Back to announcement
20240619_PANI_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31662475_lamp1.pdf
Other Text extracted PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”), sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”) (POJK 32/2015 dan POJK
14/2019 secara bersama-sama disebut sebagai “POJK PMTHMETD ”).
Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi yang telah
diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2024. Perseroan telah melakukan pengumuman Keterbukaan Informasi
tersebut melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak
Berupa (i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan di
Kamar Pendingin (Cold Storage)
Berkedudukan di Jakarta Utara Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10,
Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 11470
Telp. (021) 39734100
Situs Web Perseroan: https://www.pantaiindahkapukdua.com/
Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com / corporate.secretary@agungsedayu.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi
yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan pemeriksaan yang wajar,
dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait PMTHMETD kepada para pemegang saham
Perseroan yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta material
lain yang tidak diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 19 Juni 2024
1
Page 2
I. KETERANGAN UMUM TETANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian Perseroan No. 13 tanggal 8 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha Sinyal, S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (dahulu Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut “Menkumham”)
berdasarkan surat keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002 tanggal 28 Oktober 2002, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kabupaten Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003 tanggal 6 Mei 2003 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 56, tanggal 15 Juli 2003, Tambahan Berita Negara No. 5572.
Perseroan telah melakukan perubahan nama sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa Perseroan No. 37, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0037402.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 4 Juli 2023, sebagaimana telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-123529.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 04 Juli 2023,
dimana Perseroan mengubah namanya dari PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk menjadi PT Pantai Indah
Kapuk Dua Tbk.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, dengan alamat kantor di Office Tower Agung Sedayu Group
Lantai 8 dan 10, Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 11470.
Ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS No.
66, tanggal 30 Agustus 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan
dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan ketentuan Peraturan OJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17 September 2021, sebagaimana
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0159813.AH.01.11.TAHUN 2021, tanggal 17
September 2021, Tambahan Berita Negara No. 19, serta telah mengalami beberapa kali perubahan, dan
perubahan terakhir, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023, sebagaimana
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18
September 2023, Tambahan Berita Negara No. 031179 (“Anggaran Dasar”).
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini ialah berusaha
di bidang perindustrian, aktivitas perusahaan holding, dan konsultasi manajemen, dengan menjalankan
kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama, berupa:
a. Perindustrian (KBLI 2020 Nomor 25940);
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng
makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan, dan
sejenisnya, termasuk industri metallic closure.
b. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 2020 Nomor 64200);
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya
adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan
usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
2
Page 3
(counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan.
2. Kegiatan usaha lain yang menunjang Kegiatan Usaha Utama, antara lain berupa Aktivitas
Konsultasi Manajemen lainnya (KBLI 2020 Nomor 70209). Kelompok ini mencakup ketentuan
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan
dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode
dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur.
Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah berfokus
pada aktivitas perusahaan holding yang yang mengembangkan real estate melalui entitas anak, dan hal
tersebut telah sesuai dengan uraian kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar Perseroan.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pantai Indah
Kapuk Dua Tbk No. 2 tertanggal 20 Desember 2023, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0160617,
tanggal 21 Desember 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0259406.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 21 Desember 2023, serta Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang disusun oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku biro administrasi efek Perseroan, berikut adalah
struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Multi Artha Pratama 13.939.040.035 1.393.904.003.500 89,20
- Masyarakat 1.688.109.965 168.810.996.500 10,80
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 15.627.150.000 1.562.715.000.000 100,00
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 34.372.850.000 3.437.285.000.000
Sebagai tambahan informasi, Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury stock.
D. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sesuai Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
Perseroan No. 36, tanggal 19 Juni 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan
No. 20, tanggal 15 September 2023, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0164324, tanggal 18 September 2023,
sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0184668.AH.01.11.TAHUN 2023,
tanggal 18 September 2023, yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Susanto Kusumo
Wakil Presiden Komisaris : Phiong Phillipus Darma
3
Page 4
Komisaris : Steven Kusumo
Komisaris : Richard Halim Kusuma
Komisaris Independen : Hardjo Subroto Lilik
Komisaris Independen : Prof. Djisman Simandjuntak
Komisaris Independen : Adi Pranoto Leman
Direksi
Presiden Direktur : Sugianto Kusuma
Wakil Presiden Direktur : Alexander Halim Kusuma
Wakil Presiden Direktur : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur : Markus Kusumaputra
Direktur : Ipeng Widjoyo
Direktur : Arthur Salim
Direktur : Gianto Gunara
Direktur : Yohanes Edmond Budiman
Adapun Perseroan menerangkan bahwa tidak terdapat perkara/sengketa yang melibatkan Perseroan, serta
tidak terdapat keterlibatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam perkara yang
material, baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara
negatif terhadap kegiatan operasional Perseroan dan rencana PMTHMETD maupun rencana penggunaan dana
hasil pelaksanaan PMTHMETD.
E. Pengendali Dan Pemilik Manfaat
Sesuai ketentuan Pasal 85 Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
Bidang Pasar Modal juncto Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka, pengendali Perseroan adalah PT Multi Artha Pratama, berkedudukan di Jakarta Utara.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”) juncto Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Perseroan diwajibkan
melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menkumham. Pemilik manfaat (beneficial owner) Perseroan
adalah (i) Susanto Kusumo, (ii) Alexander Halim Kusuma, (iii) Richard Halim Kusuma, dan (iv) Hindarto Budiono,
sebagaimana hal ini telah dilaporkan oleh Perseroan tanggal 20 September 2023 pada sistem Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkumham. sesuai Pasal 1 angka (2) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres
No. 13/2018. Adapun Susanto Kusumo, Alexander Halim Kusuma, Richard Halim Kusuma, dan Hindarto
Budiono merupakan pengendali bersama dan telah menyatakannya dalam surat pernyataan tertanggal 18
Desember 2023.
II. KETERANGAN TENTANG PMTHMETD
A. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan termasuk
pemegang saham publik Perseroan dan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan/atau
entitas anak Perseroan, Perseroan memandang perlu melakukan perkuatan terhadap struktur permodalan
dan meningkatkan posisi keuangan Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak-banyaknya
1.562.715.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham atau sebesar maksimum 10% dari
jumlah seluruh modal disetor dan ditempatkan yang tercantum dalam perubahan Anggaran Dasar
Perseroan terakhir yang telah diberitahukan dan diterima Menkumham pada saat pengumuman Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) untuk PMTHMETD ini (“Saham Baru”).
Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk
kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Sesuai POJK PMTHMETD, PMTHMETD akan dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak RUPSLB
untuk PMTHMETD tersebut dilaksanakan. Pelaksanaan PMTHMETD akan bergantung dan tunduk pada
4
Page 5
serta dilakukan jika telah diperolehnya persetujuan dari RUPSLB Perseroan dengan mengacu kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru
Harga pelaksanaan Saham Baru akan merujuk kepada ketentuan Peraturan BEI No. I-A tentang
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari Keputusan Direksi BEI No. Kep- 00101/BEI/12-2021,
tanggal 21 Desember 2021. Harga pelaksanaan tersebut paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari
rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-
turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD dilakukan.
D. Rencana Penggunaan Dana dan Informasi Lainnya
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana yang
diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD,
akan digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan guna mendukung
kegiatan usaha serta pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan serta
meningkatkan posisi keuangan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan yang dapat menguntungkan
seluruh pemegang saham termasuk pemegang saham publik Perseroan.
Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual Perseroan
dan/atau entitas anak Perseroan. Perseroan akan memperhatikan dan mematuhi Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”)
dalam hal terdapat transaksi afiliasi yang dilakukan Perseroan dan/atau transaksi benturan kepentingan yang
dilakukan Perseroan dan/atau entitas anaknya dalam kaitannya dengan penggunaan dana yang dimaksud.
