Juni 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan
     No. 20, tanggal 15 September 2023, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0164324, tanggal 18 September 2023,
     sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0184668.AH.01.11.TAHUN 2023,
     tanggal 18 September 2023, yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta,
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                                     : Susanto Kusumo
     Wakil Presiden Komisaris                               : Phiong Phillipus Darma



                                                        3
Page 4
     Komisaris                                             : Steven Kusumo
     Komisaris                                             : Richard Halim Kusuma
     Komisaris Independen                                  : Hardjo Subroto Lilik
     Komisaris Independen                                  : Prof. Djisman Simandjuntak
     Komisaris Independen                                  : Adi Pranoto Leman

     Direksi
     Presiden Direktur                                     : Sugianto Kusuma
     Wakil Presiden Direktur                               : Alexander Halim Kusuma
     Wakil Presiden Direktur                               : Surya Pranoto Budihardjo
     Direktur                                              : Markus Kusumaputra
     Direktur                                              : Ipeng Widjoyo
     Direktur                                              : Arthur Salim
     Direktur                                              : Gianto Gunara
     Direktur                                              : Yohanes Edmond Budiman

     Adapun Perseroan menerangkan bahwa tidak terdapat perkara/sengketa yang melibatkan Perseroan, serta
     tidak terdapat keterlibatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam perkara yang
     material, baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara
     negatif terhadap kegiatan operasional Perseroan dan rencana PMTHMETD maupun rencana penggunaan dana
     hasil pelaksanaan PMTHMETD.

E.   Pengendali Dan Pemilik Manfaat

     Sesuai ketentuan Pasal 85 Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
     Bidang Pasar Modal juncto Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
     Perusahaan Terbuka, pengendali Perseroan adalah PT Multi Artha Pratama, berkedudukan di Jakarta Utara.

     Berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
     dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
     Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”) juncto Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 Tentang
     Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Perseroan diwajibkan
     melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menkumham. Pemilik manfaat (beneficial owner) Perseroan
     adalah (i) Susanto Kusumo, (ii) Alexander Halim Kusuma, (iii) Richard Halim Kusuma, dan (iv) Hindarto Budiono,
     sebagaimana hal ini telah dilaporkan oleh Perseroan tanggal 20 September 2023 pada sistem Direktorat
     Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkumham. sesuai Pasal 1 angka (2) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres
     No. 13/2018. Adapun Susanto Kusumo, Alexander Halim Kusuma, Richard Halim Kusuma, dan Hindarto
     Budiono merupakan pengendali bersama dan telah menyatakannya dalam surat pernyataan tertanggal 18
     Desember 2023.

                               II. KETERANGAN TENTANG PMTHMETD

A.   Alasan dan Tujuan PMTHMETD

     Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan termasuk
     pemegang saham publik Perseroan dan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan/atau
     entitas anak Perseroan, Perseroan memandang perlu melakukan perkuatan terhadap struktur permodalan
     dan meningkatkan posisi keuangan Perseroan.

     Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak-banyaknya
     1.562.715.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham atau sebesar maksimum 10% dari
     jumlah seluruh modal disetor dan ditempatkan yang tercantum dalam perubahan Anggaran Dasar
     Perseroan terakhir yang telah diberitahukan dan diterima Menkumham pada saat pengumuman Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) untuk PMTHMETD ini (“Saham Baru”).
     Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk
     kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan.

B.   Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD

     Sesuai POJK PMTHMETD, PMTHMETD akan dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak RUPSLB
     untuk PMTHMETD tersebut dilaksanakan. Pelaksanaan PMTHMETD akan bergantung dan tunduk pada



                                                       4
Page 5
     serta dilakukan jika telah diperolehnya persetujuan dari RUPSLB Perseroan dengan mengacu kepada
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.   Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru

     Harga pelaksanaan Saham Baru akan merujuk kepada ketentuan Peraturan BEI No. I-A tentang
     Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
     Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari Keputusan Direksi BEI No. Kep- 00101/BEI/12-2021,
     tanggal 21 Desember 2021. Harga pelaksanaan tersebut paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari
     rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-
     turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD dilakukan.

D.   Rencana Penggunaan Dana dan Informasi Lainnya

     Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana yang
     diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD,
     akan digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan guna mendukung
     kegiatan usaha serta pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan serta
     meningkatkan posisi keuangan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan yang dapat menguntungkan
     seluruh pemegang saham termasuk pemegang saham publik Perseroan.

     Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual Perseroan
     dan/atau entitas anak Perseroan. Perseroan akan memperhatikan dan mematuhi Peraturan OJK No.
     42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”)
     dalam hal terdapat transaksi afiliasi yang dilakukan Perseroan dan/atau transaksi benturan kepentingan yang
     dilakukan Perseroan dan/atau entitas anaknya dalam kaitannya dengan penggunaan dana yang dimaksud.