Lebih lanjut, apabila rencana penggunaan dana yang berasal dari PMTHMETD merupakan suatu transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan akan memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Sehubungan dengan PMTHMETD, Saham Baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal
yang bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum
ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini. Sesuai
dengan POJK PMTHMETD, dalam hal pengambilbagian Saham Baru merupakan transaksi afiliasi
dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti
ketentuan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020. Keterangan mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara
calon pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan
Pasal 43A POJK PMTHMETD, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan
PMTHMETD paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.
E. Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan
Pelaksanaan PMTHMETD
Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 dari PT Adimitra
Jasa Korpora selaku biro administrasi efek Perseroan, berikut adalah proforma permodalan dan susunan
Pemegang Saham Perseroan sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru:
5
Page 6
Sebelum Penerbitan Saham Baru Sesudah Penerbitan Saham Baru
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham Nilai Nominal Rp100 per saham
Lembar Saham Nilai Nominal % Lembar Saham Nilai Nominal %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000 - 50.000.000.000 5.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Multi Artha 13.939.040.035 1.393.904.003.500 89,02 13.939.040.035 1.393.904.003.500 81,09
Pratama
Masyarakat 1.688.109.965 168.810.996.500 10,08 1.688.109.965 168.810.996.500 9,82
Saham Baru - - - 1.562.715.000 156.271.500.000 9,09*
PMTHMETD
Jumlah Modal 15.627.150.000 1.562.715.000.000 100,00 17.189.865.000 1.718.986.500.000 100,00
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh
Jumlah Saham 34.372.850.000 3.437.285.000.000 32.810.135.000 3.281.013.500.000
dalam Portepel - -
*dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian
F. Risiko dan Dampak PMTHEMTD
Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan yang tidak berpartisipasi
akan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak- banyaknya 10% (sepuluh
persen).
Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat dan mendukung kegiatan usaha serta
pengembangan usaha/bisnis Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan yang pada akhirnya akan
meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
G. Analisis dan Pembahasan mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah
PMTHMETD
Berikut ini adalah perbandingan neraca keuangan konsolidasi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024
(unaudited) dengan proforma neraca keuangan konsolidasi Perseroan pada tanggal tersebut bila
PMTHMETD telah dilaksanakan, yaitu dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
• harga penutupan saham Perseroan per 31 Mei 2024 sebesar Rp5.125 per lembar saham; dan
• jumlah Saham Baru yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 1.562.715.000 lembar
saham.
Posisi Keuangan Sebelum Setelah
(dalam Jutaan Rp) PMTHMETD PMTHEMTD
Aset
Aset lancar 18.692.315 26.701.230
Aset tidak lancar 16.237.871 16.237.871
Jumlah Aset 34.930.186 42.939.100
6
Page 7
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 9.437.681 9.437.681
Liabilitas Jangka Panjang 6.141.611 6.141.611
Jumlah Liabilitas 15.579.292 15.579.292
Ekuitas
Jumlah Ekuitas 19.350.891 27.359.808
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 34.930.186 42.939.100
Debt to Equity Ratio 0,04 0,03
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Sebelum Setelah
(dalam Jutaan Rp) PMTHMETD PMTHEMTD
Pendapatan Neto 640.355 640.355
Beban (368.242) (368.242)
Laba (Rugi) 272.113 272.113
Penghasilan komprehensif lain - -
Laba/(Rugi) komprehensif 272.113 272.113
Laba/(Rugi) komprehensif yang diatribusikan untuk 122.378 122.378
Pemilik entitas induk
Total comprehensive income for the year attributable to NCI 149.735 149.735
272.113 272.113
Laporan Arus Kas Sebelum Setelah
(dalam Jutaan Rp) PMTHMETD PMTHEMTD
Arus kas dari aktivitas operasi 277.626 277.626
Arus kas dari aktivitas investasi 466,955 466,955
Arus kas dari aktivitas pendanaan (6.920) 8.001.995
Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan setara kas 737.661 8.746.576
Rasio Keuangan Sebelum Setelah
PMTHMETD PMTHEMTD
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Neto 57,97 57,97
Laba Periode Berjalan / Pendapatan Neto 42,49 42,49
Laba Periode Berjalan / Aset 0,78 0,63
Laba Periode Berjalan / Ekuitas 1,41 0,99
Rasio Solvabilitas (x)
Liabilitas/Aset 0,45 0,36
Liabilitas/Ekuitas 0,81 0,57
Ekuitas/Aset 0,55 0,64
Debt Service Coverage Ratio 0,41 0,41
Interest Coverage Ratio 44,60 44,60
Rasio Likuiditas (x)
Rasio Kas 0,19 1,04
Rasio Lancar 1,98 2,83
Quick Ratio 0,28 1,13
7
Page 8
Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan masing-
masing sebesar 22,93% dan 41,39% yang bersumber dari dana yang diperoleh dari pelaksanaan
PMTHMETD.