     Lebih lanjut, apabila rencana penggunaan dana yang berasal dari PMTHMETD merupakan suatu transaksi
     material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
     dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan akan memenuhi ketentuan
     sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

     Sehubungan dengan PMTHMETD, Saham Baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal
     yang bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum
     ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini. Sesuai
     dengan POJK PMTHMETD, dalam hal pengambilbagian Saham Baru merupakan transaksi afiliasi
     dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti
     ketentuan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
     No. 42/2020. Keterangan mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara
     calon pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan
     Pasal 43A POJK PMTHMETD, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan
     PMTHMETD paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.

E.   Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan
     Pelaksanaan PMTHMETD

     Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 dari PT Adimitra
     Jasa Korpora selaku biro administrasi efek Perseroan, berikut adalah proforma permodalan dan susunan
     Pemegang Saham Perseroan sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru:




                                                      5
Page 6
                                Sebelum Penerbitan Saham Baru                     Sesudah Penerbitan Saham Baru
          Keterangan              Nilai Nominal Rp100 per saham                    Nilai Nominal Rp100 per saham
                             Lembar Saham     Nilai Nominal            %       Lembar Saham      Nilai Nominal         %
                                              (Rp)                                                        (Rp)
         Modal Dasar         50.000.000.000 5.000.000.000.000     -            50.000.000.000 5.000.000.000.000    -
         Modal Ditempatkan dan Disetor
         PT Multi Artha      13.939.040.035 1.393.904.003.500         89,02    13.939.040.035 1.393.904.003.500 81,09
         Pratama
         Masyarakat           1.688.109.965   168.810.996.500         10,08     1.688.109.965   168.810.996.500        9,82
         Saham Baru                       -                   -            -    1.562.715.000   156.271.500.000    9,09*
         PMTHMETD
         Jumlah Modal        15.627.150.000 1.562.715.000.000     100,00       17.189.865.000 1.718.986.500.000    100,00
         Ditempatkan
         dan   Disetor
         Penuh
         Jumlah Saham        34.372.850.000 3.437.285.000.000                  32.810.135.000 3.281.013.500.000
         dalam Portepel                                                -                                                -

     *dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian

F.   Risiko dan Dampak PMTHEMTD

     Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD sebagaimana
     diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan yang tidak berpartisipasi
     akan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak- banyaknya 10% (sepuluh
     persen).

     Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat dan mendukung kegiatan usaha serta
     pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan yang pada akhirnya akan
     meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.

G.   Analisis dan Pembahasan mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah
     PMTHMETD

     Berikut ini adalah perbandingan neraca keuangan konsolidasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024
     (unaudited) dengan proforma neraca keuangan konsolidasi Perseroan pada tanggal tersebut bila
     PMTHMETD telah dilaksanakan, yaitu dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:

     •        harga penutupan saham Perseroan per 31 Mei 2024 sebesar Rp5.125 per lembar saham; dan

     •        jumlah Saham Baru yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 1.562.715.000 lembar
              saham.

         Posisi Keuangan                                                           Sebelum             Setelah
         (dalam Jutaan Rp)                                                        PMTHMETD            PMTHEMTD
         Aset
         Aset lancar                                                                   18.692.315        26.701.230
         Aset tidak lancar                                                             16.237.871        16.237.871
         Jumlah Aset                                                                   34.930.186        42.939.100




                                                         6
Page 7
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek                                           9.437.681       9.437.681
Liabilitas Jangka Panjang                                          6.141.611       6.141.611
Jumlah Liabilitas                                                 15.579.292      15.579.292

Ekuitas
Jumlah Ekuitas                                                    19.350.891      27.359.808
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                     34.930.186      42.939.100

Debt to Equity Ratio                                                     0,04           0,03

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain            Sebelum           Setelah
(dalam Jutaan Rp)                                             PMTHMETD          PMTHEMTD
Pendapatan Neto                                                      640.355         640.355
Beban                                                              (368.242)       (368.242)
Laba (Rugi)                                                          272.113         272.113
Penghasilan komprehensif lain                                              -               -
Laba/(Rugi) komprehensif                                             272.113         272.113
Laba/(Rugi) komprehensif yang diatribusikan untuk                    122.378         122.378
Pemilik entitas induk
Total comprehensive income for the year attributable to NCI          149.735         149.735
                                                                     272.113         272.113

Laporan Arus Kas                                               Sebelum           Setelah
(dalam Jutaan Rp)                                             PMTHMETD          PMTHEMTD
Arus kas dari aktivitas operasi                                      277.626         277.626
Arus kas dari aktivitas investasi                                    466,955         466,955
Arus kas dari aktivitas pendanaan                                     (6.920)      8.001.995
Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan setara kas                       737.661       8.746.576

Rasio Keuangan                                                 Sebelum           Setelah
                                                              PMTHMETD          PMTHEMTD
Rasio Usaha (%)
 Laba Bruto / Pendapatan Neto                                          57,97           57,97
 Laba Periode Berjalan / Pendapatan Neto                               42,49           42,49
 Laba Periode Berjalan / Aset                                           0,78            0,63
 Laba Periode Berjalan / Ekuitas                                        1,41            0,99

Rasio Solvabilitas (x)
 Liabilitas/Aset                                                        0,45            0,36
 Liabilitas/Ekuitas                                                     0,81            0,57
 Ekuitas/Aset                                                           0,55            0,64
 Debt Service Coverage Ratio                                            0,41            0,41
 Interest Coverage Ratio                                               44,60           44,60

Rasio Likuiditas (x)
 Rasio Kas                                                               0,19           1,04
 Rasio Lancar                                                            1,98           2,83
 Quick Ratio                                                             0,28           1,13



                                                7
Page 8
        Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan masing-
        masing sebesar 22,93% dan 41,39% yang bersumber dari dana yang diperoleh dari pelaksanaan
        PMTHMETD.