Laporan keuangan yang dijadikan rujukan di atas adalah berdasarkan laporan keuangan unaudited periode 31
Maret 2024.
III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang
dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai risiko dan manfaat
PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD merupakan pilihan
terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan
persetujuannya dari pemegang saham independen dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan pada Rabu, 26 Juni 2024, dengan mata acara atau agenda RUPSLB sebagai berikut:
(1) Persetujuan atas rencana PMTHMETD Perseroan melalui penerbitan saham-saham baru sesuai
ketentuan POJK 32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK 14/2019, disertai pemberian kuasa dan
wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala hal dan/atau
tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan rencana PMTHMETD Perseroan tersebut; dan
(2) Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
pengeluaran saham dalam rangka PMTHMETD Perseroan tersebut di atas, dan pemberian kuasa dan
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan realisasi pengeluaran saham yang
ditempatkan dan disetor sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh dengan
mengubah pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan apabila mata acara pertama disetujui
Rapat.
RUPSLB dilakukan secara hybrid, yakni secara fisik/offline pada Office Tower Agung Sedayu Group, Ruang
Ballroom Mezzanine, Jalan Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi
DKI Jakarta, Kode Pos 14470 dan secara daring/online melalui e-RUPS.
Berdasarkan POJK 14/2019 dan Pasal 17 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, maka ketentuan kuorum
kehadiran dan keputusan untuk RUPS Pemegang Saham Independen pertama, kedua, dan ketiga untuk mata
acara atau agenda pertama RUPSLB terkait PMTHMETD adalah sebagai berikut:
(i) RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen (yang dimaksud Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak
mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu, dan bukan
merupakan anggota Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham utama atau pengendali, serta bukan
afiliasi dari anggota Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham utama atau pengendali dengan
memperhatikan peraturan di bidang pasar modal).
(ii) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf (i) adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
(iii) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf (i) tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan
jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
8
Page 9
(iv) Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam
RUPS.
(v) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf (iii) tidak tercapai,
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
(vi) Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih
dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam
RUPS.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Profesi atau lembaga penunjang yang membantu Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini adalah:
Profesi Penunjang Nama Keterangan
Nomor STTD*:
Notaris Fathiah Helmi, S.H.
STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023
Nomor Izin Usaha:
Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora
KEP-41/D.04/2014
Nomor STTD*:
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan
STTD.KAP-110/PM.22/2018
Rambun Tjajo Nomor STTD*:
Konsultan Hukum
(TnP Law Firm) STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023
*Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut, pemegang saham dapat menghubungi
Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat sebagai berikut:
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10,
Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 11470 Telp. (021) 39734100
Situs Web: https://www.pantaiindahkapukdua.com/
Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com / corporate.secretary@agungsedayu.com
Jakarta, 19 Juni 2024
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Direksi
9
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ivonne Barnetha Sinyal
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.2 ×9
unresolved
org
Pratama Abadi Nusa Industri Tbk
p.2 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
· Biro Administrasi Efek
p.3 ×3
unresolved
person
H. STTD.
p.9
unresolved
org
Johan Malonda Mustika & Rekan
· Kantor Akuntan Publik
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.