        Laporan keuangan yang dijadikan rujukan di atas adalah berdasarkan laporan keuangan unaudited periode 31
        Maret 2024.

                            III.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang
dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai risiko dan manfaat
PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD merupakan pilihan
terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.

                           IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan
persetujuannya dari pemegang saham independen dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan pada Rabu, 26 Juni 2024, dengan mata acara atau agenda RUPSLB sebagai berikut:

(1)     Persetujuan atas rencana PMTHMETD Perseroan melalui penerbitan saham-saham baru sesuai
        ketentuan POJK 32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK 14/2019, disertai pemberian kuasa dan
        wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala hal dan/atau
        tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan rencana PMTHMETD Perseroan tersebut; dan

(2)     Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
        pengeluaran saham dalam rangka PMTHMETD Perseroan tersebut di atas, dan pemberian kuasa dan
        wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan realisasi pengeluaran saham yang
        ditempatkan dan disetor sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh dengan
        mengubah pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan apabila mata acara pertama disetujui
        Rapat.

RUPSLB dilakukan secara hybrid, yakni secara fisik/offline pada Office Tower Agung Sedayu Group, Ruang
Ballroom Mezzanine, Jalan Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi
DKI Jakarta, Kode Pos 14470 dan secara daring/online melalui e-RUPS.

Berdasarkan POJK 14/2019 dan Pasal 17 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, maka ketentuan kuorum
kehadiran dan keputusan untuk RUPS Pemegang Saham Independen pertama, kedua, dan ketiga untuk mata
acara atau agenda pertama RUPSLB terkait PMTHMETD adalah sebagai berikut:

(i)     RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2
        (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
        Saham Independen (yang dimaksud Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak
        mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu, dan bukan
        merupakan anggota Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham utama atau pengendali, serta bukan
        afiliasi dari anggota Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham utama atau pengendali dengan
        memperhatikan peraturan di bidang pasar modal).

(ii)    Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf (i) adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
        per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

(iii)   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf (i) tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan
        jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
        jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.




                                                        8
Page 9
(iv)   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh
       saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam
       RUPS.

(v)    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf (iii) tidak tercapai,
       RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
       dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
       kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

(vi)   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih
       dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam
       RUPS.

                                        V. INFORMASI TAMBAHAN

Profesi atau lembaga penunjang yang membantu Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini adalah:

           Profesi Penunjang                           Nama                       Keterangan
                                                                                 Nomor STTD*:
 Notaris                                       Fathiah Helmi, S.H.
                                                                           STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023
                                                                                Nomor Izin Usaha:
 Biro Administrasi Efek                     PT Adimitra Jasa Korpora
                                                                                KEP-41/D.04/2014
                                                                                 Nomor STTD*:
 Kantor Akuntan Publik                  Johan Malonda Mustika & Rekan
                                                                            STTD.KAP-110/PM.22/2018
                                                  Rambun Tjajo                  Nomor STTD*:
 Konsultan Hukum
                                                 (TnP Law Firm)          STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023
*Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal

Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut, pemegang saham dapat menghubungi
Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat sebagai berikut:

                                                    Kantor Pusat:
                                Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10,
             Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 11470 Telp. (021) 39734100
                                 Situs Web: https://www.pantaiindahkapukdua.com/
           Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com / corporate.secretary@agungsedayu.com


                                               Jakarta, 19 Juni 2024

                                         PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk

                                                       Direksi




                                                         9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published19 Jun 2024
Pages9
Characters33,462
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk p.1 ×14
linked person Susanto Kusumo p.3 ×3
linked person Phiong Phillipus Darma p.3
linked person Steven Kusumo p.4
linked person Richard Halim Kusuma p.4 ×3
linked person Hardjo Subroto Lilik p.4
linked person Prof. Djisman Simandjuntak p.4
linked person Adi Pranoto Leman p.4
linked — Sugianto Kusuma p.4
linked person Alexander Halim Kusuma p.4 ×3
linked person Surya Pranoto Budihardjo p.4
linked person Markus Kusumaputra p.4
linked person Ipeng Widjoyo p.4
linked person Arthur Salim p.4
linked person Gianto Gunara p.4
linked person Yohanes Edmond p.4
linked org PT Multi Artha p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org PT Multi Artha Pratama p.3 ×3
unresolved person Ivonne Barnetha Sinyal · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.2 ×9
unresolved org Pratama Abadi Nusa Industri Tbk p.2 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora · Biro Administrasi Efek p.3 ×3
unresolved person H. STTD. p.9
unresolved org Johan Malonda Mustika & Rekan · Kantor Akuntan Publik p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result